Kegiatan Fakultas Hukum UII penelitian, pengabdian, dan dakwah civitas akademika termasuk seminar, lokakarya, workshop, pemberian penghargaan, kegiatan kerjasama, dan lain sebagainya

“Negara membentuk UU Pemilu (UU 7/2017) untuk mewujudkan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas. Sayangnya, tidak setiap Pemilu terselenggara secara adil dan berintegritas.” (Disertasi Muhammad Jamal)

[KALIURANG]; Jumat (30/08), pukul 13.30 WIB, telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII)  atas nama Muhammad Jamal S.H., S.H.I., M.H. dengan disertasi berjudul “Penjatuhan Putusan Pidana Percobaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemilihan Umum Dalam Perspektif Hukum Progresif.”

Ujian Terbuka Disertasi diselenggarakan di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII, diketuai oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dengan promotor Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H., ko promotor Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H., dengan anggota penguji yang terdiri dari: Prof. Hanafi Amrani, S.H., LL.M., M.H., Ph.D., Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H., dan Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum.  yang bergabung secara online melalui kanal zoom.

Dalam sesi ujian, Muhammad Jamal mengungkapkan pokok bahasan disertasinya, bahwa penegakan hukum yang lemah terhadap tindak pidana pemilu seperti sanksi pidana percobaan menyebabkan semakin maraknya tindak pidana pemilu. Berlandaskan hal tersebut, Muhammad Jamal menganalisa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi tindak pidana pemilu dan mengaitkannya dengan semangat hukum progresif.

Lebih lanjut, Muhammad Jamal menjelaskan bahwa putusan pengadilan tentang tindak pidana pemilu yang Ia teliti tidak memenuhi empat indikator hukum progressif dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Hukum sebagai institusi yang dinamis: indikator ini tidak terpenuhi karena hakim sebatas mempertimbangkan kesesuaian fakta hukum dengan unsur-unsur pasal
  2. Hukum sebagai ajaran kemanusiaan dan keadilan : indikator ini tidak terpenuhi karena putusan tidak melalui pertimbangan/ratio decidendi sehingga tidak memberikan ajaran kemanusian
  3. Hukum sebagai aspek peraturan dan perilaku:  indikator ini tidak terpenuhi karena putusan tidak mempertimbangkan keterkaitan antara pelaksanaan pemilu yang langsung, bebas, jujur dan adil dengan hakikat kedaulatan rakyat dan politik
  4. Hukum sebagai ajaran pembebasan: indikator ini tidak terpenuhi karena putusan pengadilan justru tidak menunjukkan ajaran pembebasan karena sangat terbatas memberikan pertimbangan yang hanya terkait dengan unsur-unsur pasal, dan tidak mendalam atau meluas pada aspek non hukum lainnya.

Dalam disertasinya, Muhammad Jamal juga mengusulkan sebuah konstruksi putusan hakim terhadap tindak pidana pemilu, bahwa putusan pengadilan untuk tindak pidana pemilu ke depannya harus mencirikan lima kualitas, meliputi: putusan pengadilan harus mencerminkan paradigma pembebasan dalam memutuskan kasus-kasus tindak pidana pemilu, putusan pengadilan harus menjadi hukum yang dinamis, putusan pengadilan sebagai ajaran kemanusiaan dan keadilan dan putusan pengadilan harus memuat aspek peraturan dan perilaku secara berimbang. Untuk mewujudkan empat kualitas tersebut, dirumuskan tiga elemen esensial, yaitu:

  1.  Dalam memutus perkara kedepannya, hakim harus menjadikan kedaulatan rakyat dan hak pilih sebagai dasar pertimbangan hukum
  2. Hakim harus menekankan pertimbangan hukumnya pada derajat keseriusan dari dampak tindak pidana pemilu terhadap kedaulatan rakyat dan hak pilih dalam menalar pertimbangan hukumnya
  3. Dengan menggunakan dasar teori proporsionalitas dalam pemidanaan, pengadopsian pertimbangan-pertimbangan tersebut akan meletakkan dasar justifikasi secara lebih kuat bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana secara proporsional terhadap pelaku tindak pidana Pemilu. Dalam konteks ini, hakim dapat meletakkan pidana percobaan sebagia sanksi terhadap tindak pidana pemilu yang dampaknya dikategorikan ringan. Untuk tindak pidana pemilu yang dampaknya dikategorikan menengah atau serius, hakim dapat menggunakan sanksi pidana penjara dan denda secara proporsional sesuai dengan dampak yang ditimbulkan.

