Syarat dan Ketentuan:
– Angkatan 2017-2020 semua level
– Angkatan 2021 level MENENGAH
– BELUM mencapai 75% kehadiran program PDQ

Nama-nama yang wajib PDQ Ulang/Pendek bisa dilihat pada link berikut :
Ulang : klik disini
Pendek : klik disini

Cara Mengikuti PDQ Ulang/Pendek:
– Membayar biaya PDQ Ulang/Pendek sebesar:
a. Kelas Pendek : Rp 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah)
b. Kelas Ulang: Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah)
ke Rekening Bank Mandiri : 137-00-1799474-6 an. Fakultas Hukum UII
– Melampirkan bukti pembayaran ke Google Form berikut : klik disini

Pelaksanaan:
– Pendaftaran PDQ Ulang/Pendek s/d 30 November 2022
– PDQ Ulang/Pendek dilaksanakan pada bulan November 2022 – Januari 2023
– PDQ Ulang/Pendek dilaksanakan secara LURING dan/atau DARING.

 

[KALIURANG]; M. Zulfa Aulia, S.H., M.H. dengan NIM 19932008 menjadi pserta terakhir yang mengikuti Seminar Proposal Disertasi Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Periode Oktober 2022 pada Sabtu (29/10).

Penelitiannya yang berjudul “Normativitas Asas Hukum Dalam Peraturan dan Putusan Hukum: Studi Tentang Eksistensi dan Aktualisasi Itikad Baik Dalam Hukum Kekayaan Intelektual” berhasil membuat Tim Dosen Penguji terpukau dengan hasil yang dituliskan pada naskah proposal disertasi.

Aulia, menjalani Seminar Proposal Disertasi secara dalam jaringan (daring) melalui aplikasi Zoom Meeting berlangsung selama kurang lebih 90 menit.

Tim Dosen Penguji yang terdiri dari:

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2. Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph. D. sebagai Promotor
  3. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., Ph.D. sebagai Co-Promotor
  4. Dr. Sidharta, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
  6. Dra. Sri Wartini, S.H., M.Hum., Ph.D. sebagai Anggota
  7. Hayyan Ul Haq, S.H., LL.M., Ph.D.  sebagai Anggota

Seminar Proposal Disertasi ini, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai anggota sekaligus Dekan FH UII memberikan masukan kepada peneliti, agar konsisten dalam menggunakan istilah.

“Sebaiknya konsisten menggunakan istilah, misalnya putusan hukum sebaiknya diganti saja dengan putusan pengadilan.  Ruang lingkup studinya bisa difokuskan pada jenis HAKI tertentu misalnya UU Paten, Merek, dll yang memang basis utamanya merujuk pada asas iktikad baik.” terang Prof Budi

Selanjutnya Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph. D. sebagai Promotor mengemukakan pendapatnya yaitu masukan-masukan pada hasil seminar proposal sangat kontruktif, dan akan menjadi tugas untuk ditindaklanjuti oleh promovendus dan tim.

“Rumusan masalah kedua, perlu adanya tinjauan ulang, agar setidaknya pertanyaan tersebut dapat terukur untuk dijawab dalam penulisan naskah disertasi.” tutur Prof. Hawin.

Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang memimpin hasil penilaian dan meyampaikan kepada peneliti. Hasil yang didapat oleh Aulia pada Seminar Proposal Disertasi ini ialah layak diteruskan dengan perbaikan minor.

[KALIURANG]; Menambah lagi jumlah mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) yang mengikuti Seminar Proposal Disertasi, Sabtu (29/10) peserta selanjutnya yang melakukan persentasi yaitu Darwin Botutihe dengan NIM 17932003.

Darwin mempersentasikan penelitiannya yang berjudul “Pemenuhan Hak Pilih Pasca Reformasi Di Indonesia (Studi Pencalonan Terpidana dan Mantan Terpidana”. Ia melakukan penelitian ini dibawah bimbingan Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Promotor dan Dr. Abdul Gaffar Karim, S.I.P., M.A. sebagai Co-Promotor.  Ia saat ini berprofesi sebagai Dosen di salah satu Perguruan Tinggi.  Menempuh pendidikan Doktor salah satu alasannya untuk meningkatkan keilmuan dan mendukung karirnya sebagai dosen. 

Seminar Proposal Disertasi yang dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) melalui aplikasi Zoom Meeting berlangsung cepat selama kurang lebih 45 menit.

Tim Dosen Penguji yang terdiri dari:

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Promotor
  3. Dr. Abdul Gaffar Karim, S.I.P., M.A. sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H. sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H. sebagai Anggota
  6. Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Anggota
  7. Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H. sebagai Anggota

Seminar Proposal Disertasi para dosen penguji mengemukakan pendapat tentang proposal penelitian yang dilakukan oleh Darwin. Pertama, Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. menyampaikan bahwa perlu adanya peninjau KUHP tentang pencalonan Napi dan Mantan Napi dan Pasal 7 R putusan MK tentang nepotisme perlu ditinjau.

