Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

Daftar open recruitment anggota komunitas peradilan semu periode 2009/2010

HASIL OPEN RECRUITMENT

ANGGOTA KOMUNITAS PERADILAN SEMU

PERIODE 2009/2010

NO.

NAMA

NIM

1.

ADITYA DWI SAPUTRA

07410407

2.

AFIF DEWA BRATA PANJAITAN

07410452

3.

ARIF HADIANSYAH

07410303

4.

DIAN PERMATA SARI

07410177

5.

DIAN RISMALA

   07410492

6.

DIEGO ARIZONA

07410498

7.

DONA RAKHMAWATI

07410298

8.

EKA BUDIANTA

07410475

9.

FAUZI NASRUL MAULANA

07410482

10.

MELISA FITRIADINI

07410396

11.

M. NUR ILLAHI TRESNASETYA

07410212

12.

NICO MATELESI

07410218

13.

OKY SYAILENDRA

07410215

14.

PUTRIANA KARIM

07410260

15.

QADAFFI THARIQ R.

07410297

16.

R. LARISAYUNI RAHADIYANTI

07410326

17.

R. SUBHAN FASRIAL

07410346

18.

SAHLAN ADIPUTRA ALBONEH

07410269

19.

TOMMY APRIANDO

07410431

20.

TRI AJI WISNU

07410240

21.

VIDDY RENALDI RUNTU

07410308

22.

VIKRI RAHMAINI NAADIYAH

07410344

23.

WHINDY SANJAYA

07410483

    

Olahraga merupakan suatu kegiatan yang biasa dilakukan manusia sehari- hari. Dengan berolahraga kita dapat memperoleh suatu manfaat baik yang bersifat lahiriah maupun batiniah.

TURNAMEN BADMINTON FH UII  

         

Landasan Pemikiran

Olahraga merupakan suatu kegiatan yang biasa dilakukan manusia sehari- hari. Dengan berolahraga kita dapat memperoleh suatu manfaat baik yang bersifat lahiriah maupun batiniah. Manfaat itu bisa berupa kesehatan maupun sikap mental yang baik. Salah satu sikap mental tersebut adalah keharusan menjunjung tinggi sportifitas dalam suatu pertandingan. Setiap atlet dituntut untuk bersikap dan berperilaku yang jujur dan  kesatria, juga menghormati hak dan kewajiban serta menempatkan diri dalam proprosi yang sesuai.  

Berangkat dari pemikiran diatas, maka Turnamen Badminton Antar Mahaiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ingin diadakan sebagai suatu wadah penyalur bakat mahasiswa khususnya dalam olahraga badminton, mengingat belum adanya UKM tempat menyalurkan dan mengembangkan olahraga ini, walaupun peminat olahraga ini dikalangan mahasiswa Fakultas Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia cukuplah banyak. 

Tema

Dengan Turnamen Badminton Antar Mahasiswa dan Dokar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia kita tingkatkan persaudaraan, prestasi, dan sportivitas dalam berolahraga di kalangan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Waktu

Minggu – Kamis, 01 s/d 05 Maret 2009

Tempat

Gedung RW III Jl. Taman Siswa 

Peserta :

o         Mahasiswa Aktif FH UII

o         Karyawan FH UII

o         Dosen FH UII 

Tujuan

o         Membina sportifitas

o         Terbinanya silaturahmi yang akrab antar mahasiswa, dosen dan karyawan

o         Media persiapan pembentukan UKM BADMINTON LEM FH UII. 

Pelaksana

Departemen BAKMA LEM FH UII  

 

Berangkat dari ide-ide sekumpulan mahasiswa Fakultas Hukum UII, dimana memiliki persepsi yang sama dalam bidang musik untuk memberikan corak baru membentuk

MALAM UNJUK KREATIFITAS DALAM BERMUSIK ANGKATAN RINGAN TANGAN FH UII

(MUTILASI ANGKRINGAN FH UII) 

