Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

[KALIURANG]; Administrative Legal Studies (ALS) Fakultas Hukum  (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) bekerja sama dengan Masykur Isnan and Partners Lawfirm (MIP Lawfirm) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Mengkaji Lembaga Kerja Sama Tripartit Sektoral dalam Kerangka Hukum Ketenagakerjaan” sebagai bagian dari rangkaian kolaborasi dalam penyusunan analisis akademis bersama Serikat Pekerja di sektor penerbangan, pelabuhan, transportasi, dan strategis nasional pada Senin (14/4) di Mini Auditorium Lantai 4 FH UII. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai kalangan, di antaranya yaitu mahasiswa, pekerja, dan juga civitas akademika.

Kegiatan tersebut turut menghadirkan perwakilan dari 16 serikat pekerja/serikat buruh yang bergerak dalam bidang penerbangan, pelabuhan, transportasi, dan strategis nasional, di antaranya Serikat Karyawan AirNav Indonesia (SKYNAV), Serikat Pekerja Biro Klasifikasi Indonesia (Danantara), Serikat Karyawan Garuda, GMF Employee Club (GEC), Serikat Pekerja KSO TPK Koja, Serikat Pekerja Teluk Lamong, Serikat Pekerja TKBM JICT-TPK Koja, PP SPTKBM, SPFKK-PB, SP NCPT 1, FSPSI Bersatu, Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia, FSPTI – KSPSI DKI Jakarta, SP Dok Kodja Bahari Grup, PP FSPMI-KSPSI (MJH).

Kegiatan ini dibuka oleh Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D., selaku Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni. Melalui sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas kedatangan seluruh hadirin untuk berbagi pengetahuan serta berdiskusi tentang masa depan Lembaga Kerja Sama Tripartit Sektoral. Dengan berlangsungnya acara ini diharapkan mahasiswa dapat menggali ilmu serta memperoleh wawasan bukan hanya sekedar teori tetapi juga fakta lapangan yang ada.

Di samping itu, M. David Hanief, selaku Ketua Umum ALS FH UII, mengungkapkan latar belakang tema FGD adalah sebagai salah satu upaya untuk mendorong kesejahteraan pekerja, khususnya setelah era globalisasi. “Dampak dari globalisasi ini sangat luar biasa, banyak PHK terjadi di mana-mana sehingga harapannya dengan kehadiran LKS Tripartit Sektoral ini bisa memperkecil atau mengurangi dampak globalisasi yang ada saat ini,” tutur David.

Rangkaian kegiatan FGD dimulai dengan sesi diskusi publik yang dipantik oleh Ayunita Nur Rohanawati, S.H., M.H., dan Masykur Isnan, S.H., M.H., dengan dipandu oleh Rama Hendra Triadmaja sebagai moderator. Sesi pemaparan materi pertama disampaikan oleh pemantik 1, yaitu Ayunita Nur Rohanawati, S.H., M.H. yang memfokuskan kajian pada relasi antara dampak era disrupsi dan perkembangan hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan, “Pada mulanya, hukum ketenagakerjaan bersifat privat antara pemberi kerja dan pekerja, namun seiring dengan evolusi zaman, peran pemerintah hadir dalam relasi kerja yang bersifat keperdataan. Kondisi ini dikenal sebagai sosialisering proses, yaitu intervensi pemerintah dalam area abu-abu untuk melindungi pihak yang rentan sehingga tercipta kesetaraan dan perlindungan kepentingan umum dalam hubungan kerja.”

Sesi pemaparan materi selanjutnya oleh pemantik 2, yaitu Masykur Isnan, S.H., M.H. mengelaborasi permasalahan ketenagakerjaan yang bersumber dari kualitas sumber daya manusia. Masykur Isnan, S.H., M.H. menyampaikan, “Perlu melihat efektivitas sektoral menjadi fokus dan menjadi pionir untuk mendorong pola hubungan industrial menjadi dinamis, berkelanjutan dan berkeadilan dengan sebaik-baiknya dan sesuai konteksnya.”

