Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

Kaliurang; Kamis, 26 Juni 2025, Pukul 13.00 WIB telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia atas nama Yulia Kurniaty, S.H., M.H. bertempat di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII, dengan ketua penguji Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., promotor Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H., Co Promotor Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H., anggota penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. Dra. Mg. Endang Sumiarni, S.H., M.Hum., Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum., Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H., dan Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H.

Promovenda mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Model Ideal Penanganan dan Sanksi Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang Berkeadilan” selama kurang lebih 10 menit di awal sesi ujian. Ia mengemukakan bahwa penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi, dikarenakan sejak diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi senyatanya tidak menyurutkan angka kejadian, sehingga pemerintah perlu menerbitkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penaganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Dalam penelitian disertasinya, Promovenda menyampaikan berdasarkan permasalahan sebagaimana disebutkan di atas terdapat 3 rumusan masalah yang diajukan. Pertama, bagaimana penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi saat ini?; Kedua, apa persamaan, perbedaan, dan hambatan dalam penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi?; Ketiga, bagaimana model ideal penanganan dan sanksi kekerasan seksual di Perguruan Tinggi saat ini?. Berdasarkan rumusan masalah tersebut kemudian terdapat tiga hasil penelitian yakni, Pertama, penanganan kekerasan seksual oleh Satuan Tugas dari Perguruan Tinggi yang menjadi sampel cukup beragam bergantung dari kemampuan pengalaman dan kedalaman menganalisis kasus oleh sumber daya manusia yang menjadi anggota Satuan Tugas serta dukungan dana dari universitas. Kedua, persamaan dalam menangani kasus kekerasan seksual adalah telah sesuai alur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek dan mengutamakan media social sebagai sebagai sarana pelaporan. Perbedaan dalam menangani kasus kekerasan seksual adalah teknis pelaksanaannya seperti ada Satuan Tugas yang membagi anggotanya dalam bberapa tim pemeriksa dan ada yang tidak, kelengkapan informasi yang ada di Instagram beragam, tidak semua perguruan tinggi memiliki unit pendukung penanganan misalnya, klinik Kesehatan, klinik konseling, atau Lembaga bantuan hukum. Hambatan dalam menangani kasus adalah keterbatasan waktu anggota Satuan Tugas dikarenakan tugas utamanya sebagai Dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan sudah padat; dukungan dana dan fasilitas dari universitas belum memadai; Ketiga, model ideal penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi yang berkeadilan adalah mengacu pada Model Integrasi Keseimbangan Kepentingan yang mengedepankan keseimbangan kepentingan terlapor, korban, Perguruan Tertinggi, dan warga kampus. Adapun model ideal sanksi adalah mendasarkan bahan pertimbangan penjatuhan sanksi pada aspek kesalahan, aspek dampak, aspek kerugian korban, aspek keuntungan yang diperoleh pelaku, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan. Kelima aspek tersebut menjadi acuan dalam menganalisis kasus dan merumuskan rekomendasi sanksi agar pilihan sanksi yang dijatuhkan bermanfaat bagi korban sebab dipulihkan kerugiannya, bermanfaat bagi pelaku sebab timbul rasa jera dan bermanfaat bagi Perguruan Tinggi sebab tidak ada keberulangan kasus.

Selama sesi ujian berlangsung, promovenda dapat menjawab dengan baik atas pertanyaan pertanyaan yang diberikan oleh penguji serta dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Dr. Yulia Kurniaty, S.H., M.H. sekarang resmi menyandang gelar doctor hukum ke 187 dengan system pembelajaran terstruktur pada Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Di Akhir sesi ujian, Co Promotor (Ibu dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H.) memberikan ucapan selamat dan mendoakan agar ilmu yang diperoleh bermanfaat bagi bangsa dan agama serta membawa keberkahan bagi sesama.

