[KALIURANG]; Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali menorehkan prestasi membanggakan di kancah nasional. Mahasiswa program studi hukum program sarjana, yaitu Dimas Saputra (23410348) dan Annisa Rahmadiani (23410646), berhasil meraih juara 2 dalam National Essay Competition 2025 Universitas Negeri Malang. Kompetisi kancah nasional ini diikuti oleh berbagai universitas di seluruh Indonesia dan terdapat kurang lebih 50 Universitas yang berlaga dalam ajang ini dan diikuti oleh 105 team. 

Dimas Saputra mengungkapkan motivasinya dalam mengikuti kompetisi esai tersebut. “Esai merupakan salah satu kompetisi yang membuat saya lebih lihai dalam menulis. Saya sadar bahwa menulis adalah salah satu keterampilan utama yang harus dikuasai oleh seorang mahasiswa hukum,” ujarnya. Ia menambahkan “Kami, saya dan rekan saya Annisa, memiliki visi dan misi yang sama, yaitu sama-sama ingin belajar dalam kepenulisan. Oleh karena itu, kompetisi esai ini kami jadikan sebagai wadah bukan hanya untuk merebut juara, tetapi bagaimana kami bisa belajar di setiap prosesnya. Learning by doing adalah kunci, karena teori tanpa praktik hanya fatamorgana.” ujar Dimas. 

Proses persiapan esai mereka dilakukan selama dua pekan dengan manajemen waktu yang terencana agar tidak bertabrakan dengan jadwal kuliah dan kegiatan lainnya. “Satu hari mereka gunakan untuk brainstorming ide, tiga hari untuk menyusun Bab 1, enam hari untuk menyusun Bab 2 (isi), termasuk pengumpulan dan visualisasi data, dan sisanya untuk pengerjaan Bab 3 serta lampiran.” ujar Dimas. Persyaratan untuk mengikuti kompetisi ini juga standar, meliputi pendaftaran, pengumpulan esai, dan beberapa dokumen pendukung lainnya.

“Senang dan tertantang adalah dua kata kunci yang menggambarkan perasaan kami pasca menjuarai kompetisi,” ujar Annisa. Perasaan senang muncul karena perjuangan mereka selama dua pekan terbayarkan dengan gagasan atau ide yang berhasil meraih juara. Di sisi lain, mereka merasa tertantang untuk terus meningkatkan keterampilan dan belajar, terutama dalam hal menulis. “Menulis bukan hanya tentang format, tetapi juga substansi yang dikemas dengan sistematis, terstruktur, dan komprehensif,” tambahnya.

Tantangan tentu selalu ada, namun Dimas dan Annisa berhasil mengatasinya dengan saling mendukung dan saling membantu. “Ini adalah event kesekian kalinya yang saya dan Annisa ikuti, dan di setiap event tentu tidak akan berjalan sesuai koridor yang telah kami konstruksikan dari awal. Masalah dan kendala adalah suatu keniscayaan, tetapi yang terpenting bukan masalahnya, melainkan solusinya,” terang Dimas. Komunikasi yang efektif menjadi penghubung utama dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang muncul.

Dimas dan Annisa menyampaikan pesan inspiratif kepada seluruh mahasiswa, “Kalah bukan akhir, tapi awal.” Mereka menceritakan bahwa kegagalan tak jarang hadir menyelimuti perjuangan mereka. Namun, kegagalan tersebut justru mereka manfaatkan sebagai sarana introspeksi dan belajar. “Oleh karena itu, jangan pernah berhenti untuk terus berjuang, karena meskipun kamu tidak menjuarai perlombaan, sedikit banyak kamu pasti akan mendapat pengetahuan baru,” tutup mereka.

Prestasi yang diraih Dimas Saputra dan Annisa Rahmadiani ini menjadi bukti nyata bahwa semangat belajar, kerja keras, dan kolaborasi yang solid dapat menghasilkan capaian yang luar biasa. Semoga prestasi ini menjadi inspirasi bagi mahasiswa UII lainnya untuk terus berkarya dan mengharumkan nama kampus. (YSHA)

 

Yogyakarta, 12 Juli 2025Pusat Studi Pasar Modal dan Hukum Sektor Keuangan (PSPMHSK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) sukses menyelenggarakan kegiatan Legal Training on Corporation Law Seri I: “Kupas Tuntas Hukum Perseroan Terbatas”.  Kegiatan ini berlangsung secara hybrid, bertempat di Meeting Room II/4 FH UII dan platform Zoom Meeting, serta dihadiri oleh 79 peserta, yang terdiri dari mahasiswa, pengurus KSPMHSK FH UII, dan masyarakat umum.

Pembukaan dan Pemaparan Materi

Acara diawali dengan pembukaan oleh MC serta menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne UII, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian keynote speech oleh Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. selaku Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni FH UII. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya penguasaan hukum korporasi sebagai bekal mahasiswa menghadapi dinamika hukum dan regulasi nasional di era digitalisasi, serta mendukung kompetensi lulusan fakultas hukum yang siap terjun di dunia kerja.

Legal Training ini menghadirkan dua narasumber yaitu Dr. Inda Rahadiyan, S.H., M.H. dan Ni Putu Nena BP Rachmadi, S.H., M.Kn. Dalam sesi pemaparan materi, Dr. Inda Rahadiyan, S.H. selaku Dosen Hukum Bisnis FH UII dan Direktur PSPMHK FH UII, menyampaikan materi seputar kedudukan Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan hukum serta prosedur pendirian PT. Melalui paparannya, beliau turut menyoroti berbagai potensi permasalahan hukum yang kerap muncul dalam praktik penyelenggaraan PT, khususnya PT tertutup.

