Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

BANGI, Malaysia (2 November 2025) – Semangat kolaborasi internasional dan keunggulan budaya bersinar terang ketika Abi Abdullah, mahasiswa mobilitas dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), dengan bangga mewakili UII dalam ASEAN Art Festival ke-8 tahun 2025 (UKM ARTSEAN) yang diselenggarakan di Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) pada 29 Oktober – 3 November 2025.

Festival yang mengusung tema “Diversity in Rhythm and Heritage” (Keberagaman dalam Irama dan Warisan) ini diikuti oleh lebih dari 300 peserta dari seluruh kawasan ASEAN dan negara-negara lainnya, termasuk delegasi dari Thailand, Kamboja, Vietnam, Indonesia, Brunei Darussalam, Filipina, Malaysia, serta peserta khusus dari Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, India, Prancis, Kanada, Kazakhstan, dan Bangladesh.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh UKM University Cultural Centre, UKM Artisukma, Againstar Sdn. Bhd., serta Dewan Bahasa dan Pustaka (DBP) bekerja sama dengan Ministry of Tourism, Arts and Culture Malaysia (MOTAC). Festival tersebut menjadi wadah yang semarak untuk pertukaran budaya, kolaborasi kreatif, dan ekspresi seni lintas negara.

Mewakili FH UII, Abi Abdullah menampilkan kreativitas dan ekspresi budaya yang luar biasa, sehingga berhasil meraih Art Award (Penghargaan Seni) atas kontribusi istimewanya selama acara berlangsung. Prestasi ini mencerminkan komitmen UII dalam menumbuhkan mahasiswa berwawasan global yang mempromosikan perdamaian, persatuan, dan saling pengertian antarbudaya melalui seni.

“Penghargaan ini bukan sekadar pencapaian pribadi, melainkan juga cerminan dari visi UII untuk membangun jembatan kolaborasi dan saling pengertian antarbangsa melalui budaya dan kreativitas,” ujar Abi.

Selama lima hari pelaksanaan festival, para peserta mengikuti beragam kegiatan seperti lokakarya tari ASEAN, lomba menyanyi lagu Melayu ASEAN, serta kunjungan budaya ke Mah Meri Cultural Village dan Museum Nasional Malaysia. Seluruh kegiatan tersebut mempererat hubungan antar peserta sekaligus menumbuhkan apresiasi terhadap warisan dan keberagaman budaya ASEAN.

Keikutsertaan FH UII dalam ajang internasional ini menegaskan upaya berkelanjutan universitas dalam memperluas mobilitas internasional, diplomasi budaya, dan keunggulan akademik, sekaligus memperkuat posisi UII sebagai kontributor aktif dalam komunitas akademik dan budaya global.

Assalamualaikum Wr. Wb.

Dengan Hormat,
Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pada Tahun 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 2025 telah usai terlaksana. Sejumlah kritik dan evaluasi bermunculan, menyorot pelaksanaan bahkan regulasi pengaturan pesta demokrasi nasional tersebut. Ke depan, tantangan terhadap Pemilu dan Pilkada akan kembali menghantui Indonesia. Sehingga, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan lokakarya dan focus group discussion mengenai Evaluasi Pengaturan dan Pelaksanaan Pemilu pada Oktober 2025. Poin-poin anotasi dan rekomendasi dapat didownload di link di bawah ini.

Download Berkas Klik Disini

Temuan hasil anotasi diharapkan menjadi masukan konstruktif bagi KPU, Pemerintah, Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Agung dalam memperkuat regulasi, penyelenggaraan, dan penegakan hukum Pemilu. Semoga rekomendasi yang disampaikan dapat mendukung terciptanya Pemilu yang adil, transparan, dan akuntabel di masa mendatang.
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Kemajuan teknologi informasi tak lagi bisa dipandang sekadar alat bantu administratif. Di era sekarang ini, transformasi digital menjadi keniscayaan. Hampir semua institusi Pendidikan pada berbagai jenjang dituntut untuk tidak hanya beradaptasi, tetapi juga berinovasi. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) tampaknya memahami hal itu dengan sangat baik dan mengambil langkah inovatif. Pada 8 November 2025, FH UII resmi meluncurkan Law UII App, sebuah aplikasi digital yang digadang-gadang akan menjadi superApp pertama di lingkungan kampus hukum Indonesia.

