Rendi Yudha Syahputra
Dosen FH UII

Terhitung mulai tanggal 2 Januari 2026, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) resmi berlaku. Sementara itu, banyak proses penyelidikan maupun penyidikan yang belum selesai dikerjakan. Lalu bagaimana penyelesaian penyelidikan atau penyidikan tersebut, supaya tindakan-tindakan yang dilakukan selanjutnya tetap sah secara hukum? Apakah dikerjakan berdasarkan KUHAP 2025 atau bisa juga dikerjakan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP 1981)?

Pertama-tama harus disadari terlebih dahulu bahwa negara Indonesia secara konstitusional adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945). Artinya, setiap tindakan yang dilakukan atau dikerjakan oleh Negara ataupun aparatnya tidak boleh sak karepe dewe atau sak penak wudel e (sesuka hati orang yang berkuasa). Termasuk di dalamnya adalah memberikan tafsir penerapan penyelidikan ataupun penyidikan yang tidak sesuai dengan hukum, lalu kemudian menginstitusikannya (membuat peraturan, petunjuk, edaran, arahan, keputusan, dsb dalam sebuah institusi). Pemahaman ini penting, mengingat penafsiran “suka-suka” lebih akrab dengan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum.

 

Proses Penyelesaian Penyelidikan dan Penyidikan

Apabila dilihat dari substansinya, KUHAP 1981 maupun KUHAP 2025 sama-sama mengatur tentang penyelidikan dan penyidikan. Ini artinya, pada masa transisi terdapat dua peraturan sederajat yang memungkinkan untuk dijadikan dasar hukum bagi kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang belum selesai. Lalu peraturan manakah yang seharusnya digunakan? Salah satu ajaran tentang konflik peraturan (conflict of rules), mengajarkan bahwa peraturan terbaru lebih utama daripada peraturan yang lama (lex posterior derogat legi priori atau the later rule prevails over the earlier). Sehingga apabila merujuk pada ajaran tersebut, KUHAP 2025 sebagai peraturan terbaru adalah peraturan yang harus tetap diutamakan dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan saat ini, mengalahkan KUHAP 1981.

Kemudian jika ditinjau secara normatif pun sebenarnya tidak jauh berbeda dengan ajaran tersebut. Pasal 362 KUHAP 2025 yang menyebutkan bahwa “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku” pada dasarnya merupakan representasi dari prinsip lex posterior derogat legi priori. Ketentuan ini secara umum menegaskan bahwa 286 pasal yang terkandung dalam KUHAP 1981 sudah tidak dapat digunakan lagi, termasuk ketentuan yang mengatur ihwal penyelidikan dan penyidikan. Atau dalam kalimat lain dapat dikatakan bahwa KUHAP 1981 telah dikalahkan oleh KUHAP 2025.

Meskipun demikian, Pasal 361 KUHAP 2025 memberi pengecualian terhadap ketentuan dalam Pasal 362 KUHAP 2025 tersebut, khususnya pada masa transisi atau peralihan KUHAP. Pengecualian ini salah satunya ditujukan kepada penyelesaian proses penyidikan yang sudah dan sedang berjalan. Secara spesifik Pasal 361 huruf a KUHAP 2025 menyebutkan bahwa “Perkara tindak pidana yang sedang dalam proses Penyidikan atau Penuntutan, Penyidikan atau Penuntutannya diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)”. Artinya, penyelesaian proses penyidikan yang sudah dan sedang berjalan (atau tindakan penyidikan selanjutnya) dikerjakan menggunakan KUHAP 1981.

Selain itu, Pasal 361 huruf a KUHAP 2025 juga dapat diterjemahkan secara berlawanan (argumentum a contrario) sembari mengingat Pasal 362 KUHAP 2025, untuk mengetahui bagaimana ketentuan terkait penyelesaian proses penyelidikan yang sudah dan sedang berjalan. Jika tidak ditemukan adanya ketentuan spesifik mengenai penyelesaian proses penyelidikan dalam Pasal 361 KUHAP 2025 (maupun pasal yang lain), maka dengan sendirinya dapat diterjemahkan bahwa penyelesaian proses penyelidikan yang sudah dan sedang berjalan (atau tindakan penyelidikan selanjutnya) dikerjakan menurut KUHAP 2025.

