Berita tentang kegiatan di Program Studi Hukum Program Doktor

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan kegiatan Pengenalan Program Studi Pascasarjana di Kota Ternate, Maluku Utara, pada Senin, 25 Mei 2026 pukul 09.00–12.00 WIB. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya FH UII memperluas akses pendidikan tinggi hukum berkualitas bagi masyarakat dan praktisi hukum di luar Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam kegiatan tersebut, FH UII memperkenalkan beberapa program unggulan, yakni Program Studi Hukum Program Magister (PSHPM), Program Studi Kenotariatan Program Magister (PSKPM), Program Studi Hukum Program Doktor (PSJHPD), serta Program Khusus Profesi Advokat (PKPA). Program non-gelar PKPA menjadi salah satu perhatian peserta karena merupakan program pendidikan profesi yang secara khusus dipersiapkan untuk mencetak advokat profesional bagi para lulusan Sarjana Hukum.

Kegiatan sosialisasi dipimpin langsung oleh Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni FH UII, Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. Kehadiran beliau bersama seluruh pimpinan program studi menunjukkan komitmen FH UII dalam memperluas jejaring akademik dan profesional di kawasan Indonesia Timur. Jabatan Drs. Agus Triyanta sebagai Wakil Dekan FH UII tercantum dalam struktur organisasi resmi fakultas.

Peserta kegiatan terdiri dari berbagai unsur perguruan tinggi dan lembaga penegak hukum di Maluku Utara. Terlihat hadir perwakilan dari Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Fakultas Syariah IAIN Ternate, Pengadilan Negeri Ternate, Kejaksaan Negeri Ternate, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, sejumlah kantor advokat dan notaris, serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Maluku Utara.

Dalam pemaparannya, pimpinan FH UII menegaskan bahwa salah satu program unggulan yang saat ini banyak diminati masyarakat luar Yogyakarta adalah skema Program Non Reguler yang tersedia pada program magister dan doktor FH UII. Program ini memberikan fleksibilitas pembelajaran dengan memaksimalkan perkuliahan daring dan pertemuan terjadwal sehingga sangat mendukung mahasiswa yang telah berkarier sebagai profesional maupun aktivis masyarakat.

Meskipun berbasis fleksibilitas pembelajaran, kualitas lulusan tetap menjadi prioritas utama FH UII. Para lulusan tetap dibentuk sebagai insan hukum yang memiliki integritas, profesionalisme, serta nilai-nilai rahmatan lil ‘alamin yang menjadi karakter pendidikan di Universitas Islam Indonesia.

Ketua Program Studi Hukum Program Doktor FH UII, Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Program Doktor FH UII memiliki kekhasan dalam pengembangan keilmuan Hukum Profetik. Hukum Profetik merupakan pendekatan ilmu hukum yang mengintegrasikan nilai kemanusiaan, keadilan, dan spiritualitas keislaman dalam pembangunan dan penegakan hukum.

Selain itu, Prof. Syamsudin juga menjelaskan bahwa kemudahan pembiayaan studi doktoral dapat diperoleh melalui berbagai skema beasiswa pemerintah seperti LPDP, BPI, KNB, BIB, maupun program beasiswa lainnya yang mendukung pengembangan sumber daya manusia Indonesia.

Sementara itu, Ketua Program Studi Hukum Program Magister, Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum., dan Ketua Program Studi Kenotariatan Program Magister, Dr. Nurjihad, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Program Non Reguler pada jenjang magister juga mengalami peningkatan minat yang signifikan dari masyarakat. Setiap periode penerimaan mahasiswa baru menunjukkan tren peningkatan peminat, bahkan terdapat mahasiswa program reguler yang memilih bermigrasi ke kelas non reguler karena lebih sesuai dengan kebutuhan karier dan aktivitas profesional mereka. Kepemimpinan kedua program studi tersebut juga tercantum dalam struktur resmi FH UII.

Program Studi Kenotariatan Program Magister FH UII sendiri dikenal memiliki keunggulan kurikulum yang mengintegrasikan kompetensi pembuatan akta dan akad syariah serta didukung pengajar profesional dari kalangan akademisi dan praktisi notaris. Program ini juga menyediakan skema reguler dan non reguler yang diperuntukkan bagi profesional hukum.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Program Khusus Profesi Advokat (PKPA) FH UII, Dr. Ariyanto, S.H., C.N., M.H., menjelaskan bahwa program pendidikan profesi advokat yang diselenggarakan sejak tahun 2005 tersebut telah melahirkan lebih dari 5.000 advokat di Indonesia. Program ini menjadi salah satu jalur strategis bagi lulusan Sarjana Hukum untuk memasuki dunia profesi advokat secara profesional dan berintegritas. Informasi mengenai keberadaan PKPA FH UII juga tercantum pada profil kelembagaan FH UII.