Selama sesi ujian berlangsung, promovendus dapat menjawab pertanyaan dengan baik dan dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Promovendus, Muhammad Jamal S.H., S.H.I., M.H. sekarang resmi menyandang gelar doktor hukum ke 179 yang lulus dari program studi hukum program doktor FH UII.

[KALIURANG]; Jumat (30/08), pukul 16.00 WIB, telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) atas nama Endang Widuri, S.H., M.Hum., bertempat di Ruang Mini Auditorium Lantai 4 FH UII, dengan penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., (ketua Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum. (Promotor), Mukmin Zakie, S.H., M.Hum., Ph.D. (Ko promotor),  anggota penguji terdiri dari Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Winahyu Erwiningsih, S.H., M.Hum., Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D., dan Dr. Ariyanto, S.H., M.H., CN.

Endang mempresentasikan disertasinya selama kurang lebih 10 menit di awal sesi ujian. Ia mengungkapkan bahwa Penelitian yang Ia lakukan bertujuan untuk mengevaluasi peluang dan tantangan dalam percepatan pendaftaran tanah, serta mengeksplorasi model dan dampak kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta melalui Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penelitian disertasi Endang berjudul “Kolaborasi Pemerintah Dan Swasta Melalui Optimalisasi Dana Corporate Social Responsibility Dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Indonesia” bersifat yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Dalam penelitiannya, Endang menemukan bahwa keterbatasan anggaran dan kekurangan sumber daya manusia (SDM), khususnya Surveyor Kadaster Berlisensi, merupakan tantangan utama dari percepatan pendaftaran tanah di Indonesia.

Lebih lanjut, Endang menjelaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan swasta, terutama melalui CSR, dapat mempercepat proses pendaftaran tanah dengan meningkatkan alokasi anggaran dan kapasitas SDM, serta memperbaiki kualitas data melalui teknologi modern. “Model kolaborasi ini diharapkan dapat mengurangi sengketa dan meningkatkan kepastian hukum serta kesejahteraan masyarakat, terutama melalui program PTSL”, tuturnya.

Endang juga mengimbuhkan “Evaluasi kerangka hukum dan rekomendasi peningkatan kerangka hukum, serta kualitas data juga diusulkan untuk mendukung keberhasilan program PTSL.” Memungkasi disertasinya, Endang menyimpulkan bahwa untuk mencapai target PTSL pada tahun 2025, perlu dilakukan peningkatan anggaran, penguatan kapasitas SDM, serta perbaikan kualitas data dengan dukungan dari sektor swasta melalui CSR. Model kolaborasi ini akan mempercepat proses dan meningkatkan efektivitas pendaftaran tanah, serta memberikan kontribusi positif terhadap penyelesaian masalah agraria di Indonesia.

Selama sesi ujian berlangsung, Endang Widuri dapat menjawab pertanyaan dengan baik dan dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Dr. Endang Widuri, S.H., M.Hum. sekarang resmi menyandang gelar doktor hukum ke 180 yang lulus dari program studi hukum program doktor FH UII.  Di akhir sesi ujian, Ko-Promotor (Mukmin Zakie, S.H., M.Hum., Ph.D.) memberikan selamat dan berpesan agar Dr. Endang Widuri, S.H., M.Hum.  dapat terus menebar manfaat dengan gelar doktor baru yang telah diraih.

 

[KALIURANG]; Kamis (29/08), pukul 15.30 WIB, telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII)  atas nama Ahmadi, S.H.I., M.H., bertempat di Ruang Mini Auditorium Lantai 4 FH UII, dengan ketua penguji Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., promotor Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., ko promotor Dr. Abdul Gaffar Karim, S.I.P., M.A., anggota penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M., Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H., dan Dr. Drs. Muntoha, S.H., M.Ag.

Ahmadi mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Politik Hukum Pengaturan Pemilihan Kepala Daerah Pasca Amandemen Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” selama kurang lebih 10 menit di awal sesi ujian. Ia mengemukakan bahwa desain politik hukum pengaturan pemilihan kepala daerah dalam UUD NRI 1945 mengalami problem mendasar seperti masalah penafsiran dan  penerapan hukum dalam regulasi perundang-undangan. Hal tersebut mengantarkannya untuk menelaah secara lebih eksploratif, komprehensif dan konstruktif terhadap fenomena dinamika hukum perundang-undangan pemilihan kepala daerah di Indonesia yang terjadi secara radikal.

