info-penambahan-kuota-genap-2015-2016
info-penambahan-kuota-genap-2015-2016Fakultas Hukum UII, 19 Gebruari 2016. Dengan melihat perkembangan distribusi kepesertaan dan kapasitas ruang perkuliahan, maka bersama ini kami sampaikan informasi penambahan Kuota Key In RAS semester Genap Tahun Akademik 2015/2016. |Info Penambahan Kuota|
Anjungan
AnjunganFakultas Hukum UII, 19 Gebruari 2016. Dengan melihat perkembangan distribusi kepesertaan dan kapasitas ruang perkuliahan, maka bersama ini kami sampaikan informasi penambahan Kuota Key In RAS semester Genap Tahun Akademik 2015/2016 TAHAP-2. |Info Penambahan Kuota |
KY RI-FH UII Gelar Sosialisasi Calon Hakim Agung 2016
KY RI-FH UII Gelar Sosialisasi Calon Hakim Agung 2016Tamsis (18/2) Dalam rangka meningkatkan peserta seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor di MA, Komisi Yudisial masih perlu untuk menyelenggarakan sosialisasi dan penjaringan bakal calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor di Mahkamah Agung yang potensial di beberapa daerah yang memiliki banyak bakal calon.
KY RI-FH UII Gelar Sosialisasi Calon Hakim Agung 2016Tamsis (18/2) Dalam rangka meningkatkan peserta seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor di MA, Komisi Yudisial masih perlu untuk menyelenggarakan sosialisasi dan penjaringan bakal calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor di Mahkamah Agung yang potensial di beberapa daerah yang memiliki banyak bakal calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor di MA potensial. Berkenaan dengan hal tersebut, maka Komisi Yudisial merasa perlu untuk mengadakan sosialisasi di 7 kota di Indonesia guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengikuti proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor di MA dan juga guna mendapat masukan terkait dengan metodologi seleksi calon hakim agung yang telah dilaksanakan.
Sejalan dengan tujuan tersebut, maka pada 18 Februari 2016/ 8 Rabi’ul Akhir 1437 H bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai 3, untuk kedua kalinya Fakultas Hukum UII kembali dijadikan tempat pelaksaan Sosialisasi Hakim Agung untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam sambutannya, Dekan FH UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum berharap agar forum sosialisasi ini dapat memberikan wawasan para peserta mengenai prosedu-prosedur serta hal-hal penting mengenai proses pendaftaran calon hakim agung hingga pada proses pemilihannya. Beliau juga berharap semoga hakim agung terpilih nantinya adalah benar-benar yang agung, yang selalu menghadirkan tuhannya dimanapun dia berada dan bagaimanapun situasi yang dia alami.
Hadir selaku narasumber pada Sosialisasi Hakim Agung 2016 adalah anggota Komisi Yudisial RI yang juga belum lama terpilih sebagai Ketua KY RI terpilih periode tahun 2016 – 2021, Aidul Fitriaciada Azhari, SH., M.Hum dan Dekan FH UII Dr.Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum, serta M.Abdul Kholiq SH., M.Hum selaku moderator.