Ia menambahkan, “Arah gerak Serikat Pekerja saat ini terjebak pada suatu momentum yang namanya politik praktis sehingga arah gerakan itu hanya bicara soal elit dan tidak sampai akar rumput.”

Catatan kritis ini menghasilkan tiga solusi strategis sebagai landasan utama dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan, yaitu: basis intelektualitas melalui peningkatan keterampilan dan penataan ulang pemahaman serikat pekerja/serikat buruh; basis jaringan melalui penyelenggaraan kajian kolaboratif dengan akademisi; dan basis ekonomi yang diwujudkan dalam koperasi pekerja.

Hasil dari FGD menunjukkan urgensi adanya evaluasi agar dapat menyelesaikan permasalahan sektoral yang kerap kali terabaikan. Evaluasi ini mendukung agar kehadiran LKS Tripartit Sektoral dalam kerangka hukum ketenagakerjaan tidak hanya menjadi pilihan semata melainkan suatu keharusan.

 

 

PENGUMUMAN PEMBAGIAN WAKTU PERIODE PEMAGANGAN

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Diberitahukan kepada Mahasiswa Key-in Mata Kuliah Pemagangan Semester Genap TA. 2024/2025

Sehubungan dengan rangkaian pelaksanaan kegiatan Mata Kuliah Pemagangan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada Semester Genap TA. 2024/2025, kepada mahasiswa Fakultas Hukum UII yang telah melakukan key-in mata kuliah pemagangan pada semester genap, berikut pengumuman pembagian waktu pemagangan yang terdapat pada (terlampir).

Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

NB: Abaikan informasi di atas, apabila saudara tidak mengambil mata kuliah Pemagangan. Terima kasih.

CATATAN :

  1. Registrasi Pemagangan wajib dilakukan secara online melalui DIKTUM PEMAGANGAN (https://portal.law.uii.ac.id/).
  2. Bagi Mahasiswa Pemagangan Reguler :
    a) Agar memilih Instansi pemagangan sesuai dengan Mata Kuliah Kemahiran
    Hukum (MKKH)/ Mata Kuliah Wajib Keprodian yang telah atau sedang tempuh.
    b) Pemilihan instansi yang tidak sesuai dengan ketentuan diatas,
    akan ditempatkan di Instansi sesuai Kebutuhan dan kompetensi.
  3. Bagi Mahasiswa Pemagangan Mandiri :
    a) Mahasiswa Pemagangan Mandiri, yang membutuhkan Surat Pengantar
    Pelaksanaan Magang dari Kampus, dapat mengisi Formulir Permohonan
    Magang Mandiri pada DIKTUM.
    b) Mahasiswa pemagangan Mandiri yang ingin menambahkan Instansi saat
    registrasi online wajib menghubungi Admin Pemagangan.
  4. Pemagangan SETELAH UAS: mahasiswa yang namanya terdaftar di pelaksanaan Pemagangan SETELAH UAS tidak diperkenankan mengambil Mata Kuliah Pemagangan dan KKN secara bersamaan.
  5. Mahasiswa pemagangan yang tidak melakukan registrasi dan tidak mengunggah berkas sampai dengan tanggal yang telah ditentukan maka DIANGGAP TIDAK MENGIKUTI mata kuliah Pemagangan dan mendapat Nilai F.

Narahubung :

  • Admin Pemagangan –> 0858 7525 0408 (WhatsApp)
  • Sekretariatan Pemagangan
    Unit LKBH FH UII Kampus Terpadu Lantai I Sisi Selatan Sebelah Timur di samping Ruang
    Prof. Budi Agus Riswandi, S.H., M. Hum.
  • Sosial Media : Instagram @lkbhfhuii

[KALIURANG]; Pelantikan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Periode 2024/2025 telah digelar pada Jumat (14/03) bertempat di Auditorium Lantai 4, gedung FH UII. Pelantikan ini berlangsung khidmat dan terasa istimewa karena bertepatan dengan bulan suci Ramadan, sebuah momen yang diyakini membawa keberkahan dan menjadi awal baik bagi kepengurusan yang baru.

