Berita tentang kegiatan di Program Studi Hukum Program Doktor

Yogyakarta, 7 Oktober 2025 — Fenomena “klitih”  yang selama ini menjadi momok sosial di Daerah Istimewa Yogyakarta, kini dikaji secara ilmiah dan komprehensif oleh Made Wira Suhendra, seorang perwira menengah kepolisian yang berhasil meraih gelar Doktor ke-195 dari Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).

Dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor, Made mempertahankan disertasinya yang berjudul “Formulasi Penanganan Terpadu Kejahatan Klitih di Daerah Istimewa Yogyakarta: Analisis dan Evaluasi Model Penanganan.” Penelitian ini menjadi salah satu kontribusi penting dalam bidang hukum pidana dan kebijakan publik, karena mengangkat fenomena sosial yang telah lama menjadi perhatian masyarakat Yogyakarta.

Klitih sebagai Gejala Sosial dan Krisis Identitas Remaja

Dalam paparannya, Made menjelaskan bahwa “klitih” bukan sekadar tindakan kriminal jalanan, tetapi merupakan ekspresi destruktif dari krisis identitas dan disintegrasi sosial di kalangan remaja. Ia menyebut fenomena ini lahir dari subkultur menyimpang (delinquent subculture) yang berkembang di kalangan pelajar.

“Fenomena klitih tidak berorientasi pada keuntungan ekonomi sebagaimana kejahatan jalanan konvensional, melainkan pada pencarian eksistensi, dominasi, dan pengakuan di antara kelompok remaja,” jelas Made.

Penelitian ini menemukan bahwa faktor penyebab klitih meliputi lemahnya kontrol sosial, pola pengasuhan keluarga yang tidak efektif, krisis figur otoritas, hingga absennya pendidikan karakter di lingkungan sekolah. Data psikologis forensik terhadap pelaku menunjukkan bahwa sebagian besar dari mereka mengalami kehilangan figur ayah, kurang komunikasi keluarga, serta memiliki lingkungan sosial yang permisif terhadap kekerasan.

Dalam konteks ini, Made memandang “klitih” bukan hanya sebagai tindak pidana, tetapi juga produk dari kegagalan sistem sosial dalam menanamkan nilai, disiplin, dan tanggung jawab sosial kepada generasi muda.

Pendekatan Sosio-Legal dan Kolaborasi Multisektoral

Menggunakan pendekatan sosio-legal dengan dukungan teori Differential Association, Anomie Theory, dan Behavioral Theory of Crime, penelitian ini menggambarkan bahwa kejahatan klitih merupakan hasil interaksi kompleks antara faktor individual, sosial, dan struktural.

Made menekankan bahwa penanganan klitih tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi harus melalui formulasi kebijakan terpadu berbasis kolaborasi multisektoral. Model yang ia rumuskan mencakup tiga pilar utama 1) Preventif: Pendidikan karakter, penguatan kontrol sosial di sekolah dan keluarga, serta revitalisasi nilai-nilai budaya damai. 2) Kuratif (penegakan hukum): Proses hukum yang adil dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi remaja. 3) Rehabilitatif: Program reintegrasi sosial dan psikososial bagi pelaku agar dapat kembali berperan positif di masyarakat.

Made menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku anak harus diimbangi dengan kebijakan sosial yang humanis. “Klitih bukan sekadar urusan polisi dan pengadilan, tapi juga soal pendidikan, keluarga, dan kultur masyarakat,” tegasnya.

Data Empirik dan Tren Kejahatan Jalanan di DIY

Berdasarkan data Polda DIY yang dikumpulkan Made dalam periode 2020–2025, angka kejahatan jalanan menunjukkan tren meningkat. Tahun 2020 tercatat 43 kasus, dan melonjak hingga lebih dari 100 kasus pada 2025. Sebagian besar pelaku berusia di bawah 20 tahun dan masih berstatus pelajar.

Jenis kejahatan yang mendominasi ialah kepemilikan senjata tajam, pengeroyokan, dan penganiayaan, dengan waktu kejadian terbanyak pada malam hari. Temuan ini memperkuat argumentasi bahwa kejahatan klitih berakar pada lemahnya kontrol sosial dan pengawasan lingkungan terhadap aktivitas remaja.

Selain itu, kebijakan penegakan hukum yang tidak konsisten akibat pergantian pejabat di tingkat kepolisian maupun pemerintahan daerah menjadi faktor yang mempersulit pembentukan strategi jangka panjang dalam penanganan fenomena ini.

Kontribusi dan Implikasi Hukum

Disertasi ini merekomendasikan agar pemerintah daerah dan penegak hukum segera merumuskan peraturan daerah khusus tentang penanganan kejahatan jalanan anak, termasuk pembentukan task force lintas sektor antara aparat penegak hukum, sekolah, Dinas Sosial, dan organisasi masyarakat.

Made juga menilai pentingnya sinkronisasi antara hukum pidana dan kebijakan sosial untuk menciptakan sistem ketahanan sosial terhadap kejahatan remaja. “Klitih tidak bisa dihapus hanya dengan penegakan hukum, tapi harus dibasmi dari akarnya melalui rekonstruksi sosial dan pendidikan karakter,” ungkapnya.

