Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

Assalamu’alaikum FH fellas,

Fakultas Hukum UII Melalui Pusdiklat FH UII bekerja sama dengan Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) menyelenggarakan “Pendidikan dan Sertifikasi Auditor Hukum”

Yuk, catat tanggalnya jangan sampai ketinggalan!

Timeline:
Batas Akhir Pendaftaran 28 Mei 2025
Batas Akhir Pembayaran 29 Mei 2025
Pendidikan: 9-12 Juni 2025 (daring)
Ujian Sertifikasi: 24-25 Juni 2025 (luring di Fakultas Hukum UII Yogyakarta)

Biaya Pendaftaran:
1. Umum (Min. Bergelar S1 Hukum):
Biaya Pendidikan: Rp 4.500.000
Biaya Sertifikasi: Rp 4.000.000
2. Alumni Fakultas Hukum UII: Rp 8.000.000
3. Khusus Mahasiswa Fakultas Hukum UII yang berprestasi (terbatas 30 orang) , besar biaya pendaftaran Rp 1.000.000, dengan syarat:
– Memiliki IPK minimal 3,5 atau pernah menjuarai kompetisi yang mewakili Fakultas Hukum UII dengan minimal prestasi Juara 3
– Terdaftar yudisium bulan Mei 2025
– Memiliki surat keterangan lulus

Link Pendaftaran: https://portal.law.uii.ac.id/events/

Informasi lebih lanjut silakan hubungi:
WA: 0823-2852-6601
IG: @pusdiklatfhuii

 

[KALIURANG]; Dalam upaya menyoroti pembungkaman dan pembatasan berekspresi yang memprihatinkan di negeri ini, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Keadilan Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan diskusi terbuka.

Diskusi yang bertajuk ‘Nada yang Dibungkam, Karya yang Dihapus: Meneropong Ruang Demokrasi di Dunia Seni dan Pers’ dengan menghadirkan Dosen FH UII Dr. Despan Heryansyah, S.H., M.H., Jurnalis dan Penulis Pril Huseno serta Moderator dari Kader LPM Keadilan, Zaki Syahputra yang dilaksanakan pada Selasa, (18/03/2025) di Lantai 1, Lobi Gedung Muhammad Yamin FH UII. Diskusi ini diikuti oleh Anggota Lembaga Pers dan mahasiswa di UII.

Pril Huseno membuka diskusi ini dengan menyoroti Pers Mahasiswa yang perlu totalitas dalam menjadi aktivis dengan memberikan pendidikan pers dalam pengkaderan anggota lembaga-lembaga pers mahasiswa.

Dirinya juga menyoroti Fenomena #IndonesiaGelap akhir ini di media sosial menjadi sorotan Pril dimana hal tersebut merupakan bentuk ungkapan ekspresi terhadap tata kelola pemerintah yang carut marut. Fenomena ini menjadi kemunduran demokrasi dengan pembungkaman kebebasan berekspresi melalui karya seni dan pers di negara ini semakin parah. Hal ini diiringi dengan pelemahan hukum oleh pemerintah melalui legalisme otokrasi, dimana hukum menjadi senjata pemerintah untuk mengontrol sistem tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, peran pers justru penting dan kondisi seperti ini, seharusnya dapat memotivasi anggota pers untuk memaksimalkan perannya sebagai ‘penerang di tengah masyarakat’ serta lebih berani bersuara sebagai upaya penegakan ‘check and balances’ dalam pelaksanaan penyelenggaraan demokrasi dalam bernegara. Terutama pers mahasiswa agar juga semakin berani dalam bersuara dengan melakukan wawancara tokoh-tokoh nasional sebagai bentuk penyampaian aspirasi publik terkait permasalahan baik di tingkat nasional maupun daerah.

“Kalau kalian melihat fenomena #IndonesiaGelap, kalian khususnya pers mahasiswa justru harus sebagai penerangnya,” tegas Pril Huseno.

Sesi berikutnya disampaikan oleh Dr. Despan Heryansyah, S.H., M.H., selaku dosen dari Departemen Hukum Administrasi Negara FH UII yang membedah kasus-kasus demokrasi bernegara dan kebebasan berekspresi yang dibungkam. Ia membuka sesinya dengan menyatakan secara tegas bahwa demokrasi Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Menurutnya, hal ini didukung dengan berbagai kasus sebagai upaya pelemahan sendi-sendi hukum di Indonesia.

