Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

Sleman, 11 Juni 2025 — Departemen Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Meneropong Masa Depan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia” di Auditorium Lantai 4 FH UII, Jl. Kaliurang Km. 14,5 Sleman, D.I Yogyakarta. Lebih dari 350 peserta menghadiri kegiatan ini baik secara luring maupun daring. Antusiasme ini dapat diperhatikan dengan dihadirinya pelbagai kalangan mulai dari kalangan aktivis, praktisi, akademisi, birokrat, bahkan purna Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan PMI yang berasal dari pelbagai negara.

Seminar nasional dibuka dengan sambutan Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. yang menyampaikan bahwa isu PMI merupakan isu strategis karena di samping PMI sebagai penyumbang devisa negara juga menjadi kelompok yang rentan sehingga harus dilindungi oleh negara. “Mudah-mudahan hasil seminar nasional ini menjadi bahan pertimbangan untuk menyusun Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran (RUU PPMI),” ungkapnya.

Adapun acara ini dipandu oleh Dr. Despan Heryansyah, S.H.I., S.H., M.H., selaku moderator pada seminar nasional ini. Acara seminar nasional ini menghadirkan keynote speaker, Dato Indera Drs. Hermono, M.A yang merupakan Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Malaysia. Sementara, pemaparan materi disampaikan oleh Dr. Ahsanul Minan, selaku Staf Khusus Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Wahyu Susilo, selaku Direktur Eksekutif Migrant CARE; Eni Lestari Andayani Adi, Tim Kerja Divisi PMI Indonesian Diaspora Network (IDN) Global dan Ketua International Migrants Alliance; serta Mustika Prabaningrum Kusumawati, S.H., M.H., selaku dosen Departemen HAN FH UII.

Dalam speech-nya, Dato Indera Drs. Hermono menyoroti problematika pelindungan PMI di Indonesia disebabkan oleh pandangan pro terhadap penempatan bercokol sejak dahulu. Konsekuensinya PMI hanya dipandang sebagai fungsi ekonomi (economic interest). Oleh sebab itu, PMI harus dipandang sebagai subjek sehingga pelindungan tersebut berbasis pada kacamata harkat dan martabat manusia (human dignity).

“Apabila mengedepankan pandangan penempatan yang hanya berfokus pada Memorandum of Understanding (MoU) maka posisi bargaining power Indonesia lebih lemah dari negara tujuan penempatan, sedangkan bila pelindungan dikedepankan akan memberikan bargaining power Indonesia lebih tinggi sebagaimana praktik di Malaysia,” tegasnya.

Bergeser pada pemaparan materi yang disampaikan oleh Dr. Ahsanul Minan, mengemukakan saat ini sedang terjadi transformasi kelembagaan yang semula BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Lebih lanjut, dalam pemaparannya menegaskan adanya reformasi kebijakan yang berbasis berbasis digitalisasi layanan, peningkatan literasi hukum dan keuangan, hingga integrasi desk pelindungan lintas negara. Sebab, Dr. Ahsanul Minan dalam paparannya menyatakan, “Perlindungan itu bukan soal shelter, tapi sistem. Kita butuh satu sistem yang profesional, responsif, dan empatik terhadap pekerja migran sebagai warga negara penuh, bukan objek kasihan.”

Sementara itu, Eni Lestari dalam forum seminar nasional menyoroti absennya pemerintah dalam memberikan pelindungan PMI selama ini. Eni Lestari menjelaskan permasalahan PMI tidak hanya terjadi pada satu tahap saja melainkan di setiap tahap mulai dari sebelum keberangkatan, saat keberangkatan, bahkan kembali ke negara asal. Hal ini disebabkan oleh lemahnya posisi tawar PMI yang mana diidentikan sebagai pekerja dengan upah yang murah bahkan lebih rendah ketimbang standar upah bagi pekerja lokal di negara tujuan penempatan. Lebih lanjut, Eni Lestari menerangkan fakta realita bahwasanya, “PMI pulang dalam keadaan terluka, tidak punya pekerjaan, dan dianggap ‘bekas buruh’ oleh masyarakatnya sendiri.” Bagi Eni Lestari perlu adanya perubahan UU PPMI yang lebih aspiratif dan partisipatif dengan melibatkan PMI.

Adapun dari sudut pandang Wahyu Susilo menyampaikan adanya lonjakan PMI ini diakibatkan oleh Pandemi COVID-19 yang mendorong terjadinya gelombang migrasi ke pelbagai negara. “Perdagangan orang saat ini meluas di mana sebelumnya menargetkan orang-orang dengan ekonomi lemah, miskin, dan tidak berpendidikan. Kini, berubah menjadi orang-orang yang memili ekonomi memadai, perkoataan, dan berpendidikan. Sebab, korban akan dijadikan sandera oleh pelaku untuk memeras orang tua korban. Selain itu, hal tersebut diperburuk pula dengan inkonsistensi buka tutup keran yang terjadi pada masa pandemi COVID-19,” pungkasnya.

