Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

YOGYAKARTA, 10 Juli 2021 FH UII – Mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan merupakan salah satu mata kuliah wajib keprodian yang menggabungkan antara materi yang bersifat teori dengan praktik atau yang biasa disebut praktikum. Sebelum Ujian Tengah Semester (UTS) mahasiswa sudah diberikan bekal materi yang menunjang praktikum, maka setelah UTS mahasiswa diajarkan untuk mempraktikkan materi-materi yang sudah diajarkan sebelumnya, yaitu membuat naskah akademik, naskah hukum (RUU/RUU Perubahan/Raperda/Raperda Perubahan) dan praktik legislasi semu.

Pandemi Covid 19 telah mengubah proses perkuliahan saat ini. Pembatasan pertemuan secara fisik dalam skala besar tidak memungkinkan pembelajaran dilakukan secara tatap muka, sehingga berdampak besar bagi perkuliahan terutama praktikum. Salah satu praktikum yang mengalami dampak akibat masa pandemi Covid 19 ini adalah praktik legislasi semu. Sebelum masa pandemi ini, praktik legislasi semu dilaksanakan di ruang kuliah yang sudah diatur sebagai ruang praktik legislasi semu, maka di masa pandemi ini praktik legislasi semu dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) menggunakan platform zoom.

Praktik legislasi semu yang dilaksanakan secara daring tentu tidak sesuai dengan formulasi praktik legislasi semu yang dirancang dalam satu ruangan seolah-olah itu merupakan ruangan rapat paripurna anggota dewan dibandingkan dengan praktik legislasi semu yang dilaksanakan secara luring (tatap muka). Tapi di sisi lain, kegiatan praktikum ini tidak dapat dihilangkan begitu saja agar sesuai dengan salah satu capaian mata kuliah pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu mahasiswa mempraktikkan legislasi semu.

Praktik legislasi semu biasanya menggunakan ruangan khusus di kampus FH UII untuk praktik pembentukan peraturan perundang-undangan yang di dalamnya sudah disediakan mimbar untuk pembacaan berkas, microphone, palu bagi pimpinan rapat, name desk dan fasilitas lainnya guna menunjang praktikum. Kemudian pada pertemuan terakhir, praktik legislasi semu dilaksanakan di ruang rapat paripurna yang telah kita minta izin penggunaan untuk kepentingan akademik yaitu di DPRD Kota Yogyakarta, DPRD Kabupatan Bantul dan DPRD Kabupaten Sleman dan mahasiswa diwajibkan menggunakan uniform resmi sebagaimana anggota dewan seperti jas, dasi, blazer dan lainnya.

Pemanfaatan platform zoom saat praktik legislasi semu dapat dilakukan namun beberapa hal harus diubah seperti hanya mendengarkan lagu kebangsaan yang biasanya dinyanyikan Bersama, karena kalau semua ikut menyanyikan maka akan mengganggu audio yang ada di zoom, menggunakan virtual background atau background polos yang tetap terlihat formal atau resmi, tetap menggunakan uniform resmi ketika pertemuan terakhir namun tidak full body, dan lain sebagainya. Praktik legislasi semu secara daring ini dibimbing juga oleh dosen mata kuliah pembentukan peraturan perundang-undangan yang berprofesi sebagai praktisi di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu dosen memberikan masukan terkait rapat paripurna yang dilaksanakan anggota dewan secara daring untuk dipraktikkan juga oleh mahasiswa dalam praktikum dengan tetap menyesuaikan dengan teknologi yang tersedia dan dapat digunakan.

Penerapan protokol kesehatan dalam bentuk pembatasan pertemuan fisik saat ini termasuk dalam pelaksanaan perkuliahan tidak menjadi alasan dihilangkan praktikum yang seharusnya dilaksanakan secara tatap muka. Penggunaan Platform zoom masih menjadi solusi yang terbaik sehingga baik dosen dan mahasiswa sama tetap dapat menjalankan praktikum khususnya praktik legislasi semu.

