Sebuah Opini Despan Heryansyah tentang Etika dan Hukum
Akhir-akhir ini, orang kembali terusik membicarakan hubungan antara etika dan hukum. Hal ini setidaknya disebabkan oleh dua hal: Pertama, maraknya pelanggaran etik yang dilakukan oleh pejabat negara, khususnya terkait ketua Mahkamah Konstitusi yang mendapat sorotan dari banyak ahli hukum akibat pelanggaran etiknya. Kedua, munculnya revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), yang dinilai mencampur adukkan antara hukum dan etika.
Secara teoritis maupun filosofis, etika dan hukum (dalam pendekatan non positivis) adalah dua entitas yang sangat berkaitan, namun berbeda dalam penegakannya. Etika adalah ladang tempat hukum ditemukan, dan hukum sendiri merupakan pengejawantahan hukum yang telah diberi sanksi dan diformalkan. Dalam filsafat hukum, kita mengenal tingkatan hukum yang berawal dari nilai, asas, norma, dan undang-undang. Dalam konsepsi tersebut, etika berada pada tataran norma dan asas, dengan demikian posisi etika adalah jauh di atas hukum. Implikasinya, pelanggaran etika secara sosiologis mendapatkan celaan sama atau bahkan lebih dari pelanggaran hukum (baca: undang-undang).
Saya dan hampir semua orang di negeri ini sangat geram saat melihat seseorang yang sudah jelas dan nyata bersalah, namun harus dibebaskan begitu saja karena prosedural formal hukum yang tidak memadai, atau bahkan karena ketidakmampuan peradilan menyentuh orang-orang yang memiliki power, dalam bentuk kuasa ataupun uang. Berulang kali kita harus menyaksikan politikus-politikus korup yang melanggeng bebas dari jeratan hukum, bahkan semakin kokoh dipuncak karir politiknya, padahal jelas dan nyata sekali melakukan pelanggaran etik dan hukum yang tidak sepele.
Kepemimpinan di semua lapisan cenderung hanya berorientasi popular (pop-leaders) sebagai akibat budaya politik yang baru tumbuh dalam dalam tradisi demokrasi yang tertatih-tatih, menyebabkan tibulnya gejala keterpisahan: antara kesadaran pusat kekuasaan yang mengklaim popularitas dukungan rakyat dengan kesadaran kelas menengah yang mempengaruhi pembentukan wacana publik dan membentuk ‘day-today-politics’;dan antara retorika politik yang tercermin di media massa yang dijadikan ukuran popularitas dengan tindakan nyata yang mempengaruhi dinamika kehidupan dalam masyarakat. Tokoh-tokoh dalam insfrastruktur masyarakat tanpa disadari didorong pula oleh keadaan untuk terlibat dan melibatkan diri dalam agenda-agenda politik nasional, sehingga fungsi pembinaan masyarakat terbengkalai. Masyarakat bebas semakin berkembang tidak terkendali. Akibatnya, nilai-nilai lama telah ditinggalkan sementara nilai baru belum terbentuk. Hal ini yang juga kemudian menjadikan prilaku masyarakat terseret dalam ekspresi ekstrimg uto dalam spektrum yang meluas, mulai dari kutub konservatisme sampai ke liberalisme yang palinpis dan ekstrim.
Pelanggaran Etik dan Penegakan Etik
Di negara yang demokrasi dan hukumnya telah menyatu dengan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat, pelanggaran etik biasanya memiliki implikasi yang setara dengan pelanggaran hukum. Banyak pejabat negara di negeri-negeri itu yang memilih mengundurkan diri dari jabatannya karena terbukti atau bahkan baru diduga melakukan pelanggaran etik. Hal ini harus kita lihat sebagai penghormatan mereka terhadap martabat kemanusiaannya yang dihargai tidak lebih rendah dari pada jabatan semata.
Namun, konteks ini belum terjadi di Indonesia, seorang pejabat negara hanya akan meninggalkan jabatannya hanya apabila menurut undang-undang/peraturan dia harus diberhentikan. Tidak berpengaruh pada seberat apapun pelanggaran etik yang dia lakukan atau seberapa banyak ia melakukan pelanggaran etik, jika dalam aturan tidak secara jelas menyatakan dia harus diberhentikan, selamanya dia tidak akan berhenti. Sekali lagi, kasus yang paling aktual untuk dijadikan contoh adalah yang menimpa ketua MK, AH. Meskipun telah berkali-kali melakukan pelanggaran etik yang secara substansial sangat berat, namun ia tetap memilih mempertahankan jabatannya dibanding derajad kemanusiaannya.
Fenomena lain yang cukup menggelitik adalah ulah DPR dan pemerintah yang menyetujui bersama revisi atas UUMD3. Substansi undang-undang ini dinalai kacau, dari banyak hal. Relevansinya dengan tulisan ini adalah karena dalam undang-undang tersebut, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang sejatinya adalah lembaga etik, namun diberikan kewenangan mencampuri masalah hukum. Hal ini dapat dilihat dari dua hal, pertama ketentuan dalam Pasal 245 yang memberikan kewenangan kepada MKD untuk mengeluarkan pertimbangan kepada presiden atas pemanggilan anggota DPR yang terjerat kasus hukum. Kedua dalam Pasal 122 yang memberikan kewenangan kepada MKD untuk mengambil tindakan hukum terhadap siapa saja yang merendahkan derajad DPR dan anggota DPR. Ketentuan ini telah mencampur adukkan penegakan hukum dan penegakan etik secara keliru, padahal meskipun keduanya saling berkaitan namun cara penegakannya tidaklah sama. Penagakan hukum adalah sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum dalam kekuasaan yudikatif.
(Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) dan Mahasiswa Program Doktor Fakultas Hukum UII YOGYAKARTA)
Tulisan telah diterbitkan pada harian Kompas, 27 Februari 2018