Pada hari Selasa, 10 Juni 2025, telah diselenggarakan kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) dengan International Red Cross and Red Crescent (ICRC) perwakilan Indonesia. Kerja sama tersebut tidak hanya berkaitan dengan kegiatan pengajaran tetapi juga berkaitan dengan penelitian dan pengabdian masyarakat. Dalam kesempatan ini Dekan Fakultas Hukum UII ditemani oleh beberapa pimpinan lain, seperti Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni (KKA), Kaprodi Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) serta Sekretaris Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS). Delegasi dari ICRC dipimpin oleh Johan Guillaume, selaku Wakil Kepala Delegasi Regional, adapun untuk delegasi lainnya yaitu Christian Donny Putranto dan Ursula Langouran, selaku Legal Adviser di ICRC Indonesia. Serta untuk delegasi yang mewakili dari bagian Global Affairs yaitu,  Maysa Sonia Alam Rahman dan Novriantoni Kaharudin. Agenda Pertemuan dan Penandatanganan MoU dengan ICRC ini berlangsung di Faculty Lounge, lantai 2, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Dalam pertemuan ini Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum., selaku Dekan Fakultas Hukum UII menyampaikan bahwa “Fakultas Hukum UII sangat menyambut baik kerja sama dengan ICRC Indonesia. Kita berharap bahwa salah satu nilai yang ada di UII khususnya berkaitan dengan nilai kemanusiaan dapat dikembangkan, khususnya dalam menyelesaikan masalah-masalah kemanusiaan baik di Indonesia maupun di dunia internasional. Fakultas Hukum UII siap untuk menjadi mitra dari ICRC Indonesia dalam melakukan diseminasi, kolaborasi penelitian maupun kegiatan yang berkaitan dengan kemanusiaan.” demikian kata Dekan Fakultas Hukum UII. 

Hal yang sama juga diutarakan oleh Kaprodi PSHPS FH UII, beliau sangat menyambut baik dan menyampaikan bahwa “Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum UII sangat berterima kasih kepada ICRC Indonesia yang meskipun belum ada kerja sama yang dilakukan secara formal, namun telah merealisasikan beberapa program diseminasi dan kegiatan ilmiah tentang Hukum Humaniter Internasional dan Hak Asasi Manusia. Sehingga mahasiswa banyak memahami dan belajar tentang aplikasi Hukum Humaniter Internasional dan Hak Asasi Manusia, di hari yang sama akan diadakan kegiatan Halaqoh Fiqih Siyar 2025, episode 1 dengan tema “Bedah Kitab Fiqih Kehidupan Seri ke-17 Islam dan Hukum Humaniter Internasional Karya Ahmad Sarwat” oleh Ust. Ahmad Sarwat dari Rumah Fiqih Indonesia. Acara ini merupakan kolaborasi antara Insania (Asosiasi Pengajar dan Pengkaji Hukum Islam dan Humaniter Internasional di Indonesia) dengan ICRC. Acara yang bertempat di Masjid Ulil Albab UII diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi pengembangan hukum humaniter internasional serta hak asasi manusia di Indonesia. Selain itu, kami juga siap menjadi tuan rumah International Humanitarian Law Moot Court Competition di akhir tahun ini, yang akan diselenggarakan pertama kali di Fakultas Hukum UII.” 

Setelah itu, acara dilanjutkan dengan penandatanganan kerja sama (MoU) antara Fakultas Hukum UII dengan ICRC Indonesia dan dilakukanlah serah terima kenang-kenangan dan juga foto bersama.

[KALIURANG]; Salah satu Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Muhammad Irfan Dhiaulhaq AR, atau biasa disapa Irfan lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,73 dalam waktu yang terbilang singkat, yakni 3 tahun 3 bulan secara hitungan akademik. Ia mengikuti prosesi wisuda pada hari pertama Acara Wisuda Periode IV Tahun Akademik 2024/2025 (UII) pada hari Sabtu (26/04) di Auditorium Abdul Kahar Muzakkir. Menariknya, Irfan merupakan mahasiswa yang lulus tanpa skripsi, dengan konversi Tugas Akhir (TA) berupa jurnal bersama dosen pembimbingnya, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D.

Mereka membuat jurnal dengan judul “Striking A Balance Between Job Creation And Sustainability: The Need To Establish A True Environmental Protection Authority in Indonesia” (https://doi.org/10.22437/home.v7i1.317) yang telah di-submit di Jambe Law Journal dengan Edisi No. 1 Tahun 2024 yang merupakan salah satu jurnal yang terverifikasi SINTA 2 dan menjadi konversi TA Irfan. Penelitian ini mengangkat isu terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja merusak keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan dengan menyederhanakan izin lingkungan dan mengurangi kewajiban AMDAL. Penelitian ini, dengan pendekatan hukum normatif, menilai ketidaksesuaian undang-undang tersebut dengan prinsip perlindungan lingkungan. Diperlukan pembentukan Otoritas Perlindungan Lingkungan untuk memastikan setiap aktivitas usaha di Indonesia mematuhi kewajiban keberlanjutan dan mencegah kerusakan lingkungan yang tak terkendali.

Dalam pembuatan jurnal ini, mereka membutuhkan waktu 6 bulan dari bulan September 2024 hingga Maret 2025. Waktu 6 bulan tersebut meliputi persiapan, revisi mayor dan minor yang berasal dari internal dan reviewer, serta proses pengumpulannya. Irfan mengaku penelitiannya ini cukup padat dan seru, karena penelitiannya menunjukkan kebaharuan.

