FH Kerja Bareng KY, Buka Kelas Klinik Etik dan Hukum
Tamsis (12/7) Klinik Etik & Hukum (KEH) pada tahun ini kembali digelar di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Pembukaan secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum dilakasanakan pada hari Rabu, 12 Juli 2017 di Ruang Sidang 3/7. KEH merupakan upaya Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia yang sudah dilaksanakan sejak tiga tahun lalu (2015). KEH ini merupakan pilot projec dari KY untuk membangun rumah etik yang dicita-citakan.
Fakultas Hukum UII terlibat dalam program KEH sejak tahun 2016. Pada tahun ini FH UII kembali digandeng KY untuk melaksanakan kembali KEH. Ada perubahan yang mendasar orientasi KEH pada tahun ini. Pada tahun lalu, KEH diorientasikan kepada pembangunan integritas penegak hukum. Pada tahun ini KEH diorientasikan kepada pembentukan Advokasi Peradilan yag fokus pada kajian Contempt of Court pada orientasi menjaga marwah dan kehormatan peradilan.
KEH di Fakultas Hukum UII melibatkan 26 mahasiswa yang telah terseleksi. Ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa memperoleh kesempatan mengikuti Kelas Klinik Etik & Hukum ini, antara lain harus membuat Essay tentang CoC dan juga harus memiliki index prestasi yang minimal 3. Selain itu, mereka juga harus menuliskan komitment untuk mengikuti kelas sampai akhir.
KEH pada tahun ini, diadakan dalam tiga tahap kegiatan besar, yakni tahap Kajian, tahap Laboratorium dan Pengabdian Masyarakat. Tahap Kajian berisi kajian kelas materi terkait etika dan Contempt of Court mulai dari konseptual sampai analisis praktis. Pada tahap Laboratorium ada dua kegiatan besar, yakni observasi dan kampanye di pengadilan untuk melihat praktek CoC dan penanganannya, sampai pada Moot Court yang terdapat unsur CoC di dalamnya. Pada tahap terakhir, pengabdian masyarakat mewajibakan peserta untuk mensosialisasikan CoC kepada masyarakat luas, baik masyarakat kampus maupun masyarakat yang berpotensi berurusan dengan peradilan.
Sampai saat ini, telah dilaksanakan kelas kajian etika yang disampaikan oleh Dr. Heri Santoso, sementara kajian praktek tentang CoC dengan Hakim Pengadilan Negeri Sleman. Kajian selanjutnya sudah terjadwal kelas bersama Dr. Arif Setiawan mengenai CoC secara konseptual yang akan dilanjutkan dengan mini FGD mematakan potensi CoC dalam praktek peradilan.
Dekan FH UII berharap program ini terus ada, karena memberikan nilai tambah yang siginifakan pada kemampuan mahasiswa. “kajian dalam kelas, perlu diimplementasikan dalam praktek” Dekan FH UII menegaskan.