Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

Keterpenuhan poin Aktivitas Wajib (pembinaan keagamaan) di UIISKP Gateway (50 SKP atau 100%) merupakan salah satu syarat untuk:
– Pendaftaran KKN
– Kelulusan di UII

Syarat Ujian :
Kepada mahasiswa yang Berhak Ujian : dapat mengisi data pada form ini.:
75 % hadir dalam 1 semester level lanjut (min 9x hadir)
75 % hadir dalam 2 semester level menengah (min 18x hadir)
75 % hadir dalam 4 semester level dasar/pradasar ((min 36x hadir)

Cara Mendaftar :
Membayar biaya Ujian Remidi sebesar Rp.35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah ) via transfer ke : Rekening BANK MANDIRI : Nomor 137-00-1799474-6 a.n. Fakultas Hukum UII

Periode Pendaftaran :
Pendaftaran Ujian Remidi di buka : 1 S/D 20 November 2025.
Ujian di adakan di minggu ke 4 bulan Nov 2025 (tanggal menyusul )

Yogyakarta, 24 Oktober 2025 — Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan Ujian Terbuka Promosi Doktor bagi promovendus Huzaimah Al-Anshori (NIM 22932006) pada Jumat, 24 Oktober 2025, pukul 14.00–16.00 WIB, bertempat di Auditorium Fakultas Hukum UII Lantai 4, Kampus Terpadu UII, Jl. Kaliurang Km. 14,5 Yogyakarta.

Sidang terbuka ini dipimpin oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. selaku Ketua Sidang dan Dekan Fakultas Hukum UII, dengan tim promotor dan penguji yang terdiri atas Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. (Promotor), Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. (Co-Promotor), serta Prof. Dr. Khoiruddin Nasution, M.A., CM., Prof. Dr. Zaid Bin Muhammad, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H., dan Dr. Nurjihad, S.H., M.H.

Hadir jajaran pimpinan Universitas Islam Kadiri (UNISKA) Kediri, tempat promovendus mengabdi. Hadir dalam kesempatan tersebut Dr. H. Rinto Harno, S.Mn., M.M., Ketua Yayasan Bina Cendekia Muslim Pancasila (YBCM) UNISKA Kediri; Dr. Hj. Putri Septi Naulina, S.E., M.M., Bendahara YBCM UNISKA Kediri; Prof. Dr. Bambang Yulianto, M.Pd., Rektor Universitas Islam Kadiri, beserta jajaran wakil rektor; serta Dr. Zainal Arifin, S.S., S.H., M.H., M.Pd.I., Dekan Fakultas Hukum UNISKA Kediri. Kehadiran mereka menjadi bentuk dukungan dan apresiasi terhadap capaian akademik Huzaimah Al-Anshori.

Dalam disertasinya berjudul “Reformulasi Pengaturan Ahli Waris Wakif dalam Hukum Wakaf di Indonesia”, Huzaimah mengangkat persoalan ketidakharmonisan hukum wakaf yang menyebabkan banyaknya kasus penarikan kembali harta wakaf oleh ahli waris wakif. Perbedaan norma antara UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dengan aturan turunannya, yakni PP Nomor 42 Tahun 2006 dan Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2017, menimbulkan multitafsir terkait kedudukan ahli waris wakif dalam praktik perwakafan.

Huzaimah berharap analisis terkait faktor-faktor penyebab penarikan kembali harta wakaf oleh ahli waris wakif di Indonesia dapat tercerminkan dalam disertasi ini. Selain itu dia berharap dapat menemukan formula pengaturan ahli waris wakif yang menjamin kepastian, kemanfaatan, dan perlindungan hukum bagi harta wakaf. Sementara itu metode gabungan normatif dan sosiologis, menggunakan data primer dan sekunder yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif menjadi metode yang dia anggap sesuai dengan permasalahan dalam penelitian ini. Dan teori yang digunakan meliputi teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, teori maslahah, teori perubahan hukum Islam, dan teori hukum pembangunan.

