[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menginisiasi “Workshop Penyusunan Sistem Penilaian Berbasis CPL dan CPMK FH UII” pada Selasa (14/05) di Ruang Mini Auditorium Lantai 4, Gedung Fakultas Hukum, Kampus Terpadu UII. Dihadiri langsung oleh seluruh Dosen Pimpinan dan Dosen Pengelola Jurusan/Program Studi (Prodi) di lingkungan FH UII, acara ini menghadirkan dua pemateri yaitu Annisa Uswatun Khasanah, S.T., M.Sc. dosen pada Prodi Teknik Industri dan Any Juliani, S.T., M.Sc. (Res.Eng), Ph.D. dosen pada Program Studi Teknik Lingkungan.

Workshop ini dilaksanakan sebagai upaya pengenalan isian sistem informasi terkait kurikulum, seperti CPL (Capaian Pembelajaran Lulusan), CPMK (Capaian Pembelajaran Mata Kuliah), struktur mata kuliah, silabi, hingga RPS (Rencana Pembelajaran Semester) yang mana sistem tersebut telah teraktualisasikan dan terformulasikan dengan baik oleh Prodi Teknik Lingkungan dan Prodi Teknik Industri.

Dalam sambutannya, Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. menjelaskan bahwasanya asesmen seharusnya sudah berbasis CPL dan CPMK, sedangkan implementasi di lingkungan FH UII masih berbasis UTS, UAS dan tugas. “Urgensi workshop ini disebabkan oleh adanya tuntutan akreditasi, kita diminta untuk mengevaluasi ketercapaian CPL yang sudah ditetapkan pada kurikukum” pungkasnya.

Dalam pemaparannya, Annisa mengungkapkan bahwasanya tingkat partisipasi dosen terhadap pengisian capaian CPMK dan CPL pada sistem di Prodi merupakan tantangan besar. “tentunya semua dosen harus mau melakukan pengisian ini demi terlaksananya keberlangsungan penjaminan sistem mutu pembelajaran. Setiap pekan atau sebulan sekali kami adakan rapat prodi yang mana setiap dosen wajib mempresentasikan CPL dan CPMK untuk diberikan feedback kekurangan mata kuliah agar diperbaiki Bersama” terang Dosen Teknik Industri tersebut.

Lebih lanjut, Any Juliani mengungkapkan bahwa yang menjadi fokus dari pengukuran CPL dan CPMK selain mahasiswa harus lulus sesuai CPL yang kita hasilkan namun juga harus ada continouos improvement. “Kita mencari root cause akar permasalahan dari CPL yang susah dicapai lalu kita evaluasi melalui rapat evaluasi RPS di tiap akhir tahun ajaran untuk mencari tahu kira-kira apa penyebab susah tercapainya dan apa rekomendasi untuk perbaikan” jelas Ketua Program Studi Teknik Lingkungan Program Sarjana.

 

Kedepannya, Kaprodi Hukum Program Sarjana berharap agar proses pengembangan infrastruktur sistem pengisian penilaian CPL dan CPMK dapat segera direalisasikan sehingga melancarkan proses akreditasi dan asesmen dosen di Fakultas Hukum UII.

[KALIURANG]; Open House Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) 2024 yang bertajuk University Pass telah dilaksanakan pada hari Sabtu (27/04). Open House FH UII menjadi agenda rutin tahunan dan sudah berjalan selama dua tahun ini.  Kegiatan kali ini dihadiri oleh perwakilan 15 sekolah dengan 61 peserta dan 14 guru Bimbingan Konseling (BK). Perwakilan sekolah dan jumlah peserta yang hadir dalam Open House FH UII 2024 ini meningkat jika dibandingkan dengan peserta tahun lalu. Membuktikan bahwa ketertarikan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat terhadap FH UII meningkat.