Langkah ini bukan sekadar pembaruan teknologi, melainkan bentuk keseriusan FH UII dalam menapaki era baru tata kelola pendidikan hukum yang lebih efisien, transparan, dan terintegrasi.

Dari Administrasi Menuju Ekosistem Digital Hukum

Law UII App tidak sekadar berfungsi sebagai alat bantu untuk kegiatan akademik. Ia dirancang sebagai ekosistem hukum digital yang menyatukan berbagai layanan fakultas dalam satu platform. Melalui aplikasi ini, mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan dapat memantau jadwal kuliah, berbagi ide, mengakses informasi lomba dan kegiatan akademik, hingga memeriksa tagihan perkuliahan—semuanya dilakukan secara cepat dan praktis. Melalui aplikasi ini, orang tua juga dapat memantau perkembangan anaknya dalam menempuh studi hukum, sementara mahasiswa memiliki akses penuh terhadap informasi akademik mereka sendiri. Transparansi ini diharapkan memperkuat rasa saling percaya antara fakultas, mahasiswa, dan keluarga. Bahkan, aplikasi ini juga membuka ruang untuk kegiatan sosial seperti donasi dan amal.

Peluncuran versi pertama aplikasi ini merupakan pilot project dari FH UII yang akan menjadi simbol komitmen fakultas dalam mengembangkan legal technology serta langkah nyata menuju universitas hukum berkelas global. Dalam konteks manajemen fakultas, aplikasi ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi operasional dan mengurangi ketergantungan pada proses manual yang selama ini menyita waktu dan tenaga.

Lebih dari sekadar efisiensi, Law UII App menjadi wujud transparansi kelembagaan. Melalui ekosistem digital ini, seluruh aturan hukum, kebijakan, hingga proses pembentukan regulasi internal dapat diakses secara lebih terbuka oleh civitas akademika. Transparansi ini penting untuk membangun kepercayaan dan partisipasi aktif di antara seluruh anggota komunitas akademik.

FH UII menegaskan, komitmen terhadap teknologi lahir dari keyakinan bahwa tanpa inovasi, lembaga pendidikan akan tertinggal dalam menghadapi perubahan sosial, ekonomi, dan hukum yang kian cepat. Dunia hukum kini menuntut generasi baru yang tidak hanya memahami norma, tetapi juga mampu menavigasi realitas digital.

Fitur Unggulan: Dari Kolaborasi hingga Tata Kelola Transparan

Setiap aplikasi memiliki jiwa yang membedakan antara satu dengan lainnya. Bagi Law UII App, jiwa itu terletak pada kemampuan menghadirkan ruang kolaborasi dan keterbukaan dalam satu platform. Melalui fitur Inovasi Riset dan Kolaborasi, seluruh civitas akademika dapat berinteraksi, mengajukan ide penelitian, memantau prosesnya, dan mengembangkan gagasan secara bersama. Fitur ini membuka kesempatan luas bagi dosen dan mahasiswa untuk berinovasi tanpa batas ruang dan waktu, serta memperkuat tradisi riset kolaboratif yang telah menjadi ciri khas FH UII.

Selain itu, hadir pula Pusat Pengetahuan Digital, wadah yang dirancang sebagai perpustakaan hukum interaktif. Melalui fitur ini, pengguna dapat mengakses beragam literatur hukum, informasi terkini, dan sumber bacaan yang relevan dengan perkembangan dunia hukum modern. Menariknya, FH UII juga membuka ruang bagi mahasiswa dan dosen untuk berbagi tulisan dalam format artikel ilmiah populer. Dengan begitu, budaya menulis dan berbagi ilmu dapat tumbuh lebih hidup, sekaligus memperluas jangkauan pengetahuan hukum ke masyarakat umum.

Fitur lainnya yang tak kalah penting adalah Tata Pamong Digital, yang menjadi bentuk nyata dari komitmen FH UII terhadap prinsip good governance. Melalui fitur ini, civitas akademika dapat menyampaikan saran, masukan, maupun kritik konstruktif terhadap berbagai layanan fakultas. Kolom survei dan mekanisme umpan balik disediakan untuk menjamin bahwa setiap suara dari komunitas akademik didengar dan ditindaklanjuti.

Ketiga fitur utama ini bukan sekadar fasilitas, melainkan manifestasi dari filosofi digital yang dipegang oleh FH UII: bahwa teknologi harus menjadi alat pemberdayaan, bukan sekadar pengendali sistem.

