Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

[KALIURANG]; Pada Selasa (7/1), Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) melalui Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) menyelenggarakan kegiatan akademik bermutu tinggi melalui Kuliah Intensif dengan tema “Urgensi Pembentukan Alat Kelengkapan Panitia Khusus (Pansus) Sebelum Tahap Pengambilan Keputusan dalam Pembahasan Rancangan Undang-Undang”. Acara ini berlangsung di Ruang Auditorium Lantai 4, FH UII, dan dimulai pada pukul 08.30 WIB.

Acara tersebut dibuka oleh Ketua Pusdiklat FH UII, Dr. Inda Rahadiyan, S.H.,M.H. Dalam sambutannya Ketua Pusdiklat menyampaikan bahwa kuliah intensif ini merupakan bentuk kontribusi FH UII dalam mempersiapkan generasi muda yang memiliki pemahaman mendalam terkait proses legislasi di Indonesia. Dengan menghadirkan narasumber berpengalaman, kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pengetahuan praktis sekaligus strategis kepada mahasiswa.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber berpengalaman antara lain Dr. (Can.) Muhammad Aga Sekamdo, S.IP., M.B.A. Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi PKS dan Moch Decky Apriadi, S.IP. Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi PAN. Selain itu, acara dipandu oleh moderator Dian Kus Pratiwi, S.H., M.H., dosen departemen Hukum Tata Negara FH UII.

Materi yang disampaikan oleh Dr. (Can.) Muhammad Aga Sekamdo, S.IP., M.B.A., Rancangan Undang-Undang (RUU) adalah produk legislasi utama yang dibahas di DPR. Prosedur ini diatur dalam UU No.12 Tahun 2011 dan Tata Tertib DPR. Panitia Khusus (Pansus) berperan dalam pembahasan mendalam dan memberikan rekomendasi kepada DPR. Dalam pembicaraan tingkat I pembahasan substansi oleh alat kelengkapan DPR; Meliputi rapat kerja, mendengarkan pendapat, dan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) bersama pemerintah. Dalam pembicaraan Tingkat II Dilakukan dalam rapat paripurna untuk pengambilan keputusan akhir.

Kemudian materi disampaikan oleh Moch Decky Apriadi, S.IP. menjelaskan Legislasi atau proses pembentukan undang-undang sekaligus undang-undang itu sendiri adalah satu bagian dari keseluruhan sistem hukum yang secara spesifik membahas proses pembentukan serta substansi undang-undang. Proses legislasi berkualitas adalah rangkaian tahapan yang transparan, partisipatif, dan berlandaskan prinsip-prinsip hukum serta keadilan dalam proses penyusunan, pembahasan, dan pengesahan undang-undang. Salah satu fungsi utama DPR RI adalah fungsi legislasi, selain fungsi anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat. Legislasi sendiri ialah proses pembentukan undang-undang sekaligus undang-undang itu sendiri. Maka para pakar mendefinisikan Legislasi adalah satu bagian dari keseluruhan system hukum yang secara spesifik membahas proses pembentukan serta substansi undang-undang.

Setelah sesi penyampaian materi, mahasiswa diberikan kesempatan bertanya kepada pemateri secara langsung. Beberapa mahasiswa menunjukkan antusiasnya yang ditunjukkan dengan pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan kepada pemateri baik yang bersifat praktis dan teoritis. Acara  ini tidak hanya menjadi sarana pembelajaran, tetapi juga ajang berbagi pengalaman antara praktisi dan akademisi, sehingga mahasiswa memperoleh pemahaman holistik mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

FH UII terus berkomitmen untuk menyelenggarakan kegiatan yang relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Kuliah Intensif ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada mahasiswa mengenai pentingnya pembentukan alat kelengkapan Pansus dalam proses legislasi, khususnya pada tahap pembahasan rancangan undang-undang. Acara ini diwajibkan bagi mahasiswa yang mengambil mata kuliah Peraturan Perundang-Undangan di FH UII, namun tetap terbuka untuk seluruh mahasiswa FH UII yang ingin berpartisipasi.

