Berita tentang kegiatan di Program Studi Hukum Program Doktor

Yogyakarta, 30 Agustus 2025 – Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) kembali menambah deretan doktor baru. Dadih Abdulhadi resmi dikukuhkan sebagai Doktor ke-194 Program Studi Hukum Program Doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya yang mengusung topik “Perwujudan Keadilan Sosial dalam Pembentukan Peraturan Daerah” pada Sidang Terbuka Promosi Doktor.

Temuan Disertasi: Keadilan Sosial dalam Perda APBD

Dalam penelitiannya, Dadih menyoroti pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan fokus pada penerapan prinsip keadilan sosial. Menurutnya, keadilan sosial dapat diimplementasikan melalui dua prinsip utama, yakni partisipasi dan distribusi.

Pertama, masyarakat harus dilibatkan dalam setiap proses pembentukan Perda APBD sebagai wujud keadilan partisipatif, yang dapat diwujudkan secara optimal melalui mekanisme participatory budgeting. Kedua, pemanfaatan keuangan daerah semestinya diselaraskan dengan kontribusi masyarakat dalam perolehan pendapatan daerah, sehingga distribusi anggaran lebih berpihak pada pemenuhan dimensi keadilan sosial.

Namun, berdasarkan kajian terhadap Perda APBD di Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya, temuan disertasi justru menunjukkan bahwa implementasi prinsip keadilan sosial belum sepenuhnya terwujud. Keterlibatan masyarakat masih terbatas, sedangkan distribusi anggaran lebih banyak terserap untuk belanja operasional dibandingkan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat seperti penanggulangan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup.

Tawaran Konstruksi Hukum Baru

Sebagai solusi, Dadih mengusulkan konstruksi hukum baru yang mengintegrasikan prinsip partisipasi dan distribusi secara eksplisit dalam instrumen hukum pembentukan Perda APBD. Prinsip tersebut, menurutnya, harus dituangkan dalam bab khusus yang diikuti dengan: mekanisme pengawasan pelaksanaan, evaluasi berkala, transparansi informasi publik, serta penerapan sanksi administratif bagi daerah yang menyimpang.

Sidang Terbuka dan Tim Penguji

Dalam ujian terbuka, Dadih Abdulhadi diuji di hadapan para akademisi terkemuka. Bertindak sebagai Ketua Sidang, Prof. Syamsudin memimpin jalannya ujian, sementara tim promotor terdiri dari Prof. Ni’matul Huda dan Prof. Ridwan. Adapun penguji meliputi Prof. Mailinda Eka Yuniza, Prof. Jaka Sriyana, Dr. Jamaludin Ghafur, dan Dr. W. Riawan Tjandra.

Dadih sendiri merupakan penerima beasiswa 5000 Doktor yang didorong untuk memperkuat kapasitas akademisi dan praktisi hukum di Indonesia.

Kontribusi bagi Pengembangan Ilmu Hukum

Sidang promosi doktor ini tidak hanya mengukuhkan capaian akademis Dadih Abdulhadi, tetapi juga memperkaya wacana keilmuan di bidang hukum tata negara dan hukum administrasi, khususnya dalam aspek keadilan sosial dalam kebijakan daerah. Temuan ini diharapkan dapat memberikan landasan teoretis dan rekomendasi praktis bagi perancang kebijakan daerah agar lebih berpihak pada masyarakat marjinal dan selaras dengan cita-cita keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Yogyakarta, 29 Agustus 2025 – Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) kembali melahirkan doktor baru. Nita Ariyani resmi dipromosikan sebagai Doktor ke-193 dari Program Studi Hukum Program Doktor FH UII setelah berhasil mempertahankan disertasinya berjudul “Membangun Politik Hukum Pendidikan Inklusif pada Tingkat Pendidikan Tinggi bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia Berperspektif Hak Asasi Manusia”.

Dalam ujian terbuka yang digelar di FH UII, Ariyani diuji oleh tujuh akademisi terkemuka, antara lain Prof. Syamsudin (Ketua Sidang), Prof. Sefriani dan Dr. Suparman Marzuki (tim promotor), serta penguji eksternal maupun internal seperti Prof. Ni’matul Huda, Prof. Nandang Sutrisno, Prof. Rahayu, dan Dr. Sri Hastuti.