Bahkan menurut Wahyu Susilo, PMI yang sangat rentan ialah mereka yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang didominasi oleh perempuan sehingga kesejahteraannya masih dipertanyakan. Wahyu Susilo menegaskan pentingnya sinkronisasi antar-peraturan perundang-undangan nasional juga dengan konvenan internasional seperti International Labour Organization Covenant Number 189.

Sementara, Mustika Prabaningrum dari sisi akademisi menyoroti gap besar antara idealita dan realita. Idealnya, PMI mendapatkan informasi, pelatihan, kontrak kerja yang adil, dan jaminan keselamatan. Faktanya, banyak yang diberangkatkan secara undocumented, tidak tahu haknya, dan terjebak praktik overcharging. “Reformasi sistem harus dimulai dari hulu, yakni pemberdayaan desa migran dan vokasi yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja global,” tegas Mustika dalam penyampaiannya.

Tidak hanya berhenti pada seminar nasional saja, departemen HAN FH UII juga mengadakan konferensi nasional Call for Paper yang diikuti oleh 29 instansi, seperti Universitas Gadjah Mada, Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indoensia (BRIN), Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KPPMI). Zakiul Fikri, S.H., M.A., LL.M dalam sambutannya selaku Ketua Panitia menyebutkan terdapat 43 paper yang lolos seleksi dari berbagai instansi yang berpartisipasi. 43 paper tersebut dipresentasikan pada kesempatan itu dengan pembagian  2 chamber online, 1 chamber hybrid, dan 2 chamber offline.

Dengan demikian, agenda seminar nasional dan presentasi hasil karya ilmiah ini bersifat inklusif yang dihadiri pelbagai kalangan untuk merefleksikan dan memberikan masukan kepada Pemerintah, kebijakan apa yang tepat untuk memperbaiki pelindungan bagi PMI di masa depan.

[KALIURANG]; Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Periode 2024/2025 resmi dilantik pada Rabu (07/05). Acara pelantikan yang berlangsung khidmat di Auditorium Lantai 4, Gedung FH UII ini menandai pengesahan struktur kepengurusan baru yang siap mengemban amanah selama satu periode kedepan.

Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan mengenai pengesahan struktur kepengurusan LEM FH UII periode 2024/2025, yang kini dipimpin oleh Muhammad Rayyan Syahbana sebagai Ketua Umum. Ia didampingi oleh Bentarrio sebagai Sekretaris Umum, Aullya Putri Pramitha sebagai Wakil Sekretaris Umum 1, Adhwa Kamilah sebagai Sekretaris Umum 2, Putri Jasmine Azzahra sebagai Bendahara Umum, dan Anggieta Rahma Fadhilah sebagai Wakil Bendahara Umum 1.

Momen penting lainnya adalah serah terima jabatan dari pengurus demisioner LEM FH UII periode 2023/2024 kepada pengurus terpilih periode 2024/2025. Kegiatan ini turut dihadiri oleh tamu undangan dari lingkungan FH UII dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UII periode 2024/2025, serta para anggota DPM FH UII dari periode sebelumnya. Hadir pula Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D., selaku Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan, dan Alumni (KKA) FH UII, beserta sejumlah undangan lainnya.

Ketua Umum LEM FH UII periode 2023/2024, Manfred Abel Alberi, mengawali sambutannya dengan menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang telah diberikan selama masa kepengurusannya. Ia berharap kepengurusan yang baru dapat terus mengembangkan LEM FH UII ke arah yang lebih baik, membawa dampak positif, serta tetap berperan sebagai penghubung kebijakan antara lembaga kemahasiswaan dan seluruh elemen kampus. “Organisasi adalah wadah pengembangan diri, bukan arena kompetisi. Saya yakin amanah kepemimpinan kini berada di tangan yang tepat. Semoga pengurus baru dapat memberikan yang terbaik demi pengalaman dan perubahan positif yang menjadi kebanggaan bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum terpilih, Muhammad Rayyan Syahbana dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan hormat atas amanah yang diberikan.

“Kami berkomitmen untuk menjalankan roda organisasi LEM FH UII dengan penuh tanggung jawab, melanjutkan program-program baik dari kepengurusan sebelumnya, serta berinovasi untuk memberikan kontribusi yang lebih signifikan bagi mahasiswa dan fakultas. Sinergi dan kolaborasi akan menjadi kunci dalam mewujudkan visi dan misi LEM FH UII,” ungkapnya.