Aplikasi yang Tumbuh Bersama Nilai Pendidikan

FH UII melihat Law UII App sebagai bagian dari perjalanan panjang transformasi pendidikan hukum, bukan sekadar proyek teknologi sesaat. Di balik perancangannya, terdapat visi pendidikan yang lebih luas—menjadikan inovasi digital sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada mahasiswa, orang tua, dan masyarakat.

Dalam jangka panjang, FH UII berkeinginan agar aplikasi ini menjadi contoh praktik baik (best practice) yang dapat diadopsi oleh fakultas hukum lain di Indonesia. Bila setiap fakultas hukum memiliki sistem digital yang terintegrasi seperti ini, maka dunia pendidikan hukum nasional akan lebih siap menghadapi tantangan era digitalisasi dan keterbukaan data.

Menuju SuperApp dan Ekosistem Terpadu

Law UII App tidak berhenti pada fungsinya yang sekarang. FH UII merancangnya sebagai SuperApp, yakni aplikasi yang mampu menghubungkan berbagai layanan digital dalam satu ekosistem menyeluruh. Ke depan, fitur-fitur seperti dompet digital, sistem pembayaran online untuk tagihan kuliah, portal fakultas, media informasi hukum, hingga wakaf digital dan pasif amal akan diintegrasikan dalam satu sistem.

Dalam tahap pengembangan berikutnya, aplikasi ini akan diperluas dengan berbagai fitur baru seperti dompet digital, sistem pembayaran tagihan perkuliahan, portal informasi fakultas, hingga wakaf digital dan pasif amal. Dengan begitu, seluruh aktivitas akademik, administratif, dan sosial dapat dijalankan melalui satu sistem yang terintegrasi.

Model SuperApp ini juga akan memperkuat posisi FH UII sebagai kampus yang responsif terhadap kemajuan teknologi. Setiap pembaruan sistem dirancang untuk fleksibel terhadap perubahan kebutuhan. Bila suatu saat ada kebijakan baru, metode pembelajaran digital, atau peluang riset lintas disiplin, Law UII App siap menyesuaikan diri.

Menginspirasi Transformasi Pendidikan Hukum

Kehadiran Law UII App membawa pesan kuat bagi dunia pendidikan hukum: teknologi bukan ancaman, melainkan peluang. Aplikasi ini menjadi contoh nyata bahwa penguasaan teknologi dapat berjalan seiring dengan nilai-nilai etika dan integritas yang menjadi fondasi ilmu hukum.

FH UII menempatkan teknologi sebagai sarana untuk memperkuat efisiensi, transparansi, dan kolaborasi, bukan sekadar sebagai alat administratif. Dalam konteks yang lebih luas, Law UII App juga menjadi ruang pembelajaran bagi mahasiswa hukum untuk memahami bagaimana dunia hukum berinteraksi dengan perkembangan digital—mulai dari tata kelola data, keamanan siber, hingga etika dalam inovasi hukum.

Dengan pendekatan yang inklusif dan berorientasi pada nilai kemaslahatan, FH UII membuktikan bahwa transformasi digital dalam pendidikan hukum bisa berakar pada nilai-nilai keislaman, keterbukaan, dan keilmuan.

Yogyakarta, 8 November 2025, Trio Rachmadi memaparkan hasil penelitian disertasi di depan penguji pada Sabtu, 8 November 2025, Pukul 14.30 WIB bertempat di ruang Auditorium lantai 4 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Trio Rachmadi berhasil memperoleh gelar Doktor yang ke 197 Dari Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Promovendus mempertahankan disertasinya yang berjudul “Politik Hukum Kesehatan di Indonesia (Studi tentang Urgensi Ethics of Rights dan Ethics of Care dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesehatan: Evaluasi Kritis terhadap Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan).

Dalam disertasinya dijelaskan bahwa permasalahan Kesehatan di Masyarakat adalah cerminan dari kegagalan kebijakan (policy failure) yang terefleksi atas buruknya proses pembentukan peraturan perundang-undangan bidang Kesehatan, peraturan perundang-undangan bidang Kesehatan dalam pembentukannya seringkali dipengaruhi oleh politik tertentu. Sehingga menurut promovendus diperlukan konsep ethics tertentu dalam pembentukannya. Pembentukan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan belum mempertimbangkan Ethics of Rights dan Ethics of Care sehingga jauh dari nilai keadilan yaitu partisipasi public yang tidak optimal, waktu yang sangat singkat, naskah akademik yang kurang ilmiah dan menimbulkan kondisi Masyarakat yang asimetri. 

