Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

Program  Internasional Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia mengadakan Gala Ceremony bagi pengurus Juridical Council of International Program (JCI) dan Student Association of International Law (SAIL) pada Rabu, (22/09/2021). Acara tersebut dilaksanakan secara hibrida dengan memadukan sistem daring dan luring. Gala Ceremony ini dihadiri oleh Sekretaris Program Internasional Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum  Universitas Islam Indonesia (PSHPS FH UII) serta pengurus JCI dan SAIL.

Acara tersebut diselenggarakan untuk memberikan apresiasi kepada pengurus lama kedua organisasi, serta penyerahan estafet organisasi secara simbolis kepada pengurus organisasi yang baru. Sekretaris Program Internasional PSHPS FH UII,  Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LLM., Ph.D., dalam sambutannya mengapresiasi perkembangan dari kegiatan-kegiatan keilmuan yang sudah diadakan oleh kedua organisasi ini. Dodik Setiawan mengapresiasi JCI karena telah menyelenggarakan beberapa webinar yang relevan dengan isu hukum aktual serta SAIL yang aktif menorehkan prestasi di tingkat internasional. Selain itu, Dodik Setiawan juga berharap kepada kepengurusan JCI dan SAIL selanjutnya untuk dapat meningkatkan jumlah anggota organisasi. Mengingat dalam organisasi, sumber daya manusia adalah salah satu hal terpenting dalam pelaksanaan kegiatan.

Dodik Setiawan juga mengingatkan kepada para mahasiswa untuk tetap semangat dalam berorganisasi. Ia juga menceritakan bagaimana JCI dan SAIL telah memiliki sejarah yang panjang dan alumni-alumni yang luar biasa. Dodik Setiawan juga membagikan bagaimana ia terlibat dalam pendirian JCI dan SAIL ketika ia masih menjadi mahasiswa Program Internasional PSHPS FH UII. “SAIL adalah istilahnya sebagai anak kandung saya, JCI juga adalah anak kandung saya. Jadi saya berharap kita semua dapat membangun organisasi ini menjadi lebih luas dan lebih bermanfaat bagi sivitas akademika FH UII.”

Dodik Setiawan memberikan penghargaan kepada ketua JCI dan SAIL periode sebelumnya. Penghargaan ini sebagai wujud apresiasi Program Internasional PSHPS FH UII atas dedikasi dan kerja keras mahasiswa dalam menjalankan organisasi. Ketua JCI periode sebelumnya, Akhiruddin Syahputra Lubis, dan Presiden SAIL, Arief Hasanul Husnan Nasution, mendapatkan plakat dan cinderamata sebagai simbol apresiasi yang diberikan oleh Program Internasional PSHPS FH UII. Selain itu, juga diberikan cinderamata bagi bagi ketua JCI periode 2021-2022, Muhammad Rifaldi Rizmawan. “Biar tidak panas mengemban amanah Ketua JCI”, ujar Dodik Setiawan sembari secara simbolik memakaikan topi kepada Rifaldi.

Menurut Rifaldi, momentum Gala Ceremony ini merupakan langkah awal bagi kepengurusan JCI yang baru untuk istiqomah membangun hubungan baik dan program kerja dengan Program Internasional PSHPS FH UII. “JCI sebagai organisasi kemahasiswaan memiliki peran yang signifikan dalam membangun cakrawala mahasiswa Program Internasional FH UII. JCI mengambil semangat kolaborasi serta progresif dalam menyongsong periode baru ini”.

Senin, 20 September 2021, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) terpilih menjadi Ketua PD APHTN-HAN DIY dengan masa pengabdian 2021-2026. Ia adalah Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. yang merupakan Guru Besar Departemen Hukum Tata Negara (HTN) FH UII dan juga sebagai Dewan Penasihat Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK FH UII).

Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H. selaku Direktur PSHK FH UII periode 2019-2022 dan dosen departemen HTN FH UII, berpendapat bahwa sangat menyambut baik dan apresiasi atas terpilihnya prof Nikmah sebagai Ketua PD APHTN-HAN DIY. Ia juga berharap agar Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. senantiasa diberikan kesehatan dan kesuksesan dalam menjalankan amanah sebagai ketua.

“Sebagai murid beliau, terpilihnya Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. merupakan bukti atas peran beliau dalam memajukan keilmuan HTN-HAN khususnya di wilayah DIY. Selain itu juga merupakan bukti bahwa beliau adalah sosok yang punya kapabilitas dan integritas. Semoga APHTN-HAN di DIY dapat berkiprah maju dan menjadi poros keilmuan” ujarnya.

Segenap keluarga besar FH UII mengucapkan selamat kepada Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. atas diangkatnya sebagai Ketua PD APHTN – HAN DIY dengan masa Pengabdian 5 (lima) tahun. Semoga amanah yang diembah membawa keberkahan dan dapat melebarkan kebermanfaatan dalam membawa masyarakat menuju perubahan yang lebih baik. Aamiin.

Program Internasional Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia (IP FH UII) bekerja sama dengan Juridical Council of International Program Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (JCI) melaksanakan program vaksinasi dosis kedua kepada 21 mahasiswa, pada Rabu, (15-9-2021). Kegiatan ini sebagai keberlanjutan dari vaksinasi dosis pertama yang dilaksanakan pada Selasa (22-6-2021), di Rumah Sakit Universitas Islam Indonesia (RS UII), Bantul.