Dalam penelitian disertasinya, Ahmadi menemukan bahwa Politik hukum pengaturan pemilihan kepala daerah dalam UUD NRI 1945 dinyatakan sebagai bagian dari rezim pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 yang sekaligus berimplikasi pada interpretasi norma pasal 18 (4) secara tidak tepat. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya inkonsistensi pada beberapa perkara seperti: pengaturan pada level undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi, aktor pemilihan kepala daerah, manajemen pelaksanaan pemilihan kepala daerah, lembaga penyelenggara pemilihan kepala daerah dan penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah.

Lebih lanjut, Ahmadi mengusulkan sebuah konstruksi agar pengaturan pemilihan kepala daerah di Indonesia kedepannya dilakukan secara langsung, terbuka dan berjenjang.

Ahmadi juga merekomendasikan untuk melakukan rekonstruksi pengaturan pemilihan kepala daerah pada level undang-undang, membentuk peradilan khusus pemilihan kepala daerah dan melaksanakan pemilihan  secara langsung, terbuka, berjenjang dengan melibatkan Parpol, DPRD dan KPU.

Selama sesi ujian berlangsung, Ahmadi dapat menjawab pertanyaan dengan baik dan dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Dr. Ahmadi, S.H.I., M.H. sekarang resmi menyandang gelar doktor hukum ke 177 yang lulus dari program studi hukum program doktor FH UII.

Di akhir sesi ujian, Promotor (Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum) memberikan selamat dan mendoakan agar ilmu yang diperoleh berkah dan bermanfaat untuk agama dan bangsa. Promotor juga berpesan agar Dr. Ahmadi, S.H.I., M.H  terus berkontribusi dan kritis terhadap perkembangan keilmuan hukum tata negara.

[JAKARTA]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) melakukan penjajakan kerjasama dengan Migrant Care di Jakarta untuk memperkuat kemitraan sehingga dapat diamnfaatkan bagi civitas akademika. “Dengan kerjasama nantinya akan ada penguatan terkait dengan pendampingan para korban perdagangan orang dan berharap mahasiswa yang melakukan pemagangan dapat mengetahui permasalahan real yang ada dan berkaitan dengan migran. Di kami ada dua divisi yaitu pengelolaan pengetahuan dan bantuan hukum yang sering ditempati untuk mahasiswa magang. Kami menyambut baik agar kerjasama ini juga dapat diperluas tidak hanya terkait dengan pemagangan.” demikian disampaikan Trisna Dwi Yuni Aresta dari Migrant Care.

“Pola Pemagangan di Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) FH UII ada dua model yaitu MBKM Praktik Hukum (yang berlangsung selama 6 bulan dan konversi dapat dilakukan sebanyak 20 sks) dan Pemagangan 2 sks sesuai dengan kurikulum program studi. Kami mengusulkan untuk Migrant Care dapat digunakan mahasiswa untuk magang MBKM praktik hukum sehingga mahasiswa dapat fokus magang selama 6 bulan penuh dan nantinya bisa dikonversi kedalam 20 sks.” demikian usulan dari Ketua Program Studi PSHPS FH UII, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D.

“Kami sangat berharap mahasiswa yang magang dapat fokus untuk magang penuh dan tidak disambi kuliah. Kami sangat senang UII memiliki model MBKM 6 bulan penuh sehingga mahasiswa dapat bertanggungjawab atas pekerjaan mereka selama magang.” demikian kata

Acara dihadiri perwakilan dari Migrant Care sejumlah 5 orang dan dari Fakultas Hukum UII diwakili oleh Wakil Dekan Bidang Kerjasama Keagamaan dan Alumni yakni Agus Triyanta, S.H., M.H., Ph.D.), Ketua Program Studi PSHPS FH UII Dodik Setiawan Nur Heriyanto, Ph.D., dan Ketua Penjaminan Mutu Fakultas, Siti Rahma Novikasari, S.H., M.H. Sedangkan dari Migrant Care dihadiri oleh Trisna Dwi Yuni Aresta, Raihan, Fadila Nisa F, Arina Wilda F, dan Eli Yuliana. Setelah acara diskusi dilakukan tukar menukar cinderamata.

 

[KALIURANG]; Dua Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) dikukuhkan menjadi Profesor atau Guru Besar pada hari Jumat (30/07) di Auditorium Abdul Kahar Muzakir UII. Dua Dosen FH tersebut yakni Prof. Dr. Hanafi Amrani, S.H., M.H., LL.M. sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana dan Prof. Dr. Winahyu Erwiningsih, S.H., M.Hum., Not. sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Agraria dan Pajak.

Pengukuhan tersebut dimulai dengan Rapat Terbuka Senat UII yang dibuka oleh Rektor UII, Prof. Fathul Wahid, ST., M.Sc., Ph.D. dalam rangka penyampaian Pidato Pengukuhan Profesor yang disampaikan oleh dua Dosen FH UII tersebut.

