Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

[KALIURANG]; Dalam rangka menyemarakkan bulan Ramadan, Al-Azhar Islamic Center (AIC) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar Opening Ceremony Event Ramadan Al-Azhar (ERA) 1446 H sekaligus kajian yang mengangkat tema “Menjadi Muslim dan Muslimah Tangguh: Menyeimbangkan Dunia dan Akhirat di Era Digital” pada Kamis (06/03) bertempat di selasar depan ruang referensi FH UII dengan menghadirkan Ustaz Tajul Muluk, S.Ud., M.Ag., selaku pemateri kajian. Kajian ini dihadiri oleh mahasiswa dan mahasiswi FH UII.

Hadis Nabi Muhammad SAW yang artinya, “Barangsiapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga” menjadi latar belakang dipilihnya tema kajian tersebut. Hal ini disampaikan oleh Thariq Azzihad, selaku Ketua Pelaksana ERA 1446, dalam sambutannya.

Lebih lanjut, sambutan terakhir disampaikan oleh Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D., selaku Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan, dan Alumni FH UII. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada panitia karena telah menyelenggarakan kegiatan ini. “Acara-acara seperti ini yang kita harapkan untuk dapat menambah atmosfer keislaman di kampus karena kalau tanpa peningkatan atmosfer keislaman maka gedung (FH UII) ini akan terlalu sombong,” tuturnya. Mengakhiri sambutannya, Wadek KKA tersebut berharap rangkaian kegiatan ERA 1446 dapat memberi manfaat bagi FH UII pada khususnya dan UII pada umumnya.

Mengawali pembahasannya, Ust. Tajul Muluk memaparkan keprihatinnya tentang kesombongan manusia dalam meminta dan mengemban amanah dengan mengutip Surat Al-Ahzab ayat 72 yang artinya: “Sesungguhnya Kami telah menawarkan amanat kepada langit, bumi, dan gunung-gunung tetapi semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir tidak akan melaksanakannya. Lalu, dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya ia (manusia) sangat zalim lagi sangat bodoh.”

Di sisi lain, Ust. Tajul mengingatkan audien terhadap keteladanan Nabi Yusuf alaihissalam dalam meminta amanah. Diceritakan bahwasannya Nabi Yusuf alaihissalam pernah meminta amanah tetapi dengan niat yang baik dan penuh tanggung jawab. Permintaan tersebut bukan didasarkan pada keinginan pribadi semata, melainkan upaya untuk memastikan amanah itu tidak jatuh ke tangan orang yang bodoh dan zalim.

Menutup pemaparannya, Ust. Tajul menerangkan sikap amanah dapat ditumbuhkan dengan kebiasaan positif, di antaranya adalah dengan bersikap jujur, konsistensi, dan tawakal. “Ramadan ini mari diniatkan minta sama Allah mudah-mudahan baiknya bukan hanya saat Ramadan tetapi terus pasca Ramadan tetap menjadi baik,” pungkasnya.

Acara-acara lain yang turut menjadi rangkaian ERA 1446 H adalah GEMAR: Gema Qur’an Ramadan ERA 1446 H, SEMAR: Senja Bersama Al-Azhar ERA 1446 H, dan Closing Ceremony ERA 1446 H. Penyelenggaraan acara tersebut dimaksudkan untuk menghidupkan euforia bulan Ramadan di lingkungan FH UII.

 

Assalamu’alaikum Wr. Wb.  

Diberitahukan kepada seluruh Mahasiswa/i Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS)

Bahwa Fakultas Hukum UII tidak akan lagi menerbitkan Surat Pengantar/Surat Rekomendasi/ surat yang diserupakan dengan itu terhadap aktivitas pemagangan mandiri/ individu non-mata kuliah.  

