Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) telah mengadakan ujian terbuka promosi doktor bagi Promovenda Retna Gumanti, S.H., M.Hum. Prof. Dr. Budi Agus Ruswandi, S.H., M.Hum. selaku Dekan FH UII, bertindak sebagai Ketua Sidang.

Dalam ujian kali ini, hadir Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si. dan Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H.selaku Promotor dan Co-Promotor. Selain itu, hadir pula Dewan Penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H., Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H., Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum. dan Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. Turut hadir dalam Ujian Terbuka, segenap keluarga Promovenda, rekan kerja, dan para tamu undangan.

Ujian Terbuka dibuka oleh ketua sidang untuk kemudian diberikan kesempatan kepada Promotor, Co-Promotor, dan Dewan Penguji untuk memberikan pertanyaan terkait disertasi yang sudah dilakukan.

Promovendus mampu menjawab pertanyaan dengan baik dan lancar serta dapat mempertahankan argumen atas disertasinya yang berjudul “Reformulasi Kontrak Konsumen Berbasis Asas Gotong Royong” sehingga berhasil lulus dengan predikat “sangat memuaskan.”

Disertasi Retna Gumanti berfokus pada praktek kontrak konsumen di Indonesia terlihat tidak memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi pihak konsumen, dikarenakan penggunaan asas kebebasan berkontrak yang tidak diimbangi dengan kultur masyarakat Indonesia yaitu Gotong Royong.

Penelitian ini akan menganalisa tentang Bagaimana penjabaran Asas Gotong royong dalam Kontrak Konsumen di Indonesia, Apakah kontrak-kontrak konsumen di Indonesia sudah sesuai dengan Asas Gotong royong dan Bagaimana reformulasi Kontrak Konsumen berbasis Asas Gotong royong.

Sebagai informasi, disertasi ini adalah penelitian hukum normatif, dimana Retna mengkaji beberapa peraturan dan asas yang digunakan dalam praktek kontrak konsumen di Indonesia. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori Kontrak klasik, Ajaran Gotong Royong dalam hukum adat di Indonesia, dan Teori Maslahah wa mursalah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan historis, konseptual dan pendekatan filsafat. Analisa yang yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitik.

Melalui disertasi ini, Retna menemukan asas gotong royong dapat digunakan sebagai salah satu asas yang dijadikan sebagai perimbangan dalam pembuatan kontrak konsumen di Indonesia. Adanya ketidaksesuaian praktek kontrak konsumen dengan kebiasaan masyarakat Indonesia (gotong royong) karena ditemukan bahwa praktik kontrak konsumen masih berdasarkan kepada asas kebebasan berkontrak.

Asas gotong royong perlu dimasukan sebagai salah satu asas dalam kontrak konsumen selain asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas facta Sunt Servanda, Asas Keseimbangan, Asas Proporsionalitas dan asas lainnya dalam kontrak, hal ini dapat digambarkan dalam penyertaan asas gotong royong dalam pra kontrak, kontrak dan pelaksanaan pada kontrak konsumen.

Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si. selaku promotor menyampaikan selamat atas diraihnya gelar doktor kepada Dr. Retna Gumanti, S.H., M.Hum. Beliau mengapresiasi perjuangan promovenda dalam menyelesaikan studi dengan segala tantangannya dan mampu menyelesaikan disertasi dengan kontribusi yang menarik.

Kelulusan Retna dari program doktor ini bukan sebuah akhir, namun merupakan permulaan untuk berkontribusi lebih. Beliau juga berharap semoga penelitian Retna dapat bermanfaat dan ilmu yang diperoleh mampu menjadi bekal dalam berkontribusi. Pesannya pada promovenda agar tetap menjalin komunikasi dan menjaga nama baik almamater.

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Diberitahukan kepada mahasiswa yang akan melakukan key-in mata kuliah pemagangan.

Sehubungan dengan rangkaian pelaksanaan kegiatan Mata Kuliah Pemagangan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024.