Dari uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa terhadap proses penyelidikan yang belum selesai, selanjutnya dikerjakan dan diselesaikan berdasarkan KUHAP 2025. Sedangkan untuk proses penyidikan yang belum selesai, mengingat penyelesaian proses tersebut secara tegas dikecualikan dalam Pasal 361 huruf a KUHAP 2025, selanjutnya tetap dikerjakan dan diselesaikan berdasarkan KUHAP 1981. Semoga Tuhan yang maha kuasa senantiasa mencurahkan petunjuk kepada kita semua dan senantiasa memberikan kemampuan kepada kita untuk memberdayakan otak secara memadai.

Yogyakarta – Pusat Studi Pasar Modal dan Hukum Sektor Keuangan (PSPMHSK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) bekerja sama dengan Forum Cendekia Hukum Muda menyelenggarakan kegiatan Webinar Capacity Building bertajuk “Career Opportunities for Law School Graduates in International Organization”. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid pada Sabtu, 20 Desember 2025, bertempat di Ruang Erasmus Fakultas Hukum UII serta melalui platform Zoom Meeting.

Webinar ini diselenggarakan sebagai ruang penguatan kapasitas dan wawasan mahasiswa hukum dalam memahami peluang karier di organisasi internasional. Di tengah meningkatnya kebutuhan akan sumber daya manusia hukum yang berdaya saing global, kegiatan ini diharapkan mampu memberikan gambaran komprehensif mengenai berbagai jalur profesional yang dapat ditempuh oleh lulusan fakultas hukum di tingkat internasional.

Acara dibuka dengan keynote speech oleh Drs. Agus Triyanta, S.H., M.A., Ph.D., selaku Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan, dan Alumni Fakultas Hukum UII. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya kesiapan mahasiswa hukum dalam menghadapi tantangan global, khususnya melalui penguatan kompetensi akademik, penguasaan bahasa asing, serta kemampuan adaptasi di lingkungan kerja multikultural.

Sesi pemaparan pertama disampaikan oleh Dr. Inda Rahadiyan, S.H., M.H., Direktur Pusat Studi Pasar Modal dan Hukum Sektor Keuangan Fakultas Hukum UII. Dalam pemaparannya, beliau menekankan pentingnya perencanaan karier yang terarah dan strategis bagi mahasiswa hukum sejak dini. Ia juga menjelaskan bahwa lulusan hukum memiliki peran penting dalam organisasi internasional, khususnya dalam mendukung tata kelola keuangan global, kepatuhan regulasi lintas negara, serta penguatan sistem hukum internasional di sektor pasar modal dan keuangan.

Selanjutnya, Dr. Michelle Kristy, Programme Management Officer pada International Trade Centre (ITC), menyampaikan pemaparan mendalam mengenai dinamika dunia kerja di organisasi internasional. Ia menjelaskan struktur organisasi internasional, ragam posisi yang dapat diisi oleh lulusan hukum, serta peran strategis profesi hukum dalam perumusan kebijakan perdagangan internasional, penyusunan regulasi, hingga pendampingan program pembangunan di berbagai negara.Dalam pemaparannya, ia turut mendorong mahasiswa untuk mulai membangun profil profesional sejak masa studi, termasuk melalui keterlibatan dalam kegiatan akademik internasional dan penguatan jejaring global.

Diskusi dipandu oleh Rizka Ananda Putri, Ketua KSPMHSK, yang mengarahkan jalannya acara secara interaktif dan dinamis. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan seputar peluang magang, strategi awal memasuki organisasi internasional, hingga tantangan yang kerap dihadapi lulusan hukum Indonesia dalam bersaing di kancah global.

Antusiasme peserta terlihat dari tingginya partisipasi baik dari peserta luring maupun daring. Hal ini mencerminkan besarnya minat mahasiswa hukum terhadap informasi karier yang relevan, aplikatif, dan sesuai dengan perkembangan dunia kerja internasional.