Penyampaian Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum tentang Etika Profesi Hakim menyampaiakan bahwa sejatinya seorang Hakim Agung adalah seseorang yang dapat menghadirkan Tuhan pada dirinya, karna kehadiran Tuhan akan menjadi penting bagi dirinya dan kehadiranya diharapkan dapat membawa kemuliaan hidup bagi sesama manusia, karna setiap tindakannya memiliki makna. Ditambahkan beliau bahwa seorang hakim yang berintegritas tidak permah menilai kebaikan dan kesuskesan adalah karna dirinya.
Selanjutnya, Aidul Fitriaciada Azhari, SH., M.Hum menyampaikan banyak hal terkait syarat-syarat administrasi dan proses seleksi CHA 2016 yang mana tahapan-tahapannya diantaranya adalah permintaan pengisian lowongan oleh MA selanjutnay diterima oleh Komisi Yudisial dan KY membuka pendaftaran dan menyeleksi berkas pendaftaran administrasi CHA yang dilanjutkan seleksi uji kelayakan dan penetapan kelulusan oleh KY dan terakhir KY menyampaiakan usulan nama-nama yang lulus ke DPR Komisi III RI .
Jadwal Kuliah Semester GEnap 2015/2016
Jadwal Kuliah Semester GEnap 2015/2016 Fakultas Hukum, 16 Februari 2016. Bersama ini kami sampaikan Jadwal Perkuliahan Semester Genap Tahun Akademik 2015/2016 beserta Dosen Riil Mengajar pada Semester Genap Tahun Akademik 2015/2016. Hard Copy dapat dilihat pada Pusat Photo Copy IKP Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia |Jadwal Kuliah | Dosen Riil Mengajar | Rencana Jadwal Ujian |
Kunjungan Mahasiswa FH Universitas Islam Kadiri
Kunjungan Mahasiswa FH Universitas Islam KadiriTAMANSISWA. Dalam rangka mengembangkan wawasan akademik dan khazanah ilmu pengetahuan bagi mahasiswa, Sejumlah 30 mahasiswa serta dosen pendamping Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri Kediri Jawa Timur mengadakan kunjungan ke FH UII pada Senin, 15 Februari 2016/ 4 Rabi’ul Akhir 1437 H.
Kunjungan Mahasiswa FH Universitas Islam KadiriTAMANSISWA. Dalam rangka mengembangkan wawasan akademik dan khazanah ilmu pengetahuan bagi mahasiswa, Sejumlah 30 mahasiswa serta dosen pendamping Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri Kediri Jawa Timur mengadakan kunjungan ke FH UII pada Senin, 15 Februari 2016/ 4 Rabi’ul Akhir 1437 H. Mahfud Fahrazi, SH., MH selaku dosen pendamping dalam sambutannya pada kunjungan tersebut menyampaikan bahwa para mahasiswa FH Universitas Islam Kadiri dirasa perlu untuk mengetahui bagaimana sistem akademik di FH UII serta budaya belajar dan mengajar di FH UII.
Dekan FH UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum dalam sambutannya menyampaikan bahwa para mahasiswa Hukum haruslah memiliki integritas yang tinggi, serta diimbangi oleh ilmu agama yang kuat. Beliau juga berharap agar para mahasiswa kedepannya akan menjadi tokoh-tokoh yang dapat memberikan kontribusinya bagi masyarakat dilingkungan serta bagi bangsa Indonesia. Hanafi Amrani, SH., MH., LLM., Ph.D, Ketua Program Studi SI Ilmu Hukum FH UII menyampaikan beberapa hal diantarnya terkait sistem pengajaran dan kurikulum di FH UII yang mana memang memiliki keunikal lokal tersendiri.
