Berita tentang kegiatan di Program Studi Hukum Program Doktor

[KALIURANG]; Sabtu (31/08), pukul 09.30 WIB, telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII)  atas nama Ulya Sofiana, S.H., M.H., bertempat di Ruang Mini Auditorium Lantai 4 FH UII, dengan ketua penguji Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., Prof. Nandang Sutrisno, S.H., M.Hum., Ph.D. (promotor), Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. (ko promotor), anggota penguji terdiri dari Dr. Sri Wahyuni, S.Ag., M.Ag., M.Hum., Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag, Dr. Umar Haris Sanjaya, S.H., M.H., Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D.

Ulya Sofiana mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Penanganan Konflik Perkawinan Beda Agama dalam Tradisi Merariq Perspektif Kearifan Lokal di Lombok”. Merariq secara terminologi merupakan istilah yang digunakan Masyarakat Lombok untuk menyebut kawin lari, tindakan pertama dari laki-laki dengan atau tanpa persetujuan Perempuan yang diinginkannya dari kekuasaan orang tua atau anggota keluarganya untuk mengambil Perempuan dari keluarganya, jika Perempuan setuju dengan ketentuan adat maka akan menjadi seorang istri. Salah satu jenis merariq yang dianggap melanggar aturan adat adalah perkawinan beda agama yang mengakibatkan terjadinya konflik di Masyarakat Lombok. Potensi konflik yang terjadi dapat berupa penolakan atas perkawinan beda agama, tidak mendapatkan hak waris, dan dikucilkan dari lingkungan sosial tempat tinggal. Sedangkan sampai saat ini belum ada regulasi yang jelas mengenai perkawinan beda agama.

Dalam penelitian disertasinya, Ulya Sofiana merumuskan konstruksi penanganan konflik perkawinan beda agama di Lombok dengan menggunakan tiga tahapan. Pertama, penanganan pra-konflik yaitu Upaya pencegahan dengan melibatkan tokoh agama, adat dan keluarga. Kedua, penanganan konflik yaitu Upaya pemberian sanksi sebagai konsekuensi terhadap perilaku perkawinan beda agama, yaitu penolakan, pengusiran, dan tidak mendapatkan hak waris. Ketiga, penanganan post-konflik yaitu Langkah lanjutan pasca pemberian sanksi dengan melibatkan pemerintah daerah dan tokoh agama dalam memberi pemahaman dan pengetahuan hukum tentang perkawinan beda agama.

Terakhir, Ulya mengungkapkan bahwa dukungan pemerintah daerah menjadi sangat penting sebagai langkah kedepan dalam mewujudkan hukum yang sesuai dengan nilai-nilai di tengah masyarakat, dan mereformulasi hukum perkawinan Islam agar mempertegas status perkawinan beda agama di muka hukum baik secara fornmil maupun materil.

Selama sesi ujian berlangsung, Ulya Sofiana dapat menjawab pertanyaan dengan baik dan dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Dr. Ulya Sofiana, S.H., M.H. sekarang resmi menyandang gelar doktor hukum ke 181 yang lulus dari program studi hukum program doktor FH UII.  Di akhir sesi ujian, Promotor (Prof. Prof. Nandang Sutrisno, S.H., M.Hum., Ph.D.) memberikan selamat dan berpesan agar Dr. Ulya Sofiana, S.H., M.H. dapat terus menebar manfaat dengan gelar doktor baru yang telah diraih.

“Negara membentuk UU Pemilu (UU 7/2017) untuk mewujudkan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas. Sayangnya, tidak setiap Pemilu terselenggara secara adil dan berintegritas.” (Disertasi Muhammad Jamal)

[KALIURANG]; Jumat (30/08), pukul 13.30 WIB, telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII)  atas nama Muhammad Jamal S.H., S.H.I., M.H. dengan disertasi berjudul “Penjatuhan Putusan Pidana Percobaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemilihan Umum Dalam Perspektif Hukum Progresif.”

Ujian Terbuka Disertasi diselenggarakan di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII, diketuai oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dengan promotor Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H., ko promotor Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H., dengan anggota penguji yang terdiri dari: Prof. Hanafi Amrani, S.H., LL.M., M.H., Ph.D., Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H., dan Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum.  yang bergabung secara online melalui kanal zoom.

