Berita tentang kegiatan di Program Studi Hukum Program Doktor

Kaliurang; Sabtu, 23 Agustus 2025, Pukul 13.00 WIB telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia atas nama Moh. Hasyim, S.H., M.Hum.  bertempat di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII, dengan ketua penguji Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D., promotor Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum., Co Promotor Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., anggota penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. Drs. Tamyiz Mukharrom, M.A., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., Dr. Drs. Muntoha, S.H., M.Ag., dan Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D.

Promovendus mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Penerapan Maqashid Syariah dalam Undang-Undang Bidang Administrasi Negara di Indonesia” selama kurang lebih 10 menit di awal sesi ujian. Promovendus menyampaikan bahwa tujuan penelitian disertasi ini adalah untuk menjelaskan alasan penerapan maqashid syariah dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), serta untuk menjelaskan penerapan maqashid syariah dalam UU AP dan UU PPLH juga undang-undang perubahannya yang berwawasan Pancasila.

Dalam penelitian disertasinya, Promovendus menyampaikan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa terdapat tiga alasan mengapa maqashid syariah perlu diterapkan dalam UU AP dan UU PPLH yaitu alasan filosofis, yuridis, dan sosiologis. Alasan filosofis berupa Pancasila yang merupakan falsafah hidup bangsa dan sumber dari segala sumber hukum yang memuat lima nilai, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Alasan yuridis adalah pasal-pasal dalam UUD 1945 secara khusus maupun umum. Alasan sosiologis adalah bahwa ketaatan bangsa Indonesia terhadap ajaran agama mencerminkan Sejarah Panjang interaksi budaya dan kesadaran untuk menjalani kehidupan berdasarkan prinsip-prinsip agama. Hasil penelitian lainnya adalah bahwa terdapat penerapan maqashid syariah dalam Pasal Pasal UU AP dan UU PPLH. Namun demikian, tujuan syariah berupa menjaga agama tidak diterapkan dalam bagian konsiderans (menimbang) dan pasal yang mengatur asas. Oleh karena itu, untuk penerapan yang lebih ideal, penulis merekomendasikan model penerapan maqashid syariah integratif berwawasan Pancasila yang meliputi tahap integrasi, landasan filosofis, penegasan, dan penjabaran. Dengan model tersebut menurut promovenda diharapkan UU AP dan UU PPLH tidak saja memiliki legitimasi hukum, tapi juga legitimasi moral berbasis nilai ketuhanan.

Selama sesi ujian berlangsung, promovendus dapat menjawab dengan baik atas pertanyaan pertanyaan yang diberikan oleh penguji serta dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Dr. Moh. Hasyim, S.H., M.Hum. sekarang resmi menyandang gelar doctor hukum ke 192 dengan system pembelajaran terstruktur pada Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Di Akhir sesi ujian, Promotor (Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum.) memberikan ucapan selamat dan mendoakan agar ilmu yang diperoleh bermanfaat serta berguna bagi bangsa dan negara.

Kaliurang; Rabu, 06 Agustus 2025, Pukul 13.00 WIB telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia atas nama Caswito, S.H.I., M.H.I., bertempat di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII, dengan ketua penguji Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., promotor Prof. Dr. H. Khoiruddin Nasution, M.A., Co Promotor Dr. H. Abdul Jamil, S.H., M.H., anggota penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H., Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H., Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag., dan Dr. Nurjihad, S.H., M.H.

Promovendus mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Kasus Praktik Pernikahan dalam Masa Iddah di Masyarakat Islam Pesisir Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Brebes (Studi tentang Praktik Pernikahan pada Sebagian Masyarakat Islam Pesisir Cirebon dan Brebes)” selama kurang lebih 10 menit di awal sesi ujian. Ia mengemukakan bahwa penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik penentuan awal masa iddah di kalangan Masyarakat Islam Pesisir di sebgaian wilayah Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Brebes, khususnya dalam konteks pernikahan yang dilakukan dalam masa iddah pasca perceraian hidup maupun cerai mati; juga mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi terjadinya praktik pernikahan dalam masa iddah di wilayah tersebut.