“Sangat padat dan seru tentunya, karena penelitian menunjukkan kebaharuan bidang yang belum dikaji sebelumnya. Tentunya untuk tahap persiapan sudah dimulai jauh-jauh hari sejak semester 5,” ucap Irfan saat diwawancarai.

Tentunya dalam prosesnya, terdapat tantangan yang harus dilalui, yakni konsistensi data dengan rumusan masalah. Menurutnya hal ini menjadi tantangan yang paling berat karena data yang ia peroleh berasal dari luar negeri, yakni Australia. 

“Karena data yang saya dapat terkhusus kepada Australia, jadi terkemudian selalu sering cek web dari australianya atau menerima nara sumber dari sananya, bisa melalui seminar yang diadakan secara bebas maupun email pribadi kepada institusi terkait,” ujarnya.

Dengan jurnal inilah menjadi salah satu cara Irfan menyelesaikan studinya dalam durasi yang terbilang singkat. Ia pun memberikan tips agar dapat menyelesaikan studi dalam waktu singkat.  Pertama, mengakhiri segala kesibukan di semester 6, serta memperbaiki manajemen waktu dan fokus pada bidang yang akan menjadi tujuan penulisan tugas akhir. Kedua, bersungguh-sungguh dalam mata kuliah Metode Penelitian, serta mengusahakan proposal tugas akhir sudah fiks dan dapat diajukan setelah semester 6 selesai. Ketiga, temukan dosen yang cocok dengan bidang yang diminati, karena hal ini akan mempengaruhi proses bimbingan. Keempat, memilih teman dengan bijak, terutama yang memiliki keinginan untuk lulus tepat waktu. Terakhir, memperbanyak ibadah, serta meminta doa dan dukungan orang tua agar perkuliahan berjalan lancar. 

Ia juga berpesan pada teman-teman mahasiswa lainnya untuk menjaga semangatnya untuk menggapai kesuksesan. “Tetap semangat, berusaha untuk sukses dan bisa menulis untuk bermanfaat bagi banyak orang,” pungkasnya. (FMTZ)

Sleman, 11 Juni 2025 — Departemen Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Meneropong Masa Depan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia” di Auditorium Lantai 4 FH UII, Jl. Kaliurang Km. 14,5 Sleman, D.I Yogyakarta. Lebih dari 350 peserta menghadiri kegiatan ini baik secara luring maupun daring. Antusiasme ini dapat diperhatikan dengan dihadirinya pelbagai kalangan mulai dari kalangan aktivis, praktisi, akademisi, birokrat, bahkan purna Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan PMI yang berasal dari pelbagai negara.

Seminar nasional dibuka dengan sambutan Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. yang menyampaikan bahwa isu PMI merupakan isu strategis karena di samping PMI sebagai penyumbang devisa negara juga menjadi kelompok yang rentan sehingga harus dilindungi oleh negara. “Mudah-mudahan hasil seminar nasional ini menjadi bahan pertimbangan untuk menyusun Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran (RUU PPMI),” ungkapnya.

Adapun acara ini dipandu oleh Dr. Despan Heryansyah, S.H.I., S.H., M.H., selaku moderator pada seminar nasional ini. Acara seminar nasional ini menghadirkan keynote speaker, Dato Indera Drs. Hermono, M.A yang merupakan Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Malaysia. Sementara, pemaparan materi disampaikan oleh Dr. Ahsanul Minan, selaku Staf Khusus Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Wahyu Susilo, selaku Direktur Eksekutif Migrant CARE; Eni Lestari Andayani Adi, Tim Kerja Divisi PMI Indonesian Diaspora Network (IDN) Global dan Ketua International Migrants Alliance; serta Mustika Prabaningrum Kusumawati, S.H., M.H., selaku dosen Departemen HAN FH UII.

Dalam speech-nya, Dato Indera Drs. Hermono menyoroti problematika pelindungan PMI di Indonesia disebabkan oleh pandangan pro terhadap penempatan bercokol sejak dahulu. Konsekuensinya PMI hanya dipandang sebagai fungsi ekonomi (economic interest). Oleh sebab itu, PMI harus dipandang sebagai subjek sehingga pelindungan tersebut berbasis pada kacamata harkat dan martabat manusia (human dignity).

“Apabila mengedepankan pandangan penempatan yang hanya berfokus pada Memorandum of Understanding (MoU) maka posisi bargaining power Indonesia lebih lemah dari negara tujuan penempatan, sedangkan bila pelindungan dikedepankan akan memberikan bargaining power Indonesia lebih tinggi sebagaimana praktik di Malaysia,” tegasnya.

