Pengumuman Perijinan (Dispensasi) Kuliah Prodi Hukum Program Sarjana

Sehubungan dengan pengelolaan perijinan atau ke depan akan disebut dengan istilah dispensasi perkuliahan kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Berdasarkan surat PERDEK Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Nomor : 01/PD-Dek/Div.URT/60/H/IX/2014 tentang IZIN TIDAK MENGIKUTI KULIAH PADA PROGRAM STUDI STRATA- 1 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA dan Edaran Dekan No: 23/Dek/20/DAA/II/2017 tentang Izin Tidak Mengikuti Kuliah.

Prosedur Perijinan:

  1. Unduh Form Ijin Kuliah di https://fh.uii.ac.id/informasi-akademik/
  2. Isi form sesuai ijin kuliah yang dikehendaki
  3. Sediakan lampiran bukti (surat dokter/keterangan lain yang menguatkan)
  4. Mintakan tanda tangan kepada Dosen Pengampu atau Prodi untuk urusan lembaga dan umroh.
  5. Scan dokumen tersebut (atau foto dengan HP/Android/Iphone terang dan jelas dalam bentuk pdf)
  6. Isi form di http://bit.ly/ijinkuliahfhuii dan unggah file hasil scan tersebut
  7. Serahkan fisik dokumen perijinan (Surat ijin dan lampiran sebagaimana diupload) kepada Petugas Presensi pada jam layanan.
  8. Petugas akan menginput ijin yang sudah disahkan oleh dosen atau Prodi, dan belum akan memproses sebelum fisik dokumen diserahkan.
  9. Selesai

Note:

  • Bagi perijinan lembaga, disilakan kepada lembaga mahasiswa/mahasiswa yang bersangkutan untuk menginputkan ke dalam google form sebagaimana di atas, dengan melampirkan bukti ijin dari instansi/lembaga.
  • Bagi perijinan lembaga, disilakan kepada lembaga mahasiswa untuk menginputkan ke dalam google form sebagaimana di atas.
  • Jangan sampai ada kesalahan kelas, karena kesalahan penulisan kelas akan menyebabkan ijin tidak terentry