Pada akhirnya dia berhasil menujukkan bahwa faktor utama penyebab sengketa wakaf antara lain ketidaktegasan substansi hukum terkait peran ahli waris wakif. Kemudian ditemukan juga kurangnya inisiatif lembaga seperti Kantor Urusan Agama (KUA) dalam menyelesaikan persoalan kenazhiran. Dan temuan yang terakhir disebutkan bahwa rendahnya literasi hukum masyarakat tentang wakaf menjadi faktor penyebab permasalahan wakaf saat ini.

Huzaimah Al-Anshori mengusulkan reformulasi pengaturan ahli waris wakif melalui revisi peraturan perundang-undangan, harmonisasi vertikal dan horizontal antar-aturan wakaf, serta penghapusan frasa “ahli waris wakif” dari PP No. 42 Tahun 2006 dan Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2017. Usulan ini ditujukan untuk memperkuat prinsip bahwa harta wakaf adalah milik umat dan tidak dapat diwariskan kembali.

Dengan mempertahankan disertasi yang komprehensif dan argumentatif, promovendus Huzaimah Al-Anshori dinyatakan lulus dengan predikat Cumlaude (dengan pujian) . Disertasi ini diharapkan menjadi rujukan penting dalam upaya pembaruan hukum wakaf di Indonesia menuju sistem yang lebih adil, pasti, dan berkemaslahatan bagi umat. 🙂akd

Program Internasional Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) sukses menyelenggarakan kuliah umum interaktif dengan menghadirkan pakar hukum terkemuka dari Malaysia, Assoc. Prof. Sonny Zulhuda, Ph.D., MCL., LL.B. Acara yang mengusung tema “Perlindungan Data Nasabah Perbankan Islam: Perspektif Hukum Malaysia” ini berlangsung pada hari Jumat, 10 Oktober 2025, dan dihadiri oleh kurang lebih 50 mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan.

Dalam paparannya, Assoc. Prof. Sonny Zulhuda menyoroti urgensi perlindungan data nasabah, terutama dalam konteks perbankan syariah, yang belakangan ini kerap menjadi isu krusial di Indonesia, seperti kasus kebocoran data nasabah pada Bank Syariah Indonesia (BSI). Ia membandingkan dengan situasi di Malaysia, di mana regulasi perlindungan data pribadi diterapkan dengan sangat ketat. “Di Malaysia, perlindungan data pribadi menjadi sangat krusial dan banyak perusahaan, terutama di sektor perbankan, yang telah menempuh jalur hukum akibat kelalaian dalam pengelolaan data,” ungkap Assoc. Prof. Sonny Zulhuda.

Kuliah umum yang berlangsung selama dua jam ini membuka wawasan baru bagi para peserta mengenai praktik terbaik dan tantangan hukum terkait perlindungan data nasabah perbankan Islam. Acara ditutup dengan penyerahan cinderamata oleh Bapak Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum., Ph.D., selaku Sekretaris Program Studi Hukum Program Reguler Fakultas Hukum UII, sebagai bentuk apresiasi kepada narasumber.

Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., menyampaikan apresiasinya. “Prodi sangat mengapresiasi kehadiran Assoc. Prof. Sonny Zulhuda, Ph.D., MCL., LL.B. untuk mengisi kuliah umum di Fakultas Hukum UII. Kami berharap akan semakin banyak kegiatan yang bisa dilakukan sehingga terjadi transfer of knowledge, khususnya yang berkaitan dengan perkembangan hukum yang ada di Malaysia kepada mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana, terutama dari Program Internasional,” ujarnya.

Sebelum kuliah umum, Assoc. Prof. Sonny Zulhuda juga melakukan ramah tamah di Faculty Lounge dengan jajaran pimpinan Fakultas Hukum UII, termasuk Dekan, Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan dan Alumni, Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, Ketua Program Studi Hukum Program Bisnis, dan Sekretaris Program Studi Hukum Program Reguler. Pertemuan ini turut membahas potensi kerja sama antara International Islamic University Malaysia (IIUM) dengan Universitas Islam Indonesia (UII) di masa mendatang.

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) sukses menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dan Workshop bertajuk “Evaluasi dan Rencana Perubahan Undang-Undang Hubungan Luar Negeri” serta “Hukum Luar Negeri dalam Tatanan Hukum Indonesia”. Acara kolaboratif ini berlangsung selama dua hari, pada tanggal 14-15 Oktober 2025, bertempat di Fakultas Hukum UII.