Bergeser pada pemaparan materi yang disampaikan oleh Dr. Ahsanul Minan, mengemukakan saat ini sedang terjadi transformasi kelembagaan yang semula BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Lebih lanjut, dalam pemaparannya menegaskan adanya reformasi kebijakan yang berbasis berbasis digitalisasi layanan, peningkatan literasi hukum dan keuangan, hingga integrasi desk pelindungan lintas negara. Sebab, Dr. Ahsanul Minan dalam paparannya menyatakan, “Perlindungan itu bukan soal shelter, tapi sistem. Kita butuh satu sistem yang profesional, responsif, dan empatik terhadap pekerja migran sebagai warga negara penuh, bukan objek kasihan.”

Sementara itu, Eni Lestari dalam forum seminar nasional menyoroti absennya pemerintah dalam memberikan pelindungan PMI selama ini. Eni Lestari menjelaskan permasalahan PMI tidak hanya terjadi pada satu tahap saja melainkan di setiap tahap mulai dari sebelum keberangkatan, saat keberangkatan, bahkan kembali ke negara asal. Hal ini disebabkan oleh lemahnya posisi tawar PMI yang mana diidentikan sebagai pekerja dengan upah yang murah bahkan lebih rendah ketimbang standar upah bagi pekerja lokal di negara tujuan penempatan. Lebih lanjut, Eni Lestari menerangkan fakta realita bahwasanya, “PMI pulang dalam keadaan terluka, tidak punya pekerjaan, dan dianggap ‘bekas buruh’ oleh masyarakatnya sendiri.” Bagi Eni Lestari perlu adanya perubahan UU PPMI yang lebih aspiratif dan partisipatif dengan melibatkan PMI.

Adapun dari sudut pandang Wahyu Susilo menyampaikan adanya lonjakan PMI ini diakibatkan oleh Pandemi COVID-19 yang mendorong terjadinya gelombang migrasi ke pelbagai negara. “Perdagangan orang saat ini meluas di mana sebelumnya menargetkan orang-orang dengan ekonomi lemah, miskin, dan tidak berpendidikan. Kini, berubah menjadi orang-orang yang memili ekonomi memadai, perkoataan, dan berpendidikan. Sebab, korban akan dijadikan sandera oleh pelaku untuk memeras orang tua korban. Selain itu, hal tersebut diperburuk pula dengan inkonsistensi buka tutup keran yang terjadi pada masa pandemi COVID-19,” pungkasnya.

Bahkan menurut Wahyu Susilo, PMI yang sangat rentan ialah mereka yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang didominasi oleh perempuan sehingga kesejahteraannya masih dipertanyakan. Wahyu Susilo menegaskan pentingnya sinkronisasi antar-peraturan perundang-undangan nasional juga dengan konvenan internasional seperti International Labour Organization Covenant Number 189.

Sementara, Mustika Prabaningrum dari sisi akademisi menyoroti gap besar antara idealita dan realita. Idealnya, PMI mendapatkan informasi, pelatihan, kontrak kerja yang adil, dan jaminan keselamatan. Faktanya, banyak yang diberangkatkan secara undocumented, tidak tahu haknya, dan terjebak praktik overcharging. “Reformasi sistem harus dimulai dari hulu, yakni pemberdayaan desa migran dan vokasi yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja global,” tegas Mustika dalam penyampaiannya.

Tidak hanya berhenti pada seminar nasional saja, departemen HAN FH UII juga mengadakan konferensi nasional Call for Paper yang diikuti oleh 29 instansi, seperti Universitas Gadjah Mada, Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indoensia (BRIN), Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KPPMI). Zakiul Fikri, S.H., M.A., LL.M dalam sambutannya selaku Ketua Panitia menyebutkan terdapat 43 paper yang lolos seleksi dari berbagai instansi yang berpartisipasi. 43 paper tersebut dipresentasikan pada kesempatan itu dengan pembagian  2 chamber online, 1 chamber hybrid, dan 2 chamber offline.

Dengan demikian, agenda seminar nasional dan presentasi hasil karya ilmiah ini bersifat inklusif yang dihadiri pelbagai kalangan untuk merefleksikan dan memberikan masukan kepada Pemerintah, kebijakan apa yang tepat untuk memperbaiki pelindungan bagi PMI di masa depan.

[KALIURANG]; Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Periode 2024/2025 resmi dilantik pada Rabu (07/05). Acara pelantikan yang berlangsung khidmat di Auditorium Lantai 4, Gedung FH UII ini menandai pengesahan struktur kepengurusan baru yang siap mengemban amanah selama satu periode kedepan.

Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan mengenai pengesahan struktur kepengurusan LEM FH UII periode 2024/2025, yang kini dipimpin oleh Muhammad Rayyan Syahbana sebagai Ketua Umum. Ia didampingi oleh Bentarrio sebagai Sekretaris Umum, Aullya Putri Pramitha sebagai Wakil Sekretaris Umum 1, Adhwa Kamilah sebagai Sekretaris Umum 2, Putri Jasmine Azzahra sebagai Bendahara Umum, dan Anggieta Rahma Fadhilah sebagai Wakil Bendahara Umum 1.

