Oleh: Muhamad Davino Jayadi – 24410791 

Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Reguler Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Gula. Komoditas yang mestinya manis di lidah, kini terasa getir dalam sistem hukum Indonesia. Bagaimana mungkin sebuah keputusan yang dimaksudkan untuk mencegah kelangkaan dan kenaikan harga justru berujung pada sel tahanan? Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang dikenal sebagai sosok reformis pasar terbuka, kini menjadi terdakwa dalam kasus yang menyorot pengeluaran 21 izin impor gula kristal mentah pada 2015–2016. Kasus ini menyisakan ironi yang menusuk jantung keadilan: bukan karena ia memperkaya diri, melainkan karena ia mengambil keputusan cepat demi kestabilan pasokan dan harga. Ketika hukum membenturkan diskresi administratif dengan pidana, publik berhak bertanya: apakah ketergesaan demi kebaikan publik adalah kejahatan?

Tom mengeluarkan izin impor tanpa prosedur rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Ini menjadi pokok dakwaan. Namun, bukankah dalam situasi darurat, kecepatan respons lebih penting daripada birokrasi yang berbelit? Dalam perspektif hukum administrasi negara, tindakan ini perlu dievaluasi berdasarkan teori diskresi yang komprehensif. Bagir Manan mendefinisikan diskresi sebagai kebebasan bertindak atau mengambil keputusan dari para pejabat administrasi negara yang berwenang dan berwajib menurut pendapat sendiri (Manan, 2016). Konsep ini diperkuat oleh Philipus M. Hadjon yang menegaskan bahwa diskresi merupakan salah satu sarana yang memberikan ruang gerak bagi pejabat administrasi negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang (Hadjon, 2015). Jika pejabat harus menunggu koordinasi yang berlarut-larut sementara rakyat menderita akibat kelangkaan, siapa yang bertanggung jawab atas penderitaan tersebut?

Pasal 1 angka 9 UU No. 30/2014 mendefinisikan diskresi sebagai keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret dalam hal peraturan perundang-undangan tidak mengatur, tidak lengkap, tidak jelas, atau adanya stagnasi pemerintahan (UU No. 30 Tahun 2014). Dalam konteks kasus Tom, bukankah semua kondisi ini terpenuhi dengan sempurna? Regulasi impor gula pada 2015-2016 tidak mengatur secara detail mekanisme pengambilan keputusan dalam situasi darurat pasokan. Proses koordinasi antar-kementerian yang lambat berpotensi menimbulkan kelangkaan dan kenaikan harga gula. Lalu, mengapa tindakan yang seharusnya dipuji sebagai kepemimpinan yang responsif justru dihukum sebagai kejahatan?

Ridwan HR menegaskan bahwa diskresi memiliki batasan-batasan yang jelas: tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), berdasarkan alasan-alasan yang objektif, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan dilakukan dengan itikad baik (Ridwan, 2016). Evaluasi berdasarkan AUPB menunjukkan bahwa tindakan Tom memenuhi asas kemanfaatan bukankah kebijakan untuk kepentingan masyarakat luas ini justru mulia? Asas ketidakberpihakan juga terpenuhi karena izin diberikan kepada multiple importers, bukan satu pihak tertentu. Meskipun terdapat kelemahan dalam asas kecermatan karena tidak melakukan koordinasi formal, apakah ini cukup untuk menjadikan seseorang sebagai kriminal?

Dari perspektif hukum pidana, dakwaan terhadap Tom didasarkan pada Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001). Namun, di manakah korupsinya? Di mana uang yang mengalir ke kantong pribadi? Andi Hamzah menegaskan bahwa dalam tindak pidana korupsi, unsur mens rea (niat jahat) menjadi elemen krusial yang membedakan antara kesalahan administratif dengan kejahatan (Hamzah, 2017). Mens rea dalam korupsi tidak hanya berupa kesengajaan (dolus), tetapi juga harus disertai dengan niat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Pertanyaannya menohok: di mana bukti niat jahat Tom? Di mana bukti bahwa ia memperkaya diri?

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam konteks pidana harus dimaknai secara limitatif: melampaui kewenangan (exceed of power), mencampuradukkan kewenangan (confusion of power), atau bertindak sewenang-wenang (arbitrary) (Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016). Apakah Tom melampaui kewenangannya? Tidak! Apakah ia mencampuradukkan kewenangan? Tidak! Apakah ia bertindak sewenang-wenang? Justru sebaliknya, ia bertindak dengan penuh tanggung jawab untuk kepentingan publik. Lalu, di mana letak kejahatan yang konon begitu besar hingga layak dihukum penjara?

Dalam teori pembuktian pidana, R. Soesilo menegaskan bahwa unsur subjektif berupa niat untuk memperkaya diri harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah (Soesilo, 2018). Berdasarkan alat bukti yang diatur dalam KUHAP, tidak ditemukan keterangan saksi yang menyatakan adanya aliran dana kepada Tom, surat atau dokumen yang menunjukkan gratifikasi atau suap, petunjuk adanya keuntungan finansial pribadi, maupun keterangan terdakwa yang mengakui menerima keuntungan (KUHAP Pasal 184). Jika tidak ada bukti, mengapa ada vonis? Bukankah ini bertentangan dengan asas praduga tak bersalah yang menjadi fondasi sistem peradilan yang beradab?

Baharuddin Lopa menegaskan bahwa kerugian keuangan negara dalam korupsi harus bersifat konkret dan dapat dihitung secara pasti (Lopa, 2019). Tidak ada perhitungan kerugian yang konkret akibat kebijakan impor. Sebaliknya, kebijakan ini justru mencegah kerugian yang lebih besar akibat kelangkaan dan inflasi harga gula yang akan merugikan masyarakat dan perekonomian nasional. Ironis dan menyakitkan, bukan? Tindakan yang menyelamatkan ekonomi rakyat justru dianggap merugikan keuangan negara.

Berdasarkan doktrin malum in se dan malum prohibitum, kasus Tom jelas masuk kategori malum prohibitum perbuatan yang dilarang karena aturan, bukan karena jahat pada hakikatnya (Black, 2019). Malum in se adalah korupsi dengan motif memperkaya diri yang memang jahat secara moral. Mengapa yang malum prohibitum diperlakukan seperti malum in se? Mengapa kesalahan prosedural diperlakukan seperti kejahatan moral?

Yang mengundang kecurigaan mendalam adalah konteks politik yang menyelimuti kasus ini. Tom dikenal sebagai tokoh oposisi yang lantang mengkritik kebijakan fiskal dan transparansi pemerintah (Kompas.com, 2024). Beberapa pengamat menilai, vonis terhadap Tom bisa jadi bukan sekadar sanksi hukum, melainkan juga pesan politik yang mengerikan kepada pihak yang berseberangan. Jika benar, maka ini bukan hanya perkara hukum, tetapi ancaman nyata terhadap demokrasi. Bukankah ini mengingatkan kita pada era kelam ketika hukum menjadi alat kekuasaan untuk membungkam lawan politik?

Kriminalisasi kebijakan publik yang seharusnya merupakan pelanggaran administratif menimbulkan dampak yang mengerikan berupa ketidakpastian hukum bagi pejabat publik dalam mengambil keputusan (Effendy, 2020). Jika pejabat dipidana karena mempercepat distribusi di saat krisis, maka sistem ini mendorong ketakutan, bukan kepemimpinan yang responsif. Akankah pejabat masa depan berani mengambil keputusan cepat untuk rakyat jika risikonya adalah penjara?

Apakah Tom Lembong melanggar prosedur administratif? Mungkin iya. Tapi apakah ia seorang koruptor? Pertanyaan ini menohok jantung keadilan kita. Ukuran korupsi bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan adanya niat jahat, penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi, dan kerugian keuangan negara yang konkret. Tanpa elemen tersebut, tindakan administratif seharusnya tidak dibawa ke ranah pidana. Gula memang bisa menyebabkan penyakit jika dikonsumsi berlebih. Tapi dalam perkara ini, racunnya bukan berasal dari gula, melainkan dari sistem hukum yang telah kehilangan nurani dalam menerapkan ketentuan pidana terhadap diskresi administratif. Di tangan hukum yang tidak bijak, bahkan niat baik pun bisa berubah menjadi delik. Dan dalam negara hukum, itu adalah bahaya paling manis yang bisa membunuh secara perlahan tanpa darah, tapi dengan luka kepercayaan publik terhadap sistem peradilan yang menganga lebar.

Oleh: Asa Fadilah Ginting – 24410647

Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Reguler Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Dalam hukum Islam, dikenal istilah hudud sebagai kategori pidana dengan hukuman yang ditetapkan secara tegas oleh syariat. Jenis-jenisnya meliputi pencurian, zina, tuduhan zina tanpa bukti dan lain sebagainya. Ketegasan sanksi dalam hudud sering disandingkan dengan konsep fixed sentence dalam hukum modern. Namun, hudud tidak semata-mata dipahami sebagai aturan yang kaku, melainkan memiliki dimensi filosofis untuk menjaga lima tujuan utama syariat (maqāṣid al-syarī’ah) yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (Fajri, 2022, p. 254). Dalam kaitannya dengan konsep fixed sentence, salah satu ayat yang sering dijadikan contoh adalah QS. Al-Mā’idah ayat 38. Ayat ini berisi perintah memotong tangan pencuri, yang sekilas menunjukkan aturan yang bersifat pasti tanpa ruang penyesuaian. Karena itu, ayat ini kerap dipandang sebagai gambaran utama hukum hudud yang qath’i (pasti). 

Dalam hukum pidana, Fixed sentence merujuk pada bentuk pemidanaan yang telah ditentukan secara pasti oleh hukum, baik dari segi jenis hukuman maupun lamanya hukuman, tanpa memberikan ruang kepada hakim untuk mempertimbangkan faktor-faktor personal pelaku maupun kondisi objektif peristiwa pidana (Walangitan, 2020, p. 81). Dalam model ini, hakim hanya menjalankan fungsi deklaratif terhadap pelanggaran hukum tanpa otoritas untuk mengurangi atau menyesuaikan sanksi. Konsep fixed sentence biasanya dilahirkan dari kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum, efek jera, dan penyeragaman perlakuan terhadap pelaku tindak pidana tertentu (Claudia, Pujiyono, & Rozah, 2018, pp. 240-241, 256). Dalam hukum pidana Islam, Hukuman potong tangan dipandang sebagai bagian dari hudud yang sanksinya ditetapkan langsung oleh wahyu, tanpa ruang bagi hakim untuk mengurangi atau menyesuaikan berdasarkan kondisi pelaku (Rahmi, 2018, p. 66). 

