Best Speaker Cofola Conference Masaryk University dari FH UIILednice, Sabtu (4/6) – Satu lagi kabar yang membahagiakan bagi civitas akademika Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia. Salah satu Dosen Tetap FH UII, Dodik Setiawan Nur Heriyanto meraih penghargaan sebagai “The Best Speaker” dalam Konferensi Internasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum, Masaryk University bekerjasama dengan Wolters and Kluwers Company dan lawfirm ternama di Eropa Timur.

Read more

Penulis: Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Internasional

SUNGGUH mengejutkan ketika kematian Siyono settagal akibat penganiayaan tak berperikemanusiaan. Ia ditangkap Densus 88 dan dikembalikan dalam keadaan mati pada keluarga tanpa dokumen. Densus 88 dalam kasus kematian Siyono tampaknya tersandera. Publik khususnya ahli-ahli hukum dan HAM menduga adanya hubungan antara praktik penyelidikan atau penyidikan menyimpang. Prinsip-prinsip fundamental negara hukum. Misalnya, larangan penyiksaan, kewajiban due process of law, tidak mempertimbangkan hukum nasional dan hukum internasional.

Memang harus disadari, terorisme merupakan kejahatan luar biasa. Penanggulangannya dengan cara-cara yang biasa mustahil dapat dilakukan. Itulah sebabnya kita sepakat Densus 88 yang didirikan berdasarkan Keputusan Kapolri No Pol: Kep/30/7/2003 tanggal 30 Juni 2003 dengan tujuan untuk menjaga kedamaian masyarakat dan negara dari serangan teroris. Status hukum Detasemen Khusus 88 Antiteror, diperkuat dengan Perpres No 52 Tahun 2010 pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Juga penting memperhatikan kaitannya antara kejahatan terorisme dengan hukum internasional.

Secara konstitusional, Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. Salah satu antitesis negara hukum adalah tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan (machstaat). Termasuk dilarang melakukan tindakan menghakimi sendiri (eigenrichting). Terkait fakta penjemputan Siyono oleh Densus 88 dan dikembalikan dalam keadaan tewas, patut diduga sebagai tindakan kekerasan. Sungguh pun. Kapolri menduga Siyono berperan strategis dalam jaringan Jamaah Islamiyah bukan alasan yang membenarkan adanya penganiayaan dan penyiksaan.

Kejahatan teroris merupakan kejahatan luar bia sa’, musuh umat manusia, berskala interasional, seharusnya aparat Densus 88 sangat hati-hati. Namun, dalam konteks kematian Siyono tampaknya Densus 88 memandang kasus ini sebagai hal luar biasa. Sehingga aparat Densus 88 yang se harusnya cermat, hati-hati, dan wajib menjunjung tinggi HAM dan negara hukum, dipandang lalai.

Kasus kematian Siyono sejak setelah diperiksa Densus 88 terbukti menuai kecurigaan pihak keluarga dengan kematiannya yang tidak wajar, dan tiada respons cepat aparat penegak hukum. Ketidakhadiran negara menciptakan ruang bagi hadirnya Institusi nonnegara ‘atas nama moral keadilan’. Komnas HAM dan Muhammadiyah sebagai organi sasi keagamaan memiliki legal standing yang legitimit. Peran Komnas HAM diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal 281 ayat (3), untuk menegakkan melindungi hak asasi manusia sesuai prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis.

Hasil kerja sama Komnas HAM, Muhammadiyah, dan Kontras dibantu 9 orang dokter forensik dipimpin Gatot Sudarto, menyimpulkan sebagai berikut Bahwa kematian Siyono ini akibat dari benda tumpul yang ada di bagian rongga dada. Ada patah tulang di iga kiri, ada lima ke bagian dalam tulang dada yang patah akibat benda tumpul di rongga dada mengarah ke jaringan jantung, sehingga ada jaringan di jantung (terluka) dan mengakibatkan kematian. Jadi titik kematian di situ (Kedaulatan Rakyat, 12 April 2016). Hasil otopsi ini dipandang valid karena hanya satu-satunya sumber data yang dapat digunakan.