Politik Hukum Pendidikan Inklusif

Melalui penelitiannya, Ariyani menemukan bahwa politik hukum pendidikan inklusif pada tingkat pendidikan tinggi di Indonesia masih sebatas memenuhi standar minimum core obligation, dan belum sepenuhnya mengacu pada prinsip progressive realization yang menuntut jaminan progresif atas pendidikan yang universal, inklusif, gratis, dan setara.

Menurutnya, arah politik hukum tersebut harus diperkuat melalui berbagai langkah strategis, antara lain: Amandemen Pasal 31 ayat (1), (2), dan (3) UUD NRI 1945; Penjaminan standar aksesibilitas pada sistem pendidikan tinggi; Pengaturan khusus pendidikan inklusif dalam undang-undang organik; Penggunaan terminologi hukum yang berperspektif HAM; Perluasan Unit Layanan Disabilitas menjadi Unit Layanan Diversitas; Perluasan wajib belajar hingga pendidikan tinggi; Penambahan jumlah perguruan tinggi inklusif beserta SDM pendamping disabilitas; Kebijakan afirmasi pada pendidikan tinggi; Penguatan kelembagaan forum tematik disabilitas di tingkat nasional maupun daerah.

Prinsip Non-Diskriminasi dan Keadilan Sosial

Ariyani menegaskan bahwa dalam konteks kewajiban negara untuk melindungi (obligation to protect), prinsip non-diskriminasi, kesetaraan, dan keadilan sosial wajib menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan inklusif. Hal ini sekaligus mempertegas tanggung jawab negara dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas.

Harapan Kontribusi Ilmiah

Menutup sidang promosi doktor, tim promotor Prof. Sefriani dan Dr. Suparman Marzuki menyampaikan apresiasi atas capaian Ariyani. Keduanya berharap temuan disertasi ini dapat menjadi kontribusi ilmiah yang berdampak luas, sekaligus menjadi pijakan kebijakan bagi pemerintah maupun perguruan tinggi dalam mewujudkan sistem pendidikan tinggi yang inklusif dan ramah HAM di Indonesia.

Kaliurang; Sabtu, 23 Agustus 2025, Pukul 13.00 WIB telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia atas nama Moh. Hasyim, S.H., M.Hum.  bertempat di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII, dengan ketua penguji Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D., promotor Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum., Co Promotor Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., anggota penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. Drs. Tamyiz Mukharrom, M.A., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., Dr. Drs. Muntoha, S.H., M.Ag., dan Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D.

Promovendus mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Penerapan Maqashid Syariah dalam Undang-Undang Bidang Administrasi Negara di Indonesia” selama kurang lebih 10 menit di awal sesi ujian. Promovendus menyampaikan bahwa tujuan penelitian disertasi ini adalah untuk menjelaskan alasan penerapan maqashid syariah dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), serta untuk menjelaskan penerapan maqashid syariah dalam UU AP dan UU PPLH juga undang-undang perubahannya yang berwawasan Pancasila.

Dalam penelitian disertasinya, Promovendus menyampaikan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa terdapat tiga alasan mengapa maqashid syariah perlu diterapkan dalam UU AP dan UU PPLH yaitu alasan filosofis, yuridis, dan sosiologis. Alasan filosofis berupa Pancasila yang merupakan falsafah hidup bangsa dan sumber dari segala sumber hukum yang memuat lima nilai, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Alasan yuridis adalah pasal-pasal dalam UUD 1945 secara khusus maupun umum. Alasan sosiologis adalah bahwa ketaatan bangsa Indonesia terhadap ajaran agama mencerminkan Sejarah Panjang interaksi budaya dan kesadaran untuk menjalani kehidupan berdasarkan prinsip-prinsip agama. Hasil penelitian lainnya adalah bahwa terdapat penerapan maqashid syariah dalam Pasal Pasal UU AP dan UU PPLH. Namun demikian, tujuan syariah berupa menjaga agama tidak diterapkan dalam bagian konsiderans (menimbang) dan pasal yang mengatur asas. Oleh karena itu, untuk penerapan yang lebih ideal, penulis merekomendasikan model penerapan maqashid syariah integratif berwawasan Pancasila yang meliputi tahap integrasi, landasan filosofis, penegasan, dan penjabaran. Dengan model tersebut menurut promovenda diharapkan UU AP dan UU PPLH tidak saja memiliki legitimasi hukum, tapi juga legitimasi moral berbasis nilai ketuhanan.

