Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.
Pada tanggal 17 April 2026, bertempat di Menara I Bank Mandiri Pusat di Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan PT. Bank Mandiri (Persero) TBK dalam Implementasi Penerimaan Pembayaran QRIS Melalui Integrasi Application Programming Interface (API). Di awal pertemuan, Ibu Yolanda selaku Group Head Commercial Solution Group memberikan sambutan “Bank Mandiri merupakan pilihan yang sangat tepat sebagai mitra dalam membantu proses pembayaran yang ada di Fakultas Hukum UII. Sistem yang sudah kami bangun juga mendasarkan pada Superapps yang sudah dikenal oleh masyarakat dengan Livin dan kami juga dapat mensupport untuk dapat digunakan dalam pembayaran digital yang ada di Fakultas Hukum UII. Pembayaran digital ini juga mendukung transparansi pembayaran khususnya kepada user.”
Selain itu, Dekan Fakultas Hukum UII, juga turut menjelaskan bahwa “banyaknya sivitas akademika yang berinteraksi dan mendapatkan pelayanan langsung dari Fakultas Hukum UII sehingga terdapat kebutuhan untuk melakukan digitalisasi pembayaran sehingga memudahkan khususnya dalam hal pembayaran. Kami sangat percaya bahwa Bank Mandiri merupakan mitra yang tepat untuk mendukung Superapp yang kami bangun bernama: UIILaw Superapp. Superapp ini sudah kami launching dan kami sangat berharap agar lebih user-friendly maka kami juga mengusung inovasi agar seluruh sivitas akademika dapat menggunakan superapp yang kami bangun sebagai satu aplikasi yang terintegrasi untuk semua kepentingan dan kebutuhan baik akademik dan non-akademik. Dengan superapp ini akan terbangun ekosistem digital hukum di FH UII.”
Dari pihak Bank Mandiri yang hadir adalah: Ibu Abeka Natalia (Group Head Transaction Banking Retail Sales Group), Ibu Yolanda (Group Head Commercial Solution Group), Liswanto Utomo (Department Head H Transaction Banking Retail Sales Group), Robin Noviandry Panggie (Team Leader Commercial Solution Group), Adiyatma Mahardika (RM Transaction Commercial Solution Group), dan Antysa Chlara (Officer Beyond Banking Solution). Sedangkan dari pihak Fakultas Hukum UII turut hadir selain Dekan Fakultas Hukum UII yaitu Dodik Setiawan Nur Heriyanto, PhD (Kaprodi Hukum Program Sarjana UII), Sri Achyuniwati (Kadiv Umum dan Rumah Tangga), Fitriati Khotimah, SE (Kadiv Keuangan), dan Arief Satejo Kinady (Kadiv Akademik).
Acara diikuti dengan penandatanganan kerjasama dan diskusi mengenai rencana proses penginstalan aplikasi pembayaran kedalam Superapp. Setelah itu, acara diakhiri dengan foto bersama.
Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) pada Selasa, 22 April 2026, menggelar agenda Kuliah Bersama dengan menggandeng Program Studi Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Kegiatan ini dilaksanakan di Mini Auditorium Lantai 4, Gedung FH UII, Yogyakarta. Kuliah bersama kali ini mengangkat tema strategis “Pengembangan Kajian Hukum Pidana Islam dalam Konteks Hukum Nasional dan Global”. Hadir sebagai narasumber utama adalah Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati, Prof. Dr. H. Ali Abdurrahman, M.Ag.
Dalam pemaparannya, Prof. Ali Abdurrahman menekankan bahwa pengembangan kajian hukum pidana Islam saat ini harus melampaui literatur fikih klasik menuju instrumen hukum yang adaptif dan solutif terhadap tantangan hukum nasional maupun global. Ia memaparkan strategi harmonisasi antara prinsip-prinsip hukum jinayah—seperti konsep pemaafan (al-‘afw) dan keadilan restoratif —dengan semangat pembaruan dalam KUHP nasional serta standar hak asasi manusia internasional. “Penting adanya rekonstruksi pemikiran hukum Islam agar mampu menjawab dinamika kejahatan modern. Hal ini sekaligus memposisikan hukum Islam bukan lagi sebagai hukum yang kaku, melainkan sebagai kontributor aktif yang memperkaya pembangunan hukum nasional yang berkeadilan dan relevan secara global,” ujar Prof. Ali.
Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana FH UII, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan program ini memiliki nilai strategis yang sangat penting sebagai wadah untuk saling mengisi dan memperkaya khazanah keilmuan antarinstitusi. “Tujuan utamanya adalah agar mahasiswa FH UII dapat menimba ilmu secara langsung dari para pakar di UIN Sunan Gunung Djati. Di samping penguatan akademik, kegiatan ini diharapkan menjadi sarana mahasiswa untuk berjejaring, berkolaborasi, dan membangun relasi pertemanan baru. Agenda ini sudah menjadi tradisi akademik yang rutin diselenggarakan FH UII sebagai komitmen meningkatkan kualitas pendidikan,” jelas Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D.
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 50 mahasiswa FH UII dan didampingi oleh dosen FH UII,Ahmad Sadzali, Lc., M.H., dan Ayu Izza Elvany, S.H., M.H. Sementara itu, delegasi dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung menghadirkan sembilan perwakilan, yaitu; Prof. Dr. H. Ali Abdurrahman, M.Ag. (Guru Besar); Dr. Muhamad Kholid, M.H. (Ketua Jurusan); Deden Najmudin, M.Sy. (Sekretaris Jurusan); Dr. H. Syahrul Anwar, M.Ag. (Dosen); Dr. Enceng Arif Faisal, M.Ag. (Dosen); Dr. Didi Sumardi, M.Ag. (Dosen); Yusuf Azazy, M.A. (Dosen); Dr. Yayan Muhammad Royani, M.H. (Dosen), dan Mamduh Hilmi, L.C., M.A. (Dosen)
Acara diakhiri dengan sesi tukar-menukar cenderamata antara kedua institusi sebagai simbol kerja sama yang erat, serta sesi foto bersama antara narasumber, dosen, dan seluruh peserta mahasiswa.
[KALIURANG] Kabar baik dari Ibukota Sulawesi Utara, Kota Manado. Tim FH UII berhasil menjuarai Legal Opinion dalam Ajang Sam Ratulangi Legal Writing Competition 2026 yang diselenggarakan oleh Legal Writing Center Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi. Tim yang terdiri dari Anang Fajri Perdana (23410784) selaku ketua tim dengan beranggotakan Muhammad Alif Ahsan (23410692) dan Alvianto Noval Ade Putra (23411015) dengan dosen pembimbing Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. berhasil meraih juara 1 di Babak Final pada Sabtu (18/04/2026) di Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi. Hal ini tentu menjadi apresiasi atas kerja keras yang telah dilakukan, sekaligus motivasi untuk terus berkembang dan berprestasi di bidang akademik.
Karya Legal Opinion mereka bertajuk ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DAN PENCUCIAN UANG BERBASIS ASET DIGITAL DALAM EKOSISTEM GAME BLOCKCHAIN “MYTHICAL FORGE”. Menurut Anang Fajri Perdana atau biasa disapa Anang, tajuk ini sangat relevan seiring dengan perkembangan isu hukum kontemporer serta penting untuk dikaji secara akademis dan praktis.
“Topik ini juga memberikan ruang analisis yang kritis dan solutif terhadap permasalahan yang ada,” ungkapnya.
Anang juga menyebutkan bahwa timnya ketika proses pengerjaan melalui berbagai tahapan dalam rentang waktu dari Rabu (26/11/2026) hingga pengumpulan berkas pada Senin (09/03/2026). Tahapan tersebut diantaranya adalah studi literatur sebagai penguatan referensi, kemudian melakukan diskusi intensif dengan tim. Tak lupa, mereka berkonsultasi dengan dosen pembimbingnya untuk mematangkan penyusunan kerangka tulisan.
Pasca menulis, mereka menyempurnakan karyanya dengan merevisi bersama untuk mencegah adanya celah tulisan yang belum baik hingga finalisasi karya. Ketika hari Ahad (15/03/2026) pengumuman finalis melalui instagram, Tim FH UII masuk sebagai finalis cabang Legal Opinion. Anang bersama rekan-rekannya melakukan simulasi presentasi demi menyampaikan materinya secara maksimal.
Ketika masa pengerjaan, Anang mengaku terdapat beberapa tantangan yang harus dilalui. Pertama, keterbatasan data yang relevan, mengingat isu yang dibahas masih tergolong isu baru dan belum banyak yang membahasnya sehingga perlu ketelitian yang tinggi dalam mencari dan mengolah datanya. Kedua, kompleksitas regulasi yang mengaturnya dan memerlukan kemampuan analisis yang mendalam. Ketiga, harmonisasi antaranggota tim yang mampu diselesaikan dengan koordinasi yang efektif.
Anang juga membagikan tips lainnya yakni manajemen waktu yang baik, pembagian tugas yang jelas, komunikasi intensif dalam tim serta aktif berkonsultasi dengan dosen pembimbing. Menurutnya, kunci utama dari semuanya adalah konsistensi dan kedisiplinan untuk menjadikan kita lebih baik. Ia berpesan terhadap seluruh mahasiswa FH UII agar tidak ragu untuk mencoba dan mengikuti berbagai kompetisi.
“Proses yang dijalani akan memberikan pengalaman berharga, meningkatkan kemampuan berpikir kritis, serta memperluas wawasan. Jangan takut gagal, karena setiap proses adalah bagian dari pembelajaran,” pungkasnya. (FMTZ)
[KALIURANG] Dua Mahasiswa FH UII berhasil meraih Juara 1 Surat Dakwaan Tingkat Nasional yang diumumkan pada Kamis (16/04/2026) berlokasi di Aula Paguyuban Pasundan, Bandung. Dua mahasiswa tersebut yakni Muhammad Alif Ahsan (23410692) dan Anang Fajri Perdana (23410784) berhasil meraih juara 1 tersebut di Ajang Final Pasundan Law Fair 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
Perlombaan dimulai dari pengerjaan berkas surat dakwaan pada 11 Februari 2026 hingga pengumpulan pada 18 Maret 2026. Muhammad Alif Ahsan atau yang akrab disapa Alif, selaku ketua tim memulai proses pembedahan kasus posisi yang disampaikan oleh panitia. Dari pembedahan tersebut, kasus posisi dikembangkan dan dianalisis menggunakan pasal-pasal yang berkaitan. Selain itu, mereka tak lupa untuk membaca buku-buku yang relevan dengan kasus posisi untuk menguatkan argumen dan kualitas surat dakwaan mereka.
Alif juga mengakui bahwa sempat mengalami kendala dalam pengerjaannya. Kasus posisi yang diberikan oleh panitia sempat membuat timnya kebingungan dalam mengualifikasikan kasusnya. Menurut timnya ada dua kategori yang memungkinkan sebagai dasar dakwaan, yakni antara kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 atau Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia (P2MI) yang diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2017. Namun pada akhirnya mereka memilih mencantumkan keduanya dengan dakwaan primair yang disertai subsidair sebagai penguat surat dakwaan.
Atas capaian keberhasilannya, Alif mengungkapkan tips utamanya dalam memenangkan kompetisi ini, yakni disiplin. Ia menuturkan bahwa timnya selalu disiplin dengan timeline yang telah mereka sepakati. Hal ini juga mengingat bahwa keduanya merupakan mahasiswa semester 6 yang sedang disibukkan dengan mata kuliah praktik.
“Lakukan sesuai timeline yang sudah ada, biar ga nabrak-nabrak (jadwal mata kuliah), apalagi di semester (enam) ini kan sangat padat (jadwal mata kuliah),” tuturnya.
Dirinya mengaku senang dengan juara yang diperolehnya. Ia bersama rekannya menuturkan bahwa semua usaha mereka yang disiapkan sematang mungkin telah terbayarkan dengan perolehan juara tersebut. Ia juga berpesan kepada mahasiswa FH UII agar mengikuti lomba-lomba sebagai bentuk aplikasi dari mata kuliah yang telah diajarkan di kelas.
“Jangan lupa (untuk) ikut lomba guys sebagai bentuk aplikasi dari pelajaran (red: mata kuliah) yang ada di kelas (perkuliahan),” pungkasnya. (FMTZ)
[KALIURANG]; Rangkaian seleksi penilaian Pemilihan Mahasiswa Berprestasi (PILMAPRES) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bidang Kemahasiswaan Universitas Islam Indonesia (UII) melalui Direktorat Pembinaan Kemahasiswaan (DPK) telah selesai dilaksanakan.
Rangkaian kompetisi PILMAPRES UII diselenggarakan setiap satu tahun sekali dan dimulai pada tanggal 1 Januari 2026 hingga 14 Maret 2026. Tahapan seleksi dilaksanakan dengan mekanisme kombinasi, terdiri dari tahapan administrasi sebagai tahap awal yang dilakukan secara daring, hingga tahapan final yakni presentasi dan wawancara yang dilakukan secara luring.
Dimas Saputra (23410348) sebagai peraih Juara 1 PILMAPRES UII Tahun 2026 pada Selasa (14/04/2026) perwakilan dari Fakultas Hukum (FH) UII telah berhasil melalui serangkaian kompetisi yang cukup panjang. Rangkaian kompetisi tersebut melibatkan 3 komponen yang bersifat kumulatif dan menjadi prasyarat untuk mendaftar PILMAPRES, antara lain adalah Komponen Gagasan Kreatif, Komponen Capaian Unggulan, dan Komponen Bahasa Inggris. Setiap komponen memiliki juri masing-masing, pada seleksi gagasan kreatif dinilai oleh juri Ikrom Mustofa, S.Si., M.Sc., pada seleksi capaian unggulan jurinya adalah Hazhira Qudsyi, S.Psi., MA., dan pada seleksi bahasa inggris adalah Intan Pradita, S.S., M.Hum.
Penilaian kompetisi PILMAPRES tidak hanya berfokus pada aspek akademik berupa Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) semata, melainkan juga mencakup capaian unggulan seperti prestasi kompetisi yang diraih, publikasi ilmiah, kontribusi dalam organisasi, serta dampak nyata yang dihasilkan dari kegiatan yang diikuti.
Selain itu, terdapat penilaian presentasi gagasan kreatif yang dilakukan dalam bentuk pemaparan ide secara sistematis mengenai kebaruan ide dan seberapa bermanfaat implementasinya. Pada komponen gagasan kreatif, peserta dituntut untuk tidak hanya memahami ide secara konseptual, tetapi juga secara praktis dan aplikatif.
Pada komponen capaian unggulan, terdapat batasan maksimal 10 (sepuluh) capaian yang dapat dilampirkan. Kategori tersebut meliputi kompetisi, publikasi, penghargaan, atau partisipasi lainnya dengan ketentuan setiap kategori hanya dapat diisi maksimal 4 (empat) capaian.
Dengan kata lain, PILMAPRES melihat mahasiswa secara utuh, tidak hanya sebagai individu yang unggul akademik, tetapi juga sebagai agen perubahan yang aktif, produktif, dan dapat memberikan kontribusi bagi lingkungan di sekitarnya.