Memang hasil otopsi ini dilakukan oleh bukan aparat penegak hukum dan bisa ditolak Polri. Namun, menjadi sulit untuk dihindari, apalagi Densus 88 tidak memiliki hasil otopsi sebelumnya. Kelalaian aparat Densus 88 untuk mengembalikan jasad seseorang tanpa dokumen sangat fatal dalam kondisi masyarakat demokratis. Seharusnya, ketika Polri menyatakan Siyono dari data intelijen sebagai teroris jaringan Jl harus disahkan dengan data intelijen negara-negara lain.

Kelalaian penyerahan mayat Siyono oleh aparat Densus 88 berakibat isu hukumnya berubah menjadi pelanggaran HAM. Karena itu, jika tindaklanjut pelaku penyiksaan Siyono diproses oleh Propam tidak tepat. Adanya kelalaian aparat Densus 88 dan pelanggaran atas kewajiban tidak melindungi warga negara Pasal 281 ayat (3) serta due process of law menuntut pertanggungjawaban hukum.

Dengan demikian, inisiatif Muhammadiyah yang diapresiasi tokoh NU KH Hasyim Muzadi, seharusnya didengar Presiden Jokowi. Dengan harapan Presiden dapat menginstruksikan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Kepala BNPT Tito Karnavian melaksanakan tugas memberantas teroris jangan melanggar UUD NRI 1945 dan prinsip-prinsip negara hukum.

 

Tulisan ini telah dimuat dalam rubrik Analisis KR, koran Kedaulatan Rakyat, 14 April 2016.

 

 

Fakultas Hukum Ull yang merupakan bagian dari lembaga pendidikan Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, memiliki misi Catur Darma yaitu Pendidikan, Penelitian, Pengabdian pada Masyarakat, dan Dakwah Islamiyah. Read more

 PENGUMUMAN KULIAH


KAMIS, 10  Maret 2016

DOSEN

MATA KULIAH

KELAS

RG

JAM

KETERANGAN

Megawati, M.Hum. Hk & Politik ketatanegaraan  –  –  –      KOSONG

( Tidak ada kuliah ) Karena sedang menjalankan ibadah umroh

Winahyu Erwiningsih, Dr. Semua Mata Kuliah

Kamis, 10 Maret ’16

KOSONG

( Tidak ada kuliah)

 Sufriadi, SH., M.H.  Hk Acara Perdata F  II/06  13.00  Kosong

( Tidak ada kuliah )

PERUBAHAN RUANG KULIAH SEMESTER GENAP T.A. 2015/2016

NO

HARI

DOSEN

MATA KULIAH

KLS

JAM

RUANG SEMULA

RUANG

PINDAH

1

SENIN

Sujitno, SH., M.Hum.

Hk Perikatan

f

08.45

TS I/01

TS II/06

Hukum Keluarga

e

10.30

TSI/01

TS II/06

Hanafi Amrani, Dr., SH., MH., LLM

Hk Pidana

b

08.45

TS II/06

Dekanat

Hk Pidana Khusus

b

10.30

TS II/06

TS I/01

2

SELASA

Sujitno, SH., M.Hum.

Hukum Adat

c

08.45

TS I/01

TS II/06

Hukum Perdata

A

10.30

TS I/01

TS II/06

Hukum  Keluarga

F

13.00

TS I/01

TS II/09

Hanafi Amrani, Dr., SH., MH., LLM

Hukum Pidana

B

08.45

TS II/06

Dekanat

Rusli Muhammad, Dr., SH., M.H.

Hk Acara Pidana

B

10.30

TS II/06

 TS I /01

Hk Acara Pidana

A

13.00

TS II/09

TS I /01

3

KAMIS

Sujitno, SH., M.Hum.

Hukum Perdata

A

08.45

TS I/01

TS II/06

Hukum Perikatan

E

10.30

TS I/01

TS II/06

Endro Kumoro, SH., M.H.