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan atas perbuatannya dan sebagai sanksi dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana” (QS Al-Ma’idah Ayat 38). Secara lahiriah, ayat ini terlihat memberikan perintah tegas terhadap tindak pencurian hukuman potong tangan atas pelaku laki-laki maupun perempuan. Hal ini menjadi dasar bagi pandangan bahwa ayat tersebut merupakan fixed sentence, karena jenis pelanggaran disebutkan secara spesifik, dan jenis hukumannya ditetapkan secara eksplisit, dan tidak disebutkan adanya alternatif hukuman lain. Namun, jika ditelaah dari aspek linguistik, muncul satu permasalahan penting dalam redaksi ayat ini, yaitu penggunaan frasa “faqṭaʿū aydiyahuma”. Secara gramatikal, “aydiyahuma” adalah bentuk jamak dari “yad” (tangan), yang secara literal berarti “tangan-tangan mereka berdua”. Jika diterjemahkan secara harfiah, ini dapat menimbulkan pertanyaan, berapa jumlah tangan yang harus dipotong. Menurut kesepakatan para ulama, tangan yang dikenai hukuman potong adalah tangan kanan, dengan landasan pada bacaan (qira’at) yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud (Rahmi, 2018, p. 63). Hal ini menimbulkan pertanyaan. Jika ayat ini memang bersifat fixed, mengapa dalam praktiknya tidak diambil makna literal dari kata “aydiyahuma” yang bermakna jamak. 

Quraish Shihab dalam tafsir Al-Misbah, menafsirkan potong tangan secara majazi sebagai bentuk pelumpuhan, misalnya melalui hukuman penjara. Berbeda dengan Ath-Thabari yang memahami potong tangan sebagai hukuman wajib meskipun pencurian dilakukan hanya satu kali dan memenuhi nishabnya (Hidayaturrahman, 2023, pp. 83-84). Perbedaan ini mencerminkan dinamika antara pendekatan tekstual dan kontekstual dalam memahami ayat tersebut, serta menunjukkan bahwa tafsir hukum pidana Islam bersifat dinamis dan adaptif terhadap kondisi sosial. Bahkan dalam catatan sejarah Islam, Khalifah Umar bin Khattab pernah menunda pelaksanaan hukuman potong tangan terhadap seorang hamba sahaya bernama Hatib bin Ali Balta’ah yang mencuri dan menyembelih unta milik orang lain. Tindakan ini dilakukan karena pencurian tersebut dilatarbelakangi oleh desakan kebutuhan hidup (Hidayaturrahman, 2023, p. 62). Demikian pula pada masa Rasulullah SAW, terdapat kasus Maiz bin Malik yang mengaku berzina berulang kali di hadapan Nabi. Awalnya Nabi tidak serta-merta menjatuhkan hukuman, bahkan sempat menolak pengakuan tersebut dengan mempertanyakan kondisi Maiz, sampai akhirnya pengakuan itu benar-benar jelas dan meyakinkan, barulah hudud diterapkan (Syarif, 2023, p. 26). Kedua peristiwa tersebut menunjukkan bahwa penerapan hudud dalam hukum Islam tidak bersifat kaku dan mekanis semata, melainkan memiliki mekanisme yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan. Tujuan akhirnya adalah menjaga lima maqashid syariah (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta) sehingga hukum benar-benar menjadi instrumen kemaslahatan, bukan sekadar alat penghukuman.

Jika mengacu pada definisi fixed sentence sebagai bentuk pemidanaan yang mutlak, tegas, dan tidak bisa dinegosiasikan, maka bisa dilihat bahwa ayat tersebut tidak sepenuhnya memenuhi kriteria tersebut. Ayat ini memang secara tekstual memerintahkan hukuman potong tangan, namun jika ditelaah secara lebih holistik baik dari segi linguistik, metodologi fiqh, maupun praktik sejarah terdapat banyak celah interpretatif dan syarat-syarat diskresioner yang melemahkan sifat fixed dari ayat tersebut. Oleh karena itu, ayat tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan karakter fixed sentence dalam arti modern yang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Sebaliknya, ayat ini lebih mendekati konsep indeterminate sentence, di mana tidak ada batas maksimum yang ditentukan secara tegas, dan kewenangan penentuan bentuk serta lamanya pidana diserahkan kepada pelaksana hukum  seperti hakim, ulama, atau otoritas penguasa dengan mempertimbangkan kondisi sosial, latar ekonomi, dan pertimbangan kemaslahatan (Walangitan, 2020).

Oleh : Muhammad Pasya Rulli – 24411040

Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Putusan pemidanaan 4 tahun 6 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terhadap Thomas Trikasih Lembong pada 18 Juli 2025 (Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat 2025), yang kemudian ditiadakan melalui pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 pada 1 Agustus 2025 (CNN Indonesia, 2025), telah menimbulkan diskursus mendalam mengenai konsistensi penerapan asas-asas fundamental hukum pidana dalam sistem peradilan Indonesia. Dinamika yuridis yang terjadi dalam perkara ini tidak hanya mempertanyakan validitas putusan pengadilan tingkat pertama, melainkan juga mengekspos problematika struktural dalam mekanisme penegakan hukum pidana materiil, khususnya dalam ranah special crimes tindak pidana korupsi yang memerlukan pembuktian ketat terhadap terhadap unsur-unsur konstitutif delik (Lldikti5.kemdikbud.go.id, 2025).

Aplikasi Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 dalam kasus impor gula kristal mentah menunjukkan adanya kekeliruan fundamental dalam interpretasi unsur-unsur delik korupsi, terutama pada ketiadaan pembuktian unsur subjektif mens rea yang merupakan syarat sine qua non dalam konstruksi pertanggungjawaban pidana (criminal liability) (Hiariej, 2014). Secara kronologis, kasus ini bermula dari kebijakan penerbitan izin impor gula kristal mentah kepada beberapa entitas korporasi tanpa melalui mekanisme koordinasi antar kementerian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 (Menteri Perdagangan RI, 2015), yang kemudian dianggap telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah substantif.

Dari aspek quantum kerugian negara, terdapat disparitas signifikan antara tuntutan jaksa penuntut umum sebesar Rp 578 miliar dengan perhitungan hakim dalam putusan yang menetapkan kerugian sebesar Rp 194,72 miliar, suatu inkonsistensi yang mengindikasikan problematika dalam metodologi perhitungan kerugian keuangan negara (state financial loss) (Badan Pemeriksa Keuangan RI, 2025). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan sanksi pidana penjara 4,5 tahun dan pidana denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan (Kompas, 2025). Namun demikian, Majelis Hakim tidak menjatuhkan pidana uang pengganti (asset forfeiture) dengan pertimbangan tidak terbuktinya keuntungan finansial yang diperoleh terdakwa secara personal, suatu kontradiksi logis yang menunjukkan inkonsistensi dalam penerapan teori pemidanaan sebagaimana dikritik oleh Abraham Samad, mantan Ketua KPK, yang menyatakan bahwa putusan ini menunjukkan kelemahan dalam pemahaman unsur-unsur tindak pidana korupsi (Detik.com, 2025).

Problematika yuridis yang paling fundamental dalam perkara ini terletak pada ketiadaan pembuktian unsur mens rea atau criminal intent yang merupakan elemen konstitutif dalam setiap delik pidana. Doktrin actus non facit reum nisi mens sit rea yang telah menjadi prinsip yang fundamental dalam sistem hukum pidana menegaskan bahwa tidak ada pertanggungjawaban pidana tanpa adanya guilty mind pada saat dilakukannya actus reus (Prodjodikoro, 1993). Dalam hal tindak pidana korupsi, pembuktian unsur kesengajaan (dolus) atau setidak-tidaknya culpa menjadi syarat mutlak untuk dapat menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku sebagaimana ditekankan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang mensyaratkan asas legalitas (nullum crimen sine lege) (KUHP, Pasal 1 ayat (1). Fakta persidangan menunjukkan bahwa tidak terdapat bukti adanya criminal intent maupun financial benefit yang mengalir kepada terdakwa, bahkan seluruh kebijakan yang diambil merupakan implementasi instruksi Presiden dalam rangka menjaga stabilitas pangan nasional, sebagaimana dijelaskan oleh Bivitri Susanti yang menyatakan bahwa putusan ini menyalahi prinsip-prinsip dasar hukum pidana (CNN Indonesia, 2025). Kondisi ini seharusnya menjadi landasan penerapan asas in dubio pro reo yang mengamanatkan bahwa keraguan dalam pembuktian harus diputuskan untuk keuntungan terdakwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP yang mensyaratkan keyakinan hakim berdasarkan bukti yang sah (KUHAP, Pasal 183), namun prinsip fundamental ini diabaikan dalam putusan Majelis Hakim.

Penerapan asas in dubio pro reo sebagai golden principle dalam hukum acara pidana mensyaratkan bahwa keraguan atau ketidakpastian dalam pembuktian harus diinterpretasikan untuk kepentingan terdakwa (Hiariej, 2014). Dalam kasus Tom Lembong, ketiadaan bukti pengayaan pribadi dan nihilnya orientasi mens rea seharusnya menjadi dasar kuat untuk menerapkan asas ini, namun Majelis Hakim justru mengabaikan prinsip fundamental tersebut dan tetap menjatuhkan putusan pemidanaan (Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 2025). Chairul Huda, pakar hukum pidana, secara tegas menyatakan bahwa hakim telah mengabaikan unsur mens rea dalam pertimbangannya, padahal hal ini merupakan syarat mutlak dalam setiap delik pidana (Tempo, 2025). Hal ini mencerminkan adanya judicial error dalam interpretasi dan aplikasi asas-asas hukum pidana yang telah mengakar dalam sistem common law maupun civil law di seluruh dunia, sehingga menimbulkan boundary confusion antara ranah pelanggaran administratif dengan tindak pidana (Muladi & Arief, 2010).

