Berita tentang kegiatan di Program Studi Hukum Program Doktor

Sleman, Sabtu, 31 Januari 2026, Pukul 10.00 WIB bertempat di ruang Auditorium lantai 4 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Gugun El Guyanie berhasil memperoleh gelar Doktor yang ke 202 dari Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Reformulasi Pengaturan Pengisian Jabatan Kepala Daerah di Indonesia Pasca Reformasi”.

Dalam disertasinya promovendus mengkaji reformulasi pengaturan pengisian jabatan kepala daerah di Indonesia pasca reformasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan pengisian jabatan kepala daerah di Indonesia pasca reformasi, mengkaji urgensi reformulasi pengaturan dan menemukan desain pengaturan kedepan secara ius constituendum

Promovendus menyampaikan hasil penelitiannya di depan para penguji bahwa: (1) Pasca reformasi pembentuk UU mengalami dinamika; dari pilkada tidak langsung (1999), menjadi pemilihan langsung (2004), kembali pada pilkada tidak langsung (2014), menolak pilkada tidak langsung dari 2014 sampai sekarang. Dinamika tersebut dipengaruhi oleh konfigurasi politik electoral: siapa pemenang pemilu, bagaimana peta koalisi dan oposisi pasca pemilu. Sementara di jalur penafsir konstitusi, yakni Mahkamah Konstitusi sebagai the final interpreter of the constitution, sejak berdiri tidak pernah ada putusan yang menyatakan pilkada langsung itu inkonstitusional, maka hal tersebut bermakna MK selalu konsisten untuk mendukung pilkada langsung; (2) Reformulasi atau pengaturan ulang pengisian jabatan kepala daerah menemukan urgensinya pasca reformasi dengan memaknai bahwa demokrasi itu mengakomodasi keberagaman daerah dan melihat budaya hukum, tidak dengan menerapkan model pemilihan secara seragam. (3) Desain pengisian jabatan kepala daerah pasca reformasi secara ius constituendum adalah mempertahankan dan mengembangkan model asimetris, meliputi election dan non-election. Model election dapat diimplementasikan dengan tiga model: direct election, indirect election dan specific election. Sementara model non-election dapat diterjemahkan dengan dua model: penetapan dan pengangkatan. Artinya model pemilihan langsung bukanlah model yang paling demokratis, sebaliknya model non-election dan pemilihan tidak langsung bukan berarti tidak demokratis. 

Di akhir disertasinya promovendus merekomendasikan kepada pembentuk Undang-Undang (DPR dan Presiden) sebaiknya mempertahankan dan mengembangkan model pengisian jabatan kepala daerah secara asimetris, dengan mempertimbangkan keragaman daerah, baik dari sisi historis, SDM, kemampuan anggaran daerah maupun potensi konflik dan kerawanan. Kepada Mahkamah Konstitusi yang memiliki fungsi penafsir akhir seharusnya memaknai dan menafsirkan pengisian jabatan kepala daerah secara demokratis dengan melihat keragaman daerah dan berbagai faktor historis yang melatarbelakangi suatu daerah, sehingga tidak terjebak pada perspektif hitam-putih. Dan bagi para pengambil kebijakan dan para peneliti atau akademisi perlu mengkaji lebih detail dan komprehensif terkait klasterisasi daerah, mengapa daerah ini masuk kategori maju dengan rekomendasi model direct election, sebaliknya mengapa daerah lain masuk kategori tertinggal dengan rekomendasi model indirect election.

Gugun El Guyanie berhasil menyelesaikan disertasinya dibawah bimbingan Promotor Prof. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si., Co Promotor Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M. Hadir sebagai penguji dalam ujian terbuka Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.Hum., sebagai ketua Penguji dan anggota penguji yakni, Prof. Purwo Santoso, M.A., Ph.D., Dr. Abdul Gaffar Karim, S.I.P., M.A., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., dan Dr. Jamaludin Ghafur, S.H., M.H.

Sabtu, 29 November 2025, Pukul 13.00 WIB bertempat di ruang Audiovisual lantai 4 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Bambang Sukoco berhasil memperoleh gelar Doktor yang ke 201 dari Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Konseptualisasi Nidzomul Ma’had berbasis Hukum Profetik sebagai Sarana Perlindungan Hukum terhadap Hak-Hak Santri di Pesantren”.