Momen penting lainnya adalah serah terima jabatan dari pengurus demisioner LEM FH UII periode 2023/2024 kepada pengurus terpilih periode 2024/2025. Kegiatan ini turut dihadiri oleh tamu undangan dari lingkungan FH UII dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UII periode 2024/2025, serta para anggota DPM FH UII dari periode sebelumnya. Hadir pula Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D., selaku Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan, dan Alumni (KKA) FH UII, beserta sejumlah undangan lainnya.

Ketua Umum LEM FH UII periode 2023/2024, Manfred Abel Alberi, mengawali sambutannya dengan menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang telah diberikan selama masa kepengurusannya. Ia berharap kepengurusan yang baru dapat terus mengembangkan LEM FH UII ke arah yang lebih baik, membawa dampak positif, serta tetap berperan sebagai penghubung kebijakan antara lembaga kemahasiswaan dan seluruh elemen kampus. “Organisasi adalah wadah pengembangan diri, bukan arena kompetisi. Saya yakin amanah kepemimpinan kini berada di tangan yang tepat. Semoga pengurus baru dapat memberikan yang terbaik demi pengalaman dan perubahan positif yang menjadi kebanggaan bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum terpilih, Muhammad Rayyan Syahbana dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan hormat atas amanah yang diberikan.

“Kami berkomitmen untuk menjalankan roda organisasi LEM FH UII dengan penuh tanggung jawab, melanjutkan program-program baik dari kepengurusan sebelumnya, serta berinovasi untuk memberikan kontribusi yang lebih signifikan bagi mahasiswa dan fakultas. Sinergi dan kolaborasi akan menjadi kunci dalam mewujudkan visi dan misi LEM FH UII,” ungkapnya.

Ketua DPM FH UII, Muh. Gerald Khaidil Fitra, turut menyampaikan ucapan selamat kepada pengurus baru. Ia mengibaratkan LEM FH UII sebagai bahtera yang siap berlayar dengan awak dan nahkoda baru, ia menekankan pentingnya kesatuan visi dan misi untuk mencapai kesuksesan. “LEM adalah wadah implementasi dan pengembangan diri menuju insan ulil albab, serta tempat mempererat relasi duniawi dan ukhrawi. Semoga Ketua Umum baru dapat melanjutkan dan menyempurnakan kinerja organisasi, menjadikan LEM FH UII sebagai tempat pengembangan diri yang rahmatan lil ‘alamin,” ucapnya.
Dalam sambutannya, Drs. Agus Triyanta menekankan bahwa pergantian kepengurusan adalah proses alami yang membawa energi baru serta gaya kepemimpinan yang beragam. “Antusiasme mahasiswa dalam berorganisasi merupakan bukti aktivitas yang sehat di tengah era disrupsi. Kepemimpinan dan kemampuan sosial adalah keterampilan krusial yang tak tergantikan, sebagaimana tercermin dari kesuksesan para alumni FH UII,” ujarnya.
Acara pelantikan ditutup dengan doa, memohon kelancaran dan keberkahan bagi kepengurusan LEM FH UII periode 2024/2025 dalam menjalankan program-program kerja mereka demi kemajuan mahasiswa dan FH UII. Dengan dilantiknya kepengurusan baru ini, diharapkan LEM FH UII dapat semakin aktif dalam mewadahi aspirasi mahasiswa dan berkontribusi positif bagi lingkungan kampus dan masyarakat luas. (MFHH)

[KALIURANG]; Open House Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) tahun 2025 yang bertajuk One Day as a Law Student: Explore, Experience, and Envision Your Future telah sukses dilaksanakan pada hari Jum’at (09/05). Kegiatan ini dihadiri dengan antusias oleh Guru BK beserta 58 peserta siswa-siswi dari perwakilan 14 SMA/Sederajat di Yogyakarta. Acara ini dirancang untuk memberikan gambaran nyata tentang kehidupan perkuliahan di FH UII, memperkenalkan berbagai fasilitas hingga kultur akademik, sehingga menjadi sebuah kesempatan bagi calon mahasiswa untuk merasakan langsung pengalaman menjadi mahasiswa hukum selama satu hari. Sambutan dalam agenda Opening Ceremony berlangsung hangat, menyambut para peserta dengan baik dan memperkenalkan FH UII juga Open House secara singkat. Adapun empat rangkaian utama dalam kegiatan Open House meliputi Trial Kuliah atau simulasi perkuliahan, Faculty Tour, dan Talk Show bagi siswa-siswi, serta Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) bagi guru BK.

