Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

PENGUMUMAN
Nomor: 675/Dek/40/Div.URT/VI/2024

Tentang

HASIL SELEKSI CALON TEMPORARY STAFF PUSAT PENDIDIKAN DAN LATIHAN
DAN PUSAT KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
Bismillaahirrahmaanirrahiim

Pimpinan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dengan ini mengumumkan nama-nama pelamar calon Temporary Staff Pusdiklat dan PKBH Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia yang dinyatakan lulus seleksi dan diterima sebagai Temporary Staff Pusdiklat dan PKBH Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Periode 2024.

Info selengkapnya klik disini

Pusat Mediasi dan Penyelesaian Sengketa Alternatif FH UII dengan Pusat Mediasi Indonesia UGM menyelenggarakan sertifikasi mediator bersertifikat Mahkamah Agung.

Pelaksanaan:
18-21 Juli 2024 di Fakultas Hukum UII Kampus Terpadu Jl. Kaliurang KM 14,5 Sleman, Yogyakarta

️ BENEFIT:
* sertifikasi Mediator terakreditasi Mahkamah Agung dapat didaftarkan sebagai Mediator Non Hakim pada peradilan umum
* ⁠Mediator Profesional (Kantor Praktik Mediator)

FASILITAS:
* Goodie bag, Modul Pelatihan, kain batik mediator
* ⁠Coffea Break dan makan siang
* ⁠Akses LMS (Learning Management System) untuk pembelajaran

BIAYA:
* Rp. 8.000.000,-
* ⁠ditransfer pada rekening BSI 7272-405-338 a.n. PMPSA (Bambang Sutiyoso)

❇️ DISKON: 20%
* mengajak rekan dan teman sejawat
* ⁠Alumni UII

Link Registrasi:
https://portal.law.uii.ac.id/events/

Contact Person & Konfirmasi Pendaftaran:
0812-4713-8502
(Andi Makkasau)

#PusatMediasi #Penyelesaia

[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mendapat kabar gembira dari Tim Delegasi mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) telah meraih Juara 2 Kompetisi Legal Group Discourse Semarlead 2024 yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS). Tak hanya sebagai juara biasa, tim ini menyandang Best Team dan Best Speaker.

Rama Hendra Triadmaja (22410456) dan Dimas Saputra (23410348), menjadi tim yang serasi dengan Dosen Pembimbing Ayu Izza Elvani, S.H., M.H.. Dalam sesi perlombaan, Dimas menyampaikan jika adrenalin mereka samakin tertantang dan terpacu seiring menyampaikan argumen yang dipenuhi tekanan hebat. Sebab tanpa adanya tekanan manusia tidak mungkin  dapat berkembang.

Tim Delegasi tidak menyangka dapat menyikat beberapa predikat lomba tersebut. Pada awalnya, Rama tidak percaya diri karena merasa kurang maksimal pada performa. Namun, pentingnya rekan yang supportif untuk mencapai tujuan bersama itulah hal yang sangat istimewa. Dimas selalu berpikir optimis, sehingga menaikkan api semangat kepada Tim Delegasi.

Proses perlombaan diawali dengan pendaftaran secara mandiri, kemudian dilanjutkan dengan seleksi yang cukup ketat. FH UII berkontribusi cukup besar melalui bimbingan langsung secara intens kepada Dosen FH UII dan pendanaan. Tim Delegasi memupuk motivasi lomba ini untuk mencari sudut pandang baru. Tema yang sama, sudut pandang yang berbeda. Perbedaan ini dirasa oleh Tim sangat mahal didapatkan. Terlebih dorongan dari Dosen Pembimbing dan sahabat-sahabat yang memberi masukan.

Tim Delegasi berpesan “Selalu hidupkan ruang-ruang diskusi dan menuangkan ide-ide kalian ke dalam tulisan-tulisan. Sebab, segala sesuatu itu pasti bermanfaat meskipun bukan sekarang bisa saja ke depannya.”

[KALIURANG]; Pelantikan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) periode 2023/2024 telah digelar pada Sabtu (24/03) bertempat di Auditorium Lantai 4 Gedung FH UII. Kegiatan ini menjadi titik awal pergerakan DPM FH UII 2023/2024 menuju FH UII yang berorientasi karakter insan Ulil Albab.