Pengantar
Indonesia sedang tidak baik-baik saja saat ini. Secara hukum kita sedang dalam situasi kedaruratan bencana, setiap kurang dari 2 menit terdapat orang meninggal karena Covid-19. Banyak orang terlantar secara ekonomi dan sosial. Sektor-sektor swasta yang sejak dulu menghidupi dirinya sendiri kini sedang sekarat dan menderita.
Berpedoman pada science, maka vaksin merupakan instrumen vital dan utama dalam melindungi warga negara. Karena itu, Presiden Jokowi telah menyatakan bahwa vaksin Covid-19 gratis untuk semua sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021. Bahkan Presiden juga mencanangkan gerakan vaksinasi 2 juta dalam sehari, sebuah angan kebijakan yang sangat baik. Hal ini tentu berdasarkan data bahwa vaksinasi Indonesia masih jauh dari taget pembentukan herd immunity.
Di tengah sengkarut tata kelola penanganan pandemi dalam menghadapi krisis saat ini, justru Menteri Kesehatan sebagai pembantu Presiden mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang menjadikan vaksin sebagai barang komoditas dan privilese. Kebijakan ini bertentangan dengan semangat Peraturan Menteri Kesehatan 10 Tahun 2021 sebelumnya yang menyatakan vaksinasi tidak akan dibebankan ke pengguna melainkan dibebankan kepada perusahaan sebagaimana lazimnya jaminan kesehatan lainnya.
Keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 jelas bertentangan dengan hak masyarakat atas kesehatan di era pandemi. Masyarakat sudah mengalami beban ekonomi dan sosial yang berat dan karenanya tidak tepat jika ditafsirkan oleh pemerintah untuk mengajak masyarakat meringankan beban negara dengan membebankan biaya vaksinasi ke masyarakat.

 

