
Oleh : Muhammad Pasya Rulli – 24411040
Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Putusan pemidanaan 4 tahun 6 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terhadap Thomas Trikasih Lembong pada 18 Juli 2025 (Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat 2025), yang kemudian ditiadakan melalui pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 pada 1 Agustus 2025 (CNN Indonesia, 2025), telah menimbulkan diskursus mendalam mengenai konsistensi penerapan asas-asas fundamental hukum pidana dalam sistem peradilan Indonesia. Dinamika yuridis yang terjadi dalam perkara ini tidak hanya mempertanyakan validitas putusan pengadilan tingkat pertama, melainkan juga mengekspos problematika struktural dalam mekanisme penegakan hukum pidana materiil, khususnya dalam ranah special crimes tindak pidana korupsi yang memerlukan pembuktian ketat terhadap terhadap unsur-unsur konstitutif delik (Lldikti5.kemdikbud.go.id, 2025).
Aplikasi Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 dalam kasus impor gula kristal mentah menunjukkan adanya kekeliruan fundamental dalam interpretasi unsur-unsur delik korupsi, terutama pada ketiadaan pembuktian unsur subjektif mens rea yang merupakan syarat sine qua non dalam konstruksi pertanggungjawaban pidana (criminal liability) (Hiariej, 2014). Secara kronologis, kasus ini bermula dari kebijakan penerbitan izin impor gula kristal mentah kepada beberapa entitas korporasi tanpa melalui mekanisme koordinasi antar kementerian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 (Menteri Perdagangan RI, 2015), yang kemudian dianggap telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah substantif.
Dari aspek quantum kerugian negara, terdapat disparitas signifikan antara tuntutan jaksa penuntut umum sebesar Rp 578 miliar dengan perhitungan hakim dalam putusan yang menetapkan kerugian sebesar Rp 194,72 miliar, suatu inkonsistensi yang mengindikasikan problematika dalam metodologi perhitungan kerugian keuangan negara (state financial loss) (Badan Pemeriksa Keuangan RI, 2025). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan sanksi pidana penjara 4,5 tahun dan pidana denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan (Kompas, 2025). Namun demikian, Majelis Hakim tidak menjatuhkan pidana uang pengganti (asset forfeiture) dengan pertimbangan tidak terbuktinya keuntungan finansial yang diperoleh terdakwa secara personal, suatu kontradiksi logis yang menunjukkan inkonsistensi dalam penerapan teori pemidanaan sebagaimana dikritik oleh Abraham Samad, mantan Ketua KPK, yang menyatakan bahwa putusan ini menunjukkan kelemahan dalam pemahaman unsur-unsur tindak pidana korupsi (Detik.com, 2025).
Problematika yuridis yang paling fundamental dalam perkara ini terletak pada ketiadaan pembuktian unsur mens rea atau criminal intent yang merupakan elemen konstitutif dalam setiap delik pidana. Doktrin actus non facit reum nisi mens sit rea yang telah menjadi prinsip yang fundamental dalam sistem hukum pidana menegaskan bahwa tidak ada pertanggungjawaban pidana tanpa adanya guilty mind pada saat dilakukannya actus reus (Prodjodikoro, 1993). Dalam hal tindak pidana korupsi, pembuktian unsur kesengajaan (dolus) atau setidak-tidaknya culpa menjadi syarat mutlak untuk dapat menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku sebagaimana ditekankan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang mensyaratkan asas legalitas (nullum crimen sine lege) (KUHP, Pasal 1 ayat (1). Fakta persidangan menunjukkan bahwa tidak terdapat bukti adanya criminal intent maupun financial benefit yang mengalir kepada terdakwa, bahkan seluruh kebijakan yang diambil merupakan implementasi instruksi Presiden dalam rangka menjaga stabilitas pangan nasional, sebagaimana dijelaskan oleh Bivitri Susanti yang menyatakan bahwa putusan ini menyalahi prinsip-prinsip dasar hukum pidana (CNN Indonesia, 2025). Kondisi ini seharusnya menjadi landasan penerapan asas in dubio pro reo yang mengamanatkan bahwa keraguan dalam pembuktian harus diputuskan untuk keuntungan terdakwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP yang mensyaratkan keyakinan hakim berdasarkan bukti yang sah (KUHAP, Pasal 183), namun prinsip fundamental ini diabaikan dalam putusan Majelis Hakim.