Anggota legislatif terpilih FH UII yang baru saja disumpah dan dilantik sebagai pengurus DPM FH UII Periode 2023/2024. Pada acara ini telah dilantik 5 orang legislative terpilih, yakni di nahkodai oleh Alvin Daun sebagai Ketua Umum DPM FH UII, M. Julio Catur Sriwanda sebagai Sekretaris Jenderal DPM FH UII, Ikhsan Muhammad Taha sebagai Ketua Komisi I DPM FH UII, Dandi Dwie Lisadi sebagai Ketua Komisi II DPM FH UII, dan Shabina Putri Syaneva sebagai Ketua Komisi III DPM FH UII. Alvin Daun selaku ketua umum terpilih dengan membawa visi “Revitalisasi Peran dan Fungsi Lembaga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yang Unggul Berkelanjutan, Progresif, Responsif, dan Kolaboratif, serta Berorientasi Karakter Insan Ulil Albab”.

Kegiatan ini dihadiri oleh Prof. Budi Agus Riswandi, S.H., M.H. selaku Dekan Fakultas Hukum, Muhammad Saeful Fiqri selaku Ketua DPM FH UII 2022/2023, M. Rafsan Jzani selaku Ketua DPM UII, LEM UII yang diwakilkan oleh Mahatir Muhammad Amran, Demisioner DPM FH UII Periode 2022/2023, dan beberapa tamu undangan lainnya. Kegiatan diawali dengan pembacaan sumpah sekaligus pelantikan dibacakan oleh Ketua DPM FH UII periode 2023/2024, dilanjut dengan pemberian selamat kepada para anggota dan serah terima jabatan dari DPM FH UII demisioner kepada DPM FH UII yang baru saja dilantik. Kemudian diakhiri dengan sambutan-sambutan.

Prof. Budi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pengurus DPM FH Demisioner dan Pengurus DPM yang baru saja dilantik, beliau berpesan agar DPM FH UII selalu bersinergis dengan Fakultas Hukum dan menjadi pionir dalam mewujudkan cita-cita UII seutuhnya. Berjalannya periode baru, tentu akan hadir harapan harapan baru yang dipesankan oleh para mahasiswanya, pada periode ini kami yang berusaha bertanggung jawab untuk mewujudkan harapan-harapan tersebut.

Alvin Daun selaku Ketua DPM FH UII Periode 2023/2024 memiliki harapan untuk seluruh anggota DPM FH UII, sebagai sebuah lembaga kemahasiswaan diharapkan setiap anggota dapat menegaskan kembali komitmen dan terus memperkuat peran dan fungsi lembaga dalam menghasilkan generasi penerus yang unggul secara akademik, moral dan profesional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi dengan baik.

Selain itu Alvin Daun memiliki harapan kepada seluruh mahasiswa FH UII, yaitu Pertama, untuk tetap berpegang teguh pada integritas dan nilai-nilai keislaman; Kedua, terus manfaatkan setiap kesempatan untuk belajar dan berkembang dengan menggunakan fasilitas dan program yang telah disediakan serta tidak berhenti untuk bertanya dan mencari ilmu; Ketiga, jaga semangat kolaborasi dan kebersamaan dan berharap bahwa seluruh mahasiswa FH UII dapat menyelesaikan studi dengan baik dan siap menghadapi tantangan di dunia profesional. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kemudahan dan keberkahan dalam setiap langkah kita. Aamiin.

 

[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (FH UII) kembali menggelar Dean Research Grant (DRG) UII 2024. Pada Sabtu (22/06) telah dilaksanakan kegiatan Desiminasi Dean Research Grant (DRG) Program Studi Hukum Bisnis Program Sarjana (PSHBPS) di Ruang Audiovisual Lantai 4 Gedung FH UII. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa-mahasiswi Hukum Bisnis yang terdiri dari 11 tim yang turut memeriahkan dengan menjadi peserta dalam ajang ini.

Hadir pada kegiatan ini Prof. Budi Agus Riswandi, S.H., M.H. selaku Dekan Fakultas Hukum, Drs. Agus Triyanta, M.A.,M.H,Ph.D. selaku Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan dan Alumni. Kemudian dihadiri juga oleh dosen-dosen FH UII selaku reviewer paper yaitu Dr. Umar Haris Sanjaya, S.H., M.H., M.Hum, Ph.D. dan Ratna Hartanto, S.H., LL.M.

