Bismillahirrahmanirrahim

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI

SEKOLAH ADVOKASI HAKIM DAN PERADILAN

KLINIK ETIK DAN ADVOKASI 2023

PROGRAM KEMITRAAN KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA

DAN

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Berdasarkan tahapan seleksi administrasi yang telah dilaksanakan oleh Tim Klinik Etik dan Advokasi 2023, diputuskan nama-nama yang telah lulus seleksi di bawah ini akan mengikuti seleksi wawancara sebagai berikut:

NO

NAMA

NIM

1. Septika Nanda Arifia 20401834
2. Alika Puteri Handaka 20410080
3. Asean Johari 20410167
4. Alya Citra Muna Anjani 20410303
5. Syifa Maharani Bidayatul Farhah 20410309
6. Amir Machmud 20410407
7. Tsabita Zukhrufi Islamiya 20410452
8. Herdi Nugrahadi 20410496
9. Faishal Ammar Dwi Wijaya 20410527
10. Robbani Jamil 20410598
11. Nawang Wulan 20410644
12. Sausan Naura Wanda Saphiere 20410658
13. Novi Nadia 20410683
14. Ahmad Bahyj Gunawan 20410715
15. Septika Nanda Arifia 20410834
16. Vida Rahma Nur Khazanah 20410845
17. Kaamila Surya Dewanty 20410846
18. Mahatir Mhd Amran 20410850
19. Muhammad Rafly Faiq 20410878
20. Galuh Putri Maharani 20410891
21. Soraya Azizah Supriadi Putri 20410897
22. Farrel Akmal Aulawi 21410088
23. Alvin Daun 21410162
24. Bagas Nur Ihsan 21410302
25. Fadia Anindya Oktaviani 21410371
26. Gani Rahmadan 21410392
27. Rakai Kunta Al-Rozi 21410427
28. Kirana Regalita 21410436
29. Nabila Putri Brusandi 21410444
30. Maulana Rafi Almer Syandana 21410509
31. Nanda Hairunnisa 21410524
32. Reswara Padma Sasikirana 21410541
33. Fadhila Shintauri 21410582
34. Arbi Dahlia 21410599
35. Muhammad Fajar Rizki 21410638
36. Rina Puspitaningrum 21410670
37. Ihsanul Baihaqy 21410674
38. Muhammad Irfan Dhiaulhaq AR 21410678
39. Vito Hendratmoko 21410774
40. Mohammad Afsar 22410183
41. Ayusta Desti Hastarini 22410509
42. Faiza Kurnia 22410562
43. Ardhani Suryandaru Putra 22410816
44. Marcelina Nabila Fashya 22410817
45. Nadhifa Azzahra Rifana Putri 22410859

Mohon kepada calon peserta di atas untuk mempersiapkan diri dalam seleksi wawancara yang Insya Allah akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal   : Rabu, 17 Mei 2023

Waktu             : akan diberitahu menyusul

Tempat            : Zoom Meeting (link akan diberikan menyusul)

Terkait teknis seleksi wawancara akan disampaikan melalui WA grup calon peserta KEA 2023, jika belum masuk mohon menghubungi contact person tim pelaksana (081327005613).

Demikian Pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Yogyakarta, 15 Mei 2023

Tim Klinik Etik dan Advokasi FH UII 2023

 

 

Penulis: Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Tata Negara

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaf- taran calon legislatif (DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten dan Kota) per 1 Mei kemarin hingga 14 Mei 2023. Seluruh partai politik sibuk melakukan rekrutmen untuk mencari kandidat yang akan diajukan sebagai calon legislatif sekaligus sibuk mengatur strategi pencalonan para kademya. Rekrutmen caleg ini merupakan momentum untuk menghasilkan kualitas wakil rakyat yang pro rakyat dan berkomitmen tinggi untuk memajukan bangsa. Sekaligus momentum untuk menjadikan institusi parlemen sebagai lembaga yang punya manfaat.