Ketua DPM FH UII, Muh. Gerald Khaidil Fitra, turut menyampaikan ucapan selamat kepada pengurus baru. Ia mengibaratkan LEM FH UII sebagai bahtera yang siap berlayar dengan awak dan nahkoda baru, ia menekankan pentingnya kesatuan visi dan misi untuk mencapai kesuksesan. “LEM adalah wadah implementasi dan pengembangan diri menuju insan ulil albab, serta tempat mempererat relasi duniawi dan ukhrawi. Semoga Ketua Umum baru dapat melanjutkan dan menyempurnakan kinerja organisasi, menjadikan LEM FH UII sebagai tempat pengembangan diri yang rahmatan lil ‘alamin,” ucapnya.
Dalam sambutannya, Drs. Agus Triyanta menekankan bahwa pergantian kepengurusan adalah proses alami yang membawa energi baru serta gaya kepemimpinan yang beragam. “Antusiasme mahasiswa dalam berorganisasi merupakan bukti aktivitas yang sehat di tengah era disrupsi. Kepemimpinan dan kemampuan sosial adalah keterampilan krusial yang tak tergantikan, sebagaimana tercermin dari kesuksesan para alumni FH UII,” ujarnya.
Acara pelantikan ditutup dengan doa, memohon kelancaran dan keberkahan bagi kepengurusan LEM FH UII periode 2024/2025 dalam menjalankan program-program kerja mereka demi kemajuan mahasiswa dan FH UII. Dengan dilantiknya kepengurusan baru ini, diharapkan LEM FH UII dapat semakin aktif dalam mewadahi aspirasi mahasiswa dan berkontribusi positif bagi lingkungan kampus dan masyarakat luas. (MFHH)

[KALIURANG]; Open House Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) tahun 2025 yang bertajuk One Day as a Law Student: Explore, Experience, and Envision Your Future telah sukses dilaksanakan pada hari Jum’at (09/05). Kegiatan ini dihadiri dengan antusias oleh Guru BK beserta 58 peserta siswa-siswi dari perwakilan 14 SMA/Sederajat di Yogyakarta. Acara ini dirancang untuk memberikan gambaran nyata tentang kehidupan perkuliahan di FH UII, memperkenalkan berbagai fasilitas hingga kultur akademik, sehingga menjadi sebuah kesempatan bagi calon mahasiswa untuk merasakan langsung pengalaman menjadi mahasiswa hukum selama satu hari. Sambutan dalam agenda Opening Ceremony berlangsung hangat, menyambut para peserta dengan baik dan memperkenalkan FH UII juga Open House secara singkat. Adapun empat rangkaian utama dalam kegiatan Open House meliputi Trial Kuliah atau simulasi perkuliahan, Faculty Tour, dan Talk Show bagi siswa-siswi, serta Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) bagi guru BK.

 

 

 

 

 

 

 

Setelah pembukaan, dilanjutkan dengan agenda yang ditunggu-tunggu yakni Trial Kuliah, membagi siswa-siswi menjadi tiga kelompok, diantaranya adalah kelompok Hukum Reguler, Hukum Bisnis, dan Hukum International Program. Trial Kuliah diisi oleh dosen-dosen pilihan yang ahli dalam bidangnya, untuk kelas Hukum Reguler dibimbing oleh Adelia Kusuma Wardhani, S.H., M.Kn., kelas Hukum Bisnis dibimbing oleh Indah Parmitasari, S.H., M.H., sementara itu, Rahadian D.B. Suwartono, S.H., M.H. membimbing kelas Hukum International Program. Siswa-siswi peserta pun tampak fokus menyimak materi yang disampaikan oleh masing-masing dosen, mereka duduk, mencatat, dan aktif berdiskusi, seolah telah terbiasa dengan dunia perkuliahan. Antusiasme peserta terlihat jelas saat sesi tanya jawab yang dipenuhi dengan berbagai pertanyaan yang berbobot, menandakan rasa ingin tahu yang tinggi dan keinginan untuk memahami materi lebih dalam. Tak hanya siswa, di sela-sela kegiatan Trial Kuliah, para guru BK juga mendapatkan sosialisasi mengenai Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) yang disampaikan langsung oleh Drs. Agus Triyanta, M.A. M.H., Ph.D. Usai mengikuti agenda Trial Kuliah, para siswa diarahkan kembali ke auditorium untuk menyimak Talkshow dengan para narasumber inspiratif, yakni oleh Ariyanto, S.H., C.N., M.H., seorang akademisi juga Praktisi Hukum dan Sahid Hadi, S.H., M.H., seorang Akademisi dan Penggiat Masyarakat, dengan Siti Rahma Novikasari, S.H., M.H. sebagai moderator yang menjaga alur Talkshow tetap hidup dan interaktif.

