Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

Guna meningkatkan kualitas pengajaran dan penelitian Fakultas Hukum UII mengadakan kerjasama dengan International Islamic University of Malaysia

Guna meningkatkan kualitas pengajaran dan penelitian Fakultas Hukum UII mengadakan kerjasama dengan International Islamic University of Malaysia (IIUM), Senin 9 Februari 2009 bertempat di Ruang Pimpinan Ibrahimy Law School. Kerjasama ini dalam bentuk Memorandum of Agreement (MoE) yang meliputi tiga  hal; pertukaran mahasiswa (exchange student), pertukaran dosen (exchange lecturer), dan kolaborasi penelitian (research collaboration).

Dalam penandatanganan kerjasama tersebut hadir segenap pimpinan FH UII, diantaranya Dr. Mustaqiem, SH.,M.Si (Dekan), Nandang Sutrisno, SH.,LLM.,M.Hum.,Ph.D (Wakil Dekan), M. Abdul Kholiq, SH.,M.Hum (Kaprodi), dan Drs. Agus Triyanta, MA.,MH.,Ph.D (Ketua Program Internasional). “Kerjasama antara FH UII dengan IIUM secara lebih rinci berbentuk pertukaran mahasiswa khususnya program internasional. Nantinya, mahasiswa FH UII bisa mengambil mata kuliah di IIUM, begitu juga sebaliknya. Sedang mengenai pertukaran dosen  bentuknya studium general yang dilakasanakan secara bergantian”, ujar Dekan FH UII Dr. Mustaqiem, SH.,M.Si.

Dalam waktu dekat ini kolaborasi penelitian antara FH UII dengan IIUM tentang perbandingan konstitusi akan dilakukan. Dari FH UII yang masuk menjadi tim peneliti Dr. Saifudin, SH.,M.Hum. “Sebetulnya ini adalah langkah konkrit bentuk kerjasamanya. IIUM sendiri maunya secepatnya melaksanakan poin-poin yang dikerjasamakan”, tambahnya.

 

Selama ini bisa kita lihat mahasiswa penuh dengan kegiatan yang mengarah bahkan condong ke akademis saja, sehingga mereka tidak memikirkan dan bahkan

TURNAMEN BOLA KAKI ANTAR ANGKATAN FH UII

(TURBO KARANG FH UII 2009)

Memperebutkan trophy bergilir piala dekan FH UII    

         

Landasan Pemikiran

Selama ini bisa kita lihat mahasiswa penuh dengan kegiatan yang mengarah bahkan condong ke akademis saja, sehingga mereka tidak memikirkan dan bahkan menyampingkan kegiatan–kegiatan yang dapat meningkatkat solidaritas antar sesama mahasiswa dan kegitan-kegiatan yang dapat menjaga kesehatan tubuh agar dapat me-refresh semua pikiran-pikiran yang ada dengan saling berbagi.  Bahkan karena terlalu cenderung monoton seperti itu tidak sedikit mahasiswa yang melakukan aktivitas sehari-harinya dengan membuang-buang waktu saja untuk hal-hal yang bisa dikatakan tidak berguna bagi dirinya maupun orang disekitarnya, bahkan melakukan hal yang negatif pun tidak menutup kemungkinan mereka lakukan. Seolah-olah mereka telah lupa dengan perannya yang selama ini dibebankan diatas pundak mahasiswa yaitu : agent of social, agent of control, dan serta  Agent of change.

Oleh sebab itu perlu diadakannya kegiatan melalui Tournamen Bola Kaki Antar Angkatan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, sebuah acara yang terkemas di dalamnya nilai-nillai sportifitas dan nilai-nilai positif lainnya. Dengan acara tersebut diharapkan mahasiswa dapat mengurangi rasa penat yang ada dalam diri mahasiswa dan menyadari perannya tersebut di dalam kampus bahkan di luar lingkup kampus. Dan dalam rangka peningkatan kualitas kegiatan tersebut maka harus didukung juga oleh sarana dan prasarana yamg memadai. Mengacu dari apa yang dipikirkan pada penjelasan di atas diperlukan kerjasama baikdari lingkup internal yaitu pihak dari kampus maupun pihak eksternal. 