Pada sesi terkahir, secara aktif para mahasiswa menanyakan berbagai hal diantarnya adalah perihal study transfer, sistem MOU serta budaya para mahasiswa yang belajar di FH UII. Selanjutnya, para mahasiswa diantarkan berkeliling mengunjungi kelas- kelas, Laboratorium Diorama dan Ruang Peradilan Semu di FH UII. ( Malikhatun Nisa’).
Pascasarjana FH Gelar Workshop Kurikulum Kenotariatan
Pascasarjana FH Gelar Workshop Kurikulum KenotariatanJogja Neo+, (11/2) Dengan dibukanya program Magister Kenotariatan (MKn), Pascasarjana FH UII dirasa perlu untuk meningkatkan kompetensi para Dosen pengampu Kenotariatan. Sejalan dengan hal ini, pascasarjana FH UII menyelenggarakan Workshop Kurikulum “ Membangun Profesionalisme Notaris Melalui Pendidikan yang Berkarakter”.
Pascasarjana FH Gelar Workshop Kurikulum KenotariatanJogja Neo+, (11/2) Dengan dibukanya program Magister Kenotariatan (MKn), Pascasarjana FH UII dirasa perlu untuk meningkatkan kompetensi para Dosen pengampu Kenotariatan. Sejalan dengan hal ini, pascasarjana FH UII menyelenggarakan Workshop Kurikulum “ Membangun Profesionalisme Notaris Melalui Pendidikan yang Berkarakter” pada tanggal 11 Februari 2016/ 1 Rabi’ul Akhir 1437 H di Neo+ Awana Hotel, Yogyakarta.
Hadir selaku pemateri pada workshop tersebut dianataranya adalah, Ikhwanul Muslimin, SH., M.Kn, Dr. Ridwan, SH., M.Hum, Dr. Bambnag Sutiyoso, SH., M.Hum, Drs. Agus Triyanta, MA., MH., Ph.D dan Moderator Pandam Nurwulan, SH., M.Kn.
Ikhwanul Muslimin, SH., M.Kn dalam presentasinya yang mengusung tema‘ Mewujudkan Pendidikan Notaris yang mampu merespon Peluang dan tantangan “ menyampaiakan bahwa terdapat tiga hal penting yang harus diperhatikan dalam pendidikan notaris, diantaranya adalah Profesionalitas, Integritas dan Moralitas. Beliau menyampaikan bahwa segi profesionalitas dapat menciptakan kualitas sikap para lulusan terhadap profesi notaris serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. Dari segi Integritas, beliau menyampaikan bahwa para lulusan dapat bertindak konsisten sesuai dengan nilai-nilai dan kebijakan organisasi serta kode etik profesi, walaupun dalam keadaan sulit untuk melakukan ini. Terakhir beliau menyampaikan dari segi moralitas yang merupakan ajaran tentang baik buruk yang diterima menurut umum/ masyarakat/ ajaran agama mengenai perbuatan, sikap, budi pekeri, mental yang membuat seseorang berani, bersemangat dan berdisipli. .
TINGKATKAN KUALITAS MKKH, FH UNWIKU KUNJUNGI FH UII
TINGKATKAN KUALITAS MKKH, FH UNWIKU KUNJUNGI FH UIITAMANSISWA. Kamis, 2 Jumadil Awal 1437H/11 Februari 2016 FH UII menerima kunjungan dari Fakultas Hukum Wijaya Kusuma (UNWIKU) Purwokerto dan diterima di Ruang Sidang Dekanat I. Kunjungan yang beragendakan meningkatkan kualitas Mata Kuliah Kemahiran Hukum tersebut dihadiri para pimpinan dan Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) baik dari FH UII serta dari FH UNWIKU Purwokerto.
TINGKATKAN KUALITAS MKKH, FH UNWIKU KUNJUNGI FH UIITAMANSISWA. Kamis, 2 Jumadil Awal 1437H/11 Februari 2016 FH UII menerima kunjungan dari Fakultas Hukum Wijaya Kusuma (UNWIKU) Purwokerto dan diterima di Ruang Sidang Dekanat I. Kunjungan yang beragendakan meningkatkan kualitas Mata Kuliah Kemahiran Hukum tersebut dihadiri para pimpinan dan Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) baik dari FH UII serta dari FH UNWIKU Purwokerto.