Sekretaris IP FH UII, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., yang mendampingi para mahasiswa, menyatakan bahwa vaksinasi merupakan ikhtiar dalam menghadapi situasi pandemi COVID-19 yang belum menunjukkan adanya tanda usai. Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan vaksinasi menjadi pintu awal dalam pelaksanaan program-program Pemerintah dalam menyukseskan vaksinasi nasional serta pelaksanaan program-program Fakultas Hukum seperti sistem perkuliahan hybrid.

Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. mengharapkan bahwa pandemi bisa segera usai sehingga kegiatan belajar mengajar di Fakultas Hukum, khususnya di Program Internasional Fakultas Hukum UII dapat berjalan normal dan dapat memaksimalkan berbagai program-program yag telah dicanangkan. Selain itu, ia juga meminta kerja sama kepada seluruh mahasiswa yang menerima injeksi vaksin kedua tersebut agar senantiasa berkomunikasi satu sama lain jika terjadi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang dialami oleh mahasiswa.

Oleh : Rahadian Diffaul Barraq S., S.H.

Klinik Etik dan Advokasi 2021
BEASISWA SEKOLAH ADVOKASI PERADILAN
Program Kemitraan Komisi Yudisial Republik Indonesia & Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Syarat Pendaftaran
1. Mahasiswa Aktif Program Sarjana (S1) FH UII
2. Belum pernah mengikuti program klinik etik sebelumnya
3. Indeks Prestasi Semester (IPS) minimal 3.00
4. Menyerahkan berkas pendaftaran :
– Pas Foto Berlatas Biru 3×4 (1 Lembar)
– Foto copy KTM (1 lembar)
– Bukti KHS komulatif & IPS (1 lembar)
5. Formulir pendaftaran diunduh melalui : bit.ly/daftarkliniketik2021
6. Berkas dikumpul melalui : bit.ly/kumpulberkaskliniketik2021

Periode Pendaftaran
– Pendaftaran dan Pengumpulan Berkas : 16 s/d 23 September 2021
– Seleksi Wawancara : 24 September 2021
– Pengumuman Lulus Tes : 25 September 2021

Materi Pokok Program
1. Kajian
a. Mendeskripsikan dan mengidentifikasi konsep dasar etika dan etika profesi
b. Mendeskripsikan konsep PMKH
2. Laboratorium
Pembuatan konten kampanye pencegahan PMKH di Media Sosial
3. Pengabdian Masyarakat
a. Kampanye pencegahan PMKH melalui media sosial
b. Webinar pencegahan PMKH

Fasilitas
1. Modul
2. Uniform
3. Sertifikat
4. Akomodasi

Narahubung
Mia (0813 2700 5613) Link WhatsApp

Keterangan : Terbatas (15 Peserta)

Departemen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan mengusung tema yaitu Evaluasi Kebijakan Fasilitas Perpajakan Di Daerah Dalam Kerangka Otonomi Daerah.  FGD ini diadakan bertujuan untuk penelitian dari Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (DPPM UII).

FGD pada kali ini diisi dengan narasumber-narasumber yang ahli dibidangnya yaitu Dr. Ridwan., S.H., M.H. yang merupakan dosen FH UII, dan Prof. Jaka Sriyana, S.E., M. Si., Ph.D. ia merupakan dosen pada program studi Ekonomi Pembangunan yang juga menjabat sebagai Dekan, Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Islam Indonesia (FBE UII) Periode 2018-2022.

FGD ini dipandu oleh Siti Rahma Novikasari, S.H., M.H. dosen FH UII dari Departemen Hukum Administrasi Negara sebagai moderator. Acara ini mengundang BKAD diseluruh pulau Jawa, seperti DIY, Gresik, DKI Jakarta, dan Surabaya dan dihadiri oleh BKAD Kulon Progo, Tasik Malaya, Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul, Gresik, Surabaya, dan Bapenda DKI Jakarta.

Pada penyampaian materinya Dr. Ridwan., S.H., M.H. mengusung tema Diskresi Pemerintah Daerah dalam Mengatur Fasilitas Perpajakan. Materi beliau, sebagai berikut:

Pasal 23A UUD Negara RI Tahun 1945 menentukan bahwa “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”, sementara untuk pajak daerah ditentukan dalam Pasal 286 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; “Pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Perda”. Keharusan menetapkan dan memungut pajak dan retribusi atas dasar undang-undang ini merupakan konsekuensi logis dari negara hukum demokratis (democratische rechtsstat), konsep negara yang didesain menggabungkan prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi.

Diskresi Pemerintah Daerah

Kewenangan untuk mengatur dan mengurus sebagian urusan pemerintahan, yang lazim disebut urusan rumah tangga daerah (huishouding), dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah, yaitu peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. Selanjutnya, Peraturan Daerah itu dilaksanakan dengan Peraturan Kepala Daerah; Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Peraturan Walikota.

Pemberian diskresi kepada Pemerintah Daerah merupakan konsekuensi dari konsepsi negara hukum modern atau negara kesejahteraan (welfare state) yang dianut atau memengaruhi negara hukum Indonesia. Konsepsi welfare state meletakkan kewajiban kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan kepada warga negara di daerah. Pemberian diskresi itu juga sebagai konsekuensi dari penerapan asas legalitas (legaliteisbeginsel) dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Asas legalitas menghendaki bahwa setiap tindakan pemerintahan di bidang publik itu harus berdasarkan undang-undang atau Peraturan Daerah (wetmatigheid van bestuur).

Keharusan mendasarkan tindakan pemerintahan pada undang-undang atau Peraturan Daerah itu bukan tanpa masalah, karena undang-undang atau Peraturan Daerah sebagai hukum tertulis itu selalu tidak pernah lengkap (de wet is onvolledig), serta sering terjadi kesenjangan antara perubahan masyarakat yang cepat dengan undang-undang atau Peraturan Daerah tertentu. Akibatnya ketika pemerintah dituntut untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat atau ada kejadian penting atau darurat, sementara undang-undang atau Peraturan Daerah yang menjadi dasar tindakan pemerintah tersebut tidak atau belum ada (leemten in het recht). Dalam hal ini Pemerintah Daerah dapat menggunakan diskresi. Selain itu, diskresi juga dapat digunakan ketika undang-undang atau Peraturan Daerah tidak lengkap atau memuat norma samar (vage norm),[1] di samping itu mungkin memuat norma terbuka (open texture),[2] atau memuat norma pilihan (choice).[3]

Dalam hal-hal tersebut kepada pemerintah diberikan diskresi atau Ermessen untuk mengambil kebijakan (beleidsvrijheid) dan kebebasan menggunakan pertimbangan (beoordelingsvrijheid), menjelaskan norma undang-undang yang samar (uitleg van wettelijke voorschriften), menentukan atau menetapkan fakta-fakta (vaststelling van feiten), melakukan interpretasi (interpretatievrijheid), dan mengambil pilihan terhadap berbagai kepentingan terkait dalam memberikan pelayanan publik.[4] Dalam konteks ini berlaku prinsip dalam negara hukum modern bahwa Pemerintah Daerah tidak boleh menolak untuk memberikan pelayanan kepada warga negara dengan alasan tidak ada Peraturan Daerah yang mengaturnya.

Diskresi Pemerintah Daerah Bidang Pajak dan Retribusi Daerah

Telah disebutkan di atas bahwa berdasarkan Pasal 286 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 “Pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Perda”. Di dalam Pasal 95 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa Peraturan Daerah tentang Pajak dapat juga mengatur ketentuan mengenai:

  1. Pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak dan/atau sanksinya;
  2. Tata cara penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa; dan/atau
  3. Asas timbal balik, berupa pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak kepada kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing sesuai dengan kelaziman internasional.

Dengan demikian, tampak jelas bahwa secara normatif Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menggunakan diskresi baik dalam bentuk kebebasan mengambil kebijakan (beleidsvrijheid) dan kebebasan menggunakan pertimbangan (beoordelingsvrijheid), menjelaskan norma undang-undang atau Peraturan Daerah yang samar (uitleg van wettelijke voorschriften), menentukan atau menetapkan fakta-fakta (vaststelling van feiten), melakukan interpretasi (interpretatievrijheid), maupun mengambil pilihan terhadap berbagai kepentingan terkait dalam urusan pajak dan retribusi daerah.

Diakhir penyampaian materi, Ridwan mengungkap kata-kata pamungkas, “Secara konstitusional, yuridis, dan teoretik, negara kesatuan yang menganut desentralisasi itu, seperti halnya negara Indonesia, masing-masing Daerah Otonom diberikan kewenangan untuk membuat Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah secara otonom, termasuk peraturan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam rangka pelaksanaan undang-undang, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah, Pemerintah Daerah berwenang menggunakan diskresi dan membuat peraturan kebijakan (beleidsregel). Dengan berlakunya UU Cipta Kerja dan PP No. 10 Tahun 2021, tidak ada lagi kewenangan Daerah Otonom untuk membuat Deraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, penggunaan diskresi dan peraturan kebijakan.”

Setelah itu dilanjutkan penyampaian materi oleh Prof. Jaka Sriyana, S.E., M. Si., Ph.D. yang membahas tema Kebijakan Fasilitasi Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi dan Keuangan Daerah. Beliau mengatakan mata rantai dampak pandemic Covid-19 terhadap keuangan daerah yaitu terjadinya shocks pada variabel Makro Ekonomi sehingga terjadi penurunan pendapatan RT, usaha dan penurunan penerimaan pajak, maka kemampuan dan keuangan daerah mengalami penurunan.

Fungsi pajak sendiri untuk apa?

  1. Anggaran (Budgetair)
  2. Mengatur (Regulasi)
  3. Stabilitas
  4. Retribusi Pendapatan

Selain itu, fasilitas perpajakan sendiri memiliki tujuan, sebagai berikut:

  1. Peningkatan perekonomian daerah
  2. Peningkatan penerimaan keuangan daerah
  3. Peningkatan kapasitas fisikal daerah

Tidak berhenti sampai disitu, fasilitas perpajakan juga memiliki kebermanfaatan, dari berbagai macam aspek, meliputi dari aspek azas pajak, aspek fungsi pajak, keseusaian komitmen kebijakan ekonomi, dan kinerja perekonomian daerah dan nasional.