Promovendus memberikan rekomendasi bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan bidang Kesehatan diperlukan pertimbangan Ethics of Rights dan Ethics of care untuk meminimalisir pengaruh politik kekuasaan dan kondisi asimetri Masyarakat sehingga dapat menghasilkan produk hukum yang dapat memenuhi keadilan social dalam politik hukum Kesehatan di Indonesia. Politik hukum Kesehatan berupaya untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban pasien dan sumber daya manusia Kesehatan, peningkatan kualitas patient safety dan terpenuhinya hak sehat warga negara.

Trio rachmadi berhasil menyelesaikan disertasinya dibawah bimbingan dr.M. Nasser, Sp. KK., FINSDV., FAADV., Doctor of Law, Co Promotor Bapak Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. Hadir sebagai penguji dalam ujian terbuka Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai ketua Penguji dan anggota penguji yakni, Prof. Nandang Sutrisno, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D., Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si., Dr. Sundoyo, S.H., M.KM., M.Hum., dan Bapak M. Endriyo Susila, S.H., MCL., Ph.D.

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Bisnis Program Sarjana (PSHBPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar kegiatan Diseminasi Hasil Penelitian Dean Research Grant (DRG) 2025 pada Sabtu (11/10), bertempat di Ruang Mini Auditorium Lantai 4 Gedung FH UII, Kaliurang, Yogyakarta. Kegiatan ini diikuti oleh 10 (sepuluh) tim yang mempresentasikan hasil penelitian mereka sebagai bentuk pertanggungjawaban dan penyebarluasan hasil riset yang telah dilakukan selama program berlangsung.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Mukmin Zakie, S.H., M.H., Ph.D. selaku Ketua Program Studi Hukum Bisnis. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan ucapan selamat kepada para mahasiswa yang telah menyelesaikan karya tulisnya sehingga dapat hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan diseminasi ini. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan seperti ini sangat baik untuk memacu semangat mahasiswa agar terus aktif dan berprestasi dalam kegiatan akademik di lingkungan FH UII.

Selanjutnya, penyampaian teknis pelaksanaan dan rangkaian kegiatan diseminasi disampaikan oleh Akhyaroni Fuadah, S.H., M.H. Ia menjelaskan alur kegiatan mulai dari pelaksanaan presentasi hingga penilaian oleh para reviewer, antara lain adalah Catur Septiana Rakhmawati, S.H., M.H., Sheila Noor Baity, S.H., LL.M., dan Eko Prasetyo, S.H., M.H.

Ia juga menyampaikan adanya perbedaan antara pelaksanaan DRG tahun ini dengan tahun sebelumnya. “Saya ingin menyampaikan bahwa ada perbedaan antara DRG tahun ini dengan DRG tahun lalu, yakni kami memilih tiga tim terbaik—juara 1, 2, dan 3—yang kemudian ditentukan berdasarkan hasil penilaian. Hasil penilaian terdiri dari dua hal: penilaian dari naskah hasil penelitian yang telah teman-teman kumpulkan dengan proporsi 70% serta nilai dari presentasi sebesar 30%,” ujarnya.

Setelah sesi presentasi dan tanya jawab dengan para reviewer, acara dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat kejuaraan serta pemberian insentif penelitian kepada setiap tim.

  • Tim Terbaik I dengan Judul “Pelindungan Data Pribadi dalam Transmisi Internasional: Menggagas Indonesian Cross-border Data Overseer:

(Dosen Pembimbing: Damar Sugeng Utomo S.H., M.H.)

  1. Muhammad Fajri (Ketua Tim)
  2. Alvianto Noval Ade Putra
  3. Fatimah Nada
  • Tim Terbaik II dengan Judul “Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Kecelakaan Kendaraan Bermotor Tanpa Pengemudi “Autopilot Motor Vehicle” (Studi Perbandingan Hukum Jerman dan Indonesia”:

(Dosen Pembimbing: Galih Dwi Ramadhan S.H., M.H., LL.M.)

  1. Luluk Bariroh (Ketua Tim)
  2. Nazhif Azamy
  3. Sabina Dwi ramadhani
  • Tim Terbaik III dengan Judul “Smart Contract sebagai Akad Digital: Kesesuaian dengan Prinsip Hukum Islam pada Fintech Syariah”:

(Dosen Pembimbing: Titie Rachmiati Poetri S.H., M.H.)