Sementara itu, Ni Putu Nena BP Rachmadi, S.H., M.Kn. selaku Notaris, PPAT, Pejabat Lelang Kelas II, Founder @nena.ngobrolhukum, serta Kabid Kajian & Keilmuan Ikatan Notaris Universitas Indonesia, membawakan materi mengenai peran penting notaris dalam pendirian PT, pelaksanaan RUPS, dan pencegahan sengketa hukum. Beliau menjelaskan bahwa keterlibatan notaris yang profesional, teliti, dan strategis sejak awal pendirian maupun perjalanan perseroan sangat krusial untuk mencegah sengketa, meminimalkan penafsiran ganda dalam dokumen hukum, serta menciptakan ekosistem bisnis yang sehat, berkelanjutan, dan bermartabat. Sesi materi ini dipandu oleh moderator yaitu Rini Puji Astuti, S.H., M.Kn. selaku Notaris, PPAT, Pejabat Lelang Kelas II, serta Founder platform hukumdanppat, yang membawakan acara dengan suasana akademis namun tetap hangat dan interaktif.

 Sesi Diskusi dan Presentasi FGD

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) yang dibagi menjadi 7 kelompok diskusi. Setiap kelompok didampingi oleh seorang pemantik, yang memandu diskusi atas soal kasus hukum korporasi yang telah disiapkan oleh penyelenggara. Peserta melakukan analisis terhadap topik seperti konflik kepentingan antar organ PT, prosedur RUPS, serta peran pemegang saham minoritas.

Hasil diskusi kemudian dipresentasikan secara singkat oleh perwakilan kelompok selama 5 menit di hadapan seluruh peserta. Dalam sesi ini, antusiasme yang tinggi tampak dari keaktifan peserta dalam menyampaikan argumentasi dan mengaitkan materi dengan praktik yang terjadi di lapangan. Selain diskusi kelompok, peserta juga diminta untuk mengirimkan jawaban individu atas studi kasus sebagai bagian dari penilaian kegiatan. Jawaban tersebut akan dinilai oleh tim dan diumumkan hasilnya pada H+2 kegiatan, sementara sertifikat partisipasi akan dibagikan pada H+3 kegiatan.

Penutupan dan Komitmen Berkelanjutan

Kegiatan ditutup dengan closing statement dari pemateri dan moderator, serta penyerahan e-sertifikat secara simbolis. Legal Training ini merupakan bagian dari rangkaian program edukatif PSPMHSK FH UII yang berfokus pada peningkatan pemahaman hukum bisnis, sektor keuangan, dan pasar modal secara profesional dan responsif terhadap isu-isu hukum kontemporer. PSPMHSK FH UII terus berkomitmen untuk melanjutkan seri pelatihan berikutnya guna mendukung mahasiswa dan praktisi hukum dalam memahami dinamika persoalan hukum yang terus berkembang di era digitalisasi.

[KALIURANG]; Tim Delegasi dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih Juara 2 dalam ajang Parade Jurnalistik yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) Universitas Padjadjaran (UNPAD). Lomba ini merupakan bagian dari festival komunikasi epicentrum dan menjadi wadah bagi mahasiswa untuk mengekspresikan diri melalui karya jurnalistik, seperti artikel opini. 

Anggota delegasi yang menjuarai perlombaan ini adalah Abel Anugrah (24410397), Arini Nurhayati (24410545), dan Ibrahimovic Putra (24410673) memulai proses pendaftaran pada tanggal 24 Maret 2025 dan menghabiskan waktu selama satu bulan untuk mempersiapkan berkas. Tahapan yang mereka lalui meliputi pendaftaran, pengerjaan dan pengumpulan berkas, pengumuman kualifikasi, presentasi dan penjurian. Hingga akhirnya pada 4 Juni 2025, mereka diumumkan sebagai juara.

Salah satu tantangan terbesar yang mereka hadapi adalah saat mencari narasumber. “Kami menyusuri area Malioboro hingga larut malam namun belum menemukan sosok yang cocok,” tutur delegasi tersebut. Akhirnya, mereka berhasil bertemu dengan seorang narasumber di daerah Kotabaru yang aktif di LSM dan sangat kooperatif dalam wawancara. Berbekal informasi tersebut, delegasi ini segera menyusun naskah dan melengkapi berkas.

Setelah lolos ke babak final, tantangan baru muncul. Mereka harus mengubah naskah feature news menjadi video. Proses produksi video ini mencakup rekaman ulang, wawancara tambahan, hingga tahap penyuntingan. Meskipun menghadapi keterbatasan waktu dan minimnya pengalaman di bidang jurnalistik, Arini dan tim berhasil melewati tantangan ini. “Kami bukan dari latar belakang Ilmu Komunikasi, jadi harus banyak belajar dari nol, mulai dari gaya penulisan feature news hingga teknis wawancara,” jelas Arini.

Motivasi terbesar mereka adalah untuk menyuarakan suara-suara dari kelompok marjinal yang sering kali tidak terdengar. “Sebagai mahasiswa hukum, kami percaya bahwa advokasi tidak hanya dilakukan lewat pasal atau peradilan, tapi juga lewat karya jurnalistik yang mampu menjangkau publik luas,” tambah mereka. Lewat lomba ini, mereka ingin belajar menyampaikan isu dengan cara yang lebih humanis agar masyarakat lebih peduli terhadap realitas yang dialami oleh rakyat kecil.