Sebagai penutup Prof. Jaka menyampaikan beberapa hal yaitu: Kebijakan Fasilitasi Perpajakan meliputi beberapa antara lain merupakan kewenangan/deskresi masing-masing pemerintah daerah. Kebijakan insentif ekonomi berjangka pendek dan jangka panjang. Kebijakan khusus dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dan daerah. Memperkuat permintaan agregat melalui peningkatan pendapatan riil masyarakat dan pengusaha. Menurunkan biasa ekonomi dan sosial sehingga meningkatkan efisiensi naisonal, dan yang terakhir merupakan instrument kebijakan untuk percepatan pemulihan dan pertumbuhan ekonomi yang sekaligus untuk mengurangi ketimpangan ekonomi.

[1] Perumusan vage normen atau norma samar akan memberikan keleluasaan pengemban kewenangan untuk menyesuaikan berlakunya norma hukum positif dalam masyarakat, akan bersifat fleksibel dalam situasi dan kondisi dimana norma hukum positif tersebut berlaku,

[2] Norma terbuka merupakan norma yang terbuka substansi atau isinya dan harus ditentukan lebih lanjut dalam pelbagai keadaan atau norma yang isinya tidak dapat ditentukan secara abstrak tetapi sangat bergantung pada keadaan kasus di mana norma tersebut diterapkan.

[3] Diisyaratkan dengan penggunaan kata ‘dapat’ atau ‘boleh berdasarkan hukum’. Kekuasaan seperti itu dicirikan oleh unsur pilihan yang diberikan kepada pemerintah, vide Cora Hoexter dan Rosemary Lyster, The New Constitutional&Administrative Law, Juta Law, Landsdowne, 2002, hlm. 25.

[4] Disarikan dari F.C.M.A. Michiels (red.), Staats-en Bestuursrecht Tekst en Materiaal, Tweedw Druk, Kluwer, Deventer, 2004, hlm. 139-140, J.B.J.M. ten Berge, op. cit., hlm. 241-24, dan H.D. van Wijk/Willem Konijnenbelt,  Hoofdstukken van Administratief Recht, Uitgeverij Lemma BV. Utrecht, 1995, hlm. 163.

Bismillahhirrohmaanirrohiim

Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh

Menindaklanjuti surat dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristekdikti) Nomor 1098/J5/KM.01.00/2021 perihal Penyaluran Bantuan UKT Semester Gasal TA. 2021/2022, serta mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Program Bantuan UKT/SPP Mahasiswa Semester Gasal TA. 2021/2022 dari Puslapdik kemendikbudristekdikti tanggal 25 Agustus 2021, berikut ini diinformasikan mengenai Seleksi Usulan Calon Penerima Program Bantuan UKT/SPP Mahasiswa Semester Gasal TA. 2021/2022 di Universitas Islam Indonesia.

PERSYARATAN UMUM

  1. Mahasiswa aktif Universitas Islam Indonesia Program Diploma (D3) dan Sarjana (S1) menjalani perkuliahan di Semester Gasal TA. 2021/2022.
  2. Berada di semester 3 (tiga) sampai semester 9 (sembilan) pada Semester Gasal TA. 2021/2022.
  3. Mahasiswa yang orang tua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena pandemi Covid-19.
  4. Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Tidak tercatat sebagai penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi lanjutan (on-going).
    • Tidak sedang menerima beasiswa lain baik yang berasal dari APBN/APBD atau swasta yang telah membiayai UKT/SPP secara penuh/sebagian.

PERSYARATAN ADMINISTRASI

  1. Surat pernyataan terdampak (terlampir)
  2. Surat yang menyatakan tentang penghasilan orang tua, diantaranya (pilih salah satu):
    • Surat keterangan pernghasilan orang tua (Ayah dan Ibu) per bulan tahun 2021, diketahui oleh minimal Ketua RT; atau
    • Slip gaji yang terbaru (tahun 2021); atau
    • Scan SK Pensiun.
  3. Kartu Keluarga (KK).
  4. Surat keterangan aktif dari Fakultas.
  5. Surat keterangan tidak menerima beasiswa yang membiayai UKT/SPP secara penuh atau sebagian dari Fakultas.
  6. Apabila mahasiswa berasal dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH), atau keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau dari panti sosial/panti asuhan, dapat menyertakan dokumen pendukung.

PROSEDUR PENGAJUAN

  1. Mahasiswa melakukan pengisian data dan kelengkapan berkas melalui tautan s.id/BantuanSPPGasal2021. Pastikan menggunakan email UII dalam mengisi formulir tersebut.
  2. Template surat pernyataan terdampak dapat diakses melalui tautan s.id/SuratPernyataanTerdampakGasal2021 (menggunakan email UII).
  3. Waktu pengisian data dan kelengkapan berkas sampai tanggal 15 September 2021.
  4. Bagi mahasiswa yang pada semester sebelumnya sudah pernah mendapat bantuan UKT/SPP, dapat mengajukan kembali untuk dapat diusulkan sebagai penerima bantuan UKT/SPP dengan tetap melakukan pengisian data dan kelengkapan berkas sesuai yang dipersyaratkan.