Kegiatan diawali dengan FGD pada Selasa, 14 Oktober 2025, di Ruang Erasmus. Diskusi mendalam ini menghadirkan tiga narasumber dari dosen tetap Fakultas Hukum UII: Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum. dari Departemen Hukum Internasional; Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. dari Departemen Hukum Internasional; serta Rahadian D. B. Suwartono, S.H., M.H., dari Departemen Hukum Tata Negara. FGD ini menghasilkan banyak masukan berharga terkait rencana perubahan Rancangan Undang-Undang Hubungan Luar Negeri, baik dari perspektif hukum internasional maupun hukum nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum. menyampaikan harapannya. “Rancangan Undang-Undang Hubungan Luar Negeri sudah sangat lama diajukan untuk dibahas dan diubah. Kami sangat berharap dengan masuknya rancangan ini dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025, kita dapat memiliki norma hukum yang jauh lebih komprehensif dan memberikan kepastian hukum, khususnya yang berkaitan dengan politik luar negeri Indonesia di kancah internasional,” tegas Prof. Sefriani.

Pada hari kedua, Rabu, 15 Oktober 2025, dilanjutkan dengan workshop berjudul “Hukum Luar Negeri dalam Tatanan Hukum Indonesia” yang diselenggarakan di Ruang Stageroom. Acara ini dihadiri oleh sekitar 40 mahasiswa, guru besar, dan civitas akademika Fakultas Hukum UII. Dua pembicara dari Kementerian Luar Negeri, yaitu Kartini Eliva Angel, S.H., dan Blandina Pella, S.H., LL.M., memberikan paparan mendalam dan menjawab antusiasme peserta yang banyak mengajukan pertanyaan terkait arah hukum dan hubungan luar negeri Indonesia. Peserta juga mendapatkan suvenir menarik dari Kemenlu RI.

Workshop ditutup dengan sambutan dari Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. “Kami sangat mengapresiasi adanya kolaborasi yang harmonis antara Kementerian Luar Negeri dan Fakultas Hukum UII. Ini menandakan bahwa Kemenlu tidak hanya fokus pada politik luar negeri Indonesia, tetapi juga memperhatikan peran-peran, khususnya yang berkaitan dengan bidang hukum. Tujuannya adalah untuk memastikan hubungan luar negeri yang dilakukan oleh Indonesia telah sejalan dengan misi yang ditetapkan dalam konstitusi dan kaidah hukum internasional yang berlaku. Kami berharap kerja sama ini akan menghasilkan lebih banyak kegiatan yang bermanfaat, tidak hanya bagi mahasiswa tetapi juga seluruh civitas akademika Fakultas Hukum UII,” ujar Bapak Dodik.

Rangkaian acara ini diakhiri dengan ramah tamah dan pertukaran cinderamata. Perwakilan Kementerian Luar Negeri juga menyempatkan diri untuk mengunjungi museum dan Candi Kimpulan yang berlokasi di area Perpustakaan UII, menambah wawasan mengenai kekayaan budaya dan sejarah yang dimiliki UII.

Assalamu’alaikum wr.wb.

Diinformasikan kepada para mahasiswa Fakultas Hukum UII, berikut informasi update status PDQ dapat dilihat pada link berikut :

DATA UPDATE PDQ FH UII

Informasi kelulusan, ujian/remidi dan pendek/ulang silakan dilihat pada tiap sheet nya. Terimakasih.

Wassalamu’alaikum wr.wb.

Yogyakarta, 19 Oktober 2025 — Kegiatan Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan (IMMASTA) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada Sabtu, 19 Oktober 2025, berlangsung dengan sangat baik dan sukses. Kegiatan ini mengangkat tema “Peralihan Hak Atas Tanah dan Pencegahan terhadap Mafia Tanah” dengan menghadirkan narasumber utama Masyhud Asyhari, S.H., M.Kn., Dion Aryatama Selalau, S.H., M.Kn., Dr. Ariyanto, S.H., C.N., M.H., dan Vierananda Rosa Setyawati, S.H. Dihadiri Lebih dari 150 Peserta Hadir, Antusiasme Masyarakat Tinggi terhadap Isu Pertanahan di DIY.