Penerapan asas in dubio pro reo sebagai golden principle dalam hukum acara pidana mensyaratkan bahwa keraguan atau ketidakpastian dalam pembuktian harus diinterpretasikan untuk kepentingan terdakwa (Hiariej, 2014). Dalam kasus Tom Lembong, ketiadaan bukti pengayaan pribadi dan nihilnya orientasi mens rea seharusnya menjadi dasar kuat untuk menerapkan asas ini, namun Majelis Hakim justru mengabaikan prinsip fundamental tersebut dan tetap menjatuhkan putusan pemidanaan (Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 2025). Chairul Huda, pakar hukum pidana, secara tegas menyatakan bahwa hakim telah mengabaikan unsur mens rea dalam pertimbangannya, padahal hal ini merupakan syarat mutlak dalam setiap delik pidana (Tempo, 2025). Hal ini mencerminkan adanya judicial error dalam interpretasi dan aplikasi asas-asas hukum pidana yang telah mengakar dalam sistem common law maupun civil law di seluruh dunia, sehingga menimbulkan boundary confusion antara ranah pelanggaran administratif dengan tindak pidana (Muladi & Arief, 2010).
Para ahli hukum pidana menegaskan bahwa tindakan Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif dalam implementasi kebijakan publik daripada pelanggaran yang layak dikenai sanksi pidana, sebagai diatur dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memberikan ruang diskresi bagi pejabat pemerintahan (UU No. 30 Tahun 2014, Pasal 22). Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dalam laporannya menekankan bahwa kriminalisasi terhadap kebijakan administratif menimbulkan ancaman serius terhadap demokrasi dan tata kelola pemerintahan (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, 2022). Kriminalisasi terhadap kebijakan administratif ini menimbulkan chilling effect yang berbahaya bagi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan (good governance) dan dapat menghambat inovasi dalam pengambilan keputusan publik, menciptakan kelumpuhan di kalangan pejabat publik dalam penggunaan discretionary power karena ketakutan akan kriminalisasi, sebagaimana disoroti dalam analisis Kompas mengenai ketakutan pejabat dalam mengambil diskresi pasca putusan Tom Lembong (Kompas, 2025). Fenomena chilling effect ini secara teoritis dapat dikategorikan sebagai systemic deterrent yang tidak hanya mempengaruhi individu pejabat, tetapi juga institutional behavior secara keseluruhan, sehingga berpotensi menurunkan kualitas public service delivery dan menghambat inovasi dalam policy implementation.
Dari aspek perhitungan kerugian negara, putusan ini menunjukkan kekeliruan metodologis dengan menggunakan konsep potential loss atau opportunity cost sebagai dasar perhitungan, bukan actual loss yang bersifat rill dan terverifikasi, sebagaimana telah ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 651 K/Pid.Sus/2014 yang mensyaratkan kerugian nyata sebagai syarat dalam tindak pidana korupsi (Mahkamah Agung RI, 2014). Pendekatan ini tidak sejalan dengan prinsip depletion of assets yang menjadi cornerstone dalam perhitungan kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Lebih lanjut, logika pembebanan kerugian pada Menteri Perdagangan menjadi problematis mengingat locus financial transaction dan keuntungan yang dianggap hilang berada pada BUMN PT PPI yang secara struktural organisasi berada di bawah koordinasi Menteri BUMN, bukan Menteri Perdagangan (Badan Pemeriksa Keuangan RI, 2025). Kejanggalan substantif lainnya tampak pada inkorporasi pertimbangan moral ideologis seperti penilaian bahwa terdakwa “ lebih mengedepankan ekonomi kapitalis” dalam sentencing rationale, yang menunjukkan judicial activism yang melampaui batas-batas legal formalism dan berpotensi membuka ruang kriminalisasi berdasarkan preferensi kebijakan, bertentangan dengan asas legalitas sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 003/PUU-IV-2006 (Mahkamah Konstitusi RI, 2006).
Dinamika putusan pemidanaan Tom Lembong memicu reaksi kritis dari berbagai elemen masyarakat, khususnya kalangan akademisi dan praktisi hukum yang mempertanyakan legal soundnees dari putusan tersebut. Mobilisasi opini publik melalui media sosial dengan tagar #JusticeForTomLembong mencerminkan keresahan masyarakat terhadap potensi kriminalisasi kebijakan publik yang mengancam rule of law dan democratic governance, dengan puluhan ribu netizin menyuarakan ketidaksetujuan terhadap putusan tersebut (Twitter, 2025). Para pakar hukum pidana secara eksplisit menyatakan bahwa putusan inti tidak memiliki legal foundation yang kokoh karena mengabaikan unsur-unsur konstitutif delik korupsi. Kritik akademis ini diperkuat oleh ketiadaan reasoning yang memadai mengenai unsur mens rea dalam pertimbangan hakim, yang seharusnya menjadi central element dalam setiap putusan tindak pidana korupsi, sehinggan menunjukkan adanya legitimacy crisis dalam sistem peradilan ketika putusan tidak sejalan dengan sense of justice masyarakat.