  1. Lia amalia (Ketua Tim)
  2. Citra Maharani
  3. Khayla Nalanwal Cifariansyah Syam
  • Naskah Terbaik dengan Judul “Pelindungan Hukum Video Game Emulator dan Konsol Retro dalam Perspektif Fair Use”:

(Dosen Pembimbing: Galih Dwi Ramadhan S.H., M.H., LL.M.)

  1. Dinda Ratu Nur Fatimah (Ketua Tim)
  2. Muhammad Rizal Imam Ma’arif
  3. Favian Faruq Abqori

Selain itu, terdapat juga kejuaraan dengan kategori Presenter Terbaik yang dimenangkan oleh tim dengan ketua Muhammad Fajri, Pengumpulan Naskah Terbaik dengan Luluk Bariroh sebagai ketua tim, dan Poster Terbaik dengan tim yang diketuai oleh Lia Amalia.

Kegiatan kemudian ditutup dengan ucapan penutup oleh Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. selaku Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni (KKA) FH UII. Dalam pesan penutupya, beliau berharap agar kegiatan ini dapat memberikan manfaat, menjadi bekal berharga bagi para mahasiswa di masa mendatang, dan pengalaman pembelajaran bagi seluruh mahasiswa yang terlibat. Terakhir, kegiatan ditutup dengan doa bersama. (CKA)

[KALIURANG]; Tim Pekan Kreativitas Mahasiswa Rumpun Sosial dan Humaniora (PKM-RSH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar seminar hasil riset penelitian di  Classroom III/10 FH UII pada hari Sabtu (11/10) pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh mahasiswa dan dosen.

Tim PKM-RSH FH UII ini diketuai oleh M. Zidny Ilman Nafian (23410274) dengan sejumlah anggota yaitu M. Alif Ahsan (23410692), Malika Zayyan Aqila (23410884), Isma Rahmadani (23410887), dan Maulida Ulima Luthfiyah (23410209). Tim tersebut melakukan penelitian bertajuk “Pelembagaan Conjugal Visit di Lembaga Pemasyarakatan IIB Sleman”.

Sejumlah perwakilan serta tamu undangan yang hadir di antaranya Eko Riyadi, S.H., M.H., selaku Keynote Speaker dari Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) UII, Dr. Despan Heryansyah, S.H.I., S.H., M.H., selaku Direktur Bidang Riset dan Publikasi PUSHAM UII, Wina Widarsih, M.Psi., Psikolog, dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grhasia Yogyakarta. Di samping itu, turut hadir juga Ady Saputra dari Pelembagaaan Kelas IIB, Sleman.

Acara diawali dengan sambutan pembukaan oleh salah satu anggota tim, M. Alif Ahsan, yang menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh hadirin atas kehadiran mereka dalam acara seminar hasil ini. Adapun sambutan dari Eko Riyadi, selaku dosen pembimbing Tim PKM-RSH FH UII, menyampaikan, “Semua proses yang sangat baik semoga ini menjadi bekal bagi pendidikan selanjutnya.”

Tema yang diangkat oleh Tim PKM-RSH FH UII 2025 tentu sangat menarik dan kontroversial, yaitu mengangkat hak aktivitas seksual bagi para warga binaan dalam lembaga pemasyarakatan untuk mendapatkan conjugal visit. Sejumlah panelis yang hadir turut mengapresiasi terkait bagaimana keberanian para mahasiswa dalam mengangkat tema yang selama ini dinilai masih tabu di masyarakat.

Zidny, selaku ketua tim, menerangkan bahwa conjugal visit menjadi sangat penting karena menyangkut kebutuhan dasar sebagai manusia sebagai bentuk kesetaraan dan pemenuhan hak asasi manusia yang harus tetap terlaksana walaupun statusnya sebagai warga binaan.

Tim ini menunjukan bahwa terdapat 90% (sembilan puluh persen) warga binaan yang sudah menikah melakukan cara alternatif untuk memenuhi kebutuhan dasar biologisnya dengan cara menyimpang. Hal ini disebabkan efek dari belum adanya regulasi hukum yang secara eksplisit mengatur mengenai conjugal visit dan ketidaktersediaan program maupun fasilitas untuk conjugal visit. Absennya hal-hal tersebut menjadikan warga binaan melakukan penyimpangan sehingga mudah terkena penyakit seksual.