Sebagai penutup, delegasi ini menyampaikan pesan singkat yang menginspirasi, mengutip sastrawan Pramoedya Ananta Toer: “Menulis adalah bekerja untuk keabadian.” Mereka juga mengajak mahasiswa lain untuk tidak ragu memulai. “Tidak perlu menunggu menjadi ahli untuk mulai menulis. Cukup punya keberanian untuk turun ke lapangan dan mendengarkan. Lewat lomba pertama kami ini, kami sadar menulis bisa jadi cara paling jujur memahami dunia. Jadi, kalau ada kesempatan, ambil. Tulis yang penting bagimu.” (MFHH)

[KALIURANG]; Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) melaksanakan Pembekalan dan Pelepasan Alumni FH UII Semester Genap Tahun Akademik (TA) 2024/2025. Acara ini dilaksanakan pada Rabu, (25/06/2025) di Legal Drafting FH UII dengan dihadiri 99 Alumni.

Acara ini diikuti oleh 99 Alumni FH UII dengan rincian 55 Alumni Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS), 3 Alumni dari International Program (IP), 20 Alumni Program Studi Hukum Program Magister (PSHPM), 17 Alumni Program Studi Kenotariatan Program Magister (PSKPM), dan 4 Alumni Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD).

Sambutan dari Bapak Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. selaku Wakil Dekan Keagamaan, Kemahasiswaan dan Alumni (KKA) membuka pembekalan dengan memberikan ucapan selamat dan melepas 99 Alumni FH UII. “Jadi ini masih rangkaian kebahagiaan sejak ujian kemarin sampai sekarang saya kira enggak putus-putus ini kebahagiaannya dan akan dilanjutkan besok untuk wisuda,” ungkap Bapak Agus. Beliau mewakili FH UII mengucapkan selamat atas kelulusan 99 alumni dan berharap dapat meraih capaian-capaian yang lebih baik lagi serta tetap terkoneksi dengan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UII. 

Dilanjutkan penyampaian dari Arbi Dahlia, peraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 4,00 selaku perwakilan dari Alumni FH UII untuk memberikan kesannya selama menjadi mahasiswa FH UII. “izinkan saya mengutip pepatah, if you want to go fast, go alone. If you want to go far, go together,” ungkap Arbi. 

Ia menekankan bahwa pepatah ini sebagai pengingat bahwa pentingnya kerja sama untuk mencapai sesuatu yang lebih besar. Menurutnya, Alumni FH UII tidak hanya mengejar kesuksesan pribadi tetapi juga memberikan manfaat kepada orang-orang di sekitar. Ia menutup dengan ucapan terima kasih dan mohon maaf kepada dosen-dosen FH UII.

Berikutnya, Panel Pembekalan Alumni FH UII mengusung tema ‘Konsisten Mencetak Profil Lulusan yang Unggul, Berintegritas, dan Berdaya Saing Global’ dengan pembicara Pembicara pertama Hanif Abdul Halim, S.H., LL.M. sebagai Alumni PSHPS. Kedua, Mujiati Dwi Kartikasari, S.Si., M.Sc. selaku perwakilan dari Direktorat Pengembangan Karir dan Alumni (DPKA) UII. Ketiga, Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H. sebagai Alumni PSHPM. Serta moderator Retno Widiastuti, S.H., M.H. yang juga merupakan dosen FH UII. 

Pak Hanif, selaku pemateri pertama menegaskan pentingnya alumni untuk selalu memegang nilai-nilai dasar UII dan melihat gelar sarjana hukum sebagai sarana untuk berkontribusi bagi masyarakat.”Jadi kembali ke dua visi misi UII tadi, catur dharma, serta metode Islamic Religious Education (IRE) karena itu harta karunnya anak hukum untuk memandang dunia,” jelas Pak Hanif. Pemateri kedua, Ibu Mujiati selaku perwakilan DPKA menekankan kesiapan lulusan menghadapi tantangan dan peluang di dunia kerja melalui layanan pengembangan karier serta jejaring alumni, didukung data tracer study yang menunjukkan mayoritas alumni cepat terserap di dunia kerja.“Kunci sukses dari tantangan dan peluang itu bisa dengan mengasah soft skill, kolaborasi, dan tentunya lifelong learning,” jelas Ibu Mujiati.

Pemateri terakhir, Pak Allan mengingatkan pentingnya sikap pantang menyerah dan pengembangan kompetensi bagi lulusan hukum agar tidak menganggur setelah lulus. Ia menegaskan, “Intinya, alumni Fakultas Hukum itu tidak ada yang benar-benar menganggur,” jelasnya. Pak Allan juga menyoroti perlunya kompetensi praktis seperti kemampuan Bahasa Inggris, menulis gugatan, hingga argumentasi hukum untuk bersaing di dunia kerja. “Di Jakarta ini enggak cuma semangat yang dibutuhkan, tapi kompetensi,” pungkas Pak Allan. (FMTZ)

YOGYAKARTA (FH UII) – Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) telah menyelenggarakan Kuliah Intensif atau (Out Class) Mata Kuliah Kemahiran Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (MKKH PUU) Semester Genap T.A 2024/2025 pada Senin, 28 Juli 2025. Tema umum yang diusung dalam kegiatan ini adalah “Kuliah Out Class Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”. Kegiatan kuliah intensif ini dihadiri sebanyak 713 mahasiswa yang turut didampingi oleh staf Pusdiklat FH UII beserta para Tutor MKKH PUU. Kegiatan ini dilaksanakan setiap semester guna memberikan materi tambahan dalam mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan menciptakan sumber daya manusia, khususnya lulusan FH UII yang handal dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan dan dapat menerapkan dalam praktik yang sebenarnya. Agenda dilaksanakan di lima lokasi Instansi pemerintahan yang berbeda diawali di Instansi Balaikota Yogyakarta dan diakhiri di Instansi DPRD Provinsi DIY. Adapun rincian Instansi yang dikunjungi meliputi;

