Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

[KALIURANG]; Hari terakhir Ujian Terbuka (Promosi) yang diadakan pada Sabtu (28/1) oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD)  Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) berjalan dengan lancar. Weldy Jevis Saleh, S.H., M.H. menjadi lulusan doktor ke-153 yang berhasil dihasilkan oleh FH UII dan lulusan ke-314 oleh UII.

 

Weldy berhasil mempertahanan disertasinya yang berjudul Ganti Kerugian Terhadap Terdakwa Putusan Bebas Atau Lepas Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap di depan Dewan Penguji yang terdiri atas:

  1. Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor
  2. Hanafi Amrani, S.H., LL.M., M.H., Ph.D. sebagai Co Promotor
  3. Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum. sebagai anggota
  4. Dr. Ahmad Sofian, S,H., M.A. sebagai anggota
  5. Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. sebagai anggota
  6. Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. sebagai anggota

Ujian berlangsung selama dua jam dengan dipimpinan langsung oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. Dalam presentasinya, Weldy menyampaikan bahwa ganti rugi dalam KUHAP selama ini diberikan kepada setiap orang yang tidak melalui proses sampai di Pengadilan berdasarkan Pasal 95 KUHAP, sehingga adanya batas yang diberikan kepada terdakwa putusan bebas atau lepas yang memiliki nilai kerugian dalam proses hukum yang telah dilaluinya.

Ketentuan ganti kerugian terhadap terdakwa putusan bebas atau lepas ini belum diakomodir oleh KUHAP sehingga menjadi kekosongan hukum dalam KUHAP, faktanya nilai kerugian terdakwa putusan bebas atau lepas lebih besar dan perlu negara bertanggungjawab melihat hukum acara pidana merupakan proses pemidanaan yang dilakukan oleh negara.

Adanya kekosongan hukum dalam KUHAP sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengkaji beberapa aspek dalam ganti kerugian terhadap terdakwa putusan bebas atau lepas karena ganti kerugian ini akan kontradiktif terhadap perwujudan sistem peradilan pidana terpadu.

Selain itu penelitian ini akan memberikan sumbangsih berupa konsep hukum baru dalam hukum acara pidana untuk dapat memberikan nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi terdakwa putusan bebas atau lepas.

Adanya penelitian ini bertujuan untuk bahan pertimbangan dalam RKUHAP untuk memberikan ketentuan yang dapat memberikan ganti kerugian terhadap terdakwa putusan bebas atau lepas.

Weldy dalam melakukan penelitian menerapkan metode yuridis normatif dengan pendekatan penulisan yuridis normatif dan yuridis sosiologis, sehingga menghasilkan konseptual ganti kerugian terhadap terdakwa putusan bebas atau lepas.

Ujian Terbuka (Promosi) yang dijalaninya mendapat hasil Sangat Memuaskan dengan indeks prestasi 3,70.Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor, memberi kesan pesan di akhir sidang, “Terima kasih sudah gigih dalam menyelesaikan disertasi ini walaupun banyak ujian yang harus dilewati. Semoga dengan bertambahnya gelar doktor, saudara dapat lebih berkontribusi dalam bidang hukum dan diberi kemudahan dalam mengejar cita-cita selanjutnya.”

 

 

[KALIURANG]; Pada Sabtu (21/1), Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) melakukan Promosi Doktor kepada promovendus Fahmi Arisandi, S.H., M.H.

Sidang terbuka dilakukan secara langsung di Auditorium Lantai 4, Gedung FH UII namun salah satu penguji hadir secara online melalui Zoom Meeting.

Fahmi Arisandi, S.H., M.H. berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Politik Hukum Pemerintahan Daerah Terhadap Perlindungan Hukum Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Lebong” di hadapan Dewan Penguji yang dipimpin oleh  Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang dan Ketua Program Studi Hukum Program Doktor FH UII.

Dewan Penguji terdiri dari: 

  1. Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H. sebagai Promotor
  2. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai  Co Promotor
  3. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H. sebagai  Anggota
  4. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. sebagai Anggota
  5. Dr. Saifudin, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
  6. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai Anggota

Fahmi adalah doktor keenam yang dihasilkan di Ujian Terbuka Periode Januari 2023. Fokus isu utama dalam penelitiannya yakni menganalisis, mengkaji, den menjelaskan yang pertama, politik hukum Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong tentang perlindungan hukum masyarakat hukum adat yang selanjutnya akan diujikan dengan konsep dan praktik perlindungan hukum masyarakat hukum adar yang berlangsung di beberapa daerah di Indonesia.

Kedua, membangun konsep ideal yang dapat digunakan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat melalui produk hukum daerah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (legal research) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Penelitian ini menggunakan empat teori yang dijadikan landasan berpikir untuk mengkaji permasalahan, yaitu: teori keadilan, teori politik hukum dan perlindungan hukum, serta teori masyarakat hukum adat.

Hasil penelitian disertasinya yaitu politik hukum Pemerintahan Daerah terhadap perlindungan hukum masyarakat hukum adat di Kabupaten Lebong melalui pembentukan Perda No. 4 Tahun 2017 belum mampu memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat di Kabupaten Lebong.

Hal ini di sebabkan adanya kekeliruan konseptual dan kajian yang dilakukan dalam penyusunan naskah akademik rancangan Perda No. 4 Tahun 2017. Kekeliruan yang dimaksud adalah: Pertama, kekeliruan dalam penentuan masyarakat hukum adat. Kedua, kekeliruan merumuskan pengkajian dalam menentukan jenis, hierarki, dan muatan materi yang tidak disesuaikan dengan landasan sosiologis yang melatarbelakangi pembentukan Perda No. 4 Tahun 2017. Sehubungan dengan menata konsep ideal perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat di Kabupaten Lebong, hendaknya mempertimbangkan dan mengacu pada aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis sebagai dasar pembentukannya.

Dari penelitian Fahmi, didapatkan rekomendisi yaitu adanya perubahan substansi dalam Perda No. 4 tahun 2017, khususnya pada Pasal 5 dan 8 yang mengatur terkait kriteria dan penetapan masyarakat hukum adat. Ke depan, konkritisasi konsep ideal perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat di Kabupaten Lebong melalui pembentukan produk hukum yang bersifat kombinasi (hibryd) yaitu kombinasi antara peraturan daerah yang sifatnya mengatur membuat pernyataan bahwa Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong mengakui keberadaan masyarakat hukum adat sebagai subyek hukum dan melindungi hak- hak masyarakat hukum adat dan selanjutnya terkait penetapan komunitas masyarakat hukum adat akan menggunakan produk hukum daerah melalui Surat Keputusan Bupati.

Fahmi lulus pendidikan doktor dengan predikat Sangat Memuaskan dan indeks prestasi 3,75.

 

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali melahirkan lulusan keempat pada Ujian Terbuka (Promosi) Doktor Periode Januari 2023 yang diadakan pada Jumat (20/01).

Lulusan keempat yaitu Lukman Santoso, seorang dosen di salah satu universitas negeri. Ia berhasil menyelesaikan studi doktornya dengan penelitian disertasi yang berjudul “Kontruksi Baru Hukum Lokal: Studi Tentang Regulasi Pariwisata Halal Di Pulau Lombak-Nusa Tenggara Barat”

Ujian Terbuka yang dijalani Lukman, dipimpin langsung oleh Dekan FH UII, yakni Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum.

Dewan Penguji terdiri dari:

  1. Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D.
  2. Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D.
  3. Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H.
  4. Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A.
  5. Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag.
  6. Dr. Nurjihad, S.H., M.H.

Penelitian yang dilakukannya menggunakan metode penelitian hukum non- doktriner dengan pendekatan sosio-legal.

Fokus penelitiannya adalah data kualitatif yang dikategorikan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu dokumen dan orang. Objek dokumen berupa dokumen hukum dan non-hukum. Sedangkan objek orang berupa informan penelitian.

Lukman mengumpulkan data disertasi dengan observasi, wawancara, video wawancara, kajian hukum, dan berita. Selanjutnya data dianalisis dengan metode kualitatif.

Berdasarkan penelitian yang kesimpulan, pertama, terdapat problem dan hambatan pariwisata halal pada implementasi dan norma hukumnya. Dalam perspektif social engineering Roscoe Pound, implementasi pariwisata halal di pulau Lombok belum mengakomodir kepentingan berbagai pihak (multi-stakeholders) secara berimbang dan masih didominasi kepentingan negara (pemerintah). Sehingga belum berfungsi efektif serta memunculkan berbagai hambatan pada produk hukumnya, penegak hukumnya, kelembagaan dan birokrasinya, budaya hukum dan sosialisasinya.

Kedua, regulasi pariwisata halal telah menjadi sarana percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat, memacu pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan investasi dan pemberdayaan daerah di pulau Lombok. Namun regulasi belum mampu menjadi daya ungkit akselerasi pembangunan ekonomi masyarakat pulau Lombok secara optimal dan merata. Maka regulasi perlu disusun lebih komprehensif dan diimplementasikan dengan pendekatan asimetris dan paradigma berkelanjutan.

Ketiga, Konstruksi baru hukum lokal harus dipahami sebagai keseluruhan norma yang responsif yang mempertemukan berbagai kepentingan global, nasional, lokal. Rekonstruksi hukum lokal paling tidak secara konseptual memuat komponen nilai-nilai agama dan adat, etika dan prinsip pariwisata halal, cita hukum nasional, dan prinsip hak asasi manusia (etika global).

Dalam perspektif teori pluralisme hukum Menski dan social engineering Roscoe Pound berbagai sudut kepentingan harus diakomodir dan ditempatkan secara berimbang. Untuk menyeimbangkan berbagai kepentingan tersebut, model kolaborasi penta-helix plus harus menjadi fondasi, sehingga pengembangan pariwisata halal melalui hukum lokal akan menunjang perkembangan pariwisata Indonesia menjadi lebih inklusif.

Dengan melakukan penelitian ini, Lukman turut berkontribusi dalam upaya menghadirkan regulasi daerah yang responsif kearifan lokal sebagai penguatan otonomi daerah serta sangat penting untuk mengatasi resistensi pengembangan pariwisata halal yang selama ini terjadi di berbagai daerah.

Lukman lulus dengan indeks prestasi 4,00 dan berpredikat Sangat Memuaskan. Seperti yang disampaikan oleh Co-Promotor, yakni Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D., “selamat kembali ke kampus dan mengajar, semoga tidak lelah dalam melakukan penelitian.”

 

 

[KALIURANG]; Ujian Terbuka (Promosi)  Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) dilaksanakan Jumat (20/1), dipimpin oleh Ketua Jurusan FH UII, Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H.

Promovendus Tri Anggara Putra, S.H., M.H. dihadapan para Dewan Penguji menyampaikan penelitiannya yang berjudul, “Formulasi Norma Pembatasan Pemilikan Dan Penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta Yang Berkeadilan.”

Dewan Penguji yang bertugas menguji Ujian Terbuka, terdiri dari:

  1. Prof. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.H.
  2. Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.
  3. Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H.
  4. Prof. Dr. Adi Sulistyono, S.H.,M.H.
  5. Nandang Sutrisno, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D.
  6. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum.

Adapun tujuan dari penelitian Angga yakni, pertama, untuk menganalisis filosofi pembatasan pemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta di Indonesia. Kedua, menganalisis implementasi pembatasan pemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta di Indonesia Ketiga, untuk menyusun norma pembatasan pemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta yang berkeadilan.

Metode yang diterapkan dalam penelitian ini yakni penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, historis, konseptual dan pendekatan perbandingan. Pendekatan peraturan perundang-undangan dilakukan dengan cara menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemusatan pemilikan dan penguasaan penyiaran.

Pendekatan historis digunakan untuk mengkaji sejarah pembatasan pemusatan pemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran di Indonesia dilarang. Perbandingan hukum digunakan untuk melihat pengaturan pembatasan pemusatan pemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran di berbagai negara. Sedangkan pendekatan konseptual diharapkan dapat membantu menemukan asas-asas hukum dan konsep-konsep hukum yang tepat melandasi suatu norma hukum baru terutama pembatasan pemusatan pemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta di Indonesia.

Penelitian disertasi Angga, mendapatkan hasil yang pertama, pembatasan pemusatan pemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta dibatasi agar tidak terjadinya pemusatan izin penyelenggaraan penyiaran. Hal ini berkaitan dengan penggunaan spectrum frekuensi yang merupakan ranah publik yang sifatnya terbatas dan izin penyelenggaraan penyiaran hanya dipinjamkan oleh negara untuk digunakan lembaga penyiaran swasta.

Oleh karenanya kepemilikan lembaga penyiaran harus juga ditandai dengan kepemilikan izin penyelenggaraan penyiaran yang beragam agar terjaminnya keadilan sosial bagi melindungi kepentingan masyarakat Indonesia. Kedua, Implementasi pembatasan pemusatan pemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta di Indonesia tidak tercapai. Telah terjadi pemindahtanganan izin penyelenggaraan penyiaran oleh lembaga penyiaran swasta melalui proses hukum akuisisi yang mengarah pada pemusatan kepemilikan, keuntungan ekonomi terbesar yang diperoleh akhirnya hanya dinikmati oleh segelintir orang saja di Indonesia.

Ketiga, Formulasi norma pembatasan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran yang terbaik adalah izin penyelenggaraan penyiaran tidak dapat dipindah tangankan kepada badan hukum lain sekalipun pemindahtanganan tersebut diakibatkan dari proses akuisisi yang dilakukan oleh lembaga penyiaran swasta yang telah memiliki izin penyelenggaraan penyiaran.

Promovendus merupakan dosen tetap disalah satu universitas negeri yang ada di Pulau Sumatra, Dari ujian ini, hasil yang didapatkannya yaitu indeks prestasi 3,82 dengan predikat Sangat Memuaskan. Dalam pidatonya, Prof. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.H. Beliau cukup berbangga dengan hasil yang telah promovendus capai.

 

UJIAN TERBUKA DISERTASI (PROMOSI DOKTOR) 

PROGRAM STUDI HUKUM PROGRAM DOKTOR

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

Promovendus:
Fahmi Arisandi, S.H., M.H.
“Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Rekruitmen Calon Hakim Agung Untuk Mewujudkan Hakim Yang Berintegritas”

Dewan Penguji:

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang dan Ketua Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum UII
  2. Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H.
  3. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum.
  4. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H.
  5. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M.
  6. Dr. Saifudin, S.H., M.Hum.
  7. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum.

Waktu Pelaksanaan:
Sabtu, 21 Januari 2023
Pukul 09.00 WIB – selesai

Tempat Pelaksanaan:

Auditorium Lantai 4

Gedung Fakultas Hukum UII, Jl. Kaliurang KM 14.5 Yogyakarta

Live Streaming Youtube:
Pascasarjana FH UII

UJIAN TERBUKA DISERTASI (PROMOSI DOKTOR) 

PROGRAM STUDI HUKUM PROGRAM DOKTOR

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

Promovendus:
Tri Anggara Putra, S.H., M.H.
“Reformasi Regulasi Dalam Bidang Kepemilikan dan Siaran Di Sektor Media Penyiaran Indonesia Yang Berkeadilan.”

Dewan Penguji:

  1. Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Jurusan
  2. Prof. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.H. sebagai Promotor
  3. Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Co Promotor
  4. Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H.  sebagai anggota
  5. Prof. Dr. Adi Sulistyono, S.H.,M.H. sebagai anggota
  6. Nandang Sutrisno, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D. sebagai anggota
  7. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai anggota

Waktu Pelaksanaan:
Jumat, 20 Januari 2023
Pukul 13.30 WIB – selesai

Tempat Pelaksanaan:

Auditorium Lantai 4

Gedung Fakultas Hukum UII, Jl. Kaliurang KM 14.5 Yogyakarta

Live Streaming Youtube:
Pascasarjana FH UII

UJIAN TERBUKA DISERTASI (PROMOSI DOKTOR) 

PROGRAM STUDI HUKUM PROGRAM DOKTOR

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

Promovendus:
Lukman Santoso, S.H.I., S.H., M.Hum.
“Kontruksi Baru Hukum Lokal: Studi Tentang Regulasi Pariwisata Halal Di Pulau Lombok-NTB”

Dewan Penguji:

  1. Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Sidang dan Dekan Fakultas Hukum UII
  2. Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D.  sebagai Promotor
  3. Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H.  sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H. sebagai Anggota
  6. Dr. Drs. Rohidin, M.Ag. sebagai Anggota
  7. Dr. Nurjihad, S.H., M.H. sebagai Anggota

Waktu Pelaksanaan:
Jumat, 20 Januari 2023
Pukul 08.30 WIB – selesai

Tempat Pelaksanaan:

Auditorium Lantai 4

Gedung Fakultas Hukum UII, Jl. Kaliurang KM 14.5 Yogyakarta

Live Streaming Youtube:
Pascasarjana FH UII

[KALIURANG]; Peserta pertama pada Sabtu (14/23) di Ujian Terbuka Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) yaitu Lutfil Anshori. Ujian diadakan secara langsung dan juga disiarkan melalui Kanal YouTube, Pascasarjana FH UII.