Acara open house ini memiliki tiga acara utama yaitu Trial Kuliah,  Campus Tour, dan Sosialisasi pengenalan Fakultas Hukum UII dan Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) bagi Guru BK. Trial Kuliah merupakan acara uji coba kuliah bagi siswa SMA, untuk memperkenalkan dunia perkuliahan dan memperkenalkan dunia hukum secara lebih dini. Selain itu Trial Kuliah ini merupakan salah satu cara untuk memasarkan FH UII secara lebih luas. Kemudian tentunya agar semakin banyak siswa SMA yang tertarik untuk mengenyam pendidikan tinggi di FH UII. Sementara Sosialisasi pengenalan Fakultas Hukum UII dan Sistem PMB adalah sosialisasi untuk memperkenalkan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB), ke-UIIan, dan mengenalkan FH UII dalam rangka untuk mempromosikan FH UII secara lebih luas. Sosialisasi ini diisi oleh Bapak Drs. Agus Triyanta., M.A., M.H., Ph.D. dan Ibu Siti Rahma Novikasari, S.H., M.H.

Siswa SMA dibagi menjadi 3 kelas dalam sesi Trial Kuliah, yaitu kelas Hukum Reguler yang dibimbing oleh Ibu Ayunita Nur Rohanawati, S.H., M.H., Hukum Internasional yang dibimbing Ibu Ayu Izza Elvany, S.H., M.H., dan Hukum Bisnis yang dibimbing oleh Bapak Fuadi Isnawan, S.H., M.H. Pembagian kelas ini memiliki tujuan untuk mengenalkan semua program studi yang tersedia di FH UII dengan nuansa kelas yang berbeda. Kemudian agar siswa dari asal SMA yang sama dapat bertukar pengalaman dengan temannya yang berbeda kelas di sesi Trial Kuliah. Sesi Campus Tour merupakan sesi yang tidak kalah penting untuk menarik Siswa SMA untuk berkuliah di FH UII dalam segi fasilitas. Sesi Campus Tour ini memperlihatkan berbagai sudut FH UII dengan dipandu oleh Staff Marketing and Communication (MARCOMM) FH UII. Dalam sesi Campus Tour juga terdapat praktik mediasi dan pengadilan pembuktian pidana yang disuguhkan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Komunitas Peradilan Semu (KPS) Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) FH UII. Praktik mediasi dan peradilan ini dilaksanakan di ruang praktik peradilan (Moot Court) dan diikuti oleh siswa dan Guru BK. Beberapa siswa dibserikan kesempatan untuk menjadi pemeran dalam praktik tersebut. Seperti mencoba berperan menjadi Hakim, Jaksa, ataupun Kuasa Hukum, sehingga siswa dapat mencicipi praktik peradilan secara lebih dini.


Gina dan Ata dari Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Yogyakarta selaku perwakilan peserta Open House 2024 mengatakan bahwa dengan mengikuti Open House 2024 ini menjadi menambah pengetahuan dan wawasan tentang dunia hukum. Selain itu juga membantu mereka mencari universitas yang cocok bagi kelanjutan pendidikan mereka dengan mengikuti sesi Campus Tour. 

 

PENGUMUMAN PENEMPATAN PEMAGANGAN SEMESTER GENAP

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Diberitahukan kepada Mahasiswa Key-in Mata Kuliah Pemagangan Semester Genap TA. 2023/2024 (Periode Semester Berjalan dan Pasca UAS)

Sehubungan dengan rangkaian pelaksanaan kegiatan Mata Kuliah Pemagangan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada Semester Genap TA. 2023/2024, kepada mahasiswa Fakultas Hukum UII yang telah melakukan key-in mata kuliah pemagangan pada semester genap, berikut pengumuman penempatan pemagangan.

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb

 

CATATAN :

  1. Registrasi Pemagangan wajib dilakukan secara online melalui DIKTUM PEMAGANGAN (https://portal.law.uii.ac.id/).
  2. Bagi Mahasiswa Pemagangan Reguler :
    a) Agar memilih Instansi pemagangan sesuai dengan Mata Kuliah Kemahiran
    Hukum (MKKH)/ Mata Kuliah Wajib Keprodian yang telah atau sedang tempuh.
    b) Pemilihan instansi yang tidak sesuai dengan ketentuan diatas,
    akan ditempatkan di Instansi sesuai Kebutuhan dan kompetensi.
  3. Bagi Mahasiswa Pemagangan Mandiri :
    a) Mahasiswa Pemagangan Mandiri, yang membutuhkan Surat Pengantar
    Pelaksanaan Magang dari Kampus, dapat mengisi Formulir Permohonan
    Magang Mandiri pada DIKTUM.
    b) Mahasiswa pemagangan Mandiri yang ingin menambahkan Instansi saat
    registrasi online wajib menghubungi Admin Pemagangan.
  4. Pemagangan SETELAH UAS: mahasiswa yang namanya terdaftar di pelaksanaan Pemagangan SETELAH UAS tidak diperkenankan mengambil Mata Kuliah Pemagangan dan KKN secara bersamaan.
  5. Mahasiswa pemagangan yang tidak melakukan registrasi dan tidak mengunggah berkas sampai dengan tanggal yang telah ditentukan maka DIANGGAP TIDAK MENGIKUTI mata kuliah Pemagangan dan mendapat Nilai F.