Informasi lebih lanjut bisa simak di web resmi Fakultas Hukum UII law.uii.ac.id dan dilaman pmb.uii.ac.id maupun diberbagi media sosial dan youtube yang tersedia.

YOGYAKARTA, 23 Mei 2026 – Muhammad Erfa Redhani resmi menyandang gelar Doktor ke 205 setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor yang digelar pada Sabtu, 23 Mei 2026, pukul 13.00 WIB. Di hadapan dewan penguji, promovendus memaparkan penelitian hukum mendalam yang sangat relevan dengan dinamika ketatanegaraan kontemporer di Indonesia. 

Disertasi yang diujikan berjudul “Desain Konstitusional Penundaan Pemilihan Umum di Indonesia (Kajian dalam Konteks Kedaruratan dan Implikasinya terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan). Penelitian ini berfokus pada urgensi pengaturan mengenai penundaan pemilihan umum di Indonesia dalam kondisi kedaruratan, implikasi yuridis yang ditimbulkan terhadap kekosongan jabatan pemerintahan, serta menawarkan konsep regulasi penundaan pemilu dan mekanisme pengisian kekosongan jabatan.

Promovendus menyampaikan hasil penelitiannya di depan para penguji bahwa (1) pengaturan penundaan pemilu merupakan kebutuhan mendesak secara filosofis, yuridis, dan sosiologis untuk menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan pemerintahan yang konstitusional. (2) penundaan pemilu berpotensi menimbulkan kekosongan jabatan di berbagai lembaga negara sehingga diperlukan mekanisme hukum yang jelas. (3) Keadaan darurat menjadi dasar penundaan pemilu adalah konflik sosial yang masif, bencana alam yang melumpuhkan aktivis, wabah penyakit menular, krisis ekonomi, ancaman teknologi/siber, perang antar negara dan pemberontakan bersenjata terorganisir. Kewenangan penundaan pemilu dalam kondisi kedaruratan harus berlandaskan asas legalitas dan supremasi konstitusi, memperoleh persetujuan mayoritas absolut melalui MPR, serta dilaksanakan berdasarkan prinsip check and balances dan judicial control dengan melibatkan Presiden, KPU, MPR, dan MK. 

Lebih lanjut disampaikan oleh promovendus bahwa mekanisme penundaan pemilu meliputi deklarasi keadaan darurat, usulan penundaan oleh Presiden berdasarkan kajian teknis atau rekomendasi KPU, persetujuan MPR, pengujian konstitusional oleh MK, dan penetapan resmi oleh Presiden. Jangka waktu penundaan dibatasi maksimal 180 hari kalender (6 bulan) dan dapat diperpanjang satu kali untuk durasi yang sama. Untuk mengisi kekosongan jabatan akibat penundaan pemilu, ditawarkan dua alternatif: (1) perpanjangan masa jabatan pejabat yang sedang menjabat; (2) penetapan calon atau pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kedua pada pemilu sebelumnya. Instrumen hukum pengaturannya dapat melalui dua opsi: (1) Amandemen UUD RI Tahun 1945 dengan menambahkan norma eksplisit dalam Pasal 22E mengenai kriteria keadaan darurat, mekanisme penundaan, durasi, dan mekanisme pengisian kekosongan jabatan. (2) jika tidak dimungkinkan, dapat dilakukan melalui revisi Undang-Undang Pemilu, dengan batasan bahwa penundaan tidak boleh melampaui siklus pemilu lima tahunan, tidak mengatur perpanjangan masa jabatan, serta tidak melibatkan lembaga yang kewenangannya hanya dapat dibentuk melalui perubahan UUD NRI 1945.

Muhammad Erfa Redhani berhasil menyelesaikan disertasinya dibawah bimbingan Promotor Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., Co Promotor Dr. Sri Hastuti, S.H., M.H., Hadir sebagai penguji dalam ujian terbuka Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., sebagai ketua Penguji dan anggota penguji yakni, Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H., Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., dan Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M.

YOGYAKARTA, 23 Mei 2026 – Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) kembali melahirkan doktor baru di bidang ilmu hukum. Bill Nope, S.H., LL.M. resmi menyandang gelar Doktor yang ke 204 setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Ujian Terbuka pada Program Studi Hukum Program Doktor FH UII yang dilaksanakan pada Sabtu pagi, 23 Mei 2026, mulai pukul 09.00 WIB. 