Dekan FH UNWIKU, Rusito, SH., MM menyampaikan bahwa Universitas Wijaya Kusuma ( UNWIKU) yang merupakan Universitas kedua di Purwokerto setelah UNSOED, telah beberapa kali mengalami pasang surut dalam dunia pendidikan, terlebih pada Fakultas Hukum nya yang sampai dengan saat ini masih memiliki 26 Dosen. “ Niat kedatangan kami adalah berguru pada UII, khususnya pada FH UII yang telah melahirkan alumni-alumni yang kita ketahui rekam jejakny , kami semua ingin berguru terkait sistem akademik yang ada di FH UII”. tambahnya.
Sejalan dengan tujuan dan maksud kunjungan FH UNWIKU, Dekan FH UII Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum menyampaiakan bahwa banyaknya perubahan-perubahan dalam dunia pendidikan, membuat para akademisi juga dituntut untuk melakukan perubahan-perubahan guna mengimbangi perubahan tersebut, namun demikian kita tidak boleh terjebak dalam perubahan. Selanjutnya, beliau juga menyampaikan bahwa produk-produk Fakultas Hukum saat ini dirasa belum dapat dilihat bagaimana integritasnya, oleh karenanya kita diharapkan untuk tetap mengkaji dan mencermati kurikulum-kurikulum yang ditawarkan oleh DIKTI untuk output yang lebih baik.
Selanjutnya, Ketua Program Studi Si Ilmu Hukum FH, Hanafi Amrani, SH., MH., LLM., Ph.D menjelaskan sistem akademik yang diterapkan di FH UII kepada para mahasiswa, baik dari sisi mata kuliah secara umum yang diambil oleh tiap mahasiswa serta hal lainnya terkait akademik di FH UII. Penyampaian dikusi dilanjutkan oleh kepala Pusat Pendidikan dan Latihan ( PUSDIKLAT) FH UII, Nurjihad, SH., MH yang menyampaiakn bahwa Lab. Pusdiklat FH UII mengkoordinir Mata Kuliah Kemahiran Hukum (MKKH) serta mengatur jadwal perkuliahan praktikumnya. Ditambahkan oleh beliau juga bahwa para mahasiswa yang telah selesai teori MKKH selanjutnya akan melaksanakan praktikum yang sesuai dengan MKKH yang diambil. Sebagai contoh adalah MKKH Keadvokatan dengan praktikum pemberkasan, MKKH Contact Drafting dengan praktik pembuatan perjanjian seperti hutang dsb, MKKH Peradilan dengan mensimulasikan persidangan di ruang laboratorium pengadilan semu serta yang terakhir MKKH Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan praktik legislasi semu yang bertempat di kantor DPRD Yogyakarta, kantor DPRD Sleman maupun kantor DPRD Bantul hal tersebut dimaksudkan agar para mahasiswa dapat mengaplikasikan secara langsung bagaiamana pembentukan perundang-undangan dikantor pemerintahan. Beliau juga menambahkan bahwa menjelaskan bahwa kuliah Kemahiran Hukum di FH UII difasilitasi dengan adanya laboratorium-laboratorium yang merupakan sarana dan prasarana bagi para mahasiswa baik itu laboratorium indoor maupun outdoor seperti laboratorium Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) dan Lembaga Khusus Bantuan Hukum (LKBH). ( Malikhatun Nisa’)
Key In RAS Semester Genap TA 2015/2016