Oleh karena itu kepada mahasiswa Fakultas Hukum UII yang akan melakukan key-in pemagangan pada semester ganjil, dihimbau untuk memperhatikan informasi Mata Kuliah Pemagangan terlampir, atau dapat diunduh pada laman website :
https://law.uii.ac.id/pemagangan-fhuii/

Pemagangan Semester Ganjil Tahun T.A 2023/2024 untuk memperhatikan pengumuman berikut :

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Informasi Pemagangan Semester Ganjil Tahun T.A 2023/2024 

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Kalender dan Pembagian Waktu Magang Semester Ganjil Tahun T.A 2023/2024 

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

CATATAN :

  1. Registrasi Pemagangan wajib dilakukan secara online melalui DIKTUM PEMAGANGAN (portal.law.uii.ac.id/dictum).
  2. Bagi Mahasiswa Pemagangan Reguler :
    a) Agar memilih Instansi pemagangan sesuai dengan Mata Kuliah Kemahiran
    Hukum (MKKH)/ Mata Kuliah Wajib Keprodian yang telah atau sedang tempuh.
    b) Pemilihan instansi yang tidak sesuai dengan ketentuan diatas,
    akan ditempatkan di Instansi sesuai Kebutuhan dan kompetensi.
  3. Bagi Mahasiswa Pemagangan Mandiri :
    a) Mahasiswa Pemagangan Mandiri, yang membutuhkan Surat Pengantar
    Pelaksanaan Magang dari Kampus, dapat mengisi Formulir Permohonan
    Magang Mandiri pada DIKTUM.
    b) Mahasiswa pemagangan Mandiri yang ingin menambahkan Instansi saat
    registrasi online wajib menghubungi Admin Pemagangan.
  4. Pemagangan SETELAH UAS: mahasiswa yang namanya terdaftar di pelaksanaan Pemagangan SETELAH UAS tidak diperkenankan mengambil Mata Kuliah Pemagangan dan KKN secara bersamaan.
  5. Mahasiswa pemagangan yang tidak melakukan registrasi dan tidak mengunggah berkas sampai dengan tanggal yang telah ditentukan maka DIANGGAP TIDAK MENGIKUTI mata kuliah Pemagangan dan mendapat Nilai F.

Narahubung :

  • Admin Pemagangan –> 0858 7525 0408 (WhatsApp)
  • Sekretariatan Pemagangan
    Unit LKBH FH UII Kampus Terpadu Lantai I Sisi Selatan Sebelah Timur di samping Ruang
    Prof. Budi Agus Riswandi, S.H., M. Hum.
  • Social Media : Instagram @lkbhfhuii

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) telah menyelenggarakan Ujian Terbuka untuk Promo Doktor bagi Promovendus, Musataklima, S.H.I., M.S.I.

Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. selaku Dekan FH UII bertindak sebagai ketua dalam sidang pada Ujian Terbuka yang dilaksanakan di Auditorium Lantai 4, Gedung FH UII hari Sabtu (12/08).

Hadir dalam ujian promosi kali ini Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H. dan Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. selaku Promotor dan Co-Promotor.  Selain itu, hadir pula dalam sidang ini yaitu Dewan Penguji, meliputi Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si., Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H. , Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. dan Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum.

Ujian terbuka promosi doktor dibuka oleh ketua sidang untuk selanjutnya diberikan kesempatan kepada Promovendus untuk memaparkan hasil penelitian disertasinya yang berjudul “Efektivitas Penanganan Sengketa Konsumen Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Perspektif Politik Hukum Di Indonesia)”.

Promovendus menyampaikan diawal penjelasan bahwa konsumen ipso facto dibekali beberapa hak yang diberikan oleh hukum untuk melindungi kepentingan ekonominya. Namun walau demikian, hak-hak konsumen tersebut kerap kali dilanggar oleh pelaku usaha sehingga konsumen mengalami kerugian dan melahirkan sengketa konsumen, yaitu sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi barang dan/atau manfaat jasa.

“Guna menyelesaikan sengketa tersebut, BPSK dibentuk dan berkedudukan daerah kabupaten dan/ atau kota dengan salah satu kewenangannya adalah menyelesaikan sengketa konsumen dimaksud. Namun faktanya di lapangan kinerja BPSK dalam efektif dalam tugasnya dalam menyelesaikan sengketa konsumen. Berdasarkan hal ini, maka terdapat dua permasalahan krusial dibahas dalam disertasi ini, yaitu mengapa kinerja BPSK belum efektif dalam menangani sengketa konsumen dan bagaimana politik hukum penyelesaian sengketa konsumen di BPSK yang berbasis perlindungan konsumen pada masa mendatang.” terangnya.

Promovendus menggunakan metode penelitian sosio-legal yang diawali dengan studi dokumen bahan hukum positif untuk menemukan konsistensinya baik secara vertikal maupun secara horizontal, ada tidaknya benturan dengan peraturan perundang-undangan yang lain, dan falsafahnya. Adapun pendekatan yang digunakan adalah sosiologis, perundang-undangan, konseptual dan perbandingan.