Di hadapan Dewan Penguji, Bill Nope memaparkan disertasi mendalam berjudul Hubungan Kewenangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam Bidang Sumber Daya Alam. Penelitian ini mengkaji tiga hal, yakni format hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah bidang sumber daya alam mineral dan batubara serta panas bumi. Menganalisis alasan apa yang digunakan pemerintah pusat untuk menarik kewenangan bidang sumber daya alam mineral, batubara serta panas bumi. Menganalisis dan menemukan konsep hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah ke depan (ius constituendum) dalam bidang sumber daya alam mineral dan batubara serta panas bumi.

Promovendus menyampaikan hasil penelitiannya di depan para penguji bahwa (1) format hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam mengelola Sumber Daya Alam mineral dan batubara serta panas bumi pada masa UU Nomor 32 Tahun 2024 menganut sistem rumah tangga nyata atau sistem otonom riil dan pada masa berlaku UU No. 23 Tahun 2014 format atau prinsip yang digunakan adalah otonomi seluas-luasnya. Implementasi kedua sistem tersebut berdampak pada realisasi urusan pemerintahan daerah yang tidak mandiri, sebab memerlukan persetujuan pemerintah pusat; (2) penarikan kewenangan oleh pemerintah pusat dilakukan dengan alasan untuk menghilangkan konflik dan tarik menarik kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, pengelolaan perizinan terintegrasi oleh pemerintah pusat dan memastikan manfaatnya dirasakan secara luas dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia; dan (3) pemerintah pusat perlu menyusun undang-undang terpadu bidang Sumber Daya Alam yang isinya memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota ikut serta mengelola SDA mineral  dan batubara serta panas bumi.

Di akhir disertasinya promovendus menggagas saran kepada Presiden untuk membentuk kementerian otonomi daerah, yang bertugas dan berwenang untuk mengatur, menyelenggarakan dan memastikan penyelenggaraan otonomi luas di Indonesia. Hal ini menurut promovendus penting mengingat pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia merupakah salah satu agenda reformasi yang belum tuntas dilaksanakan. Dalam jangka pendek, kementerian otonomi daerah yang dibentuk dapat berfungsi sebagai pemrakarsa menyusun Naskah Akademik (NA) Undang-Undang SDA terpadu, yang substansinya memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota ikut serta mengelola, mengawasi penyelenggaraan SDA mineral, batubara, dan panas bumi.

Bill Nope berhasil menyelesaikan disertasinya dibawah bimbingan Promotor Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., Co Promotor Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., Hadir sebagai penguji dalam ujian terbuka Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., sebagai ketua Penguji dan anggota penguji yakni, Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H., Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M., dan Dr. Jamaludin Ghafur, S.H., M.H.

Yogyakarta – Program Studi Hukum Program Magister (PSHPM) dan Program Studi Kenotariatan Program Magister (PSKPM) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menyelenggarakan Kuliah Perdana bagi mahasiswa baru Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 pada Sabtu (4/4). Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Fakultas Hukum UII Lantai 4, Kampus Terpadu Jalan Kaliurang Km 14,5, Yogyakarta.

Kuliah perdana menghadirkan Shidarta, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bina Nusantara Jakarta, sebagai pembicara utama dengan tema “Jurisprudensi sebagai Arah Pembangunan Hukum Indonesia.” Dalam paparannya, Prof. Shidarta mengajak mahasiswa untuk memahami kembali posisi penting putusan hakim dalam membangun sistem hukum nasional.

Acara ini juga dihadiri oleh pimpinan Fakultas Hukum UII, Budi Agus Riswandi, Guru Besar FH UII yang turut menyambut dan mendampingi pembicara. Hadir pula Ketua Program Studi Hukum Program Magister Sefriani, Ketua Program Studi Kenotariatan Program Magister Nurjihad, serta Koordinator Pembelajaran Program Magister Idul Rishan. Diskusi dipandu oleh moderator Adelia Kusuma Wardhani, dosen muda Fakultas Hukum UII.

Dalam kuliahnya, Prof. Shidarta membuka pembahasan dengan menjelaskan perbedaan istilah jurispruden dan jurisprudensi, yang dalam praktik sering kali dianggap sama. Menurutnya, jurispruden merujuk pada orang atau subjek yang memiliki keahlian atau otoritas dalam bidang hukum, sementara jurisprudensi mengacu pada kumpulan putusan pengadilan yang memiliki nilai preseden dan digunakan sebagai rujukan dalam memutus perkara yang serupa.

Ia menegaskan bahwa dalam konteks sistem hukum Indonesia, jurisprudensi memiliki peran penting sebagai salah satu sumber hukum yang berkembang melalui praktik peradilan. Putusan-putusan hakim yang konsisten dan berulang dalam perkara sejenis dapat membentuk pedoman bagi hakim lain serta membantu mengisi kekosongan atau ketidakjelasan norma dalam peraturan perundang-undangan.