Dasar Hukum
Secara konstitusional, hak atas kesehatan merupakan hak asasi manusia yang menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhinya. Berikut ini beberapa ketentuan perundang-undangan yang menegaskan bahwa hak atas kesehatan merupakan hak asasi manusia:
1. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia:
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2. Pasal 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia:
Setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, sandang, papan, dan pelayanan kesehatan, pelayanan sosial yang diperlukan, serta hak atas keamanan pada saat menganggur, sakit, cacat, ditinggalkan oleh pasangannya, lanjut usia, atau keadaan-keadaan lain yang mengakibatkan merosotnya taraf kehidupan yang terjadi diluar kekuasaannya.
3. Pasal 12 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, sebagaimana telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, yang berbunyi:
(1) Negara-negara Peserta Perjanjian ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai untuk kesehatan jasmani dan rohani.
(2) Langkah-langkah yang diambil oleh Negara-negara Peserta Perjanjian ini untuk mencapai pelaksanaan sepenuhnya atas hak ini termasuk :
c) Pencegahan, perawatan dan pengawasan terhadap penyakit epidemik, endemik, penyakit karena pekerjaan dan penyakit lainnya;
4. Undang-Undang Nomor 36 Pahun 2009 tentang Kesehatan:
Pasal 4:
Setiap orang berhak atas kesehatan.
Pasal 5:
(1) Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.
(2) Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
(3) Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
Pasal 15:
Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan lingkungan, tatanan, fasilitas kesehatan baik fisik maupun sosial bagi masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pasal 16:
Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:
Pasal 9:
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
Pasal 8
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Seluruh ketentuan di atas menegaskan bahwa kesehatan adalah hak warga negara. Pemerintah, sebagai penyelenggara negara, berkewajiban untuk memenuhi layanan kesehatan demi tercapainya derajat tertinggi kesehatan. Secara teknis, standar hak asasi manusia telah memberikan kerangka pemenuhan hak atas kesehatan melalui Komentar Umum Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Nomor 14 bahwa layanan kesehatan harus memenuhi 4 (empat) indikator, yaitu:
  1. Aspek ketersediaan (availability). Pada konteks ini, vaksin harus tersedia dalam kuantitas yang cukup.
  2. Aspek aksesibilitas (accesibility). Vaksin harus dapat diakses oleh siapapun. Tidak boleh ada diskriminasi atau pengistimewaan kepada siapapun. Vaksin harus dapat diakses dan terjangkau oleh siapapun. Informasi tentang pelayanan vaksin harus terbuka dan dapat diakses oleh siapapun.
  3. Aspek keberterimaan (affordability). Vaksin harus dapat diterima oleh masyarakat. Pemerintah memiliki kewajiban untuk memberi Pendidikan kepada pihak yang menolak vaksin dengan argumentasi perlindungan hak orang lain.
  4. Aspek kualitas (quality). Vaksin harus memenuhi standar berkualitas sesuai dengan ilmu pengetahuan.
Tuntutan:
  1. Presiden Republik Indonesia memerintahkan Menteri Kesehatan agar mencabut, bukan menunda pemberlakuan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 dan memutuskan kembali bahwa Vaksin Covid 19 adalah gratis untuk semua warga negara Republik Indonesia.
  2. Dewan Perwakilan Rakyat, khususnya Komisi IX, untuk mengingatkan pemerintah bahwa Vaksin Covid-19 adalah barang publik (public goods) yang harus diberikan kepada seluruh warga negara Indonesia secara gratis.
  3. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Satuan Tugas Penanganan Pandemi Covid-19 untuk memaksimalkan upaya dalam rangka memberikan layanan kesehatan , termasuk vaksinasi, dengan adil dan tidak diskriminatif.
Unless everyone is safe, no one is safe!
13 Juli 2021
Aliansi Vaksin Untuk Semua:
  1. Serikat Pengajar HAM Indonesia (Sepaham Indonesia)
  2. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA)
  3. Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Negeri Medan (Pusham Unimed)
  4. Pusat Studi Hukum dan HAM Universitas Islam Indonesia (Pusham UII), Yogyakarta
  5. Human Rights Law Studies (CHRLS), Fakultas Hukum Unniversitas Arilangga, Surabaya
  6. The Center for Human Rights, Multiculturalism, and Migration (CHRM), Universitas Jember
  7. Pusat Pengembangan HAM dan Demokrasi, Fak. Hukum Universitas Brawijaya Malang
  8. Pusat Hak Asasi Manusia Universitas Surabaya (Pusham Ubaya)
  9. Constitutional Administrative Law Society (CALS).
  10. Pusat Studi Anti-Korupsi dan Demokrasi (PUSAD) Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Contact Person:
  1. Eko Riyadi, Direktur Pusat Studi Hukum dan HAM Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) Yogyakarta, Nomor HP: 081328243101
  2. Al Khanif, Direktur the Center for Human Rights, Multiculturalism, and Migration, Universitas Jember, Nomor HP: 081335876651

Dengan berakhirnya masa Perkuliahan Semester Genap 2020/2021 PSHPS FH UII akan diselenggarakan Ujian Akhir Semester (UAS) secara daring. Oleh karena itu kepada para mahasiswa mohon mempersiapkan diri sebaik-baiknya untuk menghadapi ujian tersebut.
Berikut kami lampirkan jadwal UAS melalui View Google Spreadsheet. Para mahasiswa harus selalu melihat jadwal ini karena ada kemungkinan update atau perubahan jadwal yang mungkin terjadi karena sesuatu hal.

Catatan Penting : Bagi Mahasiswa yang presensinya kurang dari 75% tetap mengerjakan Soal UAS, maka oleh dosen tidak akan dikoreksi.

Download template lembar jawaban UAS Genap 2020/2021 [ reguler ] [ internasional ]

Perkembangan globalisasi membawa pengaruh dalam banyak aspek, khususnya aspek pendidikan. Melalui dukungan dari perkembangan teknologi dan informasi, pendidikan di Indonesia sudah saatnya lebih menjangkau dan menyetarakan perkembangan globalisasi. Harapannya adalah pemuda bangsa terutama mahasiswa dapat menjadi lulusan yang memiliki kepribadian serta pemikiran efektif dan efisien yang setara dengan kehidupan dunia global. Oleh karenanya, mahasiswa sebagai salah satu aktor mobilitas internasional harus memiliki kesempatan untuk lebih aktif dalam melakukan mobilitas tersebut.