 

 

 

 

 

 

 

Agenda terakhir, Faculty Tour menjadi penutup yang menarik dan berkesan dari berbagai rangkaian kegiatan yang telah diikuti. Dalam agenda Faculty Tour, siswa-siswi peserta diajak berkeliling untuk mengenal lebih dekat lingkungan kampus FH UII. Mereka juga berkesempatan untuk mengamati simulasi praktik sidang internasional yang dikemas luar biasa oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Student Association of International Law (SAIL) FH UII dan praktik pembuktian pidana oleh Komunitas Peradilan Semu (KPS) Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) FH UII, memberikan siswa-siswi peserta pengalaman dan gambaran nyata terkait proses hukum di ruang persidangan. Beberapa siswa dengan penuh semangat membagikan pengalamannya setelah mengikuti kegiatan Open House dalam sebuah wawancara singkat, mereka mengungkapkan bahwa acara tersebut sangat menyenangkan dan memberikan kesan yang tak terlupakan, hingga menyampaikan keinginannya untuk mengikuti kembali jika ada kesempatan di masa mendatang. (DVP)

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Jumat, 9 Mei 2025. Dari 11 permohonan yang teregistrasi dalam perkara ini, salah satunya diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta melalui Perkara Nomor 74/PUU-XXIII/2025.

Permohonan ini diajukan oleh empat mahasiswa FH UII dari angkatan 2022 dan 2023, yakni Abdur Rahman Aufklarung, Satrio Anggito Abimanyu, Irsyad Zainul Mutaqin, dan Bagus Putra Handika Pradana. Para pemohon tergabung dalam kelompok belajar mahasiswa Study of Constitutional Law (SCL) dan sebagian lainnya merupakan peneliti di Pusat Studi Hukum Konstitusi FH UII (PSHK FH UII).

Dalam pokok permohonannya, para pemohon menyoroti beberapa persoalan serius dalam proses pembentukan UU TNI, di antaranya:

  1. Kurangnya transparansi dan inkonsistensi dalam proses legislasi;
  2. Naskah akademik yang digunakan dalam penyusunan RUU TNI dinilai tidak memadai;
  3. Pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 (UU P3), serta tidak sesuai dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR (Tatib DPR).

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Mahkamah Konstitusi memberikan sejumlah catatan penting. Salah satunya adalah permintaan agar para pemohon memperkuat legal standing sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga menyarankan agar pemohon mempelajari contoh-contoh permohonan uji formil terdahulu yang telah dinilai oleh Mahkamah, guna menyempurnakan struktur dan argumentasi permohonan mereka.

Sebagai tindak lanjut, Mahkamah Konstitusi memberikan waktu selama 14 hari kepada para pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan. Batas akhir penyerahan perbaikan ditetapkan pada 22 Mei 2025. Sidang perbaikan akan kembali digelar pada hari yang sama, 22 Mei 2025, pukul 15.00 WIB di Ruang Sidang Gedung MKRI 1, Lantai 4, Jalan Merdeka Barat No. 6, Jakarta.

Langkah hukum ini menunjukkan semangat kritis dan partisipasi aktif mahasiswa FH UII dalam mengawal proses legislasi nasional yang sesuai dengan prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Tujuh pemohon yang terdiri dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) secara resmi menggugat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini fokus pada permohonan tafsir konstitusional agar komposisi hakim konstitusi wajib melibatkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Gugatan ini telah teregister dalam perkara Nomor 27/PUU-XXII/2025 dan diajukan oleh Aulia Shifa Salsabila, Meika Yudiastriva, Safira Ika Maharani, Nadia Talitha Ivanadentrio, Dzaky Alfakhri, Satrio Anggito Abimanyu, serta Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H., yang juga merupakan dosen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum UII.

Dalam gugatannya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tafsir terhadap Pasal 18 ayat (1), Pasal 19, serta Pasal 20 ayat (1) dan (2) UU MK, agar secara eksplisit memuat ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam komposisi hakim konstitusi. Langkah ini dilakukan demi mendorong terwujudnya gender equality dalam struktur kelembagaan Mahkamah Konstitusi yang selama ini dinilai belum mengakomodasi prinsip keadilan gender secara proporsional.

Sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan ini telah dilangsungkan pada 23 April 2025, diikuti dengan sidang perbaikan pada 6 Mei 2025. Seluruh substansi permohonan, mulai dari dasar hukum hingga petitum, telah disampaikan dengan tegas oleh para pemohon di hadapan panel hakim konstitusi.