Para ahli hukum pidana menegaskan bahwa tindakan Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif dalam implementasi kebijakan publik daripada pelanggaran yang layak dikenai sanksi pidana, sebagai diatur dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memberikan ruang diskresi bagi pejabat pemerintahan (UU No. 30 Tahun 2014, Pasal 22). Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dalam laporannya menekankan bahwa kriminalisasi terhadap kebijakan administratif menimbulkan ancaman serius terhadap demokrasi dan tata kelola pemerintahan (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, 2022). Kriminalisasi terhadap kebijakan administratif ini menimbulkan chilling effect yang berbahaya bagi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan (good governance) dan dapat menghambat inovasi dalam pengambilan keputusan publik, menciptakan kelumpuhan di kalangan pejabat publik dalam penggunaan discretionary power karena ketakutan akan kriminalisasi, sebagaimana disoroti dalam analisis Kompas mengenai ketakutan pejabat dalam mengambil diskresi pasca putusan Tom Lembong (Kompas, 2025). Fenomena chilling effect ini secara teoritis dapat dikategorikan sebagai systemic deterrent  yang tidak hanya mempengaruhi individu pejabat, tetapi juga institutional behavior secara keseluruhan, sehingga berpotensi menurunkan kualitas public service delivery dan menghambat inovasi dalam policy implementation.

Dari aspek perhitungan kerugian negara, putusan ini menunjukkan kekeliruan metodologis dengan menggunakan konsep potential loss atau opportunity cost sebagai dasar perhitungan, bukan actual loss yang bersifat rill dan terverifikasi, sebagaimana telah ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 651 K/Pid.Sus/2014 yang mensyaratkan kerugian nyata sebagai syarat dalam tindak pidana korupsi (Mahkamah Agung RI, 2014). Pendekatan ini tidak sejalan dengan prinsip depletion of assets yang menjadi cornerstone dalam perhitungan kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Lebih lanjut, logika pembebanan kerugian pada Menteri Perdagangan menjadi problematis mengingat locus financial transaction dan keuntungan yang dianggap hilang berada pada BUMN PT PPI yang secara struktural organisasi berada di bawah koordinasi Menteri BUMN, bukan Menteri Perdagangan (Badan Pemeriksa Keuangan RI, 2025). Kejanggalan substantif lainnya tampak pada inkorporasi pertimbangan moral ideologis seperti penilaian bahwa terdakwa “ lebih mengedepankan ekonomi kapitalis” dalam sentencing rationale, yang menunjukkan judicial activism yang melampaui batas-batas legal formalism dan berpotensi membuka ruang kriminalisasi berdasarkan preferensi kebijakan, bertentangan dengan asas legalitas sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 003/PUU-IV-2006 (Mahkamah Konstitusi RI, 2006).

Dinamika putusan pemidanaan Tom Lembong memicu reaksi kritis dari berbagai elemen masyarakat, khususnya kalangan akademisi dan praktisi hukum yang mempertanyakan legal soundnees dari putusan tersebut. Mobilisasi opini publik melalui media sosial dengan tagar #JusticeForTomLembong mencerminkan keresahan masyarakat terhadap potensi kriminalisasi kebijakan publik yang mengancam rule of law dan democratic governance, dengan puluhan ribu netizin menyuarakan ketidaksetujuan terhadap putusan tersebut (Twitter, 2025). Para pakar hukum pidana secara eksplisit menyatakan bahwa putusan inti tidak memiliki legal foundation yang kokoh karena mengabaikan unsur-unsur konstitutif delik korupsi. Kritik akademis ini diperkuat oleh ketiadaan reasoning yang memadai mengenai unsur mens rea dalam pertimbangan hakim, yang seharusnya menjadi central element dalam setiap putusan tindak pidana korupsi, sehinggan menunjukkan adanya legitimacy crisis dalam sistem peradilan ketika putusan tidak sejalan dengan sense of justice masyarakat.

Aspek yang tidak kalah krusial adalah inkonsistensi penegakan hukum yang termanifestasi dalam perbedaam perlakuan terhadap kasus-kasus serupa, di mana menteri-menteri perdagangan pengganti Tom Lembong melakukan impor gula dalam volume yang jauh lebih besar bahkan hingga empat kali lipat namun tidak mengalami proses pidana, sehingga menunjukkan adanya selective prosecution yang bertentangan dengan prinsip equality before the law (Kompas, 2025). Disparitas perlakuan ini, khusushnya terhadap Enggartiasto Lukitayang sama sekali luput dari proses hukum meskipun terlibat dalam kasus serupa, mengindikasikan adanya bias atau political motivation dalam proses penegakan hukum. Inkonsisten ini tidak hanya melanggar prinsip keadilan, tetapi juga menimbulkan legal uncertainty yang dapat merusak predictability dan stability sistem hukum, bertetangan dengan karakteristik rule of law yang mensyaratkan konsistensi dan non-discrimination dalam implikasi norma hukum.

Kasus Tom Lembong juga mendemonstrasikan vulnerability sistem peradilan pidana terhadap political interference, khususnya ketika penetapan tersangka dilakukan hanya sembilan hari pasca pelantikan presiden baru, sebagaimana dicatat dalam laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengenai dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka (Komisi Nasional HAM, 2025). Timing yang sangat politically sensitive ini menimbulkan kecurigaan bahwa aparatur penegak hukum dapat digunakan sebagai instrument of political warfare terhadap pejabat yang berseberangan secara politik. Dari perspektif political jurisprudence, kondisi ini mencerminkan judicialization of politics yang berbahaya bagi judicial independence dan separation of powers, sehingga ketika pertimbangan politik masuk ke dalam judicial decision-making process, integritas sistem peradilan sebagai independent arbiter menjadi terancam, sebagaimana dianalisis oleh Lewis dalam studinya mengenai korupsi dan pemerintahan di Indonesia (Lewis, 2021).

Merespons problematika yuridis tersebut, prosedur pemberian abolisi diawali dengan pengajuan permohonan Presiden kepada DPR melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, yang kemudian mendapat persetujuan DPR melalui rapat paripurna pada 31 Juli 2025 (Antara News, 2025). Implementasi kewenangan abolisi ini didasarkan pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan abolisi dengan pertimbangan DPR, suatu mekanisme constitutional prerogative yang dalam konteks ini berfungsi sebagai corrective mechanism terhadap putusan pengadilan yang bermasalah secara yuridis. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025 memuat disposisi penghapusan seluruh proses hukum dan akibat hukum terhadap Thomas Trikasih Lembong, dengan pelaksanaan yang diamanatkan kepada Menteri Hukum dan HAM serta Jaksa Agung (CNN Indonesia, 2025), sehingga efektivitas yuridis abolisi ini termanifestasi dengan pembebasan terdakwa dari Rumah Tahanan Cipinang pada tanggal yang sama pukul 22.06 WIB (Detik.com, 2025).

Pemberian abolisi oleh Presiden dalam hal ini dapat dipahami sebagai constitutional corrective terhadap putusan pengadilan yang dinilai bermasalah secara yuridis. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pertimbangan abolisi didasarkan pada kepentingan nasional untuk menjaga kondusivitas dan semangat persaudaraan dalam rangka pembangunan bangsa, dengan mempertimbangkan bahwa kasus ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat (Tempo, 2025). Prof. Iwan Satriawan, sebagai pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, memandang pemberian abolisi ini tidak hanya sebagai langkah politik Presiden, tetapi juga sebagai warning signal kepada lembaga peradilan mengenai pentingnya konsistensi dalam penerapan asas-asas hukum pidana (Lldikti5.kemdikbud.go.id, 2025). Interpretasi ini mengindikasikan bahwa abolisi berfungsi sebagai institutional dialogue antara cabang eksekutif dan yudikatif dalam menjaga constitutional balance dan rule of law, meskipun menimbulkan constitutional tension antara kewenangan eksekutif dan independensi yudikatif dalam sistem trias politica Indonesia.

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong menimbulkan paradox yuridis ketika putusan pengadilan tetap dianggap legally valid meskipun akibat hukumnya telah dihapus melalui abolisi, menciptakan ambiguitas dalam legal certainty. Penting untuk dicatat bahwa abolisi bersifat individual dan tidak berlaku untuk terdakwa lain dalam kasus yang sama, sebagaimana dijelaskan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah bahwa proses hukum terhadap para petinggi perusahaan-perusahaan gula tetap dilanjutkan (Kompas, 2025), sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai equal treatment dan proporsionalitas dalam penerapan hukum, khususnya ketika pejabat publik yang menjalankan instruksi pemerintah mendapat perlakuan berbeda dengan pihak swasta yang diduga memperoleh keuntungan dari kebijakan tersebut. Mantan Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya menilai pemberian abolisi sebagai hak prerogatif Presiden yang telah melalui berbagai pertimbangan matang, namun tetap menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan (Tempo, 2025).

Berdasarkan analisis komprehensif terhadap dinamika yuridis kasus Tom Lembong, dapat disimpulkan bahwa perkara ini mengekspos systemic vulnerabilities dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang mengancam rule of law dan legal certainty (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, 2022). Meskipun abolisi telah menyelesaikan kasus secara formal, precedential value yang ditinggalkan memerlukan corrective measures untuk mencegah reproduksi judicial error serupa di masa mendatang. Diperlukan reformasi normatif untuk memastikan strict compliance terhadap pembuktian unsur mens rea dalam setiap perkara korupsi, sebagaimana ditekankan dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 42 PK/Pid.Sus/2015 mengenai pembuktian niat dalam perkara korupsi (Mahkamah Agung RI, 2015), dengan penguatan legal education bagi hakim mengenai elements of criminal liability, establishment clear demarcation antara administrative violations dan criminal offenses melalui kodifikasi kriteria yang objektif untuk mencegah kriminalisasi kebijakan publik yang bona fide, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, penguatan judicial independence melalui institutional safeguards yang efektif dan transparansi dalam judicial decision-making process untuk meminimalisir political interference, sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 11 P/HUM/2019 mengenai ultra vires pejabat administrasi (Mahkamah Agung RI, 2019), standardisasi metodologi perhitungan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi dengan emphasis pada actual loss dan verifiable damages daripada speculative calculations, serta evaluasi komprehensif terhadap mechanism dan criteria pemberian abolisi untuk memastikan konsistensi aplikasi dan mencegah persepsi politicization of law.