Promovendus berhasil melakukan penelitian Disertasi yang bermuara pada Kesimpulan bahwa Nidzomul Ma’had di beberapa pesantren di Surakarta belum memenuhi standar perlindungan anak dan keberadaannya belum memberikan pengaruh optimal untuk jaminan pemenuhan hak-hak santri. Beberapa pesantren masih belum memiliki peraturan baku sesuai standar peraturan, bahkan terdapat pesantren yang belum memiliki peraturan tertulis sehingga berpotensi memunculkan pelanggaran terhadap perlindungan anak (santri). Dalam pelaksanaan Nidzomul Ma’had pada beberapa pesantren di Surakarta juga menghadapi sejumlah problematika, terutama di lingkungan penelitian salafiyah. Diantaranya adalah ketiadaan peraturan tertulis yang mengatur interaksi antara santri dan warga pesantren, sehingga pengelolaan perilaku keseharian sepenuhnya bergantung pada kebijaksanaan pengasuh. Fenomena lain seperti kekerasan berbasis hubungan senioritas masih menjadi isu yang mengemuka di hampir semua pesantren yakni diantaranya bullying, pemalakan, dan bahkan hukuman fisik yang tidak proporsional.

 

Berdasarkan beberapa permasalahan di atas, promovendus menyampaikan bahwa Nidzamul Ma’had berbasis hukum profetik mendesak untuk diterapkan. Nidzomul Ma’had berbasis hukum profetik adalah peraturan pesantren yang berdasar nilai ilahiyah yang diajarkan para nabi dengan landasan Al-Quran dan Al-Hadits sebagai sumber ajaran Islam yang diyakini selaras dengan nilai dan kultur Pendidikan pesantren. Nilai-nilai profetik yang dirujuk pesantren dalam penyusunan dan penerapan Nidzomul Ma’had diyakini akan memudahkan transformasi pesantren menjadi lembaga Pendidikan Islam modern yang melahirkan insan bertanggungjawab dan berakhlak mulia. Nidzomul Ma’had berbasis profetik menghadirkan aturan pesantren yang baku dan tertulis dengan mengedepankan prinsip: Kulliyat (Universal/berlaku untuk semua), Khimatul Athfal (perlindungan terhadap anak), Ar-Rahman Ar-Rahiim (kasih saying), Tawadhu’ (rendah hati), Al-Basatah (kesederhanaan), Al-Istiqlal (kemandirian), Al-Indhibat (kedisiplinan), Al-Ikhlas (keikhlasan), Al-uswah (keteladanan), At-Ta’ah (ketaatan), Al-‘Adallah (keadilan) dan Syura (musyawarah).

Di akhir disertasi, promovendus memberikan saran kepada Pemerintah melalui Kementerian Agama sebagai otoritas yang bertanggungjawab atas Lembaga Pendidikan pesantren, perlu meningkatkan perhatian terhadap maraknya kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pesantren. Langkah strategis yang mendesak untuk dilakukan adalah menjadikan Nidzomul Ma’had berbasis hukum profetik sebagai syarat operasional penyelenggaraan pesantren sebagai upaya jaminan perlindungan santri dan warga pesantren. Memperkuat mekanisme monitoring guna mengidentifikasi potensi pelanggaran dan mencegah terjadinya kekerasan di pesantren. Selain itu diperlukan penyusunan dan evaluasi regulasi yang komprehensif dan terstruktur untuk memastikan tata kelola pesantren berjalan sesuai dengan prinsip pengarusutamaan hak anak yakni, perlindungan, keamanan, dan kesejahteraan bagi anak/santri. Promovendus juga menyarankan kepada Yayasan/organisasi/pemilik pesantren perlu memiliki komitmen yang kuat untuk menjadikan pesantren sebagai tempat pendidikan terbaik bagi anak. Komitmen ini harus diwujudkan dengan evaluasi yang berkesinambungan guna memastikan pemenuhan hak sebagai wujud perlindungan bagi santri. Selanjutnya, kepada Masyarakat, akademisi, dan pengamat Pendidikan dan anak perlu menunjukkan kepedulian yang aktif dengan terus melakukan kajian untuk memberikan rekomendasi konstruktif demi menjaga pesantren sebagai Lembaga Pendidikan yang menanamkan nilai keadilan dan keadaban.

Bambang Sukoco berhasil menyelesaikan disertasinya dibawah bimbingan Promotor Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H., Co Promotor Dr. Muhammad Arif Setiawan, S.H., M.H. Hadir sebagai penguji dalam ujian terbuka Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., sebagai ketua Penguji dan anggota penguji yakni, Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si., Prof. Dr. Khudzaifah Dimyati, S.H., M.Hum., Bapak Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si., dan Ibu Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H.

Sabtu, 29 November 2025, Pukul 10.00 WIB bertempat di ruang Audiovisual lantai 4 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Chrisna Bagus Edhita Praja berhasil memperoleh gelar Doktor yang ke 200 dari Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Reformulasi Pembatasan Hak Cipta Karya Ilmiah atas Penggunaan Generative AI di Tingkat Perguruan Tinggi yang Adaptif dan Berkeadilan”.

Dalam disertasinya promovendus menganalisis norma pembatasan Hak Cipta yang tertuang dalam Pasal 44 UUHC 2014 dalam mengakomodasi pemanfaatan Generative AI untuk penulisan karya ilmiah. Pembaruan regulasi pembatasan hak cipta yang adaptif dan berkeadilan menurut promovendus merupakan kebutuhan mendesak di era Generative AI, khususnya dalam penulisan karya karya ilmiah di perguruan tinggi. Masifnya pemanfaatan Generative AI yang tidak diimbangi dengan regulasi adaptif telah menciptakan kekosongan hukum (legal vacuum) yang mengancam integritas akademik serta hak moral dan ekonomi pencipta. Oleh karenanya reformulasi norma pembatasan hak cipta menjadi urgensi mutlak untuk menjembatani kesenjangan antara percepatan inovasi teknologi dan perlindungan hukum yang berkeadilan. Norma pembatasan hak cipta untuk kepentingan penulisan karya ilmiah dalam Pasal 44 ayat 1 belum adaptif dalam menghadapi perkembangan teknologi dan belum mencerminkan nilai keadilan sebagaimana tujuan dari pembatasan hak cipta itu sendiri.

Di akhir disertasinya promovendus memberikan usulan reformulasi utama. Pertama, merumuskan Kembali definisi “Pendidikan” dalam Pasal 44 mencakup kegiatan belajar-mengajar, penelitian, dan pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi. Kedua, menetapkan secara eksplisit subjek Pendidikan. Ketiga, memberikan hak penggunaan ciptaan untuk tujuan Pendidikan dengan prinsip fair and necessary portion dalam penulisan karya ilmiah di bawah pengawasan Perguruan Tinggi. Keempat, menambahkan ketentuan baru yang memperbolehkan reproduksi digital otomatis melalui text and data maining (TDM). Kelima, menyediakan mekanisme bagi pencipta untuk menyatakan keberatan terhadap TDM. Keenam, memberikan kewenangan kepada Kementerian untuk menetapkan skema remunerasi kolektif. Ketujuh, menetapkan kewajiban transparansi bagi pengembang atau penyedia AI, meliputi verifikasi izin, pencatatan log sumber ciptaan, penyediaan fitur atribusi otomatis, serta penghapusan data atas permintaan pencipta apabila keberatan.

Chrisna Bagus Edhita Praja berhasil menyelesaikan disertasinya dibawah bimbingan Promotor Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., Co Promotor Prof. Dra. Sri Wartini, S.H., M.Hum., Ph.D. Hadir sebagai penguji dalam ujian terbuka Prof. Nandang Sutrisno, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., sebagai ketua Penguji dan anggota penguji yakni, Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H., Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.Hum., Yordan Gunawan, S.H., MBA., M.H., Ph.D., dan Bapak Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D.

Jakarta, 18 November 2025. Mahasiswa program doktor FH UII Angkatan 2025 melakukan riset lapangan untuk mengolah data primer dan data sekunder pada praktik audit keuangan negara. Sebanyak enam belas mahasiswa belajar secara langsung  unsur-unsur dan perkembangan praktik penilaian kerugian keuangan negara. Isu ini dipilih oleh Program Studi dengan mempertimbangkan kebutuhan tren riset di sektor Hukum Administrasi negara, Hukum Pidana, dan Hukum Tata Negara dalam praktik penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan pemerintah.

Kunjungan program doktor dipimpin oleh Ketua Program Studi yaitu Prof Syamsudin dan diterima oleh Kepala Pusat Legislasi, Pengembangan dan Bantuan Hukum  Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara yakni bapak Supriyonohadi, S.H., M.Si., CLA, CSFA dan Bu Hartini selaku Kepala Kehumasan dan Kerjasama Internasional.  Dalam kuliah lapangan yang dihadiri oleh para kandidat doktor di antaranya Eko Rial Nugroho, Rizky Ramadhan Baried, Bagus Anwar dkk, mencoba mendalami lebih lanjut praktik dan tantangan BPK dalam menjalankan peran kuasi yudisial.

Dalam kesempatan ini mahasiswa menggali lebih lanjut mengenai peran BPK dalam audit keuangan BUMN pasca pengesahan undang-undang yang baru. Termasuk audit terhadap Program Makan Siang Gratis yang sedang diusung sebagai program unggulan pemerintah. Dengan kewenangan ini BPK diharapkan benar-benar menjalankan peran auditnya secara independen dan akuntabel.  Dalam kesempatan kuliah lapangan BPK membuka peluang Kerjasama dalam program BPK Goes to Campus dalam mengoptimalkan kolaborasi riset dan publikasi antara jurnal yang di kelola BPK dan Jurnal jurnal yang fi FH UII. Kegiatan ini diharapkan dapat terus terjalin untuk memperkuat sharing keilmuan teoritik dengan memadukan dengan aspek praktik audit keuangan di pemerintahan.

Selasa, 18 Nopember 2025, Mahasiswa Hukum Program Doktor FH UII berkunjung ke Badan Keahlian DPR RI. Delegasi Program Doktor disambut langsung oleh Kepala BK, Prof. Bayu Dwi Anggono, SH., M.H. Turut menyambut langsung Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Rizqy Nizami Harsayuda, yang juga merupakan Alumni Fakultas Hukum UII. 16 Mahasiswa PSHPD UII dipimpin langsung oleh Prof. Syamsuddin selaku Ketua Program Studi. Dalam sambutannya, Prof. Bayu menyatakan sambutan selamat datang, dan menyebut FH UII sebagai kampus hukum paling berdampak di Indonesia, karena para alumninya menempati posisi pengambil keputusan penting dan berpengaruh. Harapannya, BK bisa menindaklanjuti kolaborasi dalam berbagai kegiatan riset maupun pelibatan dalam pegambilan kebijakan. Dr. H.M. Rifqinizamy Karsayuda, SH,, M.H. berkenan memberikan memberikan sambutan sekaligus keynote speech selaku Ketua Komisi II DPR RI. Beliau memberikan gambaran best practice tentang meaningful participation.

Undang Undang tidak hanya harus bagus secara substansi, tetapi harus mampu mewadahi harapan publik dan masukan-masukan dari publik. Sehingga partisipasi yang bermakna harus diwujudkan. Meaningful participation meliputi, Procedural participation, analytical participation, dan substantive participation. Undang-Undang tidak hadir dari ruang hampa. Hukum adalah konsekuensi, konvergensi dari dinamika sosial. Forum dilanjutkan dengan pemaparan lebih detail mengenai peran BK DPR RI dan proses penyusunan UU dipimpin oleh Dr. Wiwin Sri Rahyani, SH., M.H. selaku kepala bidang perancang didampingi Ahli dan Analis Legislatif di lingkungan BK DPR RI.

Forum diskusi berjalan aktif dan kontruktif. Banyak pertanyaan dilontarkan terkait proses partisipasi publik diwadahi dan diakomodir dalam pembentukan suatu perundang-undangan.  Bapak Budiman mengungkapkan bahwa dalam penyusunan suatu UU banyak partisipasi yang diterima, namun tidak semua bersifat positif. Ada juga partisipasi negatif. Partisipasi ini mengacu pada masukan-masukan yang ada tetapi bukan dalam rangka menyempurnakan ataupun mempercepat pembentukan UU, melainkan bagian upaya menghalang-halangi demi kepentingan tertentu. Kelas lapangan ini ditutup dengan pertukaran cinderamata dan foto bersama. Harapannya ini menjadi awal, ke depan, diharapkan antara BK maupun FH UII bisa terus berkaloborasi dalam mengusung partispiasi yang bermakna.

Senin, 17 November 2025, Pukul 13.00 WIB bertempat di ruang Auditorium lantai 4 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Dian Kus Pratiwi berhasil memperoleh gelar Doktor yang ke 199 dari Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Pembentukan Undang-Undang secara Cepat dalam Sistem Legislasi di Indoensia pada Masa Pemerintahan Joko Widodo”.

Dalam disertasinya promovendus menjelaskan bahwa kecenderungan pembentukan Undang-Undang secara cepat yang dilakukan pada masa pemerintahan Joko Widodo berimplikasi pada kualitas legislasi. Promovendus menemukan pertama, terdapat ketidaklaziman pembentukan undang-undang dari tahapan maupun waktu yang normal. Kedua, Pembentukan undang-undang secara cepat memiliki urgensi dan kecenderungan politik hukum juga kehendak polotik yang sama DPR dan Presiden yang menentukan kecepatan pembentukan undang-undang. Ketiga, pembentukan undang-undang secara cepat dilakukan pada kondisi normal dengan katakteristik perenvanaan tertentu. Keempat, pembentukan undang-undang secara cepat dilakukan dalam masa lame duck session. Kelima, terdapat ketidaksesuaian dengan tata cara dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan, yang kemudian berpengaruh terhadap kualitas legislasi yang dihasilkan. Pengadopsian mekanisme pembentukan undang-undang secara cepat (Fast Track Legislation) dalam system legislasi di Indonesia perlu memperhatikan dua aspek penting yakni terkait dengan pengaturan dan penetapan kriteria pembentukan undang-undang secara cepat dalam system legislasi di Indonesia. 

Di akhir disertasinya promovendus memberikan saran bahwa perlu penyusunan regulasi yang mengatur tentang pembentukan undang-undang secara cepat (Fast Track Legislation). Pemerintah dan DPR perlu merumuskan dan mengesahkan regulasi yang secara eksplisit mengatur mekanisme Fast Track Legislation dalam system legislasi nasional. Regulasi ini harus memberikan kejelasan mengenai konsep, prosedur, jangka waktu, kriteria, serta batasan penggunaan mekanisme pembentukan undang-undang secara cepat agar tidak terjadi penyalahgunaan di dalam implementasinya. Optimalisasi peran serta DPD, Tenaga Pakar (Akademisi maupun Profesional), dan Masayarakat (LSM, Ormas maupun Masyarakat Umum) dalam pembentukan undang-undang agar kualitas legislasi lebih baik.

Dian Kus Pratiwi berhasil menyelesaikan disertasinya dibawah bimbingan Promotor Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.hum., Co Promotor Dr. Idul Rishan. S.H., M.H., Hadir sebagai penguji dalam ujian terbuka Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D., sebagai ketua Penguji dan anggota penguji yakni, Prof. Dr. Lita Tyesta Addy Listya W, S.H., M.Hum., Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H., S.H., M.M., Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., dan Dr. Sri Hastuti Puspitasasri, S.H., M.H.

Yogyakarta (15/11) Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) kembali melahirkan doktor baru. Muhammad Helmi Fahrozi, S.H.I., S.H., M.H., resmi meraih gelar Doktor setelah berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Kemandirian Penyelenggara Pemilu: Rekonstruksi Pembentukan Peraturan KPU Berkepastian Hukum dan Partisipatif.”

Ujian terbuka dipimpin oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. selaku Ketua Sidang. Bertindak sebagai Promotor: Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum.; Co-Promotor: Dr. Saifuddin, S.H., M.Hum. Adapun Anggota Penguji adalah Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H., Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati, S.H., M.S., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., dan  Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si.

Dalam disertasinya, Helmi menemukan bahwa kemandirian fungsional KPU belum sepenuhnya sesuai dengan amanat konstitusi. Mekanisme konsultasi wajib kepada DPR dan pemerintah dalam penyusunan PKPU terbukti membuka peluang intervensi politik. Praktik tersebut menyebabkan KPU tidak selalu mampu bertindak mandiri dalam merumuskan regulasi kepemiluan.

Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang muncul di tengah tahapan pemilu membuat KPU harus mengubah peraturan secara mendadak. Kondisi ini mengganggu kepastian hukum, partisipasi publik, dan kelancaran penyelenggaraan pemilu.

Helmi Fahrozi bersama Ketua Dewam Penguji, Promotor dan Co Promotor serta Anggota Penguji Lainnya

Penelitian yang mengkaji rentang 2014–2024 ini menghasilkan beberapa temuan penting 1)Kemandirian KPU dalam membuat PKPU masih tereduksi oleh tekanan legislatif dan yudikatif. 2) Legalitas formil pembentukan PKPU belum seragam, sehingga membuka ruang kontroversi dan ketidakpastian hukum. 3) Diperlukan rekonstruksi hukum untuk menjamin proses penyusunan peraturan yang lebih independen, demokratis, dan partisipatif.

Helmi menawarkan dua arah pembaruan. Pertama, Jalur legislasi: mengubah konsultasi dari kewajiban menjadi opsi, serta mengatur batas waktu perubahan aturan pemilu. Kedua, Jalur yudisial: mendorong penerapan judicial restraint dan Purcell Principle agar pengadilan tidak mengubah aturan saat tahapan pemilu berjalan.

Dewan penguji menilai disertasi ini memberikan kontribusi signifikan bagi penguatan sistem pemilu. Penelitian ini menawarkan solusi terukur untuk memperbaiki tata kelola regulasi KPU dan menjaga kualitas demokrasi. Dengan kelulusan ini, Muhammad Helmi Fahrozi resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dan diharapkan terus berkontribusi dalam pengembangan hukum kepemiluan di Indonesia.

Yogyakarta, 8 November 2025, Trio Rachmadi memaparkan hasil penelitian disertasi di depan penguji pada Sabtu, 8 November 2025, Pukul 14.30 WIB bertempat di ruang Auditorium lantai 4 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Trio Rachmadi berhasil memperoleh gelar Doktor yang ke 197 Dari Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Promovendus mempertahankan disertasinya yang berjudul “Politik Hukum Kesehatan di Indonesia (Studi tentang Urgensi Ethics of Rights dan Ethics of Care dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesehatan: Evaluasi Kritis terhadap Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan).

Dalam disertasinya dijelaskan bahwa permasalahan Kesehatan di Masyarakat adalah cerminan dari kegagalan kebijakan (policy failure) yang terefleksi atas buruknya proses pembentukan peraturan perundang-undangan bidang Kesehatan, peraturan perundang-undangan bidang Kesehatan dalam pembentukannya seringkali dipengaruhi oleh politik tertentu. Sehingga menurut promovendus diperlukan konsep ethics tertentu dalam pembentukannya. Pembentukan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan belum mempertimbangkan Ethics of Rights dan Ethics of Care sehingga jauh dari nilai keadilan yaitu partisipasi public yang tidak optimal, waktu yang sangat singkat, naskah akademik yang kurang ilmiah dan menimbulkan kondisi Masyarakat yang asimetri. 

Promovendus memberikan rekomendasi bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan bidang Kesehatan diperlukan pertimbangan Ethics of Rights dan Ethics of care untuk meminimalisir pengaruh politik kekuasaan dan kondisi asimetri Masyarakat sehingga dapat menghasilkan produk hukum yang dapat memenuhi keadilan social dalam politik hukum Kesehatan di Indonesia. Politik hukum Kesehatan berupaya untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban pasien dan sumber daya manusia Kesehatan, peningkatan kualitas patient safety dan terpenuhinya hak sehat warga negara.

Trio rachmadi berhasil menyelesaikan disertasinya dibawah bimbingan dr.M. Nasser, Sp. KK., FINSDV., FAADV., Doctor of Law, Co Promotor Bapak Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. Hadir sebagai penguji dalam ujian terbuka Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai ketua Penguji dan anggota penguji yakni, Prof. Nandang Sutrisno, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D., Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si., Dr. Sundoyo, S.H., M.KM., M.Hum., dan Bapak M. Endriyo Susila, S.H., MCL., Ph.D.

Yogyakarta, 24 Oktober 2025 — Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan Ujian Terbuka Promosi Doktor bagi promovendus Huzaimah Al-Anshori (NIM 22932006) pada Jumat, 24 Oktober 2025, pukul 14.00–16.00 WIB, bertempat di Auditorium Fakultas Hukum UII Lantai 4, Kampus Terpadu UII, Jl. Kaliurang Km. 14,5 Yogyakarta.

Sidang terbuka ini dipimpin oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. selaku Ketua Sidang dan Dekan Fakultas Hukum UII, dengan tim promotor dan penguji yang terdiri atas Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. (Promotor), Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. (Co-Promotor), serta Prof. Dr. Khoiruddin Nasution, M.A., CM., Prof. Dr. Zaid Bin Muhammad, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H., dan Dr. Nurjihad, S.H., M.H.

Hadir jajaran pimpinan Universitas Islam Kadiri (UNISKA) Kediri, tempat promovendus mengabdi. Hadir dalam kesempatan tersebut Dr. H. Rinto Harno, S.Mn., M.M., Ketua Yayasan Bina Cendekia Muslim Pancasila (YBCM) UNISKA Kediri; Dr. Hj. Putri Septi Naulina, S.E., M.M., Bendahara YBCM UNISKA Kediri; Prof. Dr. Bambang Yulianto, M.Pd., Rektor Universitas Islam Kadiri, beserta jajaran wakil rektor; serta Dr. Zainal Arifin, S.S., S.H., M.H., M.Pd.I., Dekan Fakultas Hukum UNISKA Kediri. Kehadiran mereka menjadi bentuk dukungan dan apresiasi terhadap capaian akademik Huzaimah Al-Anshori.

Dalam disertasinya berjudul “Reformulasi Pengaturan Ahli Waris Wakif dalam Hukum Wakaf di Indonesia”, Huzaimah mengangkat persoalan ketidakharmonisan hukum wakaf yang menyebabkan banyaknya kasus penarikan kembali harta wakaf oleh ahli waris wakif. Perbedaan norma antara UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dengan aturan turunannya, yakni PP Nomor 42 Tahun 2006 dan Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2017, menimbulkan multitafsir terkait kedudukan ahli waris wakif dalam praktik perwakafan.

Huzaimah berharap analisis terkait faktor-faktor penyebab penarikan kembali harta wakaf oleh ahli waris wakif di Indonesia dapat tercerminkan dalam disertasi ini. Selain itu dia berharap dapat menemukan formula pengaturan ahli waris wakif yang menjamin kepastian, kemanfaatan, dan perlindungan hukum bagi harta wakaf. Sementara itu metode gabungan normatif dan sosiologis, menggunakan data primer dan sekunder yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif menjadi metode yang dia anggap sesuai dengan permasalahan dalam penelitian ini. Dan teori yang digunakan meliputi teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, teori maslahah, teori perubahan hukum Islam, dan teori hukum pembangunan.

Pada akhirnya dia berhasil menujukkan bahwa faktor utama penyebab sengketa wakaf antara lain ketidaktegasan substansi hukum terkait peran ahli waris wakif. Kemudian ditemukan juga kurangnya inisiatif lembaga seperti Kantor Urusan Agama (KUA) dalam menyelesaikan persoalan kenazhiran. Dan temuan yang terakhir disebutkan bahwa rendahnya literasi hukum masyarakat tentang wakaf menjadi faktor penyebab permasalahan wakaf saat ini.

Huzaimah Al-Anshori mengusulkan reformulasi pengaturan ahli waris wakif melalui revisi peraturan perundang-undangan, harmonisasi vertikal dan horizontal antar-aturan wakaf, serta penghapusan frasa “ahli waris wakif” dari PP No. 42 Tahun 2006 dan Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2017. Usulan ini ditujukan untuk memperkuat prinsip bahwa harta wakaf adalah milik umat dan tidak dapat diwariskan kembali.

Dengan mempertahankan disertasi yang komprehensif dan argumentatif, promovendus Huzaimah Al-Anshori dinyatakan lulus dengan predikat Cumlaude (dengan pujian) . Disertasi ini diharapkan menjadi rujukan penting dalam upaya pembaruan hukum wakaf di Indonesia menuju sistem yang lebih adil, pasti, dan berkemaslahatan bagi umat. 🙂akd

Yogyakarta, 7 Oktober 2025 — Fenomena “klitih”  yang selama ini menjadi momok sosial di Daerah Istimewa Yogyakarta, kini dikaji secara ilmiah dan komprehensif oleh Made Wira Suhendra, seorang perwira menengah kepolisian yang berhasil meraih gelar Doktor ke-195 dari Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).

Dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor, Made mempertahankan disertasinya yang berjudul “Formulasi Penanganan Terpadu Kejahatan Klitih di Daerah Istimewa Yogyakarta: Analisis dan Evaluasi Model Penanganan.” Penelitian ini menjadi salah satu kontribusi penting dalam bidang hukum pidana dan kebijakan publik, karena mengangkat fenomena sosial yang telah lama menjadi perhatian masyarakat Yogyakarta.

Klitih sebagai Gejala Sosial dan Krisis Identitas Remaja

Dalam paparannya, Made menjelaskan bahwa “klitih” bukan sekadar tindakan kriminal jalanan, tetapi merupakan ekspresi destruktif dari krisis identitas dan disintegrasi sosial di kalangan remaja. Ia menyebut fenomena ini lahir dari subkultur menyimpang (delinquent subculture) yang berkembang di kalangan pelajar.

“Fenomena klitih tidak berorientasi pada keuntungan ekonomi sebagaimana kejahatan jalanan konvensional, melainkan pada pencarian eksistensi, dominasi, dan pengakuan di antara kelompok remaja,” jelas Made.

Penelitian ini menemukan bahwa faktor penyebab klitih meliputi lemahnya kontrol sosial, pola pengasuhan keluarga yang tidak efektif, krisis figur otoritas, hingga absennya pendidikan karakter di lingkungan sekolah. Data psikologis forensik terhadap pelaku menunjukkan bahwa sebagian besar dari mereka mengalami kehilangan figur ayah, kurang komunikasi keluarga, serta memiliki lingkungan sosial yang permisif terhadap kekerasan.

Dalam konteks ini, Made memandang “klitih” bukan hanya sebagai tindak pidana, tetapi juga produk dari kegagalan sistem sosial dalam menanamkan nilai, disiplin, dan tanggung jawab sosial kepada generasi muda.

