Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

[KALIURANG]; Mahasiswa Penerima Beasiswa Atlet Universitas Islam Indonesia Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum, Shafa Aura Rahmani (22410522) dan Muhammad Danish Maulad Ferary (24410230) berhasil raih penghargaan dalam Pekan Olahraga Mahasiswa Daerah yang diselenggarakan selama 4 hari dari tanggal 24-27 November 2024 di GOR Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Dalam ajang tersebut Shafa Aura Rahmani berhasil membawa penghargaan sebagai Juara 2 Bulutangkis Tunggal Putri dan Juara 3 Ganda Putri dan Muhammad Danish Maulad Ferary yang berhasil meraih Juara 3 Bulutangkis Ganda Campuran.

Turnamen Bulutangkis Pekan Olahraga Mahasiswa Daerah diikuti oleh mahasiswa dari berbagai universitas se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Shafa Aura Rahmani mengungkapkan motivasinya dalam mengikuti tournament adalah ingin membawa nama Universitas Islam Indonesia dalam ranah Pekan Olahraga tingkat nasional. Dengan segala persiapan yang terbilang singkat, ia mampu melewati berbagai pertandingan yaitu tunggal putri, ganda putri dan ganda campuran.

Pengalaman berkesan menurutnya adalah ketika diharuskan bermain sebanyak enam kali pertandingan dalam sehari. Hal ini menguji dirinya dalam mengelola waktu istirahat agar cepat pulih kembali dan juga bermain sekuat tenaga agar bisa mendapatkan peringkat dari setiap sektor pertandingan.

Suasana perlombaan dinilai cukup menegangkan dan menantang terlebih harus melawan pemain dari berbagai universitas dengan jumlah atlet yang cukup banyak. Pada akhirnya, ia merasa senang karena mampu meraih penghargaan juara dan menyelesaikan pertandingan dengan keadaan sehat. “Menyerahkan apapun hasilnya kepada Allah SWT dengan berusaha sungguh-sungguh, percaya diri dengan kemampuan yang dimiliki, dan bermain dengan maksimal adalah kunci kemenangan,” ungkap Shafa.

Ia juga berpesan untuk mahasiswa hukum lainnya untuk selalu percaya diri dengan kemampuannya. “Selalu percaya diri dengan kemampuan yang kalian miliki, berani untuk keluar dari zona nyaman, dan awali dengan perubahan untuk meningkatkan diri menjadi yang lebih baik lagi,” jelas Shafa.

[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali berbangga atas pencapaian prestasi mahasiswanya yang berskala nasional. Mahasiswa program studi kenotariatan, yaitu Tamara Rizki, S.H., (22921068), Fayu Karmila, S.H., (23921029), dan Mohammad Jamus, S.H. (23921102), tergabung dalam satu tim debat bernama Tim Waarmerking dan berhasil meraih Juara 3 Debat Kenotariatan Nasional “National Notary Competition 2024” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin bekerjasama dengan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan pada 2-3 Desember 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam mempersiapkan perlombaan, Fayu Karmila dan tim melakukan riset tentang mosi yang akan menjadi pokok pembahasan dalam perdebatan. Persiapan mereka untuk menghadapi babak penyisihan terbilang singkat bahkan bersamaan dengan pelaksanaan Ujian Tengah Semester sehingga tim debat ini harus mengalokasikan waktu secara bijak antara belajar, latihan, dan pengambilan video sebagai syarat pendaftaran untuk mengikuti babak selanjutnya. “Kita start (riset dan latihan) dari sore sampai ke malem hari. Di hari H kegiatan jujur itu hal yang pastinya membuat kami insecure ya, soalnya lawannya adalah kampus-kampus negeri seperti UGM dan UNHAS yang kebetulan satu tim juara juga dengan kami,” terang Tamara Rizki.