Dalam konteks akademik, penelitian ini memperkaya literatur hukum pidana dengan pendekatan interdisipliner yang menempatkan kejahatan bukan hanya sebagai pelanggaran hukum, tetapi sebagai gejala sosial yang harus direspon secara holistik.

Sidang Promosi dan Dewan Penguji

Dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D. selaku Ketua Dewan Penguji, Made Wira Suhendra dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan. Promotor disertasi adalah Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H., dengan Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. sebagai ko-promotor. Adapun para penguji lainnya meliputi Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum., Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si., dan Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H.

Kesimpulan Disertasi

Disertasi Made Wira Suhendra menyimpulkan tiga poin utama 1) Klitih merupakan manifestasi disintegrasi sosial dan subkultur delinkuen yang tumbuh karena lemahnya sistem kontrol sosial. 2) Penanganan klitih membutuhkan pendekatan multidimensi — meliputi aspek psikologis, sosial, dan hukum — yang berpihak pada pencegahan dan rehabilitasi, bukan hanya hukuman. 3) Kolaborasi multisektoral adalah kunci utama dalam menciptakan model penanganan terpadu yang efektif dan berkelanjutan, disertai dengan penyusunan legal framework dan rencana aksi terukur untuk membangun ketahanan sosial di Yogyakarta.

Dengan capaian akademik ini, Made berharap temuannya dapat menjadi rujukan bagi pembuat kebijakan dan aparat penegak hukum dalam menyusun strategi nasional penanganan kejahatan remaja berbasis kolaborasi sosial dan hukum.

Yogyakarta (20/9/2025), Prodi Hukum Program Doktor berupaya meningkatkan kualitas penulisan riset di FH UII, Program Studi Hukum Program Doktor Ilmu Hukum UII mengutus 9 mahasiswa dengan membawa hasil riset masing-masing untuk melakukan desiminasi hasil riset serta 3 Pakar Hukum dalam bidang Intellectual Property and Digital Law; Commercial Law dan Environment Law dalam Program Bangi Salad 2025 yang diselenggarakan oleh Fakulti Undang-Undang Universiti Kebangsaan Malaysia bekerjasama dengan Fakultas Hukum Kobe University Jepang dan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Kegiatan pelepasan Program Bangi Salad 2025 ini dikemaskan dengan Program  2nd Desimination Research 2025 Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum UII pada Hari Sabtu, tanggal 20 September 2025 yang dihadiri oleh Pimpinan Fakultas Hukum UII, yaitu Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum (Dekan FH UII); Dr. Sri Hastutipuspitasari, S.H.,M.H (Wadek Sumber Daya) dan Drs Agus Triyanta, M.H.,M.A.,Ph.D (Wadek Kemahasiswaan, Keagamaan dan Alumni) ; Kaprodi Doktor Prof. Dr. M Syamsuddin, S.H.,M.H; dan Dr. Idul Rishan, S.H.,LL.M (Koordinator Pembelajaran) serta para guru besar Fakultas Hukum UII (Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H.,M.H; Prof. Dr. Nimatul Huda, S.H.,M.H., Prof. Dr. Sefriani, S.H.,M.Hum; Prof. Dra. Sri Wartini, S.H.,M.H.,Ph.D) dan Dosen Fakultas Hukum UII (Dodik Setiyawan Nurheriyanto, S.H.,M.H.,LL.M.,Ph.D; Syarif Nurhidayat, S.H.,M.H; Mukmin Zakie, S.H.,M.H.,Ph.D) dan tenaga kependidikan seperti Kadiv Akademik Arief SAtedjo A.MD dan tim program 2nd Research Desimination 2025.

Dalam sambutan pelepasan, Prof. Dr. M. Syamsuddin, S.H.,M.Hum menyampaikan bahwa kegiatan 2nd Research Desimination 2025 yang terintegrasi dengan Program Bangi Salad 2025 merupakan program rutin yang diselenggarakan oleh program doctor Ilmu Hukum Fakultas Hukum UII. Program ini merupakan program kedua, yang sebelumnya pernah dilaksanakan kerjasama dengan International Islamic University Malaysia (IIUM) 2025.

Menurutnya lagi, program yang kedua ini mendapatkan respon yang sangat luar biasa dari mahasiswa program doctor Ilmu Hukum yang dibuktikan dengan jumlah kepesertaan mengalami peningkatan.

Dalam kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum menegaskan bahwa program yang diselenggarakan oleh Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum UII dapat meningkatkan kualitas pembelajaran di Program Doktor. Hal ini tentunya, salah satunya dengan menyelenggarakan kegiatan kolaboratif untuk melakukan desiminasi hasil riset mahasiwa Program Doktor.

Sejalan dengan itu pula ia menyatakan harapannya program ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan meningkatkan bobot dan kualitasnya, tidak saja dalam bentuk kegiatan desiminsasi hasil riset bersama, tetapi dapat juga diwujudkan dengan kegiatan publikasi bersama antar perguruan mitra Fakultas Hukum UII yang ada di luar negeri.