Melalui kegiatan Webinar Capacity Building ini, PSPMHSK Fakultas Hukum UII dan Forum Cendekia Hukum Muda berharap mahasiswa memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai peluang karier di organisasi internasional serta terdorong untuk mempersiapkan diri secara akademik, profesional, dan mental dalam menghadapi persaingan global.

Oleh: Muhamad Davino Jayadi – 24410791 

Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Reguler Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Gula. Komoditas yang mestinya manis di lidah, kini terasa getir dalam sistem hukum Indonesia. Bagaimana mungkin sebuah keputusan yang dimaksudkan untuk mencegah kelangkaan dan kenaikan harga justru berujung pada sel tahanan? Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang dikenal sebagai sosok reformis pasar terbuka, kini menjadi terdakwa dalam kasus yang menyorot pengeluaran 21 izin impor gula kristal mentah pada 2015–2016. Kasus ini menyisakan ironi yang menusuk jantung keadilan: bukan karena ia memperkaya diri, melainkan karena ia mengambil keputusan cepat demi kestabilan pasokan dan harga. Ketika hukum membenturkan diskresi administratif dengan pidana, publik berhak bertanya: apakah ketergesaan demi kebaikan publik adalah kejahatan?

Tom mengeluarkan izin impor tanpa prosedur rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Ini menjadi pokok dakwaan. Namun, bukankah dalam situasi darurat, kecepatan respons lebih penting daripada birokrasi yang berbelit? Dalam perspektif hukum administrasi negara, tindakan ini perlu dievaluasi berdasarkan teori diskresi yang komprehensif. Bagir Manan mendefinisikan diskresi sebagai kebebasan bertindak atau mengambil keputusan dari para pejabat administrasi negara yang berwenang dan berwajib menurut pendapat sendiri (Manan, 2016). Konsep ini diperkuat oleh Philipus M. Hadjon yang menegaskan bahwa diskresi merupakan salah satu sarana yang memberikan ruang gerak bagi pejabat administrasi negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang (Hadjon, 2015). Jika pejabat harus menunggu koordinasi yang berlarut-larut sementara rakyat menderita akibat kelangkaan, siapa yang bertanggung jawab atas penderitaan tersebut?

Pasal 1 angka 9 UU No. 30/2014 mendefinisikan diskresi sebagai keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret dalam hal peraturan perundang-undangan tidak mengatur, tidak lengkap, tidak jelas, atau adanya stagnasi pemerintahan (UU No. 30 Tahun 2014). Dalam konteks kasus Tom, bukankah semua kondisi ini terpenuhi dengan sempurna? Regulasi impor gula pada 2015-2016 tidak mengatur secara detail mekanisme pengambilan keputusan dalam situasi darurat pasokan. Proses koordinasi antar-kementerian yang lambat berpotensi menimbulkan kelangkaan dan kenaikan harga gula. Lalu, mengapa tindakan yang seharusnya dipuji sebagai kepemimpinan yang responsif justru dihukum sebagai kejahatan?

Ridwan HR menegaskan bahwa diskresi memiliki batasan-batasan yang jelas: tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), berdasarkan alasan-alasan yang objektif, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan dilakukan dengan itikad baik (Ridwan, 2016). Evaluasi berdasarkan AUPB menunjukkan bahwa tindakan Tom memenuhi asas kemanfaatan bukankah kebijakan untuk kepentingan masyarakat luas ini justru mulia? Asas ketidakberpihakan juga terpenuhi karena izin diberikan kepada multiple importers, bukan satu pihak tertentu. Meskipun terdapat kelemahan dalam asas kecermatan karena tidak melakukan koordinasi formal, apakah ini cukup untuk menjadikan seseorang sebagai kriminal?

Dari perspektif hukum pidana, dakwaan terhadap Tom didasarkan pada Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001). Namun, di manakah korupsinya? Di mana uang yang mengalir ke kantong pribadi? Andi Hamzah menegaskan bahwa dalam tindak pidana korupsi, unsur mens rea (niat jahat) menjadi elemen krusial yang membedakan antara kesalahan administratif dengan kejahatan (Hamzah, 2017). Mens rea dalam korupsi tidak hanya berupa kesengajaan (dolus), tetapi juga harus disertai dengan niat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Pertanyaannya menohok: di mana bukti niat jahat Tom? Di mana bukti bahwa ia memperkaya diri?