Bagi parpol, masa pendaftaran caleg ini menjadi kesem- patan yang baik untuk mencetak kader-kader terbaik yang ti- dak hanya ingin duduk sebagai wakil rakyat tapi juga paham akan tugas, pokok, dan fungsinya sebagai wakil rakyat. Ba- nyaknya anggota parlemen yang tidak berkualitas, mengkhianati kepercayaan publik, serta banyak gaya tak bisa bekerja.

Merupakan cerita sekaligus bahan obrolan terutama konstituen yang kecewa karena tidak terwakili dengan baik. Saatnya parpol menghapus stigma serta mengakhiri cerita-cerita itu dengan berkomitmen menyuguhkan kader terbaiknya untuk maju sebagai caleg. Jika faktanya ada caleg yang berkualitas namun tidak punya uang, parpol dapat endorse untuk berkampanye. Adapun jika ada caleg yang tidak punya kualitas (apalagi karbitan: masuk partai ketika pencalegan/bahkan pindah-pindah partai alias kutu loncat), parpol harus mempertimbangkan ulang meskipun yang bersangkutan punya banyak uang. Caleg yang tak punya kualitas akan menjadi beban tidak hanya untuk parpol. Juga akan menjadi beban institusi parlemen apabila yang bersangkutan terpilih.

Harus diakui bahwa sampai saat ini banyak parpol belum memiliki prose-dur rekrutmen caleg yang mapan, baik dalam tataran konsep maupun imple- mentasi. Akhirnya, parpol melakukan rekrutmen caleg secara instan, antara lain dengan memasukkan kalangan tertentu baik keluarganya, pesohor demi mendulang suara, dan pengusaha yang bahkan tak punya rekam sejak sosial-politik sebelumnya. Meminjam pendapat Richard Katz, pencalegan menggambarkan wajah parpol dalam pemilu. Bahkan para caleg itulah yang nantinya memainkan peran penting dalam menentukan karakteristik parpol di depan publik. Artinya, siapa calegnya akan punya efek terhadap elektabilitas parpol dalam pemilu.

Bagi masyarakat, masa pendaftaran caleg ini dapat menjadi kesempatan yang baik untuk mengaktualisasikan perjuangan sosial-politiknya yang sela- ma ini telah, sedang, dan terus di- lakukan. Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945 telah menjamin bahwa setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk memba- ngun masyarakat, bangsa dan ne- garanya. Salah satu wadah untuk terli- bat membangun masyarakat dan ne- gara adalah melalui parpol.

Masyarakat yang akan bergabung dengan parpol untuk menjadi caleg se- tidaknya harus memiliki dan memper- timbangkan beberapa hal. Antara lain: (a) visi-misi menjadi caleg, jangan sampai tidak punya gagasan alias kosong ide; (b) paham tupoksi menjadi anggota parlemen; (c) komitmen membangun partai dan bekerja yang terbaik untuk konstituen; (d) setia menaati konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Akan menjadi problem apabila motivasi mendaftar caleg hanya untuk égaya-gayaaní dan pamer kekuasaan ketika nantinya terpilih. Soal ke parpol mana bergabung, terkait dengan ke- mantapan. Caleg memiliki kebebasan yang penuh. Memilih parpol, baik yang nasionalis maupun religius harus didasari pada kecocokan ideologi parpol dengan visi-misi caleg yang bersangkutan.

Kita semua punya mimpi untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat se- bagai output dari demokrasi, maka kita harus memastikan einput dataí (baca: penjaringan caleg) ini tidak keliru dan sesuai dengan yang dibutuhkan masya- rakat. Salah input data, kita semua siap kecewa: menerima output yang tidak maksimal atau bahkan tidak ada output (kesejahteraan rakyat) sama sekali.

Tulisan ini sudah dimuat dalam rubrik Analisis KR, 8 Mei 2023.

Asik! Adalah satu kata yang diucapkan seluruh mahasiswa asing yang mengikuti Cultural Event 2023 diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Internasional, Fakutlas Hukum Universitas Islam Indonesia pada hari Jumat sampai hari Sabtu tanggal 7-8 April 2023 di D’Omah Hotel, kawasan wisata Desa Tembi, Bantul.