Landasan Pemikiran

Berangkat dari ide-ide sekumpulan mahasiswa Fakultas Hukum UII, dimana memiliki persepsi yang sama dalam bidang musik untuk memberikan corak baru membentuk UKM musik  TM#158  pada tanggal 21 september 2001, yang memiliki tujuan mulia yaitu menaungi musisi-musisi yang berada di Fakultas Hukum UII untuk berkarya dan mengharumkan nama Fakultas Hukum UII. Nama TM#158 sendiri memiliki arti yaitu singkatan dari Taman Mahasiswa No. 158 yang tidak lain adalah lokasi dari kampuz Fakultas Hukum UII sendiri. Begitu banyak rintangan dan halangan yang mengiringi perjalanan eksitensi TM#158 untuk berkarya, namun dengan adanya niat, kemauan yang tinggi dan solidaritas antar anggota akhirnya TM#158 berhasil mengharumkan nama Fakultas Hukum UII, beberapa contoh yaitu menyabet penghargaan demi penghargaan  eksis ditiap event saat itu, namun seiring dengan berjalannya waktu seringkali  masalah-masalah yang sifatnya non-teknis internal terjadi seperti dampak gempa bumi yang mengakibatkan rendahnya semangat beberapa anggota TM#158 itu sendiri.             

Berhubung setelah UKM Musik Fakultas Hukum UII vakum dari kegiatannya, maka LEMBAGA EKSEKUTIF MAHASISWA FH UII bermaksud untuk menghidupkan kembali dan memperkenalkan UKM Musik serta mengadakan regenerasi untuk kelanjutan dari musik Fakultas Hukum UII. Setelah di regenerasi serta akan bekerja sama dengan GRANAT (gerakan anti narkoba) dan kita juga akan mengadakan penggalangan dana bwt pendidikan yang bekerja sama dengan PAJAK, dengan kegiatan itu kita ingin menunjukkan bahwa musik tidak hanya sarat dengan hura-hura saja. 

Dalam acara ini kita mengangkat tema yaitu “REBORNISASI UKM MUSIK TM # 158 SEBAGAI WADAH KREASI INSAN ULIL ALBAB” yang berarti telah bangkit kembali wadah untuk berkreasi  mahasiswa Fakultas Hukum UII yang tidak lepas dari nilai-nilai keIslaman itu sendiri. Dimana bakat-bakat itu diasah dan dikembangkan lagi agar dapat berprestasi kembali khususnya dalam bidang musik.  Acara kali ini diselenggarakan di lapangan parkir belakang Fakultas Hukum UII dengan harapan agar acara ini terbuka untuk umum, baik mahasiswa UII khususnya maupun masyarakat Jogjakarta pada umumnya. Konsep dari acara ini adalah launching band Fakultas Hukum UII dan mengundang bintang tamu yang sedang naik daun di wilayah Jogjakarta.  

Tema     :   Rebornisasi Ukm Musik Tm # 158 Sebagai Wadah Kreasi Insan Ulil Albab”

Waktu    :   Sabtu, 28 Februari 2009

Tempat :   Lapangan Parkir Belakang FH UII

Bintang tamu

o         SKJ 94

o         Discomojoyo

o         Cacad Nada

o         Jeolus Lovers

o         Angglis Luka

o         UNISI

o         Band pendamping seluruh UKM Music UII 

Tujuan

o         Memperkenalkan kembali UKM TM # 158 kepada civitas Akademi FH UII.

o     Memotivasi mahasiswa FH UII agar menjauhi narkoba dan menjadi insan yang Ulil Albab yang berlandaskan nilai-nilai keislaman.

o         Menumbuhkembangkan kreatifitas, bakat dan minat mahasiswa FH UII di bidang musik.

o         Menjalin ukhuwah islamiyah kepada civitas Akademik FH UII. 

Pelaksana

Departemen BAKMA LEM FH UII   

 

Kunjungan Fakultas Hukum UII ke Ibrahimi Law School of IIUM tanggal 9-11 Februari 2009 tidak disia-siakan segenap pimpinan yang hadir pada acara tersebut

Kunjungan Fakultas Hukum UII ke Ibrahimi Law School of IIUM tanggal 9-11 Februari 2009 tidak disia-siakan segenap pimpinan yang hadir pada acara tersebut. Setelah penandatanganan Memorandum of Agreement (MoE) antara FH UII dengan IIUM berhasil dilakukan, kemungkinan dilakukannya kerjasama antara FH UII dengan Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) terbuka lebar, setelah adanya respon positif dari pihak UKM sendiri.