Program Bangi Salad 2025 merupakan International Student Colloqium  kedua dari berbagai negara dengan mengusung topik di bidang Environment Law, Business Law dan International Trade Law. Sembilan mahasisa terpilih yaitu Grace Selly No Mhs 22932004; Ahmad Syarifudin No. Mhs. 23932002; Basto Daeng Rono No. Mhs 23932004; Bayu Mogana Putra No Mhs. 23932005; Indah Parmitasari No. Mhs 23932009; Intan Nur Ramawanti No Mhs 23932010; Nurmalita Ayuningtyas H No Mhs 23932014; Junaedi Arif 23932022; dan M Nur laili Dwi K 24932011., sedangkan pakar hukum yang diberangkatkan dari Fakultas Hukum UII Adalah Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum (Intellectual Property Law and Digital Law); Prof. Nandang Sutrisno, S.H.,M.H.,LL.M.,Ph.D (Commercial Law) dan Prof. Dra Sri Wartini, S.H.,M.H.,Ph.D (Environmental Law). Dewan pakar ini akan melakukan review terhadap penelitian para mahasiswa dan memberikan umpan balik atas hasil riset mahasiswa.

Kegiatan diselenggarakan Hari Ahad-Jum’at mulai tanggal  21-27 September 2025 dengan aktivitas kegiatan library research dan diseminasi hasil penelitian. Mahasiswa Program Doktor FH UII akan mendiseminasikan hasil penelitian dihadapan Dewan Pakar Guru Besar dari Kobe University dan FUU UKM. Selain delegasi mahasiswa, FH UII juga mengutus tiga dewan pakar yaitu Prof.Budi Agus Riswandi, Profesor Nandang, dan Prof Sri Wartini sebagai reviewer untuk memberikan umpan balik atas hasil riset mahasiswa Kobe dan UKM. Dalam acara pelepasan mahasiswa dan dewan pakar yang diselenggarakan di FH UII, Prof Syamsudin selaku ketua Program Studi berharap kegiatan ini menambah pengalaman international exposure dan meningkatkan kualitas riset di program doktor FH UII. Prof Budi juga selaku Dekan menyambut baik kegiatan ini yang secara notabene merupakan aktivitas unggulan di program doktor guna peningkatan daya saing global yang dilakukan secara berkelanjutan.

Pada akhirnya kegiatan pelepasan 2nd Research Desimination 2025 ditutup dengan penyerahan souvenir kepada para peserta dan foto bersama.

Yogyakarta, 30 Agustus 2025 – Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) kembali menambah deretan doktor baru. Dadih Abdulhadi resmi dikukuhkan sebagai Doktor ke-194 Program Studi Hukum Program Doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya yang mengusung topik “Perwujudan Keadilan Sosial dalam Pembentukan Peraturan Daerah” pada Sidang Terbuka Promosi Doktor.

Temuan Disertasi: Keadilan Sosial dalam Perda APBD

Dalam penelitiannya, Dadih menyoroti pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan fokus pada penerapan prinsip keadilan sosial. Menurutnya, keadilan sosial dapat diimplementasikan melalui dua prinsip utama, yakni partisipasi dan distribusi.

Pertama, masyarakat harus dilibatkan dalam setiap proses pembentukan Perda APBD sebagai wujud keadilan partisipatif, yang dapat diwujudkan secara optimal melalui mekanisme participatory budgeting. Kedua, pemanfaatan keuangan daerah semestinya diselaraskan dengan kontribusi masyarakat dalam perolehan pendapatan daerah, sehingga distribusi anggaran lebih berpihak pada pemenuhan dimensi keadilan sosial.

Namun, berdasarkan kajian terhadap Perda APBD di Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya, temuan disertasi justru menunjukkan bahwa implementasi prinsip keadilan sosial belum sepenuhnya terwujud. Keterlibatan masyarakat masih terbatas, sedangkan distribusi anggaran lebih banyak terserap untuk belanja operasional dibandingkan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat seperti penanggulangan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup.

Tawaran Konstruksi Hukum Baru

Sebagai solusi, Dadih mengusulkan konstruksi hukum baru yang mengintegrasikan prinsip partisipasi dan distribusi secara eksplisit dalam instrumen hukum pembentukan Perda APBD. Prinsip tersebut, menurutnya, harus dituangkan dalam bab khusus yang diikuti dengan: mekanisme pengawasan pelaksanaan, evaluasi berkala, transparansi informasi publik, serta penerapan sanksi administratif bagi daerah yang menyimpang.

Sidang Terbuka dan Tim Penguji

Dalam ujian terbuka, Dadih Abdulhadi diuji di hadapan para akademisi terkemuka. Bertindak sebagai Ketua Sidang, Prof. Syamsudin memimpin jalannya ujian, sementara tim promotor terdiri dari Prof. Ni’matul Huda dan Prof. Ridwan. Adapun penguji meliputi Prof. Mailinda Eka Yuniza, Prof. Jaka Sriyana, Dr. Jamaludin Ghafur, dan Dr. W. Riawan Tjandra.