Selama sesi ujian berlangsung, promovendus dapat menjawab dengan baik atas pertanyaan pertanyaan yang diberikan oleh penguji serta dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Dr. Moh. Hasyim, S.H., M.Hum. sekarang resmi menyandang gelar doctor hukum ke 192 dengan system pembelajaran terstruktur pada Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Di Akhir sesi ujian, Promotor (Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum.) memberikan ucapan selamat dan mendoakan agar ilmu yang diperoleh bermanfaat serta berguna bagi bangsa dan negara.

Kaliurang; Rabu, 06 Agustus 2025, Pukul 13.00 WIB telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia atas nama Caswito, S.H.I., M.H.I., bertempat di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII, dengan ketua penguji Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., promotor Prof. Dr. H. Khoiruddin Nasution, M.A., Co Promotor Dr. H. Abdul Jamil, S.H., M.H., anggota penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H., Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H., Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag., dan Dr. Nurjihad, S.H., M.H.

Promovendus mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Kasus Praktik Pernikahan dalam Masa Iddah di Masyarakat Islam Pesisir Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Brebes (Studi tentang Praktik Pernikahan pada Sebagian Masyarakat Islam Pesisir Cirebon dan Brebes)” selama kurang lebih 10 menit di awal sesi ujian. Ia mengemukakan bahwa penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik penentuan awal masa iddah di kalangan Masyarakat Islam Pesisir di sebgaian wilayah Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Brebes, khususnya dalam konteks pernikahan yang dilakukan dalam masa iddah pasca perceraian hidup maupun cerai mati; juga mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi terjadinya praktik pernikahan dalam masa iddah di wilayah tersebut.

Dalam penelitian disertasinya, Promovendus menyampaikan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa praktik pernikahan dalam masa iddah di Masyarakat Islam Pesisir Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Brebes cenderung mengikuti pandangan keagamaan yang disampaikan oleh tokoh agama setempat. Penentuan awal masa iddah lebih didasarkan pada interpretasi fikih madzhab yang diyakini Masyarakat, bukan pada ketentuan hukum positif. Salah satu temuan penting Adalah adanya pemahaman bahwa masa iddah dimulai sejak suami melanggar sighat taklik talak, bukan sejak adanya putusan resmi dari pengadilan agama. Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, serta Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 jo. UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Promovendus juga menyampaikan akan pentingnya pendekatan integratif dalam pembaruan hukum keluarga di Indonesia agar tidak terjadi lagi ketegangan antara hukum positif dan hukum yang hidup (living law) dalam Masyarakat.

Selama sesi ujian berlangsung, promovendus dapat menjawab dengan baik atas pertanyaan pertanyaan yang diberikan oleh penguji serta dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Dr. Caswito, S.H.I., M.H.I., sekarang resmi menyandang gelar doctor hukum ke 189 dengan system pembelajaran terstruktur pada Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Di Akhir sesi ujian, Co Promotor (Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H.) memberikan ucapan selamat dan mendoakan agar ilmu yang diperoleh bermanfaat untuk pribadi, almamater, dan bangsa, serta tidak berhenti untuk terus tetap melakukan penelitian dan menghasilkan karya ilmiah.

Kaliurang; Kamis, 26 Juni 2025, Pukul 13.00 WIB telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia atas nama Yulia Kurniaty, S.H., M.H. bertempat di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII, dengan ketua penguji Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., promotor Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H., Co Promotor Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H., anggota penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. Dra. Mg. Endang Sumiarni, S.H., M.Hum., Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum., Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H., dan Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H.