 

“Rencananya kerjasama yang akan dilakukan dalam bentuk exchange student bagi mahasiswa pascasarjana. Bentuknya kalau nanti disepakati seperti studi literatur bagi mahasiswa pascasarjana FH UII dan UKM baik di perpustakaan FH UII maupun di Perpustakaan UKM’”, ujar Dekan FH UII Dr. Mustaqiem, SH.,M.Si.

 

Tentu saja kalau nantinya kerjasama tersebut disepakati, FH UII akan mendapatkan banyak keuntungan mengingat saat ini FH UII sedangkan mengembangkan kajian hukum di Asia Tenggara, salah satunya di Malaysia. Untuk fakultas hukum se-Indonesia barangkali baru FH UII yang mengembangkan kajian tersebut.

Guna meningkatkan kualitas pengajaran dan penelitian Fakultas Hukum UII mengadakan kerjasama dengan International Islamic University of Malaysia

Guna meningkatkan kualitas pengajaran dan penelitian Fakultas Hukum UII mengadakan kerjasama dengan International Islamic University of Malaysia (IIUM), Senin 9 Februari 2009 bertempat di Ruang Pimpinan Ibrahimy Law School. Kerjasama ini dalam bentuk Memorandum of Agreement (MoE) yang meliputi tiga  hal; pertukaran mahasiswa (exchange student), pertukaran dosen (exchange lecturer), dan kolaborasi penelitian (research collaboration).

Dalam penandatanganan kerjasama tersebut hadir segenap pimpinan FH UII, diantaranya Dr. Mustaqiem, SH.,M.Si (Dekan), Nandang Sutrisno, SH.,LLM.,M.Hum.,Ph.D (Wakil Dekan), M. Abdul Kholiq, SH.,M.Hum (Kaprodi), dan Drs. Agus Triyanta, MA.,MH.,Ph.D (Ketua Program Internasional). “Kerjasama antara FH UII dengan IIUM secara lebih rinci berbentuk pertukaran mahasiswa khususnya program internasional. Nantinya, mahasiswa FH UII bisa mengambil mata kuliah di IIUM, begitu juga sebaliknya. Sedang mengenai pertukaran dosen  bentuknya studium general yang dilakasanakan secara bergantian”, ujar Dekan FH UII Dr. Mustaqiem, SH.,M.Si.

Dalam waktu dekat ini kolaborasi penelitian antara FH UII dengan IIUM tentang perbandingan konstitusi akan dilakukan. Dari FH UII yang masuk menjadi tim peneliti Dr. Saifudin, SH.,M.Hum. “Sebetulnya ini adalah langkah konkrit bentuk kerjasamanya. IIUM sendiri maunya secepatnya melaksanakan poin-poin yang dikerjasamakan”, tambahnya.

 

Selama ini bisa kita lihat mahasiswa penuh dengan kegiatan yang mengarah bahkan condong ke akademis saja, sehingga mereka tidak memikirkan dan bahkan

TURNAMEN BOLA KAKI ANTAR ANGKATAN FH UII

(TURBO KARANG FH UII 2009)

Memperebutkan trophy bergilir piala dekan FH UII    

         

Landasan Pemikiran

Selama ini bisa kita lihat mahasiswa penuh dengan kegiatan yang mengarah bahkan condong ke akademis saja, sehingga mereka tidak memikirkan dan bahkan menyampingkan kegiatan–kegiatan yang dapat meningkatkat solidaritas antar sesama mahasiswa dan kegitan-kegiatan yang dapat menjaga kesehatan tubuh agar dapat me-refresh semua pikiran-pikiran yang ada dengan saling berbagi.  Bahkan karena terlalu cenderung monoton seperti itu tidak sedikit mahasiswa yang melakukan aktivitas sehari-harinya dengan membuang-buang waktu saja untuk hal-hal yang bisa dikatakan tidak berguna bagi dirinya maupun orang disekitarnya, bahkan melakukan hal yang negatif pun tidak menutup kemungkinan mereka lakukan. Seolah-olah mereka telah lupa dengan perannya yang selama ini dibebankan diatas pundak mahasiswa yaitu : agent of social, agent of control, dan serta  Agent of change.