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam konteks pidana harus dimaknai secara limitatif: melampaui kewenangan (exceed of power), mencampuradukkan kewenangan (confusion of power), atau bertindak sewenang-wenang (arbitrary) (Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016). Apakah Tom melampaui kewenangannya? Tidak! Apakah ia mencampuradukkan kewenangan? Tidak! Apakah ia bertindak sewenang-wenang? Justru sebaliknya, ia bertindak dengan penuh tanggung jawab untuk kepentingan publik. Lalu, di mana letak kejahatan yang konon begitu besar hingga layak dihukum penjara?

Dalam teori pembuktian pidana, R. Soesilo menegaskan bahwa unsur subjektif berupa niat untuk memperkaya diri harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah (Soesilo, 2018). Berdasarkan alat bukti yang diatur dalam KUHAP, tidak ditemukan keterangan saksi yang menyatakan adanya aliran dana kepada Tom, surat atau dokumen yang menunjukkan gratifikasi atau suap, petunjuk adanya keuntungan finansial pribadi, maupun keterangan terdakwa yang mengakui menerima keuntungan (KUHAP Pasal 184). Jika tidak ada bukti, mengapa ada vonis? Bukankah ini bertentangan dengan asas praduga tak bersalah yang menjadi fondasi sistem peradilan yang beradab?

Baharuddin Lopa menegaskan bahwa kerugian keuangan negara dalam korupsi harus bersifat konkret dan dapat dihitung secara pasti (Lopa, 2019). Tidak ada perhitungan kerugian yang konkret akibat kebijakan impor. Sebaliknya, kebijakan ini justru mencegah kerugian yang lebih besar akibat kelangkaan dan inflasi harga gula yang akan merugikan masyarakat dan perekonomian nasional. Ironis dan menyakitkan, bukan? Tindakan yang menyelamatkan ekonomi rakyat justru dianggap merugikan keuangan negara.

Berdasarkan doktrin malum in se dan malum prohibitum, kasus Tom jelas masuk kategori malum prohibitum perbuatan yang dilarang karena aturan, bukan karena jahat pada hakikatnya (Black, 2019). Malum in se adalah korupsi dengan motif memperkaya diri yang memang jahat secara moral. Mengapa yang malum prohibitum diperlakukan seperti malum in se? Mengapa kesalahan prosedural diperlakukan seperti kejahatan moral?

Yang mengundang kecurigaan mendalam adalah konteks politik yang menyelimuti kasus ini. Tom dikenal sebagai tokoh oposisi yang lantang mengkritik kebijakan fiskal dan transparansi pemerintah (Kompas.com, 2024). Beberapa pengamat menilai, vonis terhadap Tom bisa jadi bukan sekadar sanksi hukum, melainkan juga pesan politik yang mengerikan kepada pihak yang berseberangan. Jika benar, maka ini bukan hanya perkara hukum, tetapi ancaman nyata terhadap demokrasi. Bukankah ini mengingatkan kita pada era kelam ketika hukum menjadi alat kekuasaan untuk membungkam lawan politik?

Kriminalisasi kebijakan publik yang seharusnya merupakan pelanggaran administratif menimbulkan dampak yang mengerikan berupa ketidakpastian hukum bagi pejabat publik dalam mengambil keputusan (Effendy, 2020). Jika pejabat dipidana karena mempercepat distribusi di saat krisis, maka sistem ini mendorong ketakutan, bukan kepemimpinan yang responsif. Akankah pejabat masa depan berani mengambil keputusan cepat untuk rakyat jika risikonya adalah penjara?

Apakah Tom Lembong melanggar prosedur administratif? Mungkin iya. Tapi apakah ia seorang koruptor? Pertanyaan ini menohok jantung keadilan kita. Ukuran korupsi bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan adanya niat jahat, penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi, dan kerugian keuangan negara yang konkret. Tanpa elemen tersebut, tindakan administratif seharusnya tidak dibawa ke ranah pidana. Gula memang bisa menyebabkan penyakit jika dikonsumsi berlebih. Tapi dalam perkara ini, racunnya bukan berasal dari gula, melainkan dari sistem hukum yang telah kehilangan nurani dalam menerapkan ketentuan pidana terhadap diskresi administratif. Di tangan hukum yang tidak bijak, bahkan niat baik pun bisa berubah menjadi delik. Dan dalam negara hukum, itu adalah bahaya paling manis yang bisa membunuh secara perlahan tanpa darah, tapi dengan luka kepercayaan publik terhadap sistem peradilan yang menganga lebar.