Dadih sendiri merupakan penerima beasiswa 5000 Doktor yang didorong untuk memperkuat kapasitas akademisi dan praktisi hukum di Indonesia.

Kontribusi bagi Pengembangan Ilmu Hukum

Sidang promosi doktor ini tidak hanya mengukuhkan capaian akademis Dadih Abdulhadi, tetapi juga memperkaya wacana keilmuan di bidang hukum tata negara dan hukum administrasi, khususnya dalam aspek keadilan sosial dalam kebijakan daerah. Temuan ini diharapkan dapat memberikan landasan teoretis dan rekomendasi praktis bagi perancang kebijakan daerah agar lebih berpihak pada masyarakat marjinal dan selaras dengan cita-cita keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Yogyakarta, 29 Agustus 2025 – Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) kembali melahirkan doktor baru. Nita Ariyani resmi dipromosikan sebagai Doktor ke-193 dari Program Studi Hukum Program Doktor FH UII setelah berhasil mempertahankan disertasinya berjudul “Membangun Politik Hukum Pendidikan Inklusif pada Tingkat Pendidikan Tinggi bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia Berperspektif Hak Asasi Manusia”.

Dalam ujian terbuka yang digelar di FH UII, Ariyani diuji oleh tujuh akademisi terkemuka, antara lain Prof. Syamsudin (Ketua Sidang), Prof. Sefriani dan Dr. Suparman Marzuki (tim promotor), serta penguji eksternal maupun internal seperti Prof. Ni’matul Huda, Prof. Nandang Sutrisno, Prof. Rahayu, dan Dr. Sri Hastuti.

Politik Hukum Pendidikan Inklusif

Melalui penelitiannya, Ariyani menemukan bahwa politik hukum pendidikan inklusif pada tingkat pendidikan tinggi di Indonesia masih sebatas memenuhi standar minimum core obligation, dan belum sepenuhnya mengacu pada prinsip progressive realization yang menuntut jaminan progresif atas pendidikan yang universal, inklusif, gratis, dan setara.

Menurutnya, arah politik hukum tersebut harus diperkuat melalui berbagai langkah strategis, antara lain: Amandemen Pasal 31 ayat (1), (2), dan (3) UUD NRI 1945; Penjaminan standar aksesibilitas pada sistem pendidikan tinggi; Pengaturan khusus pendidikan inklusif dalam undang-undang organik; Penggunaan terminologi hukum yang berperspektif HAM; Perluasan Unit Layanan Disabilitas menjadi Unit Layanan Diversitas; Perluasan wajib belajar hingga pendidikan tinggi; Penambahan jumlah perguruan tinggi inklusif beserta SDM pendamping disabilitas; Kebijakan afirmasi pada pendidikan tinggi; Penguatan kelembagaan forum tematik disabilitas di tingkat nasional maupun daerah.

Prinsip Non-Diskriminasi dan Keadilan Sosial

Ariyani menegaskan bahwa dalam konteks kewajiban negara untuk melindungi (obligation to protect), prinsip non-diskriminasi, kesetaraan, dan keadilan sosial wajib menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan inklusif. Hal ini sekaligus mempertegas tanggung jawab negara dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas.

Harapan Kontribusi Ilmiah

Menutup sidang promosi doktor, tim promotor Prof. Sefriani dan Dr. Suparman Marzuki menyampaikan apresiasi atas capaian Ariyani. Keduanya berharap temuan disertasi ini dapat menjadi kontribusi ilmiah yang berdampak luas, sekaligus menjadi pijakan kebijakan bagi pemerintah maupun perguruan tinggi dalam mewujudkan sistem pendidikan tinggi yang inklusif dan ramah HAM di Indonesia.

Kaliurang; Sabtu, 23 Agustus 2025, Pukul 13.00 WIB telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia atas nama Moh. Hasyim, S.H., M.Hum.  bertempat di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII, dengan ketua penguji Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D., promotor Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum., Co Promotor Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., anggota penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. Drs. Tamyiz Mukharrom, M.A., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., Dr. Drs. Muntoha, S.H., M.Ag., dan Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D.

Promovendus mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Penerapan Maqashid Syariah dalam Undang-Undang Bidang Administrasi Negara di Indonesia” selama kurang lebih 10 menit di awal sesi ujian. Promovendus menyampaikan bahwa tujuan penelitian disertasi ini adalah untuk menjelaskan alasan penerapan maqashid syariah dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), serta untuk menjelaskan penerapan maqashid syariah dalam UU AP dan UU PPLH juga undang-undang perubahannya yang berwawasan Pancasila.

