Dalam rangka memperkuat keterampilan umum dan keterampilan khusus mahasiswa Program Studi Kenotariatan Program Magister, 99 mahasiswa mengikuti kegiatan kuliah lapangan dengan tema “Pendaftaran Tanah Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Sertipikat Hak atas Tanah”. Tujuan kegiatan ini merupakan komitmen program studi untuk memberikan pengayaan skill kepada mahasiswa untuk menunjang profil lulusan khususnya praktisi kenotariatan.Kuliah lapangan dibuka dan disambut oleh Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Iskandar Syah. Iskandar Syah menyambut baik kegiatan ini mengingat dapat menjadi wadah kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Pendidikan Tinggi Hukum khsusunya pendidikan Notariat. Hadir juga dalam kesempatan ini narasumber praktisi hukum yakni Dr. Sigit yang menyampaikan tentang Pendftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Nurpuspitasari Mkn danDavid Christian yang masing-masing menyampaikan kuliah lapangan dengan tema Digitalisasi Pendaftaran Tanah dan Kode Etik PPAT di era Disrupsi Digital. Dalam kesempatan ini mahasiswa diberikan keterampilan umum terkait PTSL dan implikasinya pada peran Notaris dan PPAT.

Semntara pada kelas kedua kegiatan kuliah lapangan di selenggarakan di Dirjen AHU dengan tema Majelis Kehormatan Notaris. Dalam kesempatan ini mahasiswa diberikan pengetahuan dan keterampilan oleh tim khusus AHU dalam hal penegakkan kode etik profesi notaris. Hadir dalam kesempatan ini praktisi hukum dari AHU yaitu Sumarsono, Dora Hanura dan Misura Dwini Girsang. Dalam kesempatan kuliah lapangan ini mahasiswa juga diberikan post-test kuliah lapangan untuk mengasesmendan mengevaluasi kegiatan kuliah lapangan di Kementerian ATR BPN dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Mengenai kuliah lapangan ini, Dr.Nurjihad, S.H., M.H. selaku ketua Program Studi menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan strategis untuk memperoleh informasi dari sumber otoritatif terkait dinamika dan praktik kenotariatan secara faktual baik itu meliputi sektor penetapan hak dan pendaftaran tanah dan kode etik profesi notaris.

[KALIURANG]; Demi meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap judi online dalam perspektif hukum, Marketing & Communication (Marcomm) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) bersama Al Azhar Islamic Centre (AIC) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) mengadakan penyuluhan hukum terhadap masyarakat desa.

Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan pada hari Sabtu (21/09) di Aula Desa Besalen Glagaharjo Kabupaten Sleman yang dan dihadiri para pemuda desa serta dibersamai kepala desa,  Sarwanto. Penyuluhan ini berjudul “Peningkatan Kesadaran Hukum pada Masyarakat terhadap Judi Online” dengan Pemateri Dosen FH UII dari Departemen Hukum Pidana, Syarif Nurhidayat, S.H., M.H.

Penyuluhan ini, diawali dengan sambutan Sarwanto, selaku Kepala Desa Besalen. Menurutnya, Ia sangat berterima kasih atas kegiatan penyuluhan ini, karena dirinya mengakui bahwa di desa dan sekitarnya, beberapa anak mudanya menjadi pelaku dan korban dari judi online ini. “Terima kasih dengan adanya program ini, sangat bermanfaat, Saya tidak bisa bohong, kalau ada judi online disini.” Ucap  Sarwanto.

Ia juga menambahkan bahwa harapan dari kegiatan ini dapat memberikan perubahan bagi pemudanya dan agar mengetahui  imbasnya judi online serta mengetahui bagaimana dari perspektif hukum. “Harapannya setelah sosialisasi berkaitan judi online membawa perubahan pada pemuda pemuda di desa ini“, tambahnya.