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Demikian edaran ini kami sampaikan dan diberlakukan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

 

Fakultas Hukum UII kembali melepas mahasiswa Program Studi Hukum Program Magister (PSHPM) ke Program Master of Public Law (MA.Pub Law) di Dicle University Turkey (6/3/2025). Program ini merupakan salah satu di antara program unggulan PSHPM dimana mahasiswa memiliki kesempatan untuk memperoleh gelar ganda di Magister Hukum (MH) UII dan MA.Pub Law. Dicle University. Program ini merupakan keberlangsungan program joint degree yang dilakukan di setiap semester antara UII dan Dicle University yang telah dirintis sejak tahun 2023. Setelah dilakukan proses seleksi oleh Program Studi, terdapat tiga mahasiswa yang memenuhi syarat, kualifikasi dan uji kompetensi untuk mengikuti program joint degree.Mereka ialah Anas Mukti Fajar, Akbar Rifqy Kautsar dan Fakhrezil Amin yang menjadi delegasi Magister Hukum UII di Dicle University. Anas Mukti dkk merupakan Angkatan kedua program outbond Joint Degree antara Fakultas Hukum UII dan Master Public of Law Dicle University. Hadir dalam pelepasan ini Wakil Dekan Sri Hastuti Puspitasari dan Agus Triyanta serta Ketua Program Studi Sefriani. Dalam kesempatan ini Agus Triyanta dan Sefriani menyatakan “Alhamdulillah, akhirnya Batch II Program Joint Degree ini bisa terlaksana dengan baik. Dari 10 mahasiswa Magister Hukum yang mendaftar, alhamdulillah terpilih 3 mahasiswa lolos seleksi yang akan berangkat ke Dicle University Turkey. Kami berharap para mahasiswa ini dapat menyesuikan diri di lingkungan yang baru, menimba ilmu dan pengalaman belajar di Dicle University Turkey”. Sesuai dengan roadmap international mobility FH UII, kegiatan ini diharapkan memberikan dampak strategis bagi pengembangan kompetensi mahasiswa PSHPM dalam kancah global, sekaligus sebagai agen ulil albab di level internasional.

[KALIURANG]; Pada Kamis (6/2), dalam rangka Opening Ceremony Internal Legal Opinion Competition (ILOC) 2025, sebagai wadah kompetisi penyusunan legal opinion yang dihadirkan oleh Komunitas Peradilan Semu (KPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII), diselenggarakan webinar dengan menghadirkan dua narasumber melalui platform Zoom Meeting dengan tujuan utama untuk mendukung dasar pengetahuan dalam proses berkompetisi. ILOC mengangkat tema kompetisi “Maximizing Natural Resource Management Through Public Private Partnership” yang memadukan unsur hukum pidana dan hukum perdata, didasari dengan harapan bahwa KPS kedepannya dapat lebih mengeksplor bidang hukum lain dan tidak hanya berfokus pada lingkup hukum pidana. Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FH UII, Alvin Daun sebagai pembuka acara ini, menyampaikan harapan dalam sambutannya, “ILOC 2025 ini akan menjadi pondasi dasar terutama bagi mahasiswa sebagai peserta, sehingga ini bukan hanya persoalan menang dan kalah, namun juga menjadi proses belajar yang berharga atau kesempatan untuk mengasah keterampilan secara kritis dan kemampuan untuk menilai serta memberikan solusi atas persoalan yang dihadirkan nantinya,” ungkapnya.

Narasumber pertama yang dihadirkan adalah Dr. Inda Rahadiyan, S.H., M.H., dengan fokus pembahasan “Aspek Hukum Perjanjian dan Aspek Hukum Perseroan Terbatas dalam Penyelenggaraan Public Private Partnership serta Problematika Hukum dalam Praktik”. Beliau memaparkan terkait Public Private Partnership atau Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) secara umum, lingkup infrastruktur yang menarik bagi pihak swasta, high rise investment, status tanah yang berbeda-beda, pemahaman dasar kontrak, dinamika praktik dalam kasus sebenarnya, dan segala hal yang berhubungan dengan public private partnership.