Tema         :       “Meningkatkan rasa persaudaraan dan menjunjung tinggi semangat sportivitas di kalangan civitas akademika FH UII melalui kegiatan olahraga bola kaki”

Waktu        :       Senin – Kamis, 09-19 Februari 2009

Tempat     :       Lapangan Batu Retno Bangun Tapan, Bantul Yogyakarta 

Peserta

o         Dokar FH UII

o         All Star A ( LKBH , PUSHAM , PUSDIKLAT, PSH  dan Lembaga lain)

o         All Star B (Angkatan ’01 -’03)

o         Mahasiswa Angkatan ‘04

o         Mahasiswa Angkatan ‘05

o         Mahasiswa Angkatan ‘06

o         Mahasiswa Angkatan ‘07

o         Mahasiswa Angkatan ‘08  

Tujuan

o         Mempererat rasa persaudaraan dalam civitas akademika di lingkungan FH UII.

o         Terciptanya suasana hiburan bagi civitas bola mania FH UII & Dokar (Dosen Karyawan) dalam bentuk olahraga.

o         Memajukan kreatifitas, dan menjunjung tinggi nilai sportifitas antara mahasiswa FH UII & Dokar dilapangan sehingga nilai tersebut dapat diambil hikmahnya nanti saat proses transformasi ilmu di kampus . 

Pelaksana

Departemen BAKMA LEM FH UII 

 

SEMINAR NASIONAL SEHARI

“PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT”

KERJASAMA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA DENGAN KOMNAS HAM RI 

A.     Tema Seminar 

“Pertanggungjawaban Negara dalam Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat” 

B.     Dasar Pemikiran

Dalam sejarah penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia mempunyai catatan masa lalu yang kelam. Kasus-kasus pelanggaran berat HAM telah banyak terjadi di Indonesia, namun tak kunjung ditangani serius. Kontras mencatat sejak tahun 1965 sampai dengan tahun 2003 telah terjadi serangkaian peristiwa penghilangan orang secara paksa di Indonesia dengan korban sebanyak 1292 orang.  Umumnya korban terdiri dari berbagai aktivis, para petani, dan korban akibat politik kekuasaan negara seperti korban penghilangan paksa pada peristiwa 27 Juli 1996, kerusuhan Mei 1998, serta korban penghilangan paksa pada masa DOM dan pasca DOM.

Beberapa pendekatan telah digunakan Indonesia dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu, baik melalui pendekatan prosekutorial seperti yang pernah digunakan dalam penyelesain kasus Tanjung Priok, yaitu melalui pengadilan HAM ad hoc, maupun melalui pendekatan non-prosekutorial seperti pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) berdasar UU No. 27 tahun 2004 sebagai alternatif atas kelemahan-kelemahan penyelesaian melalui pendekatan prosekutorial. Walaupun pada akhirnya undang-undang tersebut dibatalkan secara keseluruhan oleh Mahkamah Konstitusi.

Proses penyelesaian HAM baik melalui pendekatan prosekutorial maupun non-prosekutorial meniscayakan peran dan tanggungjawaban negara. Negara berkewajiban untuk menyelesaikan semua kasus pelanggaran HAM yang berat karena hal itu merupakan bentuk konkret perlindungan negara terhadap warga negara. Meninggalkan kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu bukan merupakan solusi yang baik karena akan menimbulkan preseden buruk kepada penegakkan HAM di masa yang akan datang. 

C.     Tujuan Kegiatan

Tujuan diadakan semibar nasional ini adalah:

1.      Memberikan pemahaman tentang tanggung jawab negara dan pelanggaran HAM yang berat

 2.      Memberikan pemahaman tentang kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat dan analisis penyelesaiannya

3.      Memberikan pemahaman tentang plus-minus penyelesaian pelanggaran HAM berat dengan pendekatan prosekutorial dan non-prosekutorial 

D.    Peserta Kegiatan

Peserta seminar nasional ini adalah:

1.      Dosen Fakultas Hukum dan FISIPOL

2.      Aktivis Hak Asasi Manusia

3.      Aktivis Lembaga Bantuan Hukum

4.      Mahasiswa (S1, S2 dan S3)

5.      Polisi, Jaksa, Hakim, dan Tentara

6.      Masyarakat Umum Pemerhati HAM     

Jumlah peserta ditargetkan 120 peserta 

E.     Kontribusi Peserta

Kontribusi peserta sebagai berikut:

1.      Dosen Fakultas Hukum, Fisipol dan Fakultas       lain terkait                                 : Rp. 75.000

2.      Masyarakat Umum      Aktivis HAM, LBH,       Polisi, Jaksa, Hakim,       dan Mahasiswa S2-S3              : Rp. 50.000

3.      Mahasiswa S1                          : Rp. 25.000

Kontribusi peserta dikirim ke Bank Bukopin 1002144-04-9 an. Fakultas Hukum UII atau Bank CIMB Niaga Cabang Sudirman a.n. Nandang Sutrisno SH.,LLM.,Ph.D atau langsung saat registrasi peserta. 

