HIKAYAT PKPU oleh Idul Rishan
HIKAYAT PKPU
Polemik bakal calon legislatif (Bacaleg) mantan terpidana korupsi telah bermuara pada Putusan Uji Materi Mahkamah Agung terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 (PKPU). Dalam Putusan yang teregistrasi Nomor 45P/HUM/2018, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif bertentangan dengan UU Pemilu. Imbas dari Putusan ini sekaligus mengakhiri perdebatan lembaga penyelenggara pemilu antara KPU dan Bawaslu. Sebab, jauh sebelum adanya Putusan MA, KPU menyatakan mantan napi korupsi tidak memenuhi syarat sebagai bacaleg dengan berpedoman pada PKPU No 20/2018 yang melarang mantan napi korupsi maju sebagai calon wakil rakyat. Tetapi di sisi lain, Bawaslu justru meloloskan mantan napi korupsi sebagai bakal calon yang memenuhi syarat melalui mekanisme sidang sengketa. Bawaslu berpedoman pada UU Pemilu No 7 Tahun 2017 yang tidak memuat larangan bagi mantan napi korupsi untuk nyaleg.
Langgam Interpretasi
Dalam konteks pengujian peraturan perundang-undangan, cukup jamak langgam yang dapat dijadikan para hakim dalam menilai sebuah keabsahan peraturan perundang-undangan. Secara ilmiah, terdapat dua langgam populer yang lazim digunakan untuk menguji perangkat peraturan perundang-undangan. Kelompok pertama disebut dengan kaum originalis dan kelompok kedua disebut kaum non originalis (Philip Bobbit:1991, Constitutional Fate). Pada langgam oroginalis, interpretasi kerap dibangun atas tiga pendekatan yakni historis,tekstual, dan struktural. Tradisi menyebut bahwa kelompok ini menggunakan cara pandang yang kaku, rigid, dan sistematis. Berbeda halnya dengan kaum non originalis, interpretasi kerap dibangun dengan tiga pendekatan yakni doktrin, etik, dan prudensial. Pada mode ini, interpretasi dimungkinkan secara “out of the box”, sepanjang memenuhi kebutuhan masyarakat secara responsif. Dua langgam tersebut, merupakan bentuk pilihan yang dibenarkan berdasarkan tradisi. Tidak ada satu basis teoritik apapun yang hendak menyimpulkan bahwa kaum originalis lebih baik dari non originalis ataupun sebaliknya. Semua itu merupakan pilihan terhadap cara pandang dan independensi hakim ketika dihadapkan sebuah perkara guna mewujudkan keadilan. Menarik untuk dicermati, konstruksi legis yang dibangun MA dalam menilai PKPU jauh berayun pada aspek strukturalnya. Dalam pertimbangannya, MA menyatakan PKPU bertentangan dengan UU Pemilu. Bahwa mantan koruptor dibolehkan untuk nyaleg sepanjang yang bersangkutan terbuka, jujur, dan menginformasikan kepada publik bahwa dirinya merupakan mantan terpidana. Jika hendak mengatur larangan caleg terhadap mantan terpidana koruptor, hal itu sekurang-kurangnya diatur dalam level undang-undang, bukan terhadap PKPU. Membaca kecenderungan tersebut, maka hampir dipastikan pengujian PKPU berada pada langgam originalis.
Setelah Putusan MA & Ujian Demokrasi
Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi pilar negara hukum dan demokrasi, suka tidak suka Putusan MA wajib ditegakkan sebagai pedoman dalam mengakhiri polemik Bacaleg mantan koruptor. Setelah sempat dilakukan penundaan atas pelaksanaan Putusan Bawaslu dalam melolosakan bacaleg mantan koruptor, maka setelah adanya Putusan MA, KPU wajib melakukan verifikasi ulang terhadap bacaleg yang akan berkontestasi pada Pemilu 2019. Bagi kelompok aktivis anti korupsi, tentu Putusan ini tidak begitu membawa “angin segar” dalam menyongsong pemilu yang berintegritas. Pasalnya, bacaleg mantan terpidana korupsi tersebar mulai untuk bacaleg DPRD Kabupaten Kota, Provinsi, sampai dengan DPR RI. Namun bagi para sebagian bacaleg yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar dengan adanya PKPU, tentu membawa harapan baru untuk tetap berpartisipasi dalam pesta demokrasi lima tahunan. Pasalnya, “bagi mereka” yang telah menjalani pemidanaan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), kedudukannya dianggap pulih sebagai warga negara. Artinya bacaleg mantan terpidana korupsi dianggap telah memperoleh kembali haknya untuk dipilih dan juga memilih. Melihat fenomena ini, maka kualitas pemilu akan jauh bertumpu pada masyarakat sebagai pemilih. Hal ini merupakan ujian demokrasi yang harus dilewati dalam penyelenggaraan pemilu. Masyarakat akan dihadapkan dengan sebuah pilihan terhadap layak atau tidaknya seorang mantan terpidana korupsi untuk kembali dipilih sebagai anggota legislatif. Bagi pemilih rasional, mengedepankan rekam jejak dan visi misi caleg, tentu tidak akan memberikan tiket kepada mantan koruptor untuk kembali menduduki jabatan publik.
Idul Rishan,S.H.,LL.M.
Pengajar Muda Hukum Konstitusi, Universitas Islam Indonesia
Telah diterbitkan di Kedaulatan Rakyat, 17 September 2018