Bagi Dimas, proses persiapan Mahasiswa Berprestasi bukan sesuatu yang instan, namun menjadi proses yang dibangun sejak awal perkuliahan. Beberapa hal yang Dimas lakukan yakni, menjaga capaian akademik tetap optimal sebagai langkah pertama. Kedua, aktif mengikuti berbagai kompetisi, forum ilmiah, hingga kegiatan organisasi untuk memperluas pengalaman. Ketiga, membiasakan diri untuk membaca, menulis, dan melakukan kajian agar terbiasa berpikir kritis juga solutif. Keempat, meningkatkan kemampuan bahasa inggris secara bertahap. Kunci utama Dimas adalah konsistensi, kemauan untuk terus belajar, serta keberanian untuk mencoba berbagai peluang yang ada.
“Tentu saya merasa sangat bersyukur atas capaian ini. Namun di sisi lain, saya juga menyadari bahwa ini bukan sekadar pencapaian personal, melainkan sebuah amanah yang membawa tanggung jawab lebih besar. Perasaan bangga yang ada justru saya maknai sebagai motivasi untuk berkembang, menjaga konsistensi, dan memberikan kontribusi yang lebih luas, baik di lingkungan kampus maupun masyarakat,” ungkap syukur Dimas.
Dimas juga mengungkapkan bahwa pengalaman PILMAPRES ini sangat berharga. Menurutnya kegiatan ini menantang karena menguji kemampuan akademik, ketahanan diri, konsistensi, serta cara berpikir yang lebih strategis. Dimas menyebut bahwa prosesnya menantang dan menjadi letak pembelajaran sebenarnya.
“Pesan saya untuk teman-teman sekalian, jangan ragu untuk mencoba. Mulailah dari apa yang dimiliki, terus kembangkan potensi diri, dan berani keluar dari zona nyaman. Pada akhirnya, proses yang dijalani akan jauh lebih bermakna daripada sekadar hasil akhir,” pungkas Dimas. (DVP)
Mahasiswa Fakultas Hukum Program Internasional (FH IP) Universitas Islam Indonesia (UII) baru saja membawa pulang prestasi yang membanggakan. Pada tanggal 12 April 2026, Delegasi Indonesia berhasil meraih juara pertama dalam ajang Kompetisi ECOFEP Model United Nations Session. Kompetisi ini pertama kali diselenggarakan oleh Fakulti Ekonomi dan Pengurusan Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM). Pesertanya berasal dari sepuluh negara yang terdiri dari Amerika Serikat, Singapura, Jepang, China, Rusia, Malaysia, Iran, Arab Saudi, Indonesia, hingga Vietnam.
Delegasi Indonesia yang berhasil menang terdiri atas Chelsea Chandany Rahman selaku ketua delegasi, serta anggota tim lainnya, yaitu M. Mustofa Bisri, Salwa Nabila, dan Muhammad Afaren Jahanshah. Tidak hanya membawa pulang gelar juara pertama, delegasi ini mendapatkan penghargaan sebagai 2nd Best Delegate.
Dalam simulasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tersebut, delegasi Indonesia diberi peran sebagai negara anggota ASEAN sekaligus konsumen bahan bakar minyak (BBM) terbesar. Tantangan yang mereka hadapi cukup jelas, yaitu subsidi dan inflasi. Dalam sidang, delegasi Indonesia menyuarakan bahwa krisis di Asia Barat sebenarnya merupakan tanggung jawab global, bukan hanya urusan negara-negara di kawasan tersebut.
Mereka juga mengajukan resolusi mengenai kemandirian energi yang akan mulai diterapkan pada pertengahan tahun 2026. Poin-poin resolusi yang disampaikan antara lain menghentikan impor BBM, memperkuat kilang dalam negeri, menerapkan pajak ekspor untuk program bantuan langsung tunai (BLT) dan pembayaran utang, serta melakukan transisi dari B40 ke B50 untuk bahan bakar balap dan transportasi laut. Di sisi lain, Indonesia juga bergabung dengan Amerika Serikat, Jepang, dan Singapura dalam resolusi Strategic Petroleum and Alternative Fuel Reserve.
Selain itu, waktu persiapan yang mereka miliki hanya sekitar satu bulan. Namun, mereka baru dapat fokus secara intensif beberapa hari menjelang lomba. Waktu tersebut digunakan untuk berdiskusi bersama antar anggota tim. Meskipun persiapan terbilang berdekatan dengan waktu kompetisi, kekompakan tim terbukti menjadi modal utama delegasi Indonesia.
Tak hanya waktu yang berdekatan, tantangan lain yang delegasi Indonesia hadapi adalah tampil berbicara di depan umum, di atas panggung, dengan banyak pasang mata yang memperhatikan. hal tersebut dapat membuat ketakutan hingga rasa cemas sehingga dapat merusak isi pidato atau membuat waktu bicara melebihi batas yang ditentukan. Sebagai ketua delegasi, Chelsea memiliki trik tersendiri, yaitu sebelum sesi dimulai, dia menarik napas dalam-dalam, mengosongkan pikiran, lalu berdoa. Cara ini cukup sederhana tetapi terbukti ampuh.
Hingga saat ini, ketua delegasi masih tidak percaya bahwa timnya mampu mengalahkan peserta lain padahal banyak di antara mereka merupakan mahasiswa program doktor (S3) atau magister (S2). “Jangan takut untuk tampil, berani ikut kompetisi, dan jangan terlalu memikirkan kemungkinan kalah. Tips terakhir dari saya adalah saling percaya kepada anggota tim sendiri. Kebersamaan dan rasa percaya itulah pondasi utama untuk meraih prestasi di kancah internasional,” pungkasnya.
Yogyakarta – Program Studi Hukum Program Magister (PSHPM) dan Program Studi Kenotariatan Program Magister (PSKPM) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menyelenggarakan Kuliah Perdana bagi mahasiswa baru Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 pada Sabtu (4/4). Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Fakultas Hukum UII Lantai 4, Kampus Terpadu Jalan Kaliurang Km 14,5, Yogyakarta.
Kuliah perdana menghadirkan Shidarta, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bina Nusantara Jakarta, sebagai pembicara utama dengan tema “Jurisprudensi sebagai Arah Pembangunan Hukum Indonesia.” Dalam paparannya, Prof. Shidarta mengajak mahasiswa untuk memahami kembali posisi penting putusan hakim dalam membangun sistem hukum nasional.
Acara ini juga dihadiri oleh pimpinan Fakultas Hukum UII, Budi Agus Riswandi, Guru Besar FH UII yang turut menyambut dan mendampingi pembicara. Hadir pula Ketua Program Studi Hukum Program Magister Sefriani, Ketua Program Studi Kenotariatan Program Magister Nurjihad, serta Koordinator Pembelajaran Program Magister Idul Rishan. Diskusi dipandu oleh moderator Adelia Kusuma Wardhani, dosen muda Fakultas Hukum UII.
Dalam kuliahnya, Prof. Shidarta membuka pembahasan dengan menjelaskan perbedaan istilah jurispruden dan jurisprudensi, yang dalam praktik sering kali dianggap sama. Menurutnya, jurispruden merujuk pada orang atau subjek yang memiliki keahlian atau otoritas dalam bidang hukum, sementara jurisprudensi mengacu pada kumpulan putusan pengadilan yang memiliki nilai preseden dan digunakan sebagai rujukan dalam memutus perkara yang serupa.
Ia menegaskan bahwa dalam konteks sistem hukum Indonesia, jurisprudensi memiliki peran penting sebagai salah satu sumber hukum yang berkembang melalui praktik peradilan. Putusan-putusan hakim yang konsisten dan berulang dalam perkara sejenis dapat membentuk pedoman bagi hakim lain serta membantu mengisi kekosongan atau ketidakjelasan norma dalam peraturan perundang-undangan.