Oleh: Asa Fadilah Ginting – 24410647

Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Reguler Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Dalam hukum Islam, dikenal istilah hudud sebagai kategori pidana dengan hukuman yang ditetapkan secara tegas oleh syariat. Jenis-jenisnya meliputi pencurian, zina, tuduhan zina tanpa bukti dan lain sebagainya. Ketegasan sanksi dalam hudud sering disandingkan dengan konsep fixed sentence dalam hukum modern. Namun, hudud tidak semata-mata dipahami sebagai aturan yang kaku, melainkan memiliki dimensi filosofis untuk menjaga lima tujuan utama syariat (maqāṣid al-syarī’ah) yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (Fajri, 2022, p. 254). Dalam kaitannya dengan konsep fixed sentence, salah satu ayat yang sering dijadikan contoh adalah QS. Al-Mā’idah ayat 38. Ayat ini berisi perintah memotong tangan pencuri, yang sekilas menunjukkan aturan yang bersifat pasti tanpa ruang penyesuaian. Karena itu, ayat ini kerap dipandang sebagai gambaran utama hukum hudud yang qath’i (pasti). 

Dalam hukum pidana, Fixed sentence merujuk pada bentuk pemidanaan yang telah ditentukan secara pasti oleh hukum, baik dari segi jenis hukuman maupun lamanya hukuman, tanpa memberikan ruang kepada hakim untuk mempertimbangkan faktor-faktor personal pelaku maupun kondisi objektif peristiwa pidana (Walangitan, 2020, p. 81). Dalam model ini, hakim hanya menjalankan fungsi deklaratif terhadap pelanggaran hukum tanpa otoritas untuk mengurangi atau menyesuaikan sanksi. Konsep fixed sentence biasanya dilahirkan dari kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum, efek jera, dan penyeragaman perlakuan terhadap pelaku tindak pidana tertentu (Claudia, Pujiyono, & Rozah, 2018, pp. 240-241, 256). Dalam hukum pidana Islam, Hukuman potong tangan dipandang sebagai bagian dari hudud yang sanksinya ditetapkan langsung oleh wahyu, tanpa ruang bagi hakim untuk mengurangi atau menyesuaikan berdasarkan kondisi pelaku (Rahmi, 2018, p. 66). 

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan atas perbuatannya dan sebagai sanksi dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana” (QS Al-Ma’idah Ayat 38). Secara lahiriah, ayat ini terlihat memberikan perintah tegas terhadap tindak pencurian hukuman potong tangan atas pelaku laki-laki maupun perempuan. Hal ini menjadi dasar bagi pandangan bahwa ayat tersebut merupakan fixed sentence, karena jenis pelanggaran disebutkan secara spesifik, dan jenis hukumannya ditetapkan secara eksplisit, dan tidak disebutkan adanya alternatif hukuman lain. Namun, jika ditelaah dari aspek linguistik, muncul satu permasalahan penting dalam redaksi ayat ini, yaitu penggunaan frasa “faqṭaʿū aydiyahuma”. Secara gramatikal, “aydiyahuma” adalah bentuk jamak dari “yad” (tangan), yang secara literal berarti “tangan-tangan mereka berdua”. Jika diterjemahkan secara harfiah, ini dapat menimbulkan pertanyaan, berapa jumlah tangan yang harus dipotong. Menurut kesepakatan para ulama, tangan yang dikenai hukuman potong adalah tangan kanan, dengan landasan pada bacaan (qira’at) yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud (Rahmi, 2018, p. 63). Hal ini menimbulkan pertanyaan. Jika ayat ini memang bersifat fixed, mengapa dalam praktiknya tidak diambil makna literal dari kata “aydiyahuma” yang bermakna jamak. 