Dalam sesi ujian, Muhammad Jamal mengungkapkan pokok bahasan disertasinya, bahwa penegakan hukum yang lemah terhadap tindak pidana pemilu seperti sanksi pidana percobaan menyebabkan semakin maraknya tindak pidana pemilu. Berlandaskan hal tersebut, Muhammad Jamal menganalisa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi tindak pidana pemilu dan mengaitkannya dengan semangat hukum progresif.

Lebih lanjut, Muhammad Jamal menjelaskan bahwa putusan pengadilan tentang tindak pidana pemilu yang Ia teliti tidak memenuhi empat indikator hukum progressif dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Hukum sebagai institusi yang dinamis: indikator ini tidak terpenuhi karena hakim sebatas mempertimbangkan kesesuaian fakta hukum dengan unsur-unsur pasal
  2. Hukum sebagai ajaran kemanusiaan dan keadilan : indikator ini tidak terpenuhi karena putusan tidak melalui pertimbangan/ratio decidendi sehingga tidak memberikan ajaran kemanusian
  3. Hukum sebagai aspek peraturan dan perilaku:  indikator ini tidak terpenuhi karena putusan tidak mempertimbangkan keterkaitan antara pelaksanaan pemilu yang langsung, bebas, jujur dan adil dengan hakikat kedaulatan rakyat dan politik
  4. Hukum sebagai ajaran pembebasan: indikator ini tidak terpenuhi karena putusan pengadilan justru tidak menunjukkan ajaran pembebasan karena sangat terbatas memberikan pertimbangan yang hanya terkait dengan unsur-unsur pasal, dan tidak mendalam atau meluas pada aspek non hukum lainnya.

Dalam disertasinya, Muhammad Jamal juga mengusulkan sebuah konstruksi putusan hakim terhadap tindak pidana pemilu, bahwa putusan pengadilan untuk tindak pidana pemilu ke depannya harus mencirikan lima kualitas, meliputi: putusan pengadilan harus mencerminkan paradigma pembebasan dalam memutuskan kasus-kasus tindak pidana pemilu, putusan pengadilan harus menjadi hukum yang dinamis, putusan pengadilan sebagai ajaran kemanusiaan dan keadilan dan putusan pengadilan harus memuat aspek peraturan dan perilaku secara berimbang. Untuk mewujudkan empat kualitas tersebut, dirumuskan tiga elemen esensial, yaitu:

  1.  Dalam memutus perkara kedepannya, hakim harus menjadikan kedaulatan rakyat dan hak pilih sebagai dasar pertimbangan hukum
  2. Hakim harus menekankan pertimbangan hukumnya pada derajat keseriusan dari dampak tindak pidana pemilu terhadap kedaulatan rakyat dan hak pilih dalam menalar pertimbangan hukumnya
  3. Dengan menggunakan dasar teori proporsionalitas dalam pemidanaan, pengadopsian pertimbangan-pertimbangan tersebut akan meletakkan dasar justifikasi secara lebih kuat bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana secara proporsional terhadap pelaku tindak pidana Pemilu. Dalam konteks ini, hakim dapat meletakkan pidana percobaan sebagia sanksi terhadap tindak pidana pemilu yang dampaknya dikategorikan ringan. Untuk tindak pidana pemilu yang dampaknya dikategorikan menengah atau serius, hakim dapat menggunakan sanksi pidana penjara dan denda secara proporsional sesuai dengan dampak yang ditimbulkan.

Selama sesi ujian berlangsung, promovendus dapat menjawab pertanyaan dengan baik dan dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Promovendus, Muhammad Jamal S.H., S.H.I., M.H. sekarang resmi menyandang gelar doktor hukum ke 179 yang lulus dari program studi hukum program doktor FH UII.

[KALIURANG]; Jumat (30/08), pukul 16.00 WIB, telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) atas nama Endang Widuri, S.H., M.Hum., bertempat di Ruang Mini Auditorium Lantai 4 FH UII, dengan penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., (ketua Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum. (Promotor), Mukmin Zakie, S.H., M.Hum., Ph.D. (Ko promotor),  anggota penguji terdiri dari Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Winahyu Erwiningsih, S.H., M.Hum., Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D., dan Dr. Ariyanto, S.H., M.H., CN.