Reformasi-reformasi tersebut esensial untuk menjaga integritas sistem hukum pidana dan memastikan bahwa criminal justice system tidak menjadi instrumen political vendetta atau judicial caprice. Kasus Tom Lembong, dengan demikian, berfungsi sebagai constitutional alarm yang mengingatkan pentingnya menjaga separation of powers, judicial independence, dan rule of law dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pemberian abolisi, meskipun menyelesaikan kasus secara individual, harus menjadi catalyst untuk reformasi sistemik yang dapat memperkuat legal certainty dan democratic governance di Indonesia, sehingga hukum pidana tidak dibiarkan menjadi alat balas dendam politik maupun pendulum selera moral pejabat yudisial, melainkan tetap menjadi instrumen yang menjaga marwah demokrasi dan integritas negara.

Dengan demikian, kasus Tom Lembong bukan sekadar persoalan individu, melainkan cerminan tantangan mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Ketiadaan pembuktian niat jahat, kekeliruan perhitungan kerugian negara, kriminalisasi kebijakan administratif, serta selektivitas penegakan hukum mengindikasikan perlunya reformasi menyeluruh. Pemberian abolisi, meski menuntaskan sengketa secara formal, seharusnya menjadi momentum bagi legislatif, eksekutif, dan yudikatif untuk bersinergi memperkuat asas kepastian hukum, keadilan substantif, dan independensi peradilan. Hanya dengan konsistensi penerapan unsur-unsur pokok delik, batas tegas antara ranah administratif dan pidana, serta mekanisme penegakan hukum yang objektif dan transparan, penegakan hukum pidana di Indonesia dapat benar-benar menjamin perlindungan publik tanpa disertai ketakutan atau intervensi politik.

Oleh: Witri Varanditya Aisyah Putri – 24410682

Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Reguler Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Perekonomian adalah fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara. Stabilitas dan pertumbuhan ekonomi menentukan kualitas kesejahteraan masyarakat, kekuatan negara di panggung global, serta kemampuan pemerintah dalam menyediakan layanan publik. Di tengah ketegangan perekonomian global yang terus membara, perang dagang antara AS dan Tiongkok bukan sekadar konflik tarif, melainkan simbol perubahan orientasi perdagangan internasional. Pertarungan dua kekuatan besar dunia tersebut melibatkan dimensi ekonomi, teknologi, dan geopolitik, yang dampaknya dapat merambat ke seluruh dunia (kementerian pertahanan republik indonesia, 2025). Indonesia sebagai negara berkembang, terus mengupayakan penguatan peran ekonomi global. salah satu instrumen strategisnya adalah kerja sama perdagangan bilateral, termasuk dengan AS, mitra dagang utama yang memiliki pengaruh besar terhadap arah arus barang dan investasi dunia. 

Pada tanggal 2 April 2025, presiden AS (Donald Trump) menetapkan Liberation Day atau hari pembebasan. Sekretaris Pers Gedung Putih (Karoline Leavitt), menyatakan Trump akan mengumumkan tarif baru bagi negara-negara lain. Kebijakan ini bertujuan mencabut praktik perdagangan tidak adil yang merugikan AS selama beberapa dekade (Agustinus Rangga Respati, 2025). Tujuan lain dari berlakunya tarif tersebut untuk memperkuat basis industri dalam negeri, membuka pasar luar negeri, serta menghapus hambatan perdagangan internasional. Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk membangkitkan lapangan pekerjaan dan industri manufaktur di AS. (Jayanti, 2025)

Dalam surat resmi tertanggal 7 Juli yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Trump menetapkan pemberlakuan tarif impor terhadap Indonesia  mulai 1 Agustus 2025 sebesar 32 persen. Menurutnya, hal ini disebabkan adanya ketimpangan dalam hubungan perdagangan antara AS dengan Indonesia. Di mana barang Indonesia yang masuk ke AS hanya dikenakan tarif sebesar 3,3 persen. Sedangkan,  barang dari  AS yang masuk ke Indonesia dikenakan tarif yang relatif tinggi serta dihadapkan pada berbagai ketentuan regulasi yang ketat. Trump menilai hal tersebut menghambat masuknya barang AS ke Indonesia (Tempo, 2025). Merespons hal tersebut, Pemerintah Indonesia Segera membentuk tim negosiasi  yang terdiri atas tiga menteri, yaitu menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.  yang akan melakukan negosiasi langsung dengan Presiden AS.

Kemudian, Pada 16 Juli 2025, Trump mengumumkan bahwa AS sepakat menurunkan tarif impor Indonesia dari 32 persen menjadi 19 persen, dengan imbalan menyediakan akses bebas tarif dan membeli sejumlah produk AS, yaitu energi senilai 15 Miliar USD, produk pertanian senilai 4,5 Miliar USD, dan 50 pesawat produk boeing, sebagian besar diantaranya jet berbadan bongsor, yaitu boeing 777. (Jayanti, Penurunan Tarif Trump untuk RI Dinilai Menguntungkan, tetapi Risiko Banjir Impor dari AS Mengintai, 2025). Dan salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah desakan AS agar Indonesia memberikan kepastian dan kejelasan hukum atas transfer data pribadi lintas negara. Dalam kerangka kerja perjanjian perdagangan resiprokal dan lembar fakta (fact sheet) yang rilis di Gedung Putih, AS menuntut adanya jaminan kebijakan cross-border data flows dari Indonesia. Sebagai konsekuensinya, Indonesia harus segera menyelesaikan peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, termasuk pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi. (Mediana, 2025)

Ketika tarif turun, pintu perdagangan terbuka lebih lebar. Namun, tidak semua yang melangkah masuk membawa keuntungan. Pada 2023, nilai ekspor Indonesia ke AS mencapai sekitar 14 Miliar USD (Rp. 235 triliun). Dengan adanya tarif baru, diperkirakan terjadi penurunan permintaan impor sebesar 8 Miliar USD. Tanpa adanya pengendalian terhadap barang masuk, Indonesia berisiko dibanjiri produk yang gagal diekspor ke AS, sehingga memperketat persaingan, membuat sebagian bisnis gulung tikar, dan meningkatkan jumlah pengangguran. Kebijakan tarif 0 persen terhadap produk AS berisiko menggerus pendapatan negara, khususnya dari bea masuk yang selama ini menjadi sumber pajak penting. Selain itu, terdapat potensi dominasi produk AS di pasar domestik karena keunggulan teknologi, kualitas, dan harga. Kondisi ini dapat melemahkan sektor manufaktur lokal, meningkatkan ketergantungan impor, memicu defisit neraca perdagangan, serta menekan nilai tukar rupiah (irawati, 2025). oleh karena itu, dibutuhkan respons cepat dan tepat dari pemerintah untuk mengarahkan pelaku ekonomi menuju langkah yang sehat agar tidak terjebak dalam kekacauan sektor industri.

Pada satu sisi, tarif 19 persen memberikan peluang yang lebih baik bagi beberapa komoditas ekspor Indonesia untuk bersaing di pasar AS, terutama produk seperti alas kaki, pakaian jadi, kelapa sawit (CPO), dan karet. Dengan terbukanya akses penuh terhadap produk AS, Indonesia memperoleh peluang transfer teknologi dan akses inovasi tinggi, mulai dari peralatan medis hingga teknologi pertahanan, serta produk bernilai tambah tinggi dengan harga kompetitif. Sebagai timbal balik, pemerintah mendorong investasi AS di Indonesia dan telah menerima lima komitmen dari perusahaan-perusahaan AS. Langkah ini bertujuan menciptakan keseimbangan bagi kedua negara agar neraca perdagangan tetap terjaga. (Hendriyo Widi, 2025)     

Kesepakatan penurunan tarif antara AS dan Indonesia bukan sekadar soal angka, melainkan strategi untuk menjaga kedaulatan ekonomi. Pemerintah perlu membaca peluang dan ancaman dari kerja sama ini secara cermat agar Indonesia tidak hanya menjadi mitra dagang, tetapi juga mampu mengendalikan arah perekonomiannya sendiri. untuk menghadapi risiko dominasi produk AS, pemerintah perlu menerapkan safeguard measures pada industri strategis, seperti otomotif dan elektronik, agar produk lokal tidak terdesak. Selain itu, perlu peningkatan kualitas produk dalam negeri agar mampu bersaing dari segi kualitas dan harga. Untuk mengantisipasi potensi melemahnya sektor manufaktur dan menyempitnya lapangan kerja akibat lonjakan impor, pemerintah perlu memperkuat pelaku usaha domestik melalui intensif fiskal, kemudahan pembiayaan, serta diversifikasi pasar ekspor  ke kawasan baru. Dengan demikian, produk indonesia tetap memiliki pasar meskipun akses ke AS lebih terbatas. Kemudian, masalah potensi berkurangnya pendapatan negara akibat hilangnya bea masuk. pemerintah perlu memperluas basis pajak melalui optimalisasi pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang impor, serta mempercepat digitalisasi perpajakan. Dengan langkah tersebut, kesepakatan dagang tidak hanya menjadi kompromi politik, tetapi juga kesempatan bagi indonesia untuk memperkuat struktur ekonominya.