Jenis data yang digunakan adalah data kualitatif yang bersumber dari data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari sumber utama subyek penelitian ini. Data sekunder meliputi tersebut didapat melalui wawancara, studi pustaka dan penelusuran bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data-data penelitian secara online yang dianalisis dengan melalui tahapan pengolahan, pengorganisasian dan analisa secara tematis.

“Setelah melalukan penelitian, hasil yang saya dapatkan yaitu pertama, belum efektifnya kinerja BPSK menangani sengketa konsumen disebabkan, pertama, pada aspek substansi hukum terjadi konflik norma perlindungan konsumen antara UUPK dengan UU Pemda, UU AAPS dan dengan Peraturan Menteri Perdagangan, kedua pada aspek struktur hukum kelembagaan BPSK disebabkan: (a) tidak adanya sekretariat BPSK, (b) terjadinya likuidasi institusi, (c) tidak adanya dukungan infrastruktur teknologi di BPSK, dan (d) mekanisme dan alokasi waktu penyelesaian sengketa.” jelas Promovendus.

Bagi Promovendus, ketiga pada aspek kultur hukum internal dan eksternal BPSK. Pada kultur hukum internal BPSK disebabkan oleh: (a) tiga unsur keanggotaan BPSK yang tidak dapat menciptakan budaya kerja yang profesional, (b) budaya sirkulasi 5 (lima) tahunan keanggotaan BPSK, (c) sikap majelis BPSK terhadap sengketa konsumen Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Pada aspek kultur hukum eksternal BPSK disebab oleh: (a) rendahnya tingkat ketaatan pelaku usaha (b) rendahnya Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK). (2) politik hukum penyelesaian sengketa konsumen berbasis perlindungan konsumen yang ideal pada masa mendatang adalah: pertama, penguatan substansi hukum perlindungan konsumen berupa: (1) konstitusionalisasi perlindungan konsumen secara legal formal dalam UUD NRI 1945, (2) harmonisasi hukum yang mengatur norma perlindungan konsumen. Kedua, penguatan struktur hukum kelembagaan BPSK dengan reorganisasi, revitalisasi dan digitalisasi. Ketiga, pembangunan budaya hukum konsumen melalui pendidikan formal dan non-formal yang berbasis nilai-nilai profetik.

Setelah Promovendus, memaparkan materinya Ketua Sidang memberikan waktu kepada Promotor, Co-Promotor, dan Dewan Penguji untuk memberikan pertanyaan terkait disertasi yang sudah dilakukan.

Promovendus berhasil menjawab pertanyaan dengan baik dan mampu mempertahankan argumen, sehingga berhasil lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan”.

Dr. Musataklima, S.H.I., M.S.I. resmi menyandang gelar doktor yang lulus dari FH UII.. Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H. selaku Promotor menyampaikan selamat dan menyampaikan pesan untuk benar-benar dapat bertanggung jawab atas gelar baru yang sudah didapat setelah menempuh pendidikan di program doktor FH UII.

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Pengumuman Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) pada Program Magister dan Doktor (S3) Fakultas Hukum Univeristas Islam Indonesia(UII), Program Studi Kenotariatan, Program Studi Hukum Program Magister dan Program Studi Hukum Program Doktor Gelombang 2 Kelas September 2023 secara resmi diumumkan hari ini Selasa, 15 Agustus 2023 pada laman resmi FH UII. Nama-nama peserta seleksi PMB yang dinyatakan lolos/diterima bisa melihat melalui link dibawah. Peserta yang dinyatakan diterima agar segera melakukan Heregistrasi sebelum batas waktu terakhir sesuai ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan di dalam lampiran berikut.

Berikut informasi ini kami sampaikan Seleksi PMB Program Magister (S2) dan Doktor (S3) Fakultas Hukum Unversitas Islam Indonesia, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Silahkan Klik Url Lampiran berikut :

Bagi peserta diatas yang dinyatakan diterima diharapkan agar segera melakukan Heregistrasi dengan menguplod bukti pembayaran heregistrasi pada link berikut sebelum batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana tertulis dalam lampiran surat di atas (Silahkan Klik Url berikut) :

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan Ujian Terbuka (Promosi Doktor) dengan Promovenda Andriyani Masyitoh, S.H., M.H. di Auditorium Lantai 4, Gedung FH UII (05/08).