Endang mempresentasikan disertasinya selama kurang lebih 10 menit di awal sesi ujian. Ia mengungkapkan bahwa Penelitian yang Ia lakukan bertujuan untuk mengevaluasi peluang dan tantangan dalam percepatan pendaftaran tanah, serta mengeksplorasi model dan dampak kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta melalui Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penelitian disertasi Endang berjudul “Kolaborasi Pemerintah Dan Swasta Melalui Optimalisasi Dana Corporate Social Responsibility Dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Indonesia” bersifat yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Dalam penelitiannya, Endang menemukan bahwa keterbatasan anggaran dan kekurangan sumber daya manusia (SDM), khususnya Surveyor Kadaster Berlisensi, merupakan tantangan utama dari percepatan pendaftaran tanah di Indonesia.

Lebih lanjut, Endang menjelaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan swasta, terutama melalui CSR, dapat mempercepat proses pendaftaran tanah dengan meningkatkan alokasi anggaran dan kapasitas SDM, serta memperbaiki kualitas data melalui teknologi modern. “Model kolaborasi ini diharapkan dapat mengurangi sengketa dan meningkatkan kepastian hukum serta kesejahteraan masyarakat, terutama melalui program PTSL”, tuturnya.

Endang juga mengimbuhkan “Evaluasi kerangka hukum dan rekomendasi peningkatan kerangka hukum, serta kualitas data juga diusulkan untuk mendukung keberhasilan program PTSL.” Memungkasi disertasinya, Endang menyimpulkan bahwa untuk mencapai target PTSL pada tahun 2025, perlu dilakukan peningkatan anggaran, penguatan kapasitas SDM, serta perbaikan kualitas data dengan dukungan dari sektor swasta melalui CSR. Model kolaborasi ini akan mempercepat proses dan meningkatkan efektivitas pendaftaran tanah, serta memberikan kontribusi positif terhadap penyelesaian masalah agraria di Indonesia.

Selama sesi ujian berlangsung, Endang Widuri dapat menjawab pertanyaan dengan baik dan dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Dr. Endang Widuri, S.H., M.Hum. sekarang resmi menyandang gelar doktor hukum ke 180 yang lulus dari program studi hukum program doktor FH UII.  Di akhir sesi ujian, Ko-Promotor (Mukmin Zakie, S.H., M.Hum., Ph.D.) memberikan selamat dan berpesan agar Dr. Endang Widuri, S.H., M.Hum.  dapat terus menebar manfaat dengan gelar doktor baru yang telah diraih.

 

[KALIURANG]; Kamis (29/08), pukul 15.30 WIB, telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII)  atas nama Ahmadi, S.H.I., M.H., bertempat di Ruang Mini Auditorium Lantai 4 FH UII, dengan ketua penguji Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., promotor Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., ko promotor Dr. Abdul Gaffar Karim, S.I.P., M.A., anggota penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M., Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H., dan Dr. Drs. Muntoha, S.H., M.Ag.

Ahmadi mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Politik Hukum Pengaturan Pemilihan Kepala Daerah Pasca Amandemen Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” selama kurang lebih 10 menit di awal sesi ujian. Ia mengemukakan bahwa desain politik hukum pengaturan pemilihan kepala daerah dalam UUD NRI 1945 mengalami problem mendasar seperti masalah penafsiran dan  penerapan hukum dalam regulasi perundang-undangan. Hal tersebut mengantarkannya untuk menelaah secara lebih eksploratif, komprehensif dan konstruktif terhadap fenomena dinamika hukum perundang-undangan pemilihan kepala daerah di Indonesia yang terjadi secara radikal.

Dalam penelitian disertasinya, Ahmadi menemukan bahwa Politik hukum pengaturan pemilihan kepala daerah dalam UUD NRI 1945 dinyatakan sebagai bagian dari rezim pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 yang sekaligus berimplikasi pada interpretasi norma pasal 18 (4) secara tidak tepat. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya inkonsistensi pada beberapa perkara seperti: pengaturan pada level undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi, aktor pemilihan kepala daerah, manajemen pelaksanaan pemilihan kepala daerah, lembaga penyelenggara pemilihan kepala daerah dan penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah.