Quraish Shihab dalam tafsir Al-Misbah, menafsirkan potong tangan secara majazi sebagai bentuk pelumpuhan, misalnya melalui hukuman penjara. Berbeda dengan Ath-Thabari yang memahami potong tangan sebagai hukuman wajib meskipun pencurian dilakukan hanya satu kali dan memenuhi nishabnya (Hidayaturrahman, 2023, pp. 83-84). Perbedaan ini mencerminkan dinamika antara pendekatan tekstual dan kontekstual dalam memahami ayat tersebut, serta menunjukkan bahwa tafsir hukum pidana Islam bersifat dinamis dan adaptif terhadap kondisi sosial. Bahkan dalam catatan sejarah Islam, Khalifah Umar bin Khattab pernah menunda pelaksanaan hukuman potong tangan terhadap seorang hamba sahaya bernama Hatib bin Ali Balta’ah yang mencuri dan menyembelih unta milik orang lain. Tindakan ini dilakukan karena pencurian tersebut dilatarbelakangi oleh desakan kebutuhan hidup (Hidayaturrahman, 2023, p. 62). Demikian pula pada masa Rasulullah SAW, terdapat kasus Maiz bin Malik yang mengaku berzina berulang kali di hadapan Nabi. Awalnya Nabi tidak serta-merta menjatuhkan hukuman, bahkan sempat menolak pengakuan tersebut dengan mempertanyakan kondisi Maiz, sampai akhirnya pengakuan itu benar-benar jelas dan meyakinkan, barulah hudud diterapkan (Syarif, 2023, p. 26). Kedua peristiwa tersebut menunjukkan bahwa penerapan hudud dalam hukum Islam tidak bersifat kaku dan mekanis semata, melainkan memiliki mekanisme yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan. Tujuan akhirnya adalah menjaga lima maqashid syariah (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta) sehingga hukum benar-benar menjadi instrumen kemaslahatan, bukan sekadar alat penghukuman.

Jika mengacu pada definisi fixed sentence sebagai bentuk pemidanaan yang mutlak, tegas, dan tidak bisa dinegosiasikan, maka bisa dilihat bahwa ayat tersebut tidak sepenuhnya memenuhi kriteria tersebut. Ayat ini memang secara tekstual memerintahkan hukuman potong tangan, namun jika ditelaah secara lebih holistik baik dari segi linguistik, metodologi fiqh, maupun praktik sejarah terdapat banyak celah interpretatif dan syarat-syarat diskresioner yang melemahkan sifat fixed dari ayat tersebut. Oleh karena itu, ayat tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan karakter fixed sentence dalam arti modern yang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Sebaliknya, ayat ini lebih mendekati konsep indeterminate sentence, di mana tidak ada batas maksimum yang ditentukan secara tegas, dan kewenangan penentuan bentuk serta lamanya pidana diserahkan kepada pelaksana hukum  seperti hakim, ulama, atau otoritas penguasa dengan mempertimbangkan kondisi sosial, latar ekonomi, dan pertimbangan kemaslahatan (Walangitan, 2020).

[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali mengadakan Pelepasan dan Pembekalan Alumni Periode Desember 2025 bertemakan “Konsisten Mencetak Profil Lulusan yang Unggul, Berintegritas dan Berdaya Saing Global”. Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Audiovisual Lantai 4 FH UII, Kampus Terpadu UII pada Rabu (24/12).

Sejumlah narasumber yang berasal dari kalangan alumni UII dihadirkan untuk membagikan pengalaman dan wawasan berdasarkan keahliannya bagi para calon wisudawan FH UII. Agenda kali ini diikuti oleh 165 mahasiswa dan mahasiswi FH UII dengan rincian 123 peserta dari Program Studi Hukum Program Sarjana, 13 peserta dari Program Studi Hukum Program Magister, 22 peserta dari Program Studi Kenotariatan Program Magister, dan 7 peserta dari Program Studi Hukum Program Doktor FH UII yang menjalankan wisuda pada periode Desember 2025.

Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni, Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph. D., menyampaikan bahwa dalam kesempatan ini FH UII secara resmi melepas mahasiswa dan mahasiswi yang akan lulus pada periode ini dan mengucapkan selamat jalan untuk menempuh karir yang selanjutnya. “Semoga teman-teman nanti  akan mendapat capaian-capaian kesuksesan yang lebih baik lagi dan senantiasa menjaga integritas dan marwah dari Fakultas Hukum UII khususnya dan Universitas Islam Indonesia,” ungkapnya.

Selanjutnya terdapat pula penyampaian kesan dan pesan oleh salah satu calon wisudawan yang pada kesempatan kali ini diwakili oleh Khaulah Malika Kusuma Wardhani. Ia mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih terhadap para dosen yang telah menjadi orang tua sekaligus mentor dalam menjalani perkuliahan.

Selain itu, ia juga mengapresiasi kehadiran alumni yang telah memberikan inspirasi. “Mari kita bawa nama baik FH UII kemana pun kita melangkah. Selamat berjuang teman-temanku,” tuturnya.

Kegiatan berlanjut ke acara inti, yaitu sesi penyampaian materi dimana materi tersebut sangat berkaitan dengan kehidupan setelah lulus dari perkuliahan dengan dipandu oleh Titi Rachmiati Poetri, S.H., M.H. selaku moderator. Materi diawali oleh narasumber yang pertama, yaitu Prof. Dr. Fahmi, S.H.,M.H., Guru Besar dan Dekan FH Universitas Lancang Kuning (UNILAK).

Dirinya menekankan kepada para calon wisudawan untuk memegang teguh integritas saat sudah terjun di masyarakat nantinya. Dalam menjaga integritas, setidaknya terdapat 4 (empat) spektrum yang harus diperhatikan, yaitu integritas intelektual, integritas profesional, integritas finansial, dan integritas sosial. “Tanpa kepercayaan, sistem hukum akan runtuh,” tegasnya.

Penyampaian materi dilanjutkan oleh narasumber yang kedua, yaitu Saru Arifin, S.H., L.L.M., Ph.D., Dosen FH Universitas Negeri Semarang (UNNES). Pada materinya, ia lebih berfokus pada pembahasan kecerdasan buatan, atau yang biasa disebut dengan Artificial Intelligence (AI), dalam dunia kerja khususnya di bidang hukum. Hal ini tentu melahirkan tantangan etika dan moral penggunaan AI yang tidak dapat dihindari di dunia kerja bagi para calon wisudawan.

Materi yang terakhir disampaikan oleh Walid Jumlad, S. Psi., M. Psi., Psikolog dari Direktorat Pengembangan Karir dan Alumni (DPKA) UII, menegaskan tentang fasilitas UII dalam melakukan pendampingan karir bagi para mahasiswanya, di antaranya dalam layanan karir konseling, karir seminar, buku career advice, dll.

Ia juga mengingatkan pada calon wisudawan untuk nantinya dapat mengisi Tracer Study UII agar dapat menjadi kontribusi yang baik bagi akreditasi dan evaluasi pihak universitas terkait proses pendidikan di masa mendatang. “Saya sih berharap teman-teman punya masa depan yang baik ya. Aamiin,” ujarnya.

Melalui acara ini, diharapkan para calon wisudawan memiliki arah masa depan yang lebih matang dalam menyalurkan ilmu yang selama ini telah diperoleh selama masa perkuliahan untuk dapat melangkah lebih percaya diri dalam menghadapi tantangan dunia kerja yang terus berubah. Pada akhirnya, kegiatan ini menjadi titik awal bagi lahirnya lulusan yang adaptif, berdaya saing global, dan siap menapaki kehidupan karier yang cemerlang. (FCP)

Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (Allah) mengaturnya dengan baik.”
(Q.S. Al-A‘raf: 56)

Pusat Studi Hukum Islam (PSHI), Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia menyampaikan duka cita dan keprihatinan mendalam atas rangkaian bencana banjir dan longsor yang melanda berbagai wilayah di Sumatera. Bencana ini tidak hanya merenggut korban jiwa dan memaksa ratusan ribu warga mengungsi, tetapi juga menghancurkan rumah, lahan pertanian, dan sumber penghidupan masyarakat hingga trauma psikologis.