Dalam pelantikan tersebut, lima anggota legislatif terpilih resmi disumpah dan dilantik sebagai pengurus DPM FH UII Periode 2024/2025. Susunan kepengurusan baru menetapkan Muh. Gerald Khaidil Fitra sebagai Ketua Umum DPM FH UII, M. Rayhan Davha sebagai Sekretaris Jenderal DPM FH UII, Bagas Gema Ramadhan sebagai Ketua Komisi I DPM FH UII, Melani sebagai Ketua Komisi II DPM FH UII, dan Muhammad Rayyan Syahbana sebagai Mandataris DPM FH UII Periode 2024/2025. Dengan formasi kepengurusan yang baru, DPM FH UII mengusung visi “Optimalisasi Kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia yang Unggul dan Progresif, Berbasis Nilai-Nilai Islam Melalui Pengembangan Potensi Mahasiswa Dengan Gerakan Intelektual Kolektif Guna Menjadi Pionir Utama Dalam Mewujudkan Tatanan Mahasiswa yang Rahmatan Lil ‘Alamin.”

Kegiatan ini dihadiri oleh tamu undangan dari lingkungan FH UII dan DPM UII periode 2024/2025. Hadir Drs. Agus Triyanta, M.H., M.A., Ph.D., selaku Wakil Dekan (Wadek) Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni (KKA) FH UII, serta jajaran DPM FH UII Periode 2023/2024, yaitu Alvin Daun selaku Ketua Umum, M. Julio Catur Sriwanda selaku Sekretaris Jenderal, dan Manfred Abel Alberi selaku Mandataris. Dari DPM UII, turut hadir Cipta Aditya Pratama Kolopita selaku Ketua Umum yang juga memberikan sambutan dalam acara pelantikan, Nawad Jamunnasyath Karobi selaku Sekretaris Jenderal, Raka Aditya Faslah selaku Ketua Komisi II yang bertindak sebagai pelantik DPM FH UII, serta Maryam Faizah Rosyadi selaku anggota Komisi III, dan beberapa tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Drs. Agus Triyanta, menyampaikan pesan penting kepada DPM FH UII agar mampu menjalin kolaborasi yang erat dengan dekanat serta seluruh elemen kampus. Ia menekankan bahwa sinergi yang kuat antara berbagai pihak sangat diperlukan demi terciptanya kemajuan bersama di lingkungan keluarga mahasiswa FH UII.

Gerald, selaku Ketua Umum terpilih, turut menyampaikan kepada seluruh anggota DPM agar senantiasa menjaga soliditas dan semangat kolektif kolegial. Ia mengibaratkan bahwa “bahtera telah siap berlayar” dengan semangat baru dan harapan besar untuk menjadikan FH UII sebagai rumah yang nyaman dan membanggakan bagi seluruh mahasiswa.

Ia juga berpesan agar mahasiswa FH UII terus menjaga nama baik almamater sebagai salah satu fakultas hukum tertua dan terbaik di Indonesia. “FH UII telah melahirkan banyak pemikir hebat dan pemimpin yang bermanfaat bagi negeri ini,” tambahnya. Gerald mengajak mahasiswa untuk terus mengukir prestasi di tingkat regional, nasional, hingga internasional demi mengharumkan nama besar FH UII. Ia menutup sambutannya dengan mengutip bait terakhir Himne UII “Semoga Allah Meridhoi UII,” seraya berharap ridha Allah Swt senantiasa menyertai perjalanan dan perjuangan keluarga mahasiswa FH UII.