  1. Gedung Balaikota Yogyakarta;

Kegiatan Out Class di Gedung Balaikota Yogyakarta dimulai tepat waktu pada pukul 08.30 WIB-12.00 WIB mengusung tema “Tahapan Penyusunan Produk Hukum Daerah”. Kegiatan ini diikuti oleh 104 mahasiswa serta dihadiri dan dibuka oleh Ibu Rihari Wulandari S.H., M.H selaku (Kepala Bagian Hukum) dan dihadiri oleh Ibu Dr. Inda Rahadian, S.H., M.H selaku (Kepala Pusdiklat FH UII). Pemaparan materi pada sesi pertama disampaikan oleh Bapak Rahmat Setiabudi Sokonagoro, SH., LL.M., CLD., CLA., Med. (Penyuluh Hukum Ahli Muda, Ketua Tim Kerja Dokinfo) dan pada sesi berikutnya disampaikan oleh Bapak Muh Ari Wardani, S.H (Penelaah Teknis Kebijakan pada Bagian Hukum Setda Yogyakarta), Selanjutnya agenda dilanjutkan dengan sesi diskusi yang kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab;

  1. Gedung Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman;

Kegiatan Out Class di Pendopo kantor Bupati Kabupaten Sleman dimulai pukul 09.00 WIB-12.00 WIB. Kegiatan ini dihadiri oleh 234 mahasiswa serta dihadiri oleh Bapak Prof. Dr. Budi Agus Riswandi,S.H., M.H selaku Dekan FH UII. Pemaparan materi disampaikan oleh Bapak Hendra Adi Riyanto,S.H.,M.H. selaku (Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman) dengan tema “Proses Pembetukan Peraturan Daerah”. Selanjutnya agenda dilanjutkan dengan sesi diskusi yang kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab;

  1. Gedung DPRD Kabupaten Sleman;

Kegiatan Out Class di Gedung DPRD Kabupaten Sleman dimulai pada pukul 09.00 WIB-12.00 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh 158 mahasiswa dihadiri oleh Bapak Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. selaku (Ketua PSHPS). Kegiatan ini dibuka sekaligus penyampain materi oleh Bapak Budi Sanyata, S.Pd (Ketua Bapemperda DPRD Kab. Sleman) dengan tema “Proses Pembuatan Peraturan Daerah” kemudian dilanjutkan sesi kedua dengan tema “Sistematika Pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Sleman” oleh Ibu Hj.Sumaryatin S.Sos., M.A (Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kab.Sleman), Selanjutnya agenda dilanjutkan dengan sesi diskusi yang kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab;

  1. Gedung Pemerintah Daerah Provinsi DIY;

Kegiatan Out Class di Gedung Pemerintah Daerah Provinsi dimulai pada pukul 09.00 WIB-12.00 WIB. diikuti oleh 106 mahasiswa dihadiri oleh Bapak Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum, Ph.D. (Sekretaris PSHPS). Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Hary Setiawan, S.H., M.H. selaku (Plt. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY)  Kegiatan ini dilakssnakan dalam dua sesi yaitu sesi pertama  mengusung tema “Praktik Empiris di Biro Hukum Sekda DIY” disampaikan oleh Ibu Siwi Sari Prasastiwi, S.H., M.P.A. MPS selaku (Kepala Bagian Perundang-undangan dan Dokumentasi Hukum). Materi kedua disampaikan oleh Bapak Cahyo Dewantoko, S.H. selaku (Penyusun Materi Hukum dan Peraturan Perundang-undangan pada Bagian Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Kabupaten/Kota) mengusung tema “Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Kabupaten atau Kota”. Selanjutnya agenda dilanjutkan dengan sesi diskusi yang kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab;

  1. Gedung DPRD Provinsi DIY;

Kegiatan Out Class dilaksanakan di Gedung Pemerintah Daerah Provinsi dimulai pada pukul 15.00-16.30 WIB.  diikuti oleh 111 mahasiswa dihadiri oleh Bapak Drs.Agus Triyanta, M.A.,M.H.,PhD. Selaku Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan dan Alumni. Kegiatan ini dibuka dan sekaligus penyampaian materi oleh Bapak Umaruddin Masdar,S.Ag selaku Wakil Ketua DPRD Prov DIY materi yang disampaikan dengan tema “Peran DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerihana Daerah”, Selanjutnya agenda dilanjutkan dengan sesi diskusi yang kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab;

Kegiatan Out Class ini dapat berjalan dengan lancar berkat bantuan dari seluruh pihak yang terlibat serta tingginya tingkat antusiasme mahasiswa. Fakultas Hukum UII berharap melalui kegiatan out class Mata Kuliah Kemahiran Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Semester Genap T.A 2024/2025 ini lahir Legal Drafter yang handal dalam menyusun Rancangan Peraturan Perundang-Undangan dari FH UII. Aamiiin.