Ketika ditanya tentang motivasi terbesar untuk mengikuti ajang perlombaan ini, Fayu Karmila dan Tamara Rizki menjawab karena ini merupakan kesempatan terakhir untuk menciptakan pengalaman dan ingin memberikan torehan prestasi yang membanggakan sebelum kelulusan. Mohammad Jamus menambahkan, “Motivasi saya dalam hal ini tentunya mampu mengharumkan nama almamater sebab suatu kebanggaan dalam diri sendiri apabila dapat membawa nama baik universitas. Yang kedua mendapatkan relasi dari para senior yang menjadi mentor selama belajar.”

Pesan kepada teman-teman sesama Program Magister Kenotariatan FH UII juga turut disampaikan oleh tim debat ini. “Untuk teman-teman, pesannya adalah manfaatkanlah kesempatan yang ada untuk menambah pengalaman dan memperluas wawasan serta menciptakan relasi,” ungkap Fayu Karmila. Lebih lanjut, Tamara Rizki mendorong rekan-rekannya untuk mencoba berbagai perlombaan  karena pengalaman ini dapat menjadi bekal berharga di dunia kerja nanti, meskipun sebagai calon notaris mereka mungkin tidak terbiasa berorasi dan berdebat. Sementara itu, Mohammad Jamus menilai kompetisi ini sebagai pengalaman yang sangat berharga karena ilmu yang diperoleh adalah ilmu yang tidak didapatkan di kelas sekaligus menjadi kesempatan untuk bertemu banyak orang hebat.

 

[KALIURANG]; Pada Selasa (7/1), Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) melalui Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) menyelenggarakan kegiatan akademik bermutu tinggi melalui Kuliah Intensif dengan tema “Urgensi Pembentukan Alat Kelengkapan Panitia Khusus (Pansus) Sebelum Tahap Pengambilan Keputusan dalam Pembahasan Rancangan Undang-Undang”. Acara ini berlangsung di Ruang Auditorium Lantai 4, FH UII, dan dimulai pada pukul 08.30 WIB.

Acara tersebut dibuka oleh Ketua Pusdiklat FH UII, Dr. Inda Rahadiyan, S.H.,M.H. Dalam sambutannya Ketua Pusdiklat menyampaikan bahwa kuliah intensif ini merupakan bentuk kontribusi FH UII dalam mempersiapkan generasi muda yang memiliki pemahaman mendalam terkait proses legislasi di Indonesia. Dengan menghadirkan narasumber berpengalaman, kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pengetahuan praktis sekaligus strategis kepada mahasiswa.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber berpengalaman antara lain Dr. (Can.) Muhammad Aga Sekamdo, S.IP., M.B.A. Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi PKS dan Moch Decky Apriadi, S.IP. Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi PAN. Selain itu, acara dipandu oleh moderator Dian Kus Pratiwi, S.H., M.H., dosen departemen Hukum Tata Negara FH UII.

Materi yang disampaikan oleh Dr. (Can.) Muhammad Aga Sekamdo, S.IP., M.B.A., Rancangan Undang-Undang (RUU) adalah produk legislasi utama yang dibahas di DPR. Prosedur ini diatur dalam UU No.12 Tahun 2011 dan Tata Tertib DPR. Panitia Khusus (Pansus) berperan dalam pembahasan mendalam dan memberikan rekomendasi kepada DPR. Dalam pembicaraan tingkat I pembahasan substansi oleh alat kelengkapan DPR; Meliputi rapat kerja, mendengarkan pendapat, dan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) bersama pemerintah. Dalam pembicaraan Tingkat II Dilakukan dalam rapat paripurna untuk pengambilan keputusan akhir.

Kemudian materi disampaikan oleh Moch Decky Apriadi, S.IP. menjelaskan Legislasi atau proses pembentukan undang-undang sekaligus undang-undang itu sendiri adalah satu bagian dari keseluruhan sistem hukum yang secara spesifik membahas proses pembentukan serta substansi undang-undang. Proses legislasi berkualitas adalah rangkaian tahapan yang transparan, partisipatif, dan berlandaskan prinsip-prinsip hukum serta keadilan dalam proses penyusunan, pembahasan, dan pengesahan undang-undang. Salah satu fungsi utama DPR RI adalah fungsi legislasi, selain fungsi anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat. Legislasi sendiri ialah proses pembentukan undang-undang sekaligus undang-undang itu sendiri. Maka para pakar mendefinisikan Legislasi adalah satu bagian dari keseluruhan system hukum yang secara spesifik membahas proses pembentukan serta substansi undang-undang.

Setelah sesi penyampaian materi, mahasiswa diberikan kesempatan bertanya kepada pemateri secara langsung. Beberapa mahasiswa menunjukkan antusiasnya yang ditunjukkan dengan pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan kepada pemateri baik yang bersifat praktis dan teoritis. Acara  ini tidak hanya menjadi sarana pembelajaran, tetapi juga ajang berbagi pengalaman antara praktisi dan akademisi, sehingga mahasiswa memperoleh pemahaman holistik mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

FH UII terus berkomitmen untuk menyelenggarakan kegiatan yang relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Kuliah Intensif ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada mahasiswa mengenai pentingnya pembentukan alat kelengkapan Pansus dalam proses legislasi, khususnya pada tahap pembahasan rancangan undang-undang. Acara ini diwajibkan bagi mahasiswa yang mengambil mata kuliah Peraturan Perundang-Undangan di FH UII, namun tetap terbuka untuk seluruh mahasiswa FH UII yang ingin berpartisipasi.

[KALIURANG]; Sebagai penutup akhir tahun 2024, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) mengadakan Seminar Nasional bertajuk “Refleksi Penegakan Hukum Tahun 2024: Catatan, Evaluasi, dan Rekomendasinya ke Depan,” yang diikuti oleh sivitas akademik FH UII dan mahasiswa se-DIY. Seminar ini diadakan pada hari Jumat (13/12/2024) di Auditorium FH Lantai 4 dengan menghadirkan para narasumber yang luar biasa.

Narasumber seminar kali ini menghadirkan Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) periode 2019-2024, Prof. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U.  sebagai keynote speaker. Selain itu narasumber lainnya yakni Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. selaku Dosen FH UII, Faras Fajri Fadhillah selaku peneliti dari Indonesia Center of Law (ICEL), Prof. Dr. R. Siti Zuhro, MA. selaku Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Seminar ini dibuka dengan sambutan dari Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai permulaan. Beliau menyampaikan bahwa penegakan hukum di Indonesia belum menemukan titik terang dan justru kian lama makin memburuk. Ia berharap dengan adanya kegiatan seminar tahunan ini menjadi bentuk ikhtiar mencari cara untuk kemajuan hukum Indonesia yang lebih baik.

“Saya berharap dengan acara rutin kita setiap tahun yang dilaksanakan dengan kegiatan refleksi di akhir tahun (tentang) penegakan hukum di negara kita. Setidaknya kita mencoba mencari lebih tahu tentang bagaimana sebenarnya situasi penegakan hukum di negara kita sebenarnya. Di samping kita juga bisa lebih tahu, tentu kita sebagai insan-insan hukum di Indonesia bisa terus berupaya bagaimana supaya hukum dan penegakan hukum di Indonesia itu bisa kita dorong ke arah yang lebih baik.” ungkapnya.

 

Kemudian dilanjutkan oleh Prof. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U. selaku keynote speaker pada seminar nasional akhir tahun ini. Prof. Mahfud mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan asa untuk masa depan hukum Indonesia dengan berjuang memperjuangkan demokrasi. Menurutnya, potensi dan kesempatan untuk berkembang harus diperjuangkan demi kelangsungan negara hukum Indonesia di mata dunia.

Narasumber kedua, Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. menyatakan terkait banyaknya penyelewengan penegakan hukum oleh para oknum penegak hukum. Menurutnya para oknum penegak hukum dalam menjalankan tugasnya banyak menyeleweng dari prinsip-prinsip hukum, salah satunya dalam teori pembuktian. Beliau juga mengaku pesimis terkait penegakan hukum di Indonesia jika melihat kondisi saat ini, namun tetap berharap lebih baik kedepannya. “Agaknya sulit berbicara hukum zaman sekarang karena pada praktiknya berbeda,” ujarnya. Ia juga menambahkan agar menggantikan subordinasi hukum dengan penegakan supremasi hukum.

Prof. Dr. R. Siti Zuhro, MA. selaku pengamat politik lebih menekankan penegakan moral dalam praktik penegakan hukum. Beliau menyatakan bahwa Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia saat ini agar dapat menjadi suri teladan dalam penanaman moral etika politik. Menurutnya, apabila hukum di negeri ini tidak dibangun moral dan asasnya, maka penegakan hukum di Indonesia tak akan tercapai. Maka dari itu beliau menekankan pembenahan etika politik sebagai dasar penegakan hukum di Indonesia. “Kalau moral dan asasnya tidak dibangun, mau bangun apanya kalau dasarnya saja tidak dibangun,” ungkapnya.

Peneliti ICEL, Faras Fajri Fadhillah menutup seminar ini dengan membahas penegakan hukum lingkungan. Beliau menampilkan data-data penegakan hukum yang masih kurang dan berdampak pada lingkungan. Menurutnya sebaiknya perlu adanya perbaikan hukum dalam ranah lingkungan dengan dua cara. Pertama, Memperketat aturan untuk usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam. Kedua, memperkuat aparat penegak hukum yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan sumber daya alam.

 

PENGUMUMAN PENEMPATAN PEMAGANGAN SEMESTER GANJIL

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Diberitahukan kepada Mahasiswa Key-in Mata Kuliah Pemagangan Semester Ganjil TA. 2024/2025 (Periode Pasca UAS)

Sehubungan dengan rangkaian pelaksanaan kegiatan Mata Kuliah Pemagangan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada Semester Ganjil TA. 2024/2025, kepada mahasiswa Fakultas Hukum UII yang telah melakukan key-in matakuliah pemagangan pada semester ganjil, berikut pengumuman penempatan pemagangan.

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb

CATATAN :

  1. Registrasi Pemagangan wajib dilakukan secara online melalui DIKTUM PEMAGANGAN (https://portal.law.uii.ac.id/).
  2. Bagi Mahasiswa Pemagangan Reguler :
    a) Agar memilih Instansi pemagangan sesuai dengan Mata Kuliah Kemahiran
    Hukum (MKKH)/ Mata Kuliah Wajib Keprodian yang telah atau sedang tempuh.
    b) Pemilihan instansi yang tidak sesuai dengan ketentuan diatas,
    akan ditempatkan di Instansi sesuai Kebutuhan dan kompetensi.
  3. Bagi Mahasiswa Pemagangan Mandiri :
    a) Mahasiswa Pemagangan Mandiri, yang membutuhkan Surat Pengantar
    Pelaksanaan Magang dari Kampus, dapat mengisi Formulir Permohonan
    Magang Mandiri pada DIKTUM.
    b) Mahasiswa pemagangan Mandiri yang ingin menambahkan Instansi saat
    registrasi online wajib menghubungi Admin Pemagangan.
  4. Pemagangan SETELAH UAS: mahasiswa yang namanya terdaftar di pelaksanaan Pemagangan SETELAH UAS tidak diperkenankan mengambil Mata Kuliah Pemagangan dan KKN secara bersamaan.
  5. Mahasiswa pemagangan yang tidak melakukan registrasi dan tidak mengunggah berkas sampai dengan tanggal yang telah ditentukan maka DIANGGAP TIDAK MENGIKUTI mata kuliah Pemagangan dan mendapat Nilai F.

Narahubung :

  • Admin Pemagangan –> 0858 7525 0408 (WhatsApp)
  • Sekretariatan Pemagangan
    Unit LKBH FH UII Kampus Terpadu Lantai I Sisi Selatan Sebelah Timur di samping Ruang
    Prof. Budi Agus Riswandi, S.H., M. Hum.
  • Sosial Media : Instagram @lkbhfhuii

Yogyakarta, 23 November 2024 – Pusat Studi Pasar Modal (Center for Financial Law Studies) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia kembali sukses menyelenggarakan acara akademis bertajuk “Perkembangan EU Law dan Relevansinya terhadap Penelitian Hukum bagi Mahasiswa Indonesia”. Acara yang digelar pada Sabtu, 23 November 2024 ini berlangsung secara hybrid, dengan lokasi utama di MCR II/02 dan didukung platform Zoom Meeting. Kegiatan ini menarik lebih dari 150 peserta, baik yang hadir secara langsung maupun daring.

Acara dibuka dengan keynote speech yang disampaikan oleh Bapak Syarif Nurhidayat, S.H., M.H., mewakili Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. (Dekan Fakultas Hukum UII). Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya mengadakan acara bursa ide penelitian guna membangun minat mahasiswa dalam menulis serta memahami perkembangan hukum Uni Eropa (EU Law) sebagai salah satu referensi dalam penelitian hukum internasional.

Diskusi ini menghadirkan dua pembicara yang memiliki pengalaman akademis dan praktis di bidang hukum yang terkait yaitu: Dr. Inda Rahadiyan, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum UII, Direktur PSPM FH UII) Membahas mengenai “Pengaruh EU Law terhadap Pengembangan Studi Hukum di Indonesia”, dengan fokus pada relevansi prinsip-prinsip hukum Uni Eropa terhadap pengaturan hukum di Indonesia. dan Haekal Al-Asyari, S.H., LL.M. (Dosen Hukum Internasional FH UGM, Alumnus FH UII, Ph.D. Candidate at Faculty of Law Debrecen University, Ketua PPI Hungaria) Menyampaikan materi “EU Law sebagai Landasan Penelitian Hukum Internasional”, yang menyoroti peluang dan tantangan dalam menjadikan hukum Uni Eropa sebagai basis penelitian hukum bagi mahasiswa Indonesia.

Peserta webinar menunjukkan minat yang tinggi melalui diskusi interaktif dan pertanyaan seputar implementasi hukum Uni Eropa dalam konteks hukum Indonesia, terutama dalam studi hukum internasional. Acara ini berhasil menciptakan suasana yang informatif dan inspiratif bagi mahasiswa, dosen, serta praktisi hukum.

Webinar ini menjadi salah satu kontribusi nyata dari Pusat Studi Pasar Modal FH UII dalam memfasilitasi mahasiswa dan akademisi untuk memahami perkembangan hukum global, khususnya hukum Uni Eropa. Diharapkan kegiatan ini dapat mendorong penelitian hukum yang lebih mendalam dan relevan di masa depan.

Pusat Studi Pasar Modal FH UII akan terus berkomitmen untuk menghadirkan kegiatan akademis berkualitas yang mendukung pengembangan hukum keuangan, pasar modal, dan hukum internasional di Indonesia.

Yogyakarta, 24 Desember 2024 – Pusat Studi Pasar Modal Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSPM FH UII) kembali memperkuat komitmen kerjasama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui penyerahan simbolis perpanjangan kerja sama. Acara ini berlangsung pada Selasa, 24 Desember 2024, dengan penyerahan dokumen secara simbolik diwakili oleh Abdul Mustopa Jawahid, Ketua KSPM-PSPM FH UII 2024.

Surat perpanjangan kerja sama diserahkan kepada PT Bursa Efek Indonesia Kantor Perwakilan DIY sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung pengembangan edukasi dan literasi pasar modal di lingkungan akademis, khususnya di Fakultas Hukum UII.

Kerjasama ini mencakup program-program yang bertujuan untuk Peningkatan pemahaman pasar modal bagi mahasiswa FH UII melalui seminar, pelatihan, dan diskusi publik; Fasilitasi akses terhadap informasi pasar modal terkini melalui kolaborasi antara PSPM FH UII dan BEI DIY; serta Pengembangan kegiatan penelitian terkait pasar modal, yang diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap masyarakat luas.

Dengan diperpanjangnya kerja sama ini, diharapkan hubungan antara Pusat Studi Pasar Modal FH UII dan Bursa Efek Indonesia dapat terus memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan generasi muda yang literat terhadap pasar modal dan hukum keuangan.

Penerahan ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi akademis dengan industri keuangan, sekaligus mendorong terciptanya sinergi antara dunia pendidikan dan sektor keuangan.