Assalamu’alaikum FH fellas,

Fakultas Hukum UII Melalui Pusdiklat FH UII bekerja sama dengan Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) menyelenggarakan “Pendidikan dan Sertifikasi Auditor Hukum”

Yuk, catat tanggalnya jangan sampai ketinggalan!

Timeline:
Batas Akhir Pendaftaran 28 Mei 2025
Batas Akhir Pembayaran 29 Mei 2025
Pendidikan: 9-12 Juni 2025 (daring)
Ujian Sertifikasi: 24-25 Juni 2025 (luring di Fakultas Hukum UII Yogyakarta)

Biaya Pendaftaran:
1. Umum (Min. Bergelar S1 Hukum):
Biaya Pendidikan: Rp 4.500.000
Biaya Sertifikasi: Rp 4.000.000
2. Alumni Fakultas Hukum UII: Rp 8.000.000
3. Khusus Mahasiswa Fakultas Hukum UII yang berprestasi (terbatas 30 orang) , besar biaya pendaftaran Rp 1.000.000, dengan syarat:
– Memiliki IPK minimal 3,5 atau pernah menjuarai kompetisi yang mewakili Fakultas Hukum UII dengan minimal prestasi Juara 3
– Terdaftar yudisium bulan Mei 2025
– Memiliki surat keterangan lulus

Link Pendaftaran: https://portal.law.uii.ac.id/events/

Informasi lebih lanjut silakan hubungi:
WA: 0823-2852-6601
IG: @pusdiklatfhuii

 

[KALIURANG]; Dalam upaya menyoroti pembungkaman dan pembatasan berekspresi yang memprihatinkan di negeri ini, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Keadilan Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan diskusi terbuka.

Diskusi yang bertajuk ‘Nada yang Dibungkam, Karya yang Dihapus: Meneropong Ruang Demokrasi di Dunia Seni dan Pers’ dengan menghadirkan Dosen FH UII Dr. Despan Heryansyah, S.H., M.H., Jurnalis dan Penulis Pril Huseno serta Moderator dari Kader LPM Keadilan, Zaki Syahputra yang dilaksanakan pada Selasa, (18/03/2025) di Lantai 1, Lobi Gedung Muhammad Yamin FH UII. Diskusi ini diikuti oleh Anggota Lembaga Pers dan mahasiswa di UII.

Pril Huseno membuka diskusi ini dengan menyoroti Pers Mahasiswa yang perlu totalitas dalam menjadi aktivis dengan memberikan pendidikan pers dalam pengkaderan anggota lembaga-lembaga pers mahasiswa.

Dirinya juga menyoroti Fenomena #IndonesiaGelap akhir ini di media sosial menjadi sorotan Pril dimana hal tersebut merupakan bentuk ungkapan ekspresi terhadap tata kelola pemerintah yang carut marut. Fenomena ini menjadi kemunduran demokrasi dengan pembungkaman kebebasan berekspresi melalui karya seni dan pers di negara ini semakin parah. Hal ini diiringi dengan pelemahan hukum oleh pemerintah melalui legalisme otokrasi, dimana hukum menjadi senjata pemerintah untuk mengontrol sistem tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, peran pers justru penting dan kondisi seperti ini, seharusnya dapat memotivasi anggota pers untuk memaksimalkan perannya sebagai ‘penerang di tengah masyarakat’ serta lebih berani bersuara sebagai upaya penegakan ‘check and balances’ dalam pelaksanaan penyelenggaraan demokrasi dalam bernegara. Terutama pers mahasiswa agar juga semakin berani dalam bersuara dengan melakukan wawancara tokoh-tokoh nasional sebagai bentuk penyampaian aspirasi publik terkait permasalahan baik di tingkat nasional maupun daerah.

“Kalau kalian melihat fenomena #IndonesiaGelap, kalian khususnya pers mahasiswa justru harus sebagai penerangnya,” tegas Pril Huseno.