Lebih jauh, Prof. Shidarta mengaitkan jurisprudensi dengan konsep pengembanan hukum (rechtsvinding dan rechtsvorming). Menurutnya, hakim tidak hanya sekadar menerapkan hukum secara mekanis, tetapi juga melakukan proses penemuan dan pembentukan hukum melalui interpretasi terhadap norma yang ada. Dalam kerangka pengembanan hukum tersebut, jurisprudensi menjadi sarana penting untuk mengembangkan hukum agar tetap responsif terhadap dinamika masyarakat.

Mahasiswa baru Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 sendiri telah melalui proses seleksi yang berlangsung sejak September 2025 hingga Februari 2026. Dari proses tersebut, Program Magister Fakultas Hukum UII menerima 106 mahasiswa baru.

Program Magister FH UII membuka penerimaan mahasiswa baru pada setiap semester, baik semester ganjil maupun genap. Program ini menyediakan dua skema kelas, yaitu kelas reguler dan kelas nonreguler. Kelas nonreguler dirancang terutama bagi mahasiswa karier yang telah bekerja atau menjalankan profesi tertentu, sehingga jadwal perkuliahan lebih fleksibel. Sejalan dengan skema tersebut, biaya pendidikan pada kelas nonreguler ditetapkan lebih tinggi dibandingkan kelas reguler.

Setelah kuliah perdana, kegiatan dilanjutkan dengan sesi penjelasan akademik mengenai proses pembelajaran dan administrasi akademik di lingkungan Program Magister FH UII. Mahasiswa mendapatkan penjelasan komprehensif mengenai tahapan studi, mulai dari pengambilan mata kuliah, proses perkuliahan, metode asesmen, kewajiban publikasi ilmiah, hingga tahapan akhir berupa penulisan tugas akhir atau tesis.

Selain itu, mahasiswa juga memperoleh informasi mengenai layanan administrasi akademik, layanan umum dan persuratan, pemanfaatan fasilitas kampus, serta jenis juga sistem pembayaran di lingkungan UII.

Melalui kegiatan ini, pihak program studi berharap mahasiswa baru memperoleh gambaran yang jelas mengenai proses studi yang akan ditempuh. Dengan pemahaman tersebut, mahasiswa diharapkan mampu merencanakan studi dan pembiayaan secara lebih baik sehingga dapat menyelesaikan pendidikan secara optimal dan tepat waktu.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, masa studi minimal untuk program magister adalah tiga semester atau setara dengan 18 bulan. Meski demikian, Program Magister FH UII mendorong mahasiswa untuk dapat menyelesaikan studi secara efektif melalui perencanaan akademik yang baik serta pemanfaatan layanan akademik yang tersedia.

Dengan penyelenggaraan kuliah perdana ini, Program Magister Fakultas Hukum UII berharap dapat menumbuhkan semangat akademik sekaligus membangun orientasi intelektual mahasiswa baru untuk berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum dan praktik hukum di Indonesia.

Sleman, Sabtu, 31 Januari 2026, Pukul 10.00 WIB bertempat di ruang Auditorium lantai 4 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Gugun El Guyanie berhasil memperoleh gelar Doktor yang ke 202 dari Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Reformulasi Pengaturan Pengisian Jabatan Kepala Daerah di Indonesia Pasca Reformasi”.

Dalam disertasinya promovendus mengkaji reformulasi pengaturan pengisian jabatan kepala daerah di Indonesia pasca reformasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan pengisian jabatan kepala daerah di Indonesia pasca reformasi, mengkaji urgensi reformulasi pengaturan dan menemukan desain pengaturan kedepan secara ius constituendum

Promovendus menyampaikan hasil penelitiannya di depan para penguji bahwa: (1) Pasca reformasi pembentuk UU mengalami dinamika; dari pilkada tidak langsung (1999), menjadi pemilihan langsung (2004), kembali pada pilkada tidak langsung (2014), menolak pilkada tidak langsung dari 2014 sampai sekarang. Dinamika tersebut dipengaruhi oleh konfigurasi politik electoral: siapa pemenang pemilu, bagaimana peta koalisi dan oposisi pasca pemilu. Sementara di jalur penafsir konstitusi, yakni Mahkamah Konstitusi sebagai the final interpreter of the constitution, sejak berdiri tidak pernah ada putusan yang menyatakan pilkada langsung itu inkonstitusional, maka hal tersebut bermakna MK selalu konsisten untuk mendukung pilkada langsung; (2) Reformulasi atau pengaturan ulang pengisian jabatan kepala daerah menemukan urgensinya pasca reformasi dengan memaknai bahwa demokrasi itu mengakomodasi keberagaman daerah dan melihat budaya hukum, tidak dengan menerapkan model pemilihan secara seragam. (3) Desain pengisian jabatan kepala daerah pasca reformasi secara ius constituendum adalah mempertahankan dan mengembangkan model asimetris, meliputi election dan non-election. Model election dapat diimplementasikan dengan tiga model: direct election, indirect election dan specific election. Sementara model non-election dapat diterjemahkan dengan dua model: penetapan dan pengangkatan. Artinya model pemilihan langsung bukanlah model yang paling demokratis, sebaliknya model non-election dan pemilihan tidak langsung bukan berarti tidak demokratis. 

