Yogyakarta, 30 Agustus 2025 – Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) kembali menambah deretan doktor baru. Dadih Abdulhadi resmi dikukuhkan sebagai Doktor ke-194 Program Studi Hukum Program Doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya yang mengusung topik “Perwujudan Keadilan Sosial dalam Pembentukan Peraturan Daerah” pada Sidang Terbuka Promosi Doktor.

Temuan Disertasi: Keadilan Sosial dalam Perda APBD

Dalam penelitiannya, Dadih menyoroti pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan fokus pada penerapan prinsip keadilan sosial. Menurutnya, keadilan sosial dapat diimplementasikan melalui dua prinsip utama, yakni partisipasi dan distribusi.

Pertama, masyarakat harus dilibatkan dalam setiap proses pembentukan Perda APBD sebagai wujud keadilan partisipatif, yang dapat diwujudkan secara optimal melalui mekanisme participatory budgeting. Kedua, pemanfaatan keuangan daerah semestinya diselaraskan dengan kontribusi masyarakat dalam perolehan pendapatan daerah, sehingga distribusi anggaran lebih berpihak pada pemenuhan dimensi keadilan sosial.

Namun, berdasarkan kajian terhadap Perda APBD di Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya, temuan disertasi justru menunjukkan bahwa implementasi prinsip keadilan sosial belum sepenuhnya terwujud. Keterlibatan masyarakat masih terbatas, sedangkan distribusi anggaran lebih banyak terserap untuk belanja operasional dibandingkan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat seperti penanggulangan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup.

Tawaran Konstruksi Hukum Baru

Sebagai solusi, Dadih mengusulkan konstruksi hukum baru yang mengintegrasikan prinsip partisipasi dan distribusi secara eksplisit dalam instrumen hukum pembentukan Perda APBD. Prinsip tersebut, menurutnya, harus dituangkan dalam bab khusus yang diikuti dengan: mekanisme pengawasan pelaksanaan, evaluasi berkala, transparansi informasi publik, serta penerapan sanksi administratif bagi daerah yang menyimpang.

Sidang Terbuka dan Tim Penguji

Dalam ujian terbuka, Dadih Abdulhadi diuji di hadapan para akademisi terkemuka. Bertindak sebagai Ketua Sidang, Prof. Syamsudin memimpin jalannya ujian, sementara tim promotor terdiri dari Prof. Ni’matul Huda dan Prof. Ridwan. Adapun penguji meliputi Prof. Mailinda Eka Yuniza, Prof. Jaka Sriyana, Dr. Jamaludin Ghafur, dan Dr. W. Riawan Tjandra.

Dadih sendiri merupakan penerima beasiswa 5000 Doktor yang didorong untuk memperkuat kapasitas akademisi dan praktisi hukum di Indonesia.

Kontribusi bagi Pengembangan Ilmu Hukum

Sidang promosi doktor ini tidak hanya mengukuhkan capaian akademis Dadih Abdulhadi, tetapi juga memperkaya wacana keilmuan di bidang hukum tata negara dan hukum administrasi, khususnya dalam aspek keadilan sosial dalam kebijakan daerah. Temuan ini diharapkan dapat memberikan landasan teoretis dan rekomendasi praktis bagi perancang kebijakan daerah agar lebih berpihak pada masyarakat marjinal dan selaras dengan cita-cita keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Yogyakarta, 29 Agustus 2025 – Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) kembali melahirkan doktor baru. Nita Ariyani resmi dipromosikan sebagai Doktor ke-193 dari Program Studi Hukum Program Doktor FH UII setelah berhasil mempertahankan disertasinya berjudul “Membangun Politik Hukum Pendidikan Inklusif pada Tingkat Pendidikan Tinggi bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia Berperspektif Hak Asasi Manusia”.

Dalam ujian terbuka yang digelar di FH UII, Ariyani diuji oleh tujuh akademisi terkemuka, antara lain Prof. Syamsudin (Ketua Sidang), Prof. Sefriani dan Dr. Suparman Marzuki (tim promotor), serta penguji eksternal maupun internal seperti Prof. Ni’matul Huda, Prof. Nandang Sutrisno, Prof. Rahayu, dan Dr. Sri Hastuti.

Politik Hukum Pendidikan Inklusif

Melalui penelitiannya, Ariyani menemukan bahwa politik hukum pendidikan inklusif pada tingkat pendidikan tinggi di Indonesia masih sebatas memenuhi standar minimum core obligation, dan belum sepenuhnya mengacu pada prinsip progressive realization yang menuntut jaminan progresif atas pendidikan yang universal, inklusif, gratis, dan setara.