Dalam penelitian disertasinya, Promovendus menyampaikan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa praktik pernikahan dalam masa iddah di Masyarakat Islam Pesisir Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Brebes cenderung mengikuti pandangan keagamaan yang disampaikan oleh tokoh agama setempat. Penentuan awal masa iddah lebih didasarkan pada interpretasi fikih madzhab yang diyakini Masyarakat, bukan pada ketentuan hukum positif. Salah satu temuan penting Adalah adanya pemahaman bahwa masa iddah dimulai sejak suami melanggar sighat taklik talak, bukan sejak adanya putusan resmi dari pengadilan agama. Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, serta Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 jo. UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Promovendus juga menyampaikan akan pentingnya pendekatan integratif dalam pembaruan hukum keluarga di Indonesia agar tidak terjadi lagi ketegangan antara hukum positif dan hukum yang hidup (living law) dalam Masyarakat.

Selama sesi ujian berlangsung, promovendus dapat menjawab dengan baik atas pertanyaan pertanyaan yang diberikan oleh penguji serta dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Dr. Caswito, S.H.I., M.H.I., sekarang resmi menyandang gelar doctor hukum ke 189 dengan system pembelajaran terstruktur pada Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Di Akhir sesi ujian, Co Promotor (Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H.) memberikan ucapan selamat dan mendoakan agar ilmu yang diperoleh bermanfaat untuk pribadi, almamater, dan bangsa, serta tidak berhenti untuk terus tetap melakukan penelitian dan menghasilkan karya ilmiah.

Kaliurang; Kamis, 26 Juni 2025, Pukul 13.00 WIB telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia atas nama Yulia Kurniaty, S.H., M.H. bertempat di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII, dengan ketua penguji Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., promotor Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H., Co Promotor Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H., anggota penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. Dra. Mg. Endang Sumiarni, S.H., M.Hum., Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum., Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H., dan Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H.

Promovenda mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Model Ideal Penanganan dan Sanksi Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang Berkeadilan” selama kurang lebih 10 menit di awal sesi ujian. Ia mengemukakan bahwa penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi, dikarenakan sejak diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi senyatanya tidak menyurutkan angka kejadian, sehingga pemerintah perlu menerbitkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penaganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Dalam penelitian disertasinya, Promovenda menyampaikan berdasarkan permasalahan sebagaimana disebutkan di atas terdapat 3 rumusan masalah yang diajukan. Pertama, bagaimana penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi saat ini?; Kedua, apa persamaan, perbedaan, dan hambatan dalam penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi?; Ketiga, bagaimana model ideal penanganan dan sanksi kekerasan seksual di Perguruan Tinggi saat ini?. Berdasarkan rumusan masalah tersebut kemudian terdapat tiga hasil penelitian yakni, Pertama, penanganan kekerasan seksual oleh Satuan Tugas dari Perguruan Tinggi yang menjadi sampel cukup beragam bergantung dari kemampuan pengalaman dan kedalaman menganalisis kasus oleh sumber daya manusia yang menjadi anggota Satuan Tugas serta dukungan dana dari universitas. Kedua, persamaan dalam menangani kasus kekerasan seksual adalah telah sesuai alur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek dan mengutamakan media social sebagai sebagai sarana pelaporan. Perbedaan dalam menangani kasus kekerasan seksual adalah teknis pelaksanaannya seperti ada Satuan Tugas yang membagi anggotanya dalam bberapa tim pemeriksa dan ada yang tidak, kelengkapan informasi yang ada di Instagram beragam, tidak semua perguruan tinggi memiliki unit pendukung penanganan misalnya, klinik Kesehatan, klinik konseling, atau Lembaga bantuan hukum. Hambatan dalam menangani kasus adalah keterbatasan waktu anggota Satuan Tugas dikarenakan tugas utamanya sebagai Dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan sudah padat; dukungan dana dan fasilitas dari universitas belum memadai; Ketiga, model ideal penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi yang berkeadilan adalah mengacu pada Model Integrasi Keseimbangan Kepentingan yang mengedepankan keseimbangan kepentingan terlapor, korban, Perguruan Tertinggi, dan warga kampus. Adapun model ideal sanksi adalah mendasarkan bahan pertimbangan penjatuhan sanksi pada aspek kesalahan, aspek dampak, aspek kerugian korban, aspek keuntungan yang diperoleh pelaku, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan. Kelima aspek tersebut menjadi acuan dalam menganalisis kasus dan merumuskan rekomendasi sanksi agar pilihan sanksi yang dijatuhkan bermanfaat bagi korban sebab dipulihkan kerugiannya, bermanfaat bagi pelaku sebab timbul rasa jera dan bermanfaat bagi Perguruan Tinggi sebab tidak ada keberulangan kasus.