Kaliurang; Sabtu, 26 Juli 2025, Pukul 10.00 WIB telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia atas nama Muhamad Noor, S.H., M.Kn. bertempat di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII, dengan ketua penguji Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., promotor Prof. Dr. Abdul Ghafur Anshori, S.H., M.H., Co Promotor Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum., Ph.D., anggota penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. Amir Mu’allim, MIS., Prof. Ro’fah Setyowati, S.H., M.H., Ph.D., Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D., dan Dr. Nurjihad, S.H., M.H.

Promovendus mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Reformulasi Akad Murabahah Emas Berdasarkan Asas Tawazun pada Perbankan Syariah di Indonesia” selama kurang lebih 10 menit di awal sesi ujian. Ia mengemukakan bahwa penelitian ini dilatarbelakangi oleh keinginan untuk mengkaji asas tawazun sebagai prinsip keseimbangan dalam hukum islam, yang berperan penting dalam menjamin keadilan dan kesetaraan hak serta kewajiban dalam transaksi muamalah, khususnya pada akad murabahah emas di perbankan syariah Indonesia. 

Dalam penelitian disertasinya, Promovendus menyampaikan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa implementasi asas tawazun dalam akad murabahah emas masih belum optimal. Dalam praktiknya, prinsip musyawarah belum diterapkan secara utuh, dan klausul-klausul akad kerap disusun secara sepihak oleh pihak bank, tanpa ruang partisipasi aktif dari nasabah. Ketidakseimbangan ini berpotensi merugikan nasabah dan bertentangan dengan nilai-nilai dasar syariah. Oleh karenanya menurut promovendus diperlukan reformulasi akad murabahah emas yang berbasis pada asas tawazun, dengan menata ulang struktur kontrak agar lebih adil, transparan, dan proporsional. Reformulasi ini mencakup reposisi hak dan kewajiban para pihak, peningkatan transparansi dalam penetapan harga dan biaya, serta penguatan prinsip musyawarah dalam penyusunan akad. Promovendus kemudian menawarkan konsep Murabahah Musyarakah Mutanaqisah Emas (MMMqE) untuk dapat dijadikan alternatif model akad yang lebih adil dan sesuai dengan kaidah fiqh muamalah, karena memungkinkan perpindahan kepemilikan emas secara bertahap, menghindari unsur riba, gharar, dan ketidakjelasan, serta memberikan porsi peran yang lebih seimbang bagi nasabah. Dengan reformulasi ini, diharapkan tercipta system pembiayaan syariah yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga memenuhi prinsip keadilan substantif sesuai dengan maqasid al-syari’ah serta mampu meningkatkan kepercayaan Masyarakat terhadap praktik perbankan syariah di Indonesia.

Selama sesi ujian berlangsung, promovendus dapat menjawab dengan baik atas pertanyaan pertanyaan yang diberikan oleh penguji serta dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Dr. Muhamad Noor, S.H., M.Kn., sekarang resmi menyandang gelar doktor hukum ke 188 dengan sistem pembelajaran terstruktur pada Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Di Akhir sesi ujian, Promotor (Prof. Dr. Abdul Ghafur Anshori, S.H., M.H.,) memberikan ucapan selamat dan mendoakan agar ilmu yang diperoleh bermanfaat serta berguna bagi bangsa dan negara.

Yogyakarta, 28 Juni 2025 — Kekhawatiran terhadap masa depan hukum dan tata kelola negara kembali mencuat dalam diskusi bertajuk “Recht & Right Forum: Neraca Kenegaraan di Ambang Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme” yang diselenggarakan oleh mahasiswa Program Magister Hukum Universitas Islam Indonesia (UII). Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 28 Juni 2025, pukul 15.00 WIB di Lanketo, Umbulmartani, Sleman, Yogyakarta.

Forum ini menghadirkan tiga pemantik dari konsentrasi berbeda dalam Magister Hukum UII, yaitu:
Mahendra, S.H. – Konsentrasi Hukum Tata Negara
Parid, S.H. – Konsentrasi Hukum Bisnis
Aron Saputra, S.H. – Konsentrasi Hukum Pidana

Diskusi berlangsung aktif dengan bahasan utama mengenai bagaimana praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) terus membayangi keberlangsungan negara hukum di Indonesia. Para pemantik menyampaikan kekhawatiran terhadap lemahnya kontrol terhadap kekuasaan, deviasi konstitusional, serta penyalahgunaan kewenangan yang bukan hanya berdampak pada krisis kepercayaan publik, tetapi juga pada stagnasi pembangunan hukum dan ekonomi.

Mahendra menegaskan bahwa pengabaian terhadap prinsip-prinsip konstitusi membuka ruang lebar bagi praktik KKN tumbuh subur di lembaga kenegaraan. Sementara itu, Parid mengulas dampak KKN terhadap sektor ekonomi dan iklim bisnis yang tidak adil. Di sisi lain, Aron menyoroti urgensi penegakan hukum pidana yang adil, independen, dan tidak tebang pilih sebagai fondasi utama dalam upaya pemberantasan korupsi secara sistemik.

Kegiatan ini terbuka untuk umum dan dihadiri oleh mahasiswa lintas fakultas, aktivis muda, serta masyarakat sipil yang memiliki kepedulian terhadap masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia. Forum ini menjadi wadah reflektif dan kritis atas urgensi membangun kembali integritas kelembagaan negara yang bebas dari praktik-praktik KKN.

Acara ditutup dengan seruan agar mahasiswa hukum terus menjadi garda depan dalam menjaga idealisme hukum dan melawan segala bentuk penyimpangan kekuasaan melalui ruang diskusi, kajian ilmiah, maupun aksi sosial.