Dosen yang mendapat kesempatan selanjutnya yaitu Dr. Abdul Gaffar Karim, S.I.P., M.A., “Sebaiknya difokuskan pada politik hukum. Memberikan penjelasan peluang atau tidak memberikan peluang tentang Napi atau mantan Napi. Kemudian urusan hak untuk memilih dan dipilih harus dipisah. Terdapat masalah kekerabatan, yaitu adanya nepotisme misalnya. Misalnya, nepotisme masih terjadi sampai sekarang. Ini menjadi satu paket dengan pertanyaan integritas.” terangnya. 

Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang menyampaikan penelitian ini dapat diperjelas lebih detail lagi, apakah kategori masuk ke pencalonan yang mana, legislatif, yudikatif, atau eksekutif misalnya. 

Dan diakhir sesi Prof. Syamsudin menyampaikan hasil yang didapatkan dari Seminar Proposal Disertasi ini yaitu proposal dapat dan layak diteruskan dengan catatan minor.

[KALIURANG]; Penelitian disertasi dengan judul “Kontruksi Baru Hukum Lokal: Studi Tentang Regulasi Pariwisata Halal Di Pulau Lombok-NTB” berhasil lolos Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) pada Sabtu (29/10). Penelitian ini dilakukan oleh Lukman Santoso, S.H.I., S.H., M.H. dengan NIM 18932007

Ujian Kelayakan Naskah Disertasi berlangsung secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting. Dihadapan dosen Penguji, Promotor, dan Co Promotor ia memaparkan hasil penelitiannya. Dalam Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, Tim Dosen Penguji Lukman terdiri dari:

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2. Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D.  sebagai Promotor
  3. Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H.  sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H. sebagai Anggota
  6. Dr. Drs. Rohidin, M.Ag. sebagai Anggota
  7. Dr. Nurjihad, S.H., M.H. sebagai Anggota

Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D. sebagai Promotor memberikan saran, ketika menggunakan satu konsep, tepatnya menggunakan konstrusivisme hukum agama dapat menjadi hukum positif/negara. Kemudian pada naskah perlu diperdalam lagi penulisan teori-teori yang ada.

Dilanjutkan oleh Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. sebagai Co-Promotor menyampaikan bagian kesimpulan dapat diperbaiki sesuai dengan masukan dari penguji untuk penyempurnaan naskah Disertasi. 

Hasil dari Ujian Kelayakan Naskah Disertasi yang ditempuh oleh Lukman berhasil layak diteruskan ke Ujian Tertutup dengan perbaikan minor, dengan waktu perbaikan maksimal akhir November 2022.

 

[KALIURANG]; Peserta kedua yang menjalani Seminar Proposal Disertasi, Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) pada Jumat (28/10) ialah Yulia Kurniaty, S.H., M.H. dengan NIM 18932019. 

Berkat kegigihannya agar dapat menyelesaikan disertasi, Yuliaty mahasiswa bimbingan Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor dan  Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. sebagai Co-Promotor berhasil menjalani Seminar Proposal Disertasi. Ia mempersentasikan hasil proposal disertasi yang berjudul “Formulasi Pedoman Sanksi Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi” dihadapan para dosen penguji.

Seminar Proposal Disertasi diadakan secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting, dimulai pukul 15.30 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB. Seminar yang berlangsung selama satu jam dihadiri oleh Tim Dosen Penguji, antara lain:

  1. Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Jurusan FH UII
  2. Prof. Dr Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor
  3. Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. Dra. MG. Endang Sumiarni, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Anggota
  6. Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. sebagai Anggota
  7. Hanafi Amrani, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. sebagai Anggota

Seminar Proposal Disertasi pastinya setiap dosen penguji memberikan kritik maupun saran kepada peneliti. Dalam seminar kali ini, peneliti mendapat banyak masukan dari Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. Beliau menyampaikan bahwa dalam penelitian ini ada aspek filosofinya, sehingga menyarankan agar ditambah kata urgensi dalam judulnya. Agar substansi disertasi ada pada apa urgensi mengenai formulasi penetapan pedoman kualifikasi sanksi, apa yang menjadi dasar pemikirannya, ini yang masuk kualitas disertasi. 

Kemudian menurut Hanafi Amrani, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. sebagai Anggota menyampaikan direnungkan kembali terhadap judul yang disajikan dalam ujian proposal ini, fokusnya apakah: pedoman sanksi, pedoman kualifikasi, atau kejahatan seksual. Hal ini nanti akan berimbas pada ketepatan penggunaan metode penelitian. 

“Peneliti harus memperhatikan penggunaan Google Form untuk mengumpulkan data di mana responden akan berjumlah banyak, selanjutnya direnungkan apakah akan bisa menjawab soal pedoman sanksi tersebut.” jelas Hanafi pada Seminar Proposal Disertasi.

Prof. Dr Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor pada ini menyampaikan ada sesuatu hal yang menarik yang baru dalam penelitian ini, yakni tentang kualifikasi dan rekomendasi. Penelitian ini hendaknya berfokus pada pedoman kualifikasi terhadap: sanksi, proses, dan institusinya sehingga dapat mengemukakan novelty yang benar-benar ada, sesuai kualifikasi doktor. 