Selama sesi ujian berlangsung, promovenda dapat menjawab dengan baik atas pertanyaan pertanyaan yang diberikan oleh penguji serta dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Dr. Yulia Kurniaty, S.H., M.H. sekarang resmi menyandang gelar doctor hukum ke 187 dengan system pembelajaran terstruktur pada Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Di Akhir sesi ujian, Co Promotor (Ibu dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H.) memberikan ucapan selamat dan mendoakan agar ilmu yang diperoleh bermanfaat bagi bangsa dan agama serta membawa keberkahan bagi sesama.

Kaliurang; Sabtu, 24 Mei 2025, Pukul 13.00 WIB telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia atas nama Chamim Tohari, S.H.I., M.Sy. bertempat di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII, dengan ketua penguji Prof. Fathul Wachid, S.T., M.Sc., Ph.D., promotor Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A., Co Promotor Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag., anggota penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H.,  Prof. Dr. Khudzaifah Dimyati, S.H., M.Hum., Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H., dan Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D.

Pada awal sesi ujian, Promovenda mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Teori Perubahan Hukum Islam serta Urgensinya terhadap Reformulasi Ijtihad Hukum Islam di Indonesia” selama kurang lebih 10 menit. Ia mengemukakan bahwa penelitian dilatarbelakangi oleh kegelisahan promovendus terhadap implementasi hukum Islam di Indonesia yang dalam banyak hal tidak sejalan dengan tujuan-tujuan universal syariah Islam. Promovendus mengusulkan dilakukannya reformulasi hukum Islam di Indonesia agar terwujud tujuan hukum Islam yang universal. Terdapat tiga permasalahan yang ingin ditemukkan jawabannya dalam penelitian ini, 1) Bagaimana konstruksi yang utuh teori perubahan hukum Islam; 2) Bagaimana cara kerja maqashid al-syariah al-‘ammah sebagai pendekatan perubahan hukum Islam; 3) Bagaimana implementasi teori perubahan hukum Islam dalam kerangka maqashid al-syariah al-‘ammah dalam konteks reformulasi hukum Islam di Indonesia.

Dalam penelitian disertasinya disampaikan, bahwa Promovenda mendapati jawaban dari pertanyaan yang diajukan dalam penelitiannya, yakni 1) Teori Perubahan hukum Islam adalah suatu konstruksi ijtihad hukum yang sistematis (yang berlandaskan pada dalil-dalil syar’I serta argumentasi filosofis dilakukan dengan metode dan langkag-langkah yang jelas, serta mempertimbangkan konteks, situasi dan kondisi) yang mengatur bagaimana hukum Islam dapat dirubah guna menyelaraskannya dengan tujuan-tujuan syariah islam universal; 2) Pendekatan yang dapat digunakan dalam melakukan perubahan hukum Islam adalah maqashid al-syariah al-‘ammah yang meliputi Fitrah (al-fitroh), toleransi (al-samahah), maslahah (al-maslahah), kesetaraan (al-musawah), serta kebebasan (hurriyah). Cara kerja teori ini meliputi tashawwur (memahami masalah hukum Islam di Indonesia), takyif (membangun argumentasi hukum berdasarkan maqashid al-syariah al-‘ammah), tathbiq (penetapan hukum dengan qawa’id fiqhiyyah, qawa’id maqashidiyah, ushul fiqh, maupun pendekatan system), khulashoh (penyimpulan hukum) serta Nadhr fi Malat al-Af’al (memperhatikan efek efek/akibat implementasi hukum. 3) Implementasi teori perubahan hukum Islam dalam kerangka maqashid al-syariah al-‘ammah dalam konteks reformulasi hukum Islam di Indonesia dapat dulakukan dengan melakukan perubahan hukum Islam yang berbasis pada Fitrah (al-fitroh), toleransi (al-samahah), maslahah (al-maslahah), kesetaraan (al-musawah), serta kebebasan (hurriyah). Adapun temuan penelitian ini adalah terkonstruksikannya teori perubahan hukum Islam secara sistematis yang dapat digunakan untuk ijtihad hukum yang lebih humanis, yang lebih sesuai dengan kebutuhan Masyarakat kontemporer.