Promovenda Andriyani menyampaikan penelitian disertasinya yang berjudul “Judicial Activism Oleh Hakim Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup”.

Bertindak sebagai Ketua Dewan Penguji, Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. memimpin sidang terbuka ini.

Dalam sidang terbuka ini, Andriyani diuji oleh para Dewan Penguji yang terdiri atas:

  1. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. sebagai Promotor
  2. Ridwan, S,H., M.Hum. sebagai Co-Promotor
  3. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M. Si. sebagai Anggota
  4. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si. sebagai Anggota
  5. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Anggota
  6. Dra. Sri Wartini, S.H.., M.Hum., Ph.D. sebagai Anggota

Andriyani, dalam presentasinya menyampaikan tujuan dari penelitiannya ini yaitu untuk menganalisis dan menemukan urgensi penerapan judicial activism serta menemukan model judicial activism yang ideal bagi hakim PTUN dalam menyelesaikan sengketa lingkungan hidup.

“Ada tiga permasalahan dalam penelitian ini, yaitu mengenai urgensi diterapkannya judicial activism dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di PTUN, bagaimana hakim PTUN menerapkan judicial activism dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup dan model ideal penerapan judicial activism oleh hakim PTUN dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup.” ujarnya.

Promovendus mengusung penelitian normatif yang menggunakan sumber hukum primer data sekunder dengan teknik studi kepustakaan dan dokumen, juga didukung dengan data wawancara dari narasumber yang terkait. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan filosofis, pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, pendekatan sejarah, pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual.

Hasil yang didapatkannya selama melakukan penelitian disertasi ini adalah  adanya urgensi penerapan judicial activism dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di PTUN.

“Hakim PTUN harus mempunyai tolok ukur yang jelas dalam menerapkan judicial activism, peningkatan kompetensi hakim dan integritas hakim, serta optimalisasi pemantauan dan evaluasi sertifikasi hakim lingkungan hidup.” tegas Andriyani

Promovenda memberikan saran dalam disertasinya, agar melakukan pembaharuan undang-undang tentang hukum acara khusus penyelesaian sengketa lingkungan hidup di PTUN sehingga ini dapat menambah keberanian hakim melakukan judicial activism, diperlukan seleksi sertifikasi hakim lingkungan hidup secara ketat, pemberian insentif dan disintensif kepada hakim, dan perubahan peraturan tentang pengawasan hakim.

Di akhir ujian terbuka, setelah para penguji mencecar Promovenda dengan berbagai pertanyaan akhirnya memutuskan Andriyani resmi lulus menyandang gelar doktor dengan predikat Sangat Memuaskan.

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) saat ini gencar meningkatkan kualitas dan kuantitas lulusannya. Maka dengan itu, PSHPD FH UII kembali mengadakan Ujian Terbuka secara luring. Ujian berlangsung  pada Jumat (04/08) bertempat di Auditorium Lantai 4 Gedung FH UII. Ujian Terbuka juga disiarkan melalui Kanal YouTube, Fakultas Hukum UII.

Ujian Terbuka digelar secara meriah dan dihadiri oleh pimpinan, para dosen, serta mahasiswa. Ujian dimulai pukul 14.00 WIB dan berlangsung selama 90 menit.

Promovendus yang telah resmi menyandang gelar doktor yaitu Ach.Tahir, S.H.I., S.H., LL.M., M.A.., setelah melalui ujian terbuka promosi doktor yang dipimpin Ketua Sidang yakni Rektor UII, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D.

Tahir menyampaikan Disertasi dengan judul  “Reintegrasi Sosial Narapidana Dalam Sistem Pemasyarakatan Yang Berkeadilan”

Dalam sidang terbuka ini, Tahir diuji oleh dua penguji luar dan empat penguji internal. Penguji Luar dan Internal oleh Dewan Penguji terdiri dari:

  1. Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H.
  2. Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H.
  3. Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum..
  4. Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum.
  5. Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H.
  6. Hanafi Amrani, S.H., LL.M., Ph.D.

Tahir mengangkat penelitian ini karena didasari oleh masalah normatif dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjadi persoalan yang serius, karena menyangkut hak-hak dasar bagi narapidana, korban, dan masyarakat. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan lebih berpihak kepada pelaku (dader), mengabaikan hak-hak korban (slachtoffer), dan belum melibatkan korban serta masyarakat secara aktif dalam proses reintegrasi sosial narapidana.