Kegiatan ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dam Himne UII, lalu dilanjut sambutan dari Ketua Program Studi Hukum Bisnis Program Sarjana (PSHBPS), Mukmin Zakie, S.H.,M.H.,Ph.D., dalam sambutannya beliau menyatakan selamat kepada mahasiswa-mahasiswi program studi Hukum Bisnis yang telah menyelesaikan tulisan tersebut sehingga dapat hadir dalam kegiatan desiminasi ini. Menjadi sebuah keistimewaan dapat dilaksanakan Desiminasi khusus untuk PSHPS yang menjadi pemacu semangat untuk selalu ikut serta dalam kegiatan-kegiatan akademik seperti ini. Setelah sambutan, dilanjutkan dengan penyampaian rangkaian desiminasi oleh Siti Rahma Novikasari, S.H., M.H., yang menyampaikan mengenai pelaksanaan kegiatan desiminasi hingga pembagian reviewer untuk setiap tim.

Kemudian dilanjut dengan presentasi 4 tim yang akan di review oleh Dr. Umar Haris Sanjaya, S.H., M.H., dengan rincian peserta sebagai berikut:

  • Tim 1 dengan judul “Perlindungan Hukum Investor Dari Aspek Gharar, Dharar dan Qimar Dalam Transaksi Cryptocurrency Sebagai Al-Tsaman dan Al-Mutsaman” beranggotakan:
  1. Muhammad Rizam Imam
  2. Mohamad Fajri
  3. Ahmad Warih Nurlabiba
  • Tim 2 dengan judul “Sistem Perbedaan Bank Syariah Dan Bank Konvensional” beranggotakan:
  1. Nazhif Azamy
  2. Hilmi Rizqi Faizandiga
  3. Razan Ramadhan
  • Tim 3 dengan judul “Kedudukan Hukum Antara Bank Dan Nasabah Pada Akad Murabahah di Bank Riau Kepri Syariah” beranggotakan:
  1. Khayla Nalanwal
  2. Citra Maharani
  • Tim 4 dengan judul “Perlindungan Nasabah Terhadap Klausula Eksonerasi Dalam Akad Murabahah Pada Lembaga Pembiayaan Syariah (Studi Kasus PT Dana Syariah Indonesia)” beranggotakan:
  1. Anaia Gizka M
  2. Alwan Brilliant P
  3. Krisna Akbar N

Selanjutnya presentasi 4 tim yang akan di review oleh Ratna Hartanto, S.H., LL.M. dengan rincian peserta sebagai berikut:

  • Tim 5 dengan judul “Pendaftaran Merek Kolektif Sentra Gudeg Wijilan Di Kota Yogyakarta Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi  Geografis” beranggotakan:
  1. Sherina Puspita Salsa Bela
  2. Shakira Wandari Putri
  • Tim 6 dengan judul “Peran dan Fungsi Serikat Pekerja Sebagai Kuasa Hukum Dalam Proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004” beranggotakan:
  1. Mohamad Safirdan
  2. Lia Amalia
  3. Miftahul Arifin
  • Tim 7 dengan judul “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terkait Jumlah Jam Kerja Bagi Remote Workers Di Indonesia” beranggotakan:
  1. Intan Azzahra Nur Salsabila
  2. Raudha Maghfirolaita Wahyudi
  • Tim 8 dengan judul “Gagasan Pengaturan Artificial Intelligence Sebagai Subjek Hukum Di Indonesia” beranggotakan:
  1. Fatimah Nada
  2. Favian Faruq
  3. Dinda Ratu Nur Fatimah.RH

Selanjutnya presentasi 2 tim yang akan di review oleh Prof. Budi Agus Riswandi, S.H., M.H. dengan rincian peserta sebagai berikut:

  • Tim 9 dengan judul “Laporan Penelitian Pemungutan Pajak Penghasilan Terhadap Jasa Endorsment Konten Kreator Digital” beranggotakan:
  1. Intan Tiara
  2. Zihan Huzaifah
  • Tim 10 dengan judul “Kepatuhan Bank Terhadap Ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Pemrosesan Data Biometrik” beranggotakan:
  1. Annisa Syarifah
  2. Alya Ananda
  3. Zaskia Azzahra

Setelah Reviewer tersebut meninjau dan memberikan pertanyaan terkait presentasi para peserta untuk menguji pemahaman peserta terkait penelitiannya tersebut. Para peserta dengan baik dan serius dalam menanggapi pertanyaan serta menerima masukan dari reviewer. Setelah itu, dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat dan pemberian insentif penelitian kepada setiap tim dan sambutan penutup yang disampaikan oleh Prof. Budi Agus Riswandi, S.H., M.H. selaku Dekan Fakultas Hukum dan kegiatan ini ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh Wakil Dekan KKA Drs. Agus Triyanta, M.A.,M.H,Ph.D.