Narahubung :

  • Admin Pemagangan –> 0858 7525 0408 (WhatsApp)
  • Sekretariatan Pemagangan
    Unit LKBH FH UII Kampus Terpadu Lantai I Sisi Selatan Sebelah Timur di samping Ruang
    Prof. Budi Agus Riswandi, S.H., M. Hum.
  • Social Media : Instagram @lkbhfhuii

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada hari Selasa, 30 April 2024 telah melaksanakan kegiatan Layanan Paspor Kolektif yang bekerjasama serta menggandeng Kantor Wilayah Kemenkumham DIY. Layanan paspor kolektif ini dilakukan selama satu hari, di mulai pukul 09.00 WIB dan bertempat di Ruang Preparation Room, Lantai 4, Gedung Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia. Sebanyak kurang lebih 60 peserta dalam pembuatan paspor kolektif ini adalah civitas akademika Fakultas Hukum UII yang terdiri dari mahasiswa, dosen dan juga beberapa masyarakat umum. 

Sebagai inovasi baru, layanan pembuatan paspor kolektif ini bukan hanya melayani pembuatan paspor baru, namun juga melayani penggantian atau perpanjangan paspor, sehingga peserta tidak diharuskan datang langsung ke  Kanwil Kemenkumham DIY. “Kami tentunya melakukan berbagai terobosan serta inovasi untuk terus mengembangkan layanan keimigrasian sekaligus edukasi kepada masyarakat,” tutur Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, S.E., M.Si.

Dengan adanya kegiatan layanan paspor kolektif oleh Kantor Wilayah Kemenkumham DIY dapat memudahkan dan mempercepat proses pembuatan paspor khususnya untuk civitas akademika Fakultas Hukum UII yang ingin berpergian ke luar negeri. Menghemat waktu dan juga biaya, serta dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan program Internasionalisasi Fakultas Hukum UII. Penyelenggaraan layanan paspor kolektif ini tentunya diharapkan dapat mendorong kegiatan internasionalisasi di Fakultas Hukum dan dapat menjadi langkah yang strategis serta bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, dan reputasi Fakultas Hukum UII di dalam maupun luar negeri. 

 

[KALIURANG]; Serah Terima Meeting Room Lembaga Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) dilaksanakan pada hari Kamis (25/04) di Meeting Room Lembaga Mahasiswa FH UII.

Acara ini dihadiri oleh Wakil Dekan Bidang Sumber Daya FH UII, Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H. dan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan dan Alumni, Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D.. Kemudian dari pihak mahasiswa diwakili oleh Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FH UII Alvin Daun, Mandataris Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) FH UII, Manfred Abel Alberi, serta Ketua Lembaga Mahasiswa dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) FH UII lainnya.

Hal ini sebagai bentuk simbolis penyerahan Meeting Room Lembaga Mahasiswa dari pihak kampus kepada Lembaga Mahasiswa FH UII. Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H. juga menjelaskan bahwa ruang pertemuan mahasiswa ini dapat menjadi sharing fasilitas dan dapat digunakan untuk agenda musyawarah antar lembaga.

Beliau berharap dapat juga dimanfaatkan untuk tempat penerimaan tamu kunjungan, serta diskusi dapat dilakukan disini. Fasilitas di dalam ruangan sudah diganti dengan pembaharuan pada meja, kursi, lantai hingga pengadaan fasilitas baru seperti pantry dan ruang arsip yang menambah kelengkapan ruangan ini.

Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. juga menambahkan bahwa penggunaan ruang ini  diperuntukkan mahasiswa, sehingga untuk pemakaiannya antar lembaga dapat mengatur jadwal untuk melakukan aktivitas di ruangan ini sehingga tidak bertabrakan dan ruangan dapat digunakan dengan maksimal dan teratur. Sri Achyuniwati, S.T. selaku Kepala Divisi Rumah Tangga FH UII juga berpesan ketika menggunakan ruangan meeting room lembaga mahasiswa untuk menjaga fasilitas-fasilitas yang ada demi menjaga keindahan ruangan.

Manfred Abel Alberi selaku mandataris LEM FH UII berterima kasih kepada fakultas yang telah menyediakan wadah diskusi mahasiswa sehingga harapannya dapat meningkatkan efektivitas kinerja lembaga-lembaga mahasiswa.

Alvin Daun selaku Ketua DPM FH UII juga menyampaikan terima kasih terhadap fakultas yang telah menyediakan dan mendesain meeting room lembaga mahasiswa yang sangat representatif untuk mahasiswa FH UII. Dengan hadirnya meeting room lembaga mahasiswa ini dapat meningkatkan intensitas kegiatan mahasiswa terutama yang bersifat forum untuk membahas kegiatan-kegiatan mahasiswa.

Ia juga menambahkan bahwa ruangan ini dapat digunakan aktivitas mahasiswa yang tidak harus formal. “Dengan hadirnya ruang meeting room ini, sifat-sifat acara (yang diadakan di meeting room) tidak harus secara formal, tapi juga jadi media ruang belajar, nongkrong diskusi juga, sehingga study club juga dapat memanfaatkan ruangan ini dengan sebaik-baiknya” pungkasnya.

Pada akhir Bulan April, tepatnya pada Selasa 30 April 2024 Fakultas Hukum UII bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melaksanakan kegiatan Kuliah Umum Keimigrasian. Tema yang diusung dalam kuliah umum kali ini adalah “Tantangan Keimigrasian di Indonesia di Era Teknologi dan Informasi”, bertempat di Ruang Auditorium Lantai 4, gedung Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Kuliah umum dimulai pukul 08:30 WIB dengan narasumber Kepala Divisi Keimigrasian, Kementerian Hukum dan HAM DIY, Dr. M. Yani Firdaus, S.H., M.H., kemudian dimoderatori oleh dosen Fakultas Hukum, Nurmalita Ayuningtyas Harahap, S.H., M.H. Adapun peserta yang hadir dalam acara ini sejumlah 250 mahasiswa aktif Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. 

“Kuliah umum dengan tema “Tantangan Keimigrasian di Indonesia di Era Teknologi dan Informasi” merupakan tema yang sangat menarik dan up to date, sangat baik untuk disampaikan kepada mahasiswa Fakultas Hukum UII yang kebetulan bidang keilmuan saya yaitu hukum bisnis dan fokus pada dua bidang, yaitu bidang hak kekayaan intelektual dan cyber law. Sangat bagus, karena di Prodi hukum bisnis ada mata kuliah hukum & internet sebagai dasar-dasar hukum dan teknologi yang dipelajari di Fakultas Hukum UII. Dr Yani Firdaus ini bukan hanya paham secara teoritis saja, tapi juga paham secara praktis terutama yang berkaitan dengan hukum keimigrasian serta perkembangan teknologi. Adanya perkembangan teknologi informasi yang canggih ini kita kenal dengan istilah artificial intelligence. Di Indonesia sendiri baru terdapat Undang-undang ITE dan UU PDP, bisa jadi nanti dalam waktu dekat tidak menutup kemungkinan kita harus memiliki UU terkait dengan artificial intelligent karena dampaknya sudah dirasakan. Jadi adik-adik saya minta bisa fokus konsentrasi dan jangan lupa adik-adik untuk aktif bertanya, berdiskusi dengan pak Firdaus mumpung beliau ada disini. Demikian sambutan dari Dekan Fakultas Hukum UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, SH, Mhum. 