Antusiasme masyarakat terlihat jelas sejak awal kegiatan. Peserta yang hadir melebihi target panitia, yakni lebih dari 150 orang, terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat, mahasiswa, hingga warga dari berbagai wilayah Bantul dan sekitarnya. Para peserta aktif bertanya dan berbagi pengalaman terkait kasus pertanahan yang sedang ramai terjadi, khususnya kasus dugaan mafia tanah yang marak diberitakan di media lokal Yogyakarta.

Dalam pemaparannya, Masyhud Asyhari selaku dosen senior bidang pertanahan yang juga telah menjadi saksi ahli pada banyak persidangan terkait tanah menyampaikan berbagai keunikan status tanah dan potensi persoalan yang menunggu dibelakangnya. Materi ini menjadi hal yang sangat menarik karena begitu banyak keunikan persoalan atas tanah yang ada di masyarakat. Demikian juga Dion Ariyatama sebagai Analis Hukum BPN Kabupaten Bantul menjelaskan prosedur pendaftaran tanah yang sebenarnya cukup mudah dapat dijalani oleh masyarakat secara umum. Termasuk saat ini berbagai layanan yang diberikan BPN sudah memanfaatkan sistem informasi. Sementara Dr. Ariyanto menekankan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam memberikan kuasa atau menyerahkan dokumen tanah kepada pihak lain. “Mafia tanah sering memanfaatkan celah hukum melalui modus utang-piutang, jual-beli semu, hingga pemalsuan dokumen. Masyarakat perlu memastikan setiap proses dilakukan melalui PPAT atau Notaris resmi, serta tidak mudah menandatangani dokumen kosong,” tegasnya.

Vierananda Rosa Setyawati menambahkan bahwa edukasi masyarakat mengenai prosedur resmi peralihan hak atas tanah sangat penting agar tidak mudah tertipu. “Masyarakat harus datang langsung ke BPN untuk memverifikasi sertifikat dan selalu membuat perjanjian tertulis,” ujarnya.

Kegiatan ini juga menghasilkan beberapa rekomendasi penting bagi masyarakat: 1) Masyarakat diminta rutin memeriksa status tanah dan sertifikat di BPN/ATR untuk mencegah penyalahgunaan data; 2) Hindari menyerahkan dokumen asli kepada pihak perantara tanpa perjanjian tertulis dan saksi hukum; 3) Bangun jejaring warga di tingkat RT/RW atau desa sebagai “watch group” pertanahan untuk saling mengawasi dan melaporkan kejanggalan; 4) Pemerintah daerah dan lembaga hukum diharapkan memperkuat koordinasi dan memberikan layanan pendampingan hukum gratis bagi korban dugaan mafia tanah.

Fenomena maraknya kasus mafia tanah di Yogyakarta—seperti yang diberitakan sejumlah media lokal tentang modus pengalihan sertifikat tanpa sepengetahuan pemilik—menjadi perhatian serius semua pihak. Melalui kegiatan ini, IMMASTA (Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UII) bekerjasama dengan Lembaga Hukum dan HAM PCM Kasihan berkomitmen untuk terus melakukan penyuluhan hukum agar masyarakat semakin melek hukum dan terlindungi dari praktik mafia tanah.

Profesor Stefan Koos dari  The Universität der Bundeswehr München, Jerman mengajar di Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum UII. Beliau menjadi tenaga pengajar secara part-time kurang lebih selama satu minggu, mulai dari Selasa, 30 September 2025 sampai pada hari Kamis, tanggal 4, bulan Oktober 2025. Profesor Stefan Koos mengajar untuk beberapa mata kuliah di Program Studi Hukum Program Sarjana, antara lain: Cyber Law, Commercial Law, Introduction to Indonesian Legal System dan Introduction to Legal Science. Selama mengajar di Fakultas Hukum UII, Profesor Stefan Koos menyampaikan materi dengan beberapa tema, yaitu; Copyright and training of AI, International Company  Law,  Protection of Entrepreneurial Achievement in Unfair Competition Law, Consumer Protection in Germany, Digital Globalization and Law Development, AI in Law. Kuliah umum yang dihadiri oleh mahasiswa ini berlangsung di beberapa ruangan, seperti; Ruang Erasmus, Ruang Audiovisual, dan Ruang Stageroom barat Gedung Fakultas Hukum UII. Pada penyampain sesi materi yang terakhir, Kaprodi Hukum Program Sarjana, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., mewakili Fakultas untuk memberikan souvenir kepada Prof. Stevan dan dilanjutkan melakukan foto bersama dengan mahasiswa. 

