,

Fakultas Hukum Selenggarakan Kuliah Lapangan (Field Study) secara Daring dengan DPR RI

YOGYAKARTA (FH UII) – Pengurangan dan Peniadaan Kegiatan Belajar Mengajar di kampus secara langsung (tatap muka) dirasakan dan dinilai menjadi keputusan yang tepat untuk mengurangi kontak dan mengurangi kerumunan massa (Social and Physical Distancing), sebagai upaya memutus mata rantai virus Corona di masa pandemi Covid-19. Semua kegiatan belajar mengajar seperti perkuliahan, diskusi dan kegiatan lain yang sejenis diupayakan untuk tetap berjalan dengan melakukan berbagai penyesuaian.
Beberapa kegiatan dilaksanakan dengan menggunakan metode daring (dalam jaringan) dengan menggunakan berbagai macam metode, diantaranya syncronous, seperti Webex, Zoom, Skype, Microsoft teams, Googlemeet dan lain-lain. Juga asyncronous, semisal eLisa, Elok, Elearning Farmasetika, Whatsapp Group dan lain-lain, dengan tetap memperhatikan kelanjutan proses belajar mengajar dan ketercapaian mutu pembelajaran yang telah direncanakan.
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) juga mengalami penyesuaian pembelajaran bagi mahasiswa, khususnya terkait dengan kegiatan kuliah lapangan (field study) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta. Kegiatan field study yang sedianya dilakukan secara tatap muka langsung di DPR RI juga mengalami penyesuaian melalui media pembelajaran secara daring (dalam jaringan). Field study ini, merupakan kegiatan rutin FH UII dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang dilaksanakan setiap semester guna memberikan materi tambahan dalam mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan menciptakan sumber daya manusia, khususnya lulusan FH UII yang handal dalam bidang peraturan perundang-undangan dan dapat menerapkan dalam praktik yang sebenarnya.
Alhamdulillah, di hari Selasa 7 Juli 2020 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia telah melaksanakan kegiatan field study (Kuliah Lapangan) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang dilakukan dengan metode pembelajaran online atau dalam jaringan (daring). Tema yang diusung dalam kegiatan ini adalah “Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Sebagai Perencanaan Pembentukan Undang-Undang”.
Kegiatan kuliah lapangan ini diikuti 130 orang peserta yang terdiri dari Mahasiswa yang mengambil Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Semester Genap TA. 2019/2020, Dosen Pengajar Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pimpinan Fakultas Hukum UII. Kegiatan ini dibagi menjadi 2 (dua) sesi, di sesi I, menampilkan narasumber dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI (F-PKS DPR RI) dan di sesi II dengan menampilkan narasumber dari Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI (F-PAN DPR RI).


Pertemuan dengan Fraksi PKS

Sesi I dimulai Pukul 09.30 sampai dengan 12.00 WIB, acara dibuka, sambutan dari FH UII, yang diwakili Sekretaris Jurusan FH UII, Bapak Bagya Agung Prabowo,S.H.,M.Hum.,Ph.D.,dilanjutkan sambutan dari Wakil Ketua F-PKS DPR RI sekaligus sebagai anggota F-PKS DPR RI untuk Daerah Pemilihan Yogyakarta, Bapak H. Sukamta, Ph.D. Acara selanjutnya merupakan acara inti, yaitu pemaparan materi oleh anggota Badan Legislatif (Baleg) F-PKS DPR RI yaitu KH. Buchori Yusuf, Lc.,MA.
Bapak KH. Buchori Yusuf, Lc., MA menyampaikan bahwa, Program Legislasi Nasional (Prolegnas) merupakan satu instrument penting dalam pembangunan hukum karena sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI Tahun 1945). Ketentuan tersebut menyatakan bahwa DPR RI memeganag kekuasaan membentuk undang-undang. Artinya bahwa secara prinsip dasarnya bahwa pembentuk undang-undang adalah DPR. Namun di Pasal 20 ayat (2) terjadi “bargaining”, karena di dalam merumuskan suatu undang-undang terdapat suatu politih hukumnya, sehingga tidak hanya aspek hukum saja. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (2) UUD NRI tersebut yang menyatakan bahwa rancangan undang-undang dibahas DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan Bersama. Kekuasaan hukum (secara formal) ada di tangan DPR, namun kekuasaan hukum secara formal tersebut tidak akan terjadi, tanpa adanya persetujuan Presiden. Inilah politik hukumnya, karena politik yang diinginkan adalah kita tidak memisahkan antara legislatif dan eksekutif secara serta merta, namun masing-masing diberikan kewenangan yang tetap saja diperuntukkan untuk membangun bangsa secara bersama-sama. Disinilah adanya prinsip besar yang terkandung didalamnya yang menjadi “kesekapakatan Bersama” yaitu musyawarah mufakat.


Pertemuan dengan Fraksi PAN

Sesi II dimulai Pukul 13.00 sampai dengan 15.30 WIB acara dibuka, sambutan Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana FH UII, Dr. Budi Agus Riswadi, S.H.,M.Hum dan dilanjutkan sambutan sekaligus pemaparan materi tentang tugas dan wewenang DPR RI oleh Narasumber anggota DPR RI F-PAN, Bapak Dr. H. Saleh Partaonan Daulay, M.Ag.,M.Hum.,M.A. Beliau menyampaikan bahwa, setiap tahun DPR RI dengan Presiden RI menyusun program legislasi nasional. Usulan inisiatif mengajukan undang-undang dapat dilakukan oleh anggota DPR RI, anggota Badan Legislasi (Baleg) maupun Presiden. Guna menampung inisiatif dari anggota DPR RI dan Presiden RI makan dibuatlah Prolegnas, Prolegnas merupakan program rancangan undang-undang yang akan dibahas pada tahun berjalan. Prolegnas ada dua macam, pertama, program longlist yaitu masa jabatan lima tahun dan ada yang program prioritas dalam masa jabatan lima tahun jabatan.
Setelah sesi penyampaian materi, dilanjutkan sesi tanya jawab antara mahasiswa dan narasumber tentang materi perkuliahan field study, isu hukum actual yang berkaitan dengan pembentukan perundang-undangan.

FH UII berharap kegiatan dengan DPR RI tetap terus berjalan setiap semester, walaupun saat ini wabah Covid-19 belum menemui titik berakhir. Hal ini Sehingga, perkuliahan dengan menerapkan metode daring (dalam jaringan) menjadi salah alternatif solusi pembelajaran tetap berlangsung di tengah pandemi Covid-19.