Dr. Firdaus dalam pemaparannya menjelaskan bahwa keimigrasian telah membuat suatu kebijakan yang memudahkan masyarakat, misalnya seperti penyederhanaan persyaratan permohonan paspor untuk tujuan haji dan umrah, kemudahan pembuatan paspor elektronik, kebijakan golden visa dalam rangka mendukung perekonomian nasional, dan lain-lain.adapun permohonan visa ini dapat dilakukan secara online & one platform melalui website evisa.imigrasi.go.id. Beliau juga menambahkan jika selama tahun 2024, sebanyak 11 golden visa sudah diterbitkan, Golden Visa sendiri adalah Visa yang diberikan kepada orang asing dengan kualifikasi tertentu untuk tinggal di Indonesia selama 5 tahun atau 10 dan dapat diperpanjang yang bertujuan untuk mendukung perekonomian nasional. 

Setelah pemaparan materi kuliah umum selesai, acara dilanjutkan dengan Sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY,  Agung Rektono Seto, S.E., M.Si., kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kerjasama MBKM Praktik Hukum. Penandatanganan MoA MBKM Praktik Hukum antara Fakultas Hukum dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, diwakili oleh Dekan Fakultas Hukum, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, SH, Mhum., dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, S.E., M.Si dan disaksikan langsung oleh Kaprodi Hukum Program Sarjana FH UII, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. Dengan adanya MoA MBKM Praktik Hukum ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi mahasiswa FH UII, Fakultas Hukum UII, dan juga pihak Kantor Imigrasi.

Ditemui langsung oleh Bapak Adi Mahfudz Wuhadji selaku Wakil Ketua Umum Bidang Vokasi dan Sertifikasi, Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Dekan Fakultas Hukum UII beserta delegasi diterima dan disambut secara langsung di Kamar Dagang dan Industri Indonesia pada tanggal 4 Mei 2024 bertempat di Menara Kadin, Jakarta. Kunjungan dilaksanakan untuk memperluas Kerjasama antara Fakultas Hukum UII dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia. “Saat ini Kerjasama harus diperluas dengan segala sektor terutama dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Kerjasama ini dapat dimanfaatkan mengingat saat ini ada kebijakan Kampus Merdeka dimana dapat dilaksanakan pada program perkuliahan dan dan non perkuliahan. Kita akan menggunakan kesempatan ini untuk memperluas Kerjasama tersebut sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh civitas akademika di FH UII” demikian sambutan Dekan Fakultas Hukum UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.

Pihak Kadin menyampaikan bahwa Kamar Dagang dan Industri Indonesia sangat concern dengan bagaimana upaya nyata agar ada kolaborasi antara Industri dan pihak perguruan tinggi. Kolaborasi ini sangat penting agar setiap Angkatan kerja yang lahir dari Perguruan Tinggi memiliki kompetensi sehingga siap untuk masuk ke dunia industri termasuk untuk menciptakan lapangan usaha. Dari pihak Kadin yang hadir diantaranya adalah: R. Wisnu Wibowo selaku Ketua Komite Tetap Pelatihan Vokasi dan Dr. Dendi Pratama selaku Wakil Ketua Komite Tetap Transformasi dan Revitalisasi Pendidikan Vokasi. Dalam struktur Kadin ada 5 bidang yaitu: yaitu: bidang pendidikan, bidang pelatihan, kerjasama antara lembaga pemerintah dengan industri, dan pemagangan dan pasar kerja.

“Setiap tahun ada kurang lebih 5 juta pendaftar untuk mengikuti pemagangan. Padahal jumlah industri yang ada kurang lebih 5.000 industri. Kebijakan kampus merdeka membuka peluang bagi mahasiswa untuk dapat mengikuti pemagangan ini.” demikian disampaikan Bapak Adi Mahfudz Wuhadji. “Termasuk untuk kegiatan riset dan kajian, Kadin sangat senang apabila pihak perguruan tinggi dapat berkolaborasi dalam menyusun kajian terkait sinkronisasi kebijakan bagi industry serta bantuan hukum yang khususnya dapat diberikan kepada UMKM.” Demikian tambahan dari Dr. Dendi Pratama.

“Prodi Hukum Program Sarjana FH UII merupakan Prodi yang sudah diakreditasi Unggul dan akreditasi internasional FIBAA dari Jerman. Saat ini Prodi sedang menggarap agar pengalaman belajar mahasiswa tidak hanya berkaitan dengan bidang hukum termasuk litigasi dan non litigasi tetapi juga mereka dapat melihat sejauh mana aplikasi hukum dalam dunia industry dan perdagangan. Kemitraan dengan Kadin akan membuka peluang bagi mahasiswa kita untuk berkembang dan menyasar pengalaman belajar tersebut.” Demikian ujar Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. selaku Kaprodi Hukum Program Sarjana FH UII.