“Kemunduran demokrasi kita dirusak dengan melumpuhkan sendi-sendi hukum. Buktinya legalisasi korupsi dengan melemahkan KPK melalui Revisi UU KPK, mengeksploitasi sumber daya, kriminalisasi aktivis, yang terbaru kasus Band Sukatani dengan lagu bayar-bayar,” terang Despan.

Ia menambahkan kerusakan sendi-sendi hukum kita juga dapat melalui instrumen hukum dan negara untuk kekuasaan, impunitas, dan pembuatan undang-undang (UU) tanpa partisipasi publik. Hal ini jika dibiarkan terus-menerus akan melahirkan pemerintah otoriter.

“Pemerintahan yang terbiasa melakukan pelanggaran hukum, akan melahirkan pemerintahan otoritarianisme. Apalagi hal itu dikawinkan dengan kuasa modal dan media, maka demokrasi bukan menjadi instrumen yang penting, kecuali kekuasaan itu sendiri,” terangnya.

Ia juga memaparkan beberapa karya seni yang akhir-akhir ini dibungkam, seperti lukisan karya yos sudarso, teater, film-film, puisi, tarian dan musik seperti Band Sukatani yang menjadi kritik tajam dan telak terhadap kebobrokan kepolisian yang bukan hanya bersumber dari oknum.

 

Penulis: M. Syafi’ie, S.H., M.H.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Tata Negara

Direktur Pendidikan dan Advokasi Pusham UII

 

Pada tahun 1941, Hannah Arendt menulis Eichmann in Jerussalem : A Report on The Banality of Evil. Tulisan ini menceritakan tindakan Adolf Eichmann, seorang anggota rezim Nazi yang menjadi arsitek pembantaian massal yang diceritakan lebih dari 11 juta orang menjadi korbannya. Eichmann bersedia dengan sadar bergabung dalam program pembantaian manusia dan kesediaan tersebut memperlihatkan kegagalannya dalam berfikir dan menilai tindakannya. Kekejaman Eichmann dalam Holocaust dapat dikaji sebagai bagian persoalan psikologis, dimana ia merupakan seorang manusia normal, tetapi ketika dilihat dari sudut kesadaran dan nurani, ia bertindak tanpa berfikir dan menjalankan perintah  atasan tanpa memikirkan akibat-akibatnya pada korban.

Penelitian Hannah Arendt masih relevan untuk melihat perilaku pejabat kekuasaan hari ini, dimana kerap ada kebijakan yang memperlihatkan sisi sewenang-wenang pemegang kekuasaan. Merujuk pada tindakan Eichmann, kekuasaan memiliki daya yang kuat sehingga orang-orang yang bekerja didalamnya dapat dengan mudah melepaskan keberpihakannya pada orang-orang yang lemah, tidak dapat menimbang benar atau salah, dan manafikan nasib korban. Dalam beberapa studi, banalitas kejahatan di tubuh kekuasaan akan berjalan tanpa kendali dalam sistem politik tirani, dimana pemerintahan dijalankan secara absolut oleh penguasa.

Pertanyaannya, bisakah banalitas kejahatan terjadi dalam sistem demokrasi? Idealnya tidak terjadi, karena keputusan politik dalam sistem demokrasi ditentukan kehendak rakyat. Namun, praktik kekuasaan kerap berbeda. Ada banyak kebijakan dikendalikan oleh sekelompok kecil elit yang mengarah pada sistem politik aristokrasi dan oligarkhi. Bahkan di masa orde baru, kekuasaan dijalankan dengan otoriter di tengah sistem  politik demokrasi.