Menurutnya, arah politik hukum tersebut harus diperkuat melalui berbagai langkah strategis, antara lain: Amandemen Pasal 31 ayat (1), (2), dan (3) UUD NRI 1945; Penjaminan standar aksesibilitas pada sistem pendidikan tinggi; Pengaturan khusus pendidikan inklusif dalam undang-undang organik; Penggunaan terminologi hukum yang berperspektif HAM; Perluasan Unit Layanan Disabilitas menjadi Unit Layanan Diversitas; Perluasan wajib belajar hingga pendidikan tinggi; Penambahan jumlah perguruan tinggi inklusif beserta SDM pendamping disabilitas; Kebijakan afirmasi pada pendidikan tinggi; Penguatan kelembagaan forum tematik disabilitas di tingkat nasional maupun daerah.

Prinsip Non-Diskriminasi dan Keadilan Sosial

Ariyani menegaskan bahwa dalam konteks kewajiban negara untuk melindungi (obligation to protect), prinsip non-diskriminasi, kesetaraan, dan keadilan sosial wajib menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan inklusif. Hal ini sekaligus mempertegas tanggung jawab negara dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas.

Harapan Kontribusi Ilmiah

Menutup sidang promosi doktor, tim promotor Prof. Sefriani dan Dr. Suparman Marzuki menyampaikan apresiasi atas capaian Ariyani. Keduanya berharap temuan disertasi ini dapat menjadi kontribusi ilmiah yang berdampak luas, sekaligus menjadi pijakan kebijakan bagi pemerintah maupun perguruan tinggi dalam mewujudkan sistem pendidikan tinggi yang inklusif dan ramah HAM di Indonesia.

Kaliurang; Sabtu, 23 Agustus 2025, Pukul 13.00 WIB telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia atas nama Moh. Hasyim, S.H., M.Hum.  bertempat di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII, dengan ketua penguji Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D., promotor Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum., Co Promotor Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., anggota penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. Drs. Tamyiz Mukharrom, M.A., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., Dr. Drs. Muntoha, S.H., M.Ag., dan Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D.

Promovendus mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Penerapan Maqashid Syariah dalam Undang-Undang Bidang Administrasi Negara di Indonesia” selama kurang lebih 10 menit di awal sesi ujian. Promovendus menyampaikan bahwa tujuan penelitian disertasi ini adalah untuk menjelaskan alasan penerapan maqashid syariah dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), serta untuk menjelaskan penerapan maqashid syariah dalam UU AP dan UU PPLH juga undang-undang perubahannya yang berwawasan Pancasila.

Dalam penelitian disertasinya, Promovendus menyampaikan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa terdapat tiga alasan mengapa maqashid syariah perlu diterapkan dalam UU AP dan UU PPLH yaitu alasan filosofis, yuridis, dan sosiologis. Alasan filosofis berupa Pancasila yang merupakan falsafah hidup bangsa dan sumber dari segala sumber hukum yang memuat lima nilai, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Alasan yuridis adalah pasal-pasal dalam UUD 1945 secara khusus maupun umum. Alasan sosiologis adalah bahwa ketaatan bangsa Indonesia terhadap ajaran agama mencerminkan Sejarah Panjang interaksi budaya dan kesadaran untuk menjalani kehidupan berdasarkan prinsip-prinsip agama. Hasil penelitian lainnya adalah bahwa terdapat penerapan maqashid syariah dalam Pasal Pasal UU AP dan UU PPLH. Namun demikian, tujuan syariah berupa menjaga agama tidak diterapkan dalam bagian konsiderans (menimbang) dan pasal yang mengatur asas. Oleh karena itu, untuk penerapan yang lebih ideal, penulis merekomendasikan model penerapan maqashid syariah integratif berwawasan Pancasila yang meliputi tahap integrasi, landasan filosofis, penegasan, dan penjabaran. Dengan model tersebut menurut promovenda diharapkan UU AP dan UU PPLH tidak saja memiliki legitimasi hukum, tapi juga legitimasi moral berbasis nilai ketuhanan.

Selama sesi ujian berlangsung, promovendus dapat menjawab dengan baik atas pertanyaan pertanyaan yang diberikan oleh penguji serta dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Dr. Moh. Hasyim, S.H., M.Hum. sekarang resmi menyandang gelar doctor hukum ke 192 dengan system pembelajaran terstruktur pada Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Di Akhir sesi ujian, Promotor (Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum.) memberikan ucapan selamat dan mendoakan agar ilmu yang diperoleh bermanfaat serta berguna bagi bangsa dan negara.

Yogyakarta, Agustus 2025 – Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) melalui Pusat Studi Hukum Islam (PSHI) bersama Program Studi FH UII akan menyelenggarakan Diskusi Pengayaan Materi untuk empat mata kuliah keislaman dasar, yaitu Islam Ulul Albab, Islam Rahmatan lil ‘Alamin, Pendidikan Agama Islam, serta Pengantar Hukum Islam. Kegiatan ini rencananya berlangsung pada 20–21 Agustus 2025 di kampus FH UII.