Selama sesi ujian berlangsung, promovenda dapat menjawab dengan baik atas pertanyaan pertanyaan yang diberikan oleh penguji serta dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Dr. Chamim Tohari, S.H.I., M.Sy. sekarang resmi menyandang gelar doktor hukum ke 186 dengan sistem pembelajaran terstruktur pada Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Di Akhir sesi ujian, Promotor (Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A.) memberikan ucapan selamat dan mendoakan agar ilmu yang didapatkan bermanfaat.

[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar acara Pelepasan dan Pembekalan Alumni FH UII Periode April 2025 dengan mengusung tajuk “Konsisten Mencetak Profil Lulusan yang Unggul, Berintegritas dan Berdaya Saing Global pada Kamis (24/04) di Ruang Legislative Drafting Lantai 3 FH UII. Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa dan mahasiswi program studi hukum program sarjana, program studi hukum program magister, dan program studi hukum program doktor FH UII yang akan diwisuda pada wisuda FH UII periode 4 (empat) pada bulan April.

Jumlah wisudawan terdiri atas 56 (lima puluh enam) wisudawan Sarjana Hukum  reguler, 5 (lima) wisudawan Sarjana Hukum program internasional, 13 (tiga belas) wisudawan Magister Hukum, dan 17 (tujuh belas) wisudawan Magister Kenotariatan. Para calon wisudawan tampak antusias mengikuti rangkaian acara pelepasan dan pembekalan yang berlangsung secara khidmat sebagai bentuk persiapan sebelum menyandang status sebagai alumni FH UII secara resmi.

Dalam sambutannya, Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. selaku Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni FH UII, menyampaikan ucapan selamat bagi para alumni yang telah selesai dalam menjalankan tugas sebagai mahasiswa dan menyampaikan harapan agar para alumni dapat melanjutkan perjalanan karir ke arah yang lebih baik. “Fakultas Hukum UII mengucapkan selamat atas selesainya tugas. Misi Anda sudah Anda selesaikan dengan baik dan Anda akan meninggalkan kampus ini,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ravenska Khalifa Nadira, selaku perwakilan alumni, mengutarakan kesan dan pesan atas perjalanan perkuliahan yang telah dilalui selama menjadi mahasiswa dan mahasiswi di FH UII. Ia mengungkapkan pengalamannya yang berharga selama menempuh pendidikan di perkuliahan.

“Hadirin yang berbahagia, selamat menempuh fase dalam kehidupan. Mari kita kabarkan kepada dunia, kita memang berhak memakai toga esok hari atas rekomendari orang-orang hebat, guru-guru besar, dosen, dan pembimbing yang jujur untuk menguji kelayakan kita hingga dinyatakan lolos dan lulus hingga berhak atas kertas ijazah asli.,” 

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi panel yang mengundang Agus Fadilla Sandi, S.H., M.Ag., Iga Endang Nurselly, S.H., M.Kn., dan Walid Jumlad, S.Psi., M.Psi., selaku jajaran narasumber serta Mhd. Zakiul Fikri S.H., LL.M., M.A. selaku moderator. Selaku pemateri pertama, Agus Fadilla Sandi menyampaikan bahwasannya menjadi alumni FH UII merupakan anugerah sekaligus amanah. Ia mengambil kisah Nabi Musa ‘alaihissalam sebagai materi keteladanan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwasannya Nabi Musa ‘alaihissalam senantiasa berusaha dan beramal secara maksimal, bahkan Nabi Musa menyempurnakan perjanjian dan melebihkan kebaikan. “Mari kita sama-sama harus berkomitmen untuk tumbuh. Jadi, jangan sampai di suatu tempat kita stagnan. Harus terus belajar, harus terus menguatkan kompetensi dan lain sebagainya, dan juga harus berbuat yang terbaik,” ucap Agus Fadilla Sandi.