Oleh sebab itu perlu diadakannya kegiatan melalui Tournamen Bola Kaki Antar Angkatan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, sebuah acara yang terkemas di dalamnya nilai-nillai sportifitas dan nilai-nilai positif lainnya. Dengan acara tersebut diharapkan mahasiswa dapat mengurangi rasa penat yang ada dalam diri mahasiswa dan menyadari perannya tersebut di dalam kampus bahkan di luar lingkup kampus. Dan dalam rangka peningkatan kualitas kegiatan tersebut maka harus didukung juga oleh sarana dan prasarana yamg memadai. Mengacu dari apa yang dipikirkan pada penjelasan di atas diperlukan kerjasama baikdari lingkup internal yaitu pihak dari kampus maupun pihak eksternal. 

Tema         :       “Meningkatkan rasa persaudaraan dan menjunjung tinggi semangat sportivitas di kalangan civitas akademika FH UII melalui kegiatan olahraga bola kaki”

Waktu        :       Senin – Kamis, 09-19 Februari 2009

Tempat     :       Lapangan Batu Retno Bangun Tapan, Bantul Yogyakarta 

Peserta

o         Dokar FH UII

o         All Star A ( LKBH , PUSHAM , PUSDIKLAT, PSH  dan Lembaga lain)

o         All Star B (Angkatan ’01 -’03)

o         Mahasiswa Angkatan ‘04

o         Mahasiswa Angkatan ‘05

o         Mahasiswa Angkatan ‘06

o         Mahasiswa Angkatan ‘07

o         Mahasiswa Angkatan ‘08  

Tujuan

o         Mempererat rasa persaudaraan dalam civitas akademika di lingkungan FH UII.

o         Terciptanya suasana hiburan bagi civitas bola mania FH UII & Dokar (Dosen Karyawan) dalam bentuk olahraga.

o         Memajukan kreatifitas, dan menjunjung tinggi nilai sportifitas antara mahasiswa FH UII & Dokar dilapangan sehingga nilai tersebut dapat diambil hikmahnya nanti saat proses transformasi ilmu di kampus . 

Pelaksana

Departemen BAKMA LEM FH UII 

 

SEMINAR NASIONAL SEHARI

“PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT”

KERJASAMA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA DENGAN KOMNAS HAM RI 

A.     Tema Seminar 

“Pertanggungjawaban Negara dalam Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat” 

B.     Dasar Pemikiran

Dalam sejarah penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia mempunyai catatan masa lalu yang kelam. Kasus-kasus pelanggaran berat HAM telah banyak terjadi di Indonesia, namun tak kunjung ditangani serius. Kontras mencatat sejak tahun 1965 sampai dengan tahun 2003 telah terjadi serangkaian peristiwa penghilangan orang secara paksa di Indonesia dengan korban sebanyak 1292 orang.  Umumnya korban terdiri dari berbagai aktivis, para petani, dan korban akibat politik kekuasaan negara seperti korban penghilangan paksa pada peristiwa 27 Juli 1996, kerusuhan Mei 1998, serta korban penghilangan paksa pada masa DOM dan pasca DOM.

Beberapa pendekatan telah digunakan Indonesia dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu, baik melalui pendekatan prosekutorial seperti yang pernah digunakan dalam penyelesain kasus Tanjung Priok, yaitu melalui pengadilan HAM ad hoc, maupun melalui pendekatan non-prosekutorial seperti pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) berdasar UU No. 27 tahun 2004 sebagai alternatif atas kelemahan-kelemahan penyelesaian melalui pendekatan prosekutorial. Walaupun pada akhirnya undang-undang tersebut dibatalkan secara keseluruhan oleh Mahkamah Konstitusi.

Proses penyelesaian HAM baik melalui pendekatan prosekutorial maupun non-prosekutorial meniscayakan peran dan tanggungjawaban negara. Negara berkewajiban untuk menyelesaikan semua kasus pelanggaran HAM yang berat karena hal itu merupakan bentuk konkret perlindungan negara terhadap warga negara. Meninggalkan kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu bukan merupakan solusi yang baik karena akan menimbulkan preseden buruk kepada penegakkan HAM di masa yang akan datang. 