 

Oleh: Dandi Dwi Lisadi 

NIM 21410568

Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Pendahuluan

Dalam kancah hukum modern, dominasi kekuasaan sering kali menyembunyikan diri di balik tirai hukum yang tampak sah dan legitimatif. Di Indonesia, fenomena ini menampakkan diri sebagai otokrasi hukum atau disebut “autocratic legalism“, suatu paradigma di mana hukum bukan hanya menjadi alat keadilan, tetapi alat pengukuh kekuasaan. Ironisnya, alat yang seharusnya menjadi pondasi demokrasi dan keadilan ini malah menjadi senjata paling efektif bagi para otokrat untuk memperkuat cengkeraman mereka atas negara. Merujuk pada ucapan Nelson Mandela, “Hukum yang tidak adil adalah senjata yang paling ampuh di tangan penguasa untuk menjaga status quo yang tidak adil,” menggema keras di ruang ruang kekuasaan, di mana hukum kerap digunakan bukan sebagai sarana pembebasan, tetapi sebagai instrumen penindasan.

Autocratic Legalism: Dari Teori ke Praktik

“Autocratic legalism” menggambarkan penggunaan hukum oleh penguasa untuk memperkuat posisi mereka, sering kali mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusional. Di Indonesia, praktik ini terlihat dari cara hukum dan regulasi disusun untuk menguntungkan kelompok tertentu selama pemilu.

Contoh nyata dari autocratic legalism adalah pembahasan yang tergesa-gesa dan minim partisipasi atas undang-undang penting seperti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Undang-undang ini, yang seharusnya menegakkan integritas demokrasi dan melawan korupsi, malah digunakan untuk mengukuhkan kekuasaan.

Pada Pemilu 2024, muncul kekhawatiran bahwa pemilu disiapkan untuk memudahkan kemenangan kelompok tertentu. Jusuf Kalla, mantan Wakil Presiden Indonesia, mengkritik pemilu ini sebagai salah satu yang terburuk dalam sejarah negara, menyoroti penggunaan regulasi dan sumber daya negara yang bisa mempengaruhi hasil pemilu sebagai bentuk autocratic legalism yang memanipulasi sistem pemilu untuk mempertahankan kekuasaan.

Secara global, praktik serupa terlihat di Venezuela di bawah Hugo Chavez, yang menggunakan hukum untuk memperkuat kekuasaannya, sering melalui amandemen konstitusi dan hukum yang menguntungkannya. Hal ini menunjukkan bahwa autocratic legalism adalah fenomena internasional yang berdampak serius pada integritas sistem demokrasi.

Analisis atas autocratic legalism dalam konteks pemilu Indonesia menekankan pentingnya kewaspadaan dan keterlibatan masyarakat dalam proses demokrasi, memastikan hukum digunakan sebagai pelindung nilai-nilai demokrasi dan keadilan, bukan hanya sebagai alat untuk legitimasi kekuasaan.

Kasus Indonesia: Hukum, Kekuasaan, dan Otokrasi

Di Indonesia, praktik legalisme otokratik bukanlah fenomena baru, namun penyalahgunaan ini terlihat semakin jelas menjelang Pemilu 2024. Dalam hal ini, hukum dan kebijakan tidak hanya diformulasikan untuk mempertahankan status quo, tetapi juga untuk memperluas kekuasaan presiden yang sedang menjabat serta kelompok dan keluarga yang mendukungnya. Ini mencerminkan suatu bentuk otokrasi yang memanipulasi perangkat demokrasi untuk keuntungan pribadi dan politik. Salah satu manifestasi dari autocratic legalism ini adalah penggunaan UU Pemilu dan lembaga-lembaga negara sebagai alat untuk mengontrol dan membatasi kompetisi politik.