Adapun mahasiswa asing yang mengikuti kegiatan ini berjumlah empat orang diantaranya : Meeran Hamid dari Pakistan, Balogun Faidat Temitope dari Nigeria, Anna Louise Williams dan Thomas Matthias Kubler Shaw dari Australia. Pada program ini, mahasiswa mengikuti berbagai program kebudayaan untuk mengenal lebih jauh bukan hanya budaya Yogyakarta saja tetapi juga hal yang berkaitan dengan pengaruh Islam terhadap budaya Yogyakarta.

Sesi Cultural Event ini diawali dengan sesi presentasi oleh Christopher M. Cason, JD., LL.M. selaku dosen di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dengan judul “Understanding Islam: American Perspective” pada sesi ini mahasiswa asing membagikan cerita tentang bagaimana Islam dikenal di negaranya dan bagaimana pengalaman menjadi minoritas di Indonesia. Sedangkan sesi presentasi kedua dibawakan oleh Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. selaku Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana dengan tema “Islam and Yogyakarta’s Culture” diantara penjelasannya mengenai filosofi garis imajiner penghubung gunung Merapi, Keraton Yogyakarta, Panggung Krapyak dan Pantai Parangtritis. Kegiatan diilanjutkan dengan bermain permainan-permainan tradisional salah satunya Dakon sambil berkeliling melakukan tadabur alam untuk melihat suasana desa yang ada di Tembi dan wilayah-wilayah terdekat seperti pantai Parangtritis.

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Prof. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. menyatakan rasa syukur dan selaksa apresiasi atas terselenggaranya Cultural Event ini.  “Saya sangat berterima kasih kepada para mahasiswa asing yang ada di Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia yang telah mempercayakan untuk belajar di Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia baik yang Part Time Study maupun yang Full Time Study. Saya berharap mahasiswa dapat memperoleh pengalaman dan pengetahuan selama belajar di Yogyakarta dan di UII. Besar harapan dengan adanya program ini bisa memberikan manfaat ketika nantinya pulang di negaranya masing-masing”. Pungkas Prof. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia sembari membuka Cultural Event secara resmi.

Kemudian Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. menyatakan bahwa Cultural Event ini diselenggarakan mulai tahun ini sekaligus sebagai Pilot Project karena Program Studi Hukum Program Sarjana akan menerima kurang lebih 20 sampai 30 mahasiswa asing di semester ganjil tahun akademik 2023/2024. Cultural Event ini tidak hanya semata-mata mahasiswa mempelajari pelajaran yang ada di kampus tetapi diharapkan mahasiswa dapat memahami diversitas budaya yang ada di Indonesia sehingga mahasiswa mampu mengenal teori nilai-nilai keislaman dan nilai-nilai universal.

“Budaya Yogyakarta yang kami kenalkan kepada mahasiswa sangat utuh dengan dikenalkannya mulai dari segi geografis sampai kepada aspek-aspek detail terkait dengan kebudayaan Yogyakarta seperti arsitektur kebudayaan, struktur kerajaan Mataram, dan mahasiswa juga mengikuti pelatihan membatik. Mahasiswa juga diharapkan mampu memahami bagaimana pengaruh Islam yang ada di Yogyakarta dan nilai-nilai keislaman seperti apa yang dapat ditemui di Universitas Islam Indonesia yang bersifat universal dan nantinya bisa dipetik dan dikembangkan ketika mereka pulang di negaranya masing-masing.” Tandas Ketua Program Studi Program Sarjana, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia menutup sesi liputan.

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) terus mengadakan Ujian Doktor. Ujian Dokter periode Mei 2023, Dhanica Vania Yoshi Kendra, S.H., M.Kn. NIM 20932007 menjadi peserta pertama. Ia menjalani ujian Seminar Proposal Disertasi.

Dhanica mahasiswa bimbingan Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H. sebagai Promotor, Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Co-Promotor 1, dan Dr. Yagus Suyadi, S.H., M.Si. sebagai Co-Promotor  berhasil menjalani ujian dengan lancar.