Selain kuliah umum, Prof. Stevan juga mengisi workshop yang dihadiri oleh dosen di Fakultas Hukum UII, adapun tema untuk Worshop ini adalah Introduction AI & Law for Lecturers. Worshop yang berlangsung di ruang Erasmus ini dimoderatori oleh Sheila Noor Baity, S.H., LL.M., selaku dosen Fakultas Hukum UII. Worksop ini juga dihadiri oleh dosen Fakultas Hukum dari beberapa departemen, seperti departemen hukum perdata, hukum pidana, hukum internasional, hukum tata negara, dan hukum admininstrasi negara 

Selama di Yogyakarta, Profesor Stefan Koos juga menikmati wisata kuliner dan menghadiri jamuan makan malam yang diadakan oleh segenap pimpinan Fakultas Hukum UII. Jamuan tersebut diselenggarakan pada Rabu, 01 Oktober 2025 di Restoran Swasana. Dalam pertemuan tersebut, Profesor Stefan Koos menyampaikan terima kasih atas sambutan yang baik dan juga hospitality yang diberikan oleh Fakultas Hukum UII. Beliau berharap dapat kembali mengajar setiap tahun di Fakultas Hukum UII, mungkin dengan spesifikasi satu atau dua mata kuliah, agar mahasiswa dapat lebih fokus mendapatkan materi dari Profesor Stefan Koos.

Yogyakarta, 7 Oktober 2025 — Fenomena “klitih”  yang selama ini menjadi momok sosial di Daerah Istimewa Yogyakarta, kini dikaji secara ilmiah dan komprehensif oleh Made Wira Suhendra, seorang perwira menengah kepolisian yang berhasil meraih gelar Doktor ke-195 dari Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).

Dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor, Made mempertahankan disertasinya yang berjudul “Formulasi Penanganan Terpadu Kejahatan Klitih di Daerah Istimewa Yogyakarta: Analisis dan Evaluasi Model Penanganan.” Penelitian ini menjadi salah satu kontribusi penting dalam bidang hukum pidana dan kebijakan publik, karena mengangkat fenomena sosial yang telah lama menjadi perhatian masyarakat Yogyakarta.

Klitih sebagai Gejala Sosial dan Krisis Identitas Remaja

Dalam paparannya, Made menjelaskan bahwa “klitih” bukan sekadar tindakan kriminal jalanan, tetapi merupakan ekspresi destruktif dari krisis identitas dan disintegrasi sosial di kalangan remaja. Ia menyebut fenomena ini lahir dari subkultur menyimpang (delinquent subculture) yang berkembang di kalangan pelajar.

“Fenomena klitih tidak berorientasi pada keuntungan ekonomi sebagaimana kejahatan jalanan konvensional, melainkan pada pencarian eksistensi, dominasi, dan pengakuan di antara kelompok remaja,” jelas Made.

Penelitian ini menemukan bahwa faktor penyebab klitih meliputi lemahnya kontrol sosial, pola pengasuhan keluarga yang tidak efektif, krisis figur otoritas, hingga absennya pendidikan karakter di lingkungan sekolah. Data psikologis forensik terhadap pelaku menunjukkan bahwa sebagian besar dari mereka mengalami kehilangan figur ayah, kurang komunikasi keluarga, serta memiliki lingkungan sosial yang permisif terhadap kekerasan.

Dalam konteks ini, Made memandang “klitih” bukan hanya sebagai tindak pidana, tetapi juga produk dari kegagalan sistem sosial dalam menanamkan nilai, disiplin, dan tanggung jawab sosial kepada generasi muda.