Oleh: Rangga Yudha Leonspatra – 24410509

Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Reguler Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Kebijakan yang berhubungan dengan kesejahteraan guru merupakan salah satu isu yang sering diperbincangkan di Indonesia. Hal ini disebabkan karena profesi guru dilihat sebagai suatu pekerjaan yang memiliki nilai dan status sosial yang tinggi, serta mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari dari segi ekonomi. Namun, pada kenyataannya, kondisi tersebut belum dirasakan oleh para guru honorer (Siahaan & Meilani, 2019). Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012, para guru honorer dikategorikan sebagai bagian dari tenaga honorer. Dalam Pasal 1 peraturan ini, dijelaskan bahwa guru honorer adalah individu yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lainnya dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu dalam instansi pemerintah. Pendapatan atau gaji mereka pun menjadi beban pada anggaran APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) (E-ujian, 2024).

Dalam sebuah platform berita online, diungkapkan bahwa guru honorer belum memiliki hak yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik dari sisi gaji, tunjangan, maupun jaminan sosial. Salah satu perbedaan paling mencolok antara PNS dan honorer adalah soal gaji. Hal ini menciptakan kesenjangan yang nyata dalam besaran gaji yang diterima oleh guru honorer dibandingkan dengan guru yang berstatus PNS. Gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, sementara gaji honorer masih belum adanya standarisasi regulasi yang memberikan jaminan kesejahteraan dan gaji yang pasti sehingga cenderung berbeda tiap wilayah, sekolah, dan jenis pekerjaan. Sebagai ilustrasi, gaji PNS golongan I-A pada tahun 2023 berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400 per bulan, sedangkan nasib guru honorer tergantung pada daerah tempat mereka mengajar, jumlah jam mengajar, dan alokasi anggaran dari pemerintah. Diketahui bahwa guru honorer di kota besar seperti Jakarta bisa mendapatkan gaji sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan. Di sisi lain, di daerah yang lebih terpencil, seorang guru honorer  hanya menerima Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan. Ini menggambarkan betapa tidak stabilnya gaji yang diterima oleh guru honorer (Bimbel CPNS 2025, 2025). 

Berdasarkan hasil survei Lembaga Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan Dompet Dhuafa, sebanyak 74,3% responden guru honorer atau kontrak memiliki penghasilan di bawah Rp2 juta per bulan. Dari kelompok tersebut, 20,5% di antaranya masih digaji di bawah Rp500 ribu per bulan. Muhammad Anwar selaku peneliti IDEAS menilai, upah tidak layak yang didapatkan mayoritas responden atau 74,3% itu sama seperti atau bahkan kurang dari Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) paling kecil se-Indonesia, yaitu Kabupaten Banjarnegara yang sebesar Rp2,03 juta. Hal ini menunjukkan bahwa di daerah dengan biaya hidup terendah sekalipun para guru terutama guru honorer masih harus berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya (Santika, E, 2024). 

Ketidakpastian mengenai masa depan para guru honorer dipengaruhi tidak hanya oleh kondisi ekonomi, tetapi juga oleh sistem hukum yang ambiguitas dan saling bertentangan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen seharusnya menjadi fondasi hukum yang kokoh untuk menjamin kesejahteraan para pendidik. Pasal 14 Ayat (1) huruf a dalam undang-undang ini menyatakan dengan tegas bahwa setiap guru berhak menerima penghasilan lebih dari sekadar kebutuhan hidup minimum serta jaminan sosial. Pasal 1 Ayat 1 menjelaskan tentang “guru” berdasarkan fungsi mereka sebagai pendidik, terlepas dari status pekerjaan mereka. Dalam konteks idealnya, ini berarti bahwa jaminan kesejahteraan seharusnya berlaku untuk semua individu yang menjalankan tugas sebagai guru profesional dan memenuhi kriteria yang ada. Namun, janji ini hanya terpenuhi untuk guru yang berstatus ASN (PNS dan PPPK). Mengambil contoh dari kondisi kesejahteraan guru honorer di kota Semarang, guru yang berstatus PPPK mendapatkan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal ini menekankan bahwa PPPK berhak atas proteksi yang mencakup jaminan hari tua, jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum. Di sisi lain, guru honorer di Kota Semarang hanya mendapatkan jaminan kesehatan melalui program pemerintah kota Semarang, yaitu Universal Health Coverage (UHC). Untuk jaminan sosial lainnya, seperti jaminan hari tua dan jaminan kecelakaan kerja, guru honorer di Kota Semarang tidak memiliki akses, dan untuk jaminan kematian, mereka hanya menerima kompensasi berupa uang kematian. Selain itu, jaminan perlindungan hukum bagi guru honorer diatur dalam kontrak kerja yang disepakati antara setiap guru honorer dan kepala sekolah, yang berada di bawah pengawasan Dinas Pendidikan Kota Semarang (Safitri, R & Sonhaji, 2022). Hal ini menunjukkan bahwa dengan perannya yang penting dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas, seharusnya guru honorer berhak mendapatkan jaminan kesejahteraan yang menyeluruh, agar terciptanya ekosistem yang seimbang dalam dunia pendidikan. 

Pemerintah perlu berperan aktif dalam memastikan kesejahteraan para guru dengan cara mendistribusikan gaji secara adil dan merata. Gaji untuk seorang guru honorer sangat rendah, sehingga sulit untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di zaman sekarang, terutama jika tidak memiliki pekerjaan tambahan (Amanah, S, dkk, 2022). Selain itu, pemerintah perlu meningkatkan dan menetapkan standar gaji dengan cara menyusun regulasi yang mengatur gaji minimum untuk guru honorer. Namun, penghasilan guru honorer harus disesuaikan dengan ketentuan Upah Minimum Regional (UMR) atau gaji yang berlaku di lokasi tempat mereka mengajar (Saputra, M, dkk, 2023). Dengan langkah ini, berinvestasi pada martabat, kepastian, dan kesejahteraan guru honorer bukanlah sekadar pengeluaran, tetapi merupakan hal yang sangat penting untuk membangun sistem pendidikan nasional yang berkualitas, adil, dan menyeluruh. Ini merupakan investasi strategis terpenting dalam mencapai tujuan luhur konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan menggapai masa depan Indonesia yang lebih cerah.

Oleh: Firdoos Khan – 23410877

Students of the Undergraduate Law Study Program International Program Faculty of Law, Islamic University of Indonesia

The barbaric act of enforced disappearance, in which state agents take people into custody and then deny detaining them, is still being used as a chilling weapon of terror and a powerful violation of international law (United Nations General Assembly, 2006). Recent reports from UN human rights bodies include the review of 689 cases from 41 countries by the Working Group on Enforced or Involuntary Disappearances (WGEID) at its 135th session in January 2025 (Office of the High Commissioner for Human Rights, 2025).. There is an advanced legal structure to combat this crime, but in the real world, it is hindered by political self-interest and a lack of enforcement authority, as well as the yawning chasm that separates legal theory from hard reality for the families of the victims. At its heart, the problem is not a paucity of rules but a catastrophe of will enforce them.

The major legal tool is the Convention on the Protection of All Persons against Enforced Disappearance (CPED). This treaty is strong in theory. It characterizes forced disappearance as a transnational offense; requires states to investigate and charge the perpetrators; and assures the families of the truth (Decaux, 2011). Its most powerful weapon is that of universal jurisdiction, permitting any country to prosecute a perpetrator found on its territory, to deny any refuge to him (United Nations, 2006, Arts. 9 & 13). This is supported by the ICC, under which disappearances may be prosecuted as a crime against humanity (International Criminal Court, 2011). However, this entire system rests on shaky ground, relying on state consent. The CPED is a highly ineffective tool against the very states who use this tactic the most; as of 2025 there are only 77 states party, and major powers such as China, the United States, and Russia are outside its grasp, openly focusing on sovereignty over human rights (United Nations Treaty Collection, 2025). The law, therefore, doesn’t apply to those who have their hand up.

This enforcement gap is brilliantly displayed in the stark contrast between the various international cases. The Inter-American Court’s 2011 Gelman v. Uruguay case shows how the system operates. The court forced Uruguay to look at its past, overturn its amnesty laws and compensate for arrests that took place during their dictatorship, showing that regional pressure works (Inter-American Court of Human Rights, 2011). But this success is the exception not the rule. The case of Syria is the rule. An estimated hundred thousand people disappeared into state prisons after the conflict broke out there (UN Committee on Enforced Disappearances, 2023). The international response has been a spectacular failure. The ICC is paralyzed because the UN Security Council, where Russia and China have veto power, has blocked any referral for investigation. This is not a legal failure but a raw political one, where geopolitical reality explicitly protects mass murderers and torturers from any accountability (Human Rights Watch, 2024). The law is present, but completely negated by power politics is indifferent.

It is not enough to rely on international treaties and courts of justice because the latter depend on a flawed system where the most powerful criminals can walk free. The most practical way is to come up with ways of working around those governments that will not cooperate. Some examples: sanctions go directly against individuals as shown by blocked property of Syrian and Venezuelan officials introduced by the European Union. In this way an immediate personal punishment can be delivered without waiting for global agreement or court action. This is a direct form of economic pressure. Groups of local activists formed by the families of victims, such as FEDEFAM, are equally important. They help give up evidence, publicly hold governments to account and stop victims from being forgotten, doing this basic work that governments often refuse to do. One significant success story is FEDEFAM’s role in Chile, where their continued advocacy and collection of evidence led to the reopening of several cold cases from the Pinochet era, eventually resulting in several convictions. This illustrates the concrete impact that local activism can have, providing a model of citizen leverage that can be emulated elsewhere.

In conclusion, enforced disappearance has been appropriately identified in international law as a heinous crime and given a legal form in the search for justice. But in the worst cases, it doesn’t really stop it. It’s not that the laws are no good, but powerful nations can keep them from being enforced with their veto on the U.N. Security Council and many won’t sign on to the agreements at all. We cannot just wait until the international politics change, because of this. Instead, we need to deploy other tools more aggressively: empowering national courts to prosecute perpetrators found in their countries, employing targeted sanctions to freeze assets and limit travel, and vigorously supporting the grassroots organizations that fight for victims daily. A network of courts, activists, and financial watchdogs could create an accountability network that can apply sustained pressure from multiple angles. Real justice won’t happen solely through a far-off international court; it will be made real by sustained pressure and action where the crimes are taking place.