Di akhir disertasinya promovendus merekomendasikan kepada pembentuk Undang-Undang (DPR dan Presiden) sebaiknya mempertahankan dan mengembangkan model pengisian jabatan kepala daerah secara asimetris, dengan mempertimbangkan keragaman daerah, baik dari sisi historis, SDM, kemampuan anggaran daerah maupun potensi konflik dan kerawanan. Kepada Mahkamah Konstitusi yang memiliki fungsi penafsir akhir seharusnya memaknai dan menafsirkan pengisian jabatan kepala daerah secara demokratis dengan melihat keragaman daerah dan berbagai faktor historis yang melatarbelakangi suatu daerah, sehingga tidak terjebak pada perspektif hitam-putih. Dan bagi para pengambil kebijakan dan para peneliti atau akademisi perlu mengkaji lebih detail dan komprehensif terkait klasterisasi daerah, mengapa daerah ini masuk kategori maju dengan rekomendasi model direct election, sebaliknya mengapa daerah lain masuk kategori tertinggal dengan rekomendasi model indirect election.

Gugun El Guyanie berhasil menyelesaikan disertasinya dibawah bimbingan Promotor Prof. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si., Co Promotor Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M. Hadir sebagai penguji dalam ujian terbuka Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.Hum., sebagai ketua Penguji dan anggota penguji yakni, Prof. Purwo Santoso, M.A., Ph.D., Dr. Abdul Gaffar Karim, S.I.P., M.A., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., dan Dr. Jamaludin Ghafur, S.H., M.H.

Sabtu, 29 November 2025, Pukul 13.00 WIB bertempat di ruang Audiovisual lantai 4 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Bambang Sukoco berhasil memperoleh gelar Doktor yang ke 201 dari Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Konseptualisasi Nidzomul Ma’had berbasis Hukum Profetik sebagai Sarana Perlindungan Hukum terhadap Hak-Hak Santri di Pesantren”.

Promovendus berhasil melakukan penelitian Disertasi yang bermuara pada Kesimpulan bahwa Nidzomul Ma’had di beberapa pesantren di Surakarta belum memenuhi standar perlindungan anak dan keberadaannya belum memberikan pengaruh optimal untuk jaminan pemenuhan hak-hak santri. Beberapa pesantren masih belum memiliki peraturan baku sesuai standar peraturan, bahkan terdapat pesantren yang belum memiliki peraturan tertulis sehingga berpotensi memunculkan pelanggaran terhadap perlindungan anak (santri). Dalam pelaksanaan Nidzomul Ma’had pada beberapa pesantren di Surakarta juga menghadapi sejumlah problematika, terutama di lingkungan penelitian salafiyah. Diantaranya adalah ketiadaan peraturan tertulis yang mengatur interaksi antara santri dan warga pesantren, sehingga pengelolaan perilaku keseharian sepenuhnya bergantung pada kebijaksanaan pengasuh. Fenomena lain seperti kekerasan berbasis hubungan senioritas masih menjadi isu yang mengemuka di hampir semua pesantren yakni diantaranya bullying, pemalakan, dan bahkan hukuman fisik yang tidak proporsional.

 