Key In RAS Semester Genap TA 2015/2016

Fakultas Hukum, 03 Februari 2016. Berdasarkan Kalender Akademik Program Diploma dan Sarjana Universitas ISlam Indonesia Tahun Akademik 2015/2016, maka bersama ini kami sampaikan kepada Mahasiswa Fakultas Hukum, Program Studi S1 Ilmu Hukum, jadwal Key In RAS Semester GENAP Tahun Akademik 2015/2016 |KLIK DISINI |

Semnas Clsd FH UII, Bersama Memagari Laut Nusantara
Semnas Clsd FH UII, Bersama Memagari Laut NusantaraJayakarta Hotel, CLDS FH UII kembali menyelenggarakan serangkaian kegiatan dalam rangka Sewindu CLDS dengan menggelar Seminar Nasional “ Pemberdayaan Desa Pesisir guna Mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia” yang diselenggarakan pada tanggal 28 Januari 2016/17 Rabi’ul Akhir 1437 H di University Hotel UIN Yogyakarta.
Semnas Clsd FH UII, Bersama Memagari Laut NusantaraJAYAKARTA HOTEL. UIINES: CLDS FH UII kembali menyelenggarakan serangkaian kegiatan dalam rangka Sewindu CLDS dengan menggelar Seminar Nasional “ Pemberdayaan Desa Pesisir guna Mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia” yang diselenggarakan pada tanggal 28 Januari 2016/17 Rabi’ul Akhir 1437 H di University Hotel UIN Yogyakarta.
Rektor UII, Dr. Ir. Harsoyo, M.Sc dalam sambutannya menyampaikan bahwa tema seminar nasional ini sejalan dengan visi poros maritim Presiden RI Ir. Joko Widodo untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Beliau menambhakan bahwa begitu strategis dan pentingnya potensi bahari yang dimiliki Indonesia menjadi hal yang sangat penting bagaimana negara ini dapat memberdayakan desa pesisir yang tersebar diseluruh Indonesia. “ Semoga dengan terselenggaranya acara ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada para generasi muda tentang bagaimana untuk dapat memberdayakan potensi bahari yang ada” Papar beliau.
Dr. Ahmad Aris, SP.,M.Si selaku Kasubid Pengembangan gugus Pulau Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI dalam keynote speech nya menyampaikan bahwa salah satu nawacita terkait kelautan adalah menghadirkan kembali kejayaan laut nusantara demi mewujudkan ksejahteraan segenap masyarakat Indonesia dengan merealisasikan program-program prioritas KKP yang diselenggarakan bersama-sama oleh pemerintah pusat dan daerah. Beliau menambahkan bahwa beberapa program prioritas KKP tersebut diantaranya adalah Desalinasi air laut yang mengolah air laut menjadi layak konsumsi, Pembangunan Desa Pesisir Tangguh ( PDPT) yang memfokuskan pada bina kelembagaan, bina manusia, bina usaha, bina sumber daya, bina lingkungan serta bina siaga bencana dan selanjutnya adalah pengembangan sentra kelautan dan perikanan terpadu ( PK2PT).
I Made Andi Arsana Dosen Geologi UGM dalam paparannya menjelaskan bahwa gagasan Indonesia sebagai poros maritim dunia dikarenakan ingin emwujudkan dua hal, yaitu penguatan Indonesia sebagai negara kesatuan dan Indonesia dijadikan kiblat bagi kajian mengenai kemaritiman di dunia.
Dr. Ir. Gellwyn Yusuf selaku Dirjen Kelautan dan perikanan KKP RI menyampaikan bahwa terdapat banyak permasalahan-permasalahan mendasar yang mempengaruhi optimalisasi pengembangan ekonomi dari sektor perikanan seperti halnya ketimpangan harga satu daerah dengan yang lainnya serta legal policy yang tidak mendukung. Selanjutnya, beliau menyampaiakan beberapa upaya guna mempersiapkan diri menghadapi masyarakat Ekonomi Asean, yaitu, pertama, Argobisnis harus mendekati sumber bahan baku, kedua, pendekatan nilai tambah melalui pemilihan teknologi, proses produk yang benar dan penguasaan pasar, ketiga, penguasaan sumber bahan baku, keempat, menyiapkan SDM dan terakhir, kebijakan regulasi pemerintah yang konsisten.
Prof. Kwartarini Wahyu Yuniarti, M.Med., Sc., Ph.D Guru besar Psikologi UGM menyampaikan bahwa permasalahan Indonesia saat ini banyak ditemuai masyarakat yang lemah moral, pendidikan serta ideologi negara yang hal ini mengakibatkan Indonesia kehilangan kesempatan untuk melesat jauh dalam rangka pengembangan kemaritiman. Ditambahkannya, keaadaan ini memerlukan penanaman kembali budaya bahari didalam pendidikan bagi generasi muda.
Selanjutnya, Prof. Jawahir Thontowi, SH., Ph.D menjelaskan bahwa kebijakan mengenai kelautan dalam negara kesatuan didasarkan pada pasal 25 UUD 1945 akan tetapi kondisi ini masih menjadi tarik menarik antara kementrian terkait kelautan yang menimbulkan ketidakefektifan pembangunan kemaritiman. Beliau menambahkan bahwa menjadi penting kedepannya adalah pembentukan undang-undang yang mengatur khusu mengenai kemaritiman.
Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan pengumuman hasil lomba Karya Ilmiah Tingkat Nasional yang juga dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Marwan Dja’far SE., SH., BBA. Pada LKTI yang mengusung tema Pemberdayaan Desa Pesisir guna mewujudkan Poros Maritim dunia diraih juara I dari Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan ITB Bandung ( FTSL ITB), juara II diraih Pendidikan Teknik Elektro FKIP Universitas Sebelas Maret, juara III oleh Fakultas Hukum UGM dan juara harapan I dan II masing-masing diraih oleh Politeknik Elektronika Negeri Surabaya dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

Penulis: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Tata Negara

Pandangan bahwa pencegahan merupakan tugas utama yang harus dijadikan fokus pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi adalah keliru dan agak menyesatkan. Sebab, jika pencegahan diartikan sebagai upaya preventif agar korupsi tidak sampai terjadi, KPK tidak akan dapat melakukan tugas itu secara proporsional dan efektif.