Menurutnya, Undang-Undang Pemasyarakatan belum sepenuhnya memberikan keadilan bagi narapidana, korban dan masyarakat. Maka dari, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan normatif reintegrasi sosial narapidana dalam Undang-Undang Pemasyarakatan yang belum sepenuhnya memberikan keadilan bagi narapidana dan korban kejahatan dan faktor-faktor apa yang mempengaruhinya serta mencari dan menemukan konsep norma reintegrasi sosial narapidana dalam sistem pemasyarakatan yang berkeadilan bagi narapidana, korban dan masyarakat.

Penelitian disertasi yang dilakukannya merupakan penelitian hukum normatif karena hukum dikonsepsikan sebagai norma hukum dalam Peraturan Perundang-undangan berupa reintegrasi sosial narapidana dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Riset ini juga mengkonsepsikan hukum sebagai aspek nilai dan konseptual. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, konseptual, pendekatan filosofis. Hasil studi ini menunjukkan bahwa ketentuan normatif reintegrasi sosial narapidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan belum sepenuhnya memberikan keadilan baik bagi  narapidana, korban dan masyarakat. Tidak ada satupun norma hukum yang memberikan peluang bagi korban untuk terlibat langsung dalam proses reintegrasi sosial narapidana.” tutur Tahir

Dengan adanya disertasi yang mengusung tema ini, diharapkan di masa mendatang, peran aktif masyarakat perlu diformalisasi dalam upaya untuk mewujudkan reintegrasi sosial narapidana supaya memberikan efek positif bagi narapidana untuk mempertanggungjawabkan atas apa yang telah dilakukan, mengurangi upaya untuk melakukan kejahatan lagi, serta memperbesar penerimaan masyarakat terhadap narapidana dalam proses reintegrasi sosial tersebut.

Hasil penelitian yang dilakukan Tahir yakni pentingnya dibuat norma di dalam Undang-Undang Pemasyarakatan yang akan datang tentang peran korban dalam proses reintegrasi sosial narapidana dan pentingnya diatur mengenai hak-hak korban yang meliputi hak mendapatkan bantuan hukum, hak pelayanan medis dan psikologis serta hak mendapatkan pelayanan terpadu bagi korban, keluarga korban, dan masyarakat. Diharapkan norma dalam Undang-Undang Pemasyarakatan yang akan datang berorientasi pada Sistem Pemasyarakatan yang reintegratif, inklusif, dan restoratif.

Setelah melalui serangkaian tahapan sidang, akhirnya promovendus lulus dengan predikat sangat memuaskan. Keputusan ini dibacakan oleh pimpinan sidang, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D. Setelah prosesi pembacaan hasil sidang, maka promovendus berhak menyandang gelar doktor, menjadi Dr. Ach.Tahir, S.H.I., S.H., LL.M., M.A.

Promotor berpesan pada promovendus untuk terus berkiprah dalam bidang hukum dan menularkan semangatnya kepada rekan-rekan mahasiswa Doktor yang sedang menulis disertasi. “Saya menjadi orang pertama yang memanggil saudara dengan sebutan Doktor, saya harap saudara tidak menjadi jumawa dengan gelar yang baru saja diraih, namun tetap menjadi pribadi yang rendah hati dan mengingat jasa para guru dalam membagikan keilmuan yang dimiliki.” pesan Promotor, Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H.

 

 

 

 

PELANTIKAN ALUMNI PROFESI, LAUNCHING WAKAF UANG, DAN UIICASH
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
“Membangun Sinergi dan Kolaborasi dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Kampus dan Alumni”
Waktu & Tempat
Ahad, 27 Agustus 2023
Pukul
08.30 – 14.00 WIB
Tempat
di Auditorium Lantai 4 Gedung Fakultas Hukum UII
Klaster Alumni
Jaksa, Hakim, Advokat, Notaris, Pegawai Pemerintah ASN dan BUMN, Wirausaha, Profesional, Akademisi, dan Pegiat Sosial
Narahubung
+62 823-2270-6857 (Afiyatun)
Dresscode:
Alumni : batik alumni warna merah
Umum : batik