PENGUMUMAN PENEMPATAN PEMAGANGAN SEMESTER GANJIL

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Diberitahukan kepada Mahasiswa Key-in Mata Kuliah Pemagangan Semester Ganjil TA. 2024/2025 (Periode Pasca UAS)

Sehubungan dengan rangkaian pelaksanaan kegiatan Mata Kuliah Pemagangan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada Semester Ganjil TA. 2024/2025, kepada mahasiswa Fakultas Hukum UII yang telah melakukan key-in matakuliah pemagangan pada semester ganjil, berikut pengumuman penempatan pemagangan.

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb

CATATAN :

  1. Registrasi Pemagangan wajib dilakukan secara online melalui DIKTUM PEMAGANGAN (https://portal.law.uii.ac.id/).
  2. Bagi Mahasiswa Pemagangan Reguler :
    a) Agar memilih Instansi pemagangan sesuai dengan Mata Kuliah Kemahiran
    Hukum (MKKH)/ Mata Kuliah Wajib Keprodian yang telah atau sedang tempuh.
    b) Pemilihan instansi yang tidak sesuai dengan ketentuan diatas,
    akan ditempatkan di Instansi sesuai Kebutuhan dan kompetensi.
  3. Bagi Mahasiswa Pemagangan Mandiri :
    a) Mahasiswa Pemagangan Mandiri, yang membutuhkan Surat Pengantar
    Pelaksanaan Magang dari Kampus, dapat mengisi Formulir Permohonan
    Magang Mandiri pada DIKTUM.
    b) Mahasiswa pemagangan Mandiri yang ingin menambahkan Instansi saat
    registrasi online wajib menghubungi Admin Pemagangan.
  4. Pemagangan SETELAH UAS: mahasiswa yang namanya terdaftar di pelaksanaan Pemagangan SETELAH UAS tidak diperkenankan mengambil Mata Kuliah Pemagangan dan KKN secara bersamaan.
  5. Mahasiswa pemagangan yang tidak melakukan registrasi dan tidak mengunggah berkas sampai dengan tanggal yang telah ditentukan maka DIANGGAP TIDAK MENGIKUTI mata kuliah Pemagangan dan mendapat Nilai F.

Narahubung :

  • Admin Pemagangan –> 0858 7525 0408 (WhatsApp)
  • Sekretariatan Pemagangan
    Unit LKBH FH UII Kampus Terpadu Lantai I Sisi Selatan Sebelah Timur di samping Ruang
    Prof. Budi Agus Riswandi, S.H., M. Hum.
  • Sosial Media : Instagram @lkbhfhuii

Yogyakarta, 23 November 2024 – Pusat Studi Pasar Modal (Center for Financial Law Studies) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia kembali sukses menyelenggarakan acara akademis bertajuk “Perkembangan EU Law dan Relevansinya terhadap Penelitian Hukum bagi Mahasiswa Indonesia”. Acara yang digelar pada Sabtu, 23 November 2024 ini berlangsung secara hybrid, dengan lokasi utama di MCR II/02 dan didukung platform Zoom Meeting. Kegiatan ini menarik lebih dari 150 peserta, baik yang hadir secara langsung maupun daring.

Acara dibuka dengan keynote speech yang disampaikan oleh Bapak Syarif Nurhidayat, S.H., M.H., mewakili Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. (Dekan Fakultas Hukum UII). Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya mengadakan acara bursa ide penelitian guna membangun minat mahasiswa dalam menulis serta memahami perkembangan hukum Uni Eropa (EU Law) sebagai salah satu referensi dalam penelitian hukum internasional.

Diskusi ini menghadirkan dua pembicara yang memiliki pengalaman akademis dan praktis di bidang hukum yang terkait yaitu: Dr. Inda Rahadiyan, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum UII, Direktur PSPM FH UII) Membahas mengenai “Pengaruh EU Law terhadap Pengembangan Studi Hukum di Indonesia”, dengan fokus pada relevansi prinsip-prinsip hukum Uni Eropa terhadap pengaturan hukum di Indonesia. dan Haekal Al-Asyari, S.H., LL.M. (Dosen Hukum Internasional FH UGM, Alumnus FH UII, Ph.D. Candidate at Faculty of Law Debrecen University, Ketua PPI Hungaria) Menyampaikan materi “EU Law sebagai Landasan Penelitian Hukum Internasional”, yang menyoroti peluang dan tantangan dalam menjadikan hukum Uni Eropa sebagai basis penelitian hukum bagi mahasiswa Indonesia.