Adalah benar bahwa pencegahan jauh lebih penting daripada penindakan dalam pemberantasan korupsi, tetapi keliru kalau hanya karena itu lalu meminta KPK untuk memfokuskan diri pada langkah-langkah pencegahan.

Memang pemberantasan korupsi dinilai lebih berhasil jika jumlah orang yang dipenjarakan karena korupsi) menurun. Sebaliknya upaya pemberantasan korupsi akan dinilai gagal jika semakin banyak orang yang dipenjarakan karena korupsi. Maka, menjadi benar pula politik hukum yang menekankan bahwa pencegahan korupsi harus lebih diutamakan atau sekurang-kurangnya-dilakukan secara seimbang dengan penindakan. Undang-Undang No 30/2002 tentang KPK, misalnya, meniscayakan pencegahan dan penindakan sebagai langkah simultan dalam pemberantasan korupsi.

Namun, harus diingat, meskipun politik hukum kita mengatakan seperti itu bukan berarti bahwa tugas utama atau fokus kegiatan KPK adalah melakukan pencegahan korupsi. Secara hukum akan sangat sulit bagi KPK untuk melakukan pencegahan Pencegahan korupsi atas anggaran negara, misalnya, hanya bisa dilakukan pejabat pengguna anggaran di setiap instansi, padahal KPK bukanlah lembaga pengguna anggaran, kecuali untuk anggaran di KPK sendiri.

Misalnya, KPK tidak punya otoritas dalam penggunaan anggaran, seperti merencanakan pembelanjaan atau menentukan realisasinya di Kementerian Kesi-instansi tersebut ada pada Menteri atau pejabat-pejabat di instansi yang bersangkutan KPK tidak bisa mencegah korupsi dalam penggunaan anggaran kaPena dia bukan instansi pengguna anggaran.

Tugas Institusi lain

Di dalam hukum administrasi negara, pencegahan korupsi sebenarnya sudah diatur dalam konsep pengawasan melekat, yakni pengendalian oleh pimpinan instansi pengguna anggaran secara berjenjang sejak dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. KPK tidak bisa melakukan itu karena KPK bukan pejabat pengguna anggaran di instansi-instansi itu. Yang bisa mencegah adalah pimpinan pengguna anggaran di instansi masing-masing.

Itulah sebabnya secara ekstrem bisa dikatakan bahwa mendorong KPK untuk hanya fokus pada pencegahan korupsi adalah keliru dan agak mustahil. Sebab, kalau ditanya bagaimana caranya KPK mencegah penyalahgunaan anggaran sedangkan ia tidak punya otoritas dalam penggunaan anggaran, tidak ada yang bisa menjawab dengan memberi landasan yuridis.

Tentu ada yang akan mengatakan bahwa pencegahan itu bisa dilakukan melalui bimbingan penggunaan anggaran sesuai peraturan dan prosedur-prosedur tertentu. Kalau itu yang dimaksud sebagai pencegahan korupsi, itu pun bukanlah fokus tugas KPK, melainkan menjadi tugas lembaga lain, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Lembaga Administrasi Negara, inspektorat jenderal, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Mungkin juga ada yang mengatakan bahwa pencegahan tidak harus selalu dalam bentuk pengawasan melekat di instansi pengguna anggaran, tetapi harus dilakukan melalui pendidikan anti korupsi dan kuliah hukum korupsi di perguruan tinggi. Kalau itu yang dimaksud dengan pencegahan, itu pun bukanlah fokus tugas KPK, melainkan menjadi tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Ristekdikti, dan berbagai perguruan tinggi.

ral di tengah-tengah masyarakat agar orang menjadi beriman dan tak berani melakukan korupsi. Kalau itu yang dimaksud dengan pencegahan, itu pun bukanlah tugas utama KPK, melainkan menjadi tugas Kementerian Agama, ormas keagamaan, masjid, gereja, kelenteng ustaz, pastor, dan sebagainya.