F.      Fasilitas

1.      Coffee Break (Pagi dan Siang)

2.      Makan Siang (Lunch)

3.      Makalah

4.      Seminar Kit

5.      Sertifikat 

G.    Waktu dan Tempat Kegiatan

Seminar nasional ini akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal                       : Kamis, 5 Februari 2009

Tempat                               : Ruang Auditorium UII Lt. III Jl. Cik Di Tiro No. 1 Yogyakarta

Jam                                    : 07.30 s/d 16.30 Wib 

H.    Topik Bahasan dan Pembicara

Pukul 07.30 – 08.30    : Herregistrasi Peserta Seminar

Pukul 08.30 – 09.00     : Pembukaan Seminar dan Sambutan-Sambutan

Pukul 08.45 – 09.15     : Coffee Break I

Pukul 09.15 – 11.15     : Sesi I: Tanggung Jawab Negara dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat

Pembicara                    :

1.      Prof. Dr.Muladi, SH (Pakar Hukum Pidana UNDIP dan ketua LEMHANAS)

2.      Dr. Salman Luthan, SH., MH (Pakar Hukum Pidana UII)

3.      Rudhi M. Rizki, SH., LLM (Pakar Hukum Pidana UNPAD) 

Pada sesi ini akan dibahas:

1.      Konsep hak asasi manusia, perkembangan dan pengaturannya;

2.      Konsep Pertanggungjawaban negara dalam penegakan hak asasi manusia;

3.      Mekanisme sosial dalam penyelesaian pelanggaran berat hak asasi manusia.   

Pukul 11.15 – 13.15     : Sesi II: Kasus-Kasus Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia dan Analisis Penyelesaiannya 

Pembicara                    :

1.      Peristiwa Kerusuhan dan Kekerasan Seksual Mei 1998 oleh Ibu Kamala Chandrakirana, MA (Ketua KOMNAS Perlindungan Perempuan)

2.      Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa oleh Sinal Belegur, S.Psi (Sekretaris Ikatan Orang Hilang Indonesia/IKOHI)

3.       Hak-hak Korban Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia oleh AH. Semendawai, SH.,LLM (Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban/LPSK RI) 

Pada sesi ini akan dibahas:

1.      Garis-daris besar kasus yang diminta dibahas dan pelanggaran HAM yang terjadi;

2.      Apa yang telah dilakukan dalam kasus tersebut dan perkembangannya;

3.      Analisis atas penyelesainnya;

4.      Khusus bagi LPSK menjelaskan tentang perlindungan yang diberikan dan hak-hak korban pelanggaran berat hak asasi manusia.   

Pukul 14.00- 14.40      : ISHOMA

Pukul 14.40 – 17.00     : Sesi III: Penyelesaian non-Prosekutorial dan Rekonsiliatif dalam Pelanggaran HAM 

Pembicara                    :

1.      Mayjen (Purn) Agus Wijoyo (Anggota Komisi Kebenaran dan Persaudaraan Tim Tim-Indonesia)

2.      Dr. Artidjo Alkostar, SH.,LLM  (Hakim Agung MA RI)

3.      Ifdhal Kasim, SH.,LLM (Ketua KOMNAS HAM RI) 

Pada sesi ini akan dibahas:

1.      kekuatan dan kelemahan penndekatan prosekutorial (pengadilan) dalam penyelesaian pelanggaran berat HAM;

2.      Alternatif penyelesaian di luar pendekatan prosekutorial, yakni pencarian kebenaran dan rekonsiliasi; kekuatan dan kelemahannya;

3.      Pengalaman negara-negara lain, dan jalan yang lebih baik bagi Indonesia menyelesaikan pelanggaran berat hak asasi manusia 

Contact person:

Mahrus Ali (081 931 777 631)                            

Indri           (081 227 688 43)                            

Sutik          (081 668 817 42)       

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia membuka kesempatan bagi mahasiswa Fakultas Hukum UII

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia membuka kesempatan bagi mahasiswa Fakultas Hukum UII untuk menjadi Pembela Umum Tidak Tetap (PUTT) tahun 2009.

 

Syarat:

1. Mahasiswa Fakultas Hukum UII (belum tutup teori).

2. Lulus Mata Kuliah Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata dengan Nilai minimal B.

Melampirkan Foto Terbaru dan uang pendaftaran.

