Oleh: Wahyu Nurindah Kharisma – 22410756
Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Pendahuluan
Kemajuan teknologi pada era modern ini menjadi sebuah keberuntungan sekaligus menjadi sebuah kesialan peradaban dunia, pasalnya di era digital ini membuat dunia semakin chaos karena banyak masyarakat/penduduk yang belum menguasai dasar-dasar kebenaran media digital, namun disisi lain bagi masyarakat/penduduk yang bisa menguasai media digital ini juga turut andil dalam membuat kekacauan di dunia karena mereka cenderung memanfaatkan media digital ini untuk hal-hal yang negatif. Hal-hal negatif di sini contohnya menggunakan media digital untuk penipuan online, perdagangan organ manusia dengan membuat dark web, menghack `situs instansi Pemerintahan/Bank, dan kasus yang paling menonjol dan menjadi darurat bagi Negara kita saat ini adalah maraknya judi online terutama di kalangan pemuda Indonesia. Dilansir dari Kompas.com, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahtanto mengatakan terdapat 2,37 juta Warga Negara Indonesia yang menjadi korban dari judi online. Terdapat 2% pemain dengan total 80.000 penduduk usia di bawah 10 tahun, terdapat 11% pemain dengan total kurang lebih 440.000 penduduk usia 10-20 tahun, kemudian sebanyak 13% pemain dengan total 520.000 penduduk berusia 21-30 tahun, dan persentase tertinggi diduduki oleh pemain dengan rentang usia 30-50 tahun yaitu sejumlah 40% dengan total 1.640.000 penduduk. Dari data kasus judi online di atas disimpulkan oleh Menko Polhukam bahwa 80% pemain tersebut merupakan penduduk kalangan menengah ke bawah.
Fenomena judi online merupakan suatu bentuk permasalahan sosial yang telah ada sejak zaman dahulu. Hal ini selain bertentangan dengan norma sosial dalam masyarakat, perjudian juga memberikan dampak buruk dalam kehidupan pribadi maupun kelompok masyarakat. Hingga sekarang seiring berkembangnya zaman dan banyaknya pengguna alat elektronik berbasis internet, perjudian yang dahulu kala dilakukan secara manual sekarang di ekstrak menjadi Perjudian online. Perjudian Online adalah permainan yang dilakukan menggunakan uang sebagai taruhan dengan ketentuan permainan serta jumlah taruhan yang ditentukan oleh pelaku perjudian online serta menggunakan media elektronik dengan akses internet sebagai perantara.
Pemerintah dalam fungsinya sebagai pengawasan sosial (social control) telah menetapkan aturan-aturan mengenai perjudian dalam Peraturan Perundang-undangan yaitu di antaranya terdapat dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan sanksi pidananya diperberat dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Sedangkan kebijakan Pemerintah pada Perjudian Online diatur dalam Ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lantas yang menjadi permasalahan di sini bukanlah Dasar Hukum untuk mengadili perkara judi online tersebut, tetapi bagaimana usaha Pemerintah sekaligus bagaimana peran masyarakat untuk memberantas dan mencegah problematik judi online ini sehingga Indonesia tidak semakin chaos karena permasalahan judi online. Dalam hal ini penulis memutuskan untuk membahas bagaimana Optimalisasi Peran Pemerintah dan Masyarakat dalam Pemberantasan Kasus Judi Online di Era Digitalisasi.
Pembahasan
Urgensi dilakukannya pemberantasan terhadap maraknya kasus judi online
Pada dasarnya perjudian ataupun judi online atau apapun bentuknya sudah dilarang oleh Pemerintah bahkan sejak dahulu kala. Kemudahan akses internet merupakan penyebab utama semakin maraknya judi melalui situs online saat ini di Indonesia. Judi online merupakan persoalan serius yang membutuhkan perhatian tersendiri atau khusus dari Pemerintah Indonesia. Pasalnya apabila dibiarkan begitu saja hal ini akan menjadikan Negara krisis SDM, karena aktor utama dari judi online ini adalah para pemuda-pemuda Indonesia yang sebenarnya dibebani tanggung jawab untuk memajukan dan mewujudkan cita-cita Bangsa Indonesia. Namun faktanya mereka sekarang hancur dan bahkan bisa dianggap minim semangat untuk memajukan dan mewujudkan cita-cita Bangsa Indonesia hanya karena kecanduan judi online.
Namun perlu diingat meskipun pemberantasan judi online ini dianggap urgensi dan harus segera diberantas oleh negara, tetapi pemberantasan judi online di Indonesia cukuplah berat karena situs atau aplikasi yang terus bermunculan dengan nama yang berbeda meskipun aksesnya telah ditutup oleh KOMINFO. Hal ini menjadikan tantangan tersendiri bagi Pemerintah agar memberikan perhatian khusus terhadap pemberantasan judi online tersebut.