Dalam penelitian disertasinya, Promovendus menyampaikan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa terdapat tiga alasan mengapa maqashid syariah perlu diterapkan dalam UU AP dan UU PPLH yaitu alasan filosofis, yuridis, dan sosiologis. Alasan filosofis berupa Pancasila yang merupakan falsafah hidup bangsa dan sumber dari segala sumber hukum yang memuat lima nilai, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Alasan yuridis adalah pasal-pasal dalam UUD 1945 secara khusus maupun umum. Alasan sosiologis adalah bahwa ketaatan bangsa Indonesia terhadap ajaran agama mencerminkan Sejarah Panjang interaksi budaya dan kesadaran untuk menjalani kehidupan berdasarkan prinsip-prinsip agama. Hasil penelitian lainnya adalah bahwa terdapat penerapan maqashid syariah dalam Pasal Pasal UU AP dan UU PPLH. Namun demikian, tujuan syariah berupa menjaga agama tidak diterapkan dalam bagian konsiderans (menimbang) dan pasal yang mengatur asas. Oleh karena itu, untuk penerapan yang lebih ideal, penulis merekomendasikan model penerapan maqashid syariah integratif berwawasan Pancasila yang meliputi tahap integrasi, landasan filosofis, penegasan, dan penjabaran. Dengan model tersebut menurut promovenda diharapkan UU AP dan UU PPLH tidak saja memiliki legitimasi hukum, tapi juga legitimasi moral berbasis nilai ketuhanan.

Selama sesi ujian berlangsung, promovendus dapat menjawab dengan baik atas pertanyaan pertanyaan yang diberikan oleh penguji serta dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Dr. Moh. Hasyim, S.H., M.Hum. sekarang resmi menyandang gelar doctor hukum ke 192 dengan system pembelajaran terstruktur pada Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Di Akhir sesi ujian, Promotor (Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum.) memberikan ucapan selamat dan mendoakan agar ilmu yang diperoleh bermanfaat serta berguna bagi bangsa dan negara.

Kaliurang; Rabu, 06 Agustus 2025, Pukul 13.00 WIB telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia atas nama Caswito, S.H.I., M.H.I., bertempat di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII, dengan ketua penguji Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., promotor Prof. Dr. H. Khoiruddin Nasution, M.A., Co Promotor Dr. H. Abdul Jamil, S.H., M.H., anggota penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H., Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H., Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag., dan Dr. Nurjihad, S.H., M.H.

Promovendus mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Kasus Praktik Pernikahan dalam Masa Iddah di Masyarakat Islam Pesisir Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Brebes (Studi tentang Praktik Pernikahan pada Sebagian Masyarakat Islam Pesisir Cirebon dan Brebes)” selama kurang lebih 10 menit di awal sesi ujian. Ia mengemukakan bahwa penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik penentuan awal masa iddah di kalangan Masyarakat Islam Pesisir di sebgaian wilayah Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Brebes, khususnya dalam konteks pernikahan yang dilakukan dalam masa iddah pasca perceraian hidup maupun cerai mati; juga mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi terjadinya praktik pernikahan dalam masa iddah di wilayah tersebut.

Dalam penelitian disertasinya, Promovendus menyampaikan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa praktik pernikahan dalam masa iddah di Masyarakat Islam Pesisir Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Brebes cenderung mengikuti pandangan keagamaan yang disampaikan oleh tokoh agama setempat. Penentuan awal masa iddah lebih didasarkan pada interpretasi fikih madzhab yang diyakini Masyarakat, bukan pada ketentuan hukum positif. Salah satu temuan penting Adalah adanya pemahaman bahwa masa iddah dimulai sejak suami melanggar sighat taklik talak, bukan sejak adanya putusan resmi dari pengadilan agama. Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, serta Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 jo. UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Promovendus juga menyampaikan akan pentingnya pendekatan integratif dalam pembaruan hukum keluarga di Indonesia agar tidak terjadi lagi ketegangan antara hukum positif dan hukum yang hidup (living law) dalam Masyarakat.

Selama sesi ujian berlangsung, promovendus dapat menjawab dengan baik atas pertanyaan pertanyaan yang diberikan oleh penguji serta dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Dr. Caswito, S.H.I., M.H.I., sekarang resmi menyandang gelar doctor hukum ke 189 dengan system pembelajaran terstruktur pada Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Di Akhir sesi ujian, Co Promotor (Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H.) memberikan ucapan selamat dan mendoakan agar ilmu yang diperoleh bermanfaat untuk pribadi, almamater, dan bangsa, serta tidak berhenti untuk terus tetap melakukan penelitian dan menghasilkan karya ilmiah.

Kaliurang; Kamis, 26 Juni 2025, Pukul 13.00 WIB telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia atas nama Yulia Kurniaty, S.H., M.H. bertempat di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII, dengan ketua penguji Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., promotor Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H., Co Promotor Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H., anggota penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. Dra. Mg. Endang Sumiarni, S.H., M.Hum., Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum., Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H., dan Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H.

