Pojok Karya FKPH: Memulihkan Marwah Hakim

 

 

Oleh: Taufiqurrahman

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia & Anggota Forum Kajian dan Penulisan Hukum (FKPH) FH UII

Secara konstitusional, Indonesia menjunjung tinggi konsepsi negara hukum yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. Hal ini merupakan tombak utama untuk memastikan hadirnya keadilan dalam keberlangsungan penyelenggaraan bernegara. Penegakan hukum untuk keadilan merupakan salah satu variabel penting dalam penyelenggaraan negara yang berdasarkan atas hukum.

Salah satu instrumen sekaligus aktor yang cukup fundamental dalam penegakan hukum (law enforcement) adalah hakim. Sayangnya, hingga saat ini masih jamak ditemukan hakim di Indonesia yang berperilaku menyimpang, sehingga menciderai sosoknya selaku penegak keadilan. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya hakim yang terjerat kasus tindak pidana korupsi. Setidaknya, 32 hakim sepanjang 3 (tiga) tahun terakhir terjerat kasus korupsi. Bahkan di awal 2019 Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali menangkap tangan hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Problem Rekrutmen

Penulis mencermati ada beberapa faktor yang menyebabkan demoralisasi hakim di Indonesia. Pertama,adanya kesenjangan normatif dan empiris dalam mutasi jabatan hakim pasca lahirnya SK KMA No. 139/2013. Pada tataran normatif, sistem mutasi ini sudah cukup baik. Namun pada praktiknya, mutasi dan promosi jabatan hakim masih sangat dipengaruhi oleh kedekatan hakim-hakim pengadilan yang berkedudukan dibawah Mahkamah Agung(MA) dengan hakim-hakim di MA itu sendiri (Komisi Yudisial;2017;126). Senada dengan pendapat Asep Irwan Iriawan (Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti), bahwa praktik mutasi hakim tidak mengedepankan kualitas dan integritas hakim. Kedua, PERMA tentang Pengadaan Hakim cenderung tertutup dan tidak melibatkan partisipasi publik untuk menjaring calon hakim.

Memulihkan Marwah

Penulis mengajukan beberapa usulan sebagai ikhtiyar untuk mengatasi persoalan ini. Pertama, melibatkan publik dengan memberi ruang partisipasi pada proses rekrutmen, promosi, dan mutasi hakim. Adapun yang dimaksud dengan publik ini dapat diwakili oleh tokoh masyarakat, akademisi, dan lembaga kemasyarakatan untuk terlibat memantau, menilai, dan memberi masukan atas kualitas dan integritas hakim maupun calon hakim. Partisipasi publik ini merupakan indikator yang harus diperhatikan untuk dapat menghasilkan hakim yang berkualitas.

Kedua, melibatkan Komisi Yudisial (KY) dalam proses rekrutmen calon hakim.Hal ini tentu harus mengubah sistem rekrutmen satu atap sebagaimana Putusan MK No. 43/PUU-XII/2015, yang hanya memberi kewenangan kepada MA. Dasar pertimbangan keterlibatan KY ini adalah adanya kesepakatan politik pada amandeman ketiga UUD 1945 NRI yang menginginkan pengawasan terhadap hakim, baik itu dari segi etik maupun non etik. Artinya, menjadi relevan ketika KY dilibatkan dalam proses rekrutmen.

Alternatif di atas diharapkan dapat menghadirkan keadilan bagi setiap lini kehidupan masyarakat. Karena, jabatan hakim pada satu sisi merupakan jabatan yang sangat mulia. Tetapi, pada sisi lain, jabatan hakim juga dapat sangat terhina manakala disalahgunakan.