Pengumuman Perijinan (Dispensasi) Kuliah Prodi Hukum Program Sarjana
Sehubungan dengan pengelolaan perijinan atau ke depan akan disebut dengan istilah dispensasi perkuliahan kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Berdasarkan surat PERDEK Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Nomor : 01/PD-Dek/Div.URT/60/H/IX/2014 tentang IZIN TIDAK MENGIKUTI KULIAH PADA PROGRAM STUDI STRATA- 1 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA dan Edaran Dekan No: 23/Dek/20/DAA/II/2017 tentang Izin Tidak Mengikuti Kuliah.
Prosedur Perijinan:
- Unduh Form Ijin Kuliah di https://fh.uii.ac.id/informasi-akademik/
- Isi form sesuai ijin kuliah yang dikehendaki
- Sediakan lampiran bukti (surat dokter/keterangan lain yang menguatkan)
- Mintakan tanda tangan kepada Dosen Pengampu atau Prodi untuk urusan lembaga dan umroh.
- Scan dokumen tersebut (atau foto dengan HP/Android/Iphone terang dan jelas dalam bentuk pdf)
- Isi form di http://bit.ly/ijinkuliahfhuii dan unggah file hasil scan tersebut
- Serahkan fisik dokumen perijinan (Surat ijin dan lampiran sebagaimana diupload) kepada Petugas Presensi pada jam layanan.
- Petugas akan menginput ijin yang sudah disahkan oleh dosen atau Prodi, dan belum akan memproses sebelum fisik dokumen diserahkan.
- Selesai
Note:
- Bagi perijinan lembaga, disilakan kepada lembaga mahasiswa/mahasiswa yang bersangkutan untuk menginputkan ke dalam google form sebagaimana di atas, dengan melampirkan bukti ijin dari instansi/lembaga.
- Bagi perijinan lembaga, disilakan kepada lembaga mahasiswa untuk menginputkan ke dalam google form sebagaimana di atas.
- Jangan sampai ada kesalahan kelas, karena kesalahan penulisan kelas akan menyebabkan ijin tidak terentry