Kalau yang dimaksud pencegahan adalah memberikan bimbingan teknis dan ceramah-ceramah tentang bahaya korupsi ke berbagai instansi seperti yang dilakukan oleh KPK selama ini, itu pun sebenarnya bukan tugas pokok KPK Bimbingan teknis dan penyuluhan penyuluhan anti korupsi tidak perlu dilakukan oleh KPK. Ia bisa dilakukan sendiri oleh instansi-instansi di luar KPK. Selama ini pun berbagai lembaga perguruan tinggi, LSM, dan ormas-ormas sudah melakukan itu tanpa merecoki KPK Para narasumber bimbingan teknis dan penyuluhan-penyuluhan seperti itu tidak kalah hebatnya daripada orang-orang yang dikirim oleh KPK.

Muatan UU KPK

Dengan menyatakan itu saya tidak bermaksud mengatakan KPK tidak perlu ikut melakukan pencegahan korupsi dalam arti melakukan tindakan sebelum korupsi terjadi. Saya hanya ingin mengingatkan, KPK tidak boleh diposisikan atau memposisikan dirinya untuk fokus hanya pada pencegahan Pencegahan bisa dilakukan oleh KPK, tetapi bukan sebagai tugas utama, melainkan sekadar ikut memfasilitasi pencegahan secara lintas institusi negara. Itu sudah cukup dilakukan oleh KPK melalui pembentukan deputi pencegahan yang sekarang sudah ada di sana.

tugas utama atau kegiatan KPK adalah pencegahan. Jika dibaca keseluruhan isi UU No 30/2002, fokus 3 tugas KPK justru pada penindakan.

Cakupan tugas-tugas KPK menurut Pasal 6, 7, sampai Pasal 13 UU No 30/2002, misalnya, memang dirinci ke dalam pencegahan dan penindakan disertai dengan uraian tentang bentuk-bentuk pencegahan dan penindakan. Akan tetapi, pengaturan tentang bentuk-bentuk pencegahan di dalam pasal-pasal tersebut berhenti di situ dan hanya bersifat teknis-administratif dan koordinatif serta sinergitas KPK dengan instansi-instansi lain.

Berbeda dengan pengaturan pencegahan, pengaturan tentang penindakan yang harus dilakukan oleh KPK yang dikolaborasi sangat detail dengan kewenangan-kewenangan khusus dan tidak terbagi. Tindakan penindakan oleh KPK diatur dengan sangat rinci, baik menyangkut hukum materiil maupun hukum formal atau acaranya.

Hukum materi yang sudah sangat jelas batas-batasnya dilengkapi juga dengan hukum acara mulai dari tahap penyelidikan, penyadapan, operasi tangkap tangan, penyidikan, penersangkaan penahanan, penyitaan, pendakwaan, penuntutan, dan eksekusi yang dilengkapi dengan kewenangan-kewenangan khusus, seperti penyadapan dan larangan pembuatan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) agar KPK super hati-hati sebelum menersangkakan orang.

Alhasil, pencegahan korupsi sebagai tugas umum negara adalah sangat penting, tetapi tugas pencegahan adalah tugas semua instansi, terutama sebagai langkah bersama yang sinergis. Adapun tugas KPK mencakup tugas pencegahan dan penindakan, tetapi fokus utamanya adalah penindakan. Adalah keliru kalau ada yang mendorong KPK atau KPK memposisikan dirinya untuk memfokuskan diri pada pencegahan, kecuali diartikan dengan tegas bahwa penindakan itulah bagian terpenting dari pencegahan oleh KPK.

Tulisan ini telah dimuat dalam koran SINDO, 20 Januari 2016.