INFORMASI TAMBAHAN

  1. Bantuan UKT/SPP Semester Gasal TA. 2021/2022 untuk mahasiswa diberikan dalam bentuk pembayaran UKT/SPP at cost dengan besaran maksimal sebesar 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiahper mahasiswa.
  2. Dalam hal UKT/SPP mahasiswa lebih kecil dari 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), maka pengajuan Bantuan UKT/SPP sesuai dengan biaya UKT/SPP bagi mahasiswa tersebut.
  3. Dalam hal besaran UKT/SPP mahasiswa lebih besar dari 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), maka pengajuan bantuan UKT/SPP adalah sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah).
  4. Teknis pemberian bantuan UKT/SPP akan dilakukan dalam bentuk pemotongan UKT/SPP secara otomatis pada tagihan biaya pendidikan.
  5. Mengacu pada poin nomor 3, kekurangan biaya pendidikan yang ada di tagihan tetap dibayarkan oleh mahasiswa.
  6. Mahasiswa yang akan diusulkan untuk dapat diberikan bantuan UKT/SPP mengikuti ketentuan prioritas sebagai berikut:
    • Mahasiswa yang sudah menerima bantuan UKT pada semester sebelumnya dan masih memenuhi syarat dan kelayakan menerima bantuan;
    • Mahasiswa yang mengalami kendala finansial karena terdampak Covid-19 dan mengalami kesulitan dalam membayar UKT/SPP Semester Gasal TA. 2021/2022;
    • Mahasiswa yang berasal dari daerah yang terdampak langsung bencana alam, mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) atau jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per anggota keluarga.pengu
  7. Kuota mahasiswa UII yang diusulkan sebagai penerima bantuan UKT/SPP menunggu informasi dari pemerintah.

Demikian informasi ini kami sampaikan. Apabila ada kendala atau pertanyaan dapat ditanyakan melalui WhatsApp Layanan Kemahasiswaan UII di nomor +62 898444 1212 pada hari dan jam kerja. Terima kasih.

Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

Sumber : Website Kemahasiswaan UII

Dengan telah terselenggarakanya kegiatan pembelajaran PDQ (Taklim) bagi mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum UII pada Semester Genap 2020/2021 maka diperoleh hasil evaluasi / ujian PDQ untuk Mahasiswa Angkatan 2019 Kelompok Dasar dan Pra Dasar, serta Mahasiswa Angkatan 2020 Kelompok Lanjut dan Menengah. Adapun sesuai hasil Ujian PDQ baik reguler maupun remedi yang sudah diselenggarakan hasilnya akan segera diupload di Nilai Gateway, berdasarkan Yudisium yang diselenggarakan oleh Wakil Dekan Bidang Keagamaan Kemahasiswaan dan Alumni FH UII pada Sabtu, 11 September 2021 Pukul 09.00-13.00 WIB.

Untuk selanjutnya, sebagaimana telah dijelaskan pada awal setiap semester  terdapat evaluasi kehadiran peserta PDQ/Taklim setiap akhir semester. Adapun evaluasi yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan dan Pendalaman Agama Islam (DPPAI) UII sebagaimana daftar berikut:

  1. Angkatan 2020  [ Daftar Hasil Evaluasi 2019 ]
    • Sheet Pendek
    • Sheet Mengulang
  2. Angkatan 2019  [ Daftar Hasil Evaluasi 2020 ]
    • Sheet Pendek
    • Sheet Mengulang
    • Sheet Perlakuan Khusus

Dijelaskan sebagai berikut:

  1. Angkatan 2020
  2. Angkatan 2019
    • Kelompok Dasar dan Pra Dasar
      • Kehadiran 4 semester mencapai 30-36 pertemuan dikategorikan SEMESTER PENDEK [ GC Pendaftaran ]
      • Kehadiran 4 semester antara 24-30 pertemuan dikategorikan MENGULANG [ GC Pendaftaran ]
      • Kehadiran 4 semester kurang dari 24 x pertemuan dikategorikan PERLAKUAN KHUSUS [ GC Pendaftaran ]
    • Kelompok Menengah
      • Kehadiran 2 semester mencapai 12-17 pertemuan dikategorikan SEMESTER PENDEK [ GC Pendaftaran ]
      • Kehadiran 2 semester kurang dari 12 pertemuan dikategorikan MENGULANG [ GC Pendaftaran ]
    • Kelompok Lanjut
      • Kehadiran 1 semester mencapai 5-8 pertemuan dikategorikan SEMESTER PENDEK [ GC Pendaftaran ]
      • Kehadiran 1 semester kurang dari 5 pertemuan dikategorikan MENGULANG [ GC Pendaftaran ]

Adapun yang menjadi kewajiban peserta PDQ adalah:

  1. SEMESTER PENDEK
    • Mengikuti taklim bersama mualim pada kelompok lama/Genap 2020/2021 sebanyak 6 x pertemuan
    • Waktu Pendaftaran dan Pembayaran paling lambat Rabu, 15 September 2021 Pukul 15.00 WIB
    • Membayar biaya SEMESTER PENDEK sebesar Rp.100.000,-
    • Transfer ke Rekening FH UII: Bank Mandiri Nomor 137-00-1799474-6  a.n. Fakultas Hukum UII
    • Unggah Bukti di GC Pendaftaran
    • Waktu Pelaksanaan 1 bulan
  2. MENGULANG
    • Mengikuti taklim pada kelompok khusus yang disediakan sebanyak 12 x pertemuan
    • Waktu Pendaftaran dan Pembayaran paling lambat Sabtu, 25 September 2021 Pukul 15.00 WIB
    • Membayar biaya MENGULANG sebesar Rp. 250.000,-
    • Transfer ke Rekening FH UII: Bank Mandiri Nomor 137-00-1799474-6  a.n. Fakultas Hukum UII
    • Unggah Bukti di GC Pendaftaran
    • Pelaksanaan Mengulang selama 1 semester berjalan
  3. PERLAKUAN KHUSUS (Kelompok Dasar dan Pra Dasar 2019)
    • Mengikuti taklim pada kelompok khusus yang disediakan sebanyak 12 x pertemuan
    • Waktu Pendaftaran dan Pembayaran paling lambat Sabtu, 25 September 2021 Pukul 15.00 WIB
    • Membayar biaya MENGULANG KHUSUS sebesar Rp. 250.000,-
    • Transfer ke Rekening FH UII: Bank Mandiri Nomor 137-00-1799474-6  a.n. Fakultas Hukum UII
    • Pelaksanaan Mengulang selama 1 semester berjalan
    • Apabila presensi kehadiran masih belum mencapai 36 x pertemuan termasuk dengan 4 semester yang sudah diikuti, maka wajib mengikuti PDQ MENGULANG ke 2 sebanyak 12 X pertemuan dengan prosedur yang sama yaitu:
      • Membayar Rp. 250.000,-
      • Mengikuti taklim sebanyak 12 x pada semester berikutnya
      • Waktu Pendaftaran dan pelaksanaannya akan diatur kemudian

 

Penyerahan Education Kit oleh Dekan dengan didampingi Wakil Dekan Bidang Sumber Daya Fakultas HukumUII

Taman Siswa – Selasa, 07 September 2021 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) melaksanakan acara Pelepasan Mahasiswa Program Mobilias Internasional 2O2l ke Youngsan University, University of Sussex, University of Warsaw. Acara tersebut dilaksanakan secara daring maupun luring. Luring dihadiri oleh Dekan, Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi Reguler Program Sarjana, Sekretaris Program Studi Internasional Program Sarjana FH UII, dan dua perwakilan mahasiswa yang mengikuti Program Mobility International. Juga turut hadir pada acara pelepasan tersebut dosen-dosen FH UII, Direktur Kemitraan/Kantor Urusan Internasional UII yaitu Dr.rer.nat. Dian Sari Utami, S.Psi., M.A., orang tua serta wali mahasiswa-mahasiswi, dan mahasiswa-mahasiswi yang mengikuti Program Mobility International tersebut meskipun secara daring melalui media Zoom Meeting. Acara tersebut juga disiarkan live streaming melalui Youtube FH UII. Pelepasan Mahasiswa Program Mobilias Internasional 2O2l tersebut berlangsung selama kurang lebih 1 (satu) jam.

International Mobility Program FH UII pada tahun 2021 tidak hanya melaksanakan program Outbond Mobility namun juga program Inbound Mobility. Program Outbond Mobility yaitu Joint Degree Program Students, dan Credit Transfer Program Student. Dan Inbound Mobility adalah Full Degree Program Student, dan Credit Transfer Program Student. Pada tahun ajaran 2021/2021 program Inbound Mobility, FH UII menerima Full Degree Program Student 1 (satu) mahasiswa dari Ghana, dan Credit Transfer Program Student 2 (dua) mahasiswa dari Malaysia dan ACICIS, Australia. Lalu untuk Program Outbond Mobility, Joint Degree Program Students, FH UII mengirimkan 2 (dua) mahasiswa ke Youngsan University.

Program Credit Transfer Program Student FH UII mengirimkan 3(tiga) mahasiswa ke Youngsan University. Mahasiswa tersebut adalah Akhiruddin Syahputra Lubis (IP FH UII Angkatan 2018) dengan IPK 3.81, Egita Fira Widya (IP FH UII Angkatan 2018) dengan IPK 3.74, dan Aryana Sekar Widyaningsih (IP FH UII Angkatan 2018) dengan IPK 3.95. Selanjutnya FH UII mengirimkan 1 (satu) mahasiswa ke University of Sussex, dia adalah Annisa Aulya Putri (IP FH UII Angkatan 2018) dengan raihan IPK 3.89, dan Muhammad Fadel Roihan Baabud (Program Reguler, FH UII Angkatan 2018) dengan IPK 3.41 yang merupakan perwakilan FH UII ke University of Warsaw, Poland.

