Kuliah Umum MK: Peran Mahkamah Konstitusi dalam Perlindungan HAM

Yogyakarta, Sabtu, 29 November 2025. Kolaborasi Mahkamah Konstitusi (MK) dan Fakultas Hukum UII menggelar kuliah umum dengan tema Peran Mahkamah Konstitusi dan Perlindungan HAM. Kuliah umum di Fakultas Hukum UII diselenggarakan untuk mahasiswa magister hukum dan program doktor FH UII. Dalam kuliah umum yang diselenggarakan hadir Ketua Mahkamah Konstitusi YM Suhartoyo dan hakim konstitusi Enny Nurbaningsih. Kuliah umum dimoderatori oleh Panitera Mahkamah Konstitusi Achmad Edi Subiyanto. Tentunya kehadiran Ketua MK dan Hakim konstitusi tentunya disambut baik oleh seluruh jajaran pimpinan Universitas dan Fakultas Hukum UII.

Dalam kuliah umum ini, Rektor UII Fathul Wahid dan Dekan yang diwakili Agus Tryanta menyambut baik kegiatan kuliah umum. Tentunya, mahasiswa program studi magister dan doktor dapat mendengar langsung isu-isu aktual perkembangan dan dinamika peran MK dalam perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. Ketua MK Suhartoyo dan Hakim Enny Nurbaningsih menegaskan sebagai peradilan konstitusi, MK dibentuk untuk menjaga supermasi UUDN. Melalui kewenangan pengujian undang-undang terhadap UUD, MK hadir untuk memberikan perlindungan HAM untuk memberikan kontrol terhadap pemerintah. Dalam kuliah umum ini, mahasiswa magister dan doktor tentunya sangat antusias mengikuti pemaparan kajian terutama mempertanyakan isu-isu krusial berkaitan dengan tantangan kewenangan dan peran MK saat ini.

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan