[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) gelar Ujian Terbuka Promosi Doktor di Auditorium lantai 4 Gedung FH UII, (26/8).
Promovendus, Myaskur berhasil mendapatkan gelar doktor dengan mempertahankan disertasinya yang berjudul “Politik Hukum Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Pasca Reformasi”.
Dalam disertasinya, Myaskur menjelaskan bahwa pengaturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden berbasis hasil perolehan suara pemilu legislative masih menimbulkan pro dan kontra yang terus berlanjut dalam lembaga parlemen. Sebagian partai bersikukuh mempertahankan ketentuan ambang batas pencalonan presiden, Sebagian partai lain dan masyarakat sipil menuntut penghapusan ambang batas pencalonan presiden.
Setelah melakukan penelitian terhadap pengaturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden di Indonesia beserta implementasinya, dan dengan mengembangkan perlindungan hak-hak politik warga negara yang lebih sesuai dengan prinsip kesetaraan dalam negara hukum dan demokrasi, Promovendus Myaskur memperoleh hasil penelitian yang menunjukkan bahwa ketentuan ambang batas pencalonan presiden berbasis hasil perolehan suara pemilu legislatif dalam Undang-Undang Pemilu menyimpangi ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Norma ambang batas tersebut membatasi hak konstitusional partai politik yang telah memenuhi syarat sebagai partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Lebih lanjut, Myaskur dalam disertasinya menjelaskan bahwa ambang batas pencalonan presiden cenderung memperkukuh praktik kartelisasi politik dibandingkan menciptakan sistem ruang kompetisi yang demokratis. Juga lebih menampakkan praktik sistem presidensial semu yang berkarakteristik parlementer dengan adanya relasi kekuasaan presiden yang cenderung bergantung pada kekuasaan parlemen. Oleh karena itu, diperlukan pencalonan inklusif yang serba mencakup warga negara dewasa yang memenuhi syarat untuk dapat dicalonkan dan memberikan ruang partisipasi seluas-luasnya bagi seluruh warga negara dan anggota partai politik untuk mencalonkan dan dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden sebagai perwujudan politik hukum responsive.
Pada kesempatan ini, siding ujian terbuka diketuai oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dengan anggota yang terdiri atas; Promotor, Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D., Ko Promotor, Dr. Harjono, S.H., MCL., dengan penguji: Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H., Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., dan Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H.
Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Myaskur berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Sangat Memuaskan.
Dr. Myaskur, S.H., M.H. resmi menyandang gelar doktor yang lulus dari FH UII. Promotor, Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D. menyampaikan selamat atas gelar yang berhasil diraih, dan berpesan bahwa gelar doktor yang diraih bukanlah akhir dari proses belajar, melainkan proses awal untuk pengembangan akademik yang berkelanjutan.