,

WEBINAR NASIONAL “Industri Financial Technology Peer to Peer Lending di Indonesia: Kini dan Nanti.”

Financial Technology Peer to Peer Lending (P2PL) menjadi sebuah bidang baru yang terus mengalami perkembangan signifikan dalam industri jasa keuangan. P2PL lahir di Inggris pada tahun 2005 yang ditandai dengan berdirinya ZOPA Inc. Perkembangan P2PL terus terjadi secara global mulai dari Amerika Serikat, China hingga negara negara di Asia dan Afrika.

 

Di Indonesia, P2PL tercatat sebagai salah satu jenis Fintech dengan komposisi penggunaan terbesar. Data OJK mencatat perkembangan P2PL terus mengalami trend positif. Saat ini, perusahaan-perusahaan Fintech P2PL bahkan telah banyak melakukan kerjasama dengan bank dan telah mulai menawarkan berbagai produk keuangan selain pinjaman.

 

Dari perspektif hukum tentu menjadi penting dan menarik untuk mengkaji sejauh mana dinamika pengaturan dan  pengawasan P2PL khususnya  terhadap persoalan risiko, irisan antara P2PL dengan bidang perbankan serta kemungkinan perkembangan P2PL berbasis syariah.

 

Sebagai respon atas fenomena tersebut, maka Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum UII dan Pusat Studi Pasar Modal Fakultas Hukum UII menyelenggarakan:

 

WEBINAR NASIONAL

“Industri Financial Technology Peer to Peer Lending di Indonesia: Kini dan Nanti.”

Besar harapan kami rekan-rekan sekalian dapat bergabung pada kegiatan tersebut.

 

Daftarkan diri rekan-rekan melalui http:/bit.ly/pendaftaranZoomPSPM