C.     Tujuan Kegiatan

Tujuan diadakan semibar nasional ini adalah:

1.      Memberikan pemahaman tentang tanggung jawab negara dan pelanggaran HAM yang berat

 2.      Memberikan pemahaman tentang kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat dan analisis penyelesaiannya

3.      Memberikan pemahaman tentang plus-minus penyelesaian pelanggaran HAM berat dengan pendekatan prosekutorial dan non-prosekutorial 

D.    Peserta Kegiatan

Peserta seminar nasional ini adalah:

1.      Dosen Fakultas Hukum dan FISIPOL

2.      Aktivis Hak Asasi Manusia

3.      Aktivis Lembaga Bantuan Hukum

4.      Mahasiswa (S1, S2 dan S3)

5.      Polisi, Jaksa, Hakim, dan Tentara

6.      Masyarakat Umum Pemerhati HAM     

Jumlah peserta ditargetkan 120 peserta 

E.     Kontribusi Peserta

Kontribusi peserta sebagai berikut:

1.      Dosen Fakultas Hukum, Fisipol dan Fakultas       lain terkait                                 : Rp. 75.000

2.      Masyarakat Umum      Aktivis HAM, LBH,       Polisi, Jaksa, Hakim,       dan Mahasiswa S2-S3              : Rp. 50.000

3.      Mahasiswa S1                          : Rp. 25.000

Kontribusi peserta dikirim ke Bank Bukopin 1002144-04-9 an. Fakultas Hukum UII atau Bank CIMB Niaga Cabang Sudirman a.n. Nandang Sutrisno SH.,LLM.,Ph.D atau langsung saat registrasi peserta. 

F.      Fasilitas

1.      Coffee Break (Pagi dan Siang)

2.      Makan Siang (Lunch)

3.      Makalah

4.      Seminar Kit

5.      Sertifikat 

G.    Waktu dan Tempat Kegiatan

Seminar nasional ini akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal                       : Kamis, 5 Februari 2009

Tempat                               : Ruang Auditorium UII Lt. III Jl. Cik Di Tiro No. 1 Yogyakarta

Jam                                    : 07.30 s/d 16.30 Wib 

H.    Topik Bahasan dan Pembicara

Pukul 07.30 – 08.30    : Herregistrasi Peserta Seminar

Pukul 08.30 – 09.00     : Pembukaan Seminar dan Sambutan-Sambutan

Pukul 08.45 – 09.15     : Coffee Break I

Pukul 09.15 – 11.15     : Sesi I: Tanggung Jawab Negara dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat

Pembicara                    :

1.      Prof. Dr.Muladi, SH (Pakar Hukum Pidana UNDIP dan ketua LEMHANAS)

2.      Dr. Salman Luthan, SH., MH (Pakar Hukum Pidana UII)

3.      Rudhi M. Rizki, SH., LLM (Pakar Hukum Pidana UNPAD) 

Pada sesi ini akan dibahas:

1.      Konsep hak asasi manusia, perkembangan dan pengaturannya;

2.      Konsep Pertanggungjawaban negara dalam penegakan hak asasi manusia;

3.      Mekanisme sosial dalam penyelesaian pelanggaran berat hak asasi manusia.   

Pukul 11.15 – 13.15     : Sesi II: Kasus-Kasus Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia dan Analisis Penyelesaiannya 

Pembicara                    :

1.      Peristiwa Kerusuhan dan Kekerasan Seksual Mei 1998 oleh Ibu Kamala Chandrakirana, MA (Ketua KOMNAS Perlindungan Perempuan)

2.      Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa oleh Sinal Belegur, S.Psi (Sekretaris Ikatan Orang Hilang Indonesia/IKOHI)

3.       Hak-hak Korban Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia oleh AH. Semendawai, SH.,LLM (Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban/LPSK RI) 

Pada sesi ini akan dibahas:

1.      Garis-daris besar kasus yang diminta dibahas dan pelanggaran HAM yang terjadi;

2.      Apa yang telah dilakukan dalam kasus tersebut dan perkembangannya;

3.      Analisis atas penyelesainnya;

4.      Khusus bagi LPSK menjelaskan tentang perlindungan yang diberikan dan hak-hak korban pelanggaran berat hak asasi manusia.   