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) yang saat ini teelah berakreditasi AUN-QA berupaya memberi kesempatan lebih bagi mahasiswa untuk dapat melakukan mobilitas internasional. Salah satu upaya FH UII adalah dengan pengadaan Program Double Degree dan Credit Transfer Program. Kedua kegiatan ini bukan yang pertama kalinya dilaksanakan oleh FH UII. Khususnya keberangkatan mahasiswa FH UII ke Youngsan University (Y’sU) dalam kedua program tersebut sudah memasuki periode kedua. Credit Transfer Program UII-Y’sU pertama kali dilaksanakan pada tahun 2019 dengan memberangkatkan 5 (lima) mahasiswa, sedangkan Program Double Degre pertama kali dilaksanakan pada tahun 2021 dengan memberangkatkan 2 (dua) mahasiswa.

Telah menjadi rutinitas FH UII untuk mengadakan sosialisasi terkait program yang dilaksanakan guna memberi wawasan dan informasi lebih terhadap mahasiswa. Tepat pada Selasa, 29 Juni 2021 FH UII sukses menggelar Sosialisasi Program Double Degree dan Credit Transfer Program yang diselenggarakan oleh UII dan Youngsan Univeristy periode 2021-2022.  Acara tersebut dilaksanakan secara daring dan dibuka oleh sambutan Dekan FH UII,  Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H., sosialisasi tersebut berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) jam. Agenda ini menghadirkan 4 (empat) narasumber utama yaitu Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. selaku Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana FH UII, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, LL.M., Ph.D. selaku Sekretaris Program Studi Hukum Program Internasional, dan kedua mahasiswa yang saat ini sedang melaksanakan studi pada Program Double Degree di Youngsan University Korea Selatan yaitu Yuwan Zaghlul Ismail dan Kurniawan Sutrisno Hadi. Sosialisasi ini berjalan lancar dengan dipandu oleh Rahadian Diffaul, S.H. sebagai moderator.

Sosialisasi Program Double Degree dan Credit Transfer Program UII-Youngsan University Tahun Ajaran 2021-2022 yang diselenggarkan Program Internasional FH UII

Pengantar terkait mobilitas internasional dan betapa pentingnya partisipasi mahasiswa dalam Program Double Degree dan Credit Transfer Program kali ini disampaikan oleh Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. dengan segala penjabaran dan penjelasan tentang perkembangan globalisasi. Dilanjutkan oleh Dodik Setiawan, LL.M., Ph.D. sebagai Ketua Tim Penyelenggaraan Program Double Degree dan Credit Transfer Program 2021-2022, menjelaskan secara rinci tentang kedua program tersebut termasuk segala persyaratan yang ahrus dilengkapi oleh mahasiswa. Yuwan dan Kurniawan memabgi pengalaman tentang kehidupan dan lingkungan belajar di Korea Selatan khususnya tentang bagaimana memperluas jaringan untuk terus aktif dalam dunia pendidikan.

Antusiasme peserta sangat terlihat dalam agenda sosialisasi tersebut dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan. Kurang lebih 40 peserta mengikuti agenda ini dengan antusiasme tinggi. Para peserta menyampaikan pertanyaan-pertanyaan yang membuat mereka penasaran tentang kedua program ini sehingga mereka mendapatkan penjelasan mendetail dan tidak ragu lagi untuk mendaftar. Beberapa pertanyaan tentang transfer nilai dalam satu mata kuliah, detail persyaratan pendaftaran, bantuan beasiswa, dan lainnya disampaikan oleh peserta untuk mendapat informasi yang lebih jelas. Sebagai penutup acara, moderator menyampaikan bahwa kedua program ini merupakan kesempatan besar bagi mahasiswa Fakultas Hukum UII untuk ikut berpartisipasi dalam perkembangan globalisasi khususnya di dunia pendidikan, dan sampai saat ini kesempatan tersebut masih terbuka luas karena pendaftaran untuk kedua program belum ditutup.  ( Nisa’/Dodik)