Promovenda mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Model Ideal Penanganan dan Sanksi Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang Berkeadilan” selama kurang lebih 10 menit di awal sesi ujian. Ia mengemukakan bahwa penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi, dikarenakan sejak diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi senyatanya tidak menyurutkan angka kejadian, sehingga pemerintah perlu menerbitkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penaganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Dalam penelitian disertasinya, Promovenda menyampaikan berdasarkan permasalahan sebagaimana disebutkan di atas terdapat 3 rumusan masalah yang diajukan. Pertama, bagaimana penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi saat ini?; Kedua, apa persamaan, perbedaan, dan hambatan dalam penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi?; Ketiga, bagaimana model ideal penanganan dan sanksi kekerasan seksual di Perguruan Tinggi saat ini?. Berdasarkan rumusan masalah tersebut kemudian terdapat tiga hasil penelitian yakni, Pertama, penanganan kekerasan seksual oleh Satuan Tugas dari Perguruan Tinggi yang menjadi sampel cukup beragam bergantung dari kemampuan pengalaman dan kedalaman menganalisis kasus oleh sumber daya manusia yang menjadi anggota Satuan Tugas serta dukungan dana dari universitas. Kedua, persamaan dalam menangani kasus kekerasan seksual adalah telah sesuai alur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek dan mengutamakan media social sebagai sebagai sarana pelaporan. Perbedaan dalam menangani kasus kekerasan seksual adalah teknis pelaksanaannya seperti ada Satuan Tugas yang membagi anggotanya dalam bberapa tim pemeriksa dan ada yang tidak, kelengkapan informasi yang ada di Instagram beragam, tidak semua perguruan tinggi memiliki unit pendukung penanganan misalnya, klinik Kesehatan, klinik konseling, atau Lembaga bantuan hukum. Hambatan dalam menangani kasus adalah keterbatasan waktu anggota Satuan Tugas dikarenakan tugas utamanya sebagai Dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan sudah padat; dukungan dana dan fasilitas dari universitas belum memadai; Ketiga, model ideal penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi yang berkeadilan adalah mengacu pada Model Integrasi Keseimbangan Kepentingan yang mengedepankan keseimbangan kepentingan terlapor, korban, Perguruan Tertinggi, dan warga kampus. Adapun model ideal sanksi adalah mendasarkan bahan pertimbangan penjatuhan sanksi pada aspek kesalahan, aspek dampak, aspek kerugian korban, aspek keuntungan yang diperoleh pelaku, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan. Kelima aspek tersebut menjadi acuan dalam menganalisis kasus dan merumuskan rekomendasi sanksi agar pilihan sanksi yang dijatuhkan bermanfaat bagi korban sebab dipulihkan kerugiannya, bermanfaat bagi pelaku sebab timbul rasa jera dan bermanfaat bagi Perguruan Tinggi sebab tidak ada keberulangan kasus.

Selama sesi ujian berlangsung, promovenda dapat menjawab dengan baik atas pertanyaan pertanyaan yang diberikan oleh penguji serta dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Dr. Yulia Kurniaty, S.H., M.H. sekarang resmi menyandang gelar doctor hukum ke 187 dengan system pembelajaran terstruktur pada Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Di Akhir sesi ujian, Co Promotor (Ibu dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H.) memberikan ucapan selamat dan mendoakan agar ilmu yang diperoleh bermanfaat bagi bangsa dan agama serta membawa keberkahan bagi sesama.

Kaliurang; Sabtu, 24 Mei 2025, Pukul 13.00 WIB telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia atas nama Chamim Tohari, S.H.I., M.Sy. bertempat di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII, dengan ketua penguji Prof. Fathul Wachid, S.T., M.Sc., Ph.D., promotor Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A., Co Promotor Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag., anggota penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H.,  Prof. Dr. Khudzaifah Dimyati, S.H., M.Hum., Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H., dan Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D.

Pada awal sesi ujian, Promovenda mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Teori Perubahan Hukum Islam serta Urgensinya terhadap Reformulasi Ijtihad Hukum Islam di Indonesia” selama kurang lebih 10 menit. Ia mengemukakan bahwa penelitian dilatarbelakangi oleh kegelisahan promovendus terhadap implementasi hukum Islam di Indonesia yang dalam banyak hal tidak sejalan dengan tujuan-tujuan universal syariah Islam. Promovendus mengusulkan dilakukannya reformulasi hukum Islam di Indonesia agar terwujud tujuan hukum Islam yang universal. Terdapat tiga permasalahan yang ingin ditemukkan jawabannya dalam penelitian ini, 1) Bagaimana konstruksi yang utuh teori perubahan hukum Islam; 2) Bagaimana cara kerja maqashid al-syariah al-‘ammah sebagai pendekatan perubahan hukum Islam; 3) Bagaimana implementasi teori perubahan hukum Islam dalam kerangka maqashid al-syariah al-‘ammah dalam konteks reformulasi hukum Islam di Indonesia.

