Memerangi Kampanye Hoaks oleh Idul Rishan, S.H., LL.M.

Memerangi Kampanye Hoaks

Di era tahun 1874, seorang kartunis Thomas Nast membelah dua simpatisan golongan dalam kancah perpolitikan di AS. Melalui sebuah ilustrasi gambar di harian Harpers Weekly, Nast mengidentikan kaum Demokrat dengan seruan “keledai”  dan kaum Republik dengan seruan “gajah”. (Renee Lettow Larner, Thomas Nast’s Crusading Legal Cartoons:2011). Tak tanggung-tanggung, pembelahan itupun terus menjadi sebuah simbol yang awet sampai dengan era perpolitikan milenial di AS. Polarisasi dua kubu dalam adu jago Pilpres kemudian berimbas pada besarnya arus banalitas kampanye. Satu dekade lalu, Obama diserang dengan isu rasialisme disertai tuduhan sebagai teroris turunan arab. (Christoper S.Parker, A Black Man in The White House:2009). Serupa tapi tak sama, polarisasi dua kubu pada kontestasi Pilpres 2019 kian familiar dengan wadah kampanye yang bersifat hoaks. Bahkan dengan era digitalisasi, penyebaran kampanye hoaks kian memiliki daya magnitude dan berkelindan dalam realitas sosial.

Potret Kasus RS

Seperti contoh kasus Ratna Sarumpaet (RS). Operasi plastik kemudian berevolusi menjadi kabar penganiayaan, kemudian mencitrakan bahwa pemerintah gagal dalam memberikan perlindungan bagi setiap warga negara. Setelah semua terbongkar,  ungkapnya itu hanya sebuah “bisikan setan”. Meskipun dalam batas penalaran yang wajar, cukup sulit untuk membenarkan hal itu. Berdasarkan hukum positif yang berlaku, RS melanggar UU ITE, KUHP, dan UU No 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Namun yang menarik untuk dicermati, kasus ini kian menjadi “bola salju” dalam konteks penegakkan hukum pemilu. Bawaslu dituntut cermat untuk menilai apakah terdapat pelanggaran kampanye bagi kubu Prabowo- Sandi dalam menyikapi kebohongan RS ? Kemudian bagaimana eksistensi regulasi kampanye sebagai alat rekayasa sosial (tools of social engineering) dalam merespon kasus ini ?

 

Potret Regulasi

Jika hendak memotret regulasi kampanye pada UU Nomor 7 Tahun 2017, pengaturan tentang larangan kampanye diatur pada Pasal 280. Dalam ketentuan a quo diatur  bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang  “mempersoalkan dasar negara, membahayakan keutuhan NKRI, materi yang mengandung SARA, adu domba, mengganggu ketertiban umum,menjanjikan pemberian uang, merusak alat peraga kampanye, sampai dengan penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.” .” Intensi pengaturan ini semata-mata sebagai komponen untuk menertibkan dan mengatur penyelenggaraan kampanye. Jika melihat konstruksi pasal secara tekstual, memang tidak ada pengaturan yang secara spesifik dalam UU pemilu yang  melarang penyebaran hoax. Tetapi jika Pasal 280 UU Pemilu hendak ditelaah secara kontekstual, penyebaran hoax dapat dikualifikasikan sebagai bentuk adu domba dan upaya mengganggu ketertiban umum. Pertanyaan yang kemudian muncul ialah bagaimana kriteria normatif untuk menjatuhkan sanksi administratif bagi peserta pemilu yang menyebarkan berita bohong ? Adakah potensi diskualifikasi bagi pasangan calon yang menyebarkan berita bohong ? Mencermati konstruksi normatif, UU Pemilu hanya mengenal dua jenis pelanggaran administratif yang secara kristal dapat dikenakan sanksi berupa pembatalan atau diskualifikasi. Jenis pelanggaran tersebut ialah jika paslon menjanjikan uang dan jika peserta pemilu tidak melaporkan dana kampanye. Harapan untuk memberikan kriteria normatif lebih lanjut terkait larangan kampanye hoaks, kemudian bertumpu pada PKPU sebagai peraturan pelaksana (further regulation).  Misalnya memberikan kriteria normatif atas bentuk kampanye hoaks, sanksi administratif atas kampanye hoaks, sampai dengan tanggung jawab peserta pemilu untuk meluruskan berita hoaks. Sayangnya dalam PKPU No 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, cenderung membutuhkan interpretasi yang lebar. Sebab PKPU a quo  tidak mengatur secara detail tentang upaya pencegahan dan penanganan atas penyebaran berita bohong bagi peserta pemilu.  Bahkan, materi muatan PKPU hanya melakukan redundant terhadap ketentuan a quo yang diatur dalam UU Pemilu. Melihat bentangan norma yang ada, upaya memerangi kampanye hoax menjadi sebuah tantangan yang besar.

Ambiguitas Konsep

Lahirnya problem norma di atas, tidak lepas dari ketiadaan padanan konsep yang sama dalam menyikapi kampanye hoaks. Sebenarnya apa yang hendak menjadi kriteria sebuah kampanye dapat dikualifikasikan sebagai hoax. Pertama, apakah dalam konteks kampanye yang dilakukan secara nirdata dapat dikualifikasikan sebagai berita bohong ? Kecenderungan kampanye bisa saja bersifat asumtif tanpa didukung dengan basis data dan verifikasi yang kuat. Misalnya dengan menyatakan angka pengangguran dan kemiskinan semakin menurun, tetapi tidak disertai dengan basis data yang kuat. Kedua, kampanye yang bersifat prediktif. Pernyataan Indonesia bubar pada tahun 2030 merupakan narasi yang sangat prediktif. Artinya bisa terjadi, dan juga bisa tidak. Pertanyaan kemudian muncul apakah dalam konteks kampanye demikian, juga dikualifikasikan sebagai berita bohong? Ketiga, kampanye yang bersifat janji. Misalnya dengan menyatakan bahwa kiprah Pertamina akan mengalahkan pencapaian Petronas. Jika itu belum ditepati, apakah juga bisa dikualifikasikan sebagai berita bohong? Sekali lagi penyelenggara pemilu akan berhadapan dengan ambiguitas konsep terhadap kampanye hoaks.

Komitmen Kampanye Damai

Melihat sejumlah aral tersebut, besar kemungkinan Bawaslu tidak akan mengambil langkah yang bersifat spekulatif, termasuk pemberian sanksi diskualifikasi terhadap pasangan calon atas penyebaran kampanye hoaks. Kini penyelenggara pemilu dihadapakan dengan sebuah tantangan untuk memerangi penyebaran kampanye hoaks. Langkah terdekat dapat dilakukan dengan  upaya menetapkan Peraturan Bersama antara Penyelenggara Pemilu. Upaya ini bisa menjadi alternatif solusi jangka pendek untuk memberikan kesepahaman guna mencegah dan mengatasi penyebaran kampanye hoaks.  Termasuk di dalamnya kriteria konsep dan norma yang hendak digunakan. Lebih dari itu, peserta pemilu diharapkan memberikan kampanye yang bermutu pada masyarakat sebagai pemilih. Kampanye dilakukan tidak hanya sekedar acara seremonial belaka, dengan embel-embel atribut, panggung artis,  sampai dengan suara bising kendaraan bermotor yang kerap mengganggu masyarakat. Elit politik dituntut mampu memberikan kesejukan dengan seruan persatuan  kepada masyarakat ditengah perbedaan pandangan politik. Termasuk tanggung jawab untuk mencegah dan meluruskan kampanye yang bersifat agitasi dan hoaks. Kampanye dilakukan berdasarkan visi misi serta basis data yang akurat, sehingga dapat memberikan pendidikan politik bagi pemilih. Hal ini merupakan ikhtiar dan komitmen bersama untuk mewujudkan kampanye damai. Menegakkan kualitas dan ketertiban kampanye, menjadi sebuah rangkaian dalam mensukseskan pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.

Idul Rishan
Pengurus Asosiasi Pengajar HTN-HAN Wilayah DIY
Pengajar Hukum Konstitusi, Universitas Islam Indonesia