Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

Alhamdulillah! Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) memberikan penyetaraan (ekuivalensi) kepada mahasiswa yang memperoleh prestasi. Prestasi yang dimaksud yaitu “Juara I dan Naskah Akademik Terbaik dalam kompetisi Academic Constitutional Drafting yang diselenggarakan oleh Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat RI pada 8-10 Oktober 2021”. Penyetaraan (ekuivalensi) tersebut pada mata kuliah:

  1. Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (2 sks), dengan nilai A
  2. Hukum Konstitusi (2 sks), dengan nilai A.
Mahasiswa yang memperoleh prestasi tersebut yaitu, Atika Nurdzakkiyah dengan NIM: 19410593 dan Muhammad Anugerah Perdana, dengan NIM: 20410670.

[KALIURANG]; Padjadjaran Notarial Fair (PNF) merupakan kegiatan yang diadakan oleh Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Bandung. Tim Program Studi Hukum Program Magister (PSHPM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UIII) di wakili oleh lima orang , yakni Hernawan Azis (Ketua Tim), Yoga Saputra, Erwin Saptahadi, adinda Rati dan Adelia Kusuma . Dalam proses pembuatan Tata cara Pembuatan dan Pengiriman Akta, Pembuatan Konstruksi Hukum tim MKn FH didampingi oleh Dosen pembimbing Rio Kustianto Wironegoro, S.H., M.Hum dan Dosen pendamping Dr. Ariyanto, S.H., C.N. M.H.

Selanjutnya, berdasarkan hasil penilaian rapat Tim Dewan Juri untuk 18 Delegasi pendaftar, pada Senin 14 Maret 2022 Tim Dewan Juri mengumumkan bahwa Tim Relaas yang di ikuti oleh Tim Program Studi Hukum Program Magister (PSHPM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) berhasil lolos masuk dalam Babak Final 5 Besar PNF 2022. Adapun 5 finalis tersebut yakni dua tim dari FH Universitas Pasundan Bandung, FH UII, FH Universitas Lambung Mangkurat dan FH Universitas Brawijaya Malang.

Setelah dinyatakan menjadi lima besar finalis, Tim MKN FH diwajibkan untuk membuat video simulasi praktik notaris dalam pembuatan akta. Dalam proses Final yang diselenggarakan pada Sabtu, 26 Maret 2022  setiap Delegasi akan mempresentasikan konstruksi hukum kepada Dewan Juri. Adapun pada babak final  terbagi menjadi sesi penayangan video, sesi presentasi dan sesi tanya jawab serta Pemutaran video simulasi dan presentasi.

Setelah melalui serangkaian proses babak penyisihan dan juga babak final, Tim Relaas MKn FH UII berhasil meraih juara III pada Padjajaran Notararial Fair 2022, adapun juar I dan II diraih oleh tim MKn dari Universitas Pasundan Bandung.

Penulis: M. Syafi’ie, S.H., M.H.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Tata Negara

Peneliti Pusham UII

Salah satu kasus yang menyita perhatian kelompok pro demokrasi saat ini ialah terkait dengan penetapan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti. Keduanya merupakan aktifis HAM yang cukup kritis terhadap beberapa kasus struktural yang terjadi di Indonesia. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Kasus ini bermula dari unggahan video di kanal youtube Haris Azhar yang mendiskusikan hasil riset tentang konsensi Blok Wabu dan perusahaan yang beroperasi di wilayah Intan Jaya Papua, dan dikemukakan ada keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang tersebut. Riset yang dikutip oleh Haris dan Fatia berpijak pada laporan “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua : Kasus Intan Jaya” dimana laporan riset ini dilakukan oleh YLBHI, Walhi Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, Walhi Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia dan Trend Asia.

Kasus yang menimpa Haris dan Fatia sebenarnya bukan peristiwa baru dimana pembela HAM dilaporkan ke institusi kepolisian. Diantara kasus yang mengemuka ialah laporan Moeldoko terhadap dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) atas dugaan pencemaran nama baik; kasus Prita Mulyasari yang dijerat UU ITE karena mengeluhkan pelayanan rumah sakit Omni Internasional di media sosial; serta kasus guru perempuan SMAN 7 NTB bernama Baiq Nuril Mukmin yang dijerat UU ITE karena merekam pembicaraan tidak senonoh saat ditelpon Kepala Sekolah.

Beberapa organisasi masyarakat sipil menyatakan bahwa kriminalisasi terhadap pembela HAM setiap tahunnya selalu tinggi. Sepanjang tahun 2021 misalnya, kasus pembela HAM menempati peringkat pertama dari jumlah korban UU ITE. Umumnya, para pembela HAM dilaporkan menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik. Kasus pembela HAM yang lain ada yang berujung ancaman, kekerasan, dan pembunuhan seperti yang terjadi pada Fuad Muhammad Syafruddin (Udin) yang dibunuh karena berita, Marsinah yang dibunuh karena memperjuangkan hak upah, dan Munir Said Thalib (Munir) yang dibunuh dengan racun arsenik karena kritis terhadap sengkarut tata kelola sektor keamaan.

Nasib Pembela HAM

Isu pembela HAM saat ini menjadi concern tersendiri. Nasibnya kerap berujung menyedihkan karena berhadapan dengan aktor kuat dari oligarki kekuasaan. Pembela HAM dikenal sebagai human rights defender, yaitu istilah yang menunjuk pada orang-orang yang secara individu maupun bersama-sama pihak lain bertindak untuk memajukan perlindungan hak asasi manusia. Dalam Declaration on Human Rights Defender, pembela HAM diartikan sebagai setiap orang yang mempunyai hak, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk memajukan dan memperjuangkan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan dasar di tingkat nasional dan internasional.

Amnesty Internasional menyatatakan bahwa siapa pun orang yang melakukan kerja-kerja untuk hak asasi manusia bisa dikatakan sabagai pembela HAM, termasuk orang yang memperjuangkan gender, masyarakat adat, buruh, dan petani; para pejuang keadilan; orang yang memperkuat hukum dan pemerintahan demokratis; orang yang memperjuangkan hak-hak sipil dan politik; serta orang-orang yang memperjuangkan hak ekonomi, sosial dan budaya. Definisi ini bersifat luas dan universal. Namun demikian, betapa pun luas definisinya, aktor yang dihadapi tentu bertingkat tergantung pada kasusnya. Dalam kasus yang menimpa Munir, Udin, atau beberapa kasus mutaakhir memperlihatkan bahwa aktor yang dihadapi ialah orang-orang yang berada di sentrum kekuasaan dan memainkan peran yang sangat strategis dalam berbagai kebijakan dan program yang yang didalamnya sangat rentan disalahgunakan.

Pembela HAM umumnya dihabisi dengan berbagai cara, antara lain pembatasan aktifis HAM untuk mendapatkan akses informasi yang notabene menjadi pijakan perjuangan, pembatasan hak berserikat dan berkumpul karena dianggap sebagai aktifitas yang akan mengganggu jalannya pemerintahan, dan yang paling biasa berupa pembatasan untuk menyampaikan pendapat, walaupun pendapat tersebut sifatnya jujur dan berada dalam koridor ilmiah. Strategi lain adalah dengan penggunaan pasal-pasal karet, antara lain Pasal pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE dan Pasal penghasutan dalam KUHP. Kelompok pro demokrasi menyebut peristiwa ini dengan kriminalisasi, dimana pembela HAM yang menyuarakan isu publik biasanya dilaporkan dengan pencemaran nama baik. Cara yang paling bar-bar ialah ancaman, penganiayaan, penyiksaan, dan bahkan pembunuhan seperti yang menimpa kepada Munir dan Udin. Ikutan lain yang biasa dimunculkan ialah label dan stigma negatif yang dilakukan dengan berbagai cara oleh jaringan oligarki kekuasaan yang pada intinya agar pembela HAM layak untuk dijauhi dan dimusuhi.