Berlanjut ke acara berikutnya, yakni pemberian materi oleh Syarif Nurhidayat, S.H., M.H. terkait peningkatan kesadaran hukum masyarakat terhadap judi online. Pada awal pemberian materi, Ia menjelaskan bahwa orang-orang sudah mengetahui bahwa judi adalah perbuatan haram yang tidak boleh dilakukan. Namun beberapa orang dapat tergoda untuk melakukan kegiatan tersebut ketika diiming-imingi sesuatu menggiurkan. “Judi itu haram, tapi ketika diiming-imingi, (orang-orang) mau” ungkap Syarif.

Ia menambahkan, bahwa padahal tawaran menggiurkan dari judi online itu hanyalah tipuan. Bila tawaran ini diikuti, dipastikan akan menimbulkan kerugian.

Selain itu, Ia juga mengungkapkan bahwa 82% pengguna internet terpapar iklan judi online. Hal ini memungkinkan meningkatkan pengguna judi online di Indonesia. Ia juga mengungkapkan bagaimana judi dari perspektif hukum baik dari dasar hukumnya serta bahaya bahaya yang dapat ditimbulkan.

Ia juga menjelaskan berbagai tips untuk menjauhi judi online, diantaranya yang paling utama adalah menjaga diri sendiri untuk menjauhi judi online. “Judi akan tetap ada, yang penting kita ga ikut-ikut (judi online),” pungkasnya.

[KALIURANG]; Sabtu (19/10) Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali melaksanakan kegiatan International Guest Lecture yang bertempat di Ruang Audiovisual lantai 4, Gedung FH UII. Adapun untuk narasumber pada kegiatan ini adalah Dr. Kimberly Bomar., merupakan seorang pengacara dari Bomar Legal, Stanford, California. International Guest Lecture yang dimulai pada pukul 09.30 – 11.30 WIB ini mengusung tema, “Henrietta Lacks and the Business, Technology, and Ethics of HeLa Cells.” Acara yang dilakukan secara offline dan online via zoom ini dimoderatori oleh Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., dan dihadiri oleh lebih dari 150 mahasiswa dari PSHPS.

Dalam penjelasannya, Dr. Kimberly menyebutkan bahwa, “Henrietta Lacks (HeLa), adalah Ibu Kedokteran Modern. Nama Henrietta Lacks adalah nama terpenting dalam bidang Bioteknologi dan Kedokteran yang bisa jadi sebelumnya banyak orang belum mengetahuinya. Pada tahun 1950, belum lama setelah melahirkakn anaknya yang kelima dengan David Lacks, Henrietta didiagnosis menderita kanker serviks yang agresif dan tanpa disadari, hal ini harus merubah dunia pengobatan selamanya. Pada tanggal 29 Januari 1951, Henrietta Lacks melakukan perawatan kepada Johns Hopkins, satu-satu rumah sakit di daerah tersebut yang merawat pasien kulit hitam. Namun selama perawatannya Johns Hopkins mengambil dua sampel dari serviks Henrietta tanpa izin atau sepengetahuannya.

Kemudian Dokter Johns mengirimkan sampel jaringan tersebut ke ahli biologi sel, Dr. George Otto Gey, dari sampel yang didapatkan Dr. Gey melakukan isolasi sel kanker dengan menerapkan teknik yang dikembangkan olehnya. Sel-sel ini dapat tumbuh dan membelah tanpa batas dalam media kultur, sehingga dr. Johns dan Dr. Gey memeberikan sel-sel tersebut untuk penelitian di seluruh dunia, namun tidak menjualnya. Terdapat beberapa perusahaan bioteknologi telah berhasil mengambil untung dari sel HeLa dan telah mematenkan cara penggunaannya, salah satunya yaitu Thermo Fisher Scientific Inc., yaitu sebuah perusahaan bioteknologi dengan pendapatan tahunan lebih dari $40 miliar.