Lebih jauh, Prof. Shidarta mengaitkan jurisprudensi dengan konsep pengembanan hukum (rechtsvinding dan rechtsvorming). Menurutnya, hakim tidak hanya sekadar menerapkan hukum secara mekanis, tetapi juga melakukan proses penemuan dan pembentukan hukum melalui interpretasi terhadap norma yang ada. Dalam kerangka pengembanan hukum tersebut, jurisprudensi menjadi sarana penting untuk mengembangkan hukum agar tetap responsif terhadap dinamika masyarakat.
Mahasiswa baru Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 sendiri telah melalui proses seleksi yang berlangsung sejak September 2025 hingga Februari 2026. Dari proses tersebut, Program Magister Fakultas Hukum UII menerima 106 mahasiswa baru.
Program Magister FH UII membuka penerimaan mahasiswa baru pada setiap semester, baik semester ganjil maupun genap. Program ini menyediakan dua skema kelas, yaitu kelas reguler dan kelas nonreguler. Kelas nonreguler dirancang terutama bagi mahasiswa karier yang telah bekerja atau menjalankan profesi tertentu, sehingga jadwal perkuliahan lebih fleksibel. Sejalan dengan skema tersebut, biaya pendidikan pada kelas nonreguler ditetapkan lebih tinggi dibandingkan kelas reguler.
Setelah kuliah perdana, kegiatan dilanjutkan dengan sesi penjelasan akademik mengenai proses pembelajaran dan administrasi akademik di lingkungan Program Magister FH UII. Mahasiswa mendapatkan penjelasan komprehensif mengenai tahapan studi, mulai dari pengambilan mata kuliah, proses perkuliahan, metode asesmen, kewajiban publikasi ilmiah, hingga tahapan akhir berupa penulisan tugas akhir atau tesis.
Selain itu, mahasiswa juga memperoleh informasi mengenai layanan administrasi akademik, layanan umum dan persuratan, pemanfaatan fasilitas kampus, serta jenis juga sistem pembayaran di lingkungan UII.
Melalui kegiatan ini, pihak program studi berharap mahasiswa baru memperoleh gambaran yang jelas mengenai proses studi yang akan ditempuh. Dengan pemahaman tersebut, mahasiswa diharapkan mampu merencanakan studi dan pembiayaan secara lebih baik sehingga dapat menyelesaikan pendidikan secara optimal dan tepat waktu.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, masa studi minimal untuk program magister adalah tiga semester atau setara dengan 18 bulan. Meski demikian, Program Magister FH UII mendorong mahasiswa untuk dapat menyelesaikan studi secara efektif melalui perencanaan akademik yang baik serta pemanfaatan layanan akademik yang tersedia.
Dengan penyelenggaraan kuliah perdana ini, Program Magister Fakultas Hukum UII berharap dapat menumbuhkan semangat akademik sekaligus membangun orientasi intelektual mahasiswa baru untuk berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum dan praktik hukum di Indonesia.
YOGYAKARTA – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (LKBH FH UII) secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap menanggapi aksi kekerasan yang menimpa Wakil Koordinator KONTRAS sekaligus Pengacara Publik, Sdr. Andrie Yunus.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Korban diserang dengan penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal setelah melakukan perekaman siniar (podcast) bertema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di Kantor YLBHI Jakarta. Serangan ini mengakibatkan luka serius pada area wajah, tangan, dada, hingga mata korban.
Pihak LKBH FH UII menilai insiden ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk teror terhadap seluruh bangsa Indonesia dan ancaman nyata terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.
“Peristiwa tersebut menjadi luka sekaligus teror bagi seluruh bangsa Indonesia yang sejatinya setiap rakyat Indonesia memiliki hak berpendapat dan memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan negara,” tulis pernyataan tersebut.
Sebagai wujud tanggung jawab moral dan akademik, LKBH FH UII mendesak negara untuk segera mengambil langkah tegas, di antaranya:
- Kejelasan Penanganan: Mengungkap kasus secara transparan serta memberikan perlindungan bagi masyarakat yang aktif bersuara.