Lebih lanjut, Ahmadi mengusulkan sebuah konstruksi agar pengaturan pemilihan kepala daerah di Indonesia kedepannya dilakukan secara langsung, terbuka dan berjenjang.

Ahmadi juga merekomendasikan untuk melakukan rekonstruksi pengaturan pemilihan kepala daerah pada level undang-undang, membentuk peradilan khusus pemilihan kepala daerah dan melaksanakan pemilihan  secara langsung, terbuka, berjenjang dengan melibatkan Parpol, DPRD dan KPU.

Selama sesi ujian berlangsung, Ahmadi dapat menjawab pertanyaan dengan baik dan dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Dr. Ahmadi, S.H.I., M.H. sekarang resmi menyandang gelar doktor hukum ke 177 yang lulus dari program studi hukum program doktor FH UII.

Di akhir sesi ujian, Promotor (Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum) memberikan selamat dan mendoakan agar ilmu yang diperoleh berkah dan bermanfaat untuk agama dan bangsa. Promotor juga berpesan agar Dr. Ahmadi, S.H.I., M.H  terus berkontribusi dan kritis terhadap perkembangan keilmuan hukum tata negara.

“KPU sebagai Penyelenggara Pemilu harus mampu melaksanakan Pemilu secara berkeadilan dan berintegritas. Sayangnya, untuk mewujudakan Pemilu yang berkeadilan dan berintegritas belum tecapai.” (Disertasi Dewi Iriani)

[KALIURANG]; Sabtu (10/08), pukul 13.00 WIB, telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII)  atas nama Dewi Iriani S.H., M.H. dengan disertasi berjudul “POLITIK HUKUM PEMBATASAN MASA JABATAN KOMISIONER KOMISI PEMILIHAN UMUM DALAM MEWUJUDKAN PEMILIHAN UMUM YANG BERKEADILAN DAN BERINTEGRITAS.”

Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor atas nama Dewi Iriani, S.H., M.H. diselenggarakan di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII, diketuai oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dengan promotor Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H., ko promotor Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H., dengan anggota penguji: Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H., yang bergabung secara online melalui kanal zoom meeting, Dr. Janedjri M. Gaffar, S.H., M.Si., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M.

Dewi iriani mengangkat permasalahan tentang lamanya masa jabatan Komisioner KPU (5 tahun) yang dapat dipilih kembali pada periode berikutnya tanpa memperhatikan rekam jejak komisioner KPU. Setidaknya terdapat tiga rumusan masalah yang diusung di dalam disertasinya: 1). Bagaimana Kedudukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia; 2) Bagaimana Peran Komisioner Komisi Pemilihan Umum dalam Mewujudkan Pemilihan Umum yang Berkeadilan dan Berintegritas; 3) Bagiamana Arah Konstruksi Politik Hukum Pembatasan Masa Jabatan Komisoner Komisi Pemilihan dalam Mewujudkan Pemilihan Umum yang Berkeadilan dan Berintegritas Umum Yang Akan Datang.

Promovenda menuturkan bahwa KPU merupakan lembaga negara yang berada di lapis kedua. Meskipun berada pada lembaga lapis kedua, KPU RI memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan Pemilu yang meliputi peran membentuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, penyusunan tahapan-tahapan Pemilu, membuat regulasi, dan melaksanakan tertib adminsitrasi, serta bersama sama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota melaksanakan Pemilu sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Secara struktural, memperlihatkan bahwa KPU RI dapat melakukan desentralisasi kewenangan tertentu, dan hal itu tampak dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daera (Pilkada) dimana pelaksanaan Pilkada dilakukan oleh KPUD di semua pemerintahan daerah, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY ).