Pengantar Hukum Indonesia

E

07.00

TS II/06

TS II/01

Hukum Adat

A

08.45

TS II/06

TS II/01

HUkum Keluarga

10.30

TS II/06

TS II/01

 4

 KAMIS

E. Zainal Abidin, SH., S.U. MPA.

Hukum Agraria

F

07.00

TS I/01

TS II/06

 

 



pengajian-rutin-tendik-fh-uii

pengajian-rutin-tendik-fh-uii

Fakultas Hukum UII, 1 Maret 2016. Dipenghujung bulan Maret 2016, Tenaga Kependidikan (Tendik) kembali menggelar pengajian rutin dua mingguan yang dilaksanakan setiap Selasa. Mengawali pengajian, dengan dipimpin Dr. Aunur Rohiem Faqih, SH., M.Hum., yang juga merupakan Dekan FH UII, segenap tendik melakukan tadarus Q.S.  Al-Baqarah 122-130.

 

Dengan mengacu kepada Q.S. A-Tahrim/66:6  “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai (perintah) Allah terhadap apa yang diperintahkanNya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan Pak Aun panggilan akrab Dr. Aunur Rohiem Faqih, SH., M.Hum., dalam kajian Selasa menyatakan bahwa: “masing-masing dari kita perlu menjaga diri dengan cara melaksanakan ibadah yang telah ditentukan oleh Allah Swt., seperti apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah Muhammad Saw”.
 
“Dalam diri manusia terdiri dari beberapa komponen, diantaranya adalah jasad”. “Jasad merupakan sarana untuk melakukan interaksi dan ibadah selama hidup di dunia, sehingga jika ada salah satu dari anggota jasad tersebut sampai mengalami kerusakan atau disfungsi itu merupakan salah kita sendiri, bukan salah Allah, oleh karena itu jasad harus kita pelihara dengan sebaik-baiknya”. “Untuk dapat memelihara jasad dengan baik, maka kita harus patuh dengan apa yang telah Allah ajarkan seperti yang telah dilakukan oleh Rasulullah Muhammad SAW, yaitu dengan membaca/mengkaji Al-Qur’an sehingga nantinya akan menjadi makhluk yang bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya”.
 
“Dalam Islam Rasulullah sudah mengajarkan secara detail bagaimana kita harus menjaga jasad kita ini, diantaranya adalah: bagaimana seharusnya kaki harus melangkah, cara makan dan minum, makanan apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan, bagaimana cara tidur dan bangun tidur, dan sebagainya”. “Oleh karena itu marilah kita jaga jasad kita dengan melakukan apa yang sudah diajarkan oleh Allah SWT melalui Rasulullah supaya jasad kita tidak rusak dan bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya”.

Info-LKID-Mhs-FH-2015-2016

Info-LKID-Mhs-FH-2015-2016

Dalam rangka untuk membentuk dan membina mahasiswa UII dalam membangun jiwa kepemimpinan yang tumbuh dari semangat nilai-nilai ajaran Islam maka bersama ini kami sampaikan jadwal Latihan Kepemimpinan Islam Dasar (LKID) bagi mahasiswa Fakultas Hukum periode 2015-2016. | Jadwal LKID | Rundown | Tata Tertib | Daftar Peserta Gel. 07 | Daftar Peserta Gel.08 |

Informasi-MK-Ditutup-Semester-Genap-2015-2016
Informasi-MK-Ditutup-Semester-Genap-2015-2016

Fakultas Hukum. Universitas Islam Indonesia, Jum’at 26 Februari 2016. Diumumkan kepada mahasiswa bahwa berdasarkan hasil Key-in terdapat beberapa mata kuliah yang tidak dibuka atau ditutup pada Semester Genap 2015/2016 adalah sebagai berikut. | Klik Disini |
 