Kini, para Pemohon tinggal menunggu proses Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menetapkan putusan atas gugatan tersebut. Putusan ini nantinya diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam penguatan peran perempuan dalam sistem peradilan di Indonesia.

Melalui langkah konstitusional ini, para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan yang mencerminkan prinsip kesetaraan gender, sejalan dengan semangat konstitusi dan nilai-nilai demokrasi yang inklusif.

Kaliurang; Sabtu, 24 Mei 2025, Pukul 13.00 WIB telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia atas nama Chamim Tohari, S.H.I., M.Sy. bertempat di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII, dengan ketua penguji Prof. Fathul Wachid, S.T., M.Sc., Ph.D., promotor Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A., Co Promotor Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag., anggota penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H.,  Prof. Dr. Khudzaifah Dimyati, S.H., M.Hum., Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H., dan Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D.

Pada awal sesi ujian, Promovenda mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Teori Perubahan Hukum Islam serta Urgensinya terhadap Reformulasi Ijtihad Hukum Islam di Indonesia” selama kurang lebih 10 menit. Ia mengemukakan bahwa penelitian dilatarbelakangi oleh kegelisahan promovendus terhadap implementasi hukum Islam di Indonesia yang dalam banyak hal tidak sejalan dengan tujuan-tujuan universal syariah Islam. Promovendus mengusulkan dilakukannya reformulasi hukum Islam di Indonesia agar terwujud tujuan hukum Islam yang universal. Terdapat tiga permasalahan yang ingin ditemukkan jawabannya dalam penelitian ini, 1) Bagaimana konstruksi yang utuh teori perubahan hukum Islam; 2) Bagaimana cara kerja maqashid al-syariah al-‘ammah sebagai pendekatan perubahan hukum Islam; 3) Bagaimana implementasi teori perubahan hukum Islam dalam kerangka maqashid al-syariah al-‘ammah dalam konteks reformulasi hukum Islam di Indonesia.

Dalam penelitian disertasinya disampaikan, bahwa Promovenda mendapati jawaban dari pertanyaan yang diajukan dalam penelitiannya, yakni 1) Teori Perubahan hukum Islam adalah suatu konstruksi ijtihad hukum yang sistematis (yang berlandaskan pada dalil-dalil syar’I serta argumentasi filosofis dilakukan dengan metode dan langkag-langkah yang jelas, serta mempertimbangkan konteks, situasi dan kondisi) yang mengatur bagaimana hukum Islam dapat dirubah guna menyelaraskannya dengan tujuan-tujuan syariah islam universal; 2) Pendekatan yang dapat digunakan dalam melakukan perubahan hukum Islam adalah maqashid al-syariah al-‘ammah yang meliputi Fitrah (al-fitroh), toleransi (al-samahah), maslahah (al-maslahah), kesetaraan (al-musawah), serta kebebasan (hurriyah). Cara kerja teori ini meliputi tashawwur (memahami masalah hukum Islam di Indonesia), takyif (membangun argumentasi hukum berdasarkan maqashid al-syariah al-‘ammah), tathbiq (penetapan hukum dengan qawa’id fiqhiyyah, qawa’id maqashidiyah, ushul fiqh, maupun pendekatan system), khulashoh (penyimpulan hukum) serta Nadhr fi Malat al-Af’al (memperhatikan efek efek/akibat implementasi hukum. 3) Implementasi teori perubahan hukum Islam dalam kerangka maqashid al-syariah al-‘ammah dalam konteks reformulasi hukum Islam di Indonesia dapat dulakukan dengan melakukan perubahan hukum Islam yang berbasis pada Fitrah (al-fitroh), toleransi (al-samahah), maslahah (al-maslahah), kesetaraan (al-musawah), serta kebebasan (hurriyah). Adapun temuan penelitian ini adalah terkonstruksikannya teori perubahan hukum Islam secara sistematis yang dapat digunakan untuk ijtihad hukum yang lebih humanis, yang lebih sesuai dengan kebutuhan Masyarakat kontemporer.

Selama sesi ujian berlangsung, promovenda dapat menjawab dengan baik atas pertanyaan pertanyaan yang diberikan oleh penguji serta dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Dr. Chamim Tohari, S.H.I., M.Sy. sekarang resmi menyandang gelar doktor hukum ke 186 dengan sistem pembelajaran terstruktur pada Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Di Akhir sesi ujian, Promotor (Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A.) memberikan ucapan selamat dan mendoakan agar ilmu yang didapatkan bermanfaat.

