
(Kiri-Kanan: Dr. Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum. Selaku Ketua Jurusan FH UII dan Andriansyah Tiawarman K., S.H., M.H selaku Presiden Direktur Justitia Training Center)
Yogyakarta – Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) FH UII bekerja sama dengan Justitia Training Center sukses menyelenggarakan Pelatihan Sertifikasi Perancang Kontrak. Kegiatan ini dilaksanakan selama empat hari, dengan pelaksanaan pelatihan pada tanggal 26-28 Januari 2026 secara daring (online), serta dilanjutkan dengan Uji Kompetensi tanggal 29 Januari 2026 yang bertempat di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Yogyakarta.
Pelatihan sertifikasi ini merupakan bagian dari komitmen FH UII dalam meningkatkan kapasitas dan daya saing sumber daya manusia di bidang hukum, khususnya dalam kompetensi perancangan kontrak yang menjadi kebutuhan penting di dunia profesional, baik pada sektor akademik maupun praktik hukum. Pelatihan ini diikuti oleh 25 peserta dengan latar belakang yang beragam, terdiri atas mahasiswa Fakultas Hukum UII maupun umum, fresh graduate, akademisi, serta praktisi hukum. Keberagaman latar belakang peserta tersebut mencerminkan tingginya minat terhadap penguatan kompetensi perancang kontrak sebagai keterampilan strategis di bidang hukum bisnis dan perdata.
Kegiatan Pendidikan sertifikasi perancang kontrak dibersamai dengan para pakar hukum dan praktisi terkemuka, diantaranya: Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D., Dr. Inda Rahadiyan, S.H., M.H., Marcia Wibisono, S.H., M.H.,LL.M., Assoc. Prof. Dr. Chandra Yusuf, S.H., LL.M., MBA., M.Mgt., Alvin Ambardhy, S.H., LL.M., Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H.,M.M., Jesconiah Siahaan, S.H., LL.M., dan Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., .
Selama pelatihan daring yang berlangsung selama tiga hari, peserta dibekali dengan berbagai materi substantif dan praktis mengenai perancangan kontrak. Materi mencakup prinsip dasar kontrak, teknik penyusunan klausul, mitigasi risiko hukum dalam kontrak, hingga analisis dan penyelesaian permasalahan kontraktual, Peserta juga diberikan kesempatan untuk mengaplikasikan teori dalam studi kasus praktis maupun penyusunan kontrak, sehingga mereka dapat mengasah kemampuan berpikir kritis dalam pemecahan masalah serta dapat mengaplikasinnya langsung dalam perancangan sebuah kontrak. Seluruh materi disampaikan secara interaktif oleh narasumber dengan pendekatan teori dan studi kasus, sehingga peserta tidak hanya memahami konsep, tetapi juga mampu mengaplikasikannya secara praktis.
Tahapan selanjutnya adalah uji kompetensi perancang kontrak yang dilaksanakan secara luring pada tanggal 29 Januari 2026 di Fakultas Hukum UII. Uji kompetensi ini bertujuan untuk mengukur pemahaman, keterampilan, serta kemampuan peserta dalam menyusun dan menganalisis kontrak sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan. Melalui tahapan ini, peserta diharapkan dapat menunjukkan kompetensi profesional sebagai perancang kontrak yang handal dan profesional. Bentuk ujian kompetensi terdiri atas: ujian tulis, penyusunan penugasan audit hukum, serta presentasi. Sebelum ujian dimulai, Justitia Training Center memberikan pengarahan kepada peserta. “Uji kompetensi dilaksanakan sesuai standar dari Lembaga Sertifikasi Profesi Perancang Kontrak yang pada akhirnya akan memberikan predikat kompeten atau tidaknya peserta sebagai perancang kontrak, sehingga diharapkan semua peserta dapat mengikuti dengan tertib”, Pihak Justitia juga menekankan bahwa setelah peserta dinyatakan kompeten dan mendapatkan sertifikat dari BNSP, maka diperkenankan untuk berpraktik sebagai perancang kontrak profesional. Berdasarkan hasil uji kompetensi, seluruh peserta dinyatakan kompeten dan berhak menyandang identitas sertifikasi sebagai perancang kontrak tersertifikasi.
Penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi ini menjadi wujud sinergi antara FH UII dan Justitia Training Center dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia hukum yang profesional, kompeten, dan berdaya saing. Ke depan, Pusdiklat FH UII diharapkan terus menghadirkan program-program pelatihan dan sertifikasi serupa guna menjawab kebutuhan dunia kerja serta perkembangan praktik hukum yang semakin kompleks.