FH Terima Kunjungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
FH Terima Kunjungan UIN Maulana Malik Ibrahim MalangTAMANSISWA: Jum’at, 15 Rabi’ul Akhir 1437H/26 Februari 2016, Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negri Maulana Malik Ibrahim Malang yang diwakili oleh Wakil Dekan I, II serta para Dosen Hukum Tata Negara (HTN) berkunjung ke Fakultas Hukum UII dan diterima langsung oleh Dekan FH UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum, Kaprodi dan para pejabat lainnya.
FH Terima Kunjungan UIN Maulana Malik Ibrahim MalangTAMANSISWA: Jum’at, 15 Rabi’ul Akhir 1437H/26 Februari 2016, Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negri Maulana Malik Ibrahim Malang yang diwakili oleh Wakil Dekan I, II serta para Dosen Hukum Tata Negara (HTN) berkunjung ke Fakultas Hukum UII dan diterima langsung oleh Dekan FH UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum, Kaprodi dan Sekprodi SI Ilmu Hukum, Hanafi Amrani, SH., MH., LLM., Ph.D dan Moh. Hasyim, SH., M.Hum , Ketua Departemen Hukum Tata Negara (HTN), Dr. Saifudin, SH., M.Hum serta beberapa dosen HTN FH UII. Mengawali acara kunjungan, Dekan FH UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum menyampaikan struktur organisasi yang ada di FH UII beserta Pusat-pusat studi di lingkungan FH UII.
Wakil Dekan II Fakultas Syariah UIN Malang, Dr. Suwandi, MH dalam sambutannya menyampaikan tujuan kunjungan ke FH UII dan bertemu para Dosen HTN di FH UII adalah dalam rangka menimba ilmu yang secara khusus berkaitan dengan jurusan Hukum Tata Negara yang baru saja di buka oleh UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang.
Ditambahkan oleh Wakil Dekan I UIN Malang sekaligus sebagai Dewan Kya’i Ma’had Sunan Ampel Al-Aly, Dr. Kyai.H. Badruddin Muhammad.M.HI bahwa kunjungan ini diharapkan dapat membantu para dosen HTN dalam mempersiapakan diri guna menghadapi akreditasi di Jurusan HTN UIN Malang. Ketua jurusan HTN UIN Malang, Dr. H.Saifullah,SH., M.Hum menanyakan terkait bagaimana kurikulum HTN yang islami yang diterpakan di FH UII serta keterampilan hukum apa saja yang diterapkan kepada mahasiswa FH UII . Menanggapi hal ini, Ketua Departemen HTN FH UII, Dr. Saifudin, SH., M.Hum menyampaikan bahwa kurikulum yang diterapkan di setiap departemen mengacu kepada kurikulum yang berlaku di Universitas dan di Fakultas Hukum UII, sedangkan perihal keterampilan dan Kemahiran Hukum para mahasiswa dikoordinir langsung oleh Laboratorium Pusat Pendidikan dan Latihan (PISDIKLAT) FH UII.
Selanjutnya disampaikan juga beberapa perbedaan penerapan jurusan Hukum Tata Negara di FH UII dan UIN Malang diantaranaya adalah, di FH UII para mahasiswa pada semester akhir dapat memilih mata kuliah pilihan yang dapat menunjang pembuatan skripsi atau pemfokusan jurusan bagi masing-masing mahasiswa, hal ini berbeda seperti apa yang diterapkan di Fakultas Syari’ah UIN Malang yang para mahasiswa sudah diminta untuk mmefokuskan memilih satu jurusan ( HTN dll) yang akan mereka jalani hingga pada waktu kelulusan.
Pada akhir kunjungann, Wakil Dekan I UIN Malang yang juga Dewan Kya’i Ma’had Sunan Ampel Al-Aly, Dr. Kyai.H. Badruddin Muhammad.M.HI menyampaikan bahwa di UIN Malang memiliki sistem pesantren dan wajib bagi para mahasiswa baru selama dua semester yang bertujuan mencetak lulusan yang memilki kedalaman spiritual yang pesantren ini didanai langsung oleh Universitas dengan anggaran 3–4 M pertahun. ( Malikhatun Nisa’).
FH Tandatangani Mou Klinik Etik Dan Hukum KY RI
FH Tandatangani Mou Klinik Etik Dan Hukum KY RIJakarta (25/2) Dalam rangka melaksanakan tugas konstitusional Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat serta keluhuran hakim, dan juga dalam rangka ikut mewujudkan peradilan yang bersih, Komisi Yudisial berkomitmen untuk mmepersiapkan calon-calon hakim potensial, yang diproyeksikan untuk menjadi Komisi Yudisial