Pukul 14.00- 14.40      : ISHOMA

Pukul 14.40 – 17.00     : Sesi III: Penyelesaian non-Prosekutorial dan Rekonsiliatif dalam Pelanggaran HAM 

Pembicara                    :

1.      Mayjen (Purn) Agus Wijoyo (Anggota Komisi Kebenaran dan Persaudaraan Tim Tim-Indonesia)

2.      Dr. Artidjo Alkostar, SH.,LLM  (Hakim Agung MA RI)

3.      Ifdhal Kasim, SH.,LLM (Ketua KOMNAS HAM RI) 

Pada sesi ini akan dibahas:

1.      kekuatan dan kelemahan penndekatan prosekutorial (pengadilan) dalam penyelesaian pelanggaran berat HAM;

2.      Alternatif penyelesaian di luar pendekatan prosekutorial, yakni pencarian kebenaran dan rekonsiliasi; kekuatan dan kelemahannya;

3.      Pengalaman negara-negara lain, dan jalan yang lebih baik bagi Indonesia menyelesaikan pelanggaran berat hak asasi manusia 

Contact person:

Mahrus Ali (081 931 777 631)                            

Indri           (081 227 688 43)                            

Sutik          (081 668 817 42)       

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia membuka kesempatan bagi mahasiswa Fakultas Hukum UII

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia membuka kesempatan bagi mahasiswa Fakultas Hukum UII untuk menjadi Pembela Umum Tidak Tetap (PUTT) tahun 2009.

 

Syarat:

1. Mahasiswa Fakultas Hukum UII (belum tutup teori).

2. Lulus Mata Kuliah Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata dengan Nilai minimal B.

Melampirkan Foto Terbaru dan uang pendaftaran.

  1. 4. Telah Mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Laboratorium FH UII/Pusdiklat FH UII/LKBH FH UII.

Waktu Pendaftaran:2 Februari s/d 28 Februari 2009 

Formulir dan Informasi pendaftaran dapat diperoleh di SEKRETARIAT LKBH FH UII Jl. Lawu No. 3 Kotabaru Yogyakarta Telp: (0274) 366723 

Taufiq Akbar, S. H.

(Managing Partner  Taufiq Akbar & Partners Law Firm)

Seorang pria visionair dan organisatoris yang pemberani lahir di Kotamobagu, Daerah Sulawesi Utara pada 6 Juli 1988 bernama lengkap Taufiq Akbar Kadir atau kerab disapa Taufiq. Ia merupakan alumnus FH UII tahun 2013. Pria ini dibesarkan oleh keluarga yang sederhana  bapak nya bekerja sebagai wirsawasta sedangkan ibunya bekerja sebagai Ibu rumah tangga. Saat ingin mengenyam perkuliahan bertepatan dengan perekonomian orang tuanya yang tidak terlalu baik tidak mematahkan semangat Taufiq dalam dunia pendidikan dan meraih cita-citanya.

 

Pada awalanya Taufiq hanya mengetahui informasi FH UII dari senior-nya yang juga berada di Yogyakarta, ia telah diterima di berbagai universitas tetapi ia lebih memilih FH UII dengan berbagai pertimbangan yang menurutnya tepat untuk dijadikan tempat untuk memperoleh ilmunya dan menunjang cita-citanya, yakni menjadi seorang praktisi.

 

Taufiq resmi menjadi mahasiswa FH UII pada tahun 2009 setelah sebelumnya gagal masuk Akademi Kepolisian Semarang, ia masuk FH UII dengan finansial seadanya tetapi hal tersebut tidak menghambat semangatnya untuk belajar dan mendapatkan ilmu demi meraih cita-citanya menjadi seorang praktisi. Finansial yang pas-pasan membuat Taufiq harus memikirkan berbagai cara untuk mendapatkan uang demi memenuhi kebutuhannya sehari-hari, tetapi hal tersebut tidak mempengaruhi proses belajarnya di FH UII.  ia mengatakan “sembari orang tua saya berusaha disana saya juga harus berusaha disini”. Tidak banyak yang tau Taufiq mencoba berusaha untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya dengan berjualan donat sepulangnya belajar dari kampus, ia memulai mengambil donat di daerah Umbulharjo dan ia jualkan ke berbagai asrama-asrama mahasiswa di daerah Seturan. Baginya perekonomomian yang kurang baik tidak dapat dijadikan kendala. Ia harus terus maju tanpa peduli hambatan apapun yang menghampirinya.