“Corporate Law and IPR Law Under UK Legal System” merupakan tema General Lecturer yang diampu oleh narasumber Dr. Nadia Naim pada Rabu (26/7), bertempat di Sayap Timur Stage Room Lantai 3 Gedung Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII). Kuliah Umum tersebut terselenggara atas inisiasi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Dr. Nadia Naim menjabat sebagai Dosen Senior di Aston Law School, Aston University, Birmingham United Kingdom. Beliau merupakan akademisi yang membawahi bidang diantaranya Intellectual Property Rights, International Intellectual Property Policy and Development, dan Islamic Finance and International Trade. “Aston University khususnya pada Law School memiliki orientasi pada Hukum Bisnis dan Perdagangan. Hal tersebut bertujuan agar mahasiswa kami memiliki jiwa kewirausahaan sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan. Apalagi Inggris menempati nomor empat (4) index inovasi global. Yang mana untuk dapat masuk ke ranking 4 harus memenuhi 80 indikator dan salah satu indicator tersebut adalah HAKI. Selain itu, di Inggris juga telah tumbuh keminatan dalam Islamic Finance Law” Jelas Nadia dalam presentasinya.

Kuliah umum berjalan selama 90 menit dan dihadiri oleh lebih dari 50 mahasiswa dengan , Pemateri dibersamai oleh Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) yakni Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. beserta Sekretaris Program Studi Hukum Program Internasional FH UII Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. “ World Intellectual Property Organization menangani HAK dalam skala internasionaI untuk menstandarisasi dalam perlindungan intelektual. Standar hukum HAKI di seluruh dunia mengacu pada standarisasi yang dibentuk oleh HAKI. Syarat untuk mendapatkan hak cipta adalah dengan membuktikan orisinalistasnya, memenuhi kategori barang produk yang bisa diberi hak cipta, fiksasi bahwa produk tersebut berwujud. Maka seseorang dapat menjadi Pencipta apabila produk dari ciptaannya memenuhi ketiga kategori diatas.” Terangnya.

Rangkaian acara General Lecture diselingi dengan aktivitas diskusi antara Dr. Nadia dengan Dekan FH UII dan beberapa petinggi Fakultas Hukum UII membahas potensi kerja sama antara Fakultas Hukum UII dengan Aston University dalam mengembangkan kegiatan mobilitas internasional dan riset antar kedua belah pihak. Selain itu, Nadia berkesempatan berkeliling menyaksikan situs peninggalan purbakala Candi Kimpulan di tengah-tengah area Perpustakaan Universitas Islam Indonesia, dan menikmati keindahan Candi Borobudur, Gunung Merapi, jalanan Malioboro, hingga berbelanja di Hamzah Batik.

Sleman, law.uii.ac.id – Program Magister Hukum Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (MH UII) berkomitmen melanjutkan ikhtiarnya dalam meningkatkan wawasan keilmuan salah satunya dengan penyelenggaraan General Lecture oleh akademisi maupun praktisi yang pakar di bidangnya. Kuliah Umum yang digelar pada hari Rabu (26/7) kali ini dengan narasumber Dr. Nadia Naim Senior Lecturer dari Aston Law School, Aston University, Birmingham UK. Nadia mengampu Kuliah Umum dengan tema “IPR Based on Law and Development Perspective” bertempat di Stage Room Sayap Timur Lt. 3 Gedung Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pukul 09.00 – 11.00 WIB dan dihadiri oleh lebih dari 50 Mahasiswa Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Nadia Naim dalam presentasinya menerangkan bahwasanya dengan HAKI, seseorang dapat memonetisasi dan mendapatkan imbalan dari inovasi yang dilakukan. Berbicara soal HAKI artinya membicarakan ide baru, kemudian Ide tersebut diimplementasikan menjadi sebuah produk. Maka perlu adanya HAKI untuk melindungi hak penciptaan produk tersebut dan adanya jaminan kerahasiaan dalam pembuatan suatu produk. “Di Eropa, setiap barang atau karya sudah mendapatkan HAKI nya dengan mendaftarkan berkas-berkas yang mendukung pembuatan barang atau karya tersebut, kemudian karya tersebut akan mendapatkan 70 tahun HAKI yang masih berlaku bahkan setelah pembuat karya tersebut meninggal dunia” Ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum UII, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. menyampaikan dalam sambutannya bahwa mahasiswa memerlukan penyisipan ilmu komparatif. “Mahasiswa nanti jangan hanya mengurus masalah dalam negeri saja, karena saat ini sudah banyak pengaruh dari luar. HAKI kita adopsi dari TRIPS Agreement dari Franchise Agreement semua kita adopsi dari praktik perusahaan asing yang ada di Indonesia”. pungkasnya. Dalam hal ini, Dodik menjadi moderator sekaligus membantu translasi selama General Lecturer berlangsung.