- Tangkap Pelaku: Segera menangkap dan mengadili pelaku utama maupun pihak-pihak yang terlibat di balik serangan ini.
- Perlindungan Pembela HAM: Memberikan jaminan keselamatan konkret bagi Sdr. Andrie Yunus dan pembela HAM lainnya yang mendapat intimidasi.
- Pemulihan Korban: Menjamin perawatan medis terbaik serta rehabilitasi menyeluruh bagi korban dan keluarga.
- Kepastian Hukum: Memastikan setiap warga negara memperoleh hak perlindungan hukum tanpa terkecuali.
Pernyataan sikap yang ditandatangani pada 16 Maret 2026 oleh Direktur LKBH FH UII, Dr. Moh. Hasyim, S.H., M. Hum., ini diakhiri dengan harapan agar momentum kelam ini menjadi titik balik bagi tegaknya keadilan di Indonesia.
Keterangan: Pernyataan sikap selengkapnya dapat dilihat pada file berikut: [PERNYATAAN SIKAP]
Sleman – Pusat Pendidikan dan Latihan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (Pusdiklat FH UII) menyelenggarakan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tutor Mata Kuliah Kemahiran Hukum Praktik Penyelidikan dan Penuntutan sebagai respon dari diperbaruinya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Materi kegiatan pengembangan ini disampaikan oleh dosen praktisi FH UII. Materi penyelidikan dan penyidikan disampaikan oleh Bapak Rendi Yudha Syahputra, S.H., M.H. dan Bapak AKBP Asep Suherman, S.E., S.H., M.H. yang berasal dari Kepolisian Republik Indonesia. Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta yang diwakili oleh Ibu Dyah Ayu Sekar Pertiwi, S.H., M.H. dan Ibu Nila Maharani, S.H., M.H.
Bapak Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum, Ph.D. selaku Sekretaris Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) FH UII dalam sambutannya menyampaikan tujuan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tutor Mata Kuliah Kemahiran Hukum Praktik Penyelidikan dan Penuntutan ialah untuk meningkatkan kualitas, kinerja, dan performa tutor dalam memahami KUHP dan KUHAP terbaru. Hal demikian penting guna memberikan pemahaman yang utuh bagi mahasiswa FH UII.
Senada dengan hal, Bapak Rendi Putra Syahputra, S.H., M.H. dalam pemaparan materinya menyoroti era post-truth yang berpengaruh terhadap proses penyelidikan dan penyidikan. Sebab, untuk memperoleh kebenaran yang relevan harus didukung oleh bukti yang kompeten; cara memperolehnya valid; dan jumlah kuantitasnya cukup. Oleh sebab itu, penyelidikan dapat dianalogikan layaknya penelitian ilmiah karena dalam usaha mencari kebenaran yang relevan harus sesuai kaidah-kaidah metode penelitian.
Sementara itu, Bapak AKBP Asep Suherman, S.E., S.H., M.H. lebih menekankan pada praktik penyelidikan dan penyidikan di lapangan yang mulai beralih menggunakan format baru yang telah disusun sesuai dengan KUHAP Baru. Selain itu, ia menjelaskan kepada peserta bagaimana strategi dalam menyusun berkas perkara secara komprehensif dan mendalam.
Ibu Dyah Ayu Sekar Pertiwi, S.H., M.H. dari sudut pandang penuntut umum mengemukakan peran jaksa sebagai dominus litis semakin ditegaskan dalam KUHAP Baru. Konsekuensinya, pekerjaan penuntut umum semakin banyak. Lebih lanjut, menurut Ibu Nila Maharani, S.H., M.H. menegaskan bahwa transisi antara KUHAP lama kepada KUHAP baru masih menimbulkan kebingungan. Oleh sebab itu, dalam sudut pandang dalam internal kejaksaan masih dilakukan penyelerasan.



