Selanjutnya, Dewi Iriani menjelaskan bahwa lamanya masa jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum lebih dari 2 (dua) periode atau lebih dari 10 (sepuluh) tahun jabatan, bahkan ada yang sampai 4 (empat) periode atau 20 (dua puluh) tahun masa jabatan, tanpa memperhatikan rekam jejak dari Komisioner KPU akan berpotensi menyebabkan terjadinya abuse of power yang dilakukan oleh komisioner. Selain itu, lamanya jabatan komisioner KPU juga menimbulkan  potensi terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Komisioner KPU berupa : pelanggaran andministrasi, pelanggaran pidana Pemilu, dan pelanggaran kode terutama prinsip mandiri dan jujur sebagaimana diatur dalam Putusan DKPP Nomor 135-Pke-Dkpp/Xii/2023, Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DPP/X/2019, Putusan DKPP Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020, Putusan Bawaslu No.05/LP/PP.PL/ADM/ Prov/04.00/V/2019, Putusan Nomor : 35-PKE-DKPP/II/2023 dan Putusan DKKP Nomor 125-PKE-DKPP/IV/2021.

“Kontruksi politik hukum pembatasan masa jabatan Komisioner untuk mewujudkan Pemilu berkeadilan dan berintegritas pada masa yang akan datang dapat dilakukan dengan merevisi Pasal 10 angka 9 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum direkonstruksi menjadi: “Masa jabatan Komisoner KPU hanya berlaku 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya 1 (satu) periode pada tingkatan yang sama dalam satu daerah yang sama, dengan memperhatikan rekam jejak Komisioner KPU.” Tegasnya.

Selama sesi ujian berlangsung, promovenda dapat menjawab pertanyaan dengan baik dan dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Promovenda, Dewi Iriani, S.H., M.H. sekarang resmi menyandang gelar doktor ke 174 yang lulus dari program studi hukum program doktor FH UII. Ko Promotor, Dr. Sri Hastuti Puspitasari S.H., M.H menyampaikan kesan dan pesan yang diiringi dengan rasa haru dari Dr. Dewi Iriani, S, H., M.H.  mencerminkan rasa Syukur yang dalam atas proses yang dilaluinya selama penyusunan disertasi. Ko Promotor memberikan pesan bahwa gelar doktor memang membanggakan, namun jangan terlalu larut dalam kebanggaan karena dapat melahirkan kesombongan. Gelar doktor baru yang diemban kini melahirkan tanggung jawab baru untuk masyarakat, akademisi, bangsa dan negara.  Tim pembimbing merasa bangga dan bersyukur dengan lulusnya Dr. Dewi Iriani, S.H., M.H.

 

[KALIURANG]; Sabtu (10/08), pukul 10.00 WIB, telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII)  atas nama Erfina Fuadatul Khlimi S.H., M.H. dengan disertasi berjudul “Rekonseptualisasi Materi Muatan Mengenai Kerukunan Umat Beragama Dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.”

Promovenda, Erfina Fuadatul Khilmi menyatakan bahwa Perda Toleransi Provinsi Jawa Timur dibentuk sebagai instrumen yang diharapkan dapat mempermudah pemerintah daerah Provinsi dalam memfasilitasi dialog dan rekonsiliasi untuk mencegah terjadinya sikap intoleran dan diskriminatif terhadap persoalan fundamental masyarakat Jawa Timur terkait keragaman suku, ras, agama, golongan dan sosial ekonomi. Namun, penggunaan wewenang daerah dalam materi muatan Perda Toleransi ini telah menimbulkan euforia otonomi daerah yang berlebihan terkait urusan pemeliharaan kerukunan umat beragama.

Promovenda melanjutkan, bahwa Pasal 1 ayat (5) Perda Toleransi Provinsi Jatim memaknai toleransi sebagai kesediaan mengakui dan menghargai hak-hak sipil Masyarakat dalam menerima perbedaan terhadap keragaman agama, kultural, dan sosial serta kondisi khusus dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Istilah “kondisi khusus” dalam materi muatan Perda sarat akan resiko untuk disalahfahami karena tolak ukur yang dipakai itu adalah pengarasutamaan atas hak-hak individu sebagaimana tutntutan dalam batasan-batasan liberal, sehingga tidak dibatasi dibatasi oleh nilai-nilai toleransi yang berkeadaban dalam kehidupan bermasyarakat setempat khususnya Provinsi Jawa Timur.