  1. 4. Telah Mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Laboratorium FH UII/Pusdiklat FH UII/LKBH FH UII.

Waktu Pendaftaran:2 Februari s/d 28 Februari 2009 

Formulir dan Informasi pendaftaran dapat diperoleh di SEKRETARIAT LKBH FH UII Jl. Lawu No. 3 Kotabaru Yogyakarta Telp: (0274) 366723 

Taufiq Akbar, S. H.

(Managing Partner  Taufiq Akbar & Partners Law Firm)

Seorang pria visionair dan organisatoris yang pemberani lahir di Kotamobagu, Daerah Sulawesi Utara pada 6 Juli 1988 bernama lengkap Taufiq Akbar Kadir atau kerab disapa Taufiq. Ia merupakan alumnus FH UII tahun 2013. Pria ini dibesarkan oleh keluarga yang sederhana  bapak nya bekerja sebagai wirsawasta sedangkan ibunya bekerja sebagai Ibu rumah tangga. Saat ingin mengenyam perkuliahan bertepatan dengan perekonomian orang tuanya yang tidak terlalu baik tidak mematahkan semangat Taufiq dalam dunia pendidikan dan meraih cita-citanya.

 

Pada awalanya Taufiq hanya mengetahui informasi FH UII dari senior-nya yang juga berada di Yogyakarta, ia telah diterima di berbagai universitas tetapi ia lebih memilih FH UII dengan berbagai pertimbangan yang menurutnya tepat untuk dijadikan tempat untuk memperoleh ilmunya dan menunjang cita-citanya, yakni menjadi seorang praktisi.

 

Taufiq resmi menjadi mahasiswa FH UII pada tahun 2009 setelah sebelumnya gagal masuk Akademi Kepolisian Semarang, ia masuk FH UII dengan finansial seadanya tetapi hal tersebut tidak menghambat semangatnya untuk belajar dan mendapatkan ilmu demi meraih cita-citanya menjadi seorang praktisi. Finansial yang pas-pasan membuat Taufiq harus memikirkan berbagai cara untuk mendapatkan uang demi memenuhi kebutuhannya sehari-hari, tetapi hal tersebut tidak mempengaruhi proses belajarnya di FH UII.  ia mengatakan “sembari orang tua saya berusaha disana saya juga harus berusaha disini”. Tidak banyak yang tau Taufiq mencoba berusaha untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya dengan berjualan donat sepulangnya belajar dari kampus, ia memulai mengambil donat di daerah Umbulharjo dan ia jualkan ke berbagai asrama-asrama mahasiswa di daerah Seturan. Baginya perekonomomian yang kurang baik tidak dapat dijadikan kendala. Ia harus terus maju tanpa peduli hambatan apapun yang menghampirinya.

Tidak sampai disitu, semasa kuliah Taufiq tidak hanya menjadi mahasiswa ‘Kupu-Kupu’ (Kuliah Pulang-Kuliah Pulang) tetapi ia juga dikenal sebagai mahasiswa yang aktif di berbagai organisasi baik internal maupun eksternal kampus seperti Lembaga Eksekutif Mahasiswa Universitas , Himpunan Mahasiswa Islam FH UII (HMI), Lembaga Eksekutif Mahasiswa FH UII, Komunitas Peradilan Semu (KPS) FH UII, Forum Pemuda Nusantara Pemerintah Kota Yogyakarta (FPN), dan Kos Krisis Center Yogyakarta (KCC) baginya dari organisasi ia belajar berbagai hal, dari berbagai organisasi yang digelutinya ia paling dikenal aktif di KPS FH UII. ia masuk KPS FH UII karena ia tidak ingin hanya menjadi mahasiswa yang apatis, ia ingin ikut berpatisipasi untuk mengharumkan nama FH UII melalui berbagai macam kompetisi nasional.

 

Pada awal kompetisinya di KPS FH UII, ia dipercayai sebagai Penasihat Hukum pada event Piala Franseda di Universitas Atmajaya Jakarta dengan tema Hukum Telematika dan tidak main-main, perkataanya ia buktikan dengan membawa Trophy Juara 2 Piala Franseda di Atmajaya dan mendapatkan gelar Penasihat Hukum terbaik. Setelah Piala Franseda selesai  penggantian Ketua Umum, ia masuk bursa dalam nominasi Ketua Umum KPS FH UII periode 2012-2013 Pada awalnya ia berat hati untuk masuk dalam bursa nominasi pemilihan Ketua KPS FH UII karena menjadi  Ketua mempunyai tanggung jawab yang besar tidak hanya tanggung jawab moral  tetapi juga akademis, prestasi, dan kepada Allah. Karena KPS FH UII merupakan organisasi yang tidak diragukan lagi prestasinya dalam bidang Kompetisi Peradilan Semu.  Sudah dapat ditebak, Ia meraih suara terbanyak dan resmi menjadi ketua KPS FH UII.