[KALIURANG]; Senin (28/04) bertempat di Stage Room Lantai 3 Sayap Barat Gedung Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII), diselenggarakan Workshop of Academic Writing bagi seluruh Mahasiswa Kelas Internasional, Program Studi Magister Hukum, dengan 2 pembicara dan dipandu oleh Sheila Noor Baity, S.H., LL.M. sebagai moderator yang memulai dalam suasana yang kondusif. Workshop diawali dengan penjelasan oleh pembicara pertama yakni Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. yang menjelaskan lebih detail terkait research method dan journal publisher. Dalam workshop ini, saran dasar atau sebagai catatan yang beliau beri kepada mahasiswa sebelum mulai menulis ialah “learning by doing and write with your own way”. Melanjutkan dari itu, beliau berbagi strategi untuk dapat publikasi di jurnal yang bereputasi dengan beberapa aspek penting seperti contohnya, mengapa topik yang diambil ini perlu atau metode apa yang dipakai. Mahasiswa difokuskan untuk selalu menerapkan karya yang informatif, atraktif, dan efektif untuk membuat mudah dalam proses pengindeksan dan pencarian, serta sebisa mungkin membuat artikel yang ringkas. Kemudian sembari menunjukkan beberapa artikel yang pernah beliau tulis, beliau menggarisbawahi terkait tujuan utama dari pembahasan adalah untuk menunjukkan hubungan antara fakta-fakta yang diamati atau data yang diperoleh. Tak hanya itu, penting pula untuk menghubungkan temuan dengan publikasi sebelumnya, baik hasilnya konsisten atau berbeda dari publikasi tersebut.

Dilanjutkan dengan pembicara kedua, yakni Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., LL.M., Ph.D. yang secara spesifik menjelaskan terkait references dalam penulisan artikel ilmiah. Beliau memperkenalkan aplikasi Zotero dan Mendeley sebagai references manager agar penulisan referensi dalam artikel mahasiswa lebih efisien. Manfaat dari aplikasi tersebut antara lain, dapat menghemat waktu saat menulis, mengorganisir sumber data di satu tempat, secara otomatis membuat sitasi dan bibliografi, serta menghindari plagiarisme. Beliau secara perlahan memberi tips dan trik step by step menggunakan masing-masing aplikasi Zotero maupun Mendeley, juga menyarankan mahasiswa untuk selalu menggunakannya agar terbiasa. Antara kedua aplikasi yang telah dikenalkan, mahasiswa dipersilakan untuk memilih yang dirasa lebih mudah dalam penggunaannya. Beliau mengakhiri penjelasan dengan kalimat “technology is not controlling us, but help us” yang menekankan bahwa teknologi hadir untuk membantu pekerjaan manusia menjadi lebih efisien. Dalam sesi penutup, yaitu sesi tanya jawab dengan beberapa pertanyaan kemudian diajukan untuk kedua pembicara yang langsung dijawab dengan sederhana. Terakhir, Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. memberikan motivasi berharga kepada mahasiswa di tempat, “Try to do the best you can do now. You have to practice, do write more, try to read more, then you can make your article nicely very soon.”

[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar acara Pelepasan dan Pembekalan Alumni FH UII Periode April 2025 dengan mengusung tajuk “Konsisten Mencetak Profil Lulusan yang Unggul, Berintegritas dan Berdaya Saing Global pada Kamis (24/04) di Ruang Legislative Drafting Lantai 3 FH UII. Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa dan mahasiswi program studi hukum program sarjana, program studi hukum program magister, dan program studi hukum program doktor FH UII yang akan diwisuda pada wisuda FH UII periode 4 (empat) pada bulan April.

Jumlah wisudawan terdiri atas 56 (lima puluh enam) wisudawan Sarjana Hukum  reguler, 5 (lima) wisudawan Sarjana Hukum program internasional, 13 (tiga belas) wisudawan Magister Hukum, dan 17 (tujuh belas) wisudawan Magister Kenotariatan. Para calon wisudawan tampak antusias mengikuti rangkaian acara pelepasan dan pembekalan yang berlangsung secara khidmat sebagai bentuk persiapan sebelum menyandang status sebagai alumni FH UII secara resmi.

Dalam sambutannya, Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. selaku Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni FH UII, menyampaikan ucapan selamat bagi para alumni yang telah selesai dalam menjalankan tugas sebagai mahasiswa dan menyampaikan harapan agar para alumni dapat melanjutkan perjalanan karir ke arah yang lebih baik. “Fakultas Hukum UII mengucapkan selamat atas selesainya tugas. Misi Anda sudah Anda selesaikan dengan baik dan Anda akan meninggalkan kampus ini,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ravenska Khalifa Nadira, selaku perwakilan alumni, mengutarakan kesan dan pesan atas perjalanan perkuliahan yang telah dilalui selama menjadi mahasiswa dan mahasiswi di FH UII. Ia mengungkapkan pengalamannya yang berharga selama menempuh pendidikan di perkuliahan.

“Hadirin yang berbahagia, selamat menempuh fase dalam kehidupan. Mari kita kabarkan kepada dunia, kita memang berhak memakai toga esok hari atas rekomendari orang-orang hebat, guru-guru besar, dosen, dan pembimbing yang jujur untuk menguji kelayakan kita hingga dinyatakan lolos dan lulus hingga berhak atas kertas ijazah asli.,” 

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi panel yang mengundang Agus Fadilla Sandi, S.H., M.Ag., Iga Endang Nurselly, S.H., M.Kn., dan Walid Jumlad, S.Psi., M.Psi., selaku jajaran narasumber serta Mhd. Zakiul Fikri S.H., LL.M., M.A. selaku moderator. Selaku pemateri pertama, Agus Fadilla Sandi menyampaikan bahwasannya menjadi alumni FH UII merupakan anugerah sekaligus amanah. Ia mengambil kisah Nabi Musa ‘alaihissalam sebagai materi keteladanan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwasannya Nabi Musa ‘alaihissalam senantiasa berusaha dan beramal secara maksimal, bahkan Nabi Musa menyempurnakan perjanjian dan melebihkan kebaikan. “Mari kita sama-sama harus berkomitmen untuk tumbuh. Jadi, jangan sampai di suatu tempat kita stagnan. Harus terus belajar, harus terus menguatkan kompetensi dan lain sebagainya, dan juga harus berbuat yang terbaik,” ucap Agus Fadilla Sandi.

Pemateri selanjutnya adalah Iga Endang Nurselly dengan mengangkat judul “Transformasi Ilmu Menjadi Kesuksesan Nyata” sebagai materi pembekalannya. Ia mengingatkan agar para alumni untuk senantiasa memanjatkan doa, memfokuskan pada pengembangan diri, mengelola waktu secara bijaksana, memantapkan tujuan yang jelas, membangun relasi yang kuat, dan menerima kegagalan.

Iga Endang Nurselly menyebutkan agar para alumni tidak gagap terhadap teknologi dan modernisasi. Ia mengatakan, “Kita harus menjadi manusia yang tanggap terhadap perkembangan globalisasi. Kita juga tidak boleh menutup diri, menutup mata, untuk mau mempelajari perkembangan global internasional.”

Kemudian, pemaparan materi diteruskan oleh Walid Jumlad. Menurutnya, terdapat setidaknya tiga bidang yang akan ditempuh oleh para alumni setelah menjalani kehidupan di menara gading, yaitu pekerja profesional, wirausahawan, maupun pemburu beasiswa untuk melanjutkan studi.

“Pertanyaannya kemudian adalah kira-kira ketika kita bekerja, siapa sih yang paling dicari? Karena kita bekerja itu bicara tentang ya seperti jodoh ya. Orang yang mau mempekerjakan kita itu seperti cari jodoh juga, cocok-cocokan. Jangan sampai kita milih malah ndak cocok gitu ya. Akhirnya enggak bersama lagi,” ujarnya.

Walid Jumlad mengungkapkan kriteria pekerja yang dicari perusahaan di antaranya adalah memiliki motivasi yang kuat dan memiliki rasa ingin tahu yang tinggi. Hal ini dikarenakan rasa ingin tahu yang tinggi adalah bekal utama seseorang untuk menjadi lebih baik dan lebih berkembang.

Setelah sesi penyampaian materi berakhir, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Melalui acara Pelepasan dan Pembekalan Alumni, FH UII berharap agar para alumni tidak merasa kehilangan arah setelah kelulusannya dari kampus perjuangan.

Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS), Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia (UII), pada Rabu, 30 April 2025 bertempat di ruang Stage Room sayap barat, Fakultas Hukum UII.  Diselenggarakannya kuliah umum ini dengan menghadirkan narasumber dari Fakulti Undang-Undang Malaysia (FUU) Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM), yaitu Dr. Fatimah Yusro Hashim. Kuliah umum ini mengangkat tema tentang Hukum Kewarisan Islam yang ada di Malaysia, adapun untuk judul yang dibahas dalam kegiatan ini yaitu “Pengurusan Harta Pusaka di Malaysia.” Acara yang bersifat wajib ini dihadiri oleh mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana yang ada di dalam mata kuliah Hukum Kewarisan Islam, serta dimoderatori langsung oleh Bapak Dr. Umar Haris Sanjaya, S.H., M.H., selaku dosen yang mengampu mata kuliah Hukum Kewarisan Islam di Fakultas Hukum UII. 