PENGUMUMAN
Nomor: 621 /Dek/40/Rekrutmen/VI/2024

Tentang

HASIL SELEKSI STAF PUSAT PENDIDIKAN DAN LATIHAN
DAN LEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

Bismillaahirrahmaanirrahiim

Pimpinan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dengan ini memberitahukan bahwa berdasarkan hasil seleksi administratif pada pelaksanaan seleksi calon Staf Pusdiklat dan LKBH Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, nama-nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi administratif dan berhak mengikuti seleksi tahap II berupa tes kompetensi bidang adalah sebagaimana tersebut pada lampiran I pengumuman ini. Info selengkapnya klik disini

[KALIURANG]; Tim Marketing and Communication (Marcomm) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan kegiatan Upgrading  dengan mengangkat tema “Mengemas UII Dalam Pemasaran Yang Efektif Dan Inovatif: Strategi Sukses Dalam Menarik Minat Calon Mahasiswa Baru” sekaligus buka bersama seluruh Staff Marcomm. Kegiatan ini diadakan secara offline pada hari Minggu, 26 Mei 2024 bertempat di Joglo Dakwah Mu Al-Masykuri Jangkang dan diikuti oleh seluruh anggota Marcomm. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dalam mengemas strategi pemasaran.

Upgrading kali ini menghadirkan pemateri dari Tim Sembilan Direct Promotion Direktorat Pemasaran yaitu, Lanang Wiji Pinilih. Pemateri dengan keahliannya, menyampaikan materi-materi kepada seluruh Tim Marcomm yang hadir. Dalam materinya, dijelaskan bahwa setiap orang tua dan anaknya memiliki kebutuhan yang berbeda-beda berkaitan dengan pendidikan yang yang dicapainya. Keharusan untuk update informasi dan value supaya menjadi lebih peka kepada para calon-calon penerus bangsa.

Sebagai Tim Marcomm, harus bisa menganalisa target pasar yang hendak dicapai. Serta bisa memberikan solusi kepada mereka yang sedang bingung untuk menentukan arah pendidikan tinggi selanjutnya, tandasnya.

Setelah pemaparan materi selesai, lanjut pada sesi diskusi tanya jawab. Antusiasme Tim Marcomm untuk bertanya cukup masif, karena perkembangan yang harus selalu dipelajari. Selepas diskusi, diadakan mini praktik untuk mencoba mempraktikkan apa yang telah didapatkan dan didiskusikan secara bersama. Kegiatan memberikan kebermanfaatan dan peluang luas untuk Tim Marcomm menjadi lebih baik. Akhir rangkaian ditutup oleh moderator dan dilanjutkan dengan sesi dokumentasi bersama Pemateri.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dengan ini memberitahukan Hasil Tes Seleksi Masuk Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Kelas September 2024 Gelombang I Tahun Akademik 2024/2025 Program Magister dan Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Nama-nama dinyatakan LULUS/DITERIMA (Dapat dicek pada akun/Sistem) dan diwajibkan untuk melakukan herregistrasi dengan cara :

PROGRAM STUDI HUKUM PROGRAM MAGISTER (PSHPM)

  1. Melakukan  Pembayaran   Herregistrasi   SPP   Termin   I   ke   nomor   rekening    : Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor 7-666-0000-69 n PASCA MAGISTER HUKUM UII sebesar Rp 9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
  2. Mengisi data sekaligus Upload bukti pembayaran Herregistrasi SPP Termin I melalui Google Form dengan link sebagai berikut :

https://bit.ly/HER-PMB-SEPT24

PROGRAM STUDI KENOTARIATAN PROGRAM MAGISTER (PSKPM)

  1. Melakukan  Pembayaran   Herregistrasi   SPP   Termin   I   ke   nomor   rekening    : Bank Mandiri dengan nomor 137-00-02202097 n Universitas Islam Indonesia.PYBW sebesar Rp 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah).
  2. Mengisi data sekaligus Upload bukti pembayaran Herregistrasi SPP Termin I melalui Google Form dengan link sebagai berikut :

https://bit.ly/HER-PMB-SEPT24

PROGRAM STUDI HUKUM PROGRAM DOKTOR (PSHPD)