Berbagai tantangan ia hadapi ketika menjabat sebagai Ketua KPS FH UII dan pilihannya teman-temannya tidak salah. Di bawah kepemimpinan, bantuan rekan-rekan, dosen-dosen pembimbing seperti Dr. Aroma, Teguh Sri Rahardjo, Mahrus Ali, Wahyu Prianka, dan Dr. Syaifuddin sebagai wakil dekan saat itu, KPS FH UII meraih Juara 2, Berkas terbaik, Panitera terbaik dan Penasihat Hukum terbaik pada Kompetisi Piala Mutiara Joko Sutono di Universitas Indonesia dan Juara 2 serta memborong seluruh gelar terbaik yakni Majelis Hakim, Panitera , Penasihat Hukum, Penuntut Umum dan Berkas terbaik pada Kompetisi Asean Law Sutudent (ALSA) Piala Mahkamah Agung di Universitas Brawijaya. Akhir masa jabatannya sebagai ketua KPS FH UII, KPS FH UII berhasil menyelenggarakan kompetisi piala AKM (abdul Kahar Mudzakir).

 

Sebelum lulus dari FH UII ia ditawari oleh Advokat Bambang Heriarto untuk ikut menangani perkara Kepailitan pemilik group Primagama yang digugat pailit.  Baginya ini merupakan kesempatan dan peluang yang besar untuk mengasah potensinya terlebih ketika itu ia masih menjadi mahasiswa yang sedang menggarap skripsi bidang kepailitan dipercaya untuk terlibat dalam menangani kasus yang cukup besar ini, dengan pengalaman dan pendidikan yang didapatnya di FH UII membuat maju tanpa ragu.

 

Taufiq lulus dari FH UII pada tahun 2013 dengan predikat cumlaude tanpa pikir panjang ia langsung mengikuti tes PKPA dan Peradi karena ia bercita-cita menjadi praktisi yaitu lawyer. Lulus dari PERADI ia memulai karirnya sebagai advokat muda dengan magang di Kantor Teguh SriRahadjo S.H (Dosen FH UII) magang selama kurang lebih 6 bulan di kantor pak Teguh memberikan pengalaman baru di dunia advokat. Setelah magang ia mengikuti tes di Lippo grup yang membuka lowongan untuk Legal Corporate. Ia lolos dan diterima di Lippo Group sebagai Legal Corporate bersama temannya yang sama-sama dari KPS FH UII tetapi ia tidak masuk ke kantor Lippo Group ia ditawari oleh Prof. Nindyo Pramono yang merupakan konsultan hukum tetap di Lippo Group untuk bekerja dan menambah pengalaman hukum bisnis di Lawfirmnya yaitu Nindyo & Associate menjadi salah satu associate di Nindyo & Associate menambah input pengetahuannya di bidang hukum perusahaan dan menjadikan dirinya sebagai advokat yang profesional.

 

Setelah resmi keluar dari Nindyo & Associate dengan tujuan untuk menjadi advokat yang mandiri dan profesional. Pada tahun 2015 ia mulai menjadi konsultan hukum mandiri dan sebagai project awalnya dia dipercaya menjadi Legal Consultant  untuk menyelesaiakan berbagai persoalan hukum di Max Prima Coal perusahanan penanaman modal  asing asal Korea dalam kurun waktu selama 1 tahun  sembari ia menjadi legal consultant di Max Prima Coal ia juga menghandle beberapa perkara lainnya salah satunya adalah Perkara kepilitan yang menjadi salah satu fokusnya. Selang berjalannya waktu Tahun 2016 setelah kontrak dengan Max Prima Coal berakhir ia menjadi lawyer yang menghandle beberapa project hukum dibidang properti real estate mulai dari proses transaski properti sampai pembentukan Persatuan Penghuni Rumah Susun atau PPRS dengan beberapa developer. Tidak berselang lama ia di tawarkan untuk menjadi Legal Consultant Corporate dan Permit (perizinan) di Ocean Metal Indo perusahaan asal Thailand di bidang pertambangan  yang terafiliasi dengan Charoen Pokpand Group Thailand yang sampai saat ini masih dipercayai untuk menghandle perusahaan tersebut.