Sesi berikutnya disampaikan oleh Dr. Despan Heryansyah, S.H., M.H., selaku dosen dari Departemen Hukum Administrasi Negara FH UII yang membedah kasus-kasus demokrasi bernegara dan kebebasan berekspresi yang dibungkam. Ia membuka sesinya dengan menyatakan secara tegas bahwa demokrasi Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Menurutnya, hal ini didukung dengan berbagai kasus sebagai upaya pelemahan sendi-sendi hukum di Indonesia.

“Kemunduran demokrasi kita dirusak dengan melumpuhkan sendi-sendi hukum. Buktinya legalisasi korupsi dengan melemahkan KPK melalui Revisi UU KPK, mengeksploitasi sumber daya, kriminalisasi aktivis, yang terbaru kasus Band Sukatani dengan lagu bayar-bayar,” terang Despan.

Ia menambahkan kerusakan sendi-sendi hukum kita juga dapat melalui instrumen hukum dan negara untuk kekuasaan, impunitas, dan pembuatan undang-undang (UU) tanpa partisipasi publik. Hal ini jika dibiarkan terus-menerus akan melahirkan pemerintah otoriter.

“Pemerintahan yang terbiasa melakukan pelanggaran hukum, akan melahirkan pemerintahan otoritarianisme. Apalagi hal itu dikawinkan dengan kuasa modal dan media, maka demokrasi bukan menjadi instrumen yang penting, kecuali kekuasaan itu sendiri,” terangnya.

Ia juga memaparkan beberapa karya seni yang akhir-akhir ini dibungkam, seperti lukisan karya yos sudarso, teater, film-film, puisi, tarian dan musik seperti Band Sukatani yang menjadi kritik tajam dan telak terhadap kebobrokan kepolisian yang bukan hanya bersumber dari oknum.

 

Penulis: M. Syafi’ie, S.H., M.H.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Tata Negara

Direktur Pendidikan dan Advokasi Pusham UII

 

Pada tahun 1941, Hannah Arendt menulis Eichmann in Jerussalem : A Report on The Banality of Evil. Tulisan ini menceritakan tindakan Adolf Eichmann, seorang anggota rezim Nazi yang menjadi arsitek pembantaian massal yang diceritakan lebih dari 11 juta orang menjadi korbannya. Eichmann bersedia dengan sadar bergabung dalam program pembantaian manusia dan kesediaan tersebut memperlihatkan kegagalannya dalam berfikir dan menilai tindakannya. Kekejaman Eichmann dalam Holocaust dapat dikaji sebagai bagian persoalan psikologis, dimana ia merupakan seorang manusia normal, tetapi ketika dilihat dari sudut kesadaran dan nurani, ia bertindak tanpa berfikir dan menjalankan perintah  atasan tanpa memikirkan akibat-akibatnya pada korban.

Penelitian Hannah Arendt masih relevan untuk melihat perilaku pejabat kekuasaan hari ini, dimana kerap ada kebijakan yang memperlihatkan sisi sewenang-wenang pemegang kekuasaan. Merujuk pada tindakan Eichmann, kekuasaan memiliki daya yang kuat sehingga orang-orang yang bekerja didalamnya dapat dengan mudah melepaskan keberpihakannya pada orang-orang yang lemah, tidak dapat menimbang benar atau salah, dan manafikan nasib korban. Dalam beberapa studi, banalitas kejahatan di tubuh kekuasaan akan berjalan tanpa kendali dalam sistem politik tirani, dimana pemerintahan dijalankan secara absolut oleh penguasa.

Pertanyaannya, bisakah banalitas kejahatan terjadi dalam sistem demokrasi? Idealnya tidak terjadi, karena keputusan politik dalam sistem demokrasi ditentukan kehendak rakyat. Namun, praktik kekuasaan kerap berbeda. Ada banyak kebijakan dikendalikan oleh sekelompok kecil elit yang mengarah pada sistem politik aristokrasi dan oligarkhi. Bahkan di masa orde baru, kekuasaan dijalankan dengan otoriter di tengah sistem  politik demokrasi.