Oleh: Dhanindra Hanif Trisnanda – 23410395

Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Reguler Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal dengan nama Tom Lembong adalah mantan Menteri Perdagangan Indonesia dan Kepala BKPM di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Pada tahun 2024, Tom Lembong terjerat namanya dalam kasus korupsi. Tom ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung pada tanggal 29 Oktober 2024 atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula (Hukumonline, 2025). Kasus ini langsung mendapat atensi dari masyarakat luas. Banyak yang menilai bahwa Tom Lembong sebenarnya tidak bersalah dan kasus ini merupakan kriminalisasi politik mengingat sebelumnya Tom adalah bagian dari tim pemenangan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Kompas.com, 2025). Publik juga menilai proses peradilan dari Tom memiliki banyak kejanggalan. Ari Yusuf Amir selaku penasehat hukum Tom mengungkap setidaknya ada 27 kejanggalan yang terjadi dalam proses peradilan ini (Hukumonline, 2025). Salah satu kejanggalan yang paling disorot oleh publik adalah tidak adanya atau tidak dapat dibuktikannya itikad jahat atau mens rea yang dimiliki oleh Tom Lembong.

Kasus korupsi Tom Lembong bermula saat Tom yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan menerbitkan izin impor gula pada bulan Oktober 2015. Tom menerbitkan izin tersebut untuk mengganti gula yang dipinjam dari PT Angels Products yang digunakan untuk operasi pasar. Operasi pasar tersebut diperintahkan langsung oleh Presiden karena menipisnya stok dan kenaikan harga di daerah. Masalah lain muncul ketika Tom mengizinkan impor gula mentah (GKM) kepada PT PPI yang kemudian PT PPI bekerja sama dengan delapan perusahaan rafinasi swasta untuk kemudian mengolah gula kristal mentah tersebut menjadi gula kristal putih (GKM). Pemberian izin-izin tersebutlah yang menyebabkan terseretnya nama Tom Lembong ke dalam kasus ini. Jaksa menilai kebijakan pemberian izin tersebut telah menyebabkan kerugian negara dan telah memperkaya pihak lain. Dalam pandangan jaksa, izin tersebut dikeluarkan pada saat kondisi negara sedang surplus gula merujuk pada rapat koordinasi pada Mei 2015 (Hukumonline, 2025)

Namun dalam faktanya, surplus gula yang disebut pada bulan Mei tersebut hanya bersifat sementara dan hanya cukup untuk tiga bulan. Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan saat itu menerbitkan izin-izin tersebut sebagai bentuk kebijakan untuk mengantisipasi krisis gula yang akan datang. Dengan kata lain, Tom dalam membuat kebijakan impor gula ini hanya menjalan tugasnya sebagai Menteri Perdagangan saat itu (Novel Baswedan, 2025). Tidak ada niat dari diri Tom untuk menguntungkan diri pribadi maupun pihak lain dalam pembuatan kebijakan tersebut. Tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, dalam podcast di kanal YouTube milik Novel baswedan menjelaskan bahwa PT PPI, sebuah badan usaha milik negara, yang memilih delapan perusahaan kilang gula swasta untuk bekerja sama. Tom sama sekali tidak ikut campur dalam pemilihan delapan perusahaan itu dan tidak pernah sekalipun berkomunikasi dengan perusahaan-perusahaan tersebut baik itu secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, tidak pula ditemukan fakta bahwa Tom menerima keuntungan pribadi dari kebijakan yang telah dibuatnya tersebut (Novel Baswedan, 2025). 

Dalam hukum pidana dikenal dua unsur utama tindak pidana, yaitu actus reus dan mens rea (Moeljatno, 2009). Actus reus adalah tindakan atau perbuatan nyata yang melanggar hukum, yang menjadi syarat utama dalam pembuktian tindak pidana selain unsur niat (mens rea). Actus reus tidak cukup untuk menjerat seseorang dalam hukum pidana tanpa adanya mens rea, yaitu sikap batin atau niat jahat. Keduanya harus ada secara bersamaan untuk memenuhi unsur suatu tindak pidana (Hakim, 2020). Mens rea merupakan istilah dari hukum pidana yang berasal dari bahasa Latin yang berarti “pikiran yang bersalah.” Dengan kata lain, mens rea adalah kondisi mental, niat, atau sikap batin seseorang ketika melakukan suatu tindak pidana (Qadlawoffice.com, n.d.). Pembuktian adanya Mens Rea pada pelaku pelanggaran tindak pidana sangat penting dalam proses peradilan (Aris Munandar, n.d.). Mens rea merupakan unsur batiniah (subjektif) dalam suatu tindak pidana, yang membedakannya dari actus reus sebagai unsur lahiriah (objektif). Unsur subjektif inilah yang menentukan apakah suatu perbuatan tergolong dilakukan dengan sengaja, karena kelalaian (culpa), atau tanpa adanya niat jahat sama sekali. Tanpa adanya pembuktian unsur mens rea, sistem hukum berpotensi menjatuhkan hukuman kepada individu yang sebenarnya tidak memiliki niat atau kesadaran untuk melakukan tindak pidana. Ketidakhadiran mens rea dapat menjadi alasan seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena tidak terdapat unsur kesengajaan atau kesalahan dalam perbuatannya. 

Dalam hukum pidana, terdapat asas geen straf zonder schuld yang artinya tiada pidana tanpa kesalahan (Moeljatno, 2009). Dengan kata lain seseorang tidak mungkin dijatuhi pidana jika dia tidak melakukan tindak pidana. Untuk membuktikan kesalahan itu sendiri, perlu dibuktikan adanya perbuatan melawan hukum (actus reus) yang dibersamai dengan niat jahat (mens rea). Jika demikian, maka menurut asas ini Tom Lembong seharusnya tidak dapat dipidana karena mens rea dari Tom tidak dapat dibuktikan di persidangan, mengingat tidak ada keuntungan pribadi yang diambil oleh Tom dalam membuat kebijakan impor gula ini dan Tom juga tidak berniat untuk menguntungkan pihak lain. Tom murni hanya menjalankan tugasnya sebagai Menteri Perdagangan saat itu dalam membuat kebijakan impor gula tersebut. Dengan demikian, jika unsur kesalahan tidak dapat dibuktikan di pengadilan, terutama dalam bentuk niat jahat atau kepentingan pribadi, maka pemidanaan terhadap Tom Lembong akan bertentangan dengan asas geen straf zonder schuld.

Dalam putusannya, majelis hakim telah memutuskan bahwa Tom terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 4,5 tahun dan denda Rp 750 juta. Namun, dalam pertimbangannya hakim mengakui tidak terdapat bukti langsung mengenai keuntungan pribadi yang diperoleh Tom. Hakim lebih menekankan pada adanya kelalaian dan keputusan yang dianggap merugikan keuangan negara. Jika dianalisis dari sudut pandang dualisme actus reus dan mens rea, perbuatan mengeluarkan izin impor gula dapat dikategorikan sebagai actus reus. Namun, apakah terdapat mens rea? Bukti di persidangan menunjukkan Tom tidak menerima gratifikasi atau keuntungan langsung, sehingga sulit dibuktikan adanya niat jahat. Jika demikian, maka pemidanaan lebih dekat pada penilaian terhadap kebijakan yang salah (policy fault), yang secara teoretis lebih tepat dikualifikasikan sebagai pelanggaran administratif, bukan tindak pidana korupsi.

Oleh sebab itu, penulis berpendapat bahwa Tom Lembong sebenarnya tidak dapat dipidana atas kasus tindak pidana korupsi karena unsur actus reus tidak dibersamai dengan adanya unsur mens rea yang bahkan pada akhirnya unsur mens rea tersebut tidak dapat dibuktikan. Pemidanaan terhadap Tom justru menimbulkan pertanyaan dalam penerapan asas hukum pidana, khususnya asas geen straf zonder schuld. Jika terdapat kesalahan dalam kebijakan, semestinya hal tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran administratif, bukan pidana korupsi.

Oleh: Hadiid ’Adn Wana Santosa – 23410810

Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Reguler Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Perubahan definisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam UU No. 1 Tahun 2025 dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyesuaikan pengelolaan BUMN dengan perkembangan ekonomi dan tata kelola perusahaan yang lebih modern dan efisien. Perubahan ini mencakup pergeseran makna kekayaan BUMN, perluasan kriteria BUMN, serta penyesuaian terhadap pertanggungjawaban direksi BUMN. Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) menjadi tonggak penting dalam pembaruan sistem hukum korporasi negara. Di tengah tuntutan globalisasi ekonomi dan persaingan bisnis yang semakin tajam, BUMN dituntut untuk tidak hanya menjalankan fungsi sosial, tetapi juga menjadi aktor bisnis yang kompetitif dan profesional. UU No. 1 Tahun 2025 membawa perubahan paradigma yang signifikan dalam tataran hukum korporasi negara, khususnya dalam pengeloaan risiko dan pertanggungjawaban atas kerugian negara. Sedikitnya ada 11 (sebelas) substansi pokok yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2025 salah satunya Business Judgement Rule (BJR). Pasal 9F dan Pasal 9G UU No. 1 Tahun 2025 mengadopsi doktrin BJR ke dalam UU No. 1 Tahun 2025 yang sebelumnya hanya diatur secara implisit dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Dalam Doktrin BJR direksi tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum secara pribadi atas keputusan yang telah diambilnya sekalipun keputusan tersebut menimbulkan kerugian bagi perusahaan selama keputusan tersebut dilakukan dengan itikad baik (good faith). (Wijayati, Berutu, & Sitohang, 2025, pp. 268-269)