Kegiatan pengayaan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman mahasiswa terhadap materi kuliah, menghubungkan teori dengan fenomena aktual, serta mendorong terbentuknya karakter hukum yang berintegritas berdasarkan nilai-nilai Islam. FH UII memandang penting adanya ruang diskusi tambahan yang tidak hanya menekankan aspek konseptual, tetapi juga aplikatif, sehingga mahasiswa mampu menjawab tantangan hukum dan sosial di era globalisasi.

“Integrasi ilmu hukum dengan nilai-nilai Islam adalah ciri khas FH UII yang harus terus diperkuat. Melalui diskusi ini, kami berharap mahasiswa tidak hanya memahami Islam secara normatif, tetapi juga menginternalisasikannya dalam praktik kehidupan dan profesi hukum,” ungkap panitia penyelenggara.

Dalam kegiatan ini, hadir sejumlah narasumber dari kalangan akademisi FH UII, antara lain:

  • Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag. – Penerapan Islam Rahmatan lil ‘Alamin dalam konteks hukum dan penegakan keadilan di Indonesia.
  • Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. – Konsep Ulul Albab dalam pembentukan karakter mahasiswa hukum yang berintegritas.
  • Dr. Dr. Umar Haris Sanjaya, S.H., M.H. – Tantangan penerapan nilai-nilai Pendidikan Agama Islam di era digital.
  • Ahmad Sadzali, Lc., M.H. – Relevansi Pengantar Hukum Islam dengan sistem hukum nasional.

Diskusi akan berlangsung dalam dua hari dengan format sesi penyampaian materi dan diskusi terbuka. Hari pertama akan berfokus pada Islam Rahmatan lil ‘Alamin dan Pendidikan Agama Islam, sementara hari kedua membahas Islam Ulul Albab serta Pengantar Hukum Islam.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis FH UII untuk memperkokoh identitas sebagai fakultas hukum berbasis nilai keislaman yang rahmatan lil ‘alamin. Melalui kegiatan ini, FH UII berharap dapat melahirkan lulusan yang unggul secara akademik, profesional, dan spiritual, serta mampu memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan keadilan di masyarakat.

Kaliurang; Rabu, 06 Agustus 2025, Pukul 13.00 WIB telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia atas nama Caswito, S.H.I., M.H.I., bertempat di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII, dengan ketua penguji Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., promotor Prof. Dr. H. Khoiruddin Nasution, M.A., Co Promotor Dr. H. Abdul Jamil, S.H., M.H., anggota penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H., Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H., Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag., dan Dr. Nurjihad, S.H., M.H.

Promovendus mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Kasus Praktik Pernikahan dalam Masa Iddah di Masyarakat Islam Pesisir Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Brebes (Studi tentang Praktik Pernikahan pada Sebagian Masyarakat Islam Pesisir Cirebon dan Brebes)” selama kurang lebih 10 menit di awal sesi ujian. Ia mengemukakan bahwa penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik penentuan awal masa iddah di kalangan Masyarakat Islam Pesisir di sebgaian wilayah Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Brebes, khususnya dalam konteks pernikahan yang dilakukan dalam masa iddah pasca perceraian hidup maupun cerai mati; juga mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi terjadinya praktik pernikahan dalam masa iddah di wilayah tersebut.

Dalam penelitian disertasinya, Promovendus menyampaikan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa praktik pernikahan dalam masa iddah di Masyarakat Islam Pesisir Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Brebes cenderung mengikuti pandangan keagamaan yang disampaikan oleh tokoh agama setempat. Penentuan awal masa iddah lebih didasarkan pada interpretasi fikih madzhab yang diyakini Masyarakat, bukan pada ketentuan hukum positif. Salah satu temuan penting Adalah adanya pemahaman bahwa masa iddah dimulai sejak suami melanggar sighat taklik talak, bukan sejak adanya putusan resmi dari pengadilan agama. Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, serta Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 jo. UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Promovendus juga menyampaikan akan pentingnya pendekatan integratif dalam pembaruan hukum keluarga di Indonesia agar tidak terjadi lagi ketegangan antara hukum positif dan hukum yang hidup (living law) dalam Masyarakat.

Selama sesi ujian berlangsung, promovendus dapat menjawab dengan baik atas pertanyaan pertanyaan yang diberikan oleh penguji serta dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Dr. Caswito, S.H.I., M.H.I., sekarang resmi menyandang gelar doctor hukum ke 189 dengan system pembelajaran terstruktur pada Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Di Akhir sesi ujian, Co Promotor (Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H.) memberikan ucapan selamat dan mendoakan agar ilmu yang diperoleh bermanfaat untuk pribadi, almamater, dan bangsa, serta tidak berhenti untuk terus tetap melakukan penelitian dan menghasilkan karya ilmiah.