Kekuasaan Saat Ini

Apakah pemerintahan saati ini telah menjalankan banalitas kekuasaan? Apakah aparat negara menjalankan perintah total penguasa tanpa memikirkan baik-buruk kebijakannya? Pertanyaan ini perlu diuji dengan bukti bagaimana kekuasaan saat ini bekerja. Sejauh ini, sangat terasa komando yang sentralistik diperagakan Presiden Prabowo Subianto. Pendekatan pertahanan-keamanan terlihat nyata. Para anggota kabinet dan kepala daerah didoktrin dengan gaya militer. Dalam konteks kebijakan, apa yang dikehendaki Presiden sepertinya tidak ada yang berani mengkritisi, bahkan suara kritis para wakil rakyat hanya menyasar perilaku Menteri, tidak berani mengkritisi penguasa utama.

Gaya pemerintahan saat ini mengkwatirkan. Tidak terbayang semua kebijakan harus tunggal dan fungsi check and balances cabang-cabang kekuasaan tidak berjalan. Kekuasaan yang sehat idealnya menghadirkan komunikasi intersubjektif, dimana orang-orang yang bekerja di tubuh kekuasaan dapat berkomunikasi tanpa ketakutan, pejabat yang berada di ragam cabang kekuasaan tetap menjaga nalar kritis, dan antara satu dengan yang lain saling menjaga marwah fungsi pokok kewenanganya agar keseimbangan kekuasaan tetap terjaga. Presiden dan pelaksana kekuasaan eksekutif harus dikritisi agar program-program pemerintahan tidak jatuh pada kesewenang-wenangan.

Kondisi kekuasaan yang tersentralisasi dan komunikasi komando yang begitu kuat seperti telah mematikan kesadaran kritis para pejabat kekuasaan. Kondisi ini walau tidak serupa pernah terjadi di era kekuasaan demokrasi termimpin dan orde baru, dimana negara waktu itu dikendalikan sepenuhnya oleh penguasa tertinggi dan negara kemudian jatuh pada otoritarianisme. Di era demokrasi terpimpin, DPR hanya bertugas menjadi legitimasi terhadap keputusan-keputusan politik yang dibuat pemerintah. Keadaan serupa terjadi di era rezim orde baru, dimana pemerintahan kemudian menjelma sebagai kekuasaan teror (state terorisme) yang secara sistemik melakukan  penundukan terhadap masyarakat sipil dengan kekuatan ABRI, serta berlanjut dengan pembuatan aturan dan kebijakan yang membungkam kritik, kebebasan pers, dan hak asasi manusia.

Untungnya saat ini masih ada masyarakat sipil yang berani berpendapat. Beberapa suara kritis antara lain perihal kebijakan efisiensi anggaran yang salah kaprah, pajak yang naik, gelombang pemutusan hubungan kerja, tidak jelasnya komitmen negara terhadap permasalahan HAM, dan akal-akalan pengesahan RUU TNI yang menjadi penanda absah hadirnya rezim neo orde baru. Suara kritis masyarakat sipil adalah harapan satu-satunya di tengah kekuasaan yang mengarah pada sistem otoritarinisme.

Tulisan ini telah dimuat dalam Koran Kedaulatan Rakyat Kamis, 20 Maret 2025.

PENGUMUMAN MATA KULIAH PEMAGANGAN

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Diberitahukan kepada seluruh Mahasiswa Key-in Mata Kuliah Pemagangan Semester Genap TA. 2024/2025

Diberitahukan kepada mahasiswa/i key-in mata kuliah pemagangan

Sehubungan dengan rangkaian pelaksanaan kegiatan Mata Kuliah Pemagangan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025, Oleh karena itu kepada mahasiswa Fakultas Hukum UII yang telah melakukan key-in pemagangan pada semester genap, dan akan registrasi untuk pemagangan. Dihimbau untuk memperhatikan informasi Mata Kuliah Pemagangan yang terdapat pada:

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

CATATAN :