Pidato pertama, oleh Prof. Dr. Hanafi Amrani, S.H., M.H., LL.M. menyampaikan pidato pengukuhan profesor dalam bidang Ilmu Hukum Pidana dengan tajuk “Pergeseran Paradigma Hukum Pidana dalam merespon Perkembangan Ekonomi dan Kejahatan Bisnis”, Dalam materinya dikemukakan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi dalam bentuk pelaksanaan bisnis seperti produksi, distribusi, maupun pemasaran barang dan jasa seringkali disalahgunakan melalui praktik bisnis curang untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.

“Akibatnya adalah beberapa pihak dirugikan, seperti masyarakat konsumen pada umumnya, perusahaan lain dalam bentuk persaingan tidak sehat, maupun kerugian negara dalam bentuk pajak yang tidak dibayar. Selain itu, produksi barang dan jasa dengan bahan baku di bawah standar harga sehingga merugikan kesehatan, pemberian keterangan yang keliru atas produk barang dan jasa, serta iklan yang menyesatkan,” jelas Prof. Hanafi Amrani.

Sebagai penutup pidatonya, Prof. Hanafi Amrani menjelaskan pergeseran paradigma hukum pidana klasik yang berfokus pada balas dendam dan hukuman ke  paradigma hukum pidana modern yang lebih berorientasi pada pemulihan, rehabilitasi, pencegahan, keadilan korektif, dan keadilan rehabilitatif yang lebih manusiawi dan efektif. Paradigma ini berbasis ekonomi yang lebih komprehensif dalam mengatasi kejahatan.

Pidato kedua, oleh Prof. Dr. Winahyu Erwiningsih, S.H., M.Hum., Not. menyampaikan pidato pengukuhan profesor dalam bidang Ilmu Hukum Agraria dan Pajak dengan judul “Politik Hukum Kebijakan Pemanfaatan Tanah sebagai Agenda Reformasi Agraria”. Prof. Winahyu menyampaikan fungsi sosial hak atas tanah sebagai pilihan untuk penyeimbang dalam pemanfaatan tanah.

Pemikiran tentang fungsi sosial suatu benda untuk kepentingan bersama kemudian menjadi asas fungsi sosial hak atas tanah. Asas ini tidak mengakui adanya kepemilikan hak perseorangan atas tanah bertentangan dengan konsep liberal klasik yang berkembang saat itu.

“Kepemilikan hak atas tanah bukan merupakan hak tapi lebih dari itu merupakan fungsi sosial. Pemilik berkewajiban memenuhi fungsi sosial atas tanah. Selain untuk kepentingan pribadinya, pemilik wajib menjadikan tanah miliknya produktif dan berdampak sosial-ekonomi terhadap masyarakat,” jelasnya.

Prof. Winahyu mengusulkan untuk dibuat peraturan baru tentang penguasaan, kepemilikan, dan pemanfaatan tanah tanah berderajat undang-undang agar dapat menjadi pedoman yang kuat dalam menjalankan kebijakan pemanfaatan tanah. Untuk saat ini hendaknya instansi Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berfokus pada upaya penyadaran dan himbauan untuk memanfaatkan tanah dengan mencoba alternatif penerapan lembaga hukum kerjasama pengelolaan pemanfaatan tanah sebagaimana banyak dipraktikkan di negara lain.

[JAKARTA]; Pada Rabu (21/08) dilaksanakan penandatanganan kerjasama antara Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) dengan Ombudsman Indonesia. Hadir dalam acara penandatanganan tersebut perwakilan dari FH UII yaitu Drs. Agus Triyanta, S.H., M.A., Ph.D. selaku Wakil Dekan bidang Kerjasama Keagamaan dan Alumni,  Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. selaku Kaprodi Hukum Program Sarjana FH UII, dan  Siti Rahma Novikasari, S.H., M.H. selaku Ketua Penjaminan Mutu FH UII. Delegasi FH UII diterima di Ombudsman Republik Indonesia yaitu Dr. Johanes Widijantoro, S.H., M.H. selaku Pimpinan Ombudsman dan  Gunawan Irwin Siallagan selaku Analis Kebijakan Ahli Madya.