 

Pada awal oktober 2017 ia mencoba untuk merintis firma hukum miliknya sendiri yang bernama Taufiq Akbar & Partners di Jakarta dengan area praktek hukum pertambangan, investasi, perusahaan dan tipikor dengan keberanian dan semangat yang membara ia mencoba untuk lebih profesional dan mandiri dalam dunia lawyer. Baginya walaupun ia telah menjadi salah satu lawyer yang mencoba untuk mandiri dan profesional dengan merintis firma hukum miliknya sendiri tetapi masih banyak alumni-alumni FH UII yang lebih baik dan bagus pengalamannya di banding dirinya dan suatu saat nanti para generasi advokat-advokat senior alumni FH UII akan berganti dan akan diregenerasi oleh advokat muda alumni FH UII.

Pesan-pesan untuk FH UII:

“Tetap lahirkan pendekar hukum yang profesional dan akademisi hukum yang memberikan sumbang asih kepada negara”

(Taufiq Akbar, Advokat;2017)

Telah dibuka PENDAFTARAN PKPA Angkatan XI Th. 2009

Waktu Pendaftaran  

Ujian Seleksi  

Pengumuman Hasil Ujian

Registrasi   

Pelaksanaan Kuliah  

 : 22 Desember – 29 Januari 2009

 : 31 Januari 2009: 22 Desember –

 : 2 Februari 2009 31 Januari 2009

 : 2 – 13 Februari : 2 Februari 20092009

 : 14 Februari 2009

Telah dibuka PENDAFTARAN PKPA Angkatan XI Th. 2009

Waktu Pendaftaran  

Ujian Seleksi  

Pengumuman Hasil Ujian

Registrasi   

Pelaksanaan Kuliah  

 : 22 Desember – 29 Januari 2009

 : 31 Januari 2009: 22 Desember –

 : 2 Februari 2009 31 Januari 2009

 : 2 – 13 Februari : 2 Februari 20092009

 : 14 Februari 2009

Biaya
Biaya Pendidikan                                  : Rp  3.500.000,-
Biaya Pendaftaran                                 : Rp     150.000,-

Syarat Pendaftaran :

1.      Berijazah S1 dari Fakultas Hukum, Fakultas Syariah, Perguruan Tinggi Hukum Militer, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian

2.      Menyerahkan Foto Copy Ijazah S! & S2 (jika ada) yang telah dilegalisir       2 Lembar.

3.      Menyerahkan Pas Foto 3×4 (2 lembar) TEMPAT PENDAFTARAN :
Kampus Gedung Lantai II Sayap Barat Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Jl. Tamansiswa No. 158 Yogyakarta.
Telp. (0274) 379178 Ext.129 \ 264 Faks. (0274) 377043

”The Best Institution for Best Advocate”

Kembali, untuk kesekian kalinya wakil dekan FH UII, Nandang Sutrisno, SH.,LLM.,MHum.,Ph.D menjadi satu-satunya orang Indonesia yang menjadi pembicara pada The 5th Worldwide Conference of the Global Alliance of Justice Education (GAJE) di Ateneo Law School, Rockwell Drive, Rockwell Center, Makati City, Philippines, 7-13 Desember 2008.

Kembali, untuk kesekian kalinya wakil dekan FH UII, Nandang Sutrisno, SH.,LLM.,MHum.,Ph.D menjadi satu-satunya orang Indonesia yang menjadi pembicara pada The 5th Worldwide Conference of the Global Alliance of Justice Education (GAJE) di Ateneo Law School, Rockwell Drive, Rockwell Center, Makati City, Philippines, 7-13 Desember 2008.

 

Konferensi yang bertempat di Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Human Rights Center) Ateneo Law School ini dihadiri lebih dari 50 peserta dari seluruh kawasan di Dunia. Praktisi hukum, dosen dan mahasiswa hukum, perwakilan pemerintah, dan organisasi lainnya yang tertarik pada isu pemajuan hak asasi manusia dan keadilan sosial turut serta berpartisipasi dalam konferensi kali ini. Konferensi ini bertujuan untuk memperkenalkan inisiatif-inisiatif baru dalam dunia pendidikan hukum yang berbasis pada keadilan masyarakat. Tekanannya pada pendidikan hukum berbasis masyarakat atau yang umum dikenal dengan street law.