  1. Registrasi Pemagangan wajib dilakukan secara online melalui DIKTUM PEMAGANGAN (https://portal.law.uii.ac.id/).
  2. Bagi Mahasiswa Pemagangan Reguler :
    a) Agar memilih Instansi pemagangan sesuai dengan Mata Kuliah Kemahiran
    Hukum (MKKH)/ Mata Kuliah Wajib Keprodian yang telah atau sedang tempuh.
    b) Pemilihan instansi yang tidak sesuai dengan ketentuan diatas,
    akan ditempatkan di Instansi sesuai Kebutuhan dan kompetensi.
  3. Bagi Mahasiswa Pemagangan Mandiri :
    a) Mahasiswa Pemagangan Mandiri, yang membutuhkan Surat Pengantar
    Pelaksanaan Magang dari Kampus, dapat mengisi Formulir Permohonan
    Magang Mandiri pada DIKTUM.
    b) Mahasiswa pemagangan Mandiri yang ingin menambahkan Instansi saat
    registrasi online wajib menghubungi Admin Pemagangan.
  4. Pemagangan SETELAH UAS: mahasiswa yang namanya terdaftar di pelaksanaan Pemagangan SETELAH UAS tidak diperkenankan mengambil Mata Kuliah Pemagangan dan KKN secara bersamaan.
  5. Mahasiswa pemagangan yang tidak melakukan registrasi dan tidak mengunggah berkas sampai dengan tanggal yang telah ditentukan maka DIANGGAP TIDAK MENGIKUTI mata kuliah Pemagangan dan mendapat Nilai F.

Narahubung :

  • Admin Pemagangan –> 0858 7525 0408 (WhatsApp)
  • Sekretariatan Pemagangan
    Unit LKBH FH UII Kampus Terpadu Lantai I Sisi Selatan Sebelah Timur di samping Ruang
    Prof. Budi Agus Riswandi, S.H., M. Hum.
  • Social Media : Instagram @lkbhfhuii

Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (Departemen HTN FH UII) bekerjasama dengan APHTN/HAN Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pusat Studi Hukum Konstitusi FH UII bermaksud menyelenggarakan  seminar nasional dan call for paper dengan tema besar, “Urgensi Undang-Undang Lembaga Kepresidenan.” Sedangkan sub tema untuk call for paper, sebagai berikut:

  1. Arah Materi Muatan UU Lembaga Kepresidenan;
  2. Penataan Lembaga Kepresidenan untuk Menguatkan Sistem Presidensial;
  3. Evaluasi Lembaga Kepresidenan: Masalah, Tantangan, dan Rekomendasi; dan
  4. Hubungan Lembaga Kepresidenan dengan Lembaga Lembaga Pemerintahan Daerah

Biaya Pendaftaran
Mahasiswa S1 : Rp 200.000
Mahasiswa S2/S3/Umum : Rp 250.000
Khusus Internal UII (Mahasiswa & Dosen) : Gratis
Anggota APHTN-HAN DIY : Gratis

Pembayaran
Nomor Rekening : 4444 3322 83 an. Fakultas Hukum UII (Bank Syariah Indonesia)

Timeline
19 April 2025 : Deadline Pendaftaran dan Pengumpulan Full-Paper Naskah
21 April 2025 : Pengumuman Naskah Lolos Seleksi.
22 April 2025 : Batas Pembayaran/Registrasi Ulang
24 April 2025 : Presentasi Call for Paper (dilakukan secara hybrid / dapat secara offline maupun online)

Link Pendaftaran
https://bit.ly/callforpapershtn2025

Link Pedoman Penulisan
https://bit.ly/pedomanpenulisancfphtn

Fasilitas
E-Certificate dan Publikasi Prosiding bagi Naskah yang Lolos Seleksi

Narahubung
[email protected]

[KALIURANG]; Dalam rangka menyemarakkan bulan Ramadan, Al-Azhar Islamic Center (AIC) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar Opening Ceremony Event Ramadan Al-Azhar (ERA) 1446 H sekaligus kajian yang mengangkat tema “Menjadi Muslim dan Muslimah Tangguh: Menyeimbangkan Dunia dan Akhirat di Era Digital” pada Kamis (06/03) bertempat di selasar depan ruang referensi FH UII dengan menghadirkan Ustaz Tajul Muluk, S.Ud., M.Ag., selaku pemateri kajian. Kajian ini dihadiri oleh mahasiswa dan mahasiswi FH UII.

Hadis Nabi Muhammad SAW yang artinya, “Barangsiapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga” menjadi latar belakang dipilihnya tema kajian tersebut. Hal ini disampaikan oleh Thariq Azzihad, selaku Ketua Pelaksana ERA 1446, dalam sambutannya.