Tidak sampai disitu, semasa kuliah Taufiq tidak hanya menjadi mahasiswa ‘Kupu-Kupu’ (Kuliah Pulang-Kuliah Pulang) tetapi ia juga dikenal sebagai mahasiswa yang aktif di berbagai organisasi baik internal maupun eksternal kampus seperti Lembaga Eksekutif Mahasiswa Universitas , Himpunan Mahasiswa Islam FH UII (HMI), Lembaga Eksekutif Mahasiswa FH UII, Komunitas Peradilan Semu (KPS) FH UII, Forum Pemuda Nusantara Pemerintah Kota Yogyakarta (FPN), dan Kos Krisis Center Yogyakarta (KCC) baginya dari organisasi ia belajar berbagai hal, dari berbagai organisasi yang digelutinya ia paling dikenal aktif di KPS FH UII. ia masuk KPS FH UII karena ia tidak ingin hanya menjadi mahasiswa yang apatis, ia ingin ikut berpatisipasi untuk mengharumkan nama FH UII melalui berbagai macam kompetisi nasional.

 

Pada awal kompetisinya di KPS FH UII, ia dipercayai sebagai Penasihat Hukum pada event Piala Franseda di Universitas Atmajaya Jakarta dengan tema Hukum Telematika dan tidak main-main, perkataanya ia buktikan dengan membawa Trophy Juara 2 Piala Franseda di Atmajaya dan mendapatkan gelar Penasihat Hukum terbaik. Setelah Piala Franseda selesai  penggantian Ketua Umum, ia masuk bursa dalam nominasi Ketua Umum KPS FH UII periode 2012-2013 Pada awalnya ia berat hati untuk masuk dalam bursa nominasi pemilihan Ketua KPS FH UII karena menjadi  Ketua mempunyai tanggung jawab yang besar tidak hanya tanggung jawab moral  tetapi juga akademis, prestasi, dan kepada Allah. Karena KPS FH UII merupakan organisasi yang tidak diragukan lagi prestasinya dalam bidang Kompetisi Peradilan Semu.  Sudah dapat ditebak, Ia meraih suara terbanyak dan resmi menjadi ketua KPS FH UII.

Berbagai tantangan ia hadapi ketika menjabat sebagai Ketua KPS FH UII dan pilihannya teman-temannya tidak salah. Di bawah kepemimpinan, bantuan rekan-rekan, dosen-dosen pembimbing seperti Dr. Aroma, Teguh Sri Rahardjo, Mahrus Ali, Wahyu Prianka, dan Dr. Syaifuddin sebagai wakil dekan saat itu, KPS FH UII meraih Juara 2, Berkas terbaik, Panitera terbaik dan Penasihat Hukum terbaik pada Kompetisi Piala Mutiara Joko Sutono di Universitas Indonesia dan Juara 2 serta memborong seluruh gelar terbaik yakni Majelis Hakim, Panitera , Penasihat Hukum, Penuntut Umum dan Berkas terbaik pada Kompetisi Asean Law Sutudent (ALSA) Piala Mahkamah Agung di Universitas Brawijaya. Akhir masa jabatannya sebagai ketua KPS FH UII, KPS FH UII berhasil menyelenggarakan kompetisi piala AKM (abdul Kahar Mudzakir).

 

Sebelum lulus dari FH UII ia ditawari oleh Advokat Bambang Heriarto untuk ikut menangani perkara Kepailitan pemilik group Primagama yang digugat pailit.  Baginya ini merupakan kesempatan dan peluang yang besar untuk mengasah potensinya terlebih ketika itu ia masih menjadi mahasiswa yang sedang menggarap skripsi bidang kepailitan dipercaya untuk terlibat dalam menangani kasus yang cukup besar ini, dengan pengalaman dan pendidikan yang didapatnya di FH UII membuat maju tanpa ragu.

 

Taufiq lulus dari FH UII pada tahun 2013 dengan predikat cumlaude tanpa pikir panjang ia langsung mengikuti tes PKPA dan Peradi karena ia bercita-cita menjadi praktisi yaitu lawyer. Lulus dari PERADI ia memulai karirnya sebagai advokat muda dengan magang di Kantor Teguh SriRahadjo S.H (Dosen FH UII) magang selama kurang lebih 6 bulan di kantor pak Teguh memberikan pengalaman baru di dunia advokat. Setelah magang ia mengikuti tes di Lippo grup yang membuka lowongan untuk Legal Corporate. Ia lolos dan diterima di Lippo Group sebagai Legal Corporate bersama temannya yang sama-sama dari KPS FH UII tetapi ia tidak masuk ke kantor Lippo Group ia ditawari oleh Prof. Nindyo Pramono yang merupakan konsultan hukum tetap di Lippo Group untuk bekerja dan menambah pengalaman hukum bisnis di Lawfirmnya yaitu Nindyo & Associate menjadi salah satu associate di Nindyo & Associate menambah input pengetahuannya di bidang hukum perusahaan dan menjadikan dirinya sebagai advokat yang profesional.