Nasib pembela HAM dengan demikian sangat rentan, walaupun posisinya telah dijamin oleh hukum. Pasal 101 UU No. 39 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang, kelompok, organisasi politik, atau organisasi kemasyaratan lainnya berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia. Apa yang dilakukan Haris dan Fatia adalah ekspresi untuk memajukan hak asasi manusia di bidang hak ekonomi sosial dan budaya, dimana negara semestinya bebas dari tindakan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Konteks tragis dan tragedi pembela HAM memperlihatkan betapa Indonesia sebagai negara hukum mengalami krisis yang akut, dimana praktik hukum dan kekuasaan kerap menjauh dari sisi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia. Para pembela HAM kerap dikriminalisasi dengan penggunaan pasal-pasal karet yang dimainkan oleh jaringan oligarki kekuasaan. Karena itu, sudah selayaknya ada pembacaan kritis dan pembenahan mendalam terhadap sistem hukum dan kekuasaan yang berjalin kelindan menghabisi para pembela HAM.

Tulisan ini telah dimuat dalam Koran Sindo, 13 April 2022.

 

MANUAL ACARA PEMBEKALAN MATA KULIAH PEMAGANGAN

Disampaikan kepada mahasiswa mata kuliah Pemagangan Program Studi Hukum Program Sarjana pada Semester Genap T.A. 2021/2022, Selanjutnya akan diselenggarakan acara Pembekalan Peserta Pemagangan yang akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal : Sabtu, 9 April 2022
Pukul : 09.00 – 12.45 WIB
Media : Daring (via Zoom)

Adapun pembagian ruang (link zoom) dan jadwal pembekalan sebagaimana informasi di bawah:

Narahubung:
Admin Pemagangan –> 0858 7525 0408 (WhatsApp)

Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII merupakan lembaga pusat studi mandiri di bawah koordinasi Fakultas Hukum UII yang fokus dalam bidang hukum konstitusi dan ketatanegaraan.

Kali ini PSHK FH UII membuka kesempatan kepada rekan-rekan mahasiswa/i untuk bergabung menjadi Staf Peneliti.

PSHK FH UII fokus pada 3 (tiga) bidang kegiatan:

Pertama, bidang riset dan edukasi yang fokus melakukan riset, baik mikro maupun makro. Selain itu, melakukan edukasi dan pelatihan/workshop.

Kedua, bidang kajian dan strategis, yang fokus melakukan kajian rutin dan kajian aktual terhadap isu-isu strategis baik melalui forum diskusi, seminar, maupun konferensi.

Ketiga, bidang media dan jaringan yang fokus mengelola konten kreatif, media dan jaringan/mitra PSHK FH UII.

Bagi rekan-rekan yang berminat bergabung bersama PSHK FH UII dapat mengajukan lamaran sesuai syarat dan ketentuan.

Berkas pendaftaran dikumpulkan mulai tanggal 3-20 April 2022 ke email: [email protected] dengan menuliskan subyek email: BERKAS LAMARAN_NAMA LENGKAP PELAMAR.

[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali mendapatkan Guru Besar yang baru. Dr. Muhamad Syamsudin, S.H.,M.H. menerima Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI tentang Kenaikan Jabatan Akademik Profesor dalam Bidang Ilmu Hukum.

Surat keputusan kenaikan jabatan akademik profesor tersebut diserah terimakan pada Kamis 31 Maret 2022 di Gedung Kuliah Umum Prof. Dr. Sardjito Kampus Terpadu UII, oleh Kepala LLDikti Wilayah V DIY, Prof. drh. Aris Junaidi, Ph.D. kepada Rektor UII Prof. Fathul Wahid, ST., M.Sc., Ph.D., dan diteruskan kepada Dr. Muhamad Syamsudin, S.H., M.H.

Rektor UII, Prof. Fathul Wahid dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukur dan bahagiannya dengan raihan jabatan profesor yang diperoleh Muhamad Syamsudin. “ Dengan raihan ini, menjadikannya sebagai guru besar ke-25 di lingkungan UII sekaligus guru besar kedelapan dari Fakultas Hukum UII. Rasa syukur tersebut tidak hanya disampaikan Prof. Fathul Wahid secara personal, namun juga mewaliki seluruh keluarga besar UII “ ungkapnya.