Aspek yang tidak kalah krusial adalah inkonsistensi penegakan hukum yang termanifestasi dalam perbedaam perlakuan terhadap kasus-kasus serupa, di mana menteri-menteri perdagangan pengganti Tom Lembong melakukan impor gula dalam volume yang jauh lebih besar bahkan hingga empat kali lipat namun tidak mengalami proses pidana, sehingga menunjukkan adanya selective prosecution yang bertentangan dengan prinsip equality before the law (Kompas, 2025). Disparitas perlakuan ini, khusushnya terhadap Enggartiasto Lukitayang sama sekali luput dari proses hukum meskipun terlibat dalam kasus serupa, mengindikasikan adanya bias atau political motivation dalam proses penegakan hukum. Inkonsisten ini tidak hanya melanggar prinsip keadilan, tetapi juga menimbulkan legal uncertainty yang dapat merusak predictability dan stability sistem hukum, bertetangan dengan karakteristik rule of law yang mensyaratkan konsistensi dan non-discrimination dalam implikasi norma hukum.
Kasus Tom Lembong juga mendemonstrasikan vulnerability sistem peradilan pidana terhadap political interference, khususnya ketika penetapan tersangka dilakukan hanya sembilan hari pasca pelantikan presiden baru, sebagaimana dicatat dalam laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengenai dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka (Komisi Nasional HAM, 2025). Timing yang sangat politically sensitive ini menimbulkan kecurigaan bahwa aparatur penegak hukum dapat digunakan sebagai instrument of political warfare terhadap pejabat yang berseberangan secara politik. Dari perspektif political jurisprudence, kondisi ini mencerminkan judicialization of politics yang berbahaya bagi judicial independence dan separation of powers, sehingga ketika pertimbangan politik masuk ke dalam judicial decision-making process, integritas sistem peradilan sebagai independent arbiter menjadi terancam, sebagaimana dianalisis oleh Lewis dalam studinya mengenai korupsi dan pemerintahan di Indonesia (Lewis, 2021).
Merespons problematika yuridis tersebut, prosedur pemberian abolisi diawali dengan pengajuan permohonan Presiden kepada DPR melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, yang kemudian mendapat persetujuan DPR melalui rapat paripurna pada 31 Juli 2025 (Antara News, 2025). Implementasi kewenangan abolisi ini didasarkan pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan abolisi dengan pertimbangan DPR, suatu mekanisme constitutional prerogative yang dalam konteks ini berfungsi sebagai corrective mechanism terhadap putusan pengadilan yang bermasalah secara yuridis. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025 memuat disposisi penghapusan seluruh proses hukum dan akibat hukum terhadap Thomas Trikasih Lembong, dengan pelaksanaan yang diamanatkan kepada Menteri Hukum dan HAM serta Jaksa Agung (CNN Indonesia, 2025), sehingga efektivitas yuridis abolisi ini termanifestasi dengan pembebasan terdakwa dari Rumah Tahanan Cipinang pada tanggal yang sama pukul 22.06 WIB (Detik.com, 2025).
Pemberian abolisi oleh Presiden dalam hal ini dapat dipahami sebagai constitutional corrective terhadap putusan pengadilan yang dinilai bermasalah secara yuridis. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pertimbangan abolisi didasarkan pada kepentingan nasional untuk menjaga kondusivitas dan semangat persaudaraan dalam rangka pembangunan bangsa, dengan mempertimbangkan bahwa kasus ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat (Tempo, 2025). Prof. Iwan Satriawan, sebagai pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, memandang pemberian abolisi ini tidak hanya sebagai langkah politik Presiden, tetapi juga sebagai warning signal kepada lembaga peradilan mengenai pentingnya konsistensi dalam penerapan asas-asas hukum pidana (Lldikti5.kemdikbud.go.id, 2025). Interpretasi ini mengindikasikan bahwa abolisi berfungsi sebagai institutional dialogue antara cabang eksekutif dan yudikatif dalam menjaga constitutional balance dan rule of law, meskipun menimbulkan constitutional tension antara kewenangan eksekutif dan independensi yudikatif dalam sistem trias politica Indonesia.