Lebih lanjut, sambutan terakhir disampaikan oleh Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D., selaku Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan, dan Alumni FH UII. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada panitia karena telah menyelenggarakan kegiatan ini. “Acara-acara seperti ini yang kita harapkan untuk dapat menambah atmosfer keislaman di kampus karena kalau tanpa peningkatan atmosfer keislaman maka gedung (FH UII) ini akan terlalu sombong,” tuturnya. Mengakhiri sambutannya, Wadek KKA tersebut berharap rangkaian kegiatan ERA 1446 dapat memberi manfaat bagi FH UII pada khususnya dan UII pada umumnya.

Mengawali pembahasannya, Ust. Tajul Muluk memaparkan keprihatinnya tentang kesombongan manusia dalam meminta dan mengemban amanah dengan mengutip Surat Al-Ahzab ayat 72 yang artinya: “Sesungguhnya Kami telah menawarkan amanat kepada langit, bumi, dan gunung-gunung tetapi semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir tidak akan melaksanakannya. Lalu, dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya ia (manusia) sangat zalim lagi sangat bodoh.”

Di sisi lain, Ust. Tajul mengingatkan audien terhadap keteladanan Nabi Yusuf alaihissalam dalam meminta amanah. Diceritakan bahwasannya Nabi Yusuf alaihissalam pernah meminta amanah tetapi dengan niat yang baik dan penuh tanggung jawab. Permintaan tersebut bukan didasarkan pada keinginan pribadi semata, melainkan upaya untuk memastikan amanah itu tidak jatuh ke tangan orang yang bodoh dan zalim.

Menutup pemaparannya, Ust. Tajul menerangkan sikap amanah dapat ditumbuhkan dengan kebiasaan positif, di antaranya adalah dengan bersikap jujur, konsistensi, dan tawakal. “Ramadan ini mari diniatkan minta sama Allah mudah-mudahan baiknya bukan hanya saat Ramadan tetapi terus pasca Ramadan tetap menjadi baik,” pungkasnya.

Acara-acara lain yang turut menjadi rangkaian ERA 1446 H adalah GEMAR: Gema Qur’an Ramadan ERA 1446 H, SEMAR: Senja Bersama Al-Azhar ERA 1446 H, dan Closing Ceremony ERA 1446 H. Penyelenggaraan acara tersebut dimaksudkan untuk menghidupkan euforia bulan Ramadan di lingkungan FH UII.

 

Assalamu’alaikum Wr. Wb.  

Diberitahukan kepada seluruh Mahasiswa/i Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS)

Bahwa Fakultas Hukum UII tidak akan lagi menerbitkan Surat Pengantar/Surat Rekomendasi/ surat yang diserupakan dengan itu terhadap aktivitas pemagangan mandiri/ individu non-mata kuliah.  

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Demikian edaran ini kami sampaikan dan diberlakukan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

 

Fakultas Hukum UII kembali melepas mahasiswa Program Studi Hukum Program Magister (PSHPM) ke Program Master of Public Law (MA.Pub Law) di Dicle University Turkey (6/3/2025). Program ini merupakan salah satu di antara program unggulan PSHPM dimana mahasiswa memiliki kesempatan untuk memperoleh gelar ganda di Magister Hukum (MH) UII dan MA.Pub Law. Dicle University. Program ini merupakan keberlangsungan program joint degree yang dilakukan di setiap semester antara UII dan Dicle University yang telah dirintis sejak tahun 2023. Setelah dilakukan proses seleksi oleh Program Studi, terdapat tiga mahasiswa yang memenuhi syarat, kualifikasi dan uji kompetensi untuk mengikuti program joint degree.Mereka ialah Anas Mukti Fajar, Akbar Rifqy Kautsar dan Fakhrezil Amin yang menjadi delegasi Magister Hukum UII di Dicle University. Anas Mukti dkk merupakan Angkatan kedua program outbond Joint Degree antara Fakultas Hukum UII dan Master Public of Law Dicle University. Hadir dalam pelepasan ini Wakil Dekan Sri Hastuti Puspitasari dan Agus Triyanta serta Ketua Program Studi Sefriani. Dalam kesempatan ini Agus Triyanta dan Sefriani menyatakan “Alhamdulillah, akhirnya Batch II Program Joint Degree ini bisa terlaksana dengan baik. Dari 10 mahasiswa Magister Hukum yang mendaftar, alhamdulillah terpilih 3 mahasiswa lolos seleksi yang akan berangkat ke Dicle University Turkey. Kami berharap para mahasiswa ini dapat menyesuikan diri di lingkungan yang baru, menimba ilmu dan pengalaman belajar di Dicle University Turkey”. Sesuai dengan roadmap international mobility FH UII, kegiatan ini diharapkan memberikan dampak strategis bagi pengembangan kompetensi mahasiswa PSHPM dalam kancah global, sekaligus sebagai agen ulil albab di level internasional.