Bertempat di Kantor Ombudsman Indonesia di Jakarta, penandatanganan berlangsung dengan khidmat dan dilanjutkan proses diskusi berkaitan dengan kolaborasi diantara kedua institusi. “Kami sangat berharap bahwa tidak hanya berkaitan dengan pemagangan namun juga dapat diperluas dengan kegiatan yang lain sehingga mampu mengenalkan tugas dan kerja Ombudsman kepada mahasiswa. Ini juga bagian dari tugas Ombudsman untuk berjejaring untuk membangun kerjasama yang lebih konkrit. Kami sangat terbuka nanti nya untuk lebih banyak membuka peluang baik untuk penelitian dan diseminasi. Khususnya kepada mahasiswa, saya yakin akan ada banyak hal atau nilai yang dapat diambil bilamana mereka magang di Ombudsman. Mereka akan melihat bagaimana proses pengaduan yang ada dapat ditindaklanjuti.” demikian sambutan dari  Dr. Johanes Widijantoro, S.H., M.H. selaku Pimpinan Ombudsman Pusat RI.

“Kerjasama yang sudah berjalan saat ini dengan Ombudsman yaitu implementasi MBKM Praktik Hukum dimana beberapa mahasiswa kami di Prodi Hukum Program Sarjana telah melaksanakan pemagangan selama 1 semester di Ombudsman Perwakilan DIY. Program MBKM Praktik Hukum di Prodi sudah berjalan sejak tahun 2020 dan mahasiswa yang mengikuti program ini dapat dikonversikan menjadi 20 sks sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Prodi.” demikian sambutan dari  Drs. Agus Triyanta, S.H., M.A., Ph.D..

“Dengan kampus lain saat ini sudah ada program hibah penelitian bersama berkaitan dengan Digitalisasi Hasil Pemeriksaan. Kami berharap banyak kerjasama yang juga dapat dikerjasamakan dengan UII.” demikian tambahan Gunawan Irwin Siallagan selaku Analis Kebijakan Ahli Madya.

Acara ditutup dengan penyerahan naskah kerjasama dan melaksanakan tukar menukar cinderamata. Selama di Jakarta, delegasi FH UII juga akan melaksanakan penjajakan kerjasama dengan beberapa instansi lain sehingga dapat dimanfaatkan nantinya untuk civitas akademika di FH UII.

[KALIURANG]; Marketing Communication (Marcomm) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan upgrading yakni pelatihan kepenulisan pada Jumat (2/8) di Meeting Room II/I FH UII. Fokus Pelatihan Kepenulisan ini tentang bagaimana cara membuat atau menulis artikel, khususnya berita dengan baik dan memikat.

Untuk mempelajari hal tersebut lebih dalam, pada pelatihan kepenulisan ini, Marcomm FH UII mendatangkan pemateri dari Student Journalist Campus (SJC) UII yakni Hizbi Maulana.  Ia telah menjadi anggota SJC dari tahun 2022 serta telah menulis berita dari berbagai macam kegiatan-kegiatan yang ada di Kampus UII.

Dalam kesempatannya mengisi upgrading, dirinya berbagi banyak hal terkait kepenulisan yang Ia dapatkan dari berbagai sumber serta sisanya based on experience (berdasarkan pengalamannya). Mulai dari struktur kepenulisan yakni berupa Headline, Byline, Lead, Body, dan Ending.

Ia juga membagikan bagaimana cara menulis suatu peristiwa agar mendapat kan suasana dan point of interest (suatu hal yang menarik) dari suatu peristiwa. Diantaranya yakni penulis harus terlibat, kemudian perhatikan situasi serta menulis outline. Hal tersebut dikembangkan dengan riset dan wawancara. Kemudian tulis promotional materials dan disimpulkan.

Ia menambahkan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menulis berita. Berita yang menarik terletak pada Hook sebagai opening statement. Hal lainnya yang baginya sebaiknya diperhatikan adalah membuat Judul yang bagus dengan memberikan gambaran acara secara umum yang memantik minat para pembaca.

Paparannya tersebut juga diselingi dengan tanya jawab yang menambah interaksi peserta dengan pemateri. Ia juga menambahkan dengan beberapa contoh judul berita dari media tersohor Inggris, The New European. Ia menjelaskan dalam berita yang dimuat media tersebut simple namun mampu memantik penasaran bagi pembacanya.

Sesi berikutnya yakni praktek menulis sebagai tindak lanjut dari materi yang telah disampaikan. Praktek tersebut melibatkan 15 Anggota Marcomm dalam mengasah keterampilan menulis berita. Berita yang telah ditulis peserta dikumpulkan, kemudian dikoreksi bersama.

Akhir materi Ia memberikan quotes atau motivasi dalam menulis. Tulisan dan bacaan merupakan 2 hal yang tidak dapat dipisahkan dari mahasiswa sebagai generasi emas penerus bangsa. Melalui “bacaan” seorang mahasiswa dapat mengenal dunia sedangkan melalui “tulisan” seorang mahasiswa akan dikenal oleh dunia.

