Bank Mandiri Gandeng Departemen Hukum Perdata FH UII adakan Talk Show Sharing Knoledge Mandiri

Tamansiswa (13/12) Departemen Hukum Perdata Fakultas  Hukum UII berkerjasama dengan PT. Bank Mandiri, Tbk mengadakan Seminar Mandiri Goes To Campus “IN HOUSE LAWYER PROFESI STRATEGIS DALAM BISNIS PERBANKAN.  Acara ini berlangsung pada Rabu, 13 Desember 2017 pukul 09.00-12.00 di Ruang Sidang Utama Lt. 3 FH UII Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta dengan dihadiri lebih dari 100 peserta dari berbagai kalangan.

 

Acara ini dibuka dengan lafal basmallah, di lanjutkan pembacaan kallam illahi, kemudian menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan selanjutnya penandatanganan Nota Kerjasama antara FH UII dengan Pt. Bank Mandiri (Persero) Tbk, disertai penyerahan kenang-kenangan dari kedua belah pihak.  Sambutan disampaikan oleh Dr. Aunur Rohim Faqih, S.H., M.Hum selaku Dekan FH UII dan sambutan kedua oleh Bapak Erman Suherman selaku Senior Vice President Pt. Bank Mandiri (Persero) Tbk.

 

Dalam acara kali ini dihadiri 3 (tiga) pembicara dari bagian Legal Group Bank Mandiri yaitu pembicara pertama adalah Erman Suherman Senior Vice President Pt. Bank Mandiri (Persero) Tbk, kedua adalah Hamong Dhanardono selaku Senior Legal Counsel Pt. Bank Mandiri (Persero) Tbk , dan ketiga adalah Kodrat Suprihatin  selaku Head Bussiness Crime Litigation Pt. Bank Mandiri (Persero) Tbk.

 

Bapak Erman Suherman menyampaikan bahwa perbankan merupakan darahnya perekonomian, apabila bank mau collapse, maka harus diselamatkan karena terkait dengan trust/kepercayaan dan supaya tidak berdampak sistematik pada perbankan lain. Bisnis bank, terima uang dari masyarakat, kemudian di putar untuk di pinjamkan kepada Debritor untuk investasi, dan bank mendapatkan bunga untuk berusaha. Bank Mandiri adalah Bank BUMN, selain BRI, BNI, dan BTN. Bank BUMN adalah bank yang dimiliki oleh Negara, sehingga dibelakang namanya ada tulisan persero dan jika sudah listing di bursa maka ditambahi kata Tbk. Makin panjang namanya, makin banyak hukum yang harus di taati. Persero maka harus taat pada UU PT, UU BUMN, dan jika Tbk maka taat pada UU Pasar Modal. Bank Mandiri didirikan 2 Oktober 1998, pada Juli 1999 yang merger ke bank mandiri yaitu bank bumi dana, Bank Exim, BDN, Bapindo. Surveving banknya adalah bank mandiri. Aset dan liabilitynya dari ke empat bank tersebut. Bank Mandiri memiliki asset tersebar yaitu 1000 Triliu. Seluruh masalah hukum yang ada di bank mandiri ditanggani oleh legal grup. Dibantu legal officier di kantor wilayah. Legal grup Supproting unit dari bank mandiri. Ada 3 hal yang ditangani legal grup di lantai 9 Plaza Mandiri

 

  1. Fungsi Legalatory : membuat peraturan internal untuk bank mandiri, meriview semua peraturan internal, apakah sesuai denga Peraturan OJK, Perturan BI, dll. Hadir di setiap rapat pembuatan peraturan dan memberikan petunjuk teknis
  2. Advisory : Memerikan advise hukum, legal opini dalam seluruh jajaran bank mandiri.
  3. Litigatory : beracara di pengadilan, terbagi menjadi dua, litigasi pidana dalam urusan membela kepentingan karyawan yang terkena pidana dan litigasi perdata urusannya dengan gugat menggugat.

 

Selanjutnya, Pak Hamong Dhanardono selaku Senior Legal Counse berpesan bahwa teori-teori yang diajarakan di kampus sangat berguna dan diperlukan di dunia pekerjaan, akan tetapi ilmu tentang hukum tersebut harus terus diperbaharui dengan mengaupdate peraturan-peraturan baru karena permasalahan yang ada di praktik lebih kompleks, apalagi terkait dengan kewenangan bertindak dan peraturan tentang anggunan. Beliau juga memotivasi untuk mengupgrade diri dengan membaca, karena hal tersebut diperlukan. Sebagai orang yang bergelar sarjana hukum, maka harus mengetahui aspek-aspek hukum lain, karena orang lain akan menggagap sarjana hukum itu mengetahui semua aspek hukum. Poin menarik yang dapat dicatat yaitu adanya kompleksitas pada penerapan prinsip kehati-hatian dalam praktik di perbankan dan  strategi membangun image, meyakinkan orang lain bahwa “we know everything”

 

Terakhir yang disampaikan oleh Ibu Kodrat Suprihatin selaku Head Bussiness Crime Litigation memberikan wejangan bahwa asset Bank BUMN sebanyak ini harus diurus langsung oleh anak-anak bangsa Indonesia. Beliau juga mengingatkan bahwa tidak selamanya bisnis itu smooth, karena kadang ada dispute/permasalahan. Fungsi litigasi adalah Law in action atau bagian mana hukum itu bekerja, bukan law in book atau hukum dalam teori.

 

Di sesi selanjutnya, diisi dengan Tanya jawab dengan 5 penanya dan dilanjutkan dengan 10 orang terpilih untuk menjawab pertanyaan yang diberikan oleh pihak pembicara. Untuk ke- 15 orang tersebut diberikan reward berupa e-money masing-masing sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang diserahkan langsung diakhir acara. Sebagai penutup dilakukan pemberian cindera mata dari pihak FH UII kepada ketiga pembicara yang dilanjutkan dengan sesi foto dengan semua panitia.

Aisyah Syifaa Suwita