Pemateri selanjutnya adalah Iga Endang Nurselly dengan mengangkat judul “Transformasi Ilmu Menjadi Kesuksesan Nyata” sebagai materi pembekalannya. Ia mengingatkan agar para alumni untuk senantiasa memanjatkan doa, memfokuskan pada pengembangan diri, mengelola waktu secara bijaksana, memantapkan tujuan yang jelas, membangun relasi yang kuat, dan menerima kegagalan.

Iga Endang Nurselly menyebutkan agar para alumni tidak gagap terhadap teknologi dan modernisasi. Ia mengatakan, “Kita harus menjadi manusia yang tanggap terhadap perkembangan globalisasi. Kita juga tidak boleh menutup diri, menutup mata, untuk mau mempelajari perkembangan global internasional.”

Kemudian, pemaparan materi diteruskan oleh Walid Jumlad. Menurutnya, terdapat setidaknya tiga bidang yang akan ditempuh oleh para alumni setelah menjalani kehidupan di menara gading, yaitu pekerja profesional, wirausahawan, maupun pemburu beasiswa untuk melanjutkan studi.

“Pertanyaannya kemudian adalah kira-kira ketika kita bekerja, siapa sih yang paling dicari? Karena kita bekerja itu bicara tentang ya seperti jodoh ya. Orang yang mau mempekerjakan kita itu seperti cari jodoh juga, cocok-cocokan. Jangan sampai kita milih malah ndak cocok gitu ya. Akhirnya enggak bersama lagi,” ujarnya.

Walid Jumlad mengungkapkan kriteria pekerja yang dicari perusahaan di antaranya adalah memiliki motivasi yang kuat dan memiliki rasa ingin tahu yang tinggi. Hal ini dikarenakan rasa ingin tahu yang tinggi adalah bekal utama seseorang untuk menjadi lebih baik dan lebih berkembang.

Setelah sesi penyampaian materi berakhir, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Melalui acara Pelepasan dan Pembekalan Alumni, FH UII berharap agar para alumni tidak merasa kehilangan arah setelah kelulusannya dari kampus perjuangan.

Kaliurang; Sabtu, 17 Mei 2025, Pukul 10.00 WIB telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia atas nama Nur’ainun Mangunsong, S.H., M.Hum. bertempat di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII, dengan ketua penguji Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., promotor Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., Co Promotor Dr. Saifudin, S.H., M.Hum., anggota penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. Adi Sulistyo, S.H., M.H., Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H., Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.H., dan Dr. Jamaludin Ghafur, S.H., M.Hum. 

Pada awal sesi ujian, Promovenda mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Penataan Regulasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Istimewa Yogyakarta Menuju Tata Kelola yang Efektif” selama kurang lebih 10 menit. Ia mengemukakan bahwa penelitian ini menganalisis dan mengusulkan perbaikan dalam kerangka legislasi dan regulasi perizinan berusaha di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kabupaten/Kotanya, dengan tujuan menciptakan tata kelola yang lebih efektif pasca diberlakukannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (UU Ciptaker) dan Peraturan Pemereintah No.6 Tahun 2021. Dalam kerangka hukum Pembangunan, penataan regulasi perizinan penting untuk memperkuat iklim investasi dan mendukung pertumbuhan dunia usaha. Namun, penyesuaian regulasi harus sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusional yakni otonomi, tugas pembantuam, keadilan, dan keselarasan sebagaimana tercantum dalam Pasal 18, 18 A, dan 18 B UUD 1945.