  1. Melakukan  Pembayaran   Herregistrasi   SPP   Termin   I   ke   nomor   rekening    : Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor 7-666-0000-77 a.n PASCA DOKTOR HUKUM UII sebesar Rp 900.000,00 (empat belas juta sembilan ratus ribu rupiah).
  2. Mengisi data sekaligus Upload bukti pembayaran Herregistrasi SPP Termin I melalui Google Form dengan link berikut:

https://bit.ly/HER-PMB-SEPT24

Adapun waktu Herregistrasi dilaksanakan pada :

Tanggal : 20 Juni – 1 Juli 2024

Waktu : sampai dengan 23.59 WIB

Diberitahukan pula bahwa bagi peserta yang dinyatakan Tidak Lulus/Tidak Diterima, dapat melakukan pendaftaran kembali pada Gelombang II Kelas September 2024 dengan cara seperti saat pendaftaran sebelumnya melalui : https://app.pascasarjanahukum.uii.ac.id/pmb/

[KALIURANG]; Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., dikukuhkan sebagai profesor dalam Rapat Terbuka Senat Pidato Pengukuhan Profesor di Auditorium Prof. Abdul Kahar Mudzakkir, Kampus Terpadu UII. Prof. Ridwan menyampaikan pidato berjudul “Ikhtiar Mewujudkan Diskresi Pemerintah yang Membawa Rahmatan Lil Alamin”.

Pada awal pidato, Prof. Ridwan berpesan kepada penyelenggara negara dan pemerintah wajib memperhatikan nasehat dari Ali bin Abi Thalib yang Ia jadikan motto dalam pidatonya:

وأكثر مدارسة العلماء، ومنافثة الحكماء في تثبيت ما صلح عليه أمر بلادك واقامة ما استقام به الناس قبلك

Artinya “Sering-seringlah berdiskusi dengan para ahli ilmu dan berbincang-bincang dengan orang-orang bijak dan piawai, dalam segala hal yang mendatangkan kejayaan negerimu dan menegakkan apa yang telah mensejahterakan rakyat sebelum kedatanganmu”

Prof. Ridwan menerangkan bagian dari kewenangan pemerintah berkaitan dengan diskresi. Diskresi sebagai suatu kewenangan bebas (vrij bevoegdheid) itu ibarat pedang bermata dua; dapat digunakan untuk kebaikan dan kemaslahatan maupun untuk keburukan dan kesewenang-wenangan, tergantung pada siapa yang menggunakannya.

Indonesia sejak awal kemerdekaan dirancang sebagai negara hukum yang berorientasi kepada kesejahteraan. Oleh karena itu, membawa konsekuensi adanya intervensi pemerintah dalam berbagai aspek kemasyarakatan (overheids bemoeienis) artinya, negara yang memberikan kemungkinan kepada pemerintah untuk mencampuri kehidupan warga negara dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum tersebut.

Ketika seseorang diangkat atau ditetapkan sebagai pejabat negara atau pemerintahan, ia bertindak untuk dan atas nama jabatan, bukan untuk dirinya secara pribadi atau partai politiknya. Ia bertindak untuk dan atas dasar kepentingan bangsa dan negara. Ketika pejabat membuat kebijakan dan keputusan atau menggunakan diskresi, ia abaikan kepentingan partai. Ia menomorduakan kepentingan pribadi dan keluarga. Ia buang jauh kepentingan suku dan golongan, paparnya.

Prof. Ridwan menerangkan dalam pidatonya “Pejabat negara atau pemerintahan yang memiliki keimanan yang teguh terhadap Tuhan, tentu akan menghargai dan menghormati kemanusiaan, memiliki semangat persaudaraan antar sesama (بشرية اخوة ) dan sebangsa (وطنية اخوة), mengedepankan musyawarah (بينهم شورى وامرهم), dan yang tak henti-hentinya mendambakan dan mengupayakan terwujudnya kehidupan masyarakat yang adil makmur. Mereka akan menggunakan diskresi untuk kebaikan dan kemaslahatan bersama”.

Sebelum mengakhiri pidatonya, Prof. Ridwan menyampaikan “validitas diskresi itu semestinya tidak sekedar harus sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), tetapi juga masuk akal (reasonable) dan berorientasi pada kemaslahatan atau kemanfaatan umum, bukan untuk kepentingan diri, keluarga, ataupun partai politik yang mendukungnya”.