Pemberian abolisi kepada Tom Lembong menimbulkan paradox yuridis ketika putusan pengadilan tetap dianggap legally valid meskipun akibat hukumnya telah dihapus melalui abolisi, menciptakan ambiguitas dalam legal certainty. Penting untuk dicatat bahwa abolisi bersifat individual dan tidak berlaku untuk terdakwa lain dalam kasus yang sama, sebagaimana dijelaskan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah bahwa proses hukum terhadap para petinggi perusahaan-perusahaan gula tetap dilanjutkan (Kompas, 2025), sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai equal treatment dan proporsionalitas dalam penerapan hukum, khususnya ketika pejabat publik yang menjalankan instruksi pemerintah mendapat perlakuan berbeda dengan pihak swasta yang diduga memperoleh keuntungan dari kebijakan tersebut. Mantan Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya menilai pemberian abolisi sebagai hak prerogatif Presiden yang telah melalui berbagai pertimbangan matang, namun tetap menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan (Tempo, 2025).
Berdasarkan analisis komprehensif terhadap dinamika yuridis kasus Tom Lembong, dapat disimpulkan bahwa perkara ini mengekspos systemic vulnerabilities dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang mengancam rule of law dan legal certainty (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, 2022). Meskipun abolisi telah menyelesaikan kasus secara formal, precedential value yang ditinggalkan memerlukan corrective measures untuk mencegah reproduksi judicial error serupa di masa mendatang. Diperlukan reformasi normatif untuk memastikan strict compliance terhadap pembuktian unsur mens rea dalam setiap perkara korupsi, sebagaimana ditekankan dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 42 PK/Pid.Sus/2015 mengenai pembuktian niat dalam perkara korupsi (Mahkamah Agung RI, 2015), dengan penguatan legal education bagi hakim mengenai elements of criminal liability, establishment clear demarcation antara administrative violations dan criminal offenses melalui kodifikasi kriteria yang objektif untuk mencegah kriminalisasi kebijakan publik yang bona fide, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, penguatan judicial independence melalui institutional safeguards yang efektif dan transparansi dalam judicial decision-making process untuk meminimalisir political interference, sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 11 P/HUM/2019 mengenai ultra vires pejabat administrasi (Mahkamah Agung RI, 2019), standardisasi metodologi perhitungan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi dengan emphasis pada actual loss dan verifiable damages daripada speculative calculations, serta evaluasi komprehensif terhadap mechanism dan criteria pemberian abolisi untuk memastikan konsistensi aplikasi dan mencegah persepsi politicization of law.
Reformasi-reformasi tersebut esensial untuk menjaga integritas sistem hukum pidana dan memastikan bahwa criminal justice system tidak menjadi instrumen political vendetta atau judicial caprice. Kasus Tom Lembong, dengan demikian, berfungsi sebagai constitutional alarm yang mengingatkan pentingnya menjaga separation of powers, judicial independence, dan rule of law dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pemberian abolisi, meskipun menyelesaikan kasus secara individual, harus menjadi catalyst untuk reformasi sistemik yang dapat memperkuat legal certainty dan democratic governance di Indonesia, sehingga hukum pidana tidak dibiarkan menjadi alat balas dendam politik maupun pendulum selera moral pejabat yudisial, melainkan tetap menjadi instrumen yang menjaga marwah demokrasi dan integritas negara.
Dengan demikian, kasus Tom Lembong bukan sekadar persoalan individu, melainkan cerminan tantangan mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Ketiadaan pembuktian niat jahat, kekeliruan perhitungan kerugian negara, kriminalisasi kebijakan administratif, serta selektivitas penegakan hukum mengindikasikan perlunya reformasi menyeluruh. Pemberian abolisi, meski menuntaskan sengketa secara formal, seharusnya menjadi momentum bagi legislatif, eksekutif, dan yudikatif untuk bersinergi memperkuat asas kepastian hukum, keadilan substantif, dan independensi peradilan. Hanya dengan konsistensi penerapan unsur-unsur pokok delik, batas tegas antara ranah administratif dan pidana, serta mekanisme penegakan hukum yang objektif dan transparan, penegakan hukum pidana di Indonesia dapat benar-benar menjamin perlindungan publik tanpa disertai ketakutan atau intervensi politik.