 

 

 

 

 

 

 

Setelah pembukaan, dilanjutkan dengan agenda yang ditunggu-tunggu yakni Trial Kuliah, membagi siswa-siswi menjadi tiga kelompok, diantaranya adalah kelompok Hukum Reguler, Hukum Bisnis, dan Hukum International Program. Trial Kuliah diisi oleh dosen-dosen pilihan yang ahli dalam bidangnya, untuk kelas Hukum Reguler dibimbing oleh Adelia Kusuma Wardhani, S.H., M.Kn., kelas Hukum Bisnis dibimbing oleh Indah Parmitasari, S.H., M.H., sementara itu, Rahadian D.B. Suwartono, S.H., M.H. membimbing kelas Hukum International Program. Siswa-siswi peserta pun tampak fokus menyimak materi yang disampaikan oleh masing-masing dosen, mereka duduk, mencatat, dan aktif berdiskusi, seolah telah terbiasa dengan dunia perkuliahan. Antusiasme peserta terlihat jelas saat sesi tanya jawab yang dipenuhi dengan berbagai pertanyaan yang berbobot, menandakan rasa ingin tahu yang tinggi dan keinginan untuk memahami materi lebih dalam. Tak hanya siswa, di sela-sela kegiatan Trial Kuliah, para guru BK juga mendapatkan sosialisasi mengenai Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) yang disampaikan langsung oleh Drs. Agus Triyanta, M.A. M.H., Ph.D. Usai mengikuti agenda Trial Kuliah, para siswa diarahkan kembali ke auditorium untuk menyimak Talkshow dengan para narasumber inspiratif, yakni oleh Ariyanto, S.H., C.N., M.H., seorang akademisi juga Praktisi Hukum dan Sahid Hadi, S.H., M.H., seorang Akademisi dan Penggiat Masyarakat, dengan Siti Rahma Novikasari, S.H., M.H. sebagai moderator yang menjaga alur Talkshow tetap hidup dan interaktif.

 

 

 

 

 

 

 

Agenda terakhir, Faculty Tour menjadi penutup yang menarik dan berkesan dari berbagai rangkaian kegiatan yang telah diikuti. Dalam agenda Faculty Tour, siswa-siswi peserta diajak berkeliling untuk mengenal lebih dekat lingkungan kampus FH UII. Mereka juga berkesempatan untuk mengamati simulasi praktik sidang internasional yang dikemas luar biasa oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Student Association of International Law (SAIL) FH UII dan praktik pembuktian pidana oleh Komunitas Peradilan Semu (KPS) Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) FH UII, memberikan siswa-siswi peserta pengalaman dan gambaran nyata terkait proses hukum di ruang persidangan. Beberapa siswa dengan penuh semangat membagikan pengalamannya setelah mengikuti kegiatan Open House dalam sebuah wawancara singkat, mereka mengungkapkan bahwa acara tersebut sangat menyenangkan dan memberikan kesan yang tak terlupakan, hingga menyampaikan keinginannya untuk mengikuti kembali jika ada kesempatan di masa mendatang. (DVP)

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Jumat, 9 Mei 2025. Dari 11 permohonan yang teregistrasi dalam perkara ini, salah satunya diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta melalui Perkara Nomor 74/PUU-XXIII/2025.

Permohonan ini diajukan oleh empat mahasiswa FH UII dari angkatan 2022 dan 2023, yakni Abdur Rahman Aufklarung, Satrio Anggito Abimanyu, Irsyad Zainul Mutaqin, dan Bagus Putra Handika Pradana. Para pemohon tergabung dalam kelompok belajar mahasiswa Study of Constitutional Law (SCL) dan sebagian lainnya merupakan peneliti di Pusat Studi Hukum Konstitusi FH UII (PSHK FH UII).

Dalam pokok permohonannya, para pemohon menyoroti beberapa persoalan serius dalam proses pembentukan UU TNI, di antaranya:

  1. Kurangnya transparansi dan inkonsistensi dalam proses legislasi;
  2. Naskah akademik yang digunakan dalam penyusunan RUU TNI dinilai tidak memadai;
  3. Pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 (UU P3), serta tidak sesuai dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR (Tatib DPR).

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Mahkamah Konstitusi memberikan sejumlah catatan penting. Salah satunya adalah permintaan agar para pemohon memperkuat legal standing sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga menyarankan agar pemohon mempelajari contoh-contoh permohonan uji formil terdahulu yang telah dinilai oleh Mahkamah, guna menyempurnakan struktur dan argumentasi permohonan mereka.

