Dean Research Grant FH UII Mencetak Generasi Peneliti Kreatif Di Bidang Hukum
Tamsis (10/6) Pergerakan mahasiswa saat ini semakin kreatif dan penuh inovatif, dimana mereka sebagai pembaharu bangsa, negara, dan kampus perlu wadah yang tepat dalam menuangkan ide dan gagasannya. Sebuah universitas yang maju dan berkembang saat ini tidak dilihat dari sisi banyaknya jumlah mahasiswa dan organisasinya semata, tetapi patut dilihat juga kegiatan penelitian, riset, dan publikasi yang dilakukan mahasiswanya.
Dalam rangka menciptakan gairah penelitian dan riset dikalangan mahasiswa, Dekan Fakultas Hukum UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, S.H., M.Hum dengan rasa syukur mempersembahkan kegiatan kompetisi hibah penelitian bagi mahasiswanya yaitu Dean Research Grant (DRG). Kegiatan ini diselenggarakan secara khusus untuk menarik minat mahasiswa yang memiliki gagasan dan ide dalam hal penelitian hukum. Kegiatan ini secara khusus mengadopsi kegiatan penelitian PKM-P yang diselenggarakan oleh Kemenristek Dikti dengan tujuan untuk membiasakan mahasiswa terlatih dengan teknis-teknis yang ada pada penelitian Dikti. Adapun lingkup kajian yang diteliti adalah kajian hukum yang bersifat normatif ataupun sosial justice. DRG dilaksanakan hanya 1 kali dalam 1 tahun yang agenda kegiatannya dapat mencakup 6 – 7 bulan. Proses Dean research grant 2015 dimulai sejak tanggal 28 oktober 2015 dan selesai pada 5 Ramadan 1437 H/ 10 Juni 2016.
Pelaksanaan DRG 2015 diawali dengan workshop bagi seluruh mahasiswa fakultas hukum UII sebagai publikasi awal adanya program ini, dilanjutkan dengan proses pendaftaran. Peserta yang boleh mendaftar yaitu mahasiswa aktif fakultas hukum UII dimana peserta DRG 2015 adalah sebuah tim kelompok yang terdiri dari 3 mahasiswa. Masing-masing tim diharuskan mengumpulkan proposal penelitian bidang hukum yang nantinya akan direview oleh tim reviewer yang ditunjuk oleh penyelenggara secara obyektif. Seleksi proposal tidak berhenti pada proses review, peserta dituntut untuk mempresentasikan dalam forum seminar penelitian DRG 2015 dihadapan tim reviewer yaitu Eko Riyadi SH, MH, Anang Zubaidy SH, MH, dan Ratna Hartanto SH, L.LM. Dari hasil seminar proposal tersebut penyelenggara menentukan 5 tim yang layak untuk dilakukan penelitian dan didanai oleh dekan dengan judul penelitian hukum yang bervariasi. Selanjutnya, 5 tim tersebut kemudian melakukan penandatanganan perjanjian penelitian dengan dekan fakultas Hukum sebagai bukti pelaksanaan penelitian. Selama kegiatan penelitian, masing-masing tim dibimbing oleh dosen pembimbing yang mereka pilih sendiri sesuai dengan kompetensi penelitian masing-masing.
Hasil penelitian dari 5 tim yang didanai dekan masing-masing akan dipresentasikan pada seminar hasil penelitian yang diuji dihadapan tim review yang sama pada 7 Rajab 1437 H/ 15 April 2016, seminar hasil penelitian ini juga dinilai untuk mencari 3 tim. Penghargaan Dean Research Grant ini diberikan pada 5 Ramadah 1437 H/10 Juni 2016 oleh Dekan FH Dr. Aunur Rahim Faqih SH, M.Hum dan didampingi oleh Syarif Nurhidayat SH, MH, selaku kepada bidang kemahasiswaan FH UII dan Ketua Penyelenggara Umar Haris Sanjaya SH, MH. Tiga tim terpilih yaitu peraih penghargaan 1 oleh Muhammad Agus Maulidi, Maryam Nur Hidayati, Bagus Rahman dengan judul “Menggagas Model Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula”, peraih penghargaan 2 oleh Nikmah Mentari, Chandra Khoirunnas, St Nur Aulia Suwaibah dengan judul penelitian “Analisis Pengembangan Becak Konvensional Menjadi Becak Motor Berdasarkan Hukum Desain Industri” dan peraih penghargaan 3 oleh Suha Qoriroh, Rachma Fadhillah, Bayu Arif Anggar dengan judul “Efektifitas Perda DIY No. 1 Tahun 2014 Tentang pengemis pasca penetapan Perda DIY”.
Selanjutnya, masing-masing tim diharuskan mengumpulkan laporan penelitian disertai dengan naskah publikasi sehingga hasil penelitian mereka siap untuk dipublikasikan.