Dalam kesempatannya, Prof. Fathul Wahid menyampaikan narasi tentang matinya kepakaran di dalam dunia akademik yang berdampak pada menurunnya kepercayaan khalayak kepada para pakar atau ahli.

Di tempat yang sama, Prof. Aris Junaidi berkesempatan memberikan beberapa pesan kepada Prof. Syamsudin yang baru saja dilantik. Menurutnya, proses dalam menyandang gelar guru besar merupakan proses yang sangat lama dan perlu ketekunan dalam menekuni suatu bidang ilmu.

Ungkapan rasa syukur juga disampaikan Ketua Umum Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII, Suwarsono Muhammad. Untuk diketahui, Saat ini Prof. M. Syamsudin diamanahi sebagai Sekretaris Pengurus Yayasan Badan Wakaf (YBW) UII Periode 2018-2023. Karenanya, Suwarsono menganggap pembacaan surat keputusan kali ini menjadi sedikit berbeda. Ia menyampaikan beberapa hal yang dilabelinya sebagai “sambutan yang cukup personal”, yang berkenaan dengan perasaan pribadi beliau.

“Terus terang saja, saya takut kehilangan Pak Syam, Jangan-jangan pak Syamsudin yang kemarin itu berbeda dengan pak Syamsudin hari ini dan besok-besok. Setelah mendapatkan gelar guru besar,” tuturnya.

[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) pada tanggal 29-31 Maret 2022 telah melaksanakan proses visitasi oleh Foundation For International Business Administration Accreditation (FIBAA) yang berasal dari negara Jerman. Proses visitasi ini dilaksanakan secara dalam jaringan (daring). Dalam pelaksanaan akreditasi ini terdapaempat Program Studi yang di visitasi, yaitu Program Studi Hukum Program Sarjana, Program Studi Hukum Program Magister, Program Studi Kenotariatan Program Magister, dan Program Studi Hukum Program Doktor.

Proses visitasi diselenggarakan dengan dimulai presentasi dari Prof. Dr. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D selaku Rektor UII di sesi pertama pada tanggal 29 Maret 2022 kemudian dilanjutkan dengan panel interview yang dilakukan dengan manajemen program studi, dosen, mahasiswa, alumni, serta kepada tenaga kependidikan.

Proses visitasi yang berlangsung selama tiga hari berjalan dengan lancar. “Fakultas Hukum UII sangat berharap, dengan adanya akreditasi FIBAA maka akan menambah proses kerjasama dan membuktikan bahwa kualitas pendidikan yang ada di Fakultas Hukum UII merupakan kualitas pendidikan yang terbaik dan kami berharap dengan adanya akreditasi internasional maka dapat memperluas kerjasama pendidikan antara Fakultas Hukum UII dengan kampus-kampus di negara maju khususnya dari negara Jerman dan negara-negara di eropa.” tutur Dekan FH UII, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H.

Adapun para asesor dari FIBAA yang turut hadir adalah para Professor yang berasal dari berbagai universitas di Jerman, satu dari Indonesia, dan satu mahasiswa asal Jerman. Fakultas Hukum UII sangat berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan mensukseskan acara ini.

Disampaikan kepada seluruh Mahasiswa Mata Kuliah Pemagangan, untuk memperhatikan pengumuman berikut :

Pemagangan Mandiri:

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Pemagangan Reguler:

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Internship Class (IP):

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Narahubung:
Admin Pemagangan –> 0858 7525 0408 (WhatsApp)

[KALIURANG]; Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali menyelenggarakan Pelatihan Hukum yaitu Praktik Negosiasi dan Mediasi Tahun 2022 pada Rabu, 23 Februari 2022 dan Kamis, 24 Februari 2022 yang dilakukan secara dalam jaringan (daring). Penyelenggaraan pelatihan ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang dasar-dasar, proses dan teknik negosiasi dan mediasi, melingkatkan keterampilan sehingga peserta Pelatihan Hukum ini dapat mempraktikan strategi, metode dan teknik  proses negosiasi dan mediasi, serta meningkatkan ketrampilan menyusun dan merumuskan hasil negosiasi dan mediasi ke dalam berita acara maupun akta perdamaian.