Pendekatan Sosio-Legal dan Kolaborasi Multisektoral

Menggunakan pendekatan sosio-legal dengan dukungan teori Differential Association, Anomie Theory, dan Behavioral Theory of Crime, penelitian ini menggambarkan bahwa kejahatan klitih merupakan hasil interaksi kompleks antara faktor individual, sosial, dan struktural.

Made menekankan bahwa penanganan klitih tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi harus melalui formulasi kebijakan terpadu berbasis kolaborasi multisektoral. Model yang ia rumuskan mencakup tiga pilar utama 1) Preventif: Pendidikan karakter, penguatan kontrol sosial di sekolah dan keluarga, serta revitalisasi nilai-nilai budaya damai. 2) Kuratif (penegakan hukum): Proses hukum yang adil dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi remaja. 3) Rehabilitatif: Program reintegrasi sosial dan psikososial bagi pelaku agar dapat kembali berperan positif di masyarakat.

Made menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku anak harus diimbangi dengan kebijakan sosial yang humanis. “Klitih bukan sekadar urusan polisi dan pengadilan, tapi juga soal pendidikan, keluarga, dan kultur masyarakat,” tegasnya.

Data Empirik dan Tren Kejahatan Jalanan di DIY

Berdasarkan data Polda DIY yang dikumpulkan Made dalam periode 2020–2025, angka kejahatan jalanan menunjukkan tren meningkat. Tahun 2020 tercatat 43 kasus, dan melonjak hingga lebih dari 100 kasus pada 2025. Sebagian besar pelaku berusia di bawah 20 tahun dan masih berstatus pelajar.

Jenis kejahatan yang mendominasi ialah kepemilikan senjata tajam, pengeroyokan, dan penganiayaan, dengan waktu kejadian terbanyak pada malam hari. Temuan ini memperkuat argumentasi bahwa kejahatan klitih berakar pada lemahnya kontrol sosial dan pengawasan lingkungan terhadap aktivitas remaja.

Selain itu, kebijakan penegakan hukum yang tidak konsisten akibat pergantian pejabat di tingkat kepolisian maupun pemerintahan daerah menjadi faktor yang mempersulit pembentukan strategi jangka panjang dalam penanganan fenomena ini.

Kontribusi dan Implikasi Hukum

Disertasi ini merekomendasikan agar pemerintah daerah dan penegak hukum segera merumuskan peraturan daerah khusus tentang penanganan kejahatan jalanan anak, termasuk pembentukan task force lintas sektor antara aparat penegak hukum, sekolah, Dinas Sosial, dan organisasi masyarakat.

Made juga menilai pentingnya sinkronisasi antara hukum pidana dan kebijakan sosial untuk menciptakan sistem ketahanan sosial terhadap kejahatan remaja. “Klitih tidak bisa dihapus hanya dengan penegakan hukum, tapi harus dibasmi dari akarnya melalui rekonstruksi sosial dan pendidikan karakter,” ungkapnya.

Dalam konteks akademik, penelitian ini memperkaya literatur hukum pidana dengan pendekatan interdisipliner yang menempatkan kejahatan bukan hanya sebagai pelanggaran hukum, tetapi sebagai gejala sosial yang harus direspon secara holistik.

Sidang Promosi dan Dewan Penguji

Dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D. selaku Ketua Dewan Penguji, Made Wira Suhendra dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan. Promotor disertasi adalah Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H., dengan Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. sebagai ko-promotor. Adapun para penguji lainnya meliputi Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum., Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si., dan Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H.

Kesimpulan Disertasi

Disertasi Made Wira Suhendra menyimpulkan tiga poin utama 1) Klitih merupakan manifestasi disintegrasi sosial dan subkultur delinkuen yang tumbuh karena lemahnya sistem kontrol sosial. 2) Penanganan klitih membutuhkan pendekatan multidimensi — meliputi aspek psikologis, sosial, dan hukum — yang berpihak pada pencegahan dan rehabilitasi, bukan hanya hukuman. 3) Kolaborasi multisektoral adalah kunci utama dalam menciptakan model penanganan terpadu yang efektif dan berkelanjutan, disertai dengan penyusunan legal framework dan rencana aksi terukur untuk membangun ketahanan sosial di Yogyakarta.