Promovenda mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Model Ideal Penanganan dan Sanksi Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang Berkeadilan” selama kurang lebih 10 menit di awal sesi ujian. Ia mengemukakan bahwa penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi, dikarenakan sejak diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi senyatanya tidak menyurutkan angka kejadian, sehingga pemerintah perlu menerbitkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penaganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Dalam penelitian disertasinya, Promovenda menyampaikan berdasarkan permasalahan sebagaimana disebutkan di atas terdapat 3 rumusan masalah yang diajukan. Pertama, bagaimana penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi saat ini?; Kedua, apa persamaan, perbedaan, dan hambatan dalam penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi?; Ketiga, bagaimana model ideal penanganan dan sanksi kekerasan seksual di Perguruan Tinggi saat ini?. Berdasarkan rumusan masalah tersebut kemudian terdapat tiga hasil penelitian yakni, Pertama, penanganan kekerasan seksual oleh Satuan Tugas dari Perguruan Tinggi yang menjadi sampel cukup beragam bergantung dari kemampuan pengalaman dan kedalaman menganalisis kasus oleh sumber daya manusia yang menjadi anggota Satuan Tugas serta dukungan dana dari universitas. Kedua, persamaan dalam menangani kasus kekerasan seksual adalah telah sesuai alur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek dan mengutamakan media social sebagai sebagai sarana pelaporan. Perbedaan dalam menangani kasus kekerasan seksual adalah teknis pelaksanaannya seperti ada Satuan Tugas yang membagi anggotanya dalam bberapa tim pemeriksa dan ada yang tidak, kelengkapan informasi yang ada di Instagram beragam, tidak semua perguruan tinggi memiliki unit pendukung penanganan misalnya, klinik Kesehatan, klinik konseling, atau Lembaga bantuan hukum. Hambatan dalam menangani kasus adalah keterbatasan waktu anggota Satuan Tugas dikarenakan tugas utamanya sebagai Dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan sudah padat; dukungan dana dan fasilitas dari universitas belum memadai; Ketiga, model ideal penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi yang berkeadilan adalah mengacu pada Model Integrasi Keseimbangan Kepentingan yang mengedepankan keseimbangan kepentingan terlapor, korban, Perguruan Tertinggi, dan warga kampus. Adapun model ideal sanksi adalah mendasarkan bahan pertimbangan penjatuhan sanksi pada aspek kesalahan, aspek dampak, aspek kerugian korban, aspek keuntungan yang diperoleh pelaku, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan. Kelima aspek tersebut menjadi acuan dalam menganalisis kasus dan merumuskan rekomendasi sanksi agar pilihan sanksi yang dijatuhkan bermanfaat bagi korban sebab dipulihkan kerugiannya, bermanfaat bagi pelaku sebab timbul rasa jera dan bermanfaat bagi Perguruan Tinggi sebab tidak ada keberulangan kasus.

Selama sesi ujian berlangsung, promovenda dapat menjawab dengan baik atas pertanyaan pertanyaan yang diberikan oleh penguji serta dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Dr. Yulia Kurniaty, S.H., M.H. sekarang resmi menyandang gelar doctor hukum ke 187 dengan system pembelajaran terstruktur pada Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Di Akhir sesi ujian, Co Promotor (Ibu dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H.) memberikan ucapan selamat dan mendoakan agar ilmu yang diperoleh bermanfaat bagi bangsa dan agama serta membawa keberkahan bagi sesama.

Kaliurang; Sabtu, 24 Mei 2025, Pukul 13.00 WIB telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia atas nama Chamim Tohari, S.H.I., M.Sy. bertempat di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII, dengan ketua penguji Prof. Fathul Wachid, S.T., M.Sc., Ph.D., promotor Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A., Co Promotor Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag., anggota penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H.,  Prof. Dr. Khudzaifah Dimyati, S.H., M.Hum., Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H., dan Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D.

Pada awal sesi ujian, Promovenda mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Teori Perubahan Hukum Islam serta Urgensinya terhadap Reformulasi Ijtihad Hukum Islam di Indonesia” selama kurang lebih 10 menit. Ia mengemukakan bahwa penelitian dilatarbelakangi oleh kegelisahan promovendus terhadap implementasi hukum Islam di Indonesia yang dalam banyak hal tidak sejalan dengan tujuan-tujuan universal syariah Islam. Promovendus mengusulkan dilakukannya reformulasi hukum Islam di Indonesia agar terwujud tujuan hukum Islam yang universal. Terdapat tiga permasalahan yang ingin ditemukkan jawabannya dalam penelitian ini, 1) Bagaimana konstruksi yang utuh teori perubahan hukum Islam; 2) Bagaimana cara kerja maqashid al-syariah al-‘ammah sebagai pendekatan perubahan hukum Islam; 3) Bagaimana implementasi teori perubahan hukum Islam dalam kerangka maqashid al-syariah al-‘ammah dalam konteks reformulasi hukum Islam di Indonesia.