Kemudian dilanjutkan oleh narasumber kedua, Muhammad Syafiq Wafi, S.H., dengan tema pembahasan “Meningkatkan Kompetensi Mahasiswa Hukum melalui Pelatihan Legal Opinion sebagai Kunci Menuju Profesionalisme dan Kontribusi Hukum di Indonesia”. Bahasan ini menyoroti terkait pengetahuan dasar legal opinion, sehubungan dengan penyelenggaraan ILOC, seperti asal muasal legal opinion, tujuan pembuatannya, sifat legal opinion, metode penemuan hukum, identifikasi kasus, bagaimana mengkaji peraturan-peraturan, substansi legal opinion, hingga teori-teori hukum yang mendukung pembuatan legal opinion.

Adapun peserta webinar yang juga merupakan peserta ILOC memperlihatkan antusiasme dengan banyak melontarkan pertanyaan dalam sesi tanya jawab baik itu terkait Public Private Partnership dan penyusunan Legal Opinion. Para narasumber mengharapkan kemudian setelah kegiatan webinar yang informatif ini, dapat menghasilkan pengetahuan-pengetahuan baru sebagai landasan bagi peserta dan menyukseskan acara ILOC. Komunitas Peradilan Semu pun bertekad menyajikan berbagai kegiatan mahasiswa sebagai wadah untuk mengasah kemampuannya di berbagai lingkup hukum dan dalam perkembangannya.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Selamat kepada para peserta yang telah LOLOS seleksi administrasi MBKM Praktik Hukum. Selanjutnya akan ada seleksi wawacara yang penyelenggaraannya mohon menunggu informasi lebih lanjut.

Berikut daftar mahasiswa yang dinyatakan LOLOS seleksi:

No. Nama Mahasiswa NIM Program
1 Chelsea Chandany Rahman 22410685 IP
2 Naufal Fadhil Muhammad Alyan 22410314 Reguler
3 Siti Yofani Sianturi 22410204 Reguler
4 Dyah Ngesti Rahayu Lestariningtyas 22410872 Reguler
5 M. Ridho Khoirul Aqso Humaidi 22410761 Reguler
6 Ardhani Suryandaru Putra 22410816 Reguler
7 Marcelina Nabila Fashya 22410817 Reguler
8 Annisa Haqqi Sabri 22410648 Reguler
9 Ahmad Kushay 22410697 Reguler
10 Hamdani Putri Salma 22410262 Reguler
11 Inayah Harosta Sukrel 22410856 Reguler
12 Ditha Aulia Juniarti 22410077 Reguler

 

13 Hasniwati 22410746 Reguler
14 Azizah Nurania Qomara 22410496 Reguler
15 Adiba Raihana Adinda 22410671 Reguler
16 Muhammad Al Ghiffari 22410119 Reguler
17 Daffa Pramatya Adyatma 22410884 Reguler
18 Gavrila Rahadi Sujono 21410798 Reguler
19 Marvineta Tsabitah Nabila Azzahra 22410590 Reguler
20 Ihsanul Baihaqy 21410674 Reguler
21 Aina Jelitasari 21410128 Reguler
22 Anindya Arba’atunnisa Himawan 22410203 Reguler
23 Dinda Farhani Sujoko 22410308 Reguler
24 Hafizh Noor Khoolish 22410669 Reguler
25 Nadhifa Azzahra Rifana Putri 22410859 Reguler
26 Dhia Salsabila Untoro 22410124 Reguler
27 Diponegoro 22410725 Reguler

Kami lampirkan file pengumuman lolos seleksi administrasi pada link berikut : 34-Pengumuman lolos administrasi magang MBKM

Bagi peserta yang belum lolos, tetap semangat.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

Prodi Hukum Program Sarjana

Yogyakarta, 8 Februari 2025 – Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) bekerjasama dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia menyelenggarakan Seminar Nasional untuk merespon Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan batas usia maksimal jabatan notaris. Acara yang diselenggarakan di Hotel Grand Rohan ini dibuka dengan sambutan Dekan FH UII Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum dan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Dr. H. Irfan Ardiansyah, S.H., Sp.N., LL.M.

Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiarej, S.H., M.Hum. pada pidato kuncinya menyebutkan bahwa Jabatan Notaris sebagai officium nobile (profesi suci). Oleh sebab itu, terdapat satu asas yang melekat di setiap notaris di dunia yaitu tabellionis officium fideliter exercebo¸ yang berarti seorang notaris harus bekerja secara tradisional, penuh etika, dan integritas. Ia menekankan bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam jangka waktu dekat akan berfokus pada penyusunan peraturan menteri tentang mekanisme perpanjangan jabatan notaris yang tidak hanya memperhatikan dari segi kesehatan saja, akan tetapi juga mempertimbangkan kompetensi, profesionalisme, dan integritas.

Seminar Nasional ini menghadirkan Anisitus Amanat Gaham, S.H., M.H. sebagai Pemohon Judicial Review Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Adapun objek permohonan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UUJN ini memiliki kesamaan dengan Putusan No. 14/PUU-XXII/2024 akan tetapi Mahkamah Konstitusi mendahulukan untuk memutus Putusan No. 84/PUU-XXII/2024 terlebih dahulu karena memiliki alasan yang lebih kuat. Dengan demikian, Putusan No. 14/PUU-XXII/2024 menjadi kehilangan objek permohonan. Anisitus mengajukan permohonan judicial review karena notaris ketika telah berumur 67 tahun seharusnya dapat diperpanjang 5 (lima) tahun. Hal tersebut berkaca pada masa jabatan pengacara, akuntan publik, dan kurator yang dapat diperpanjang. Menurut Anisitus diperlukan definisi yang jelas untuk menerangkan maksud kata “sehat” bagi notaris sehingga tidak menimbulkan multi-penafsiran.

Pada Seminar Nasional ini juga menghadirkan 2 (dua) Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, yakni Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. (Guru Besar Hukum Tata Negara) dan Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. (Guru Besar Hukum Administrasi Negara. Pada paparannya, Prof Ni’matul Huda menjelaskan bahwa Pasal 8 ayat (2) UUJN tidak memberikan perlindungan dan bertentangan dengan Pasal 28D UUD NRI 1945 serta prinsip rasionalitas. Namun, harus perhatikan bahwa Pasal 8 ayat (2) UUJN inkonstitusional bersyarat sehingga harus dimaknai dapat diperpanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala setiap tahun pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk untuk menangani urusan di bidang hukum. Ia menambahkan bahwa Putusan MK setingkat UU sehingga sudah bisa langsung digunakan tanpa menunggu DPR dan Presiden. Sejalan dengan hal tersebut, Prof. Ridwan memaparkan bahwa notaris memiliki kedudukan hukum sui generis, secara prinsip notaris mendapatkan haknya ketika putusan MK tersebut diucapkan. Prof. Ridwan menyarankan bahwa pemerintah hanya perlu mengubah Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.

Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum, sebagai pemateri penutup pada Seminar Nasional yang dihadiri lebih dari 400 peserta Notaris, ALB dan Mahasiswa Program Studi Kenotariatan. Pada paparannya Dr. Widodo, S.H., M.H. menyatakan bahwa perpanjangan jabatan notaris tetap harus mempertimbangkan prinsip profesionalitas dan prinsip transfer of knowledge karena masih tidak meratanya notaris di berbagai daerah di Indonesia.

 

 

  Gambar Tangkapan Layar Zoom Meeting: Sesi foto bersama dengan seluruh peserta

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia bersama Indonesia Diaspora Network Global kembali menyelenggarakan  kegiatan Penyuluhan Hukum lanjutan  seri yang ketiga untuk kalangan pekerja migran Indonesia dengan tema “ Skema dan Advokasi Hak-Hak Pekerja Migran Indonesia Terhadap Penyelesaian Hutang Piutang”.

Kegiatan ini digelar secara daring melalui zoom meeting pada kamis 06 Februari 2025 pukul 21.00 WIB. Kegiatan ini dipandu oleh pendiri dan ketua umum Komunitas Masyarakat Tanggap Hukum (KMTH), Maryanti S.H. sebagai moderator. Rizky Ramadhan Baried, S.H., M.H., Dosen FH UII sekaligus Direktur LKBH FH UII beserta Mustika Prabaningrum, S.H., M.H., Dosen FH UII dan juga Advokat LKBH FH UII, keduanya sebagai narasumber pada kegiatan Penyuluhan Hukum seri ketiga ini. Kegiatan ini diikuti sebanyak 50 peserta yang merupakan pekerja migran Indonesia yang bekerja di berbagai negara seperti Taiwan, Hongkong, Malaysia, Singapura dan Kuwait.

Sebelum pemaparan materi oleh para narasumber dimulai, Maryanti menyebutkan bahwa penyebab utama seorang WNI bekerja di luar negeri dikarenakan kesulitan ekonomi, meskipun terdapat beberapa alasan lain. Akan tetapi, tidak sedikit juga para pekerja migran Indonesia terjebak masalah hutang-piutang baik itu sebelum bekerja di luar negeri maupun sesudah bekerja di luar negeri.

Kegiatan ini dimulai dengan pemaparan materi oleh Rizky, menjelaskan pentingnya memahami klausul-klausul sebelum melaksanakan perjanjian hutang piutang khususnya pada perjanjian baku atau perjanjian tertulis yang ditetapkan secara sepihak. “Terkadang kita tidak aware pada klausul perjanjian hutang-piutang. Belum lagi, ada klausul yang dibebaskan atau enggan untuk bertanggungjawab yang disebut dengan eksonerasi. Permasalahan yang sering ditemukan dalam perjanjian hutang-piutang, yakni seringkali salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya yang disebut wanprestasi. Apa konsekuensinya? dapat dilakukan gugatan ke Pengadilan, tetapi bukan hanya itu jalan satu-satunya,” ujarnya.

Gambar Tangkapan Layar Zoom Meeting: Rizky Ramadhan Baried, S.H.,M.H.

Menurut Rizky, ada 2 (dua) upaya hukum yang dapat dilakukan jika terjadi permasalahan hutang piutang yakni upaya non litigas dan upaya litigasi.  Pertama, upaya non litigasi dapat diselesaikan melalui musyawarah antar kedua belah pihak dan mediasi. Pelaksanaan mediasi dilakukan untuk mendorong para pihak mencapai win-win solution. Kedua, upaya litigasi melalui mengajukan gugatan ke Pengadilan dan tidak harus diwakili oleh lawyer, artinya para pihak dapat maju sendiri dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan.

Sementara Mustika mengatakan, salah satu penyebab utama buruh migran Indonesia terjerat utang dikarenakan pembengkakan biaya penempatan (overcharging). “seharusnya pekerja migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan. Akan tetapi, praktik dilapangan tidak menunjukkan seperti itu,” tuturnya.

Gambar Tanakapan Layar Zoom Meeting: Mustika Prabaningrum, S.H., M.H.

Mustika memebeberkan soal aspek faktor penyebab (overcharging), antara lain; belum memahami peraturan terkait biaya penempatan PMI, tidak berani melaporkan tindakan overcharging karena intimidasi pelaku dan ketidaktahuan akan overcharging.

Menurut Mustika, terdapat 3 (tiga) mekanisme advokasi dalam penyelesaian hutang piutang. Pertama, berdasarkan kasus, maka dapat diselesaikan melalui bantuan hukum baik itu upaya non litigasi maupun upaya litigasi. Kedua, berdasarkan kelas, maka dapat dilakukan pemberdayaan pasca kepulangan para pekerja migran Indonesia. Ketiga, berdasarkan legislatif, maka dapat didorong melalui arah Peraturan Perundang-Undangan. “ Saat ini, pemerintah berupaya merumuskan payung hukum khusus untuk mengatur alur prosedur proses peminjaman atau pembiayaan kepada koperasi-koperasi binaan dari Kementerian P2MI,” tuturnya.