Sehingga penting untuk  merekonseptualisasi materi muatan mengenai kerukunan umat beragama dalam Perda Toleransi Provinsi Jawa Timur untuk mewujudkan toleransi yang berkeadaban. Setidakanya terdapat dua rumusan masalah yang diusung oleh promovenda, yakni: Mengapa materi muatan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat terkait perlindungan kerukunan umat beragama tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan di atasnya; Bagaimana rekonseptualisasi materi muatan mengenai kerukunan umat beragama dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat berdasarkan Pancasila.

Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor atas nama Erfina Fuadatul Khilmi diselenggarakan di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII, diketuai oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dengan promotor Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., ko promotor Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag.., dengan anggota penguji: Prof. Dr. Drs. H. Makhrus, S.H., M.Hum., Dr. Janedjri M. Gaffar, S.H., M.Si., Dr. Drs. Muntoha, S.H., M.Ag., Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H.

Selama sesi ujian berlangsung, promovenda dapat menjawab pertanyaan dengan baik dan dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Dr. Erfina Fuadatul Khilmi, S.H., M.H. resmi menyandang gelar doktor ke 173 yang lulus dari program studi hukum program doktor FH UII. Promotor, Prof. Dr. Ni’matul Huda S.H., M.Hum mendoakan agar gelar baru yang diperoleh menjadi keberkahan untuk Dr. Erfina Fuadataul Khilmi, S.H., M.H. dan mendoakan semoga dapat memperoleh jabatan guru besar setelah ini.

 

[KALIURANG]; Diyarbakir (16/07/2024), Delegasi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (Fakultas Hukum UII) Yogykarta pada melakukan kunjungan ke Fakultas Hukum Dicle University Turkey pada hari senin-rabu, tanggal 15-17 Juli 2024. Delegasi Fakultas Hukum UII dipimpin oleh Dekan Fakultas Hukum UII (Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.M.Hum) dan disertai anggota delegasi yaitu Wakil Dekan Kemahasiswaan, Keagamaan dan Alumni Fakultas Hukum UII (Drs. Agus Triyanta, M.H.,M.A.,Ph.D), Ketua Program Studi Kenotariatan Program Magister (Dr. Nurjihad, S.H.,M.H) dan Koordinator Pembelajaran PascaSarjana (Dr. Idul Rishan, S.H.,LL.M).

Kunjungan yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UII ini dalam rangka mewujudkan beberapa rencana kerjasama, yaitu; 1). Pematangan pelaksanaan program double degree untuk program magister hukum; 2). Persiapan pelaksanaan The 1 St Postgraduate International Conference on Law, Technology and Society; 3. Penjajakan kerjasama credit transfer atau double degree untuk program studi kenotariatan program magister; dan 4 pejajakan kerjasama riset dan  publikasi.

Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum sebagai dekan menyatakan bahwa kunjungan ini merupakan kunjungan balasan dari pihak Fakultas Hukum UII. Hal ini sekaligus menegaskan keseriusan Fakultas Hukum UII dalam menjalin kerjasama internasional dengan pihak Fakultas Hukum Dicle University, Turkey.

Dalam pelaksanaan kunjungan balasan ini delegasi Fakultas Hukum UII disambut langsung oleh Rektor Dicle University Turkey, Prof. Dr. Mehmet Korkoc beserta tim dari Kantor Urusan Internasional dan Fakultas Hukum Dicle University, Turkey.