Dalam penelitian disertasinya disampaikan, bahwa Promovenda mendapati jawaban dari pertanyaan yang diajukan dalam penelitiannya, yakni 1) Teori Perubahan hukum Islam adalah suatu konstruksi ijtihad hukum yang sistematis (yang berlandaskan pada dalil-dalil syar’I serta argumentasi filosofis dilakukan dengan metode dan langkag-langkah yang jelas, serta mempertimbangkan konteks, situasi dan kondisi) yang mengatur bagaimana hukum Islam dapat dirubah guna menyelaraskannya dengan tujuan-tujuan syariah islam universal; 2) Pendekatan yang dapat digunakan dalam melakukan perubahan hukum Islam adalah maqashid al-syariah al-‘ammah yang meliputi Fitrah (al-fitroh), toleransi (al-samahah), maslahah (al-maslahah), kesetaraan (al-musawah), serta kebebasan (hurriyah). Cara kerja teori ini meliputi tashawwur (memahami masalah hukum Islam di Indonesia), takyif (membangun argumentasi hukum berdasarkan maqashid al-syariah al-‘ammah), tathbiq (penetapan hukum dengan qawa’id fiqhiyyah, qawa’id maqashidiyah, ushul fiqh, maupun pendekatan system), khulashoh (penyimpulan hukum) serta Nadhr fi Malat al-Af’al (memperhatikan efek efek/akibat implementasi hukum. 3) Implementasi teori perubahan hukum Islam dalam kerangka maqashid al-syariah al-‘ammah dalam konteks reformulasi hukum Islam di Indonesia dapat dulakukan dengan melakukan perubahan hukum Islam yang berbasis pada Fitrah (al-fitroh), toleransi (al-samahah), maslahah (al-maslahah), kesetaraan (al-musawah), serta kebebasan (hurriyah). Adapun temuan penelitian ini adalah terkonstruksikannya teori perubahan hukum Islam secara sistematis yang dapat digunakan untuk ijtihad hukum yang lebih humanis, yang lebih sesuai dengan kebutuhan Masyarakat kontemporer.

Selama sesi ujian berlangsung, promovenda dapat menjawab dengan baik atas pertanyaan pertanyaan yang diberikan oleh penguji serta dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Dr. Chamim Tohari, S.H.I., M.Sy. sekarang resmi menyandang gelar doktor hukum ke 186 dengan sistem pembelajaran terstruktur pada Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Di Akhir sesi ujian, Promotor (Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A.) memberikan ucapan selamat dan mendoakan agar ilmu yang didapatkan bermanfaat.

[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar acara Pelepasan dan Pembekalan Alumni FH UII Periode April 2025 dengan mengusung tajuk “Konsisten Mencetak Profil Lulusan yang Unggul, Berintegritas dan Berdaya Saing Global pada Kamis (24/04) di Ruang Legislative Drafting Lantai 3 FH UII. Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa dan mahasiswi program studi hukum program sarjana, program studi hukum program magister, dan program studi hukum program doktor FH UII yang akan diwisuda pada wisuda FH UII periode 4 (empat) pada bulan April.

Jumlah wisudawan terdiri atas 56 (lima puluh enam) wisudawan Sarjana Hukum  reguler, 5 (lima) wisudawan Sarjana Hukum program internasional, 13 (tiga belas) wisudawan Magister Hukum, dan 17 (tujuh belas) wisudawan Magister Kenotariatan. Para calon wisudawan tampak antusias mengikuti rangkaian acara pelepasan dan pembekalan yang berlangsung secara khidmat sebagai bentuk persiapan sebelum menyandang status sebagai alumni FH UII secara resmi.

Dalam sambutannya, Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. selaku Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni FH UII, menyampaikan ucapan selamat bagi para alumni yang telah selesai dalam menjalankan tugas sebagai mahasiswa dan menyampaikan harapan agar para alumni dapat melanjutkan perjalanan karir ke arah yang lebih baik. “Fakultas Hukum UII mengucapkan selamat atas selesainya tugas. Misi Anda sudah Anda selesaikan dengan baik dan Anda akan meninggalkan kampus ini,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ravenska Khalifa Nadira, selaku perwakilan alumni, mengutarakan kesan dan pesan atas perjalanan perkuliahan yang telah dilalui selama menjadi mahasiswa dan mahasiswi di FH UII. Ia mengungkapkan pengalamannya yang berharga selama menempuh pendidikan di perkuliahan.

“Hadirin yang berbahagia, selamat menempuh fase dalam kehidupan. Mari kita kabarkan kepada dunia, kita memang berhak memakai toga esok hari atas rekomendari orang-orang hebat, guru-guru besar, dosen, dan pembimbing yang jujur untuk menguji kelayakan kita hingga dinyatakan lolos dan lulus hingga berhak atas kertas ijazah asli.,” 

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi panel yang mengundang Agus Fadilla Sandi, S.H., M.Ag., Iga Endang Nurselly, S.H., M.Kn., dan Walid Jumlad, S.Psi., M.Psi., selaku jajaran narasumber serta Mhd. Zakiul Fikri S.H., LL.M., M.A. selaku moderator. Selaku pemateri pertama, Agus Fadilla Sandi menyampaikan bahwasannya menjadi alumni FH UII merupakan anugerah sekaligus amanah. Ia mengambil kisah Nabi Musa ‘alaihissalam sebagai materi keteladanan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwasannya Nabi Musa ‘alaihissalam senantiasa berusaha dan beramal secara maksimal, bahkan Nabi Musa menyempurnakan perjanjian dan melebihkan kebaikan. “Mari kita sama-sama harus berkomitmen untuk tumbuh. Jadi, jangan sampai di suatu tempat kita stagnan. Harus terus belajar, harus terus menguatkan kompetensi dan lain sebagainya, dan juga harus berbuat yang terbaik,” ucap Agus Fadilla Sandi.

