FH Tandatangani Mou Klinik Etik Dan Hukum KY RI ok
Jakarta (25/2) Dalam rangka melaksanakan tugas konstitusional Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat serta keluhuran hakim, dan juga dalam rangka ikut mewujudkan peradilan yang bersih, Komisi Yudisial berkomitmen untuk mmepersiapkan calon-calon hakim potensial, yang diproyeksikan untuk menjadi Komisi Yudisial
Sejalan dengan tujuan tersebut, Komisi Yudisial menyelenggarakan program Kemitraan Klinik Etik dan Hukum. Klinik Etik dan Hukum adalah suatu program internalisasi dan pengembangan etika yang bersikap kemitraan antara Komisi Yudisial RI dengan perguruan tinggi. Selanjutnya, dari penjajakan kerja sama yang telah dilakukan oleh Komisi Yudisial RI dengan FH UII yang bertempat di R.Sidang Dekanat pada 17 September 2015 dan umpan balik yang telah diberikan, maka pada Kamis, 25 Februari 2016/15 Rabi’ul Akhir 1437 H bertempat di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dekan FH UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum bersama 15 Dekan FH terpilih di Indonesia, bersama-sama menandatangani MoU program Kemitraan Klinik Etik dan Hukum 2016.
Selanjutnya, setelah penandatanganan MoU dengan para mitra, Komisi Yudisial menggelar Lokakarya Klinik Etik dan Hukum 2016 bagi para mentor Klinik Etik dan Hukum. Tiga perwakilan dari FH UII yang turut hadir pada lokakarya tersebut adalah Nurjihad, SH., MH (Ka.Pusdiklat), Zairin Harahap, SH., M.Si (Ka.LKBH) dan Syarif Nurhidayat, SH., MH (Ka.BKKA).