PSHI menegaskan bahwa bencana tersebut bukan semata bencana alam, melainkan bencana sistemik yang merupakan akumulasi dari kesalahan manusia dalam mengelola sumber daya alam. Fenomena alam seperti Siklon Tropis Senyar merupakan bagian dari bencana hidrometeorologis akibat krisis iklim yang memang menjadi pemicu, namun dampaknya diperparah oleh deforestasi masif, alih fungsi hutan untuk perkebunan sawit, praktik illegal logging, lemahnya sistem peringatan dini, serta kebijakan pembangunan yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Dalam perspektif hukum Islam, kondisi ini adalah bentuk fasad fil ardh—kerusakan di muka bumi akibat keserakahan dan kelalaian manusia. Allah SWT telah mengingatkan bahwa kerusakan di darat dan laut terjadi karena ulah manusia sendiri agar mereka mau kembali ke jalan yang benar (Q.S. Ar-Rum: 41). Oleh karena itu, PSHI menyerukan taubat ekologis, yaitu komitmen kolektif untuk meninggalkan segala bentuk perusakan alam, menyadari bahwa kerusakan tersebut mengancam keselamatan makhluk hidup secara global, bertekad kuat menghentikannya, serta memperbaiki dengan memulihkan keseimbangan ekologis demi kemaslahatan umat manusia lintas generasi.

Sikap dan Tuntutan PSHI

  1. Pengakuan Kesalahan
  • Negara dan seluruh pemangku kepentingan harus berani mengakui bahwa bencana di Sumatera merupakan akibat keputusan manusia, bukan semata faktor alam.
  • Negara wajib mengakui kelalaian dalam pencegahan kerusakan lingkungan dan kegagalan merespons peringatan dini siklon tropis.
  • Negara dan korporasi harus mengakui kontribusinya terhadap peningkatan emisi global melalui deforestasi, monokultur, dan praktik ekstraktif lainnya.
  1. Menghentikan Kesalahan
  • Menghentikan secara total segala bentuk deforestasi demi pertumbuhan ekonomi jangka pendek.
  • Mengakhiri arogansi sentralistik dengan mengadopsi kebijakan berbasis kearifan lokal (‘urf sahih), seperti Repong Damar di Lampung dan Tana Ulen pada masyarakat Dayak.
  • Mengevaluasi seluruh izin di kawasan hulu DAS serta menegakkan hukum lingkungan secara tegas dengan prinsip precautionary, strict liability, dan anti-SLAPP.
  • Mencabut regulasi yang bersifat ekstraktif dan eksploitatif, seperti UU Cipta Kerja dan UU Minerba.
  1. Memperbaiki Kesalahan
  • Negara dan korporasi bertanggung jawab tidak hanya menangani korban dan infrastruktur, tetapi juga melakukan rehabilitasi hutan, restorasi DAS, serta pemulihan ekonomi berbasis lingkungan dan kerakyatan.
  • Aspek hukum: mereformasi kebijakan agraria dan agar berlandaskan prinsip kehati-hatian, keadilan antargenerasi, serta selaras dengan maqāṣid al-syarī‘ah dan ḥifẓ al-bī’ah (perlindungan lingkungan).
  • Aspek politik: mereformasi sistem legislasi dan eksekutif berbasis meritokrasi, memutus relasi kuasa antara pemerintah dan oligarki ekonomi, serta menghentikan arogansi politik yang menindas kelompok rentan.
  • Aspek ekonomi: mengoperasionalisasikan ekonomi kerakyatan dan meninggalkan oligarki; menerapkan kewajiban zakat/pajak bagi individu dan korporasi terkaya minimal 2,5% per tahun

Penutup

PSHI memandang tragedi di Sumatera sebagai peringatan moral dan konstitusional bagi bangsa Indonesia. Tanpa taubat ekologis yang sungguh-sungguh, bencana akan terus berulang dengan skala yang semakin besar di berbagai daerah kepulauan di Indonesia. Menjaga lingkungan bukanlah pilihan, melainkan kewajiban agama, hukum, dan kemanusiaan.

Dikeluarkan di Yogyakarta, 30 Desember 2025
Pusat Studi Hukum Islam (PSHI)
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia