Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

Sleman, Sabtu, 31 Januari 2026, Pukul 10.00 WIB bertempat di ruang Auditorium lantai 4 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Gugun El Guyanie berhasil memperoleh gelar Doktor yang ke 202 dari Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Reformulasi Pengaturan Pengisian Jabatan Kepala Daerah di Indonesia Pasca Reformasi”.

Dalam disertasinya promovendus mengkaji reformulasi pengaturan pengisian jabatan kepala daerah di Indonesia pasca reformasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan pengisian jabatan kepala daerah di Indonesia pasca reformasi, mengkaji urgensi reformulasi pengaturan dan menemukan desain pengaturan kedepan secara ius constituendum

Promovendus menyampaikan hasil penelitiannya di depan para penguji bahwa: (1) Pasca reformasi pembentuk UU mengalami dinamika; dari pilkada tidak langsung (1999), menjadi pemilihan langsung (2004), kembali pada pilkada tidak langsung (2014), menolak pilkada tidak langsung dari 2014 sampai sekarang. Dinamika tersebut dipengaruhi oleh konfigurasi politik electoral: siapa pemenang pemilu, bagaimana peta koalisi dan oposisi pasca pemilu. Sementara di jalur penafsir konstitusi, yakni Mahkamah Konstitusi sebagai the final interpreter of the constitution, sejak berdiri tidak pernah ada putusan yang menyatakan pilkada langsung itu inkonstitusional, maka hal tersebut bermakna MK selalu konsisten untuk mendukung pilkada langsung; (2) Reformulasi atau pengaturan ulang pengisian jabatan kepala daerah menemukan urgensinya pasca reformasi dengan memaknai bahwa demokrasi itu mengakomodasi keberagaman daerah dan melihat budaya hukum, tidak dengan menerapkan model pemilihan secara seragam. (3) Desain pengisian jabatan kepala daerah pasca reformasi secara ius constituendum adalah mempertahankan dan mengembangkan model asimetris, meliputi election dan non-election. Model election dapat diimplementasikan dengan tiga model: direct election, indirect election dan specific election. Sementara model non-election dapat diterjemahkan dengan dua model: penetapan dan pengangkatan. Artinya model pemilihan langsung bukanlah model yang paling demokratis, sebaliknya model non-election dan pemilihan tidak langsung bukan berarti tidak demokratis. 

Di akhir disertasinya promovendus merekomendasikan kepada pembentuk Undang-Undang (DPR dan Presiden) sebaiknya mempertahankan dan mengembangkan model pengisian jabatan kepala daerah secara asimetris, dengan mempertimbangkan keragaman daerah, baik dari sisi historis, SDM, kemampuan anggaran daerah maupun potensi konflik dan kerawanan. Kepada Mahkamah Konstitusi yang memiliki fungsi penafsir akhir seharusnya memaknai dan menafsirkan pengisian jabatan kepala daerah secara demokratis dengan melihat keragaman daerah dan berbagai faktor historis yang melatarbelakangi suatu daerah, sehingga tidak terjebak pada perspektif hitam-putih. Dan bagi para pengambil kebijakan dan para peneliti atau akademisi perlu mengkaji lebih detail dan komprehensif terkait klasterisasi daerah, mengapa daerah ini masuk kategori maju dengan rekomendasi model direct election, sebaliknya mengapa daerah lain masuk kategori tertinggal dengan rekomendasi model indirect election.

Gugun El Guyanie berhasil menyelesaikan disertasinya dibawah bimbingan Promotor Prof. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si., Co Promotor Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M. Hadir sebagai penguji dalam ujian terbuka Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.Hum., sebagai ketua Penguji dan anggota penguji yakni, Prof. Purwo Santoso, M.A., Ph.D., Dr. Abdul Gaffar Karim, S.I.P., M.A., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., dan Dr. Jamaludin Ghafur, S.H., M.H.