Berdasarkan beberapa permasalahan di atas, promovendus menyampaikan bahwa Nidzamul Ma’had berbasis hukum profetik mendesak untuk diterapkan. Nidzomul Ma’had berbasis hukum profetik adalah peraturan pesantren yang berdasar nilai ilahiyah yang diajarkan para nabi dengan landasan Al-Quran dan Al-Hadits sebagai sumber ajaran Islam yang diyakini selaras dengan nilai dan kultur Pendidikan pesantren. Nilai-nilai profetik yang dirujuk pesantren dalam penyusunan dan penerapan Nidzomul Ma’had diyakini akan memudahkan transformasi pesantren menjadi lembaga Pendidikan Islam modern yang melahirkan insan bertanggungjawab dan berakhlak mulia. Nidzomul Ma’had berbasis profetik menghadirkan aturan pesantren yang baku dan tertulis dengan mengedepankan prinsip: Kulliyat (Universal/berlaku untuk semua), Khimatul Athfal (perlindungan terhadap anak), Ar-Rahman Ar-Rahiim (kasih saying), Tawadhu’ (rendah hati), Al-Basatah (kesederhanaan), Al-Istiqlal (kemandirian), Al-Indhibat (kedisiplinan), Al-Ikhlas (keikhlasan), Al-uswah (keteladanan), At-Ta’ah (ketaatan), Al-‘Adallah (keadilan) dan Syura (musyawarah).

Di akhir disertasi, promovendus memberikan saran kepada Pemerintah melalui Kementerian Agama sebagai otoritas yang bertanggungjawab atas Lembaga Pendidikan pesantren, perlu meningkatkan perhatian terhadap maraknya kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pesantren. Langkah strategis yang mendesak untuk dilakukan adalah menjadikan Nidzomul Ma’had berbasis hukum profetik sebagai syarat operasional penyelenggaraan pesantren sebagai upaya jaminan perlindungan santri dan warga pesantren. Memperkuat mekanisme monitoring guna mengidentifikasi potensi pelanggaran dan mencegah terjadinya kekerasan di pesantren. Selain itu diperlukan penyusunan dan evaluasi regulasi yang komprehensif dan terstruktur untuk memastikan tata kelola pesantren berjalan sesuai dengan prinsip pengarusutamaan hak anak yakni, perlindungan, keamanan, dan kesejahteraan bagi anak/santri. Promovendus juga menyarankan kepada Yayasan/organisasi/pemilik pesantren perlu memiliki komitmen yang kuat untuk menjadikan pesantren sebagai tempat pendidikan terbaik bagi anak. Komitmen ini harus diwujudkan dengan evaluasi yang berkesinambungan guna memastikan pemenuhan hak sebagai wujud perlindungan bagi santri. Selanjutnya, kepada Masyarakat, akademisi, dan pengamat Pendidikan dan anak perlu menunjukkan kepedulian yang aktif dengan terus melakukan kajian untuk memberikan rekomendasi konstruktif demi menjaga pesantren sebagai Lembaga Pendidikan yang menanamkan nilai keadilan dan keadaban.

Bambang Sukoco berhasil menyelesaikan disertasinya dibawah bimbingan Promotor Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H., Co Promotor Dr. Muhammad Arif Setiawan, S.H., M.H. Hadir sebagai penguji dalam ujian terbuka Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., sebagai ketua Penguji dan anggota penguji yakni, Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si., Prof. Dr. Khudzaifah Dimyati, S.H., M.Hum., Bapak Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si., dan Ibu Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H.

Sabtu, 29 November 2025, Pukul 10.00 WIB bertempat di ruang Audiovisual lantai 4 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Chrisna Bagus Edhita Praja berhasil memperoleh gelar Doktor yang ke 200 dari Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Reformulasi Pembatasan Hak Cipta Karya Ilmiah atas Penggunaan Generative AI di Tingkat Perguruan Tinggi yang Adaptif dan Berkeadilan”.

Dalam disertasinya promovendus menganalisis norma pembatasan Hak Cipta yang tertuang dalam Pasal 44 UUHC 2014 dalam mengakomodasi pemanfaatan Generative AI untuk penulisan karya ilmiah. Pembaruan regulasi pembatasan hak cipta yang adaptif dan berkeadilan menurut promovendus merupakan kebutuhan mendesak di era Generative AI, khususnya dalam penulisan karya karya ilmiah di perguruan tinggi. Masifnya pemanfaatan Generative AI yang tidak diimbangi dengan regulasi adaptif telah menciptakan kekosongan hukum (legal vacuum) yang mengancam integritas akademik serta hak moral dan ekonomi pencipta. Oleh karenanya reformulasi norma pembatasan hak cipta menjadi urgensi mutlak untuk menjembatani kesenjangan antara percepatan inovasi teknologi dan perlindungan hukum yang berkeadilan. Norma pembatasan hak cipta untuk kepentingan penulisan karya ilmiah dalam Pasal 44 ayat 1 belum adaptif dalam menghadapi perkembangan teknologi dan belum mencerminkan nilai keadilan sebagaimana tujuan dari pembatasan hak cipta itu sendiri.