Dalam penelitian disertasinya disampaikan, bahwa Promovenda mendapati jawaban dari pertanyaan yang diajukan dalam penelitiannya, yakni 1) Teori Perubahan hukum Islam adalah suatu konstruksi ijtihad hukum yang sistematis (yang berlandaskan pada dalil-dalil syar’I serta argumentasi filosofis dilakukan dengan metode dan langkag-langkah yang jelas, serta mempertimbangkan konteks, situasi dan kondisi) yang mengatur bagaimana hukum Islam dapat dirubah guna menyelaraskannya dengan tujuan-tujuan syariah islam universal; 2) Pendekatan yang dapat digunakan dalam melakukan perubahan hukum Islam adalah maqashid al-syariah al-‘ammah yang meliputi Fitrah (al-fitroh), toleransi (al-samahah), maslahah (al-maslahah), kesetaraan (al-musawah), serta kebebasan (hurriyah). Cara kerja teori ini meliputi tashawwur (memahami masalah hukum Islam di Indonesia), takyif (membangun argumentasi hukum berdasarkan maqashid al-syariah al-‘ammah), tathbiq (penetapan hukum dengan qawa’id fiqhiyyah, qawa’id maqashidiyah, ushul fiqh, maupun pendekatan system), khulashoh (penyimpulan hukum) serta Nadhr fi Malat al-Af’al (memperhatikan efek efek/akibat implementasi hukum. 3) Implementasi teori perubahan hukum Islam dalam kerangka maqashid al-syariah al-‘ammah dalam konteks reformulasi hukum Islam di Indonesia dapat dulakukan dengan melakukan perubahan hukum Islam yang berbasis pada Fitrah (al-fitroh), toleransi (al-samahah), maslahah (al-maslahah), kesetaraan (al-musawah), serta kebebasan (hurriyah). Adapun temuan penelitian ini adalah terkonstruksikannya teori perubahan hukum Islam secara sistematis yang dapat digunakan untuk ijtihad hukum yang lebih humanis, yang lebih sesuai dengan kebutuhan Masyarakat kontemporer.

Selama sesi ujian berlangsung, promovenda dapat menjawab dengan baik atas pertanyaan pertanyaan yang diberikan oleh penguji serta dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Dr. Chamim Tohari, S.H.I., M.Sy. sekarang resmi menyandang gelar doktor hukum ke 186 dengan sistem pembelajaran terstruktur pada Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Di Akhir sesi ujian, Promotor (Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A.) memberikan ucapan selamat dan mendoakan agar ilmu yang didapatkan bermanfaat.

[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar acara Pelepasan dan Pembekalan Alumni FH UII Periode April 2025 dengan mengusung tajuk “Konsisten Mencetak Profil Lulusan yang Unggul, Berintegritas dan Berdaya Saing Global pada Kamis (24/04) di Ruang Legislative Drafting Lantai 3 FH UII. Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa dan mahasiswi program studi hukum program sarjana, program studi hukum program magister, dan program studi hukum program doktor FH UII yang akan diwisuda pada wisuda FH UII periode 4 (empat) pada bulan April.

Jumlah wisudawan terdiri atas 56 (lima puluh enam) wisudawan Sarjana Hukum  reguler, 5 (lima) wisudawan Sarjana Hukum program internasional, 13 (tiga belas) wisudawan Magister Hukum, dan 17 (tujuh belas) wisudawan Magister Kenotariatan. Para calon wisudawan tampak antusias mengikuti rangkaian acara pelepasan dan pembekalan yang berlangsung secara khidmat sebagai bentuk persiapan sebelum menyandang status sebagai alumni FH UII secara resmi.

Dalam sambutannya, Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. selaku Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni FH UII, menyampaikan ucapan selamat bagi para alumni yang telah selesai dalam menjalankan tugas sebagai mahasiswa dan menyampaikan harapan agar para alumni dapat melanjutkan perjalanan karir ke arah yang lebih baik. “Fakultas Hukum UII mengucapkan selamat atas selesainya tugas. Misi Anda sudah Anda selesaikan dengan baik dan Anda akan meninggalkan kampus ini,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ravenska Khalifa Nadira, selaku perwakilan alumni, mengutarakan kesan dan pesan atas perjalanan perkuliahan yang telah dilalui selama menjadi mahasiswa dan mahasiswi di FH UII. Ia mengungkapkan pengalamannya yang berharga selama menempuh pendidikan di perkuliahan.