PENGUMUMAN

Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) telah menerbitkan edisi Prosiding sebagai hasil dari Seminar Nasional Hukum Perdata “Isu Aktual Hukum Bisnis Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja: Problematika dan Perkembangan Hukum Keperdataan dan Bisnis di Indonesia” yang diselenggarakan pada tanggal 28 Januari 2021

Prosiding tersebut dapat diunduh melalui link:  Prosiding Seminar Nasional Hukum Perdata

Dalam Prosiding Seminar Nasional Hukum Perdata ini terdapat dua isi yang pertama yiatu Materi Seminar Nasional dan yang kedua yaitu Naskah Prosiding.

Materi Seminar Nasional, disi oleh Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum selaku Ketua Program Studi Program Sarjana FH UII dengan judul Implikasi Berlakunya UU Cipta Kerja terhadap Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual dan Pemberdayaan UMKM dan tulisan oleh Muhammad Fauzi Irawan, S.H. yang berjudul Omnibus Law Impact on the Investment Climate in Indonesia.

Sedangkan untuk Naskah Prosiding yang diterbitkan lebih dari 20 paper. Penulis terdiri dari dosen-dosen FH UII maupun pihak luar diluar UII.

 

 

Program Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM), Kemendikbudristek menawarkan beberapa program, yakni Magang Bersertifikat, Pertukaran Mahasiswa Merdeka, Kampus Mengajar dan Studi Proyek Independen Bersertifikat.

Penasaran dengan informasi tersebut?

Yuk simak baik-baik berita kali ini. Informasi ini tidak hanya berlaku untuk mahasiswa aktif namun juga berlaku untuk para dosen yang ingin terlibat sebagai DPL Kegiatan Kampus Mengajar atau juga jika ada mahasiswa yang bertanya dan berkoordinasi dengan dosen sebagai PA terkait program-program MBKM.

Program-program yang sedang ditawarkan saat ini adalah:

1. Magang Bersertifikat (Registrasi sampai 15 Juli 2021)
Program magang bersertifikat adalah program bagi mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman di dunia profesi/perusahaan/industri. Informasi lebih lanjut dapat kunjungi tautan berikut https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/program/magang

Silakan dapat mengunjungi laman berikut https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/program/magang/browse untuk tawaran-tawaran magang yang tersedia.

2. Pertukaran Mahasiswa Merdeka (Registrasi sampai 27 Juni 2021)
Program ini memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengambil berbagai mata kuliah di perguruan tinggi lain. Informasi lebih lanjut dapat kunjungi tautan berikut https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/web/pertukaranMahasiswaMerdeka2021

3. Kampus Mengajar (Registrasi sampai 30 Juni 2021)
Program ini memfasilitasi mahasiswa untuk membantu pembelajaran, administrasi dan adaptasi teknologi di sekolah-sekolah yang membutuhkan. Dosen juga dapat terlibat sebagai DPL.

Silakan login ke https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/login untuk informasi lebih jauh dan pendaftaran Kampus Mengajar.

4. Studi Proyek Independen Bersertifikat (Registrasi sampai 15 Juli 2021)
Program ini memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengembangkan karya dan inovasi dengan difasilitasi dan bekerjasama dengan berbagai institusi. Informasi lebih lanjut dapat kunjungi tautan berikut https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/program/studi-independen

Untuk informasi selengkapnya mengenai Program Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) silakan kunjungi laman berikut https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/program

Program ini juga menggunakan aplikasi ya, sebelum menggunakan aplikasi tersebut pertama membuat akun dan selanjutnya melakukan log in pada https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/login

Peserta program-program tersebut di atas mendapatkan insentif dan dukungan pendanaan dari Kementerian dan LPDP dan juga pengakuan SKS yang dengan terlebih dahulu diketahui dan disetujui Prodi dan Fakultas untuk mengikuti kegiatan tersebut.