 

Pak Nandang, sapaan akrab beliau, membicarakan dua isu yang berbeda; Establishing a Community Legal Education (Street Law): A Southeast Asia Experience dan Poverty Lawyering & Legal Empowerment of the Poor: an Opportunity or Challenge for Law School? Dalam presentasinya Pak Nandang mengemukakan tentang pelayanan yang diberikan LKBH FH UII terhadap  orang-orang yang kurang memiliki akses terhadap keadilan dengan membuka pos pelayanan hukum di Imogiri. Tujuannya tak lain untuk lebih mendekatkan lagi akses keadilan pada korban gempa bumi.

 

Beliau juga menambahka, kiprah FH UII dalam pendidikan hukum tidak hanya dengan melibatkan mahasiswa baik dalam pelayanan hukum maupun pendidikan hukum masyarakat tapi juga pemberdayaan hukum masyarakat. “Satu institusi pendidikan hukum dapat berkiprah dalam peningkatan pendidikan hukum masyarakat dan peningkatan akses masyarakat terhadap keadilan”, imbuhnya.

 

Konferensi seperti ini bukan yang pertama kali bagi dosen FH UII jebolan University of Melbourn, Australia ini. Terhitung sejak tahun 2005 sudah 5 kali beliau diundang baik sebagai pembicara maupun sebagai peserta. Sebagai peserta pada konferensi internasional di Hongkong, 2005, dan sebagai pembicara pada konferensi yang diadakan oleh UNISCO PBB bekerjasama dengan Fakultas Hukum se-Iran di Shahim Behesty University, Iran, 2006. Di tahun yang sama, diundang sebagai peserta di Afrika Selatan. Tahun 2007 beliau juga menjadi pembicara pada konferensi internasional yang diadakan oleh John Hopkins University, USA bertempat di Turki, dan sebagai peserta pada konferensi serupa di Philipina (Mahrus).

Setelah sukses mengadakan bedah disertasi Dr. Muntoha, SH, M.Ag tanggal 3 Desember 2008 yang lalu, Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum kembali akan mengadakan bedah disertasi yang rencananya akan dilaksankan pada hari Rabu, 31 Desember 2008.

Setelah sukses mengadakan bedah disertasi Dr. Muntoha, SH, M.Ag tanggal 3 Desember 2008 yang lalu, Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum kembali akan mengadakan bedah disertasi yang rencananya akan dilaksankan pada hari Rabu, 31 Desember 2008. Rencananya bedah disertasi kali ini akan dimulai pada jam 08.30 sampai jam 12.00 dan bertempat di Ruang Sidang Utama, Lantai III Fakultas Hukum UII Jalan Taman Siswa 158 Yogyakarta.

Bedah disertasi kali ini akan menghadirkan Dr. Mustaqiem, SH.,M.Si sebagai pembicara dengan judul disertasi, “Pengaturan Pajak Daerah dalam Sistem Perpajakan di Indonesia”. Dr. Mustaqiem adalah doktor hukum pajak lulusan program doktor fakultas hukum Universitas Airlangga, Surabaya tahun 2005. Bedah disertasi ini terbuka dan gratis untuk umum. Fasilitas yang disediakan panitia berupa makalah dan snack. (Mahrus)


Selasa, 2 Desember 2008 merupakan hari yang istimewa bagi pak Agus, begitulah panggilan akrabnya, karena pada hari itu gelar doktor berhasil di raihnya di International Islamic University of Malaysia (IIUM). Tak tanggung-tanggung waktu yang ditempuh kurang dari tiga tahun. Dengan keberhasilannya itu, dosen yang murah senyum ini merupakan orang Indonesia paling cepat yang berhasil menyelesaikan program doktor di perguruan tinggi tersebut.

Selasa, 2 Desember 2008 merupakan hari yang istimewa bagi pak Agus, begitulah panggilan akrabnya, karena pada hari itu gelar doktor berhasil di raihnya di International Islamic University of Malaysia (IIUM). Tak tanggung-tanggung waktu yang ditempuh kurang dari tiga tahun. Dengan keberhasilannya itu, dosen yang murah senyum ini merupakan orang Indonesia paling cepat yang berhasil menyelesaikan program doktor di perguruan tinggi tersebut.

Dengan tambahan satu doktor yang diraih oleh Drs. Agus Triyanta, MA, MH, Ph.D, saat ini dosen fakultas hukum UII yang bergelar doKtor  berjumlah 15 orang. Diperkirakan dalam jangka waktu satu tahun ke depan, terdapat sekitar 7 orang dosen yang meraih gelar doktor di dalam maupun di luar negeri. Tentu saja, hal ini merupakan kebanggaan tersendiri bagi fakultas hukum khususnya dan UII umumnya.