Kegiatan ini berlangsung secara aktif dengan adanya sesi tanya jawab bagi para peserta seputar tema yang telah disampaikan oleh para narasumber. Setelah sesi tanya jawab, kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama melalui zoom meeting.

 

 

 

 

[KALIURANG];  Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) dan FH Universitas Airlangga (UNAIR) jalin kerjasama penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni dalam bidang pengajaran, penelitian dan pengabdian. Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh kedua belah pihak pada Kamis (05/02) di Meeting Room 2/II Lt. 2 Sayap Barat, Gedung Mohammad Yamin, FH UII. Kunjungan FH UNAIR tersebut merupakan balasan dari kunjungan FH UII ke UNAIR pada awal tahun 2025.

Dalam acara ini, dihadiri oleh Dekan FH Unair, Prof. Imam Prihandono, Ph.D dan Dr. Maradona, S.H., LL.M.  sebagai Wakil Dekan III; Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko S.H., M.H., sebagai Koordinator Prodi S3 Ilmu Hukum; dan Sapta Aprilianto S.H., M.H., LL.M. sebagai Ketua UKBH FH Unair/ Dosen Bagian Pidana. Sementara itu, dari pihak Fakultas Hukum UII dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.H.; Wakil Dekan Sumber Daya, Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H.,M.H.; Wakil Dekan Keagamaan, Kemahasiswaan dan Alumni, Drs. Agus Triyanta, M.H.,M.A.,Ph.D.; Sekretaris Jurusan, Syarif Nurhidayat, S.H.,M.H.; Ketua Prodi Hukum Doktor, Prof. Dr. M. Syamsuddin, S.H.,M.H.; Koordinator Pembelajaran Magister dan Doktor, Dr. Idul Rishan, S.H.,LL.M.; dan Ketua Prodi Hukum Bisnis, Mukmin Zakie, S.H.,M.H.,Ph.D.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas beberapa isu penting berkaitan dengan rencana kerjasama antara Program Studi Hukum Program Doktor dari masing-masing kedua belah pihak. Telah disepakati beberapa rencana kerjasama di bidang pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Kemudian pertemuan ini terdapat sambutan dari dekan FH UII dan FH Unair. Sambutan pertama dari Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa sebenarnya kerjasama ini telah lama terjalin. “Meskipun kerjasama sesungguhnya, tanpa ini (MoU) pun sudah berjalan. Namun MoU ini sebagai penguat kerjasama kita,” ungkapnya. Beliau menyambut hangat kerjasama Program Doktor dengan FH Unair dan berharap rencana kerjasama ini dapat memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak dan dapat berkontribusi dalam kemajuan masyarakat Indonesia.

Sambutan kedua dari Dekan FH Unair, Imam Prihandono, Ph.D., menyampaikan hal serupa dengan Dekan FH UII. Beliau juga mengaku bahwa FH Unair dan FH UII saling bertukar ilmu dan konsep terkait program-program positif. “Apa saja program-program positif di FH UII, kita juga ambil,” ujarnya. Beliau menambahkan bahwa kerjasama ini sangat strategis dan penting dalam memajukan pendidikan tinggi hukum di Indonesia. Terlebih, tantangan hukum hari ini sangat kompleks di tengah perkembangan politik dan situasi global yang serba tidak pasti.

Acara ini ditutup dengan penandatanganan MoU oleh Ketua Prodi Hukum Doktor, Prof. Dr. M. Syamsuddin, S.H.,M.H., dan Koordinator Prodi S3 Ilmu Hukum, Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H., didampingi oleh Dekan FH UII dan FH Unair.