Kekhawatiran terbesar yang diungkapkan oleh berbagai pihak, termasuk tokoh politik veteran seperti Jusuf Kalla, adalah bahwa Pemilu 2024 diatur sedemikian rupa sehingga meminimalkan peluang oposisi dan memaksimalkan kontrol oleh pemerintah yang sedang berkuasa. Proses ini tidak hanya mengancam integritas pemilu tetapi juga prinsip dasar dari demokrasi yang bebas dan adil. Lebih jauh, ada indikasi bahwa undang-undang dan kebijakan baru diarahkan untuk mempersulit penyelenggaraan pemilu yang transparan dan partisipatif. Misalnya, regulasi pemilu yang membatasi media dan kampanye di media sosial, yang dianggap oleh banyak pengamat sebagai upaya untuk membatasi informasi yang dapat mengancam atau menantang kelompok yang berkuasa. Ini adalah bentuk lain dari autocratic legalism, dimana hukum digunakan untuk membatasi kebebasan berbicara dan berpendapat.

Selain itu, intervensi dalam lembaga-lembaga independen seperti KPK, yang seharusnya berfungsi sebagai pengawas keadilan dan transparansi, telah dikurangi kewenangannya, menjadikan lembaga ini kurang efektif dalam mengawasi tindakan koruptif yang mungkin terjadi selama periode pemilu. Dalam menghadapi Pemilu 2024, ada urgensi yang besar untuk masyarakat sipil dan pengawas independen untuk lebih proaktif dalam mengamati dan melaporkan setiap bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh pemerintah.

Autocratic legalism, jika tidak dihadapi, dapat mengkonsolidasikan kekuasaan di tangan sedikit orang, mengikis fondasi demokrasi, dan menempatkan kepentingan kelompok atas kepentingan umum.

Mahkamah Konstitusi dan Judicial Activism

Di Indonesia, Mahkamah Konstitusi berperan sebagai pengawas utama kekuasaan eksekutif, khususnya dalam menegakkan konstitusi dan demokrasi. Kepemimpinan Anwar Usman, yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo, menimbulkan kekhawatiran serius akan konflik kepentingan, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan kebijakan pemerintahan Jokowi.

Judicial activism, suatu yang dinilai penting sebagai korektif terhadap penyalahgunaan kekuasaan, menghadapi tantangan serius. Mahkamah Konstitusi yang seharusnya memperjuangkan keadilan dan transparansi, kini dihadapkan pada tantangan signifikan. Hakim-hakim harus mampu membuat keputusan yang berani dan tidak populer demi keadilan, tanpa dipengaruhi oleh tekanan politik atau kekerabatan.

Kondisi ini membutuhkan bentuk aktivisme yudisial yang progresif dan berani untuk mempertahankan integritas dan independensi yudisial dari pengaruh politik yang merusak. Dengan pengawasan ketat dan tekanan publik, diharapkan Mahkamah Konstitusi dapat bertindak adil, menjaga keputusan hukum yang krusial untuk masa depan demokrasi di Indonesia dari pengaruh nepotisme.

Refleksi atas Pemilu 2024 di Indonesia mengungkap bagaimana hukum dan kekuasaan disalahgunakan. Pemilu, yang seharusnya mendukung demokrasi dan representasi rakyat, ternoda oleh autocratic legalism yang menguntungkan penguasa. Manipulasi ini merusak integritas pemilu dan merongrong kepercayaan publik.

Praktik seperti nepotisme dalam Mahkamah Konstitusi dan manipulasi legislatif memperkuat kekuasaan menunjukkan perlunya reformasi hukum yang mendalam. Judicial activism harus diperkuat sebagai mekanisme korektif independen untuk mengembalikan keadilan.

Di tengah krisis ini, masyarakat sipil harus proaktif mengawasi dan menuntut keadilan, terutama mengawasi pengujian hasil pemilu yang saat ini terjadi di Mahkamah Konstitusi, yang menjadi ujian nyata untuk sistem hukum. Setiap warga harus aktif dalam politik, tidak hanya sebagai pemilih tetapi sebagai pengawas yang mengawal demokrasi dari kepentingan sempit. Demokrasi Indonesia di persimpangan kritis memerlukan komitmen bersama untuk integritas dan keberanian dalam menghadapi autokrasi. Ini penting agar demokrasi lebih dari sekadar kata, tetapi juga tindakan dan kebijakan nyata. Hasil Pemilu 2024 akan selalu menjadi catatan sejarah bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.