Polri Jangkar Kesatuan oleh Eko Riyadi, S.H., M.H.
Pemilu 2019 memang berbeda dengan pemilu tahun tahun sebelumnya. Perbedaan itu terkait dengan keserentakan pemilu, tingkat kerumitan aspek praktis kepemiluan, dan riuh rendahnya isu seputaran pemilu. Perbedaan paling menyita perhatian publik adalah isu terakhir.
Riuh rendah pemilu ini pada umumnya hanya terkait soal pemilihan calon Presiden dan Wakil Presiden. Debat publik, formal maupun informal, mengenai pilihan capres dan cawapres menutup rapat ruang untuk membicarakan aspek lain yang tak kalah penting dari pemilu seperti pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perrwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (provinsi), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (tingkat kabupaten/kota).
Capres cawapres yang hanya dua pasangan menyebabkan pilihan menjadi sempit. Pemilih menjadi terbelah. Sayangnya, debat publik dirusak oleh debat yang sifatnya mistis dan irrasional. Dukung mendukung menciptakan suasana yang hanya muncul di permukaan tanpa menukik ke persoalan mendasar yang dihadapi bangsa. Debat dukung mendukung ini menyesak ke dalam ruang-ruang prifat, seperti keluarga, namun juga mencederai ruang publik yang seharusnya netral dari aspek politik praktis. Ruang publik yang dimaksud adalah ruang Aparatur Sipil Negara, termasuk di dalamnya Polisi Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Batu Uji Netralitas
Karena pemilu tereduksi oleh pilpres, maka suasana publik juga dicekam oleh isu memilih antara capres yang satu dan yang laen. Media diwarnai dengan berita-berita induktif bahwa ada pejabat publik yang diduga tidak netral bahkan terang-terangan mendukung pasangan calon tertentu. Isu yang teranyar menyeruak adalah dugaan ketidaknetralan polri dalam pemilu, khususnya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Tentu kasus-kasus yang ada belum dapat disimpulkan secara deduktif bahwa situasi ini mencerminkan kebijakan institusi. Namun, riak-riak tersebut harus segera diklarifikasi karena bisa mengganggu jalannya pemilu dan pelayanan publik.
Polri, juga Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah abdi negara. Benar bahwa secara administratif mereka berada di bawah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden. Namun, siapapun calon presiden yang terpilih, mereka harus tetap mengabdi bagi bangsa dan rakyat Indonesia. Pada aspek ini, perlu ditegaskan bahwa Polri adalah alat Negara, bukan alat pemerintahan. Hal ini telah secara eksplisit dinyatakan dalam Pasal 5 auay (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada konteks inilah, pemilu menjadi batu uji netralitas mereka. Netralitas dalam makna bahwa tugas mereka adalah memastikan pemilu berjalan dengan aman, adil dan terbuka. Mereka berkewajiban meletakkan kepentingan negara di atas kepentingan politik calon dari unsur dan nomor berapapun. Kegagalan Polri, TNI dan ASN akan mencederai proses demokrasi juga membahayakan sistem pemerintahan.
Polri adalah Jangkar
Kewenangan Polri dalam hajatan pemilu sangatlah besar. Polri berwenang melakukan tindakan preemtif, prefentif bahkan kuratif. Oleh karenanya, Polri adalah jangkar kokoh atas berjalannya pemilu demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Polri harus mewujudkan netralitas tersebut. Tidak hanya melalui slogan, namun juga dalam praktik penyelenggaraan tugas perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya masyarakat pemilih. Jika ada potensi ketidaknetralan anggota Polri, institusi Polri harus segera mengoreksi diri dengan memproses hukum anggotanya tersebut. Dengan begitu, Polri (bersama dengan aparatur negara yang lain) baru bisa kita sebut sebagai abdi negara. (mry)
Tulisan ini diterbitkan di media watyutink.com