“Memang belum ada regulasi yang mengatur terkait conjugal visit. Kami di lapas hanya sebagai unit pelaksana teknis yang melaksanakan aturan yang dibuat pimpinan di atas, tanpa adanya itu kami belum bisa melangkah,” ungkap Ady Saputra.

Tim PKM-RSH FH UII 2025 berharap agar penelitian ini dapat membuka akses fasilitas conjugal visit bagi warga binaan agar mereka tetap mendapatkan hak dasar dalam menjaga keutuhan keluarga, tanpa diskriminasi, dan menuju transformasi sistem pemasyarakatan yang lebih humanis yang berorientasi rehabilitatif bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan IIB, Sleman. (DAE)

Keterpenuhan poin Aktivitas Wajib (pembinaan keagamaan) di UIISKP Gateway (50 SKP atau 100%) merupakan salah satu syarat untuk:
– Pendaftaran KKN
– Kelulusan di UII

Syarat Ujian :
Kepada mahasiswa yang Berhak Ujian : dapat mengisi data pada form ini.:
75 % hadir dalam 1 semester level lanjut (min 9x hadir)
75 % hadir dalam 2 semester level menengah (min 18x hadir)
75 % hadir dalam 4 semester level dasar/pradasar ((min 36x hadir)

Cara Mendaftar :
Membayar biaya Ujian Remidi sebesar Rp.35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah ) via transfer ke : Rekening BANK MANDIRI : Nomor 137-00-1799474-6 a.n. Fakultas Hukum UII

Periode Pendaftaran :
Pendaftaran Ujian Remidi di buka : 1 S/D 20 November 2025.
Ujian di adakan di minggu ke 4 bulan Nov 2025 (tanggal menyusul )

Yogyakarta, 24 Oktober 2025 — Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan Ujian Terbuka Promosi Doktor bagi promovendus Huzaimah Al-Anshori (NIM 22932006) pada Jumat, 24 Oktober 2025, pukul 14.00–16.00 WIB, bertempat di Auditorium Fakultas Hukum UII Lantai 4, Kampus Terpadu UII, Jl. Kaliurang Km. 14,5 Yogyakarta.

Sidang terbuka ini dipimpin oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. selaku Ketua Sidang dan Dekan Fakultas Hukum UII, dengan tim promotor dan penguji yang terdiri atas Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. (Promotor), Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. (Co-Promotor), serta Prof. Dr. Khoiruddin Nasution, M.A., CM., Prof. Dr. Zaid Bin Muhammad, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H., dan Dr. Nurjihad, S.H., M.H.

Hadir jajaran pimpinan Universitas Islam Kadiri (UNISKA) Kediri, tempat promovendus mengabdi. Hadir dalam kesempatan tersebut Dr. H. Rinto Harno, S.Mn., M.M., Ketua Yayasan Bina Cendekia Muslim Pancasila (YBCM) UNISKA Kediri; Dr. Hj. Putri Septi Naulina, S.E., M.M., Bendahara YBCM UNISKA Kediri; Prof. Dr. Bambang Yulianto, M.Pd., Rektor Universitas Islam Kadiri, beserta jajaran wakil rektor; serta Dr. Zainal Arifin, S.S., S.H., M.H., M.Pd.I., Dekan Fakultas Hukum UNISKA Kediri. Kehadiran mereka menjadi bentuk dukungan dan apresiasi terhadap capaian akademik Huzaimah Al-Anshori.

Dalam disertasinya berjudul “Reformulasi Pengaturan Ahli Waris Wakif dalam Hukum Wakaf di Indonesia”, Huzaimah mengangkat persoalan ketidakharmonisan hukum wakaf yang menyebabkan banyaknya kasus penarikan kembali harta wakaf oleh ahli waris wakif. Perbedaan norma antara UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dengan aturan turunannya, yakni PP Nomor 42 Tahun 2006 dan Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2017, menimbulkan multitafsir terkait kedudukan ahli waris wakif dalam praktik perwakafan.

Huzaimah berharap analisis terkait faktor-faktor penyebab penarikan kembali harta wakaf oleh ahli waris wakif di Indonesia dapat tercerminkan dalam disertasi ini. Selain itu dia berharap dapat menemukan formula pengaturan ahli waris wakif yang menjamin kepastian, kemanfaatan, dan perlindungan hukum bagi harta wakaf. Sementara itu metode gabungan normatif dan sosiologis, menggunakan data primer dan sekunder yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif menjadi metode yang dia anggap sesuai dengan permasalahan dalam penelitian ini. Dan teori yang digunakan meliputi teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, teori maslahah, teori perubahan hukum Islam, dan teori hukum pembangunan.