“Hadirin yang berbahagia, selamat menempuh fase dalam kehidupan. Mari kita kabarkan kepada dunia, kita memang berhak memakai toga esok hari atas rekomendari orang-orang hebat, guru-guru besar, dosen, dan pembimbing yang jujur untuk menguji kelayakan kita hingga dinyatakan lolos dan lulus hingga berhak atas kertas ijazah asli.,” 

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi panel yang mengundang Agus Fadilla Sandi, S.H., M.Ag., Iga Endang Nurselly, S.H., M.Kn., dan Walid Jumlad, S.Psi., M.Psi., selaku jajaran narasumber serta Mhd. Zakiul Fikri S.H., LL.M., M.A. selaku moderator. Selaku pemateri pertama, Agus Fadilla Sandi menyampaikan bahwasannya menjadi alumni FH UII merupakan anugerah sekaligus amanah. Ia mengambil kisah Nabi Musa ‘alaihissalam sebagai materi keteladanan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwasannya Nabi Musa ‘alaihissalam senantiasa berusaha dan beramal secara maksimal, bahkan Nabi Musa menyempurnakan perjanjian dan melebihkan kebaikan. “Mari kita sama-sama harus berkomitmen untuk tumbuh. Jadi, jangan sampai di suatu tempat kita stagnan. Harus terus belajar, harus terus menguatkan kompetensi dan lain sebagainya, dan juga harus berbuat yang terbaik,” ucap Agus Fadilla Sandi.

Pemateri selanjutnya adalah Iga Endang Nurselly dengan mengangkat judul “Transformasi Ilmu Menjadi Kesuksesan Nyata” sebagai materi pembekalannya. Ia mengingatkan agar para alumni untuk senantiasa memanjatkan doa, memfokuskan pada pengembangan diri, mengelola waktu secara bijaksana, memantapkan tujuan yang jelas, membangun relasi yang kuat, dan menerima kegagalan.

Iga Endang Nurselly menyebutkan agar para alumni tidak gagap terhadap teknologi dan modernisasi. Ia mengatakan, “Kita harus menjadi manusia yang tanggap terhadap perkembangan globalisasi. Kita juga tidak boleh menutup diri, menutup mata, untuk mau mempelajari perkembangan global internasional.”

Kemudian, pemaparan materi diteruskan oleh Walid Jumlad. Menurutnya, terdapat setidaknya tiga bidang yang akan ditempuh oleh para alumni setelah menjalani kehidupan di menara gading, yaitu pekerja profesional, wirausahawan, maupun pemburu beasiswa untuk melanjutkan studi.

“Pertanyaannya kemudian adalah kira-kira ketika kita bekerja, siapa sih yang paling dicari? Karena kita bekerja itu bicara tentang ya seperti jodoh ya. Orang yang mau mempekerjakan kita itu seperti cari jodoh juga, cocok-cocokan. Jangan sampai kita milih malah ndak cocok gitu ya. Akhirnya enggak bersama lagi,” ujarnya.

Walid Jumlad mengungkapkan kriteria pekerja yang dicari perusahaan di antaranya adalah memiliki motivasi yang kuat dan memiliki rasa ingin tahu yang tinggi. Hal ini dikarenakan rasa ingin tahu yang tinggi adalah bekal utama seseorang untuk menjadi lebih baik dan lebih berkembang.

Setelah sesi penyampaian materi berakhir, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Melalui acara Pelepasan dan Pembekalan Alumni, FH UII berharap agar para alumni tidak merasa kehilangan arah setelah kelulusannya dari kampus perjuangan.

Kaliurang; Sabtu, 17 Mei 2025, Pukul 10.00 WIB telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia atas nama Nur’ainun Mangunsong, S.H., M.Hum. bertempat di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII, dengan ketua penguji Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., promotor Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., Co Promotor Dr. Saifudin, S.H., M.Hum., anggota penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. Adi Sulistyo, S.H., M.H., Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H., Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.H., dan Dr. Jamaludin Ghafur, S.H., M.Hum. 

Pada awal sesi ujian, Promovenda mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Penataan Regulasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Istimewa Yogyakarta Menuju Tata Kelola yang Efektif” selama kurang lebih 10 menit. Ia mengemukakan bahwa penelitian ini menganalisis dan mengusulkan perbaikan dalam kerangka legislasi dan regulasi perizinan berusaha di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kabupaten/Kotanya, dengan tujuan menciptakan tata kelola yang lebih efektif pasca diberlakukannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (UU Ciptaker) dan Peraturan Pemereintah No.6 Tahun 2021. Dalam kerangka hukum Pembangunan, penataan regulasi perizinan penting untuk memperkuat iklim investasi dan mendukung pertumbuhan dunia usaha. Namun, penyesuaian regulasi harus sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusional yakni otonomi, tugas pembantuam, keadilan, dan keselarasan sebagaimana tercantum dalam Pasal 18, 18 A, dan 18 B UUD 1945.

