PENTING! KEY IN MK KEMAHIRAN……
Jangan mengambil Praktik Peradilan Perdata dan Praktik Peradilan Pidana jika BELUM PERNAH mengambil Keadvokatan dan Praktik Penyidikan dan Penuntutan.
Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.
PENTING! KEY IN MK KEMAHIRAN……
Jangan mengambil Praktik Peradilan Perdata dan Praktik Peradilan Pidana jika BELUM PERNAH mengambil Keadvokatan dan Praktik Penyidikan dan Penuntutan.
Pengumuman Rektoriat terkait Pembayaran SPP dan Catur Darma bagi mahasiswa yang sampai tanggal 20 Agustus 2019 belum melakukan pembayaran. Tidak ada dispensasi dan bagi mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran maka tidak dapat melakukan KEY-IN RAS pada Perkuliahan Semester Ganjil Tahun Akademik 2019/2020. Mohon untuk diperhatikan!
Kepada Mahasiswa Prodi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum UII yang berencana mengambil Tugas Akhir di semester Ganjil Tahun Akademik 2019/2020 wajib mengambil/melakukan Key In Tugas Akhir. Jika bermasalah untuk melakukan Key-In Tugas Akhir maka wajib menyisakan 4 SKS untuk jatah Mata Kuliah Tugas Akhir tersebut. Dengan kata lain jatah SKS adalah termasuk Mata Kuliah Tugas Akhir tersebut. Sehingga apabila dengan penambahan SKS Tugas Akhir seorang mahasiswa melebihi 24 SKS, maka mahasiswa tersebut tidak dapat mengambil Tugas Akhir pada semester ini.
Berikut kami sampaikan pengumuman prosedur administratif pengajuan Tugas Akhir di Prodi Hukum Program Sarjana FH UII:
Sehubungan dengan adanya penambahan kelas pada Mata Kuliah Semester 1 bagi Mahasiswa Baru Prodi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum UII Tahun 2019 maka berikut kami sampaikan revisi versi 1.0 Jadwal Kuliah Semester Ganjil Tahun Akademik 2019/2020.
Jadwal MK sesuai Nama MK Program Reguler
Jadwal MK sesuai Nama MK Program Internasional (Interpro)
Rencana Jadwal Ujian Semester Ganjil Tahun Akademik 2019/2020
Kelas Reguler Prodi Hukum Program Sarjana
Berikut disampaikan kepada civitas akademika Prodi Hukum Program Sarjana FH UII menyesuaikan kalender akademik dan menyesuaikan beberapa agenda Fakultas Hukum UII. Diinformasikan bahwa key-in Semester Ganjil Tahun Akademik 2019/2020 sedianya diagendakan tanggal 22 Agustus 2019 pada revisi ini ditetapkan sesuai kalender akademik UII yaitu tanggal 23 Agustus 2019.
Terkait dengan jadual dan informasi mata kuliah dibuka juga dimungkinkan akan mengalami perubahan karena dimungkinkan ada perubahan jumlah kelas pada beberapa mata kuliah. Untuk itu dimohon kepada para mahasiswa agar dapat mengupdate informasi terbaru pada web site resmi FH UII.
Sehubungan dengan adanya kegiatan Pra Peradilan yang diselenggarakan oleh LEM Fakultas Hukum UII dan terkait dengan ketenangan dan ketertiban dalam pelaksanaan Ujian Remidiasi Semester Genap T.A. 2018/2019, maka jadwal ujian Remidiasi tanggal 22 Agustus 2019 disatukan di tanggal 21 Agustus 2019 pada jam VI dan V. Untuk itu kepada semua pihak mohon kerjasamanya demi kelancaran kedua kegiatan tersebut. Demikian atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
PROGRAM INTERNASIONAL
Daftar MK Ditawarkan Program Reguler
Daftar MK Ditawarkan Program Internasional
Taman Siswa (2/8), Fakultas Hukum UII menyelenggarakan acara pisah sambut Kepala Divisi (Kadiv) dan Kepala Urusan (Kaur) Periode 2014-2019 dan 2019-2023. Acara diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Lt. 3 Gd. Prof. Moh Yamin, Fakultas Hukum UII. Hadir para pimpinan dan seluruh jajaran Kadiv dan Kaur baik yang baru maupun pejabat lama.
Dorongan Terhadap Sistem Hukum Yang Ramah Difabel Dalam Pendampingan Dan Bantuan Hukum Di
Permasalahan pendampingan dan bantuan hukum untuk difabel di Indonesia pada realitanya masih mengalami berbagai hambatan. Mulai dari sistem hukum yang belum memadai hingga aksesbilitas yang minim. Persoalan tersebut menjadi perlu diberikan perhatian lebih mengingat perihal pendampingan dan bantuan hukum untuk difabel yang berhadapan dengan hukum adalah tanggung jawab bersama serta upaya memenuhi amanat konstitusi yang diatur dalam Pasal 28 D Ayat (1) dan Pasal 28 I Ayat (2) UUD NRI 1945.
Namun, dalam kenyataannya terjadi kesulitan dalam hal pemenuhan hak bagi para difabel yang berhadapan dengan hukum. Hal tersebut setidaknya disebabkan oleh lima faktor, yaitu faktor regulasi (materiil dan formil), faktor penegak hukum yang berlum memiliki kemampuan yang memadai, faktor sarana prasarana dalam menunjang aksesbilitas, faktor budaya hukum dalam masyarakat dan faktor political will birokrasi saat ini.
Diskusi bersama Pusat Studi Hukum (PSH) FH UII dan SIGAB (Sasana Inklusi & Gerakan Advokasi Difabel) Indonesia, yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat seperti akademisi, praktisi, pejabat pemerintahan dan teman-teman difabel yang diselenggarakan pada senin 29 Juli 2019 bertempat di ruang serba guna Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Diskusi bersama ini diisi oleh tiga pemateri yaitu Dr. Bambang Sutiyoso. S.H., M.Hum (Direktur LKBH UII), M. Syafii’e (Peneliti PSH FH UII) dan Purwanti (Koordinator Advokasi SIGAB Indonesia).
Dalam diskusi bersama ini, selain membahas persoalan sistem hukum yang belum ramah terhadap difabel yang berhadapan dengan hukum dan permasalahan empiriknya. Persoalan terkait bagaimana sistem hukum yang ramah terhadap difabel kedepan juga turut dibahas. Dorongan untuk mengubah sistem hukum saat ini yang cenderung kaku dalam menjawab permasalahan difabel yang berhadapan dengan hukum. Harus segera ditata fleksibilitas dan efisiensinya guna mewujudkan tujuan hukum berupa kepastian, kemanfaatan dan keadilan. Serta demi memenuhi dan menghormati hak asasi manusia setiap warga negara tidak terkecuali teman-teman difabel.
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext. 5200
Email: [email protected]