Lutfil sendiri merupakan seorang dosen di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya. Sehingga ketika ujian, para tamu undangan banyak dihadiri oleh para pimpinan dari Fakultas Syariah dan Hukum, rekan-rekan sejawatnya, serta mahasiswa.

Bertindak sebagai Ketua sidang Ujian Terbuka Promovendus Lutfil yakni Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum.

Dewan Penguji terdiri dari:

  1. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum.
  2. Drs. Muntoha, S.H., M.Ag.
  3. Prof. Dr. Ahmad Sodiki, S.H.
  4. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA.
  5. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H.
  6. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum.

Lutfil melakukan penelitian disertasi, dengan judul “Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Untuk Mewujudkan Mekanisme Check and Balance Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.”

Penelitian disertasi Lutfil berfokus pada tiga hal, antara lain yang pertama yaitu urgensi pengujian Perppu dalam kerangka checks and balances di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kedua alasan dari Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji Perppu dan yang terakhir yaitu model pengujian Perppu untuk mewujudkan mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Tujuannya dilakukan penelitian ini yaitu untuk menemukan model pengujian Perppu yang dapat mewujudkan mekanisme checks and balances dalam legislasi Perppu, dengan mengkaji dan menganalisis keberadaan Perppu dan aspek pengujiannya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Metode yang digunakan dalam penelitiannya yaitu penelitian hukum normatif, dengan menggunakan empat pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, pendekatan komparatif, dan pendekatan konseptual.

Lutfil mengungkapkan, dalam penelitian disertasinya ia mendapat hasil yaitu urgensi pengujian Perppu dalam kerangka checks and balances adalah sebagai upaya kontrol kekuasaan presiden dalam pembentukan Perppu, karena tiga hal: (i) pola relasi politik presiden dan DPR cenderung didominasi oleh presiden; (ii) ada pergeseran kedudukan Perppu dari peraturan darurat menjadi peraturan yang dikeluarkan karena keadaan mendesak, dan mengarah kepada legislasi jalur cepat; dan (iii) agar pembentukan Perppu sesuai dengan syarat konstitusional ihwal kegentingan yang memaksa.

“Kedua, kewenangan pengujian Perppu oleh Mahkamah Konstitusi dapat dibenarkan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip konstitusi yang dikontekstualisasikan dengan perkembangan praktik ketatanegaraan Indonesia. Mahkamah Konstitusi perlu mengambil peran untuk menguji Perppu karena pembentukan Perppu tidak jarang bertentangan dengan konstitusi dan melanggar hak konstitusional warga negara. Pada sisi lain, kontrol secara politik dari DPR memiliki kelemahan dari segi praktik politik dan keterbatasan dari segi desain pengawasan yang membuat posisi DPR pasif dan hanya sebagai pemberi legitimasi kehendak pemerintah dalam membentuk kebijakan melalui Perppu. Ketiga, model pengujian Perppu harus diarahkan untuk dapat memberikan keseimbangan kekuasaan dalam praktik Perppu, dengan melakukan perubahan substantif pada tiga aspek, yaitu aspek substansi sistem pengujian Perppu, aspek hukum acara, dan aspek kelembagaan dengan penekanan pada pengujian kedaruratan, berupa pengujian keabsahan syarat konstitusional ihwal kegentingan yang memaksa.” paparnya.

Penelitian ini merekomendasikan agar Mahkamah Konstitusi melakukan pembaruan dan pelembagaan hukum acara pengujian Perppu dengan berpijak pada kedudukan Perppu sebagai peraturan khusus di Indonesia.

Mahkamah Konstitusi dapat menata sistem pengujian Perppu dan hukum tata negara darurat di Indonesia melalui putusan-putusan yang dilahirkan dalam pengujian Perppu. Pada bagian lain, pembentuk undang-undang harus memperketat syarat pembentukan Perppu melalui pembatasan tegas mengenai parameter syarat ihwal kegentingan yang memaksa dan pembatasan dari segi bidang materi agar keberadaan Perppu tidak disalahgunakan oleh presiden.

Melalui ujian terbuka, hasil yang ia dapatkan yaitu lulus dengan indeks prestasi 4,00 dengan predikat Sangat Memuaskan.

Prof Ni’matul Huda pada sesi terakhir Ujian Terbuka menyampaikan selamat serta terima kasih kepada Lutfil. Beliau berpesan semoga Lutfil tidak cepat merasa puas dan terus melakukan penelitian dalam bidang hukum agar dapat memberi manfaat kepada banyak orang.