Kekuasaan Saat Ini

Apakah pemerintahan saati ini telah menjalankan banalitas kekuasaan? Apakah aparat negara menjalankan perintah total penguasa tanpa memikirkan baik-buruk kebijakannya? Pertanyaan ini perlu diuji dengan bukti bagaimana kekuasaan saat ini bekerja. Sejauh ini, sangat terasa komando yang sentralistik diperagakan Presiden Prabowo Subianto. Pendekatan pertahanan-keamanan terlihat nyata. Para anggota kabinet dan kepala daerah didoktrin dengan gaya militer. Dalam konteks kebijakan, apa yang dikehendaki Presiden sepertinya tidak ada yang berani mengkritisi, bahkan suara kritis para wakil rakyat hanya menyasar perilaku Menteri, tidak berani mengkritisi penguasa utama.

Gaya pemerintahan saat ini mengkwatirkan. Tidak terbayang semua kebijakan harus tunggal dan fungsi check and balances cabang-cabang kekuasaan tidak berjalan. Kekuasaan yang sehat idealnya menghadirkan komunikasi intersubjektif, dimana orang-orang yang bekerja di tubuh kekuasaan dapat berkomunikasi tanpa ketakutan, pejabat yang berada di ragam cabang kekuasaan tetap menjaga nalar kritis, dan antara satu dengan yang lain saling menjaga marwah fungsi pokok kewenanganya agar keseimbangan kekuasaan tetap terjaga. Presiden dan pelaksana kekuasaan eksekutif harus dikritisi agar program-program pemerintahan tidak jatuh pada kesewenang-wenangan.

Kondisi kekuasaan yang tersentralisasi dan komunikasi komando yang begitu kuat seperti telah mematikan kesadaran kritis para pejabat kekuasaan. Kondisi ini walau tidak serupa pernah terjadi di era kekuasaan demokrasi termimpin dan orde baru, dimana negara waktu itu dikendalikan sepenuhnya oleh penguasa tertinggi dan negara kemudian jatuh pada otoritarianisme. Di era demokrasi terpimpin, DPR hanya bertugas menjadi legitimasi terhadap keputusan-keputusan politik yang dibuat pemerintah. Keadaan serupa terjadi di era rezim orde baru, dimana pemerintahan kemudian menjelma sebagai kekuasaan teror (state terorisme) yang secara sistemik melakukan  penundukan terhadap masyarakat sipil dengan kekuatan ABRI, serta berlanjut dengan pembuatan aturan dan kebijakan yang membungkam kritik, kebebasan pers, dan hak asasi manusia.

Untungnya saat ini masih ada masyarakat sipil yang berani berpendapat. Beberapa suara kritis antara lain perihal kebijakan efisiensi anggaran yang salah kaprah, pajak yang naik, gelombang pemutusan hubungan kerja, tidak jelasnya komitmen negara terhadap permasalahan HAM, dan akal-akalan pengesahan RUU TNI yang menjadi penanda absah hadirnya rezim neo orde baru. Suara kritis masyarakat sipil adalah harapan satu-satunya di tengah kekuasaan yang mengarah pada sistem otoritarinisme.

Tulisan ini telah dimuat dalam Koran Kedaulatan Rakyat Kamis, 20 Maret 2025.