Peserta webinar menunjukkan minat yang tinggi melalui diskusi interaktif dan pertanyaan seputar implementasi hukum Uni Eropa dalam konteks hukum Indonesia, terutama dalam studi hukum internasional. Acara ini berhasil menciptakan suasana yang informatif dan inspiratif bagi mahasiswa, dosen, serta praktisi hukum.

Webinar ini menjadi salah satu kontribusi nyata dari Pusat Studi Pasar Modal FH UII dalam memfasilitasi mahasiswa dan akademisi untuk memahami perkembangan hukum global, khususnya hukum Uni Eropa. Diharapkan kegiatan ini dapat mendorong penelitian hukum yang lebih mendalam dan relevan di masa depan.

Pusat Studi Pasar Modal FH UII akan terus berkomitmen untuk menghadirkan kegiatan akademis berkualitas yang mendukung pengembangan hukum keuangan, pasar modal, dan hukum internasional di Indonesia.

Yogyakarta, 24 Desember 2024 – Pusat Studi Pasar Modal Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSPM FH UII) kembali memperkuat komitmen kerjasama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui penyerahan simbolis perpanjangan kerja sama. Acara ini berlangsung pada Selasa, 24 Desember 2024, dengan penyerahan dokumen secara simbolik diwakili oleh Abdul Mustopa Jawahid, Ketua KSPM-PSPM FH UII 2024.

Surat perpanjangan kerja sama diserahkan kepada PT Bursa Efek Indonesia Kantor Perwakilan DIY sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung pengembangan edukasi dan literasi pasar modal di lingkungan akademis, khususnya di Fakultas Hukum UII.

Kerjasama ini mencakup program-program yang bertujuan untuk Peningkatan pemahaman pasar modal bagi mahasiswa FH UII melalui seminar, pelatihan, dan diskusi publik; Fasilitasi akses terhadap informasi pasar modal terkini melalui kolaborasi antara PSPM FH UII dan BEI DIY; serta Pengembangan kegiatan penelitian terkait pasar modal, yang diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap masyarakat luas.

Dengan diperpanjangnya kerja sama ini, diharapkan hubungan antara Pusat Studi Pasar Modal FH UII dan Bursa Efek Indonesia dapat terus memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan generasi muda yang literat terhadap pasar modal dan hukum keuangan.

Penerahan ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi akademis dengan industri keuangan, sekaligus mendorong terciptanya sinergi antara dunia pendidikan dan sektor keuangan.

Yogyakarta, 23 Desember 2024 – Pusat Studi Pasar Modal (Center for Financial Law Studies) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia sukses menggelar Diskusi Publik bertajuk “Satu Tahun Bursa Karbon Indonesia: Pengaturan, Perkembangan, serta Isu Hukum Aktual” pada Sabtu, 23 Desember 2024. Acara yang diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom ini dihadiri oleh lebih dari 150 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, alumni, hingga mahasiswa.

Diskusi ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai aspek hukum dan perkembangan bursa karbon di Indonesia, terutama setelah satu tahun implementasinya. Para narasumber yang hadir membahas berbagai sudut pandang penting terkait isu ini.

Diskusi ini menghadirkan 3 narasumber, yaitu Ratna Hartanto, S.H., LL.M. (Dosen Fakultas Hukum UII) Membahas “Isu Hukum Bursa Karbon di Indonesia”, dengan fokus pada tantangan regulasi dan potensi konflik hukum dalam pengelolaan pasar karbon. Adelia Kusuma W., S.H., M.Kn. (Dosen Fakultas Hukum UII) Menyampaikan materi “Dasar-Dasar Bursa Karbon di Indonesia”, yang menjelaskan prinsip-prinsip dasar bursa karbon, relevansinya dengan hukum lingkungan, serta perannya dalam mitigasi perubahan iklim. dan Muhammad Rifky Abiyyu, S.H. (Alumnus Fakultas Hukum UII) Membawakan topik “Pengaturan Hukum Bursa Karbon di Indonesia”, dengan menyoroti kebijakan dan regulasi pemerintah yang mengatur mekanisme pasar karbon.

Acara ini dipandu oleh Naris Wari Diah Sekar Wulan, Kepala Divisi Eksternal KSPM FH UII, yang berhasil menjaga alur diskusi tetap interaktif dan informatif. Selain itu antusiasme para peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi, terlihat dari banyaknya pertanyaan kritis yang diajukan kepada narasumber terkait isu hukum, tantangan implementasi, dan dampak bursa karbon terhadap ekonomi nasional.

Acara ini menjadi langkah awal yang penting dalam memperluas pemahaman tentang bursa karbon di Indonesia. Pusat Studi Pasar Modal Fakultas Hukum UII berharap diskusi ini dapat menjadi pemicu untuk kajian lebih lanjut serta memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan hukum di bidang pasar karbon.

Pusat Studi Pasar Modal FH UII berkomitmen untuk terus menjadi wadah diskusi akademis yang relevan dengan isu-isu terkini, terutama di bidang hukum keuangan dan pasar modal.

Pada Hari Sabtu, 14 Desember 2024, Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia melakukan agenda pertemuan dengan orang tua/wali dari mahasiswa angkatan tahun 2018, 2019, dan 2023. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan solusi terkait masa studi mahasiswa Fakultas Hukum UII, khususnya untuk mahasiswa angkatan tahun 2018, 2019, dan 2023. Kegiatan yang dilaksanakan secara online via Zoom Meeting ini merupakan agenda tahunan yang rutin dilaksanakan untuk memberikan update informasi terkait dengan studi mahasiswa kepada orang tua/ wali. Acara ini dilakukan dalam dea sesi, yaitu sesi pertama berlangsung pertemuan orang tua/wali mahasiswa angkatan 2018 dan 2019,adapun untuk sesi dua dilakukan dengan pertemuan orang tua/wali mahasiswa angkatan 2023. Kegiatan yang dimulai pada pukul 13.00 WIB ini tidak hanya dihadiri oleh orang tua/wali mahasiswa saja, namun juga dihadiri oleh mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan Fakultas Hukum UII. 

Setelah agenda dibuka oleh MC, kegiatan pertemuan wali dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, yaitu Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., beliau menjelaskan bahwa “Izinkan kami dari Program Studi Hukum Program Sarjana menyambung tali silaturahmi dengan bapak ibu sekalian, terutama keluarga besar mahasiswa angkatan 2018, 2019, dan juga 2023. Pada kesempatan ini kami akan melakukan evaluasi studi, khususnya berkaitan dengan performa akademik yang diikuti oleh ananda, sehingga ini adalah bagian dari ciri khas UII bapak ibu sekalian, yang mana ini senantiasa berkesinambungan melaksanakan evaluasi sehingga Bapak ibu bisa mengerti perkembangan perkembangan akademik dari Ananda. Bapak ibu sekalian mengingat Ananda itu adalah angkatan 2018 dan 2019 sehingga bapak ibu sekalian perlu kita umumkan bahwa masa studi angkatan 2018 maksimal pada Juli 2025, sedangkan untuk angkatan 2019 maksimal pada Juli 2026. Bapak Ibu sekalian,untuk angkatan 2018 mohon agar dapat memastikan dan mengevaluasi apabila masih terdapat mata kuliah yang harus diambil dan belum mengambil tugas akhir, hal ini mengingat terkait dengan waktu yang sangat terbatas, maka kami sarankan untuk pindah kampus yang memiliki passing Grade dibawah UII  dan ananda masih bisa melanjutkan kuliah dan masih berkesempatan untuk mendapatkan gelar sarjana. Namun apabila mahasiswa tersebut saat ini sudah tutup teori dan   sedang mengambil Tugas Akhir maka kami persilahkan untuk bisa ditingkatkan dan diawasi, sehingga dapat selesai sebelum batas waktu yang sudah ditentukan. Selain itu, diharapkan pula kepada orang tua/wali dapat meningkatkan pendekatan personal kepada putra putrinya, sehingga hal ini akan menyebabkan mahasiswa akan terbuka terkait dengan progres studi dan lain halnya.” berikut sambutan dari Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum UII. 