 

Setelah resmi keluar dari Nindyo & Associate dengan tujuan untuk menjadi advokat yang mandiri dan profesional. Pada tahun 2015 ia mulai menjadi konsultan hukum mandiri dan sebagai project awalnya dia dipercaya menjadi Legal Consultant  untuk menyelesaiakan berbagai persoalan hukum di Max Prima Coal perusahanan penanaman modal  asing asal Korea dalam kurun waktu selama 1 tahun  sembari ia menjadi legal consultant di Max Prima Coal ia juga menghandle beberapa perkara lainnya salah satunya adalah Perkara kepilitan yang menjadi salah satu fokusnya. Selang berjalannya waktu Tahun 2016 setelah kontrak dengan Max Prima Coal berakhir ia menjadi lawyer yang menghandle beberapa project hukum dibidang properti real estate mulai dari proses transaski properti sampai pembentukan Persatuan Penghuni Rumah Susun atau PPRS dengan beberapa developer. Tidak berselang lama ia di tawarkan untuk menjadi Legal Consultant Corporate dan Permit (perizinan) di Ocean Metal Indo perusahaan asal Thailand di bidang pertambangan  yang terafiliasi dengan Charoen Pokpand Group Thailand yang sampai saat ini masih dipercayai untuk menghandle perusahaan tersebut.

 

Pada awal oktober 2017 ia mencoba untuk merintis firma hukum miliknya sendiri yang bernama Taufiq Akbar & Partners di Jakarta dengan area praktek hukum pertambangan, investasi, perusahaan dan tipikor dengan keberanian dan semangat yang membara ia mencoba untuk lebih profesional dan mandiri dalam dunia lawyer. Baginya walaupun ia telah menjadi salah satu lawyer yang mencoba untuk mandiri dan profesional dengan merintis firma hukum miliknya sendiri tetapi masih banyak alumni-alumni FH UII yang lebih baik dan bagus pengalamannya di banding dirinya dan suatu saat nanti para generasi advokat-advokat senior alumni FH UII akan berganti dan akan diregenerasi oleh advokat muda alumni FH UII.

Pesan-pesan untuk FH UII:

“Tetap lahirkan pendekar hukum yang profesional dan akademisi hukum yang memberikan sumbang asih kepada negara”

(Taufiq Akbar, Advokat;2017)

Telah dibuka PENDAFTARAN PKPA Angkatan XI Th. 2009

Waktu Pendaftaran  

Ujian Seleksi  

Pengumuman Hasil Ujian

Registrasi   

Pelaksanaan Kuliah  

 : 22 Desember – 29 Januari 2009

 : 31 Januari 2009: 22 Desember –

 : 2 Februari 2009 31 Januari 2009

 : 2 – 13 Februari : 2 Februari 20092009

 : 14 Februari 2009

Telah dibuka PENDAFTARAN PKPA Angkatan XI Th. 2009

Waktu Pendaftaran  

Ujian Seleksi  

Pengumuman Hasil Ujian

Registrasi   

Pelaksanaan Kuliah  

 : 22 Desember – 29 Januari 2009

 : 31 Januari 2009: 22 Desember –

 : 2 Februari 2009 31 Januari 2009

 : 2 – 13 Februari : 2 Februari 20092009

 : 14 Februari 2009

Biaya
Biaya Pendidikan                                  : Rp  3.500.000,-
Biaya Pendaftaran                                 : Rp     150.000,-

Syarat Pendaftaran :

1.      Berijazah S1 dari Fakultas Hukum, Fakultas Syariah, Perguruan Tinggi Hukum Militer, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian

2.      Menyerahkan Foto Copy Ijazah S! & S2 (jika ada) yang telah dilegalisir       2 Lembar.

3.      Menyerahkan Pas Foto 3×4 (2 lembar) TEMPAT PENDAFTARAN :
Kampus Gedung Lantai II Sayap Barat Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Jl. Tamansiswa No. 158 Yogyakarta.
Telp. (0274) 379178 Ext.129 \ 264 Faks. (0274) 377043

”The Best Institution for Best Advocate”