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia mendapatkan Ranking Pertama Tingkat Nasional perguruan tinggi swasta dalam Times Higher Education World University Rankings (THE WUR) by subject Law tahun 2026. Sebagai indikator dalam perangkingan ini meliputi: Teaching, Research Environment, Reseach Quality, Industri, dan International Outlook. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia diakui sebagai posisi keempat terbaik di tingkat Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta (PTN-PTS) se-Indonesia, serta posisi pertama terbaik di tingkat Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Dalam kesempatan ini Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menyampaikan bahwa capaian ini bukanlah hasil kebetulan, melainkan cerminan dari kerja keras, dedikasi, dan kontribusi bersama seluruh anggota fakultas mulai dari dosen, staf, mahasiswa, alumni hingga mitra pemangku kepentingan terkait. Semua pihak telah bersinergi dengan luar biasa, dan hal ini patut kita apresiasi sebagai bukti kekuatan kolaborasi. Lebih dari itu, pencapaian ini harus menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas Pendidikan & pengajaran, riset, mobilitas internasional, pengabdian masyarakat dan dakwah serta layanan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., selaku Dekan FH UII mengajak seluruh civitas akademika FH UII untuk memiliki komitmen bersama dalam merawat keberlanjutan reputasi fakultas yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga prestasi ini tidak hanya menjadi momen sementara, tetapi fondasi kuat untuk kemajuan yg berkelanjutan di masa depan. Teruslah berkarya dengan semangat kolaboratif, karena kesuksesan sejati adalah yang dibangun dan dijaga secara kolektif

Times Higher Education World University Rankings (THE Ranking) adalah sistem pemeringkatan perguruan tinggi global yang disusun oleh Times Higher Education, sebuah lembaga pemeringkatan dan publikasi pendidikan tinggi internasional yang berbasis di Inggris. THE Ranking bertujuan untuk: Menilai kinerja universitas secara menyeluruh, memberikan gambaran kualitas perguruan tinggi dari aspek pendidikan, penelitian, internasionalisasi, dan dampak sosial, menjadi rujukan global bagi mahasiswa, akademisi, pembuat kebijakan, dan institusi pendidikan tinggi

THE dikenal sebagai salah satu pemeringkatan paling berpengaruh di dunia, sejajar dengan QS World University Rankings dan ARWU (Shanghai Ranking).

Pada hari Rabu, 21 Januari 2026, Dekan Fakultas Hukum UII beserta jajaran mendapat kehormatan untuk bertemu dengan jajaran Professor dari Kobe University. Beberapa Guru Besar dari Kobe University yang turut hadir yaitu Professor Yuka Kaneko (Center for Social System Innovation, Kobe University), Professor Kozo Kagawa (Emeritus Professor, Kobe University), dan Professor Suruga Terukazu (Emeritus Professor, Kobe University). Pertemuan ini difasilitasi oleh Professor Insan dari Maulana and Partner. Pertemuan berlangsung di Kantor Maulana and Partner di Mayapada Tower, Jakarta.

Dalam kesempatan pertemuan tersebut, Dekan Fakultas Hukum UII, Professor Dr. Budi Agus Riswandi menyampaikan harapannya bahwa ke depan diharapkan terdapat kolaborasi yang harmonis antara Fakultas Hukum UII dengan Kobe University. Rencananya kerjasama diharapkan dapat dijajaki dalam waktu dekat dan terdapat basis hukum kerjasama berupa Memorandum of Understanding antara kedua institusi sehingga dapat dimanfaatkan kedua belah pihak. Perjanjian ini sangat penting mengingat dalam kebiasaan yang berlaku dalam kerjasama internasional dapat digunakan sebagai dasar hukum terutama untuk menikmati fasilitas dan kesempatan yang ada seperti student exchange dimana mahasiswa Fakultas Hukum UII dapat tinggal di Kobe University selama 1 (satu) semester dengan tanpa membayar tuition fee.

Kobe University diharapkan menjadi mitra pertama Fakultas Hukum UII dari Jepang. Selain dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum UII untuk belajar di Jepang juga dapat dimanfaatkan untuk Dosen untuk kolaborasi riset atau pengabdian masyarakat internasional mengingat saat ini juga telah banyak warga negara Indonesia yang bekerja di Jepang.