[KALIURANG]; Tim Delegasi dari Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Komunitas Peradilan Semu (KPS) Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Juara 1 dan 2 pada perlombaan Dakwaan Nasional Anklageschrift National Law Competition 2024 yang diselenggarakan oleh KPS FH Universitas Pamulang. Kemenangan ini merupakan hasil dari persiapan yang matang, kerja sama tim yang solid, dan kemampuan merumuskan dakwaan hukum yang kuat.


Maymona Ratna Dewi (22410353), selaku ketua delegasi Ramonaz yang keluar sebagai juara pertama, bersama anggota timnya, Salma Zahra Anazty (22410677) dan Aura Puspanegara (22410695), mereka memiliki ketertarikan yang mendalam pada hukum pidana. Hal serupa juga dirasakan oleh Rafi Firoos Muhammad Utyan (23410292), selaku ketua delegasi Adhyaksa Unisi yang keluar sebagai juara kedua, bersama anggota timnya, Firdha Susanto (23410075), dan Naura Syifa Salsabila (23410021). Motivasi mereka untuk mengikuti lomba ini dilandasi oleh keinginan untuk terus belajar dan mengembangkan diri di bidang hukum pidana, serta untuk memperdalam pemahaman mereka tentang peran penuntut umum. Pengalaman mengunjungi kejaksaan semakin menguatkan semangat mereka untuk mengikuti lomba ini.

Anggota delegasi ini melakukan registrasi pada tanggal 16 dan 20 Juli, kemudian mempersiapkan berkas yang dilombakan selama 1 bulan. Adapun tahapan yang dilalui berupa tahapan pendaftaran meliputi penyelesaian dokumen administratif, termasuk surat keterangan keaslian dan sertifikat status mahasiswa aktif. Formulir pendaftaran dan penyerahan dokumen administratif diselesaikan di platform terpisah. Setelah menyelesaikan dokumen, tim berpartisipasi dalam rapat teknis dan menyerahkan berkas akhir mereka.

“Minimnya pengalaman dalam kompetisi hukum pidana khusus sempat menjadi beban bagi tim kami. Namun, tantangan tersebut justru menjadi motivasi untuk mendalami materi yang lebih serius. Menghadapi perlombaan dengan tema pidana khusus yang fokus pada korupsi anggaran desa, tim kami intensif mempelajari hukum acara pidana, prinsip-prinsip hukum pidana, dan melakukan observasi langsung ke kelurahan desa Sukoharjo guna mempelajari tata cara pengadaan barang di tingkat desa, serta kemampuan membedakan unsur-unsur pasal dalam konteks kasus konkret. Kendala terkait pemahaman hukum acara pidana kami atasi dengan konsultasi intensif kepada dosen.” Ujar, Maymona.

“Menghadapi tantangan dalam mendalami materi pidana khusus yang belum diajarkan, kami mengalami kesulitan dalam menganalisis dan membedah unsur-unsur pasal dalam undang-undang pidana khusus. Untuk mengatasi hal ini, kami melakukan riset secara mandiri dan aktif berdiskusi dengan mentor sebagai upaya untuk memahami materi tersebut secara lebih mendalam.” Ujar, Firdha.

Kedua tim tersebut mengidentifikasi dua faktor kunci yang berkontribusi pada keberhasilan mereka: keinginan untuk belajar dan keinginan untuk menang. Mereka menjelaskan bahwa fokus pada pembelajaran mengurangi tekanan untuk menang. Namun, berjuang untuk menang membutuhkan upaya yang melampaui ekspektasi. Mereka juga menyebutkan pentingnya menetapkan tujuan dan tenggat waktu agar tetap pada jalur yang benar. Salah satu anggota tim menunjukkan bahwa karena keterbatasan akses mereka terhadap sumber daya, mereka harus kreatif dalam menyusun kasus yang logis.

Tim mengungkapkan rasa syukur dan keterkejutannya atas keberhasilan meraih juara. Mereka menyatakan tidak menyangka bisa menang hingga pengumuman. Kemenangan ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berprestasi. Mereka juga menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dari orang tua, dosen, dan teman-teman dari KPS.

Terakhir, tim menyampaikan pesan kepada sesama mahasiswa. Maymona mengingatkan “dunia hukum begitu luas dan beragam, teman-teman. Tidak mungkin kita menguasai semuanya. Yang terpenting adalah kita menemukan minat kita masing-masing dan menggali lebih dalam. Ingatlah, proses belajar itu tidak pernah berhenti. Jadilah pembelajar sepanjang hayat dan jangan ragu untuk terus mengembangkan diri.”