Sebagai tindak lanjut, Mahkamah Konstitusi memberikan waktu selama 14 hari kepada para pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan. Batas akhir penyerahan perbaikan ditetapkan pada 22 Mei 2025. Sidang perbaikan akan kembali digelar pada hari yang sama, 22 Mei 2025, pukul 15.00 WIB di Ruang Sidang Gedung MKRI 1, Lantai 4, Jalan Merdeka Barat No. 6, Jakarta.

Langkah hukum ini menunjukkan semangat kritis dan partisipasi aktif mahasiswa FH UII dalam mengawal proses legislasi nasional yang sesuai dengan prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Tujuh pemohon yang terdiri dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) secara resmi menggugat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini fokus pada permohonan tafsir konstitusional agar komposisi hakim konstitusi wajib melibatkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Gugatan ini telah teregister dalam perkara Nomor 27/PUU-XXII/2025 dan diajukan oleh Aulia Shifa Salsabila, Meika Yudiastriva, Safira Ika Maharani, Nadia Talitha Ivanadentrio, Dzaky Alfakhri, Satrio Anggito Abimanyu, serta Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H., yang juga merupakan dosen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum UII.

Dalam gugatannya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tafsir terhadap Pasal 18 ayat (1), Pasal 19, serta Pasal 20 ayat (1) dan (2) UU MK, agar secara eksplisit memuat ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam komposisi hakim konstitusi. Langkah ini dilakukan demi mendorong terwujudnya gender equality dalam struktur kelembagaan Mahkamah Konstitusi yang selama ini dinilai belum mengakomodasi prinsip keadilan gender secara proporsional.

Sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan ini telah dilangsungkan pada 23 April 2025, diikuti dengan sidang perbaikan pada 6 Mei 2025. Seluruh substansi permohonan, mulai dari dasar hukum hingga petitum, telah disampaikan dengan tegas oleh para pemohon di hadapan panel hakim konstitusi.

Kini, para Pemohon tinggal menunggu proses Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menetapkan putusan atas gugatan tersebut. Putusan ini nantinya diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam penguatan peran perempuan dalam sistem peradilan di Indonesia.

Melalui langkah konstitusional ini, para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan yang mencerminkan prinsip kesetaraan gender, sejalan dengan semangat konstitusi dan nilai-nilai demokrasi yang inklusif.

Kaliurang; Sabtu, 24 Mei 2025, Pukul 13.00 WIB telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia atas nama Chamim Tohari, S.H.I., M.Sy. bertempat di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII, dengan ketua penguji Prof. Fathul Wachid, S.T., M.Sc., Ph.D., promotor Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A., Co Promotor Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag., anggota penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H.,  Prof. Dr. Khudzaifah Dimyati, S.H., M.Hum., Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H., dan Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D.

Pada awal sesi ujian, Promovenda mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Teori Perubahan Hukum Islam serta Urgensinya terhadap Reformulasi Ijtihad Hukum Islam di Indonesia” selama kurang lebih 10 menit. Ia mengemukakan bahwa penelitian dilatarbelakangi oleh kegelisahan promovendus terhadap implementasi hukum Islam di Indonesia yang dalam banyak hal tidak sejalan dengan tujuan-tujuan universal syariah Islam. Promovendus mengusulkan dilakukannya reformulasi hukum Islam di Indonesia agar terwujud tujuan hukum Islam yang universal. Terdapat tiga permasalahan yang ingin ditemukkan jawabannya dalam penelitian ini, 1) Bagaimana konstruksi yang utuh teori perubahan hukum Islam; 2) Bagaimana cara kerja maqashid al-syariah al-‘ammah sebagai pendekatan perubahan hukum Islam; 3) Bagaimana implementasi teori perubahan hukum Islam dalam kerangka maqashid al-syariah al-‘ammah dalam konteks reformulasi hukum Islam di Indonesia.