Pada tanggal 21 Januari 2026, delegasi Fakultas Hukum UII mengunjungi Kantor HHP Law Firm di Jakarta. HHP Law Firm secara sejarah didirikan oleh para alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia meskipun kemudian dalam perjalanannya banyak sekali partner yang juga berasal dari perguruan tinggi hukum lainnya. HHP Law Firm singkatan dari Hadiputranto, Hadinoto and Partners merupakan salah satu lawfirm yang besar dan memiliki reputasi secara nasional dan internasional. “Kami secara umum terbuka kepada seluruh universitas di Indonesia. Seringkali kami juga mendapat kunjungan dari banyak perguruan tinggi hukum di Indonesia. Kami sangat positif jika Fakultas Hukum UII berkunjung dan menjajaki kerjasama dengan HHP. Banyak sekali kegiatan pro-bono yang dilakukan oleh HHP di perguruan tinggi seperti menjadi pembimbing Moot Court, mengisi seminar, dan sebagainya. Sehingga pola ini dapat dijadikan sebagai benchmarking dengan calon mitra kami yaitu Fakultas Hukum UII. Demikian disampaikan oleh Bapak Ponti Partogi selaku Head of the Tax and Customs Practice Group at Hadiputranto, Hadinoto & Partners (HHP Law Firm).


Delegasi Fakultas Hukum UII meliputi Dekan Fakultas Hukum UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, SH, MH, Wakil Dekan bidang Kerjasama, Keagamaan, dan Alumni, Agus Triyanta, SH, MH, MA, PhD, Kaprodi Hukum Program Sarjana, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, SH, MH, LLM, PhD, dan Rahadian Suwartono selaku Ketua Unit Internasionalisasi Fakultas Hukum UII. Dalam kunjungan tersebut, delegasi Fakultas Hukum UII disambut baik oleh Bapak Ponti Partogi selaku Head of the Tax and Customs Practice Group at Hadiputranto, Hadinoto & Partners, Iman Suryanto Hindrajanto selaku Associate Partner, Bapak Mahardikha Sardjana selaku Senior Partner HHP Law Firm, dan Bapak Rizki Priyadi selaku Talent Management Manager.

“Seluruh prodi kami telah unggul dan sedang kami dorong untuk internasionalisasi. Banyak lulusan kami yang juga bekerja sebagai pengacara. Kami sangat berharap banyak talenta mahasiswa kami dapat minimal melaksanakan internship di HHP Law Firm. Termasuk juga mungkin dari HHP Law Firm dapat memberikan semacam kuliah praktisi di Fakultas Hukum UII.” demikian disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum UII.

Selama kunjungan didiskusikan pola kerjasama serta rencana penandatanganan kerjasama di Fakultas Hukum UII sekaligus menyelenggarakan kegiatan bersama. Sesi kunjungan diakhiri dengan foto bersama dan penyerahan cinderamata.

PSHI FH UII menggelar diskusi mendalam tentang “lavender marriage”, yaitu praktik pernikahan yang disusun untuk menyamarkan orientasi seksual non-heteroseksual guna menghindari stigma sosial dan menjaga citra publik. Kajian ini disampaikan oleh narasumber Dr. Umar Haris Sanjaya, SH, MH, selaku peneliti PSHI dan Ketua Departemen Perdata FH UII, yang membahas etimologi istilah lavender, validitas pernikahan secara syariah, serta relevansinya dengan maqasid syariah.

Kegiatan ini mencerminkan komitmen PSHI dalam menganalisis interseksi hukum Islam dan hukum positif terhadap isu-isu aktual masyarakat.​  Substansi Pembahasan  Presentasi menyoroti lavender marriage sebagai bentuk ilusi normalitas administratif, dengan merujuk hadits Nabi Muhammad SAW tentang niat sebagai fondasi sahnya ibadah pernikahan (HR. Bukhari-Muslim). Analisis menyatakan bahwa niat yang tidak ikhlas atau bersifat tadlis (penyamaran) dapat membatalkan keabsahan akad, walaupun tercatat secara formal, sesuai kaidah fikih pernikahan. Pembahasan juga mengeksplorasi gangguan terhadap prinsip sakinah, mawaddah, warahmah akibat ketidaksesuaian tujuan dengan maqasid syariah.​  Relevansi dan Dampak  Kajian ini bertujuan memperkaya pemahaman mahasiswa serta masyarakat luas mengenai implikasi syariah terhadap praktik pernikahan semacam itu, sekaligus mendorong pendekatan berbasis nilai Islam.

PSHI FH UII secara konsisten menyelenggarakan forum serupa, seperti diskusi muamalah lifestyle dan kerangka pernikahan beda keyakinan, untuk mendukung pengembangan kurikulum hukum Islam. Manfaatnya diharapkan berkontribusi pada respons hukum yang kontekstual terhadap dinamika sosial di Indonesia dan mendidik nilai-nilai agama Islam agar dalam menyikapi dinamika kehidupan selalu dijadikan pedoman utama agar tidak terjebak dalam hasutan kebodohan umat manusia.