Pelatihan Hukum Praktik Negosiasi dan Media ini diikuti oleh 39 peserta, yang terdiri dari Mahasiswa Strata-1 berjumlah 35 peserta dan umum berjumlah 4 peserta. Pelaksanaan pelatihan ini dibuka dengan sambutan oleh Dekan FH UII yaitu Dr. Abdul Jamil, S.H. dan dilanjutkan penyampaian materi oleh pemateri Pelatihan Praktik Negosiasi dan Mediasi, Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., CLA., CCD.

Pada Pelatihan Praktik Negosiasi dan Mediasi ini ada 4 materi yang disampaikan yang disampaikan oleh Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., CLA., CCD. Hari Pertama merupakan sesi penyampaian materi pertama hingga materi ketiga, Materi Pertama mengenai Negosiasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Materi Kedua mengenai Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, dan Materi Ketiga Mengenai Mediator’s Skill (Keterampilan yang penting dimiliki oleh seorang Mediator).

Hari kedua Pelatihan Hukum ini merupakan sesi penyampaian Materi Keempat mengenai Merancang Dokumen Kesepakatan dan dilanjutkan dengan simulasi praktik dan review. Dalam Pelatihan Praktik Negosiasi dan Mediasi Tahun 2022 ini terdapat 3 (tiga) simulasi yang diikuti oleh peserta Pelatihan. Kasus yang diangkat dalam simulasi ini yaitu Kasus Gugatan Class Action, Kasus Penganiayaan, dan Kasus Sengketa Tanah.  Masing-masing peserta diberikan soal simulasi melalui WhatsApp Group Pelatihan Praktik Negosiasi dan Mediasi setelah pelatihan hari pertama selesai. Seluruh peserta dibagi dalam 6 (enam) kelompok Dynamic Group (DG) untuk melaksanakan simulasi praktik ini dan mengirimkan dokumen kesepakatan hasil dari praktik simulasi pada WhatsApp Group masing-masing DG. Pada sesi review, pemateri melakukan proses review dan melakukan evaluasi terhadap salah satu jawaban peserta sehingga para peserta dapat mengetahui bagaimana hasil pekerjaannya sudah tepat atau belum.

Pada akhir rangkaian pelatihan ini, beberapa peserta diminta untuk memberikan kesan dan pesan terhadap penyelenggaraan pelatihan ini. Pelatihan ini ditutup oleh Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana Prof. Dr. Budi Agus Riwandi, S.H, M.Hum sekaligus menutup acara Pelatihan Hukum Praktik Negosiasi dan Mediasi Tahun 2022. Panitia juga memberikan dorrprize berupa buku kepada peserta yang dapat menjawab pertanyaan dari Pemateri dan Kepala Pusdiklat FH UII, Eko Rial Nugroho, S.H., M.H.

[Kaliurang]; Selasa (22/03) setelah menempati gedung baru di kampus terpadu, Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) selenggarakan pelatihan penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)  atau fire extinguisher. APAR adalah alat yang digunakan untuk memadamkan api atau mengendalikan kebakaran kecil.  APAR umumnya berbentuk tabung yang diisikan dengan bahan pemadam api bertekanan tinggi. Dalam hal Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), APAR merupakan peralatan wajib yang harus dilengkapi oleh setiap kampus maupun gedung guna mencegah terjadinya kebakaran yang dapat mengancam keselamatan pekerja serta aset gedung.

Pelatihan dilakukan dengan mengundang narasumber dari Caturindo Sentosa Jogja.  Caturindo Sentosa Jogja merupakan sebuah perusahaan yang fokus bergerak dibidang alat-alat pemadam kebakaran.

 

Dekan FH UII mengajak seluruh dosen dan sivitas akademika FH UII. Pelatihan ini dilakukan di area selatan gedung baru FH UII. Tujuan dari pelatihan ini untuk saling menjaga dan meningkatkan kewaspadaan khususnya apabila terjadi percikan api di dalam gedung. Diharapkan pelatihan ini dapat meningkatkan pemahaman serta kesiapsiagaan apabila terjadi hal-hal yg tidak diinginkan.