Firdha menambahkan “jangan pernah takut untuk mencoba hal-hal baru, meski kita merasa kurang berpengalaman. Keberhasilan itu diraih melalui usaha dan doa yang konsisten. Jangan menunggu kesempatan datang, tapi ciptakanlah sendiri. Dari pengalaman kami, mengikuti berbagai lomba, baik menang maupun kalah, adalah bagian dari proses pembelajaran. Kegagalan bukan akhir dari segalanya, justru menjadi pelajaran berharga untuk kita terus memperbaiki diri,” ujarnya.

“KPU sebagai Penyelenggara Pemilu harus mampu melaksanakan Pemilu secara berkeadilan dan berintegritas. Sayangnya, untuk mewujudakan Pemilu yang berkeadilan dan berintegritas belum tecapai.” (Disertasi Dewi Iriani)

[KALIURANG]; Sabtu (10/08), pukul 13.00 WIB, telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII)  atas nama Dewi Iriani S.H., M.H. dengan disertasi berjudul “POLITIK HUKUM PEMBATASAN MASA JABATAN KOMISIONER KOMISI PEMILIHAN UMUM DALAM MEWUJUDKAN PEMILIHAN UMUM YANG BERKEADILAN DAN BERINTEGRITAS.”

Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor atas nama Dewi Iriani, S.H., M.H. diselenggarakan di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII, diketuai oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dengan promotor Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H., ko promotor Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H., dengan anggota penguji: Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H., yang bergabung secara online melalui kanal zoom meeting, Dr. Janedjri M. Gaffar, S.H., M.Si., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M.

Dewi iriani mengangkat permasalahan tentang lamanya masa jabatan Komisioner KPU (5 tahun) yang dapat dipilih kembali pada periode berikutnya tanpa memperhatikan rekam jejak komisioner KPU. Setidaknya terdapat tiga rumusan masalah yang diusung di dalam disertasinya: 1). Bagaimana Kedudukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia; 2) Bagaimana Peran Komisioner Komisi Pemilihan Umum dalam Mewujudkan Pemilihan Umum yang Berkeadilan dan Berintegritas; 3) Bagiamana Arah Konstruksi Politik Hukum Pembatasan Masa Jabatan Komisoner Komisi Pemilihan dalam Mewujudkan Pemilihan Umum yang Berkeadilan dan Berintegritas Umum Yang Akan Datang.

Promovenda menuturkan bahwa KPU merupakan lembaga negara yang berada di lapis kedua. Meskipun berada pada lembaga lapis kedua, KPU RI memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan Pemilu yang meliputi peran membentuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, penyusunan tahapan-tahapan Pemilu, membuat regulasi, dan melaksanakan tertib adminsitrasi, serta bersama sama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota melaksanakan Pemilu sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Secara struktural, memperlihatkan bahwa KPU RI dapat melakukan desentralisasi kewenangan tertentu, dan hal itu tampak dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daera (Pilkada) dimana pelaksanaan Pilkada dilakukan oleh KPUD di semua pemerintahan daerah, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY ).

Selanjutnya, Dewi Iriani menjelaskan bahwa lamanya masa jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum lebih dari 2 (dua) periode atau lebih dari 10 (sepuluh) tahun jabatan, bahkan ada yang sampai 4 (empat) periode atau 20 (dua puluh) tahun masa jabatan, tanpa memperhatikan rekam jejak dari Komisioner KPU akan berpotensi menyebabkan terjadinya abuse of power yang dilakukan oleh komisioner. Selain itu, lamanya jabatan komisioner KPU juga menimbulkan  potensi terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Komisioner KPU berupa : pelanggaran andministrasi, pelanggaran pidana Pemilu, dan pelanggaran kode terutama prinsip mandiri dan jujur sebagaimana diatur dalam Putusan DKPP Nomor 135-Pke-Dkpp/Xii/2023, Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DPP/X/2019, Putusan DKPP Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020, Putusan Bawaslu No.05/LP/PP.PL/ADM/ Prov/04.00/V/2019, Putusan Nomor : 35-PKE-DKPP/II/2023 dan Putusan DKKP Nomor 125-PKE-DKPP/IV/2021.