Dalam penelitian disertasinya disampaikan, bahwa Promovenda mendapati temuan penelitian yang menunjukkan bahwa distribusi kewenangan, struktur administrasi, dan infrastruktur regulasi terutama SDM dan sarana sangat memengaruhi efektivitas implementasi. Sentralisasi diperlukan pada sektor berisiko tinggi dan teknologi canggih, namun delegasi kewenangan kepada pemerintah daerah tetap krusial untuk sektor local strategis. Ketidaktepatan waktu dan kurangnya responsivitas regulasi mencerminkan tantangan harmonisasi dan efektivitas hukum. Promovenda merekomendasikan penyelarasan regulasi, penguatan kapasitas kelembagaan, dan perbaikan kerangka hukum yang mampu mengakomodasi kebutuhan local tanpa mengorbankan standar nasional. Selain itu, perlu adanya norma teknis yang dinamis, penyederhanaan koordinasi antar Lembaga, serta peninjauan Kembali Pasal 174 UU Cipta Kerja guna menciptakan distribusi kewenangan yang lebih adil antara pemerintah pusat dan daerah.

Selama sesi ujian berlangsung, promovenda dapat menjawab dengan baik atas pertanyaan pertanyaan yang diberikan oleh penguji serta dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Dr. Nur’ainun Mangunsong, S.H., M.Hum. sekarang resmi menyandang gelar doktor hukum ke 185 dengan sistem pembelajaran terstruktur pada Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Di Akhir sesi ujian, Promotor (Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum.) memberikan ucapan selamat dan mendoakan agar ilmu yang diperoleh bermanfaat bagi kemajuan bangsa dan agama.

Kaliurang; Sabtu, 10 Mei 2025, Pukul 10.00 WIB telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia atas nama Amanda Adelina Harun, S.H., M.H. bertempat di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII, dengan ketua penguji Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., promotor Prof. Dr. I. Gusti Ayu Ketut Rachmi H., S.H., M.M., Co Promotor Prof. Dra. Sri Wartini, S.H., M.Hum., Ph.D., anggota penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H.,M.Si., Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, S.H., M.H., Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. 

Promovenda mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Prinsip Keseimbangan antara Ekologi dan Ekonomi dalam Peraturan Perundang Undangan serta Implementasinya di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone” selama kurang lebih 10 menit di awal sesi ujian. Ia mengemukakan bahwa penelitian ini bertujuan untuk: 1) menghasilkan identifikasi dan evaluasi terhadap prinsip keseimbangan antara ekologi dan ekonomi, dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur Taman Nasional Bogani Nani Wartabone; 2) Menghasilkan analisis dan evaluasi implementasi prinsip keseimbangan anatar ekologi dan ekonomi di dalam peraturan perundang undnagan yang mengatur Taman Nasional Bogani Nani Wartabone; 3) Menghasilkan reformulasi prinsip keseimbangan antara ekologi dan ekonomi di Wilayah Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.

Dalam penelitian disertasinya disampaikan, bahwa Promovenda menemukan 3 hal sebagai jawaban dari tujuan penelitian yang ditulis, yakni: 1) identifikasi terhadap 16 (enam belas) undang-undang di Indonesia yang menganut prinsip keseimbangan antara ekologi dan ekonomi menunjukkan bahwa prinsip keseimbangan dimaknai sebagai landasan fundamental untuk memastikan agar Pembangunan ekonomi tidak mengorbankan lingkungan. Indikasi Tindakan illegal yang dilakukan di Wilayah Taman Nasional Bogani Nani Wartabone berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan antara ekologi dan ekonomi, sehingga dapat mengancam keberlanjutan lingkungan. 2) Prinsip keseimbangan ekologi dan ekonomi yang mengatur Taman Nasional Bogani Nani Wartabone telah dimuat dalam 11 (sebelas) peraturan, namun dalam implementasinya belum optimal. 3) Reformulasi pengaturan prinsip keseimbangan antara ekologi dan ekonomi perlu diimplementasikan secara holistic, khususnya oleh Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone. Berdasarkan hasil penelitian, menurut Promovenda reformulasi prinsip keseimbangan perlu diakomodir dalam bentuk peraturan Menteri.

Selama sesi ujian berlangsung, promovenda dapat menjawab dengan baik atas pertanyaan pertanyaan yang diberikan oleh penguji serta dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Dr. Amanda Adelina Harun, S.H., M.H,. sekarang resmi menyandang gelar doktor hukum ke 184 dengan sistem pembelajaran terstruktur pada Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Di Akhir sesi ujian, Promotor (Prof. Dr. I Gustu Ayu Ketut Rachmi H, S.H., M.H.) memberikan ucapan selamat dan mendoakan agar ilmu yang diperoleh dapat diamalkan untuk kesejahteraan masyarakat demi keberlanjutan, keberlangsungan, keseimbangan alam semesta dan ekosistem.

Kaliurang; Sabtu (29/08), Pukul 10.00 WIB telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia atas nama Muhammad Rusydianta, S.H.I., M.H. bertempat di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII, dengan ketua penguji Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., promotor Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H., Co Promotor Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag., anggota penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. Drs. Makhrus, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H., dan Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H.

Promovendus mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Perkembangan Konsep Keadilan Restoratif dalam Berbagai Kitab Undang-Undang Hukum Peradaban Kuno dan Barat untuk Pembaruan Hukum Pidana Materiil di Masa Mendatang” selama kurang lebih 10 menit di awal sesi ujian. Ia mengemukakan bahwa penelitian ini dilatarbelakangi oleh dorongan untuk menjadikan keadilan yang berketuhanan sebagai bahan pembaruan hukum pidana nasional mendatang.

Dalam penelitian disertasinya, Promovendus menyampaikan bahwa terdapat 3 hal yang hendak ditelaah dalam disertasi ini yakni; 1) Perkembangan konsep keadilan restorative dalam tiga kodeks peradaban kuno: Kodeks Ur-Nammu, Lipit-Ishtar, dan Hammurabi; 2) Eksistensi dan Perkembangan Konsep keadilan restorative ala Alkitab dalam peradaban Barat; 3) Korelasi antara konsep-konsep keadilan restorative peradaban kuno dengan Alkitab dan relevansinya dengan kitab undang-undang hukum pidana materiil Indonesia untuk pembaruannya. Proses penelitian promovendus akhirnya bermuara pada Kesimpulan yakni; Pertama, korelasi antara kodeks peradaban kuno dan Alkitab adalah dalam konteks pembaruan hukum, baik dalam konteks pembaruan ketentuan pemidanaan dari restorative menjadi retributive atau sebaliknya hingga dalam konteks pelurusan ketentuan prinsipil pendukung (penetapan prinsip persamaan di depan hukum menghapus prinsip feodal ala Babilonia kuno); Kedua, relevansi antara kodeks-kodeks peradaban kuno dan Alkitab dengan KUHP Indonesia 1946 maupun 2023 antara lain relevansi secara yuridis substantif, sebagai sumber tidak langsung. Ditemukan berbagai jenis tindak pidana yang similar meski sanksinya telah diubah (diperbarui). Secara historis, para perumus WvSNi dari “Ahlikitab” terindikasi mengambil kerangka hukum pidana materiil dari Alkitab dengan memperbaruinya sesuai keadaan mereka dan mengambil hak-Nya untuk menghukum dengan menghilangkan sanksi restorative-Nya. Sehingga promovendus memberikan saran sekaligus rekomendasi, utamanya adalah Kembali memberikan Tuhan hak-Nya dalam menghukum dengan menjadikan konsep keadilan restorative-Nya di Alkitab sebagai bahan pembaruan hukum pidana materiil bagi “ahlikitab” di masa mendatang.

Selama sesi ujian berlangsung, promovendus dapat menjawab dengan baik atas pertanyaan pertanyaan yang diberikan oleh penguji serta dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Dr. Muhammad Rusydianta, S.H.I., M.H. sekarang resmi menyandang gelar doctor hukum ke 183 dengan system pembelajaran terstruktur pada Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Di Akhir sesi ujian, Promotor (Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H.) memberikan ucapan selamat dan mendoakan agar ilmu yang diperoleh bermanfaat serta menjadi doktor yang mutaqin (bertaqwa) dan Al Amin (dapat dipercaya).