Dengan capaian akademik ini, Made berharap temuannya dapat menjadi rujukan bagi pembuat kebijakan dan aparat penegak hukum dalam menyusun strategi nasional penanganan kejahatan remaja berbasis kolaborasi sosial dan hukum.

[KALIURANG]; Prestasi membanggakan kembali diukir oleh mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) di kancah nasional. Tim delegasi UII berhasil menyabet gelar Juara 3 Legal Opinion Competition dalam kompetisi Trisakti Business Law Fair III yang diselenggarakan oleh Universitas Trisakti.

 

Tim yang mewakili Business Law Community (BLC) FH UII ini benar-benar solid. Farhan F. Putra (22410819) bertindak sebagai ketua tim, memimpin rekan-rekannya. Dua anggota lainnya yang tak kalah hebat adalah Marvineta Tsabitah N.A. (22410590) dan Putri Citra Kemuning (22410584). Kombinasi kerja sama mereka membuat delegasi BLC FH UII siap tempur dan optimis bawa pulang hasil terbaik pada kompetisi ini.

Farhan F. Putra, sebagai salah satu anggota tim, menjelaskan bahwa keikutsertaan mereka didasari oleh semangat untuk melanjutkan tradisi kompetisi yang selama ini rutin diikuti oleh BLC FH UII.

“Kebetulan BLC FH UII juga rutin mengikuti kompetisi ini. Saat mendapatkan undangan dari TBLF Trisakti, kami rasa ini adalah kesempatan bagi kami untuk melanjutkan tradisi kompetisi BLC FH UII di TBLF dan juga momentum yang tepat untuk mencari pengalaman dan menggali ilmu melalui kompetisi TBLF III ini,” jelas Farhan.

Persiapan tim untuk kompetisi ini tidak instan. Mereka memulai segala sesuatunya sejak awal bulan Juni, terutama dalam menyelesaikan berkas administrasi dan persyaratan seperti surat keterangan delegasi dan slip pembayaran registrasi lomba.

Kemenangan ini disambut dengan rasa senang dan bangga oleh seluruh tim. Kebahagiaan tersebut tidak hanya dirasakan karena meraih gelar juara, tetapi juga karena berhasil berbagi pengalaman dan ilmu, serta yang paling utama, membawa dan mengharumkan nama baik FH UII dan BLC FH UII di kancah nasional.

Namun, perjalanan menuju juara tentu tak lepas dari tantangan. Farhan mengakui bahwa tantangan terbesar mereka adalah pada fase pemberkasan materi. “Kebetulan materinya tentang pemanfaatan Ruang Bawah Tanah yang bagi kami masih cukup asing. Tapi alhamdulillah berkat riset yang konsisten dan bantuan dari berbagai pihak, kami bisa memberikan hasil terbaik kami selama pemberkasan,” ungkapnya. Materi yang terbilang baru ini justru memicu semangat mereka untuk melakukan riset mendalam, yang pada akhirnya menjadi kunci kekuatan esai mereka.

Menurut Farhan, kunci keberhasilan mereka dalam meraih juara adalah gabungan dari faktor internal dan eksternal. Dari faktor internal, yang paling utama adalah rasa semangat dan konsisten dalam riset. Sementara itu, dukungan eksternal juga memegang peranan krusial. “Dukungan eksternal layaknya bimbingan dari Dosen FH UII, Advisors BLC FH UII, dan tentunya dukungan finansial dari FH UII kami rasa menjadi satu kesatuan di balik keberhasilan kami,” tegasnya. Sinergi antara kerja keras mahasiswa dan support system institusi terbukti melahirkan prestasi maksimal.

Farhan menyampaikan pesan inspiratif bagi rekan-rekan mahasiswa lainnya “Intinya semua perjuangan tidak ada yang sia-sia sih. Memenangkan kompetisi itu bonus saja. Justru yang paling berharga itu pengalaman dan ilmu yang didapatkan selama proses perlombaan,” tutupnya. (YSHA)