Yogyakarta – Pusat Studi Pasar Modal dan Hukum Sektor Keuangan (PSPMHSK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) bekerja sama dengan Forum Cendekia Hukum Muda menyelenggarakan kegiatan Webinar Capacity Building bertajuk “Career Opportunities for Law School Graduates in International Organization”. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid pada Sabtu, 20 Desember 2025, bertempat di Ruang Erasmus Fakultas Hukum UII serta melalui platform Zoom Meeting.

Webinar ini diselenggarakan sebagai ruang penguatan kapasitas dan wawasan mahasiswa hukum dalam memahami peluang karier di organisasi internasional. Di tengah meningkatnya kebutuhan akan sumber daya manusia hukum yang berdaya saing global, kegiatan ini diharapkan mampu memberikan gambaran komprehensif mengenai berbagai jalur profesional yang dapat ditempuh oleh lulusan fakultas hukum di tingkat internasional.

Acara dibuka dengan keynote speech oleh Drs. Agus Triyanta, S.H., M.A., Ph.D., selaku Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan, dan Alumni Fakultas Hukum UII. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya kesiapan mahasiswa hukum dalam menghadapi tantangan global, khususnya melalui penguatan kompetensi akademik, penguasaan bahasa asing, serta kemampuan adaptasi di lingkungan kerja multikultural.

Sesi pemaparan pertama disampaikan oleh Dr. Inda Rahadiyan, S.H., M.H., Direktur Pusat Studi Pasar Modal dan Hukum Sektor Keuangan Fakultas Hukum UII. Dalam pemaparannya, beliau menekankan pentingnya perencanaan karier yang terarah dan strategis bagi mahasiswa hukum sejak dini. Ia juga menjelaskan bahwa lulusan hukum memiliki peran penting dalam organisasi internasional, khususnya dalam mendukung tata kelola keuangan global, kepatuhan regulasi lintas negara, serta penguatan sistem hukum internasional di sektor pasar modal dan keuangan.

Selanjutnya, Dr. Michelle Kristy, Programme Management Officer pada International Trade Centre (ITC), menyampaikan pemaparan mendalam mengenai dinamika dunia kerja di organisasi internasional. Ia menjelaskan struktur organisasi internasional, ragam posisi yang dapat diisi oleh lulusan hukum, serta peran strategis profesi hukum dalam perumusan kebijakan perdagangan internasional, penyusunan regulasi, hingga pendampingan program pembangunan di berbagai negara.Dalam pemaparannya, ia turut mendorong mahasiswa untuk mulai membangun profil profesional sejak masa studi, termasuk melalui keterlibatan dalam kegiatan akademik internasional dan penguatan jejaring global.

Diskusi dipandu oleh Rizka Ananda Putri, Ketua KSPMHSK, yang mengarahkan jalannya acara secara interaktif dan dinamis. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan seputar peluang magang, strategi awal memasuki organisasi internasional, hingga tantangan yang kerap dihadapi lulusan hukum Indonesia dalam bersaing di kancah global.

Antusiasme peserta terlihat dari tingginya partisipasi baik dari peserta luring maupun daring. Hal ini mencerminkan besarnya minat mahasiswa hukum terhadap informasi karier yang relevan, aplikatif, dan sesuai dengan perkembangan dunia kerja internasional.

Melalui kegiatan Webinar Capacity Building ini, PSPMHSK Fakultas Hukum UII dan Forum Cendekia Hukum Muda berharap mahasiswa memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai peluang karier di organisasi internasional serta terdorong untuk mempersiapkan diri secara akademik, profesional, dan mental dalam menghadapi persaingan global.

[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali mengadakan Pelepasan dan Pembekalan Alumni Periode Desember 2025 bertemakan “Konsisten Mencetak Profil Lulusan yang Unggul, Berintegritas dan Berdaya Saing Global”. Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Audiovisual Lantai 4 FH UII, Kampus Terpadu UII pada Rabu (24/12).

Sejumlah narasumber yang berasal dari kalangan alumni UII dihadirkan untuk membagikan pengalaman dan wawasan berdasarkan keahliannya bagi para calon wisudawan FH UII. Agenda kali ini diikuti oleh 165 mahasiswa dan mahasiswi FH UII dengan rincian 123 peserta dari Program Studi Hukum Program Sarjana, 13 peserta dari Program Studi Hukum Program Magister, 22 peserta dari Program Studi Kenotariatan Program Magister, dan 7 peserta dari Program Studi Hukum Program Doktor FH UII yang menjalankan wisuda pada periode Desember 2025.

Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni, Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph. D., menyampaikan bahwa dalam kesempatan ini FH UII secara resmi melepas mahasiswa dan mahasiswi yang akan lulus pada periode ini dan mengucapkan selamat jalan untuk menempuh karir yang selanjutnya. “Semoga teman-teman nanti  akan mendapat capaian-capaian kesuksesan yang lebih baik lagi dan senantiasa menjaga integritas dan marwah dari Fakultas Hukum UII khususnya dan Universitas Islam Indonesia,” ungkapnya.

Selanjutnya terdapat pula penyampaian kesan dan pesan oleh salah satu calon wisudawan yang pada kesempatan kali ini diwakili oleh Khaulah Malika Kusuma Wardhani. Ia mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih terhadap para dosen yang telah menjadi orang tua sekaligus mentor dalam menjalani perkuliahan.

Selain itu, ia juga mengapresiasi kehadiran alumni yang telah memberikan inspirasi. “Mari kita bawa nama baik FH UII kemana pun kita melangkah. Selamat berjuang teman-temanku,” tuturnya.

Kegiatan berlanjut ke acara inti, yaitu sesi penyampaian materi dimana materi tersebut sangat berkaitan dengan kehidupan setelah lulus dari perkuliahan dengan dipandu oleh Titi Rachmiati Poetri, S.H., M.H. selaku moderator. Materi diawali oleh narasumber yang pertama, yaitu Prof. Dr. Fahmi, S.H.,M.H., Guru Besar dan Dekan FH Universitas Lancang Kuning (UNILAK).

Dirinya menekankan kepada para calon wisudawan untuk memegang teguh integritas saat sudah terjun di masyarakat nantinya. Dalam menjaga integritas, setidaknya terdapat 4 (empat) spektrum yang harus diperhatikan, yaitu integritas intelektual, integritas profesional, integritas finansial, dan integritas sosial. “Tanpa kepercayaan, sistem hukum akan runtuh,” tegasnya.

Penyampaian materi dilanjutkan oleh narasumber yang kedua, yaitu Saru Arifin, S.H., L.L.M., Ph.D., Dosen FH Universitas Negeri Semarang (UNNES). Pada materinya, ia lebih berfokus pada pembahasan kecerdasan buatan, atau yang biasa disebut dengan Artificial Intelligence (AI), dalam dunia kerja khususnya di bidang hukum. Hal ini tentu melahirkan tantangan etika dan moral penggunaan AI yang tidak dapat dihindari di dunia kerja bagi para calon wisudawan.

Materi yang terakhir disampaikan oleh Walid Jumlad, S. Psi., M. Psi., Psikolog dari Direktorat Pengembangan Karir dan Alumni (DPKA) UII, menegaskan tentang fasilitas UII dalam melakukan pendampingan karir bagi para mahasiswanya, di antaranya dalam layanan karir konseling, karir seminar, buku career advice, dll.

Ia juga mengingatkan pada calon wisudawan untuk nantinya dapat mengisi Tracer Study UII agar dapat menjadi kontribusi yang baik bagi akreditasi dan evaluasi pihak universitas terkait proses pendidikan di masa mendatang. “Saya sih berharap teman-teman punya masa depan yang baik ya. Aamiin,” ujarnya.

Melalui acara ini, diharapkan para calon wisudawan memiliki arah masa depan yang lebih matang dalam menyalurkan ilmu yang selama ini telah diperoleh selama masa perkuliahan untuk dapat melangkah lebih percaya diri dalam menghadapi tantangan dunia kerja yang terus berubah. Pada akhirnya, kegiatan ini menjadi titik awal bagi lahirnya lulusan yang adaptif, berdaya saing global, dan siap menapaki kehidupan karier yang cemerlang. (FCP)

Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (Allah) mengaturnya dengan baik.”
(Q.S. Al-A‘raf: 56)

Pusat Studi Hukum Islam (PSHI), Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia menyampaikan duka cita dan keprihatinan mendalam atas rangkaian bencana banjir dan longsor yang melanda berbagai wilayah di Sumatera. Bencana ini tidak hanya merenggut korban jiwa dan memaksa ratusan ribu warga mengungsi, tetapi juga menghancurkan rumah, lahan pertanian, dan sumber penghidupan masyarakat hingga trauma psikologis.

