Setelah Vonis MA sebuah Opini Idul Rishan
SETELAH VONIS MA
Hikayat PKPU Nomor 20 Tahun 2018 telah bermuara pada vonis MA yang teregistrasi dengan nomor perkara 45P/HUM/2018. Secara substantif, vonis ini memberikan tiket kepada para mantan terpidana kasus korupsi untuk kembali maju sebagai bakal caleg pada pemilu 2019. MA membatalkan beberapa pasal yang diatur dalam PKPU khususnya perihal larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk maju sebagai bakal caleg di pesta demokrasi lima tahunan. Argumentasi legis yang dibangun MA, beberapa Pasal yang diatur dalam PKPU bertentangan dengan UU Pemilu dan Putusan MK. Imbasnya wajah-wajah mereka akan kembali menghiasi Daftar Calon Tetap anggota legislatif setelah mengalami penundaan pasca Putusan Bawaslu. Sebagian besar bakal calon yang diloloskan Bawaslu tersebar mulai dari bacaleg DPRD Provinsi,Kabupaten, Kota, hingga DPR RI. Persoalan pelik ini mengingatkan pada tesis Nino yang menyatakan bahwa “mengawinkan demokrasi dan konstitusionalisme memang tidak mudah. Ketegangan bisa muncul ketika ekspansi demokrasi menyebabkan lemahnya konstitusionalisme, hal sebaliknya bisa terjadi. Ketika menguatkan konstitusionalisme menyebabkan terbatasnya ruang demokrasi” (Carlos Santiago Nino,The Constitution of Deliberative Democracy:1996).
Politik Legislasi & Interpretasi MK
Sejak satu dekade silam, memang belum ada sebuah padanan yang pas dalam mendudukan status mantan terpidana dalam mengisi jabatan publik. Sampai dengan saat ini, kebijakan tersebut cenderung terus mencari bentuk. Sebagai contoh, banyak kebijakan legislasi undang-undang kemudian kandas di tangan MK. Bahkan menariknya, MK beberapa kali mengubah pendiriannya terkait status mantan narapidana dalam mengisi jabatan publik. Pada tahun 2007 Putusan MK Nomor 14-17/PUU-V/2007 menyatakan bahwa “ketentuan persyaratan mantan narapidana dikecualikan terhadap tindak pidana yang timbul karena kealpaan ringan (culva levis). Tidak lama berselang, pada tahun 2009 Putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009 kembali menyatakan bahwa larangan mantan terpidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang (i) tidak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (ii) berlaku terbatas hanya lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya, (iii) mengungumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana dan (iv) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. Di tahun 2015 arah implementasinya kembali diubah dengan adanya Putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015. Putusan ini kembali mengoreksi dua putusan sebelumnya dengan menyatakan bahwa “mantan narapidana dianggap konstitusional sepanjang yang bersangkutan secara terbuka dan jujur menyampaikan kepada publik sebagai mantan terpidana”. Putusan yang terakhir ini memberi penegasan bahwa tidak perlu ada masa “idah” lima tahun, untuk kembali menduduki jabatan publik. Terhadap beberapa perubahan sikap MK, pada dasarnya ditengarai oleh dua faktor baik itu yang bersifat objektif maupun yang bersifat subjektif. Secara objektif, perubahan cara pandang dalam melakukan interpretasi terhadap konstitusi pada dasarnya dapat dibenarkan sepanjang memiliki basis argumentasi yang lebih logis di banding putusan sebelumnya. Biasanya langkah ini dibangun dengan menempatkan UUD sebagai living constitution yang terus tumbuh dan berkembang dalam merespon kebutuhan masyarakat. Namun yang dikhawatirkan justru jika MK bertumpu pada alasan subjektif. Dalam hal ini hakim konstitusi bisa saja terkontaminasi oleh pilihan pandangan politik tertentu, atau soal gengsi hakim dalam mempertahankan referensi mereka sendiri.(Robert Dahl, Preface to Democratic Theory:1963) Alasan-alasan subjektif itu cukup berbahaya dan cenderung mempengaruhi independensi hakim dalam memutus perkara. Akibatnya arah kebijakan terhadap status mantan narapidana dalam pengisian jabatan publik cenderung terus mencari pola yang definitif.
Lima Agenda Strategis
Membaca kecenderungan tersebut, lantas bagaimana upaya untuk menjamin pesta demokrasi 2019 sebagai momen penyelenggaraan pemilu yang berintegritas ? Diperlukan lima agenda strategis untuk merespon arah kebijakan setelah vonis MA. Pertama, demokratisasi internal parpol. Mengapa demikian, sebab otorisasi pemberi tiket terhadap bacaleg yang hendak disusung, tunduk pada aturan internal parpol. Jika tradisi yang digunakan masih bersifat privat, maka pencalonannya bisa dipastikan hanya berbasis pada popularitas dan kemampuan finansial bacaleg. Membiasakan cara demikian secara tidak langsung menumbuhkan praktik oligarki di dalam internal parpol. Banyaknya bacaleg mantan terpidana korupsi yang kembali diusung oleh parpol dipengaruhi karena ketiadaan kaderisasi yang berjalan secara berkelanjutan. Kedua, Karakteristik komisi negara independen (KNI) sebagai self regulating body, menuntut kebijakan legislasi untuk menata dan memposisikan ulang kedudukan peraturan KNI dalam tata urutan peraturan perundang-undangan. Baik dari segi daya jelajah materilnya maupun persoalan pengesahannya secara formil. Hal ini dilakukan agar PKPU tidak lagi membawa polemik berkepanjangan terhadap hal-hal teknis penyelenggaraan pemilu. Ketiga, KPK bisa mengambil momentum terhadap polemik PKPU. Menyertakan tuntutan pencabutan hak politik terhadap tersangka korupsi bisa menjadi langkah awal dalam menekan laju mantan terpidana korupsi untuk maju lagi sebagai bacaleg. Keempat, dibutuhkan peran aktif secara kolektif antara KPU dan aliansi masyarakat sipil untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap bacaleg yang pernah terjerat kasus korupsi. Informasi ini menjadi alat pendidikan politik terhadap masyarakat untuk memilih caleg berdasarkan rekam jejak yang bersih. Kelima, last but not least, masyarakat menjadi tumpuan akhir dalam mewujudkan pemilu berintegritas. Masyarakat sebagai pemilih dituntut mampu menentukan pilihan secara rasional berdasarkan rekam jejak, dan visi misi caleg yang diusung. Tentu seorang pemilih rasional tidak akan memberikan tiket kepada caleg mantan koruptor untuk kembali menduduki jabatan publik. Lima agenda ini dibangun atas satu tarikan nafas, mengawal penyelenggaraan pesta demokrasi demi mewujudkan pemilu berintegritas !
Idul Rishan
Pengurus Asosiasi Pengajar HTN-HAN Wilayah DIY
Pengajar Muda Hukum Konstitusi, Universitas Islam Indonesia
Sudah diterbitkan di Opini Koran Sindo, 18 September 2018