Sedangkan untuk keluarga Henrietta sendiri tidak menerima kompensasi apapun dan berjuang untuk membayar perawatan medis dasar. Adanya bisnis Sel HeLa tersebut, keturunan dari Henrietta meyakini bahwa sel-sel tersebut milik Henrietta dan tidak pernah memberikan atau mengizinkan siapa pun untuk menggunakannya. Sehingga mereka meyakini bahwa sebagai ahli waris mereka berhak mendapatkan kompensasi  dan menggugat perusahaan Thermo Fisher. Henrietta memang tidak menyetujui adanya pengambilan dan penggunaan jaringannya, tetapi persetujuannya tidak diwajibkan secara hukum pada saat itu, dan meskipun perawatan Henrietta mencerminkan eksprerimen rasis terhadap kulit hitam, namun  Thermo Fisher tidak ada saat sel Henrietta diambil. Akhirnya pada bulan Agustus 2023, kasus ini diselesaikan tanpa keputusan hukum tentang apakah keluarga Lacks berhak atas kompensasi penggunaan sel HeLa.” berikut penjelasan Dr. Kimberly Bomar.

Sel HeLa adalah alat yang sangat berharga dalam penelitian biomedis. Namun, penting untuk mengingat sejarah di balik sel ini dan menghargai kontribusi Henrietta Lacks serta keluarganya. Acara Guest Lecture ini ditutup dengan ramah tamah dan makan siang bersama di Ruang Erasmus Lantai 3, Fakultas Hukum UII.

[KALIURANG]; Tim perwakilan mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) sukses meraih Juara 3 dalam kegiatan Formatera Essay Competition 2024 yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dengan judul karya “Kontemplasi Penegakan Demokrasi Dalam Penyelenggaraan Pemilu Untuk Menyongsong Pilkada 2024”.Anggota tim delegasi yang menjuarai adalah M. Zidny Ilman Nafian (23410274) dan Nasywa Syara Aprilia Amanda (23410830).

Pada saat mengikuti perlombaan essay ini, Zidny dan Nasywa merasa sangat senang dan bersyukur ketika meraih juara 3, merasa tidak menyangka akan mendapatkan juara karena merasa perjuangan yang dilakukan tidak sia-sia meskipun masih banyak kekurangan ketika proses mengerjakan essay dalam waktu yang singkat. Namun berkat kerja keras dan keberanian mencoba hal baru dari Zidny dan Nasywa, mereka berhasil menjadi juara 3 pada perlombaan essay ini.

Zidny dan Nasywa saat menjalani proses pembuatan essay dengan penuh tantangan dan merasakan campur aduk antara ragu dan yakin karena hanya memiliki durasi waktu yang singkat untuk mengerjakan, masih belum terpikirkan untuk tema yang akan dibawakan, dan masih ada kesibukan sehari-hari. Meskipun demikian, mereka memiliki keyakinan untuk menyelesaikan essay ini.

Bagi Zidny dan Nasywa yang menjadi motivasi dalam menjalankan kegiatan perlombaan ini dikarenakan ingin mengisi kekosongan waktu saat waktu libur kuliah, dan mereka ingin mencoba untuk mengikuti kegiatan akademis. Sehingga mereka memiliki keinginan untuk mengikuti lomba formatera essay ini. Dan memotivasi dalam menjalankan perlombaan ini adalah keinginan terus belajar dan bertanggung jawab terhadap apa yang sedang dikerjakan.

Zidny dan Nasywa memberikan tips  kepada mahasiswa FH UII yang berkeinginan mengikuti perlombaan sebagai tim. Ketika perlombaan dilaksanakan sebagai tim harus dapat membagi tugas sehingga tugas ini lebih efektif dan efisien, sehingga walaupun dengan durasi waktu yang sedikit tetapi dapat diselesaikan tepat waktu. Mereka juga berpesan  jangan takut untuk mencoba suatu perlombaan dan ketika kita sudah mengambil kesempatan itu, kita harus memberikan yang terbaik dan berkomitmen.