Ia mempersentasikan hasil proposal disertasi yang berjudul “Peranan Negara Dalam Mendayagunakan Badan Bank Tanah Untuk Kesejahteraan Masyarakat” dihadapan para dosen penguji.

Seminar Proposal Disertasi diadakan secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting, pada Jumat (14/04) dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB. Seminar  dihadiri oleh Dosen Dewan Penguji, antara lain:

  1. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D.  sebagai Ketua Sidang
  2. Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H. sebagai Promotor
  3. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Co Promotor 1
  4. Dr. Yagus Suyadi, S.H., M.Si. sebagai Co Promotor 2
  5. Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si. sebagai anggota
  6. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai anggota
  7. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai anggota

Seminar Proposal Disertasi pastinya setiap dosen penguji memberikan kritik maupun saran kepada peneliti. Dalam seminar kali ini, peneliti mendapat banyak masukan dan pertanyaan dari para dewan penguji. Salah satunya Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si. sebagai anggota.

Beliau menyampaikan, peneliti harus bisa menentukan arah penelitian ini akan secara empiris atau dalam tingkatan ide saja.

“Pada rumusan masalah, siapa yang di maksud negara dalam rumusan masalah? Hubungan antara peran negara dan pendayagunaan bank tanah itu bagaimana? Dalam bentuk apa peran negara itu? Kenapa tidak disebut saja dewan komite?” tanyanya.

 

Dhanica selama ujian berlangsung mencatat semua yang disampaikan oleh Dewan Penguji pada Seminar Proposal Disertasi  ini dan akan memperbaiki sebagaimana saran yang telah disampaikan.

Hasil yang didapat dalam seminar ini yaitu proposal layak diteruskan ke dalam penulisan disertasi dengan perbaikan-perbaikan dan dalam waktu penelitian maksimal 1 tahun.

 

[KALIURANG]; Sebelum melaksanakan libur Idulfitri 1444 H, Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan Ujian Doktor. Ujian Dokter periode April-Mei 2023,  terdiri dari Ujian Seminar Proposal Disertasi, Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, dan Ujian Tertutup Disertasi.

Dibawah bimbingan Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. , mahasiswa atas nama Andriyani Masyitoh, S.H., M.H. berhasil menjalani Ujian Kelayakan Naskah Disertasi pada Jumat (14/04).

Ia mempresentasikan naskahnya yang berjudul “Judicial Activism Oleh Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup” di hadapan para Dosen Dewan Penguji, yang terdiri dari:

  1. Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H.  sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Jurusan FH UII
  2. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. sebagai Promotor
  3. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. Yos Johan, S.H., M.Si. sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Anggota
  6. Dra. Sri Wartini S.H., M.Hum., Ph.D. sebagai Anggota

Dalam ujian tersebut banyak sekali membahas  tentang masalah yang diangkat menjadi disertasi. Salah satunya, Prof. Dr. Yos Johan, S.H., M.Si. memberi saran, diisertasi ini bersifat progresif. Disertasi juga dapat mewujudkan prinsip dasar PTUN.

“Disertasi ini sebaiknya perlu mempertimbangkan sisi negatif dengan kewenangan hakim melakukan judicial activism. Perlu memberikan alat ukur/ parameter yang jelas untuk menguji menggunakan judicial activism. Dan kemudian Perlu adanya diskursus yang lebih mendalam hubungan dan pertentangan antara judicial activism dan norma hukum.” tuturnya.

Setali tiga uang, Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. juga menyampaikan pedoman dalam penulisan disertasi harus tetap diperhatikan.

“Kewenangan hakim di level mana ditambahkan. Pentingnya Judicial Activism dan penyelesaian dispute/ sengketa lingkungan hidup. Perlu ada reason mengapa membandingkan dengan 3 Negara” tambahnya.

Meskipun mendapat kritik dan saran, Andriyani tidak lantas menyerah dan berjanji akan memperbaiki disertasinya sesuai dengan hasil ujian kelayakan naskah disertasi ini. Hasil yang didapatkannya yaitu disertasi dapat dilanjutkan ke ujian tertutup dengan perbaikan minor selama tiga bulan.