Read more

Tim FH UII Raih Juara II Debat Hukum Nasional
Tim FH UII Raih Juara II Debat Hukum NasionalBanjarmasin, (27/2) Dalam rangka mengikuti Law Festival of lambung Mangkurat, tim FH UII berhasil meraih juara II dalam Kompetisi Debat Hukum Nasional setelah bersaing ketat pada final melawan FH UII.
Banjarmasin, ( 27/2) Dalam rangka mengikuti Law Festival of lambung Mangkurat, tim FH UII berhasil meraih juara II dalam Kompetisi Debat Hukum Nasional setelah bersaing ketat pada final melawan FH UI. Kompetisi Debat Hukum Nasional tersebut yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM) Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat ( UNLAM) Kalimantan Selatan pada tanggal 25 – 27 Februari 2016.
Dengan tema debat “ Selaraskan Penegakan Hukum Lingkungan demi terwujudnya Indonesia yang Berdaulat dan Sejahtera” tim FH UII yang diwakili oleh M. Faisol Soleh ( 2014), M.Agus Maulidi ( 2013), Yuniar Riza Hakiki ( 2014) serta dosen pembimbing Jamaludin Ghofur, SH., M.Hum berhasil menyisihkan 14 kompetitor baik dari PTN maupun PTS terkemuka diseluruh Indonesia.
Dalam pertemuannya dengan Pimpinan FH UII, M. Faisol Soleh menyampaikan bahwa persiapan untuk mengikuti Kompetisi Debat Nasional dilaksanakan selama 2 minggu baik untuk persiapan materi debat, penyusunan argumentasi dan simulasi debat. Ditambahkan oleh Yuniar Riza Hakiki bahwa rasa kecewa pasti ada pada kami semua, tetapi rasa syukur harus bisa lebih besar dan kedepannya akan terus dapat dikembangkan dan diperbaiki. M. Agus Maulidi juga berharap agar kedepannya diadakan pelatihan public speaking bagi para delegasi debat untuk lebih dapat meningkatkan keterampilan retorika dalam penyampaian debat serta performace ketika berlangsungnya kompetisi debat.
Hal ini sejalan dengan penyampaian Jamaludin Ghofur, SH.,,M.Hum selaku dosen pembimbing bahwa secara substansi materi para delegasi FH sudah sangat dapat mengimbangi, akan tetapi masih perlu ditingkatkan pada sisi kualitas public speaking dan performancenya. Beliau juga menceritakan detik-detik penentuan peraih juara I yang dirasa sangat ketat, karna dari 5 juri yang ada, juri 1&2 memili UI sebagai juara I, sedangkan juri 4&5 memilih UII sebagai juara I , disisi lain juri 3 memilih draw. Ditambahkan beliau bahwa setelah melakukan diskusi para juri, maka diputuskan bahwa penentuan pemenang dilakukan dengan mengakumulasi nilai-nilai dari berbagai kriteria, dan didapatlah FH UI sebagai juara I dan FH UII sebagai juara ke II dengan selisih point 6 angka.
Dekan FH UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH.,M.Hum sangat mengapresiasi prestasi yang telah diraih para mahasiswa FH UII . Beliau menyampaiakan bahwa terkadang FH UII dalam ajang kompetisi Hukum selalu dicari-cari keberadaan dan keikutsertaanya, hal ini dapat dijadiakan oleh para mahasiswa untuk tetap yakin dan optimis untuk tetap aktif dalam mengikuti kompetisi hukum yang ada karna keyakinan tetap harus ditingkatkan.
Syarif Nurhidayat, SH., MH selaku ketua Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama dan Alumni FH UII (BKKA) menyampaikan bahwa pada tahun 2016 ini pencapaian prestasi mahasiswa FH UII diharapkan dapat meningkat dibanding pada tahun 2015,baik pada kompetisi tingkat regional maupun nasional.