Peran Pemerintah dan masyarakat guna mendukung pelaksanaan pemberantasan kasus judi online
Menurut Hardiyanto Kenneth dalam tesisnya, yang berjudul “Tindak Pidana Perjudian Online Melalui Media Internet”, terdapat 2 faktor lain yang melatar belakangi perkembangan judi online di Indonesia yaitu upaya preventif yang dilakukan Pemerintah masih minim, hal ini dapat dilihat dari terdapat ribuan situs judi online yang masih beroperasi dimana mereka secara terang-terangan memasang iklan pada mesin pencarian. Dan yang kedua kemudahan akses fasilitas perbankan saat ini disalahgunakan pelaku judi online untuk melakukan transaksi judi online itu sendiri.
Pemerintah Indonesia saat ini berusaha sekuat tenaga melakukan berbagai upaya dalam memberantas judi online. Dilansir dari CNN Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pemberantasan judi online membutuhkan kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran rekening, dan pelaporan pada pihak berwenang. Presiden Joko Widodo juga memerintahkan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memberantas kasus judi online, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Keputusan Presiden Nomor 21 tahun 2024. Selama periode 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika telah melakukan pemutusan akses terhadap 2.645.081 konten perjudian online. Kementerian Kominfo juga telah mengajukan pemblokiran atas 573 akun e-wallet dan 6.199 rekening bank yang berkaitan dengan judi online kepada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Mengenai penyusupan konten judi online di situs pemerintah dan lembaga pendidikan, Kementerian Kominfo telah menangani 23.616 sisipan halaman judi di situs pemerintah dan 22.205 di situs lembaga pendidikan. Kementerian Kominfo juga telah mengidentifikasi dan menyerahkan 20.595 kata kunci terkait judi online kepada Google dan 3.961 kata kunci kepada Meta untuk ditangani. Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas ilegal. Pemerintah saat ini mengklaim bahwa upaya-upaya yang telah dilakukan di atas mampu menurunkan akses masyarakat ke situs judi online sebesar 50%.
Selain peran Pemerintah, pemberantasan dalam kasus judi online ini sendiri juga memerlukan peran dari masyarakat. Dimana tanpa adanya peran dari masyarakat semua upaya ataupun peraturan yang dibuat Pemerintah tidak akan pernah terlaksana dengan baik. Sehingga dibutuhkan sebuah kesadaran hukum sekaligus kesadaran sosial yang cukup tinggi dari masyarakat untuk mengetahui bahwa judi online ataupun perjudian sangat merugikan diri sendiri ataupun kelompok dan Bangsa Indonesia. Pasalnya ketika masyarakat melakukan judi online mereka mengeluarkan uang sebagai bentuk depo untuk taruhan, dan apabila mereka kalah dalam taruhan tersebut maka uang tersebut lenyap atau hangus. Di mulai dari uang yang habis tersebut maka akan berdampak pada emosional, perekonomian dan kesehatan mental.
Dengan berbagai penjelasan dari penulis di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pemberantasan judi online memerlukan perhatian khusus dari Pemerintah untuk menghindari chaos Negara karena maraknya kasus judi online akan menyebabkan pemuda Indonesia krisis SDM dan ekonomi. Pemerintah Indonesia saat ini mengklaim penurunan akses judi online sekitar 50% atas dasar upaya dari dilakukannya pembentukan Satgas berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. Kemudian dalam hal pemberantasan ini diperlukan juga peran dari masyarakat dengan menumbuhkan terhadap diri sendiri mengenai sebuah kesadaran hukum sekaligus kesadaran sosial agar menghindari judi online yang dapat merusak generasi emas Indonesia sekaligus menghancurkan kesehatan mental dan ekonomi masyarakat Indonesia kedepannya.
DAFTAR PUSTAKA
- Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penerbitan Perjudian.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Tesis
Hardiyanto Kenneth. (2013). Tindak Pidana Perjudian Online Melalui Media Internet. Jakarta: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK).
- Jurnal
Agus Rodani. (2022). Judi Online, Penyakit Sosial Yang Sulit Diberantas. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
- Suhendra. (2018). Tinjauan tentang Judi Online. E-Journal Universitas Atma Jaya Yogyakarta. 18.
- Berita
Nirmala Maulana Achmad dan Dani Prabowo. (2024). Ada 2,37 Juta Pelakuk Judi Online, 80.000 di Antaranya Berusia di Bawah 10 Tahun [Berita Online Kompas.com].
tersedia di situs : https://nasional.kompas.com/read/2024/06/19/19141101/ada-237-juta-pelaku-judi-online-80000-di-antaranya-berusia-di-bawah-10-tahun.
Tim CNN Indonesia. (2024). Judi Online Jerat 2,7 Juta Warga RI, Mayoritas Anak Muda [Berita Online CNN Indonesia].
tersedia di situs : https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20240419204045-192-1088301/judi-online-jerat-27-juta-warga-ri-mayoritas-anak-muda.
Handoyo. (2024). Pemerintah Klaim Berhasil Turunkan Akses Masyarakat ke Situs Judi Online Sebesar 50% [ Berita Online Kontan.co.id].
tersedia di situs : https://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-klaim-berhasil-turunkan-akses-masyarakat-ke-situs-judi-online-sebesar-50.