Beban Prolegnas Oleh Idul Rishan, S.H., LL.M.
Beban Prolegnas Oleh Idul Rishan, S.H., LL.M.
Narasi “Empat Tahun Jokowi-JK” tentu menjadi sebuah refleksi tahunan dalam mengevaluasi kinerja pemerintahan saat ini. Metode analisa yang dibangun juga cukup beragam. Bisa dipotret dari sudut pandang kebijakan ekonomi, hubungan luar negeri, sampai dengan hukum dan politik. Jika hendak dipotret dari kebijakan pembangunan infrastruktur, empat tahun Jokowi-JK cenderung memperlihatkan perkembangan yang cukup pesat.
Anasir itu bisa dilihat dari pembangunan jalan dan jembatan, pelabuhan, bandar udara, sampai dengan infrastruktur pendukung ketahanan pangan. Namun jika dipotret dari kebijakan hukum dan politik, pembangunan hukum melalui fungsi legislasi cenderung “mangkrak”, dalam artian jalannya lambat dan kian menumpuk. Data menunjukan, prolegnas prioritas di tahun 2018 masih menyisahkan sekitar 50 RUU. Ironisnya dari 50 RUU prioritas di tahun 2018, sebagian besar berasal dari prolegnas di tahun sebelumnya. Beberapa di antaranya, RUU Jabatan Hakim, RUU Hukum Pidana, RUU Perubahan Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan RUU Perubahan Tentang Mahkamah Konstitusi. (Prolegnas Prioritas Tahun 2018).
Angka rata-rata pertahun terhadap fungsi legislasi pemerintah, cukup kecil. Tahun 2015 misalnya, dari 40 RUU Prolegnas hanya bisa menghasilkan 3 RUU menjadi UU Tahun 2016 dan 2017, dari 51 RUU Prolegnas, hanya 7 yang dihasilkan menjadi UU.(Laporan Kinerja DPR Tahun Sidang 2016-2017). Denyut legislasi ini tentu tidak dapat diberikan “tepukan hangat”. Beban tanggung jawab atas problem ini tidak hanya melekat pada DPR, melainkan juga pemerintah. Sebab, UUD memberikan porsi fifty-fifty formula (50:50) antara DPR dan Presiden dalam melaksanakan fungsi legislasi.
Corak Legislasi
Menumpuknya beberapa program legislasi di atas, sebenarnya tidak hanya dialami oleh pemerintahan Jokowi-JK di akhir masa pemerintahannya. Problem di atas lazim dijumpai oleh beberapa rezim pendahulunya. Lima tahun pertama pemerintahan SBY hampir memperlihatkan gejala yang sama. Hal ini disebabkan oleh corak legislasi dalam UUD yang mengawinkan kekuasaan eksekutif dan legislatif dalam fungsi legislasi. Pasal 20 ayat (2) UUDN RI Tahun 1945 menegaskan bahwa “Setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama”. Corak ini membuka peran Presiden dalam legislasi bergaya parlementer. Dalam langgam presidensil, presiden seharusnya hanya diberikan porsi untuk mengusulkan RUU. Namun UUD tidak hanya meletakkan Presiden sebagai pengusul, tetapi turut serta membahas dan menyetujui RUU secara bersama-sama (mutual consensus) dengan DPR. Konstruksi demikian membuat Presiden turut andil dalam mengawal denyut legislasi. Model gabungan ini membuat proses legislasi menjadi sangat alot, akibat posisi presiden dan DPR dalam bentuk yang bersifat simetris dan sama kuat. Tidak hanya itu, pilihan sistem multi partai, yang mengharuskan pemerintah membangun koalisi dengan beberapa partai politik untuk mendapatkan basis legitimasi yang kuat guna melaksanakan fungsi pemerintahan. Dalam risetnya Scoot Mainwaring menyebutkan praktik presidensil yang bersekutu dengan multipartai cenderung menunjukkan hubungan pemerintahan yang tidak stabil antara parlemen dan presiden. (Scott Mainwaring, Presidentialism, Multipartism, and Democracy: The Difficult Combination:1993). Model ini sekiranya menempatkan posisi pemerintah jauh lebih dilematis. Tidak heran jika pemerintahan Jokowi-JK di tahun pertama dan kedua cenderung mencari basis kompromi yang kuat terlebih dahulu, dibanding fokus melaksanakan perannya dalam fungsi legislasi. Beberapa faktor lain yang juga menyebabkan kinerja legislasi menumpuk antara lain intensitas studi banding, masa reses, sampai dengan manuver politik yang kerap dilakukan melalui hak angket, interpelasi, sampai dengan hak menyatakan pendapat.
Menjaga Denyut Legislasi
Dalam sisa waktu kurang dari satu tahun masa pemerintahan, Jokowi-JK mempunyai beban legislasi yang cukup berat. Sisa waktu yang kian menyempit ini membuat Presiden tersandera dengan agenda legislasi. Di satu sisi Jokowi dan partai koalisi harus bahu membahu untuk kembali meraup suara pemilih, namun disisi yang lain dituntut mampu menyelesaikan beban prolegnas yang kian menumpuk. Waktu yang tersisa harus benar-benar dimanfaatkan pemerintahan Jokowi-JK guna memulihkan denyut legislasi. Menguatkan fungsi koordinasi pada jajaran menteri dan DPR menjadi agenda yang tak bisa ditawar Jokowi-JK guna menyelsaikan prolegnas prioritas. Pertanyaan yang kemudian muncul mampukah rezim Jokowi-JK menyelesaikan itu ?? Kini komitmen pemerintah kembali di uji dengan semboyan “kerja, kerja, kerja”…!!
Idul Rishan, S.H.,LL.M.
Pengurus Asosiasi Pengajar HTN-HAN Wilayah DIY
Pengajar Hukum Konstitusi, Universitas Islam Indonesia
Telah diterbitkan oleh Koran Kedaulatan Rakyat, 1 November 2018