Pemateri selanjutnya adalah Iga Endang Nurselly dengan mengangkat judul “Transformasi Ilmu Menjadi Kesuksesan Nyata” sebagai materi pembekalannya. Ia mengingatkan agar para alumni untuk senantiasa memanjatkan doa, memfokuskan pada pengembangan diri, mengelola waktu secara bijaksana, memantapkan tujuan yang jelas, membangun relasi yang kuat, dan menerima kegagalan.

Iga Endang Nurselly menyebutkan agar para alumni tidak gagap terhadap teknologi dan modernisasi. Ia mengatakan, “Kita harus menjadi manusia yang tanggap terhadap perkembangan globalisasi. Kita juga tidak boleh menutup diri, menutup mata, untuk mau mempelajari perkembangan global internasional.”

Kemudian, pemaparan materi diteruskan oleh Walid Jumlad. Menurutnya, terdapat setidaknya tiga bidang yang akan ditempuh oleh para alumni setelah menjalani kehidupan di menara gading, yaitu pekerja profesional, wirausahawan, maupun pemburu beasiswa untuk melanjutkan studi.

“Pertanyaannya kemudian adalah kira-kira ketika kita bekerja, siapa sih yang paling dicari? Karena kita bekerja itu bicara tentang ya seperti jodoh ya. Orang yang mau mempekerjakan kita itu seperti cari jodoh juga, cocok-cocokan. Jangan sampai kita milih malah ndak cocok gitu ya. Akhirnya enggak bersama lagi,” ujarnya.

Walid Jumlad mengungkapkan kriteria pekerja yang dicari perusahaan di antaranya adalah memiliki motivasi yang kuat dan memiliki rasa ingin tahu yang tinggi. Hal ini dikarenakan rasa ingin tahu yang tinggi adalah bekal utama seseorang untuk menjadi lebih baik dan lebih berkembang.

Setelah sesi penyampaian materi berakhir, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Melalui acara Pelepasan dan Pembekalan Alumni, FH UII berharap agar para alumni tidak merasa kehilangan arah setelah kelulusannya dari kampus perjuangan.

Kaliurang; Sabtu, 17 Mei 2025, Pukul 10.00 WIB telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia atas nama Nur’ainun Mangunsong, S.H., M.Hum. bertempat di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII, dengan ketua penguji Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., promotor Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., Co Promotor Dr. Saifudin, S.H., M.Hum., anggota penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. Adi Sulistyo, S.H., M.H., Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H., Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.H., dan Dr. Jamaludin Ghafur, S.H., M.Hum. 

Pada awal sesi ujian, Promovenda mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Penataan Regulasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Istimewa Yogyakarta Menuju Tata Kelola yang Efektif” selama kurang lebih 10 menit. Ia mengemukakan bahwa penelitian ini menganalisis dan mengusulkan perbaikan dalam kerangka legislasi dan regulasi perizinan berusaha di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kabupaten/Kotanya, dengan tujuan menciptakan tata kelola yang lebih efektif pasca diberlakukannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (UU Ciptaker) dan Peraturan Pemereintah No.6 Tahun 2021. Dalam kerangka hukum Pembangunan, penataan regulasi perizinan penting untuk memperkuat iklim investasi dan mendukung pertumbuhan dunia usaha. Namun, penyesuaian regulasi harus sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusional yakni otonomi, tugas pembantuam, keadilan, dan keselarasan sebagaimana tercantum dalam Pasal 18, 18 A, dan 18 B UUD 1945.

Dalam penelitian disertasinya disampaikan, bahwa Promovenda mendapati temuan penelitian yang menunjukkan bahwa distribusi kewenangan, struktur administrasi, dan infrastruktur regulasi terutama SDM dan sarana sangat memengaruhi efektivitas implementasi. Sentralisasi diperlukan pada sektor berisiko tinggi dan teknologi canggih, namun delegasi kewenangan kepada pemerintah daerah tetap krusial untuk sektor local strategis. Ketidaktepatan waktu dan kurangnya responsivitas regulasi mencerminkan tantangan harmonisasi dan efektivitas hukum. Promovenda merekomendasikan penyelarasan regulasi, penguatan kapasitas kelembagaan, dan perbaikan kerangka hukum yang mampu mengakomodasi kebutuhan local tanpa mengorbankan standar nasional. Selain itu, perlu adanya norma teknis yang dinamis, penyederhanaan koordinasi antar Lembaga, serta peninjauan Kembali Pasal 174 UU Cipta Kerja guna menciptakan distribusi kewenangan yang lebih adil antara pemerintah pusat dan daerah.

Selama sesi ujian berlangsung, promovenda dapat menjawab dengan baik atas pertanyaan pertanyaan yang diberikan oleh penguji serta dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Dr. Nur’ainun Mangunsong, S.H., M.Hum. sekarang resmi menyandang gelar doktor hukum ke 185 dengan sistem pembelajaran terstruktur pada Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Di Akhir sesi ujian, Promotor (Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum.) memberikan ucapan selamat dan mendoakan agar ilmu yang diperoleh bermanfaat bagi kemajuan bangsa dan agama.