Business Judgment Rule adalah prinsip hukum yang berasal dari praktik hukum korporasi di Amerika Serikat. Prinsip ini memberikan perlindungan bagi direksi dari tanggung jawab hukum atas keputusan bisnis yang berakhir buruk, selama keputusan tersebut diambil dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan tanpa konflik kepentingan. Menurut Yahya Harahap, BJR bertujuan untuk memastikan bahwa pengadilan tidak mencampuri ranah manajerial korporasi selama tindakan direksi dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian dan dalam kerangka tujuan korporasi. (Harahap, 2016) Penerapan BJR memberikan keleluasaan bagi direksi untuk mengambil risiko bisnis dalam batas-batas profesionalitas yang wajar. Konsep Business Judgment Rule merupakan konsep dari sistem hukum Common Law yang diadopsi oleh Indonesia lebih tepatnya dalam UUPT, Pasal 97 ayat 5 UUPT mengatur bahwa anggota direksi terbebas dari tanggung jawab akibat kerugian yang dialami perseroan, hal tersebut tercatut pada klausul Pasal 97 ayat 3 apabila dapat membuktikan: 1) Kerugian timbul bukan karena kesalahan atau kelalaiannya. 2) Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan Terbatas. 3) Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurus yang mengakibatkan kerugian. 4) Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. (Noer & Handoko, 2023, p. 1400) Dalam menjalankan kepengurusannya, Direksi memiliki BJR. BJR timbul akibat dari telah dilaksanakannya prinsip fiduciary duty dari seorang direksi yaitu prinsip duty of skill and care maka kesalahan yang timbul setelah dijalankannya prinsip ini memperoleh konsekuensi direksi mendapat pembebasan tanggungjawab secara pribadi bila terjadi kesalahan dalam keputusannya. Fiduciary duty di Indonesia dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 5 dan Pasal 97 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 dan Pasal 1 angka 9 UU No. 1 Tahun 2025 yang mengatur bahwa dalam melaksakan tugasnya direksi wajib menjalankannya sesuai dengan kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan, sesuai dengan anggaran dasar disertai itikad baik dan penuh tanggungjawab (yang dimaksud dengan penuh tanggung jawab adalah memperhatikan perseroan dengan saksama dan tekun). (Wijayati, Berutu, & Sitohang, 2025, p. 273) Fiduciary duty ini sangat penting bagi anggota Direksi karena memastikan bahwa mereka selalu bertindak sesuai dengan kepentingan perusahaan. Dengan demikian, mereka dapat menjaga integritas perusahaan, meningkatkan kepercayaan stakeholder, dan melindungi kepentingan semua pihak yang berkepentingan dengan perusahaan. (33, 2024)

Salah satu pasal penting dalam UU No. 1 Tahun 2025 adalah Pasal 9F yang secara eksplisit mengadopsi prinsip Business Judgment Rule (BJR). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa direksi dan dewan komisaris BUMN tidak dapat diminta ganti kerugian atas kerugian investasi sepanjang keputusan bisnis tersebut diambil berdasarkan pertimbangan yang rasional, tanpa kepentingan pribadi, dan dengan iktikad baik untuk kepentingan perusahaan. (Riyandanu, 2025) Hal ini secara normatif memberikan kepastian hukum dan mendorong profesionalisme dalam pengambilan keputusan bisnis di tubuh BUMN.

Keberadaan pasal ini telah mendorong transformasi tata kelola BUMN agar setara dengan praktik korporasi swasta. Pasalnya, selama ini banyak keputusan direksi yang enggan diambil karena khawatir akan berujung pada tuntutan hukum, meskipun keputusan tersebut berlandaskan analisis bisnis yang logis. Dengan perlindungan hukum BJR, direksi lebih leluasa menjalankan aksi korporasi seperti ekspansi, merger, akuisisi, maupun diversifikasi usaha, tanpa ketakutan akan konsekuensi pidana jika hasilnya merugi.

Penerapan prinsip BJR dalam UU No. 1 Tahun 2025 ini memberikan dampak yang signifikan terhadap praktik aksi korporasi di lingkungan BUMN. Keputusan-keputusan penting seperti investasi besar, pembentukan anak usaha, akuisisi, dan restrukturisasi dapat dilakukan dengan lebih progresif. Dalam praktiknya, selama keputusan tersebut didukung oleh kajian yang memadai dan tidak melanggar prinsip GCG (Good Corporate Governance) maka perlindungan BJR berlaku.

Namun, penerapan prinsip ini tetap harus diawasi dengan ketat. Tanpa standar penilaian yang obyektif, prinsip BJR bisa disalahgunakan untuk melindungi keputusan yang tidak bertanggung jawab. BJR kerap disalahgunakan oleh direksi untuk menutupi itikad buruk atau kelalaian berat. Direksi dapat berdalih bahwa kerugian yang timbul hanyalah konsekuensi wajar dari dinamika bisnis, padahal kerugian tersebut sesungguhnya merupakan akibat dari tindakan yang tidak transparan, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan wewenang. BJR tidak boleh dijadikan dalih pembenaran atas kerugian yang diakibatkan oleh tindakan direksi yang beritikad buruk. Perlindungan hukum yang diberikan BJR bukanlah perisai absolut, melainkan bersyarat. Direksi harus mampu membuktikan bahwa keputusan diambil dengan niat tulus, informasi memadai, dan tanpa konflik kepentingan. Jika tidak, maka BJR gugur, dan direksi wajib bertanggung jawab secara pribadi. Oleh karena itu, penting adanya peran aktif dari auditor independen, dewan pengawas, dan lembaga peradilan untuk menguji penerapan prinsip BJR secara substantif, bukan hanya formal.

Meskipun prinsip BJR memberikan angin segar dalam pengambilan keputusan bisnis BUMN, terdapat sejumlah tantangan lainnya dalam penerapannya. Dalam prakteknya, sudah banyak Direksi dan pejabat struktural BUMN yang menjadi pesakitan karena tersandung kasus korupsi terkait dengan abainya penerapan Business Judgment Rule. Sayangnya masih banyak dari mereka tersebut tidak bisa membela diri secara maksimal karena tidak bisa membuktikan telah menjalankan Business Judgment Rule BUMN secara baik dan benar, sehingga harus menanggung akibatnya sebagai terpidana, bahkan tidak sedikit yang harus membayar ganti kerugian dan disita asetnya untuk negara. Hal ini juga makin diperparah karena menunjuk advokat yang tidak paham akan Business Judgment Rule BUMN.

Dalam praktik pembelaan di pangadilan, Business Judgment Rule sering kali disalahpahami oleh advokat sebagai ”murni” Business Judgment. Padahal penekanannya adalah ”aturan”-nya bukan kepada keputusan bisnisnya. Padahal, ini adalah standar peninjauan yudisial, hanya memerlukan sedikit peninjauan keputusan bisnis. Kesalahpahaman ini sering dilakukan oleh advokat ketika melakukan pembelaan atas kliennya, baik disengaja maupun tidak. (M. Branson, 2002)

Business Judgment Rule memiliki banyak sisi. Paling umum, Business Judgment Rule bertindak sebagai anggapan yang mendukung tindakan manajer perusahaan. Lebih kuat lagi, aturan tersebut menyediakan Pelabuhan yang aman yang membuat direktur dan tindakan mereka tidak tersingkir jika prasyarat tertentu telah dipenuhi. Dalam litigasi, aturan tersebut adalah sarana untuk melestarikan sumber daya yudisial, sehingga memungkinkan pengadilan untuk tidak terperosok dalam mengulangi Keputusan yang secara inheren subyektif dan tidak sesuai untuk para hakim. Yang terakhir, aturannya adalah implementasi hukum dari kebijakan ekonomi secara luas. (Zulmawan, 2025, p. 77)

Masih terbatasnya pemahaman aparat penegak hukum mengenai prinsip ini berpotensi menimbulkan kriminalisasi atas keputusan bisnis yang sebenarnya rasional. BUMN harus membangun dokumentasi keputusan yang kuat dan transparan, agar dapat membuktikan bahwa keputusan telah diambil secara profesional dan tanpa konflik kepentingan.

Untuk itu diperlukan pelatihan khusus kepada aparat kejaksaan, BPK, KPK, dan lembaga lain agar memiliki perspektif yang sama tentang batas-batas intervensi hukum dalam ranah keputusan bisnis. Selain itu, penting untuk menyusun pedoman teknis pelaksanaan BJR sebagai acuan bagi manajemen BUMN.

Business Judgment Rule dalam UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN merupakan kemajuan hukum yang penting dalam konteks penguatan tata kelola korporasi negara. Dengan memberikan perlindungan hukum terhadap keputusan bisnis yang rasional dan beritikad baik, prinsip ini mendorong keberanian dan profesionalisme dalam pengambilan keputusan strategis. Namun demikian, implementasi BJR harus didukung oleh sistem pengawasan yang kuat, edukasi hukum yang merata, dan komitmen untuk menjaga integritas proses bisnis. Jika dijalankan dengan benar, BJR akan menjadi instrumen kunci dalam mendorong BUMN sebagai motor penggerak ekonomi nasional yang sehat dan adaptif.

Oleh: Bagus Putra Handika Pradana – 23410912

Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Dalam buku Theory of Political Trial yang ditulis Ronald Stinson Political trial atau biasa disebut peradilan politis adalah proses penyelesaian persoalan hukum atau biasa disebut sidang pengadilan yang dilaksanakan dengan motif atau tujuan yang bersifat politik. Di waktu persidangan, terdakwa biasanya diadili bukan seakan-akan karena melakukan tindak pidana dalam arti hukum biasa, namun karena alasan yang berkaitan dengan politik, seperti oposisi akibat penolakan terhadap kebijakan pemerintah atau seseorang yang sedang berkuasa. Peradilan politik bertujuan untuk menyingkirkan, mendiskreditkan, dan menekan lawan politik, sehingga sidang yang dipimpin oleh para hakim tersebut lebih berfungsi sebagai alat politik daripada proses keadilan yang mengutamakan prinsip keadilan, integritas, dan akuntabilitas (Haris Fadhil, 2025). 

Berkaitan dengan hal tersebut, akhir-akhir ini publik digemparkan dengan vonis eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau sering disebut Tom Lembong karena terdapat kejanggalan-kejanggalan di setiap proses persidangannya, pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyatakan proses hukum terhadap Tom Lembong dianggap mempunyai karakteristik sebagai political trial atau peradilan politis. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa perkara ini lebih bernuansa muatan politik kekuasaan dibanding penegakan hukum (Chandra Iswarno, 2025).