[KALIURANG]; Pada Kamis (6/2), dalam rangka Opening Ceremony Internal Legal Opinion Competition (ILOC) 2025, sebagai wadah kompetisi penyusunan legal opinion yang dihadirkan oleh Komunitas Peradilan Semu (KPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII), diselenggarakan webinar dengan menghadirkan dua narasumber melalui platform Zoom Meeting dengan tujuan utama untuk mendukung dasar pengetahuan dalam proses berkompetisi. ILOC mengangkat tema kompetisi “Maximizing Natural Resource Management Through Public Private Partnership” yang memadukan unsur hukum pidana dan hukum perdata, didasari dengan harapan bahwa KPS kedepannya dapat lebih mengeksplor bidang hukum lain dan tidak hanya berfokus pada lingkup hukum pidana. Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FH UII, Alvin Daun sebagai pembuka acara ini, menyampaikan harapan dalam sambutannya, “ILOC 2025 ini akan menjadi pondasi dasar terutama bagi mahasiswa sebagai peserta, sehingga ini bukan hanya persoalan menang dan kalah, namun juga menjadi proses belajar yang berharga atau kesempatan untuk mengasah keterampilan secara kritis dan kemampuan untuk menilai serta memberikan solusi atas persoalan yang dihadirkan nantinya,” ungkapnya.

Narasumber pertama yang dihadirkan adalah Dr. Inda Rahadiyan, S.H., M.H., dengan fokus pembahasan “Aspek Hukum Perjanjian dan Aspek Hukum Perseroan Terbatas dalam Penyelenggaraan Public Private Partnership serta Problematika Hukum dalam Praktik”. Beliau memaparkan terkait Public Private Partnership atau Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) secara umum, lingkup infrastruktur yang menarik bagi pihak swasta, high rise investment, status tanah yang berbeda-beda, pemahaman dasar kontrak, dinamika praktik dalam kasus sebenarnya, dan segala hal yang berhubungan dengan public private partnership.

Kemudian dilanjutkan oleh narasumber kedua, Muhammad Syafiq Wafi, S.H., dengan tema pembahasan “Meningkatkan Kompetensi Mahasiswa Hukum melalui Pelatihan Legal Opinion sebagai Kunci Menuju Profesionalisme dan Kontribusi Hukum di Indonesia”. Bahasan ini menyoroti terkait pengetahuan dasar legal opinion, sehubungan dengan penyelenggaraan ILOC, seperti asal muasal legal opinion, tujuan pembuatannya, sifat legal opinion, metode penemuan hukum, identifikasi kasus, bagaimana mengkaji peraturan-peraturan, substansi legal opinion, hingga teori-teori hukum yang mendukung pembuatan legal opinion.

Adapun peserta webinar yang juga merupakan peserta ILOC memperlihatkan antusiasme dengan banyak melontarkan pertanyaan dalam sesi tanya jawab baik itu terkait Public Private Partnership dan penyusunan Legal Opinion. Para narasumber mengharapkan kemudian setelah kegiatan webinar yang informatif ini, dapat menghasilkan pengetahuan-pengetahuan baru sebagai landasan bagi peserta dan menyukseskan acara ILOC. Komunitas Peradilan Semu pun bertekad menyajikan berbagai kegiatan mahasiswa sebagai wadah untuk mengasah kemampuannya di berbagai lingkup hukum dan dalam perkembangannya.