Acara tersebut dibuka secara resmi dibuka oleh Dodik Setiawan Nur Heriyanto, LL.M., Ph.D.  selaku Sekretaris Program Studi Program Internasional, Program Sarjana FH UII. Dalam sambutannya, Dodik mengatakan terima kasih kepada pihak-pihak yang terkait dalam program International Mobility ini telah memberikan kemudahan terkait visa dan juga kepengurusan paspor.

“Mahasiswa-mahasiswi yang berangkat telah mengikuti Persiapan Keberangkatan selama dua hari penuh yang diisi oleh orang-orang yang berkompeten. Khususnya mahasiswa yang akan berangkat ke Korea Selatan, sudah dibekali informasi dan aplikasi-aplikasi apa saja yang harus diinstall sehingga mereka dapat menegtahui dimana lokasi-lokasi dimana tidak ada pasien pengidap Covid-19 dan area-area jalan yang dapat dilewati.” ujarnya.

Dialnjutkan sambutan perpisahan dari perwakilan mahasiswa, yaitu Aryana Sekar Widyaningsih (IP FH UII Angkatan 2018). Aryana memberikan sambutan dalam bahasa inggris. Ia mengatakan keluarga kami, teman-teman kami, mohon doakan kami. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada FH UII telah mengadakan program ini dan memfasilitasi.

Acara ini juga diisi sambutan sekaligus pelepasan oleh Dekan FH UII, Pak Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H.

“Program Double Degree Credit Transfer untuk program sarjana sudah berlangsung 2 tahun ini, untuk Double Degree Magister Hukum sudah masuk tahun ketiga, insyAllah ini terus akan kita laksanakan. Semoga program ini terus berlanjut.” ujar Dekan dalam sambutannya.

Dekan FH UII, berharap Program Credit Transfer tahun depan akan lebih luas lagi jangkauannya, dan bisa diikuti oleh lebih banyak lagi mahasiswa Fakultas Hukum. Dalam sambutannya beliau juga menyampaikan pesan-pesan kepada mahasiswa yang mengikuti program ini yaitu untuk menjaga nama baik FH UII, karena citra baik ditentukan oleh prilaku dan komitmen teman-teman mahasiswa yang ikut pada program ini. Dan kenalkan FH UII di kanca dunia.

Tidak lupa Dekan FH UII, mengucapkan terima kasih kepada orang tua atas dukungan para orang tua serta wali mahasiswa. Orang tua serta wali mahasiswa yang telah mendukung putra putrinya dengan mengijinkan untuk mengikuti Program Mobility International pada tahun ini, semoga ini dapat disebarkan agar lebih banyak lagi yang mengikuti Program Mobility International.

“Terima terima kasih juga kepada pihak-pihak yang membantu pada program ini dapat berjalan lancar. Mari kita doakan mahasiswa kita semoga diberi barokah, dilancar dari mulai berangkat sampai dengan selesai, dan bisa membanggakan kita semua.” Jelas Dekan FH UII.

Acara Pelepasan Mahasiswa Program Mobilias Internasional 2O2l ke Youngsan University, University of Sussex, University of Warsaw ditutup dengan pembacaan doa yang dibacakan oleh Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum, Ph. D selaku Sekretaris Jurusan FH UII.

Sambutan perpisahan dari Mahasiswa Program Internasional Mobility

Penyerahan Health Kit oleh Kaprodi dengan didampingi oleh masing-masing Sekprodi FH UII

Sambutan dari Sekretaris Program Studi Program Internasional Program Sarjana  FH UII

Sambutan sekaligus pelepasan oleh Dekan FH UII

Doa Bersama oleh Sekretaris Jurusan FH UII

 

Pandemi Covid-19 sangat besar pengaruhnya bagi kehidupan bermasyarakat. Salah satunya adalah pola komunikasi dan interaksi yang saat ini bergantung pada alat komunikasi berbasis internet. Dengan kebijakan pembatasan dan jaga jarak mengharuskan perubahan komunikasi dari yang tadinya dilakukan secara langsung, sekarang banyak dilakukan menggunakan gawai secara daring. Penggunaan gawai sebagai alat bantu komunikasi sebenarnya bukan hal asing.

Seiring perkembangan jaman memang sudah semestinya berkembang pula pilihan komunikasi agar dapat dilakukan lebih efektif, efisien, dan ekonomis. Namun demikian tidak dapat dipungkiri bahwa pandemi Covid-19 telah mempercepat proses hingga pada tingkat yang mungkin tidak terpikirkan sebelumnya. Misalnya penggunaan komputer, tablet, dan ponsel pintar sebagai media belajar secara daring yang bukan hanya dilakukan pada tingkat perguruan tinggi di perkotaan, namun sudah masuk hingga siswa sekolah dasar di pedesaan.

Kebijakan pembelajaran secara daring telah dilaksanakan UII sejak awal pandemi. Aplikasi seperti Zoom, Google Meet, dan Google Classroom sangat membantu dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar, meski dilakukan tanpa bertatap muka. Baik dosen, mahasiswa, maupun pegawai dituntut untuk cepat beradaptasi guna menjamin terlaksananya perkuliahan secara lancar.