Agus Triyanta, Ph.D  berhasil mempertahankan disertasinya berjudul, “The Implementation of Shari’ah Compliance in Islamic Banking: A Comparative Study Between Malaysia and Indonesia” di hadapan Tim Penguji antara lain Asst. Prof. Dr. Muhammad Deen M. Napiah (penguji eksternal dari University of Brunei), Asst. Prof. Dr. Abdurrahman Haji Haki (penguji Internal dari IIUM), Prof. Dr. Nik Kamal Nik Mahmud, Assoc. Prof. Dr. Na’imah Amin, dan Asst. Prof. Dr. Rusli Hasan.

Berdasarkan hasil kajiannya tentang implementasi kepatuhan syariah dalam perbankan islam di Malaysia dan Indonesia, Agus Triyanta menemukan; (1) dalam praktik perbankan, isu atau kasus tentang pelanggaran atas kepatuhan syariah masih banyak dijumpai; (2) baik Indonesia maupun Malaysia belum ada perangkat hukum yang memadai untuk mengatur shariah governance (standar operasionalisasi yang mengacu pada syariah), meski peraturan kedua Negara tersebut menyebutkan bahwa operasionalisasi perbankan harus berlandaskan syariah; (3) perlunya reposisi shariah auditor untuk menjamin independensi dalam pengawasan; dan (4) perlu adanya harmonisasi fatwa tentang perbankan syariah yang dapat diadopsi secara internasional.Atas temuannya itu, Tim penguji sepakat menyarankan agar disertasinya itu diterbitkan di Malaysia karena isinya memuat hal-hal baru dalam kajian perbankan islam. Di sampang itu, Tim Penguji juga menyarankan agar bab 2 dan bab 4 dari disertasi Agus Triyanta, Ph.D diterbitkan di Jurnal Internasional. (Mahrus).  

Sample Image

Sample Image(20/8)  Ruang Sidang Rektorat Lt 4 dilakukan close meeting audit ISO 9001:2008. Dengan dibacakannya temuan hasil dari audit beberapa unit di UII berakhir sudah masa audit yang terdiri dari first stage dan 2th stage. Sesuai dengan prosedur pelaksanaan, audit dilakukan secara aktual. Observasi dilakukan dengan cara random sampling wawancara dengan auditee untuk mengetahui prosedur mutu yang sudah dilakukan di masing-masing unit.

 

FAKULTAS HUKUM UII LAYAK UNTUK DIREKOMENDASI MENDAPATKAN ISO 9001:2008

Sample Image

(20/8)  Ruang Sidang Rektorat Lt 4 dilakukan close meeting audit ISO 9001:2008. Dengan dibacakannya temuan hasil dari audit beberapa unit di UII berakhir sudah masa audit yang terdiri dari first stage dan 2th stage. Sesuai dengan prosedur pelaksanaan, audit dilakukan secara aktual. Observasi dilakukan dengan cara random sampling wawancara dengan auditee untuk mengetahui prosedur mutu yang sudah dilakukan di masing-masing unit.
Ada beberpa temuan tetapi lebih banyak bersifat minor, atau temuan kecil yang dapat menggambarkan bahwa standar mutu sudah dilakukan di UII khsusunya Fakultas Hukum. Prosedur yang sudah berjalan saat ini efektivitas dan kontinuitasnnya harus dijaga. Catatan-catatan berupa dokumen administratif yang telah dilakukan akan semakin terkendali dengan adanya daftar/list dokumen standar. Sehingga dalam pemanfaatan dokumen tersebut meliputi referensi dokumen untuk sebuah kegiatan maupun untuk memberlakukan sebuah kebijakan semakin mudah. 

Kesimpulan:

Memperhatikan, mengingat menimbang dan memutuskan sesuai hasil audit baik tahap 1 maupun tahap 2 Universitas Islam Indonesia yang di dalamnya termasuk Fakultas Hukum UII Jl.Tamansiswa 158 Yogyakarta tidak ada alasan untuk tidak mendapatkan rekomendasi Sertifikat ISO 9001:2008, Alhamdulillah-INSYA 4JJl. Kita tinggal menunggu dalam sebulan ke depan Sertifikat ISO 9001:2008 akan resmi diberikan kepada Fakultas Hukum UII.