Oleh: Millatun Hanifiyyah – 23410668
Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana (Reguler) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Pada beberapa tahun mendatang Indonesia sebagai negara berkembang akan menghadapi lonjakan bonus demografi, lebih dari 64% populasi di Indonesia akan ada pada usia produktif. Hampir 200 juta orang ini harus bersaing dan mendapatkan pekerjaan yang lebih baik supaya ekonomi Indonesia meroket. Namun, saat ini terjadi berbagai masalah seperti PHK dimana-mana dan investor asing lebih memilih berinvestasi di negara-negara tetangga salah satunya Vietnam. Hal ini sangat mengkhawatirkan bagi kita melihat lapangan pekerjaan yang semakin sedikit sedangkan peningkatan bonus demografi semakin menguat, bisa-bisa Indonesia terancam membludaknya pengangguran.

Danantara saat ini menjadi senjata besar bagi Prabowo untuk melawan tantangan ekonomi. Danantara Indonesia adalah dana kekayaan negara Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia yang resmi didirikan pada tanggal 24 Februari 2025. Dana ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan perusahaan milik negara (BUMN) dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Danantara diproyeksikan akan mengelola aset sebesar $900 miliar atau kurang lebih setara dengan Rp14,847,3 triliun, menjadikannya salah satu dana kekayaan negara terbesar di dunia.[1] Ada tujuh BUMN yang akan berada pada satu Super Holding supaya proses bisnis pada beberapa BUMN bisa lebih efisien dan membuat investor asing terdorong untuk melakukan investasi proyek-proyek di Indonesia. Satu Super Holding Danantara ini sebenarnya membuat proses koordinasi tersebut bisa tersentralisasi dengan tepat dan lebih efisien. Fokus utama Danantara adalah memastikan hilirisasi sumber daya alam berjalan efektif pada komoditas nikel, bauksit, dan tembaga. Di bidang teknologi ada pembangunan Data Center dan pengembangan Artificial Intelligence. Selain itu, pada bidang energi dan pangan ada pembangunan kilang minyak, energi terbarukan, dan ketahanan pangan. Harapannnya lewat investasi di beberapa industri proses hilirisasi dan industrilisasi ini bisa dilanjutkan secara tuntas agar menghasilkan pekerjaan formal baru dengan bayaran yang relatif lebih tinggi.

Namun, Danantara menjadi sorotan karena perbedaan dalam hal pelaporan yakni laporan tersebut langsung ke presiden yang dibantu oleh dewan pengawas dan dewan penasihat sehingga membuat rakyat Indonesia takut akan hal tersebut dijadikan senjata politik presiden. Kemudian ada tiga hal yang membuat Danantara menjadi krusial saat ini. Pertama, soal posisi pengurus di Danantara yang dipenuhi orang-orang pemerintahan dan politik yang memang bukan profesional di bidangnya. Hal ini menjadi konsen utama para investor saham dan obligasi kita. Terdapat dua mantan presiden yakni SBY dan Jokowi yang menduduki struktur Danantara sebagai dewan penasihat bisa memunculkan risiko intervensi politik dan menghadirkan rangkap jabatan. Dari jajaran direksi tersebut orang-orang ternama yang dipilih Prabowo bisa menimbulkan politik dan birokrasi. Dengan memasukan pihak ketiga dari jajaran nonpemerintah sebagai kemungkinan strategi yang bisa kita lakukan untuk fungsi check & balance. Kedua, adanya pasal yang melindungi Danantara dari audit BPK dan investigasi KPK. Pemeriksaan keuangan Danantara dilakukan oleh akuntan publik, sedangkan pihak BPK dan KPK hanya dapat memeriksa apabila ada permintaan dari alat kelengkapan negara yakni DPR sesuai dalam revisi UU BUMN No. 19 Tahun 2003 yang disahkan DPR 4 Februari lalu. Pengawalan dan pengawasan Danantara secara publik menjadi penting sebagai bentuk kepercayaan pemerintah kepada masyarakat agar bertindak secara profesional untuk menghindari adanya politisasi dan murni dilakukan hanya untuk return & investment. Ketiga, pada UU No.1 Tahun 2025 yang mengatur Danantara, khususnya pasal 3X Ayat (1) yang menyatakan bahwa organ dan pegawai badan ini bukan penyelenggara negara. Aturan ini berimplikasi pada privatisasi BUMN yang masuk ke dalam Danantara dimana organ dan pegawai Danantara menjadi tidak tunduk pada pengawasan publik yang ketat seperti penyelenggara negara.

Danantara bisa menjadi pedang bermata dua, jika dieksekusi dengan baik BUMN bisa lebih efisien dan memperkuat ekonomi Indonesia. Super Holding ini akan menjadi alat ekspansi besar di sektor energi, infrastruktur, telekomunikasi dan lainnya. BUMN bisa menjadi lebih mandiri, dividen lebih banyak, pajak meningkat, dan utang berkurang. Namun, jika gagal bisa menjadi alat politik, bahkan pengelolaan BUMN bisa tidak efisien, hutang bertambah untuk proyek-proyek mangkrak, beban fiskal pemerintah juga bisa bertambah yang ujung-ujungnya akan mengambil dana iuran masyarakat dan mengakibatkan pajak naik, saham BUMN & IHSG terus turun ditambah kurang transparan membuat investor global tarik modal sehingga rupiah melemah dan pasar keuangan lesu.