Dalam kuliah umum ini, disampaikan bahwa “Hukum Kewarisan Islam memiliki perbedaan yang mungkin dikarenakan adanya pengaruh sistem hukum common law, namun pada dasarnya pembagian waris untuk muslim dalam pembagiannya hampir sama dengan apa yang ada di Indonesia. Karena Malaysia dan Indonesia sama-sama memiliki dan sama-sama menganut hukum Islam.” demikian ujar Ibu Dr. Fatimah Yusro Hashim. 

Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Dodik Setiawan Nur H, S.H.,M.H.,LL.M., Ph.D., dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Program kuliah umum atau guest lecture ini bukanlah program yang pertama dan ini adalah program yang berkelanjutan sama seperti di semester-semester sebelumnya. Termasuk juga kita menghadirkan dari Universiti Kebangsaan Malaysia agar baik mahasiswa program internasional dan program reguler memiliki kesiapan dan pemahaman yang utuh, terutama pemahaman komparatif terkait dengan sistem kewarisan baik yang ada di Indonesia dan bagaimana implementasinya yang ada di Malaysia.” 

Program Studi Hukum Program Sarjana sangat berharap mahasiswa dapat mengembangkan atau mungkin dapat mengambil hikmah serta mengambil ilmu dari apa yang disampaikan oleh Dr. Fatimah sehingga nantinya bisa dijadikan sebagai dasar untuk penulisan tugas akhir. Acara ini diikuti oleh kurang lebih sebanyak 40 mahasiswa dan acara dapat berjalan dengan lancar, dikarenakan adanya interaksi secara aktif dari mahasiswa. Sebelum acara ditutup oleh moderator, dibukalah sesi tanya jawab kepada mahasiswa dan dilanjutkan dengan foto bersama dengan narasumber serta moderator.

Kaliurang; Sabtu, 17 Mei 2025, Pukul 10.00 WIB telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia atas nama Nur’ainun Mangunsong, S.H., M.Hum. bertempat di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII, dengan ketua penguji Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., promotor Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., Co Promotor Dr. Saifudin, S.H., M.Hum., anggota penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. Adi Sulistyo, S.H., M.H., Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H., Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.H., dan Dr. Jamaludin Ghafur, S.H., M.Hum. 

Pada awal sesi ujian, Promovenda mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Penataan Regulasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Istimewa Yogyakarta Menuju Tata Kelola yang Efektif” selama kurang lebih 10 menit. Ia mengemukakan bahwa penelitian ini menganalisis dan mengusulkan perbaikan dalam kerangka legislasi dan regulasi perizinan berusaha di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kabupaten/Kotanya, dengan tujuan menciptakan tata kelola yang lebih efektif pasca diberlakukannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (UU Ciptaker) dan Peraturan Pemereintah No.6 Tahun 2021. Dalam kerangka hukum Pembangunan, penataan regulasi perizinan penting untuk memperkuat iklim investasi dan mendukung pertumbuhan dunia usaha. Namun, penyesuaian regulasi harus sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusional yakni otonomi, tugas pembantuam, keadilan, dan keselarasan sebagaimana tercantum dalam Pasal 18, 18 A, dan 18 B UUD 1945.

Dalam penelitian disertasinya disampaikan, bahwa Promovenda mendapati temuan penelitian yang menunjukkan bahwa distribusi kewenangan, struktur administrasi, dan infrastruktur regulasi terutama SDM dan sarana sangat memengaruhi efektivitas implementasi. Sentralisasi diperlukan pada sektor berisiko tinggi dan teknologi canggih, namun delegasi kewenangan kepada pemerintah daerah tetap krusial untuk sektor local strategis. Ketidaktepatan waktu dan kurangnya responsivitas regulasi mencerminkan tantangan harmonisasi dan efektivitas hukum. Promovenda merekomendasikan penyelarasan regulasi, penguatan kapasitas kelembagaan, dan perbaikan kerangka hukum yang mampu mengakomodasi kebutuhan local tanpa mengorbankan standar nasional. Selain itu, perlu adanya norma teknis yang dinamis, penyederhanaan koordinasi antar Lembaga, serta peninjauan Kembali Pasal 174 UU Cipta Kerja guna menciptakan distribusi kewenangan yang lebih adil antara pemerintah pusat dan daerah.

Selama sesi ujian berlangsung, promovenda dapat menjawab dengan baik atas pertanyaan pertanyaan yang diberikan oleh penguji serta dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Dr. Nur’ainun Mangunsong, S.H., M.Hum. sekarang resmi menyandang gelar doktor hukum ke 185 dengan sistem pembelajaran terstruktur pada Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Di Akhir sesi ujian, Promotor (Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum.) memberikan ucapan selamat dan mendoakan agar ilmu yang diperoleh bermanfaat bagi kemajuan bangsa dan agama.