PSHI menegaskan bahwa bencana tersebut bukan semata bencana alam, melainkan bencana sistemik yang merupakan akumulasi dari kesalahan manusia dalam mengelola sumber daya alam. Fenomena alam seperti Siklon Tropis Senyar merupakan bagian dari bencana hidrometeorologis akibat krisis iklim yang memang menjadi pemicu, namun dampaknya diperparah oleh deforestasi masif, alih fungsi hutan untuk perkebunan sawit, praktik illegal logging, lemahnya sistem peringatan dini, serta kebijakan pembangunan yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Dalam perspektif hukum Islam, kondisi ini adalah bentuk fasad fil ardh—kerusakan di muka bumi akibat keserakahan dan kelalaian manusia. Allah SWT telah mengingatkan bahwa kerusakan di darat dan laut terjadi karena ulah manusia sendiri agar mereka mau kembali ke jalan yang benar (Q.S. Ar-Rum: 41). Oleh karena itu, PSHI menyerukan taubat ekologis, yaitu komitmen kolektif untuk meninggalkan segala bentuk perusakan alam, menyadari bahwa kerusakan tersebut mengancam keselamatan makhluk hidup secara global, bertekad kuat menghentikannya, serta memperbaiki dengan memulihkan keseimbangan ekologis demi kemaslahatan umat manusia lintas generasi.

Sikap dan Tuntutan PSHI

  1. Pengakuan Kesalahan
  • Negara dan seluruh pemangku kepentingan harus berani mengakui bahwa bencana di Sumatera merupakan akibat keputusan manusia, bukan semata faktor alam.
  • Negara wajib mengakui kelalaian dalam pencegahan kerusakan lingkungan dan kegagalan merespons peringatan dini siklon tropis.
  • Negara dan korporasi harus mengakui kontribusinya terhadap peningkatan emisi global melalui deforestasi, monokultur, dan praktik ekstraktif lainnya.
  1. Menghentikan Kesalahan
  • Menghentikan secara total segala bentuk deforestasi demi pertumbuhan ekonomi jangka pendek.
  • Mengakhiri arogansi sentralistik dengan mengadopsi kebijakan berbasis kearifan lokal (‘urf sahih), seperti Repong Damar di Lampung dan Tana Ulen pada masyarakat Dayak.
  • Mengevaluasi seluruh izin di kawasan hulu DAS serta menegakkan hukum lingkungan secara tegas dengan prinsip precautionary, strict liability, dan anti-SLAPP.
  • Mencabut regulasi yang bersifat ekstraktif dan eksploitatif, seperti UU Cipta Kerja dan UU Minerba.
  1. Memperbaiki Kesalahan
  • Negara dan korporasi bertanggung jawab tidak hanya menangani korban dan infrastruktur, tetapi juga melakukan rehabilitasi hutan, restorasi DAS, serta pemulihan ekonomi berbasis lingkungan dan kerakyatan.
  • Aspek hukum: mereformasi kebijakan agraria dan agar berlandaskan prinsip kehati-hatian, keadilan antargenerasi, serta selaras dengan maqāṣid al-syarī‘ah dan ḥifẓ al-bī’ah (perlindungan lingkungan).
  • Aspek politik: mereformasi sistem legislasi dan eksekutif berbasis meritokrasi, memutus relasi kuasa antara pemerintah dan oligarki ekonomi, serta menghentikan arogansi politik yang menindas kelompok rentan.
  • Aspek ekonomi: mengoperasionalisasikan ekonomi kerakyatan dan meninggalkan oligarki; menerapkan kewajiban zakat/pajak bagi individu dan korporasi terkaya minimal 2,5% per tahun

Penutup

PSHI memandang tragedi di Sumatera sebagai peringatan moral dan konstitusional bagi bangsa Indonesia. Tanpa taubat ekologis yang sungguh-sungguh, bencana akan terus berulang dengan skala yang semakin besar di berbagai daerah kepulauan di Indonesia. Menjaga lingkungan bukanlah pilihan, melainkan kewajiban agama, hukum, dan kemanusiaan.

Dikeluarkan di Yogyakarta, 30 Desember 2025
Pusat Studi Hukum Islam (PSHI)
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia