Berita tentang kegiatan di Program Studi Hukum Program Doktor

Pada hari Jumat pada tanggal 07 Juni 2024, pada pukul 12.00 WIB, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menerima kunjungan dari Dr. Nadia Naim dari Aston University, Birmingham UK. Kunjungan penjajakan kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan mutu pendidikan dan penelitian, memperluas akses dan kesempatan bagi mahasiswa, memperkuat sumber daya dan jaringan, meningkatkan citra dan reputasi perguruan tinggi, serta berkontribusi pada pengembangan masyarakat. Dengan komitmen, keterbukaan, kepercayaan, dan sumber daya yang memadai, kerjasama antar perguruan tinggi dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Selain Dr. Nadia, terdapat pula kunjungan lainnya, seperti Dr. Mohd. Iqbal bin Abdul Wahab dari Malaysia IIUM, Shambhu Prasad, dan Prof. Mas Rahmah dari UNAIR Surabaya. 

 

Penerimaan kunjungan ini dilakukan di Wanawatu Resto, Kec. Prambanan, Kab. Sleman, Yogyakarta dan disambut oleh beberapa pimpinan, profesor dan beberapa dosen dan tendik FH UII. Yaitu, Dekan FH UII Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., Kaprodi PSHPS Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., Kaprodi PSHPM Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum., Kaprodi PSHPD Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H., Sekprodi PSHPS Program Reguler Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum, Ph.D., Sekprodi PSHPS Program Internasional Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. Selanjutnya dosen yang hadir diantaranya, Prof. Dra. Sri Wartini, S.H., M.H., Ph.D., Christopher M Cason, JD.,LL.M., Frances Duffy, LL.M., Grad Dip Ed, BA., CEL., Ayu Izza Elvany, S.H., M.H., Rahadian D.B. Suwartono, S.H. M.H., dan Galih Dwi Ramadhan, S.H., M.H., LL.M. Kegiatan diawali dengan ramah tamah, dilanjutkan dengan penjajakan kerjasama dan diskusi antara Fakultas Hukum UII dengan Dr. Nadia Naim dari Aston University, kemudian dilanjutkan dengan makan siang bersama serta foto bersama di Wanawatu Resto. 

“Kerjasama antara Fakultas Hukum UII dan Aston University ini nantinya akan memberikan banyak manfaat baik dalam bidang akademik maupun non akademik. Seperti kesempatan dibukanya CTP (Credit Transfer Program), Summer Course, Joint Degree Program, student exchange, dan HTCP (Hybrid Teaching Collaboration Program). Selain apa yang sudah disebutkan tadi, kerjasama lain yang dapat dilakukan yaitu penelitian bersama dan pengembangan kurikulum antara Fakultas Hukum UII dengan Aston University.”, demikian penjelasan Kaprodi PSHPS, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D.

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor FH UII menyelenggarakan ujian kelayakan disertasi dengan peserta atas nama Yana Suryana pada Sabtu (17/02) pukul 13.00 WIB dengan disertasi yang berjudul “Perlindungan Hukum Atas Hak Pendidikan Bagi Peserta Didik Hamil Berdasarkkan Asas Nondiskriminasi.”

Disertasi Yana Suryana dilatarbelakangi oleh permasalahan kesetaraan gender dalam bidang hak atas pendidikan bagi peserta didik hamil di Indonesia yang sudah memprihatinkan. Data menunjukkan angka kehamilan peserta didik mencapai presentase yang tinggi namun tidak mendapatkan hak atas pendidikan yang seharusnya telah diamanahkan konstitusi. Disertasi Yana akan memfokuskan pada aspek perlindungan terbaik bagi anak melalui asas nondiskriminasi.

Penelitian Yana Suryana bertujuan untuk menganalisis penyebab negara belum mampu melindungi hak pendidikan peserta didik hamil dan mendesain model perlindungan hak atas pendidikan bagi peserta didik hamil berdasarkan asas nondiskriminasi. Melalui analisis asas nondiskriminasi dan teori sistem hukum, disertasi Yana berusaha mendesain konsep perlindungan hukum atas hak pendidikan bagi peserta didik hamil berdasarkan asas nondiskriminasi.

Ujian Kelayakan yang dilakukan via zoom  tersebut diketuai oleh Ketua Jurusan Hukum FH UII, Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. (Ketua Sidang), dihadiri oleh Prof. Dr. Khoiruddin Nasution, M.A. selaku promotor, Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. selaku ko promotor, dengan dewan penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum, Prof. Dr. Ratno Lukito, M.A., DCL., dan Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si.

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan ujian seminar proposal disertasi dengan peserta atas nama Nita Ariyani pada Sabtu (30/12) pukul 13.00 WIB. Nita mempresentasikan proposal disertasinya yang berjudul “Politik Hukum tentang Pendidikan bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia.”

Dalam proposalnya, Nita mengungkapkan bahwa politik hukum tentang pendidikan yang tepat dan efektif sangat diperlukan untuk menghilangkan berbagai kendala dan hambatan-hambatan serta tantangan dalam memenuhi hak atas pendidikan bagi penyandang disabilitas. Politik hukum sangat diperlukan untuk merekonstruksi hukum atau membuat konstruksi hukum yang baru terutama berkaitan dengan pemenuhan hak atas pendidikan bagi para penyandang disabilitas di Indonesia.

Nita akan melakukan penelitian berkenaan dengan politik hukum tentang pendidikan bagi penyandang disabilitas yang mengarah kepada kajian pemenuhan kewajiban pemerintah di bidang pendidikan bagi penyandang disabilitas baik melalui kewajiban hasil (obligation of results) maupun kewajiban tindakan (obligation of conduct).

Peneliti juga akan meninjau peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang dipilih Indonesia terkait dengan hak atas pendidikan bagi penyandang disabilitas dengan menggunakan analisis wacana dan isi yang kritis terkait elemen-elemen fundamental dari peraturan perundang-undangan dan kebijakan tentang pendidikan bagi penyandang disabilitas di Indonesia apakah telah sejalan dengan pendekatan Hak Asasi Manusia, Konstitusi, Instrumen Hak Asasi Manusia Internasional, serta pemikiran dan praktik pendidikan dan disabilitas yang telah ada.

Ujian Proposal yang dilakukan via zoom  tersebut diketuai oleh Dra. Sri Wartini, S.H., M.Hum, LL.M., Ph.D. (Ketua Sidang), dihadiri oleh Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum. selaku promotor, Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. selaku ko promotor, dengan anggota penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., Prof. Nandang Sutrisno, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., Prof. Marsudi Triatmodjo, S.H., LL.M., Prof. Dr. Rahayu, S.H., M.Hum.

[KALIURANG]; Sabtu (24/02) 2024, pukul 13.00 WIB, telah dilaksanakan Seminar Proposal Disertasi pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHPD FH UII) dengan peserta Triyo Rachmadi, mempresentasikan disertasi berjudul “Kedudukan Pertimbangan Ethics of Right dan Ethics of Care dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam Bidang Kesehatan.”

Dalam proposalnya, Triyo Rachmadi menyatakan bahwa karya ilmiahnya akan membahas urgensi pertimbangan ethics of rights dan ethics of care dalam pembentukan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan melalui metode Omni Bus Law dalam memenuhi hak kesehatan warga negara sebagai bentuk kewajiban negara.

Ujian Proposal yang dilakukan via zoom  tersebut diketuai oleh Kaprodi PSHPD, Prof. Dr. M. Syamsudin, S.Hum. (Ketua Sidang), dihadiri oleh Prof. Dr. M. Nasser, Sp.KK., FINSDV., AADV., D.Law. (Promotor), Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. (Co Promotor), dengan penguji: Dr. Endrio Susilo, S.H., Dr. Sundoyo, S.H., M.KM. M.Hum, Prof. Nandang Sutrisno, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. dan Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si.

[KALIURANG]; Sabtu (02/03), pukul 10.00 WIB, telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH)  Universitas Islam Indonesia (UII)  atas nama Mardona Siregar, S.H., M.H. dengan disertasi berjudul “Rekonstruksi Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah Di Provinsi Sumatera Utara Dalam Rangka Penguatan Otonomi Daerah.”

Promovendus, Mardona Siregar menyatakan bahwa penelitiannya membahas tentang faktor banyaknya Perda tentang Pajak Daerah yang dibatalkan oleh Pemerintah Pusat di Sumatera Utara, juga mengkaji tentang upaya yang dilakukan oleh Pemda dan DPRD untuk meningkatkan kualitas pembentukan Perda Pajak Daerah di Sumatera Utara, serta mengkaji rekonstruksi konsep dalam pembentukan Perda Tentang Pajak Daerah di Sumatera Utara untuk penguatan otonomi daerah.

Hasil penelitian disertasi Mardona menunjukkan bahwa: pertama, ada 3 (tiga) faktor penyebab banyaknya Perda tentang Pajak Daerah yang dibatalkan oleh Pemerintah pusat di Sumatera Utara. Kedua, ada 2 (dua) Upaya yang dilakukan oleh Pemda dan DPRD untuk meningkatkan kualitas pembentukan Perda Pajak Daerah di Sumatera Utara. Ketiga, rekontruksi konsep dalam pembentukan Perda Tentang Pajak Daerah di Sumatera Utara untuk penguatan otonomi daerah dapat dilakukan secara filosofis.

Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor atas nama Mardona Siregar diselenggarakan di Ruang Mini Auditorium Lantai 4 FH UII, diketuai oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dengan promotor Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., ko promotor Dr. Saifudin, S.H., M.Hum., dengan anggota penguji: Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Winahyu Erwiningsing, S.H., M.Hum., dan Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani SH, MM. yang bergabung secara online via zoom.

 

 

[KALIURANG]; Pada hari Sabtu (16/12) 2023, pukul 13.00 WIB, telah dilaksanakan Seminar Proposal Disertasi pada Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia atas nama Made Wira Suhendra, SIK., M.H. dengan proposal berjudul “Reformulasi Kebijakan Penanganan Kejahatan Jalanan Klitih di Daerah Istimewa Yogyakarta.”

Made Wira Suhendra mengangkat tema tentang klitih. Dalam proposalnya, Made Wira menyatakan bahwa klitih menjadi salah satu fenomena kriminalitas yang menjadi perhatian di Jogja, yang pada beberapa kejadian menimbulkan korban jiwa. Akan tetapi sampai saat ini, masih tidak ada pasal KUHP yang secara spesifik mendefinisikan istilah klitih itu sendiri. Sehingga dibutuhkan pencarian arti makna klitih yang sebenarnya guna membuat kebijakan untuk menangani masalah klitih yang kian lama semakin berkembang di Yogyakarta.

Penelitian yang akan dilakukan oleh Made Wira berusaha menyingkap tentang apakah klitih hanya sebatas kenakalan anak yang tidak bisa di kontrol atau sebuah kejahatan teroganisir yang menimbulkan kekhawatiran. Jenis penelitian yang diusulkan merupakan jenis penelitian hukum empiris (non doctrinal) dengan metode analisis deskriptif kualitatif.

Ujian seminar proposal diketuai oleh Ketua Program Studi Hukum Program Doktor FH UII, Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H., dengan promotor Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H., ko promotor Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H., dengan anggota penguji: Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., Prof. Hanafi Amrani, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H.

 

 

“ Terjadinya  penurunan lahan pertanian pangan di Kabupaten Sleman dari waktu ke waktu berpotensi menghambat kebijakan pemerintah  berkaitan dengan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan”

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menyelenggarakan ujian terbuka promosi doktor di Auditorium FH UII pada (27/01). Promovendus, Samun Ismaya berhasil mendapatkan gelar doktor dengan mempertahankan disertasinya yang berjudul “Perlindungan Hukum Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Di Kabupaten Sleman Berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan”.

Dalam disertasinya, Samun Ismaya mengkaji dan menganalisa Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk menemukan penyebab belum adanya pelaksanaan peraturan daerah ini dalam hal penyelenggaraan perlindungan hukum lahan pertanian pangan berkelanjutan khususnya pengendalian alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Sleman. Promovendus juga mengkaji dan menganalisis struktur kelembagaan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk menemukan jawaban belum terwujudnya pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut.

Hasil penelitian disertasi Samun Ismaya setidaknya menemukan dua hal, yaitu: pertama, substansi hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan belum memenuhi aspek kepastian hukum khususnya aspek keberlakuan yuridis dimana ada indikasi ada cacat yuridis dalam Perda yaitu tidak taat pada asas tugas pembantuan/medebewind. Kedua, Ketidakjelasan Pembagian kewenangan penyelenggara perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan antara Pemda Kabupaten Sleman, Pemda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Pusat sebagai akibat ketidakpastian penggunaan asas tugas pembantuan/ medebewind.

Pada kesempatan ini, sidang ujian terbuka diketuai oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dengan anggota yang terdiri atas: Promotor, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si., Ko Promotor, Mukmin Zakie, S.H., M.H., Ph.D, Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H., Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., dan Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum.

Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Samun Ismaya berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Sangat Memuaskan. Dr. Samun Ismaya, S.H., M.Hum. resmi menyandang gelar doktor yang ke-171 dengan sistem pembelajaran terstruktur pada PSHPD FH UII. Di akhir sesi, Promotor, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si. memberikan selamat dan berpesan agar tetap mengembangkan diri dengan gelar doktor sebagai starting point.

 

 

 

 

“Demi mewujudkan pemerintahan yang sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) maka seharusnya dalam Putusan MK, mantan narapidana tindak pidana korupsi ditulis secara eksplisit dan berdiri sendiri dan perlu perbaikan dalam peraturan teknis yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 10 Tahun 2003 terkait penyampaian keterbukaan jati diri mantan narapidana tindak pidana korupsi dan UU Pemilu tentang larangan politik uang, khususnya dari segi waktunya, obyeknya dan sanksi pidananya.”

 

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia kembali menyelenggarakan ujian terbuka promosi doktor di Ruang Auditorium Lantai 4 Fakultas Hukum UII pada (27/01). Promovenda, Nurwigati, S.H., M.Hum berhasil mendapatkan gelar doktor dengan mempertahankan disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Berkenaan Dengan Hak Politik Mantan Narapidana Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemilihan Umum Legislatif dan Eksekutif”.

Penelitian disertasi Nurwigati bertujuan untuk mendiskripsikan dan menganalisis dinamika peraturan perundang-undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pembatasan terhadap hak politik mantan narapidana tindak pidana korupsi sebagai persyaratan mengikuti pemilu legislatif maupun eksekutif ditinjau dari aspek demokrasi, hak asasi manusia, dan keadilan menurut negara hukum Pancasila dan nilai-nilai Islam. Output dari penelitian ini diharapkan  dapat menjadi konstruksi putusan MK dan konstruksi peraturan teknis yang berkaitan dengan pemilu legislative maupun eksekutif, sehingga dapat terlahir wakil rakyat dan pimpinan yang dapat menjalankan pemerintahan sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Pada kesempatan ini, sidang ujian terbuka diketuai oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dengan anggota yang terdiri atas: Promotor, Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H., Ko Promotor, Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H., Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., dan Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H.

Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Nurwigati berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Sangat Memuaskan. Dr. Nurwigati, S.H., M.Hum. resmi menyandang gelar doktor yang ke-170 dengan sistem pembelajaran terstruktur pada PSHPD FH UII.

Di akhir sesi, Promotor, Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H., memberikan selamat atas gelar doktor yang telah diraih dan memberikan pesan untuk terus menuntut ilmu dan mengamalkannya agar bermanfaat untuk orang lain.

 

Universitas Islam Indonesia (UII) sebagai pionir pendidikan tinggi di Indonesia dengan pengalaman lebih dari 70 tahun yang berkomitmen mencetak pemimpin masa depan melalui program pendidikan unggul yang berlandaskan nilai-nilai keislaman dan kebangsaan,  membuka kesempatan kepada Magister/Doktor untuk bergabung menjadi Dosen Tetap Reguler Universitas Islam Indonesia Periode April 2024.

Tata cara dan ketentuan rekrutmen dapat diakses melalui Laman Rekrutmen Dosen UII.

Informasi lebih lanjut hubungi Direktorat Sumber Daya Manusia/Sekolah Kepemimpinan, Gedung GBPH. Prabuningrat lantai 2, Kampus Terpadu UII, Jl. Kaliurang Km. 14,5 Yogyakarta, Telp. 0274-898444 ext. 1227 atau 1229.

Peringatan: Rekrutmen Dosen Tetap Reguler Universitas Islam Indonesia tidak dipungut biaya apapun dan tidak menggunakan sistem refund atau penggantian biaya transportasi maupun akomodasi yang berkaitan dengan pelaksanaan rekrutmen dan dimohon untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu meluluskan peserta rekrut.

 

Iktikad baik telah menjadi dasar atau asas dari semua sistem hukum. Akan tetapi, dalam bidang hukum kekayaan intelektual, terdapat perbedaan pengaturan iktikad baik secara yuridis. Sehingga perlu adanya studi lebih lanjut tentang penempatan dan penggunaan konsep iktikad baik dalam perolehan dan perlindungan hak intelektual.

Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia kembali menyelenggarakan ujian terbuka promosi doktor, bertempat di Ruang Audiovisual, Lantai 4,  Fakultas Hukum UII, pada (13/12). Promovendus, M. Zulfa Aulia berhasil mendapatkan gelar doktor dengan mempertahankan disertasinya yang berjudul “Normativitas Asas Hukum dalam Peraturan Hukum dan Putusan Pengadilan: Studi tentang Eksistensi dan Aktualisasi Iktikad Baik dalam Hukum Kekayaan Intelektual”.

Promovendus, M. Zulfa Aulia dalam disertasinya menyoroti tiga hal pokok sebagai berikut: Pertama, meskipun iktikad baik hanya dieksplisitkan pada peraturan hukum merek, akan tetapi dalam realitas yudisial, penggunaan iktikad baik ditentukan oleh relevansinya: iktikad baik relevan untuk mencegah dan membatalkan pendaftaran karya yang dilakukan secara tidak jujur. Kedua, realitas yudisial juga menunjukkan bahwa iktikad baik tidak hanya berlaku pada peraturan hukum merek, tetapi juga pada hak cipta dan paten. Secara realita, iktikad baik digunakan sebagai argumentasi hukum oleh para pihak termasuk hakim dalam memperkuat tuduhan, pembelaan atau putusan bahwa karya intelektual tertentu tidak memenuhi syarat perolehan hak dan seharusnya tidak bisa didaftarkan. Ketiga, perlu diadakan akomodasi asas iktikad baik dalam peraturan hukum kekayaan intelektual melalui ketentuan perilaku khususnya berkenaan dengan syarat perolehan hak. Kemudian dalam rangka mengeplisitkan iktikad baik dalam peraturan, diperlukan uji signifikansi dalam praktik yudisial, pola pembentukan peraturan hukum nasional, serta abstraksi rumusan dan peletakannya.

Pada kesempatan ini, sidang ujian terbuka diketuai oleh Ketua PSHPD, Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H., dengan anggota yang terdiri atas: Promotor, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D., Ko Promotor 1, Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D., Ko Promotor 2, Prof. Dr. Shidarta, S.H., M.Hum., dengan penguji: Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Sri Wartini, S.H., M.Hum., Ph.D., Hayyan Ulhaq, S.H., LL.M., Ph.D.

Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, M. Zulfa Aulia berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Sangat Memuaskan. Dr. M. Zulfa Aulia, S.H., M.H. resmi menyandang gelar doktor yang ke-169 dari PSHPD FH UII. Promotor, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D., memberikan selamat dan berpesan agar melaksanakan perintah Rasulullah, untuk semakin rendah hati, senantiasa berbagi ilmu kepada orang lain dan tidak menyembunyikan keilmuan yang dimiliki. Selain itu promotor juga berpesan agar tetap mengembangkan diri dengan gelar doktor sebagai starting point.