Feri menyebutkan bahwa istilah political trial merujuk pada pratik pemanfaatan penegak hukum untuk membungkam oposisi politik atau mereka yang aktif menyuarakan kritik terhadap kekuasaan. Praktik semacam ini sering kali digunakan sebagai bentuk unjuk kekuasaan atau show of power yang bertujuan melemahkan lawan politik melalui legitimasi peradilan. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa sebelum kejadian tersebut Tom Lembong aktif menyampaikan kritik terhadap sejumlah agenda strategis pemerintah, termasuk soal perencanaan dan dampak ekonomi dari pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) (Akmal Fauzi, 2025). 

Akan tetapi, dalam konteks political trial dalam kasus pak Tom Lembong  yang paling disorot publik adalah adanya unsur jahat atau mens rea, dalam berbagai sistem hukum keberadaan niat jahat menjadi syarat mutlak untuk menetapkan seseorang bersalah secara pidana. Apabila unsur niat jahat tersebut tidak terpenuhi, maka secara prinsip tidak dapat dikenakan sanksi pidana. Lebih lanjut, prinsip-prinsip hukum harus tetap dijaga agar tidak disalahgunakan sebagai alat pembalasan politik. Oleh karena itu, jika terdapat praktik yang menyimpang dari prinsip keadilan hukum justru bisa merusak fondasi demokrasi dan memperlemah kepercayaan publik terhadap sistem peradilan (Tri Indriwati, 2025). 

Walaupun Tom Lembong dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Akan tetapi, telah dijelaskan oleh kuasa hukumnya Zaid Musafi bahwa kebijakan impor gula telah diafirmasi oleh mantan Presiden Jokowi pada 2015-2016. Ia menilai kebijakan impor gula tersebut telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab Presiden. Dengan demikian, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula tidak sah (Nur Jamal, 2025).

Pada tanggal 21 bulan November 2024 waktu diwawancarai CNN Indonesia Tom menjelaskan bahwa “saya senantiasa menguatamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagai koordinator dalam institusi, termasuk ketika saya menjabat sebagai menteri perdagangan, saya sering berkonsultasi dengan beliau, melalui formal dan informal termasuk mengenai impor. Pada Kamis 6 Maret 2025 berlangsung sidang perdana di Pengadilan Tipikor Kelas 1A Jakarta Pusat, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara hingga 515 miliar (Ahmad Sahid, 2025). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan jumlah kerugian tersebut merupakan bagian dari kerugian keuangan negara yang totalnya mencapai sebesar Rp 578 Miliar di kasus impor gula, jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importir gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2016 Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari BPKP RI (Yogi Pardamaen, 2025). 

Akan tetapi, keadilan tidak berpihak kepada Tom Lembong, ia dituntut tujuh tahun penjara. Menurut JPU, sikap tak bersalah Tom Lembong menjadi poin pemberat dalam tuntutan tersebut. Hal memberatkan yaitu terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya, keadaan memberatkan lain yaitu perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Tom mengaku kecewa atas tuntutan tujuh tahun penjara dan tidak menemukan fakta persidangan yang dimuat dalam surat tuntutan (Garudea Prabawati, 2025).

Selanjutnya, pada Jum’at 18 Juli 2025 berdasarkan berbagai pertimbangan, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda 750 juta, jika tidak dibayar dendanya maka dapat diganti 6 bulan kurungan, namun hakim tidak membebankan uang pengganti karena Tom tidak menikmati hasil dari korupsi, tetapi setelah adanya putusan hakim, Tom sendiri merasa ada kejanggalan karena hakim mengabaikan kewenangannya sebagai menteri ia menyatakan “janggal atau aneh bagi saya, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan” (Pavitri Retno, 2025).

Oleh: Najwa Amelia Mumtaz – 22410347

Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Reguler Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Pekerja Rumah Tangga (PRT) merupakan jenis pekerjaan yang banyak dilakukan oleh masyarakat di negara berkembang, salah satunya adalah Indonesia. Pasalnya, PRT dianggap sebagai pekerjaan yang tidak membutuhkan keahlian khusus karena termasuk pada jenis pekerjaan domestik (Ilhamullah, 2023). Anggapan tersebut sejalan dengan International Labor Organization Convention (ILO) Number 189 yang mendefinisikan pekerjaan rumah tangga sebagai pekerjaan yang dilakukan di lingkungan rumah, misalnya seperti memasak, mencuci, mengepel, merawat keluarga, berkebun, dan membersihkan rumah. Sebagai jenis pekerjaan domestik, umumnya PRT didominasi oleh perempuan. Situasi tersebut tidak terlepas dari adanya paradigma patriakial yang menempatkan perempuan sebagai penanggung jawab dalam urusan domestik karena anggapan bahwa secara alamiah perempuan terlahir dengan sifat lemah lembut, memelihara, rajin, dan telaten (Sofiani, 2020). 

Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) memperkirakan bahwa pada tahun 2022, jumlah PRT di Indonesia mencapai angka 5 juta orang (Andriansyah, 2022). Sebanding dengan itu, tingginya angka PRT juga diikuti pula dengan banyaknya kasus pelanggaran hak-hak PRT maupun kasus kekerasan yang dialami oleh PRT, utamanya bagi PRT perempuan. Data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan menunjukkan bahwa selama periode 2019 – 2023 setidaknya terdapat sebanyak 25 kasus yang diadukan ke Komnas Perempuan terkait kekerasan yang dialami oleh PRT (Bincang Perempuan, 2024). Di samping itu, kasus yang dialami oleh PRT berkaitan dengan upah yang tidak dibayarkan hingga pada jam kerja yang berlebihan pun masih marak terjadi. Sutini contohnya, seorang PRT di Yogyakarta selama 6 tahun yang harus bekerja selama 19 jam per hari dan menerima perlakuan kasar hingga penganiayaan dari majikannya (Luviana, 2022). Pelanggaran hak-hak PRT juga dialami oleh Ludiah yang selama bekerja sebagai PRT tidak pernah diberi upah oleh majikannya (Dhewy, 2017). 

Tingginya angka kasus kekerasan dan pelanggaran terhadap hak-hak PRT memiliki keterkaitan erat dengan status PRT yang masih abu-abu (grey area) dalam sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Hal ini dilatarbelakangi oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang hingga saat ini belum secara tegas mengklasifikasikan status PRT sebagai jenis pekerja formal. Pada dasarnya, PRT memenuhi unsur definisi “pekerja” pada Pasal 1 angka (2) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi “setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”. Lebih lanjut, hubungan antara PRT dengan pemberi kerja memenuhi kriteria hubungan kerja sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan, yakni adanya pekerjaan, upah, dan perintah. Kendati demikian, penyebutan frasa “pengusaha” pada definisi “pemberi kerja” dan “hubungan kerja” menyebabkan kekaburan status PRT dalam UU Ketenagakerjaan karena pemberi kerja atau majikan PRT bukanlah “pengusaha” sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 5 UU Ketenagakerjaan (Sofiani, 2020). 

Ketidakjelasan status PRT sebagai pekerja dalam UU Ketenagakerjaan melahirkan presepsi bahwa PRT diklasifikasikan sebagai jenis pekerja informal. Karakteristik dari pekerja informal adalah pekerjaan yang cenderung bersifat privat atau keperdataan (Anugrah & Ruslie, 2024). Akibatnya, pemerintah sulit melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja karena lingkup kerja PRT yang cenderung tertutup dan privat (Organisasi Perburuhan Internasional, 2006.) Selain itu, ketiadaaan keharusan bagi PRT dan pemberi kerja untuk mendasarkan hubungan kerja berdsarkan kesepakatan tertulis sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan berakibat pada banyaknya pelaksanaan hubungan kerja yang didasarkan pada kesepakatan tidak tertulis (Anugrah & Ruslie, 2024). Kondisi tersebut berakibat pula pada sulitnya bagi PRT untuk membuktikan hak-hak mereka ketika terjadi perselisihan atau pelanggaran terhadap hak-hak dasar mereka (Anugrah & Ruslie, 2024). 

Kekaburan status PRT dalam UU Ketenagakerjaan serta kurangnya kepastian hukum bagi PRT menunjukkan bahwa pemerintah belum berupaya secara optimal untuk melaksanakan pelindungan bagi PRT (Nurpradana, 2025). Salah satu penyebab ketidakpastian hukum bagi PRT adalah lambannya proses legislasi untuk merumuskan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Pasalnya, pemerintah tidak segera mengesahkan RUU PPRT yang sudah dirumuskan sejak tahun 2004 dan di sisi lain, PRT tidak termasuk sebagai pekerja formal menurut UU Ketenagakerjaan. Hal demikian berakibat pada adanya kekosongan hukum (recht vacuum) terhadap perlindungan hukum bagi PRT, sehingga sangat rentan terjadi kekacauan hukum (rechtsonzekerheid) (Muhammad, 2025). 

Berdasarkan kapasitasnya sebagai regulator dan pengawas dalam hubungan kerja, maka menjadi suatu keharusan bagi negara untuk berperan aktif, mengingat adanya bargaining power position yang menempatkan PRT sebagai pihak yang lemah serta adanya dominasi perempuan selaku kelompok rentan yang menjadi PRT. Jika berbicara dalam aspek hukum ketenagakerjaan, campur tangannya negara menyebabkan terjadinya pergeseran sifat keperataan hukum ketenagakerjaan menjadi hukum publik yang disebut sebagai socialisering process (Saprudin, 2012). Mariam Darus Badrulzman menyebut istilah socialisering process sebagai “proses pemasyarakatan” (vermaatschappelijking) berupa pergeseran sifat hukum perdata ke hukum publik akibat campur tangan pemerintah dalam ranah hukum perdata (Saprudin, 2012). Namun, socialisering process belum tampak jelas terlaksana dalam hubungan kerja PRT dengan pemberi kerja lantaran UU Ketenagakerjaan tidak menjangkau PRT sebagai pekerja formal dan pengaturan mengenai PRT masih minim. Untuk itu, pemerintah perlu segera mengesahan RUU PPRT serta merevisi pasal-pasal yang berpotensi merugikan PRT, sehingga nantinya RUU PPRT diharapkan mampu melindungi dan menjangkau pemenuhan hak-hak dasar PRT (Komnas Perempuan, 2022).