Solusi lain dari adanya Super holding ini bisa dengan membentuk fund. Pertama, seperti green fund untuk membangun perkembangan ekosistem, misalnya melalui hutan, gambut, bakau dan lainnya yang bisa menjadi hutan kredit bernilai tinggi untuk menarik investor asing. Kedua, membentuk ecotourism fund menjadi upaya Indonesia dalam memanfaatkan kekayaan alamnya. Iklim dan letak geografis serta kebudayaan dan keindahan alam Indonesia yang merupakan daya tarik sendiri, khusus bagi proyek-proyek yang bergerak di bidang industri kimia, perkayuan, kertas dan perhotelan (tourisme)[2]. Pentingnya keberadaan investor asing dalam dunia investasi di Indonesia sebab begitu menguntungkan dalam segi kehidupan ekonomi negara dengan mengutamakan stabilitas jangka panjang.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dibalik potensi besar dan langkah strategis Danantara untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di Indonesia tetap bisa membawa risiko terutama dalam proses pengelolaanya yang terlalu sarat kepentingan politik. Oleh karena itu sebagai anak muda sekarang perlu juga terlibat mengkritisi dan bersikap skeptis terhadap persepsi mengenai Danantara untuk menghindari peluang jatuh ke lubang yang baru sehingga Danantara bisa benar-benar menjadi instrumen ekonomi yang menjawab tantangan zaman.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Kemhan.go.id. (2024, 03 Desember). Jumlah Penduduk yang Merupakan Tantangan bagi Negara Indonesia. Diakses pada 13 Maret 2025. Dari https://www.kemhan.go.id/balitbang/2024/12/03/jumlah-penduduk-yang-besar-merupakan-tantangan-bagi-negara-indonesia.html

Cahyadi, Hepi. (2025, 12 Maret). Aspek Perpajakan Danantara. Diakses pada 13 Maret 2025. Dari https://www.pajak.go.id/id/artikel/aspek-perpajakan-danantara

Narasi Newsroom. (2025, 04 Maret). Danantara dan Makan Bergizi Gratis: Solusi atau Beban Baru Negara? | Bicara. [Video]. Youtube. https://youtu.be/ppCMZY1vdAE?si=q_ktlQ5VcWKpCZ4L

Hidranto, Firman. (2024, 02 Mei). Menanti Lahirnya Indonesia Tourism Fund, Apa Manfaatnya?. Diakses pada 14 Maret 2025. Dari https://indonesia.go.id/kategori/editorial/8177/menanti-lahirnya-indonesia-tourism-fund-apa-manfaatnya?lang=1

Harjono, Dhaniswara K. (2007). Hukum Penanaman Modal. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Kholid, Ayyubi. (2025, 01 April). BUMN ke Danantara Sinyal Privatisasi?. Diakses pada 17 April 2025. Dari https://kabarbursa.com/market-hari-ini/124451/bumn-ke-danantara-sinyal-privatisasi

[1] Cahyadi, Hepi. (2025, Maret 12). Aspek Perpajakan Danantara. Pajak. https://www.pajak.go.id/id/artikel/aspek-perpajakan-danantara

[2] Dhaniswara K. Harjono. Hukum Penanaman Modal (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007), hal. 10-11.

Oleh: Rafael Mahesa Firdaus – 24410416

Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Reguler Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Dalam untaian silsilah kehidupan manusia, hukum menjadi sine qua non sebagaimana yang bermula dari istilah Latin untuk mencitrakan sesuatu yang penting, diperlukan, dan tak tergantikan. Merujuk pada sifatnya yang membatasi itu, acapkali hukum disebut sebagai necessary evil, yakni hal yang tidak menyenangkan tetapi dibutuhkan. Dengan demikian, terjelma sebuah determinasi bahwa hukum pada dasarnya menjadi perihal yang cukup fundamental dalam kehidupan bermasyarakat sebagai siasat untuk menjamin keadilan personal maupun sosial, meski membatasi ruang kebebasan tiap-tiap individu.

Het Recht Hink Achter de Feiten Aan”, seyogyanya hukum dapat ditempatkan pada koridor yang cukup esensial guna terwujudnya keadilan bagi khalayak sebuah negara. Adagium yang berlaku universal tersebut mengilustrasikan jika hukum senantiasa tertatih-tatih mengejar perubahan zaman. Semua itu dikehendaki atas bagaimana runtutan realita yang tertangkap, sehingga hukum dituntut untuk selalu adaptif terhadap waktu yang terus bergerak, sebab ia tidak bekerja dalam ruang yang hampa. Bilamana dipersepsikan dalam ruang lingkup negara Indonesia, maka semua itu bermuara ketika lahirnya suatu produk hukum yang merupakan buah dari bentuk otoritas lembaga pembentuk undang-undang beriringan dengan kehendak, cita, dan aspirasi masyarakat yang tertuang di dalamnya.

Pembangunan hukum nasional yang ada di Indonesia menjadi bagian dari subsistem dari sistem pembangunan nasional. Karena perannya yang begitu vital, tentu perlu adanya suatu instrumen yang menentukan skala prioritas pembentukan undang-undang secara terencana, terpadu, dan sistematis. Semua itu termaktub dalam Program Legislasi Nasional yang secara operasional merujuk pada materi atau substansi terkait rencana pembentukan perundang-undangan yang dalam hal ini disusun berdasarkan metode parameter tertentu serta dilandasi oleh visi dan misi pembangunan hukum nasional. Meski substansi hukum hanya merupakan salah satu dari elemen sistem hukum, namun komponen inilah yang umumnya dinilai menduduki tempat terpenting lantaran merupakan landasan berpijak bagi berfungsinya hukum dalam masyarakat.