Maka dengan dibukanya semester ganjil 2021/2022, Fakultas Hukum UII melaksanakan pelatihan penggunaan Google Classroom yang ditujukan pada pendamping DPA. Tujuannya adalah agar pendamping DPA dapat melakukan koordinasi dan komunikasi dengan DPA dan mahasiswa menggunakan Google Classroom (GC).

Sebelumnya, komunikasi banyak dilakukan dengan menggunakan fasilitas grup yang disediakan oleh aplikasi Whatsapp. Salah satu alasannya mungkin karena penggunaan Whatsapp yang telah familiar dan praktis. Dengan pengenalan dan pelatihan penggunaan GC, diharapkan dapat memberikan pilihan bagi mahasiswa, DPA, dan pendamping DPA dalam berkomunikasi, berbagi informasi, dan berkoordinasi.

Dalam pelatihan yang dilaksanakan pada 1 September 2021 tersebut, pendamping DPA dibimbing dan dilatih untuk membuat kelas GC yang berfungsi sebagai forum bagi mahasiswa, DPA, dan pendamping untuk berdiskusi, memberikan pengumuman, serta pengumpulan tugas. Pendamping DPA juga diharapkan dapat merencanakan pertemuan antara DPA dan mahasiswa minimal empat kali dalam satu semester, yakni pada awal semester, menjelang UTS, menjelang UAS, dan menjelang key-in. Menggunakan GC, pendamping DPA juga dapat membuat tugas sebagai pelaporan perkembangan studi mahasiswa.

Tentu terdapat tantangan tersendiri dalam migrasi penggunaan GC sebagai media komunikasi mahasiswa, DPA, dan pendamping DPA. Misalnya GC yang masih terkesan asing bagi pegawai yang awam dan sebelumnya hanya mengandalkan grup Whatsapp. Maka disarankan bagi pendamping DPA untuk selalu aktif dalam membuka GC sehingga lebih familiar dengan fitur yang ada. GC dipilih menjadi opsi utama tentu karena berbagai pertimbangan, misalnya terhubung dengan akun Google dan fitur yang ditawarkan sangat membantu serta efisien. Maka bukan tidak mungkin, selepas pandemi Covid-19 dan kebijakan pembatasan telah dibuka, penggunaan GC akan terus digunakan dalam koordinasi antara mahasiswa, DPA, dan pendamping DPA.

Ditulis oleh Irsan Sutoto
Staf Perpustakaan FH UII

Beberapa minggu terakhir, dunia dihebohkan oleh aksi Taliban yang telah berhasil menguasai dan merebut kekuasaan di Afghanistan pada hari Minggu, 15 Agustus 2021 lalu. Kelompok bersenjata tersebut menyebar ke seluruh ibu kota dan memasuki istana presiden. Untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kelompok Taliban, Taliban berjanji akan menjalankan pemerintahan yang berbeda dengan Taliban di masa lalu, karena Taliban di masa lalu terkenal akan berbagai kasus pembantaian warga sipil dan pembatasan peran wanita dan terkenal dengan slogan Islam Huwa al-Hall (Islam adalah solusi). Taliban berjanji akan menciptakan ketertiban sosial dan menyelesaikan kasus korupsi di negara yang kacau balau akan perang saudara itu serta berjanji untuk melindungi hak asasi manusia dan perempuan sambil meyakinkan bahwa hidup akan kembali normal.

Adanya isu tersebut, Juridical Council of International (JCI) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia mengadakan Webinar dengan tema “Tindakan Pengembalian Kekuasaan secara Illegal oleh Taliban Menurut Penegakan HAM untuk Wanita di Afghanistan”, pada hari Kamis (02/09/2021). Menghadirkan Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. sebagai pembicara yang menyampaikan tentang: 1) hak-hak perempuan di bawah pemerintahan Taliban nantinya serta apakah hak tersebut bertentangan dengan HAM wanita yang sudah ada sesuai yang diatur dalam PBB; 2) contoh bentuk tindakan Pemerintah untuk menegakkan HAM kepada wanita di Afghanistan; 3) memberikan pandangan pribadinya terkait dengan jalan atau solusi yang dapat ditempuh dalam sudut pandang sebagai sesama manusia.

Webinar ini dibuka oleh Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LLM., Ph.D., selaku Sekretaris Program Studi Hukum Program Internasional Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Setelah pembukaan dilanjutkan dengan penyampaian materi yang dimoderatori oleh Salza Farikah Aquina, Mahasiswa Program Studi Hukum Program Internasional Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Pelaksanaan webinar ini berlangsung kurang lebih selama 2 (dua) jam dan diikuti oleh peserta yang dibuka untuk umum. Webinar ini berlangsung dengan sangat menarik karena banyaknya peserta sebanyak 46 orang dan 8 orang mengajukan pertanyaan. Beberapa penanya menanyakan mengenai bagaimana upaya untuk menyelamatkan kaum perempuan dari kekerasan yang dilakukan di Afghanistan, selain itu ada pula yang menanyakan mengenai tanggung jawab kita sebagai warga Indonesia untuk membantu permasalahan tersebut harus bagaimana, dan bagaimana tanggung jawab dari negara yang melakukan kekerasan terhadap perempuan tersebut.