 

     

         

      

     

Fakultas Hukum  Universitas Islam Indonesia  (FH UII) menyelenggarakan konferensi internasional secara daring bertajuk: International Conference & Call for Papers Mutual Legal Assistance and Asset Recovery: A Comparative Study in The Legal System of Indonesia, Malaysia, Myanmar, And Hungary pada hari Rabu, 2 Juni 2021.  Acara ini terbagi dalam dua sesi, yaitu: prensentasi makalah dan Konferensi Internasional oleh para pakar dari Indonesia, Malaysia, Myanmar dan Hungaria.

 

(Para Pemakalah dan juga para peserta pada International Conference & Call for Papers Mutual Legal Assistance and Asset Recovery: A Comparative Study in The Legal System of Indonesia, Malaysia, Myanmar, and Hungary)

 

Hadir selaku moderator, Cristopher Micheal Jason, JD, Dosen FH UII untuk memimpin bagian sesi presentasi paper. Terdapat empat presenter yang akan mempresentasikan paper, yang berasal dari beberapa perguruan tinggi di Indonesia diantaranya yaitu, Dodik Setiawan Nur Heryanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. berasal Universitas Islam Indonesia dengan judul paper “Establishing Intensive Diplomatic Channels to Recover Stolen in Indonesian Public Assets Stored Overseas”. Kedua, Nella Sumika Putri & Budi Arta Admaja berasal dari Universitas Padjajaran dengan judul paper “Optimizing Mutual Legal Assistance in Criminal Matters in the Return of Assets Resulting from Proceeds of Crime: Lessons Learned from Indonesia”. Ketiga, Rayhan Zidane berasal dari Universitas Islam Indonesia mengenai Arbitration.  Dan yang keempat adalah Dr. Joice Soraya S.H., M.Hum., berasal dari Universitas PGRI Kanjuruhan Malang dengan judul paper “Mutual Legal Assistance (MLA) and Asset Recovery in Criminal Law Perspective”

Selanjutnya, International Conference ini mengundang 2 Keynote Speakers serta 6 Speakers, 2 Keynote Speakers yaitu: pertamaCahyo Rahadian Muzhar, S.H., LL.M. beliau adalah Direktur Jenderal, Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Cahyo Rahadian selain menyampaikan materi mengenai mutual legal assistance and asset recovery, beliau juga menyampaikan bahwa “kita berjuang untuk mengatasi pandemi Covid-19 yang menyebabkan kesengsaraan terhadap ekonomi global, Pemerintah Indonesia mengupayakan lebih dari 50% masyarakat Indonesia telah dilakukan vaksinasi pada akhir bulan Juli 2021, jangan ragu tentang efektivitas vaksin dan melakukan pendaftaran vaksinasi di fasilitasi kesehatan negara terdekat”. Dan selanjutnya yaitu Yusfidli Adhyaksana beliau adalah Atase Hukum KBRI Singapura yang memberikan materi tentang Indonesia “Legal Framework on MLA Asset Recovery”.