PENGUMUMAN MATA KULIAH PEMAGANGAN

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Diberitahukan kepada seluruh Mahasiswa Key-in Mata Kuliah Pemagangan Semester Genap TA. 2024/2025

Diberitahukan kepada mahasiswa/i key-in mata kuliah pemagangan

Sehubungan dengan rangkaian pelaksanaan kegiatan Mata Kuliah Pemagangan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025, Oleh karena itu kepada mahasiswa Fakultas Hukum UII yang telah melakukan key-in pemagangan pada semester genap, dan akan registrasi untuk pemagangan. Dihimbau untuk memperhatikan informasi Mata Kuliah Pemagangan yang terdapat pada:

Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

CATATAN :

  1. Registrasi Pemagangan wajib dilakukan secara online melalui DIKTUM PEMAGANGAN (https://portal.law.uii.ac.id/).
  2. Bagi Mahasiswa Pemagangan Reguler :
    a) Agar memilih Instansi pemagangan sesuai dengan Mata Kuliah Kemahiran
    Hukum (MKKH)/ Mata Kuliah Wajib Keprodian yang telah atau sedang tempuh.
    b) Pemilihan instansi yang tidak sesuai dengan ketentuan diatas,
    akan ditempatkan di Instansi sesuai Kebutuhan dan kompetensi.
  3. Bagi Mahasiswa Pemagangan Mandiri :
    a) Mahasiswa Pemagangan Mandiri, yang membutuhkan Surat Pengantar
    Pelaksanaan Magang dari Kampus, dapat mengisi Formulir Permohonan
    Magang Mandiri pada DIKTUM.
    b) Mahasiswa pemagangan Mandiri yang ingin menambahkan Instansi saat
    registrasi online wajib menghubungi Admin Pemagangan.
  4. Pemagangan SETELAH UAS: mahasiswa yang namanya terdaftar di pelaksanaan Pemagangan SETELAH UAS tidak diperkenankan mengambil Mata Kuliah Pemagangan dan KKN secara bersamaan.
  5. Mahasiswa pemagangan yang tidak melakukan registrasi dan tidak mengunggah berkas sampai dengan tanggal yang telah ditentukan maka DIANGGAP TIDAK MENGIKUTI mata kuliah Pemagangan dan mendapat Nilai F.

Narahubung :

  • Admin Pemagangan –> 0858 7525 0408 (WhatsApp)
  • Sekretariatan Pemagangan
    Unit LKBH FH UII Kampus Terpadu Lantai I Sisi Selatan Sebelah Timur di samping Ruang
    Prof. Budi Agus Riswandi, S.H., M. Hum.
  • Social Media : Instagram @lkbhfhuii

Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (Departemen HTN FH UII) bekerjasama dengan APHTN/HAN Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pusat Studi Hukum Konstitusi FH UII bermaksud menyelenggarakan  seminar nasional dan call for paper dengan tema besar, “Urgensi Undang-Undang Lembaga Kepresidenan.” Sedangkan sub tema untuk call for paper, sebagai berikut:

  1. Arah Materi Muatan UU Lembaga Kepresidenan;
  2. Penataan Lembaga Kepresidenan untuk Menguatkan Sistem Presidensial;
  3. Evaluasi Lembaga Kepresidenan: Masalah, Tantangan, dan Rekomendasi; dan
  4. Hubungan Lembaga Kepresidenan dengan Lembaga Lembaga Pemerintahan Daerah

Biaya Pendaftaran
Mahasiswa S1 : Rp 200.000
Mahasiswa S2/S3/Umum : Rp 250.000
Khusus Internal UII (Mahasiswa & Dosen) : Gratis
Anggota APHTN-HAN DIY : Gratis

Pembayaran
Nomor Rekening : 4444 3322 83 an. Fakultas Hukum UII (Bank Syariah Indonesia)

Timeline
19 April 2025 : Deadline Pendaftaran dan Pengumpulan Full-Paper Naskah
21 April 2025 : Pengumuman Naskah Lolos Seleksi.
22 April 2025 : Batas Pembayaran/Registrasi Ulang
24 April 2025 : Presentasi Call for Paper (dilakukan secara hybrid / dapat secara offline maupun online)