Rektor Dicle University, Turkey, Prof. Dr. Mehmet Karakoc dalam pertemuannya di ruang senat Dicle University menyatakan sangat senang mendapatkan kunjungan dari delegasi Fakultas Hukum UII. Dalam kesempatan yang sama, Rektor Dicle University menyampaikan bahwa kerjasama internasional Dicle University, Turkey sudah lama di bangun dengan beberapa universitas di dunia. Adapun kali ini, Dicle University, Turkey menganggap bahwa kerjasama dengan universitas di Indonesia menjadi salah satu prioritas. Oleh karena itu, Fakultas Hukum UII menjadi salah satu institusi pendidikan tinggi yang diharapkan menjadi pelopor dalam jalinan kerjasama internasional Dicle university,  Turkey dan hal ini diharapkan akan diperluas pada institusi pendidikan tinggi lainnya di UII maupun di Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.M.Hum menyampaikan bahwa pada tahun 2024 ini rencananya Fakultas Hukum UII akan melaksanakan dua agenda kerjasama yang sangat strategis, yaitu; Pertama, pelaksanaan program double degree untuk Program Studi Hukum Program Magister. Untuk program ini, sudah ada beberapa mahasiswa yang tertarik dan mengikuti program ini. Rencananya, pada akhir tahun akan dikirim beberapa mahasiswa program double degree untuk mengikuti perkuliahan di Fakultas Hukum Dicle University Turkey; dan Kedua, pelaksanaan The 1 St Postgraduate International Conference on Law, Technology and Society. Untuk pelaksanaan internasional conference ini, pihak Fakultas Hukum Dicle University, Turkey sangat tertarik dan akan mendukung pelaksanaan program ini dalam dua hal berupa pelibatan dosen sebagai partisipan, dan juga dimungkinkannya dukungan dana dari pihak Fakultas Hukum Dicle University, Turkey. Untuk merealisasikan hal ini, maka pihak Fakultas Hukum Dicle University, Turkey akan menjadi salah satu co-host dalam acara tersebut. Di samping mitra-mitra perguruan tinggi lainnya, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Akhirnya, kunjungan delegasi Fakultas Hukum UII dilanjut dengan melakukan peninjauan kampus Dicle University, Turkey serta ramah tamah dengan seluruh dosen di lingkungan Fakultas Hukum Dicle University, Turkey.

 

 

Pada hari Jumat pada tanggal 07 Juni 2024, pada pukul 12.00 WIB, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menerima kunjungan dari Dr. Nadia Naim dari Aston University, Birmingham UK. Kunjungan penjajakan kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan mutu pendidikan dan penelitian, memperluas akses dan kesempatan bagi mahasiswa, memperkuat sumber daya dan jaringan, meningkatkan citra dan reputasi perguruan tinggi, serta berkontribusi pada pengembangan masyarakat. Dengan komitmen, keterbukaan, kepercayaan, dan sumber daya yang memadai, kerjasama antar perguruan tinggi dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Selain Dr. Nadia, terdapat pula kunjungan lainnya, seperti Dr. Mohd. Iqbal bin Abdul Wahab dari Malaysia IIUM, Shambhu Prasad, dan Prof. Mas Rahmah dari UNAIR Surabaya. 

 

Penerimaan kunjungan ini dilakukan di Wanawatu Resto, Kec. Prambanan, Kab. Sleman, Yogyakarta dan disambut oleh beberapa pimpinan, profesor dan beberapa dosen dan tendik FH UII. Yaitu, Dekan FH UII Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., Kaprodi PSHPS Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., Kaprodi PSHPM Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum., Kaprodi PSHPD Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H., Sekprodi PSHPS Program Reguler Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum, Ph.D., Sekprodi PSHPS Program Internasional Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. Selanjutnya dosen yang hadir diantaranya, Prof. Dra. Sri Wartini, S.H., M.H., Ph.D., Christopher M Cason, JD.,LL.M., Frances Duffy, LL.M., Grad Dip Ed, BA., CEL., Ayu Izza Elvany, S.H., M.H., Rahadian D.B. Suwartono, S.H. M.H., dan Galih Dwi Ramadhan, S.H., M.H., LL.M. Kegiatan diawali dengan ramah tamah, dilanjutkan dengan penjajakan kerjasama dan diskusi antara Fakultas Hukum UII dengan Dr. Nadia Naim dari Aston University, kemudian dilanjutkan dengan makan siang bersama serta foto bersama di Wanawatu Resto. 

“Kerjasama antara Fakultas Hukum UII dan Aston University ini nantinya akan memberikan banyak manfaat baik dalam bidang akademik maupun non akademik. Seperti kesempatan dibukanya CTP (Credit Transfer Program), Summer Course, Joint Degree Program, student exchange, dan HTCP (Hybrid Teaching Collaboration Program). Selain apa yang sudah disebutkan tadi, kerjasama lain yang dapat dilakukan yaitu penelitian bersama dan pengembangan kurikulum antara Fakultas Hukum UII dengan Aston University.”, demikian penjelasan Kaprodi PSHPS, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D.

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor FH UII menyelenggarakan ujian kelayakan disertasi dengan peserta atas nama Yana Suryana pada Sabtu (17/02) pukul 13.00 WIB dengan disertasi yang berjudul “Perlindungan Hukum Atas Hak Pendidikan Bagi Peserta Didik Hamil Berdasarkkan Asas Nondiskriminasi.”

Disertasi Yana Suryana dilatarbelakangi oleh permasalahan kesetaraan gender dalam bidang hak atas pendidikan bagi peserta didik hamil di Indonesia yang sudah memprihatinkan. Data menunjukkan angka kehamilan peserta didik mencapai presentase yang tinggi namun tidak mendapatkan hak atas pendidikan yang seharusnya telah diamanahkan konstitusi. Disertasi Yana akan memfokuskan pada aspek perlindungan terbaik bagi anak melalui asas nondiskriminasi.

Penelitian Yana Suryana bertujuan untuk menganalisis penyebab negara belum mampu melindungi hak pendidikan peserta didik hamil dan mendesain model perlindungan hak atas pendidikan bagi peserta didik hamil berdasarkan asas nondiskriminasi. Melalui analisis asas nondiskriminasi dan teori sistem hukum, disertasi Yana berusaha mendesain konsep perlindungan hukum atas hak pendidikan bagi peserta didik hamil berdasarkan asas nondiskriminasi.

Ujian Kelayakan yang dilakukan via zoom  tersebut diketuai oleh Ketua Jurusan Hukum FH UII, Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. (Ketua Sidang), dihadiri oleh Prof. Dr. Khoiruddin Nasution, M.A. selaku promotor, Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. selaku ko promotor, dengan dewan penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum, Prof. Dr. Ratno Lukito, M.A., DCL., dan Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si.

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan ujian seminar proposal disertasi dengan peserta atas nama Nita Ariyani pada Sabtu (30/12) pukul 13.00 WIB. Nita mempresentasikan proposal disertasinya yang berjudul “Politik Hukum tentang Pendidikan bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia.”

Dalam proposalnya, Nita mengungkapkan bahwa politik hukum tentang pendidikan yang tepat dan efektif sangat diperlukan untuk menghilangkan berbagai kendala dan hambatan-hambatan serta tantangan dalam memenuhi hak atas pendidikan bagi penyandang disabilitas. Politik hukum sangat diperlukan untuk merekonstruksi hukum atau membuat konstruksi hukum yang baru terutama berkaitan dengan pemenuhan hak atas pendidikan bagi para penyandang disabilitas di Indonesia.

Nita akan melakukan penelitian berkenaan dengan politik hukum tentang pendidikan bagi penyandang disabilitas yang mengarah kepada kajian pemenuhan kewajiban pemerintah di bidang pendidikan bagi penyandang disabilitas baik melalui kewajiban hasil (obligation of results) maupun kewajiban tindakan (obligation of conduct).

Peneliti juga akan meninjau peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang dipilih Indonesia terkait dengan hak atas pendidikan bagi penyandang disabilitas dengan menggunakan analisis wacana dan isi yang kritis terkait elemen-elemen fundamental dari peraturan perundang-undangan dan kebijakan tentang pendidikan bagi penyandang disabilitas di Indonesia apakah telah sejalan dengan pendekatan Hak Asasi Manusia, Konstitusi, Instrumen Hak Asasi Manusia Internasional, serta pemikiran dan praktik pendidikan dan disabilitas yang telah ada.

Ujian Proposal yang dilakukan via zoom  tersebut diketuai oleh Dra. Sri Wartini, S.H., M.Hum, LL.M., Ph.D. (Ketua Sidang), dihadiri oleh Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum. selaku promotor, Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. selaku ko promotor, dengan anggota penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., Prof. Nandang Sutrisno, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., Prof. Marsudi Triatmodjo, S.H., LL.M., Prof. Dr. Rahayu, S.H., M.Hum.