Pendekatan Sosio-Legal dan Kolaborasi Multisektoral

Menggunakan pendekatan sosio-legal dengan dukungan teori Differential Association, Anomie Theory, dan Behavioral Theory of Crime, penelitian ini menggambarkan bahwa kejahatan klitih merupakan hasil interaksi kompleks antara faktor individual, sosial, dan struktural.

Made menekankan bahwa penanganan klitih tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi harus melalui formulasi kebijakan terpadu berbasis kolaborasi multisektoral. Model yang ia rumuskan mencakup tiga pilar utama 1) Preventif: Pendidikan karakter, penguatan kontrol sosial di sekolah dan keluarga, serta revitalisasi nilai-nilai budaya damai. 2) Kuratif (penegakan hukum): Proses hukum yang adil dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi remaja. 3) Rehabilitatif: Program reintegrasi sosial dan psikososial bagi pelaku agar dapat kembali berperan positif di masyarakat.

Made menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku anak harus diimbangi dengan kebijakan sosial yang humanis. “Klitih bukan sekadar urusan polisi dan pengadilan, tapi juga soal pendidikan, keluarga, dan kultur masyarakat,” tegasnya.

Data Empirik dan Tren Kejahatan Jalanan di DIY

Berdasarkan data Polda DIY yang dikumpulkan Made dalam periode 2020–2025, angka kejahatan jalanan menunjukkan tren meningkat. Tahun 2020 tercatat 43 kasus, dan melonjak hingga lebih dari 100 kasus pada 2025. Sebagian besar pelaku berusia di bawah 20 tahun dan masih berstatus pelajar.

Jenis kejahatan yang mendominasi ialah kepemilikan senjata tajam, pengeroyokan, dan penganiayaan, dengan waktu kejadian terbanyak pada malam hari. Temuan ini memperkuat argumentasi bahwa kejahatan klitih berakar pada lemahnya kontrol sosial dan pengawasan lingkungan terhadap aktivitas remaja.

Selain itu, kebijakan penegakan hukum yang tidak konsisten akibat pergantian pejabat di tingkat kepolisian maupun pemerintahan daerah menjadi faktor yang mempersulit pembentukan strategi jangka panjang dalam penanganan fenomena ini.

Kontribusi dan Implikasi Hukum

Disertasi ini merekomendasikan agar pemerintah daerah dan penegak hukum segera merumuskan peraturan daerah khusus tentang penanganan kejahatan jalanan anak, termasuk pembentukan task force lintas sektor antara aparat penegak hukum, sekolah, Dinas Sosial, dan organisasi masyarakat.

Made juga menilai pentingnya sinkronisasi antara hukum pidana dan kebijakan sosial untuk menciptakan sistem ketahanan sosial terhadap kejahatan remaja. “Klitih tidak bisa dihapus hanya dengan penegakan hukum, tapi harus dibasmi dari akarnya melalui rekonstruksi sosial dan pendidikan karakter,” ungkapnya.

Dalam konteks akademik, penelitian ini memperkaya literatur hukum pidana dengan pendekatan interdisipliner yang menempatkan kejahatan bukan hanya sebagai pelanggaran hukum, tetapi sebagai gejala sosial yang harus direspon secara holistik.

Sidang Promosi dan Dewan Penguji

Dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D. selaku Ketua Dewan Penguji, Made Wira Suhendra dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan. Promotor disertasi adalah Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H., dengan Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. sebagai ko-promotor. Adapun para penguji lainnya meliputi Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum., Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si., dan Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H.

Kesimpulan Disertasi

Disertasi Made Wira Suhendra menyimpulkan tiga poin utama 1) Klitih merupakan manifestasi disintegrasi sosial dan subkultur delinkuen yang tumbuh karena lemahnya sistem kontrol sosial. 2) Penanganan klitih membutuhkan pendekatan multidimensi — meliputi aspek psikologis, sosial, dan hukum — yang berpihak pada pencegahan dan rehabilitasi, bukan hanya hukuman. 3) Kolaborasi multisektoral adalah kunci utama dalam menciptakan model penanganan terpadu yang efektif dan berkelanjutan, disertai dengan penyusunan legal framework dan rencana aksi terukur untuk membangun ketahanan sosial di Yogyakarta.

Dengan capaian akademik ini, Made berharap temuannya dapat menjadi rujukan bagi pembuat kebijakan dan aparat penegak hukum dalam menyusun strategi nasional penanganan kejahatan remaja berbasis kolaborasi sosial dan hukum.