 

Acara dilanjutkan dengan sesi penjelasan akademik yang paparkan oleh Kepala Divisi Akademik Fakultas Hukum UII, yaitu M. Arief Satejo Kinady, A.Md., beliau menyebutkan bahwa “pengawasan yang tepat bagi mahasiswa, terutama mahasiswa yang berjuang secara akademis. Sehingga perlu untuk melakukan pendampingan kepada mahasiswa selama masa studi mereka dan perlu menyadari terkait dengan status akademik mahasiswa tersebut. Mahasiswa dapat saja melakukan pengulangan mata kuliah pada semester depan apabila mereka gagala dalam emmenuhi kehadiran yang dibutuhkan dan kinerja akademik. Selain itu, mahasiswa juga perlu untuk memperhatikan perihal dengan persiapan Tugas Akhir dan pentingnya mahasiswa untuk mengunggah pekerjaan mereka dalam sistem informasi yang telah disediakan. Peran orang tua juga diperlukan dalam memantau akademik putra dan puterinya perihal akademik sehingga dapat melaporkan masalah apa pun kepada akademik Fakultas Huku, UII.” berikut penjelasan dari Ketua Divisi Akademik Fakultas Hukum UII. 

Setelah dilakukan penjelasan yang diwakili oleh akademik Fakultas Hukum UII, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab oleh orang tua/wali mahasiswa angkatan 2018,2019, dan 2023. Adanya kegiatan ini diharapkan dapat memantau progress studi dan berkomunikasi secara intensif anatara orang tua/wali dengan pihak program studi. Bagi mahasiswa yang tidak memungkinkan menyelesaikan studi tepat waktu, disarankan untuk segera mengambil solusi alternatif, termasuk pindah kampus. Disarankan kepada pihak akademik dan mahasiswa untuk membangun komunikasi yang lebih intensif.

Pada Kamis, 12 Desember 2024, Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) telah melaksanakan kuliah praktisi mengajar dengan mata kuliah, Hukum dan Hubungan Internasional. Kegiatan ini dilaksanakan secara online melalui via Zoom Meeting, yang dimulai pada pukul 19.00 – 21.30 WIB dan diwajibkan bagi mahasiswa Kelas G Hukum dan Hubungan Internasional. Adapun untuk praktisi yang diundang dalam kuliah ini merupakan alumni dari Internasional Program, Fakultas Hukum UII, yaitu Anditya Hutama Putra, selaku Sekretaris Pertama, Fungsional Diplomat Muda, Direktorat Kerja Sama Eksternal ASEAN dengan tema bahasan “Menyusun dan Merundingkan Perjanjian Internasional: Peran Indonesia dan Tantangan Global Saat Ini.” Kuliah praktisi mengajar ini dimoderatori oleh Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., selaku dosen departemen Hubungan Internasional dan juga Kaprodi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum UII. 

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa “Perjanjian internasional merupakan suatu perjanjian yang mengikat secara hukum antara negara atau organisasi internasional yang telah diatur oleh hukum internasional. Adapun untuk jenis dari perjanjian ini yaitu, perjanjian bilateral dan multirateral. Dalam melakukan suatu perjanjian internasional tidak dapat langsung dibuat, namun terdapat beberapa proses yang perlu dilakukan, seperti; melakukan usulan dan penelitian awal, melakukan penyusunan, konsultasi dan negosiasi, tinjauan hukum dan teknis, melakukan adopsi dan penandatanganan, serta melakukan ratifikasi dan implementasi. Dalam dinamika negosiasi, Indonesia juga memiliki peran dalam negosiasi perjanjian, misalnya seperti; Indonesia memankan peran penting sebagai pendiri ASEAN dalam penyusunan Piagam ASEAN dan ikut serta dalam upaya mediasi dalam menyelesaikan sengketa dalam kerangka ASEAN. Disisi lain, terdapat pula tantangan global dalam implementasi perjanjian, yang mana tantangan ini terbagai menjadi 2 poin, yaitu tantangan dosemstik dan tantangan internasional.” Sebelum acara diitutup, agenda dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, pembahasan studi kasus dan diakhiri dengan melakukan foto bersama via Zoom Meeting yang di pandu oleh moderator. Kuliah praktisi mengajar ini berlangsung dalam tiga kali pertemuan, dengan rincian dua kali pertemuan dilaksanakan secara tatap muka dan satu pertemuan dilakukan dengan memberikan penugasan. 