“Kontruksi politik hukum pembatasan masa jabatan Komisioner untuk mewujudkan Pemilu berkeadilan dan berintegritas pada masa yang akan datang dapat dilakukan dengan merevisi Pasal 10 angka 9 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum direkonstruksi menjadi: “Masa jabatan Komisoner KPU hanya berlaku 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya 1 (satu) periode pada tingkatan yang sama dalam satu daerah yang sama, dengan memperhatikan rekam jejak Komisioner KPU.” Tegasnya.

Selama sesi ujian berlangsung, promovenda dapat menjawab pertanyaan dengan baik dan dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Promovenda, Dewi Iriani, S.H., M.H. sekarang resmi menyandang gelar doktor ke 174 yang lulus dari program studi hukum program doktor FH UII. Ko Promotor, Dr. Sri Hastuti Puspitasari S.H., M.H menyampaikan kesan dan pesan yang diiringi dengan rasa haru dari Dr. Dewi Iriani, S, H., M.H.  mencerminkan rasa Syukur yang dalam atas proses yang dilaluinya selama penyusunan disertasi. Ko Promotor memberikan pesan bahwa gelar doktor memang membanggakan, namun jangan terlalu larut dalam kebanggaan karena dapat melahirkan kesombongan. Gelar doktor baru yang diemban kini melahirkan tanggung jawab baru untuk masyarakat, akademisi, bangsa dan negara.  Tim pembimbing merasa bangga dan bersyukur dengan lulusnya Dr. Dewi Iriani, S.H., M.H.

 

[KALIURANG]; Sabtu (10/08), pukul 10.00 WIB, telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII)  atas nama Erfina Fuadatul Khlimi S.H., M.H. dengan disertasi berjudul “Rekonseptualisasi Materi Muatan Mengenai Kerukunan Umat Beragama Dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.”

Promovenda, Erfina Fuadatul Khilmi menyatakan bahwa Perda Toleransi Provinsi Jawa Timur dibentuk sebagai instrumen yang diharapkan dapat mempermudah pemerintah daerah Provinsi dalam memfasilitasi dialog dan rekonsiliasi untuk mencegah terjadinya sikap intoleran dan diskriminatif terhadap persoalan fundamental masyarakat Jawa Timur terkait keragaman suku, ras, agama, golongan dan sosial ekonomi. Namun, penggunaan wewenang daerah dalam materi muatan Perda Toleransi ini telah menimbulkan euforia otonomi daerah yang berlebihan terkait urusan pemeliharaan kerukunan umat beragama.

Promovenda melanjutkan, bahwa Pasal 1 ayat (5) Perda Toleransi Provinsi Jatim memaknai toleransi sebagai kesediaan mengakui dan menghargai hak-hak sipil Masyarakat dalam menerima perbedaan terhadap keragaman agama, kultural, dan sosial serta kondisi khusus dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Istilah “kondisi khusus” dalam materi muatan Perda sarat akan resiko untuk disalahfahami karena tolak ukur yang dipakai itu adalah pengarasutamaan atas hak-hak individu sebagaimana tutntutan dalam batasan-batasan liberal, sehingga tidak dibatasi dibatasi oleh nilai-nilai toleransi yang berkeadaban dalam kehidupan bermasyarakat setempat khususnya Provinsi Jawa Timur.

Sehingga penting untuk  merekonseptualisasi materi muatan mengenai kerukunan umat beragama dalam Perda Toleransi Provinsi Jawa Timur untuk mewujudkan toleransi yang berkeadaban. Setidakanya terdapat dua rumusan masalah yang diusung oleh promovenda, yakni: Mengapa materi muatan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat terkait perlindungan kerukunan umat beragama tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan di atasnya; Bagaimana rekonseptualisasi materi muatan mengenai kerukunan umat beragama dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat berdasarkan Pancasila.

Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor atas nama Erfina Fuadatul Khilmi diselenggarakan di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII, diketuai oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dengan promotor Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., ko promotor Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag.., dengan anggota penguji: Prof. Dr. Drs. H. Makhrus, S.H., M.Hum., Dr. Janedjri M. Gaffar, S.H., M.Si., Dr. Drs. Muntoha, S.H., M.Ag., Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H.

Selama sesi ujian berlangsung, promovenda dapat menjawab pertanyaan dengan baik dan dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Dr. Erfina Fuadatul Khilmi, S.H., M.H. resmi menyandang gelar doktor ke 173 yang lulus dari program studi hukum program doktor FH UII. Promotor, Prof. Dr. Ni’matul Huda S.H., M.Hum mendoakan agar gelar baru yang diperoleh menjadi keberkahan untuk Dr. Erfina Fuadataul Khilmi, S.H., M.H. dan mendoakan semoga dapat memperoleh jabatan guru besar setelah ini.