Diikuti dengan pemaparan materi oleh enam pembicara yang dipimpin oleh moderator Dr. Sri Wartini, S.H., M. Hum., Ph.D. yaitu: Prof. Dr. Sepriani, S.H., M.Hum. Seorang Guru Besar Hukum Internasional di FH UII menyampaikan materi berjudul “MLA and Assets Recovery from the International Law Perspective: Best Practice & Challenge in Indonesia”.  Hanafi Amrani, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. Dosen Senior Hukum Pidana FH UII yang menyampaikan materi berjudul “Asset Recovery and Mutual Legal Assistance in the Perspective of Criminal Law in Indonesia”.  Dilanjutkan dengan  Faizul Aswad bin Masri, LL.B. (Hons), MCL. Dan Puan Norinna Bahadun, LL.B. (Hons), LL.M. menyampaikan materi berjudul “Mutual Legal Assistance in Criminal Matters and Recovery of Proceeds of Crime–A Malaysian Experience”, keduanya merupakan deputy public prosecutor, transnational crime unit, attorney-general’s members of Malaysia. Su Wai Mon, LL.B. (Hons), MCL, Ph.D. Dosen Hukum di Dagon University, Yangon & Multimedia University, Malaysia menyampaikan materi berjudul “The Practice of Mutual Legal Assistance (MLA) IN Myanmar: A Brief Analysis”. Terakhir yaitu Dr. Csaba Gondola dari University of Debrecen, Hungaria menyampaikan materi berjudul “Mutual Legal Assistance and Asset Recovery: A Comparative Study in The Legal System of Indonesia, Malaysia, Myanmar, And Hungary”.

Acara ini dibuka Rektor Universitas Islam Indonesia, Prof. Dr. Fathul Wahid, S.T. M.SC., Ph.D. Beliau berharap bahwa dari acara ini bisa menemukan benang merah yang bisa menjadi batu loncatan untuk kemajuan bersama dan dapat digunakan sebagai awal untuk mengatur lebih banyak sistem hukum yang terstandarisasi, seperti kita bisa merujuk pada mutual legal assistance and assets recovery.

Peserta yang hadir dalam sesi kedua mencapai 476 peserta terdiri dari kalangan mahasiswa, akademisi dan praktisi yang berasal dari beberapa negara diantaranya Indonesia, Malaysia, Myanmar, Timor Leste, Hungary. (Ns)

 

Menurut Prof. Jaka, di suatu negara manapun kemungkinan tidak ada kebijakan pajak baru yang tidak menimbulkan kontroversi. Problematik diawali dengan adanya draft RUU KUP yang menghapus poin sembako dan pendidikan.

Ekonomi tidak terlepas dari angka. Dengan demikian pada kesempatan webinar ini Prof. Jaka memperlihatkan kondisi APBN Indonesia Tahun 2021. Pendapatan pajak kita adalah 1.444,5 T dan defisit kita sebanyak 1.006,4 T. Permasalahan terlihat jelas ketika mengetahui adanya jumlah defisit tersebut. Alasan yang menjadi dasar adanya permasalahan di atas yaitu pertama keberadaan pandemi dan kedua memang secara alamiah perpajakan kita relatif rendah. Sumber utama pendapatan negara adalah pajak. Ukuran pajak adalah tex ratio. 

Poin pembahasan kedua adalah mengenai konsep kebijakan pajak. Pengertian pajak menurut UU No. 28 Tahun 2007 adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Siti Rahma menyampaikan bahwa pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan barang kena pajak dan jasa kena pajak, sehingga dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPn), kecuali jenis barang dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A UU 8/1983 dan aturan-aturan perubahan lainnya. “Apakah memungkinkan sembako dan Pendidikan dikenakan PPn? Pasal 23A UUD NRI 1945 menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang ” jelasnya.

Acara yang dilaksanakan secara daring pada Sabtu, 8 Dzulqaidah 1442 H/ 19 Juni 2021 juga menghadirkan Siti Rahma Novikasari, S.H., M.H., selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) dan Bapak Tulus Abadi , Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI).  ( Nisa’)

(Prof. Dr. Jaka Sriyana saat menyampaikan materinya pada Diskusi Aktual Menakar Urgensi RUU KUP )

Assalamualaikum Wr. Wb

Sudah siapkah kalian?

Pendaftaran Program Double Degree dan Kredit Transfer Fakultas Hukum UII dan Youngsan University Tahun Ajaran 2021/2022 bagi mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana masih dibuka hingga saat ini!  Mari bergabung menjadi bagian dari program mobilitas internasional ke Korea Selatan.