Menyusun dan merundingkan perjanjian internasional merupakan suatu proses diplomatik yang cukup kompleks, karena dua negara atau lebih saling bernegosiasi untuk mencapai suatu kesepakatan tertulis mengenai berbagai isu, mulai dari investasi, perdagangan, hingga kerja sama dalam bidang lingkungan hidup maupun keamanan. Sehingga dalam melakukan penyusunan dan perundingan perjanjian internasional merupakan proses yang sangatlah penting bagi Indonesia untuk berperan aktif dalam mengatasi tantangan global. Oleh karena itu, dengan memahami peran Indonesia serta tantangan yang dihadapi, kita dapat lebih menghargai pentingnya diplomasi serta kerja sama internasional dalam membangun dunia yang lebih baik.

Belum lama ini masyarakat Indonesia telah melaksanakan pesta domokrasi yang berjalan secara serentak di penjuru negeri. Tentunya dalam menjalankan pesta demokrasi ini tidak terlepas dari adanya penyelenggara pelaksanaan pemilihan serta pengawasan dan penyelesaian pelanggaran dalam suatu pemilu. Sesuai dengan hal tersebut Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) melaksanakan kuliah praktisi mengajar dengan mengundang praktisi ahli dalam hal Hukum dan Politik Ketatanegaraan. Adapun praktisi yang diundang dalam kuliah ini yaitu Umi Illiyina, S.H., M.H., selaku anggota Bawaslu DI. Yogyakarta, dengan tema materi yang disampaikan yaitu “Hukum Politik dan Ketatanegaraan”. Kuliah ini dilaksanakan di Ruang Stageroom sayap Barat lantai 3, Fakultas Hukum UII, dengan tiga kali pertemuan, pertemuan pertama berlangsung pada hari Senin, 02 Desember 2024 mulai pukul 08:45 – 10:25 WIB. Sedangkan untuk pertemuan kedua berlangsung pada hari Jum’at, 06 Desember 2024, yang dimulai pada pukul 08:45 sampai dengan pukul 10:25 WIB, adapun untuk pertemuan ketiga merupakan penugasan. Kuliah praktisi mengajar ini diwajibkan bagi mahasiswa kelas D Hukum dan Politik Ketatanegaraan Fakultas Hukum UII. Sebelum narasumber menjelaskan materinya, agenda ini dibuka terlebih dahulu oleh Wakil dekan Bidang Sumber Daya Fakultas Hukum UII, Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H.  

Hukum Politik dan Ketetatanegaraan adalah suatu ilmu hukum yang mempelajari adanya kaitan antara hukum dengan politik, serta mengatur adanya organisasi serta struktur negara. Tentunya hal ini berkaitan dengan Tata kelola suatu negara, dimulai dari suatu pemilihan umum, pembentukan pemerintahan, hingga sampai dengan pengawasan terhadap kekuasaan negara. Umumnya suatu pemilihan umum dilakukan secara langsung oleh rakyat untuk memilih anggota DPR, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden. Yang mana Landasan hukum dari pemilu sendiri contohnya ada pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22 E dan Undang-undang No. 7 Tahun 2017 sebagaimana diperbaharui oleh Undang-Undang No. 7 Tahun 2023. 

Umi Illiyina, S.H., M.H., dalam penjelasannya menyebutkan bahwa “Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017, terkait dengan Penyelenggara Pemilu terbagi menjadi 3, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Adapun untuk Klasifikasi masalah hukum pemilu terbagi menjadi Perselisihan/sengketa Pemilu dan Pelanggaran Pemilu. Untuk permasalahn terkait dengan perselisihan pemilu terbagi menjadi 2 poin, yaitu perselisihan hasil dan permasalahn non hasil. Selanjutnya terkait dengan pelanggaran Pemilu terbagai menjadi 3 poin, yaitu pidana, administratif, dan etika penyelengara pemilu.” berikut pemaparan dari Umi Illiyina, S.H., M.H. Setelah pemaparan materi telah selesai oleh narasumber, mahasiswa dipersilahkan untuk bertanya langsung. Selain pemaparan materi, narasumber juga memberikan studi kasus kepada mahasiswa, sebagai gambaran bentuk dari Hukum dan Politik Kenegaraan, kemudian acara dilanjutkan dengan penyerahan souvenir dan sesi foto bersama-sama.