Yulia mencatat semua masukan-masukan dari Tim Dosen Penguji pada Seminar Proposal Disertasi  ini dan akan memperbaiki sebagaimana saran yang telah disampaikan. Hasil yang didapat Yulia dalam seminar ini yaitu proposal layak diteruskan ke dalam penulisan disertasi dengan perbaikan-perbaikan berkonsultasi dengan tim Promotor.

 

[KALIURANG]; Jumat (28/10) dua mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengikuti Seminar Proposal Disertasi periode bulan Oktober 2022. Mahasiswa yang pertama mengikuti yaitu Yanny Tuharyati dengan NIM 19932015. 

Yanny, mahasiswa bimbingan Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor dan  Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. sebagai Co-Promotor berhasil menjalani ujian tersebut yang berlangsung kurang lebih 60 menit.

Penelitian ia lakukan berjudul ”Rekontruksi Perlindungan Hukum Mengenai Penanganan Perkara dan Rehabilitasi Terhadap Korban Kekerasan Seksual Yang Akan Datang”

Dalam Seminar Proposal Disertasi, Yanny sebagai peserta pertama menghadiri secara dalam jaringan (daring) melalui aplikasi Zoom Meeting. Tim Dosen Penguji yang terdiri dari:

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2. Prof. Dr Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor
  3. Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. Dra. MG. Endang Sumiarni, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
  5. Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. sebagai Anggota
  6. Hanafi Amrani, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. sebagai Anggota
  7. Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. sebagai Anggota

Seminar Proposal Disertasi ini, Yanny menerima masukkan dari Tim Dosen Penguji, salah satunya Prof. Dr. Dra. MG. Endang Sumiarni, S.H., M.Hum. berkata, “Dalam judul proposal disertasi, hendaknya ditentukan yang akan direkonstruksi perlindungan hukum penanganan perkaranya atau rekonstruksi rehabilitasi terhadap korban.  Karena kalau penanganan perkara, dalam perundang-undangan akan sulit ditemukan konsep hukum penanganan perkara. Namun, jika konsep hukum terdapat di peraturan perundang-undangan, sebab itu hukum materil dan formil sehingga pilih saja karena apabila keduanya sangat berat.”

Selaras dengan perkataan Prof. Endang, Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. sebagai anggota juga menyampaikan bahwa rumusan masalah perlu dipertegas begitu juga dengan metode penelitian yang akan dilakukan. Jika menerima saran dari dosen penguji lainnya maka penilitian ini menggunakan pendekatan kultur jadi bukan penelitian normatif.

“Saudara belum menentukan juga siapa pelakunya, karena kalau memakai konsep UU 12 Tahun 2022 jenis KS banyak sekali, ada fisik, non fisik, perkawinan, dst sampai yang berbasis elektronik. Apabila KS tidak dibatasi berarti semuanya dikaji di penelitian ini.” tutur Arif Setiawan. 

Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. sebagai Co-Promotor, memberikan saran kepada Yanny untuk membuat tabel masukan-masukan dari para dosen penguji, dan progress yang akan dikerjakan oleh peneliti sehingga semua masukan dapat terangkup dan dibuat progress proposal.

“Dalam penelitian, perlu adanya menyampaikan definisi-definisi karena semua ini penting. Kemudian definisi tersebut diuraikan sehingga yang disampaikan bisa fokus dan tidak bertele-tele. Tidak lupa untuk mencantumkan referensi paling tidak, ada dari penulis asli, referensi asing, dll.” tutur Aroma dalam Seminar Proposal Disertasi. 

Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang diakhir sesi membacakan hasil ujian. Hasil yang didapatkan dari Seminar Proposal Disertasi ini yaitu proposal dapat dan layak diteruskan dengan perbaikan. Yanny dihadapan para dosen penguji menyanggupi untuk memperbaiki naskah proposal disertasi yang telah dibuatnya.

 

 

SEMINAR NASIONAL HUKUM TATA NEGARA
“Menyongsong Pemilu Serentak 2024″

Keynote Speaker:
1. Prof. Jimly Asshiddiqie (Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI)
Narasumber
1. Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D. (Ketua Komisi Pemilihan Umum RI)
2. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. (Guru Besar Hukum Tata Negara FH UII, Ketua APHTN HAN DIY)
3. Dr. Sri Hastuti Puspitasari S.H., M.H. (Dosen Hukum Tata Negara FH UII)
4. Dr. Jamaludin Ghafur S.H, M.H. (Dosen Hukum Tata Negara FH UII)
Moderator:
Dian Kus Pratiwi, S.H., M.H. (Dosen Hukum Tata Negara FH UII)
Hari/Tanggal : Selasa, 8 November 2022
Pukul : 09.00 – 12.00 WIB
Tempat : Auditorium Lantai 4, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia
Kampus Terpadu UII, Jl. Kaliurang KM 14,5 Sleman, Yogyakarta dan melalui Zoom Meeting (Hybrid)
Link Pendaftaran : bit.ly/DaftarSemnasHTN2022
Acara ini dilenggarakan atas kerjasama : Departemen Hukum Tata Negara FH UII dan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) DIY