Di akhir disertasinya promovendus memberikan usulan reformulasi utama. Pertama, merumuskan Kembali definisi “Pendidikan” dalam Pasal 44 mencakup kegiatan belajar-mengajar, penelitian, dan pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi. Kedua, menetapkan secara eksplisit subjek Pendidikan. Ketiga, memberikan hak penggunaan ciptaan untuk tujuan Pendidikan dengan prinsip fair and necessary portion dalam penulisan karya ilmiah di bawah pengawasan Perguruan Tinggi. Keempat, menambahkan ketentuan baru yang memperbolehkan reproduksi digital otomatis melalui text and data maining (TDM). Kelima, menyediakan mekanisme bagi pencipta untuk menyatakan keberatan terhadap TDM. Keenam, memberikan kewenangan kepada Kementerian untuk menetapkan skema remunerasi kolektif. Ketujuh, menetapkan kewajiban transparansi bagi pengembang atau penyedia AI, meliputi verifikasi izin, pencatatan log sumber ciptaan, penyediaan fitur atribusi otomatis, serta penghapusan data atas permintaan pencipta apabila keberatan.

Chrisna Bagus Edhita Praja berhasil menyelesaikan disertasinya dibawah bimbingan Promotor Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., Co Promotor Prof. Dra. Sri Wartini, S.H., M.Hum., Ph.D. Hadir sebagai penguji dalam ujian terbuka Prof. Nandang Sutrisno, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., sebagai ketua Penguji dan anggota penguji yakni, Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H., Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.Hum., Yordan Gunawan, S.H., MBA., M.H., Ph.D., dan Bapak Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D.

Jakarta, 18 November 2025. Mahasiswa program doktor FH UII Angkatan 2025 melakukan riset lapangan untuk mengolah data primer dan data sekunder pada praktik audit keuangan negara. Sebanyak enam belas mahasiswa belajar secara langsung  unsur-unsur dan perkembangan praktik penilaian kerugian keuangan negara. Isu ini dipilih oleh Program Studi dengan mempertimbangkan kebutuhan tren riset di sektor Hukum Administrasi negara, Hukum Pidana, dan Hukum Tata Negara dalam praktik penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan pemerintah.

Kunjungan program doktor dipimpin oleh Ketua Program Studi yaitu Prof Syamsudin dan diterima oleh Kepala Pusat Legislasi, Pengembangan dan Bantuan Hukum  Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara yakni bapak Supriyonohadi, S.H., M.Si., CLA, CSFA dan Bu Hartini selaku Kepala Kehumasan dan Kerjasama Internasional.  Dalam kuliah lapangan yang dihadiri oleh para kandidat doktor di antaranya Eko Rial Nugroho, Rizky Ramadhan Baried, Bagus Anwar dkk, mencoba mendalami lebih lanjut praktik dan tantangan BPK dalam menjalankan peran kuasi yudisial.

Dalam kesempatan ini mahasiswa menggali lebih lanjut mengenai peran BPK dalam audit keuangan BUMN pasca pengesahan undang-undang yang baru. Termasuk audit terhadap Program Makan Siang Gratis yang sedang diusung sebagai program unggulan pemerintah. Dengan kewenangan ini BPK diharapkan benar-benar menjalankan peran auditnya secara independen dan akuntabel.  Dalam kesempatan kuliah lapangan BPK membuka peluang Kerjasama dalam program BPK Goes to Campus dalam mengoptimalkan kolaborasi riset dan publikasi antara jurnal yang di kelola BPK dan Jurnal jurnal yang fi FH UII. Kegiatan ini diharapkan dapat terus terjalin untuk memperkuat sharing keilmuan teoritik dengan memadukan dengan aspek praktik audit keuangan di pemerintahan.

Selasa, 18 Nopember 2025, Mahasiswa Hukum Program Doktor FH UII berkunjung ke Badan Keahlian DPR RI. Delegasi Program Doktor disambut langsung oleh Kepala BK, Prof. Bayu Dwi Anggono, SH., M.H. Turut menyambut langsung Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Rizqy Nizami Harsayuda, yang juga merupakan Alumni Fakultas Hukum UII. 16 Mahasiswa PSHPD UII dipimpin langsung oleh Prof. Syamsuddin selaku Ketua Program Studi. Dalam sambutannya, Prof. Bayu menyatakan sambutan selamat datang, dan menyebut FH UII sebagai kampus hukum paling berdampak di Indonesia, karena para alumninya menempati posisi pengambil keputusan penting dan berpengaruh. Harapannya, BK bisa menindaklanjuti kolaborasi dalam berbagai kegiatan riset maupun pelibatan dalam pegambilan kebijakan. Dr. H.M. Rifqinizamy Karsayuda, SH,, M.H. berkenan memberikan memberikan sambutan sekaligus keynote speech selaku Ketua Komisi II DPR RI. Beliau memberikan gambaran best practice tentang meaningful participation.