Masih bingung dan ragu untuk ikut? Tenang saja,  ikuti acara Sosialisasi Program Double Degree dan Credit Transfer Program UII-YsU Tahun Ajaran 2021-2022, yang akan diselenggarakan pada:

📅: Selasa, 29 Juni 2021
🕛: 12:00 – 13:30 WIB

Melalui Zoom Meeting pada tautan https://bit.ly/YsU2021

Bapak Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana FH UII, Dr. Budi Agus Riswandi, akan langsung menyapa mahasiswa dan memberikan pengarahan tentang apa itu Program Mobilitas Internasional. Selain itu juga akan ada penjelasan teknis dari Bapak Sekretaris Program Internasional PSHPS FH UII. Dan terakhir ada juga teman-teman yang akan membagikan pengalamannya selama hidup di luar negeri dan kuliah di Youngsan University, langsung dari Korea Selatan.

Jangan sampai ketinggalan, langsung catat tanggalnya dan buat reminder pada smartphone!

Syarat dan ketentuan berlaku, silahkan dapat di cek melalui tautan berikut bit.ly/DDCTP_YSu2021-2022

 

Pendaftaran hingga 9 Juli 2021.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Alhamdulillah, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), terpilih menjadi Dimas pada Dimas Diajeng Kota Jogja 2021. Dia adalah Muhammad Rafif Taufiqurrahman Susanto, angkatan 2018 dari program Reguler.

Rafif terpilih menjadi Dimas Kota Jogja yang diumumkan pada acara puncak pemilihan Dimas Diajeng dengan Penobatan Dimas Diajeng Kota Jogja 2021 yang dilaksanakan secara virtual, Sabtu tanggal 12 Juni 2021. Masyarakat dapat menyaksikan acara tersebut secara live melalui kanal youtube Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Wahyu Hendratmoko, S.E., M.M. selaku penanggung jawab penyelenggaraan Pemilihan Dimas Diajeng Kota Jogja 2021 mengatakan bahwa pelaksanaan malam final pemilihan Dimas Diajeng diharapkan memunculkan pemuda-pemudi Jogja yang akan menjadi Duta Pariwisata dan juga Duta Budaya Kota Yogyakarta, yang nantinya akan turut mengemban tanggung jawab besar untuk mempertahankan sebagai Kota Pariwisata. Tentu dengan tidak meninggalkan nilai-nilai budaya leluhur yang sudah ada. Dengan mengikuti pemilihan Dimas Diajeng Kota Jogja, menjadi sebuah kesempatan untuk berperan aktif mempromosikan dan mengembangkan pariwisata Kota Yogyakarta.

Rafif mendaftarkan diri pada Ajang Dimas Diajeng Kota Jogja karena mengalami keresahan akan generasi muda yang jati dirinya mulai terkikis akibat adanya pengaruh negatif globalisasi, dan juga membawa latar belakangnya sebagai mahasiswa hukum untuk mencoba berkontribusi di sektor kebudayaan dan pariwisata Kota Yogyakarta yang mengalami penurunan akibat adanya Pandemi Covid-19 ini.

“Alhamdulillah, terima kasih atas semua dukungannya. Mengikuti ajang Dimas Diajeng Kota Jogja telah membentuk pribadi saya menjadi pribadi yang lebih baik dan saya lebih mengenal diri saya dari sebelumnya. Paguyuban Dimas Diajeng Jogja mengajarkan saya banyak hal yang bermanfaat dan mengenal banyak orang hebat selama berproses didalamnya. Tanggungjawab besar yang diemban harus tetap dijalankan dan tentunya tanpa melupakan identitas saya sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum UII, saya harus tetap konsisten dan bertanggungjawab dengan amanah yang saya emban sebagai mahasiswa dan sebagai Dimas Kota Jogja”. – ucap Rafif kepada kami saat diwawancarai melalui pesan singkat WhatsApp.

 

Selamat ya Rafif, atas prestasi yang telah diraih! Semoga istiqomah, selalu bisa membawa nama baik perguruan tinggi bersikap sebagai ulul albab, pencerah, dan rahmatan lil ‘alamiin membawa misi UII! Semangat!