Link Pendaftaran
https://bit.ly/callforpapershtn2025

Link Pedoman Penulisan
https://bit.ly/pedomanpenulisancfphtn

Fasilitas
E-Certificate dan Publikasi Prosiding bagi Naskah yang Lolos Seleksi

Narahubung
rdbsuwartono@uii.ac.id

[KALIURANG]; Dalam rangka menyemarakkan bulan Ramadan, Al-Azhar Islamic Center (AIC) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar Opening Ceremony Event Ramadan Al-Azhar (ERA) 1446 H sekaligus kajian yang mengangkat tema “Menjadi Muslim dan Muslimah Tangguh: Menyeimbangkan Dunia dan Akhirat di Era Digital” pada Kamis (06/03) bertempat di selasar depan ruang referensi FH UII dengan menghadirkan Ustaz Tajul Muluk, S.Ud., M.Ag., selaku pemateri kajian. Kajian ini dihadiri oleh mahasiswa dan mahasiswi FH UII.

Hadis Nabi Muhammad SAW yang artinya, “Barangsiapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga” menjadi latar belakang dipilihnya tema kajian tersebut. Hal ini disampaikan oleh Thariq Azzihad, selaku Ketua Pelaksana ERA 1446, dalam sambutannya.

Lebih lanjut, sambutan terakhir disampaikan oleh Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D., selaku Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan, dan Alumni FH UII. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada panitia karena telah menyelenggarakan kegiatan ini. “Acara-acara seperti ini yang kita harapkan untuk dapat menambah atmosfer keislaman di kampus karena kalau tanpa peningkatan atmosfer keislaman maka gedung (FH UII) ini akan terlalu sombong,” tuturnya. Mengakhiri sambutannya, Wadek KKA tersebut berharap rangkaian kegiatan ERA 1446 dapat memberi manfaat bagi FH UII pada khususnya dan UII pada umumnya.

Mengawali pembahasannya, Ust. Tajul Muluk memaparkan keprihatinnya tentang kesombongan manusia dalam meminta dan mengemban amanah dengan mengutip Surat Al-Ahzab ayat 72 yang artinya: “Sesungguhnya Kami telah menawarkan amanat kepada langit, bumi, dan gunung-gunung tetapi semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir tidak akan melaksanakannya. Lalu, dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya ia (manusia) sangat zalim lagi sangat bodoh.”

Di sisi lain, Ust. Tajul mengingatkan audien terhadap keteladanan Nabi Yusuf alaihissalam dalam meminta amanah. Diceritakan bahwasannya Nabi Yusuf alaihissalam pernah meminta amanah tetapi dengan niat yang baik dan penuh tanggung jawab. Permintaan tersebut bukan didasarkan pada keinginan pribadi semata, melainkan upaya untuk memastikan amanah itu tidak jatuh ke tangan orang yang bodoh dan zalim.

Menutup pemaparannya, Ust. Tajul menerangkan sikap amanah dapat ditumbuhkan dengan kebiasaan positif, di antaranya adalah dengan bersikap jujur, konsistensi, dan tawakal. “Ramadan ini mari diniatkan minta sama Allah mudah-mudahan baiknya bukan hanya saat Ramadan tetapi terus pasca Ramadan tetap menjadi baik,” pungkasnya.

Acara-acara lain yang turut menjadi rangkaian ERA 1446 H adalah GEMAR: Gema Qur’an Ramadan ERA 1446 H, SEMAR: Senja Bersama Al-Azhar ERA 1446 H, dan Closing Ceremony ERA 1446 H. Penyelenggaraan acara tersebut dimaksudkan untuk menghidupkan euforia bulan Ramadan di lingkungan FH UII.

 

Assalamu’alaikum Wr. Wb.  

Diberitahukan kepada seluruh Mahasiswa/i Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS)

Bahwa Fakultas Hukum UII tidak akan lagi menerbitkan Surat Pengantar/Surat Rekomendasi/ surat yang diserupakan dengan itu terhadap aktivitas pemagangan mandiri/ individu non-mata kuliah.  

Demikian edaran ini kami sampaikan dan diberlakukan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.