Undang Undang tidak hanya harus bagus secara substansi, tetapi harus mampu mewadahi harapan publik dan masukan-masukan dari publik. Sehingga partisipasi yang bermakna harus diwujudkan. Meaningful participation meliputi, Procedural participation, analytical participation, dan substantive participation. Undang-Undang tidak hadir dari ruang hampa. Hukum adalah konsekuensi, konvergensi dari dinamika sosial. Forum dilanjutkan dengan pemaparan lebih detail mengenai peran BK DPR RI dan proses penyusunan UU dipimpin oleh Dr. Wiwin Sri Rahyani, SH., M.H. selaku kepala bidang perancang didampingi Ahli dan Analis Legislatif di lingkungan BK DPR RI.

Forum diskusi berjalan aktif dan kontruktif. Banyak pertanyaan dilontarkan terkait proses partisipasi publik diwadahi dan diakomodir dalam pembentukan suatu perundang-undangan.  Bapak Budiman mengungkapkan bahwa dalam penyusunan suatu UU banyak partisipasi yang diterima, namun tidak semua bersifat positif. Ada juga partisipasi negatif. Partisipasi ini mengacu pada masukan-masukan yang ada tetapi bukan dalam rangka menyempurnakan ataupun mempercepat pembentukan UU, melainkan bagian upaya menghalang-halangi demi kepentingan tertentu. Kelas lapangan ini ditutup dengan pertukaran cinderamata dan foto bersama. Harapannya ini menjadi awal, ke depan, diharapkan antara BK maupun FH UII bisa terus berkaloborasi dalam mengusung partispiasi yang bermakna.

Senin, 17 November 2025, Pukul 13.00 WIB bertempat di ruang Auditorium lantai 4 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Dian Kus Pratiwi berhasil memperoleh gelar Doktor yang ke 199 dari Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Pembentukan Undang-Undang secara Cepat dalam Sistem Legislasi di Indoensia pada Masa Pemerintahan Joko Widodo”.

Dalam disertasinya promovendus menjelaskan bahwa kecenderungan pembentukan Undang-Undang secara cepat yang dilakukan pada masa pemerintahan Joko Widodo berimplikasi pada kualitas legislasi. Promovendus menemukan pertama, terdapat ketidaklaziman pembentukan undang-undang dari tahapan maupun waktu yang normal. Kedua, Pembentukan undang-undang secara cepat memiliki urgensi dan kecenderungan politik hukum juga kehendak polotik yang sama DPR dan Presiden yang menentukan kecepatan pembentukan undang-undang. Ketiga, pembentukan undang-undang secara cepat dilakukan pada kondisi normal dengan katakteristik perenvanaan tertentu. Keempat, pembentukan undang-undang secara cepat dilakukan dalam masa lame duck session. Kelima, terdapat ketidaksesuaian dengan tata cara dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan, yang kemudian berpengaruh terhadap kualitas legislasi yang dihasilkan. Pengadopsian mekanisme pembentukan undang-undang secara cepat (Fast Track Legislation) dalam system legislasi di Indonesia perlu memperhatikan dua aspek penting yakni terkait dengan pengaturan dan penetapan kriteria pembentukan undang-undang secara cepat dalam system legislasi di Indonesia. 

Di akhir disertasinya promovendus memberikan saran bahwa perlu penyusunan regulasi yang mengatur tentang pembentukan undang-undang secara cepat (Fast Track Legislation). Pemerintah dan DPR perlu merumuskan dan mengesahkan regulasi yang secara eksplisit mengatur mekanisme Fast Track Legislation dalam system legislasi nasional. Regulasi ini harus memberikan kejelasan mengenai konsep, prosedur, jangka waktu, kriteria, serta batasan penggunaan mekanisme pembentukan undang-undang secara cepat agar tidak terjadi penyalahgunaan di dalam implementasinya. Optimalisasi peran serta DPD, Tenaga Pakar (Akademisi maupun Profesional), dan Masayarakat (LSM, Ormas maupun Masyarakat Umum) dalam pembentukan undang-undang agar kualitas legislasi lebih baik.

Dian Kus Pratiwi berhasil menyelesaikan disertasinya dibawah bimbingan Promotor Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.hum., Co Promotor Dr. Idul Rishan. S.H., M.H., Hadir sebagai penguji dalam ujian terbuka Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D., sebagai ketua Penguji dan anggota penguji yakni, Prof. Dr. Lita Tyesta Addy Listya W, S.H., M.Hum., Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H., S.H., M.M., Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., dan Dr. Sri Hastuti Puspitasasri, S.H., M.H.