Idul Rishan SH., LLM.: Amar Putusan MK Tidak Melegalkan Zina dan LGBT

Amar Putusan MK Tidak Melegalkan Zina dan LGBT

Taman siswa (28/12) pasca putusan MK yang menolak permohonan uji materi pasal 284, pasal 285, dan pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tuntutan ini diajukan oleh seorang pegawai negeri sipil, Euis Sunarti bersama sejumlah pihak. Seperti diketahui ketiga pasal terebut mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan.

 

Banyak pihak yang menyimpulkan bahwa MK telah melegalkan Zina dan LGBT Hal ini menjadi isu yang tengah hangat di masyarakat dan sedang ramai diperbincangkan. Banyak beredarnya postingan di media sosial yang menyebutkan bahwa MK telah melegalkan Zina dan LGBT melalui putusannya.

 

Menanggapi isu tersebut, Idul Rishan. S.H., LL.M. memberikan pandangan mengenai kewenangan MK serta putusan MK yang mengakibatkan banyak pihak yang berpendapat bahwa MK telah melegalkan Zina dan LGBT. Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia tersebut menekankan bahwa dalam amar putusan MK tidak pernah melegalkan Zina dan LGBT. “Masyarakat pada saat ini menginginkan MK dapat menggunakan kewenangannya sebagai positif legislator tetapi MK memiliki indikator konseptual yang harus dipenuhi.” Imbuhnya.

 

Menurut Idul Rishan “MK untuk dapat bertindak sebagai positif legislator yang pertama tidak mengubah suatu hal yang dulunya bukan merupakan tindak pidana menjadi ckarena hal tersebut merupakan wewenang pembentuk undang-undang yaitu kewenangan  DPR.” Hal ini selaras dengan permohonan pemohon contohnya pasal 284 yaitu tidak perlu salah satu orang berbuat zina sedang dalam ikatan perkawinan dan tidak perlu adanya aduan. “Selain itu MK tidak dapat menjalankan wewenangnya sebagai positif legislator ketika pada saat yang bersamaan adanya kebijakan legislasi yang sedang dijalankan oleh DPR dalam hal ini adalah RUU KUHP yang sedang berjalan” imbuhnya.

 

Selain sebagai negatif legislator MK juga dapat bertindak sebagai positif legislator apabila memenuhi indikator konseptual tersebut. “Sejauh ini putusan MK telah tepat untuk tidak mengganggu kinerja DPR, mengenai larangan Zina dan LGBT mari kita tunggu DPR menyelesaikan RUU KUHP.” tandasnya.