Pada akhirnya dia berhasil menujukkan bahwa faktor utama penyebab sengketa wakaf antara lain ketidaktegasan substansi hukum terkait peran ahli waris wakif. Kemudian ditemukan juga kurangnya inisiatif lembaga seperti Kantor Urusan Agama (KUA) dalam menyelesaikan persoalan kenazhiran. Dan temuan yang terakhir disebutkan bahwa rendahnya literasi hukum masyarakat tentang wakaf menjadi faktor penyebab permasalahan wakaf saat ini.

Huzaimah Al-Anshori mengusulkan reformulasi pengaturan ahli waris wakif melalui revisi peraturan perundang-undangan, harmonisasi vertikal dan horizontal antar-aturan wakaf, serta penghapusan frasa “ahli waris wakif” dari PP No. 42 Tahun 2006 dan Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2017. Usulan ini ditujukan untuk memperkuat prinsip bahwa harta wakaf adalah milik umat dan tidak dapat diwariskan kembali.

Dengan mempertahankan disertasi yang komprehensif dan argumentatif, promovendus Huzaimah Al-Anshori dinyatakan lulus dengan predikat Cumlaude (dengan pujian) . Disertasi ini diharapkan menjadi rujukan penting dalam upaya pembaruan hukum wakaf di Indonesia menuju sistem yang lebih adil, pasti, dan berkemaslahatan bagi umat. 🙂akd

Program Internasional Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) sukses menyelenggarakan kuliah umum interaktif dengan menghadirkan pakar hukum terkemuka dari Malaysia, Assoc. Prof. Sonny Zulhuda, Ph.D., MCL., LL.B. Acara yang mengusung tema “Perlindungan Data Nasabah Perbankan Islam: Perspektif Hukum Malaysia” ini berlangsung pada hari Jumat, 10 Oktober 2025, dan dihadiri oleh kurang lebih 50 mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan.

Dalam paparannya, Assoc. Prof. Sonny Zulhuda menyoroti urgensi perlindungan data nasabah, terutama dalam konteks perbankan syariah, yang belakangan ini kerap menjadi isu krusial di Indonesia, seperti kasus kebocoran data nasabah pada Bank Syariah Indonesia (BSI). Ia membandingkan dengan situasi di Malaysia, di mana regulasi perlindungan data pribadi diterapkan dengan sangat ketat. “Di Malaysia, perlindungan data pribadi menjadi sangat krusial dan banyak perusahaan, terutama di sektor perbankan, yang telah menempuh jalur hukum akibat kelalaian dalam pengelolaan data,” ungkap Assoc. Prof. Sonny Zulhuda.

Kuliah umum yang berlangsung selama dua jam ini membuka wawasan baru bagi para peserta mengenai praktik terbaik dan tantangan hukum terkait perlindungan data nasabah perbankan Islam. Acara ditutup dengan penyerahan cinderamata oleh Bapak Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum., Ph.D., selaku Sekretaris Program Studi Hukum Program Reguler Fakultas Hukum UII, sebagai bentuk apresiasi kepada narasumber.

Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., menyampaikan apresiasinya. “Prodi sangat mengapresiasi kehadiran Assoc. Prof. Sonny Zulhuda, Ph.D., MCL., LL.B. untuk mengisi kuliah umum di Fakultas Hukum UII. Kami berharap akan semakin banyak kegiatan yang bisa dilakukan sehingga terjadi transfer of knowledge, khususnya yang berkaitan dengan perkembangan hukum yang ada di Malaysia kepada mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana, terutama dari Program Internasional,” ujarnya.

Sebelum kuliah umum, Assoc. Prof. Sonny Zulhuda juga melakukan ramah tamah di Faculty Lounge dengan jajaran pimpinan Fakultas Hukum UII, termasuk Dekan, Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan dan Alumni, Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, Ketua Program Studi Hukum Program Bisnis, dan Sekretaris Program Studi Hukum Program Reguler. Pertemuan ini turut membahas potensi kerja sama antara International Islamic University Malaysia (IIUM) dengan Universitas Islam Indonesia (UII) di masa mendatang.