Dalam penelitian disertasinya disampaikan, bahwa Promovenda mendapati jawaban dari pertanyaan yang diajukan dalam penelitiannya, yakni 1) Teori Perubahan hukum Islam adalah suatu konstruksi ijtihad hukum yang sistematis (yang berlandaskan pada dalil-dalil syar’I serta argumentasi filosofis dilakukan dengan metode dan langkag-langkah yang jelas, serta mempertimbangkan konteks, situasi dan kondisi) yang mengatur bagaimana hukum Islam dapat dirubah guna menyelaraskannya dengan tujuan-tujuan syariah islam universal; 2) Pendekatan yang dapat digunakan dalam melakukan perubahan hukum Islam adalah maqashid al-syariah al-‘ammah yang meliputi Fitrah (al-fitroh), toleransi (al-samahah), maslahah (al-maslahah), kesetaraan (al-musawah), serta kebebasan (hurriyah). Cara kerja teori ini meliputi tashawwur (memahami masalah hukum Islam di Indonesia), takyif (membangun argumentasi hukum berdasarkan maqashid al-syariah al-‘ammah), tathbiq (penetapan hukum dengan qawa’id fiqhiyyah, qawa’id maqashidiyah, ushul fiqh, maupun pendekatan system), khulashoh (penyimpulan hukum) serta Nadhr fi Malat al-Af’al (memperhatikan efek efek/akibat implementasi hukum. 3) Implementasi teori perubahan hukum Islam dalam kerangka maqashid al-syariah al-‘ammah dalam konteks reformulasi hukum Islam di Indonesia dapat dulakukan dengan melakukan perubahan hukum Islam yang berbasis pada Fitrah (al-fitroh), toleransi (al-samahah), maslahah (al-maslahah), kesetaraan (al-musawah), serta kebebasan (hurriyah). Adapun temuan penelitian ini adalah terkonstruksikannya teori perubahan hukum Islam secara sistematis yang dapat digunakan untuk ijtihad hukum yang lebih humanis, yang lebih sesuai dengan kebutuhan Masyarakat kontemporer.

Selama sesi ujian berlangsung, promovenda dapat menjawab dengan baik atas pertanyaan pertanyaan yang diberikan oleh penguji serta dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Dr. Chamim Tohari, S.H.I., M.Sy. sekarang resmi menyandang gelar doktor hukum ke 186 dengan sistem pembelajaran terstruktur pada Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Di Akhir sesi ujian, Promotor (Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A.) memberikan ucapan selamat dan mendoakan agar ilmu yang didapatkan bermanfaat.

[KALIURANG]; Senin (28/04) bertempat di Stage Room Lantai 3 Sayap Barat Gedung Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII), diselenggarakan Workshop of Academic Writing bagi seluruh Mahasiswa Kelas Internasional, Program Studi Magister Hukum, dengan 2 pembicara dan dipandu oleh Sheila Noor Baity, S.H., LL.M. sebagai moderator yang memulai dalam suasana yang kondusif. Workshop diawali dengan penjelasan oleh pembicara pertama yakni Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. yang menjelaskan lebih detail terkait research method dan journal publisher. Dalam workshop ini, saran dasar atau sebagai catatan yang beliau beri kepada mahasiswa sebelum mulai menulis ialah “learning by doing and write with your own way”. Melanjutkan dari itu, beliau berbagi strategi untuk dapat publikasi di jurnal yang bereputasi dengan beberapa aspek penting seperti contohnya, mengapa topik yang diambil ini perlu atau metode apa yang dipakai. Mahasiswa difokuskan untuk selalu menerapkan karya yang informatif, atraktif, dan efektif untuk membuat mudah dalam proses pengindeksan dan pencarian, serta sebisa mungkin membuat artikel yang ringkas. Kemudian sembari menunjukkan beberapa artikel yang pernah beliau tulis, beliau menggarisbawahi terkait tujuan utama dari pembahasan adalah untuk menunjukkan hubungan antara fakta-fakta yang diamati atau data yang diperoleh. Tak hanya itu, penting pula untuk menghubungkan temuan dengan publikasi sebelumnya, baik hasilnya konsisten atau berbeda dari publikasi tersebut.

Dilanjutkan dengan pembicara kedua, yakni Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., LL.M., Ph.D. yang secara spesifik menjelaskan terkait references dalam penulisan artikel ilmiah. Beliau memperkenalkan aplikasi Zotero dan Mendeley sebagai references manager agar penulisan referensi dalam artikel mahasiswa lebih efisien. Manfaat dari aplikasi tersebut antara lain, dapat menghemat waktu saat menulis, mengorganisir sumber data di satu tempat, secara otomatis membuat sitasi dan bibliografi, serta menghindari plagiarisme. Beliau secara perlahan memberi tips dan trik step by step menggunakan masing-masing aplikasi Zotero maupun Mendeley, juga menyarankan mahasiswa untuk selalu menggunakannya agar terbiasa. Antara kedua aplikasi yang telah dikenalkan, mahasiswa dipersilakan untuk memilih yang dirasa lebih mudah dalam penggunaannya. Beliau mengakhiri penjelasan dengan kalimat “technology is not controlling us, but help us” yang menekankan bahwa teknologi hadir untuk membantu pekerjaan manusia menjadi lebih efisien. Dalam sesi penutup, yaitu sesi tanya jawab dengan beberapa pertanyaan kemudian diajukan untuk kedua pembicara yang langsung dijawab dengan sederhana. Terakhir, Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. memberikan motivasi berharga kepada mahasiswa di tempat, “Try to do the best you can do now. You have to practice, do write more, try to read more, then you can make your article nicely very soon.”