Program Legislasi Nasional 2025 kini telah diputuskan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke-8 Masa Persidangan 1 tahun 2024-2025.  DPR menyetujui 176 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam prolegnas 2024-2029, dan 41 RUU masuk prolegnas prioritas 2025. Akan tetapi, belakangan ini muncul sorotan yang cukup menuai pro-kontra di berbagai kalangan, khususnya para akademisi mengenai satu di antara RUU prioritas yang ada. Alih-alih ketika revisi undang-undang pada dasarnya berorientasi untuk menyesuaikan peraturan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, namun hal ini justru terkesan menciptakan sebuah lembaga yang memiliki kewenangan begitu kuat, sehingga berpotensi menimbulkan impunitas hukum. Mengenai hal yang dimaksud adalah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, ketika terdapat beberapa pasal yang dinilai cukup kontroversial dalam praktiknya.

Pertama, yakni Pasal 8 ayat (5) yang menyatakan “Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.” Pasal ini dinilai menimbulkan imunitas yang absolut bagi seorang Jaksa, sehingga pengendalian atas peran Jaksa sulit untuk dilakukan. Imunitas memang diperlukan selama Jaksa menjalankan tugasnya, namun jika seorang Jaksa melakukan tindak pidana, maka tidak ada alasan lagi terhadapnya untuk diberikan perlindungan hukum, sejalan dengan izin yang diberikan Jaksa Agung. Pasal ini juga terkesan bertentangan dengan prinsip equality before the law, lantaran memberikan perlakuan khusus daripada aparat penegak hukum lainnya.

Kedua, Pasal 8B yang menyatakan “Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Barangkali hal ini justru berisiko membuat seorang Jaksa bertindak sewenang-wenang apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang tepat, yang mana tidak ada kejelasan lebih lanjut dalam undang-undang tersebut mengenai urgensi bagi seorang Jaksa untuk dilengkapi senjata api. 

Ketiga, Pasal 11A ayat (1) dan (2) terkait rangkap jabatan di luar instansi Kejaksaan. Sekali lagi, perlu ditegaskan bahwa Jaksa ini merupakan aparatur penegak hukum, bukan “palugada” yang tidak membatasi kewenangannya dalam berperan maupun bertindak, sebab bukan hal yang tidak mungkin ketika justru dapat mengganggu integritas tugas utamanya.

Lebih dari itu, seiring dengan pembaharuan undang-undang yang ada di Kejaksaan, terdapat pula salah satu pasal yang termuat dalam RUU KUHAP yang bersinggungan langsung dengan peran Jaksa dalam tindak pidana, di mana cukup menimbulkan silang pendapat ketika secara garis besar dalam Pasal 12 ayat (11) memberikan kewenangan bagi Jaksa untuk mengambil alih penyidikan. Hal ini jelas begitu mengganggu tatanan sistem peradilan pidana, kewenangan Jaksa yang begitu luas tidak mencerminkan prinsip check and balances dalam sistem hukum modern, seakan perluasan wewenang ini berkedok asas dominus litis atau pengendali perkara yang dimiliki Kejaksaan. 

Patut untuk digarisbawahi di sini, kewenangan pengendalian perkara bukan ihwal mengenai kekuasaan absolut satu lembaga saja tetapi harus ada pembagian proporsional sebagaimana yang merupakan pengejawantahan asas diferensiasi fungsional. Wacana akan perluasan kewenangan ini seakan menggambarkan tumpang tindih tugas antara Penyidik Kepolisian dan Kejaksaan yang berpotensi menimbulkan ego sektoral dan ketegangan antara dua institusi penegak hukum tersebut, hingga dapat merugikan proses peradilan sendiri apabila sudah mengarah pada persaingan yang tidak sehat. Sudah sepatutnya, setiap peraturan perundang-undangan yang ada mencerminkan bentuk perwujudan pembangunan hukum nasional, bukan untuk menjadi pintu masuk dalam penyalahgunaan kekuasaan. 

 

DAFTAR PUSTAKA

Binawan, A. (2022). Empat Problematika Filosofis Hukum dalam Dinamika Hubungan Keadilan dan Kepastian. Jurnal Masalah-masalah Hukum.

Budiman, Y. N. (2025, March 14). Menimbang Penguatan Asas Dominus Litis dalam Rancangan KUHAP. Retrieved from hukumonline: https://www.hukumonline.com/berita/a/menimbang-penguatan-asas-dominus-litis-dalam-rancangan-kuhap-lt67d31a16a4868/

dkk, A. S. (2023). Program Legislasi Nasional. Journal of Social Science Research, 9163-9177.

Hadjar, A. F. (2025, January 21). Kaji Ulang Pasal Kontroversial UU Kejaksaan. Retrieved from Rmol.id: https://rmol.id/politik/read/2025/01/21/653093/kaji-ulang-pasal-kontroversial-uu-kejaksaan

Nasozaro, H. O. (2018). Peranan Hukum dalam Kehidupan Berdemokrasi di Indonesia. Jurnal Warta Edisi: 58.

Prabowo, I. (n.d.). Paradigma Peraturan Mahkamah Agung: Modern Legal Positivism Theory, Teori Hukum Progresif dan Urgensi Kodifikasinya.

Rancangan Undang-undang tentang Hukum Acara Pidana. (n.d.).

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. (n.d.).

Yozami, A. (2024, November 19). Ini 41 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2025. Retrieved from hukumonline.com: https://www.hukumonline.com/berita/a/ini-41-ruu-yang-masuk-prolegnas-prioritas-2025-lt673c52dc1bcb0/