Dalam penelitian disertasinya disampaikan, bahwa Promovenda mendapati temuan penelitian yang menunjukkan bahwa distribusi kewenangan, struktur administrasi, dan infrastruktur regulasi terutama SDM dan sarana sangat memengaruhi efektivitas implementasi. Sentralisasi diperlukan pada sektor berisiko tinggi dan teknologi canggih, namun delegasi kewenangan kepada pemerintah daerah tetap krusial untuk sektor local strategis. Ketidaktepatan waktu dan kurangnya responsivitas regulasi mencerminkan tantangan harmonisasi dan efektivitas hukum. Promovenda merekomendasikan penyelarasan regulasi, penguatan kapasitas kelembagaan, dan perbaikan kerangka hukum yang mampu mengakomodasi kebutuhan local tanpa mengorbankan standar nasional. Selain itu, perlu adanya norma teknis yang dinamis, penyederhanaan koordinasi antar Lembaga, serta peninjauan Kembali Pasal 174 UU Cipta Kerja guna menciptakan distribusi kewenangan yang lebih adil antara pemerintah pusat dan daerah.

Selama sesi ujian berlangsung, promovenda dapat menjawab dengan baik atas pertanyaan pertanyaan yang diberikan oleh penguji serta dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Dr. Nur’ainun Mangunsong, S.H., M.Hum. sekarang resmi menyandang gelar doktor hukum ke 185 dengan sistem pembelajaran terstruktur pada Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Di Akhir sesi ujian, Promotor (Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum.) memberikan ucapan selamat dan mendoakan agar ilmu yang diperoleh bermanfaat bagi kemajuan bangsa dan agama.

Kaliurang; Sabtu, 10 Mei 2025, Pukul 10.00 WIB telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia atas nama Amanda Adelina Harun, S.H., M.H. bertempat di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII, dengan ketua penguji Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., promotor Prof. Dr. I. Gusti Ayu Ketut Rachmi H., S.H., M.M., Co Promotor Prof. Dra. Sri Wartini, S.H., M.Hum., Ph.D., anggota penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H.,M.Si., Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, S.H., M.H., Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. 

Promovenda mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Prinsip Keseimbangan antara Ekologi dan Ekonomi dalam Peraturan Perundang Undangan serta Implementasinya di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone” selama kurang lebih 10 menit di awal sesi ujian. Ia mengemukakan bahwa penelitian ini bertujuan untuk: 1) menghasilkan identifikasi dan evaluasi terhadap prinsip keseimbangan antara ekologi dan ekonomi, dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur Taman Nasional Bogani Nani Wartabone; 2) Menghasilkan analisis dan evaluasi implementasi prinsip keseimbangan anatar ekologi dan ekonomi di dalam peraturan perundang undnagan yang mengatur Taman Nasional Bogani Nani Wartabone; 3) Menghasilkan reformulasi prinsip keseimbangan antara ekologi dan ekonomi di Wilayah Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.

Dalam penelitian disertasinya disampaikan, bahwa Promovenda menemukan 3 hal sebagai jawaban dari tujuan penelitian yang ditulis, yakni: 1) identifikasi terhadap 16 (enam belas) undang-undang di Indonesia yang menganut prinsip keseimbangan antara ekologi dan ekonomi menunjukkan bahwa prinsip keseimbangan dimaknai sebagai landasan fundamental untuk memastikan agar Pembangunan ekonomi tidak mengorbankan lingkungan. Indikasi Tindakan illegal yang dilakukan di Wilayah Taman Nasional Bogani Nani Wartabone berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan antara ekologi dan ekonomi, sehingga dapat mengancam keberlanjutan lingkungan. 2) Prinsip keseimbangan ekologi dan ekonomi yang mengatur Taman Nasional Bogani Nani Wartabone telah dimuat dalam 11 (sebelas) peraturan, namun dalam implementasinya belum optimal. 3) Reformulasi pengaturan prinsip keseimbangan antara ekologi dan ekonomi perlu diimplementasikan secara holistic, khususnya oleh Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone. Berdasarkan hasil penelitian, menurut Promovenda reformulasi prinsip keseimbangan perlu diakomodir dalam bentuk peraturan Menteri.

Selama sesi ujian berlangsung, promovenda dapat menjawab dengan baik atas pertanyaan pertanyaan yang diberikan oleh penguji serta dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Dr. Amanda Adelina Harun, S.H., M.H,. sekarang resmi menyandang gelar doktor hukum ke 184 dengan sistem pembelajaran terstruktur pada Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Di Akhir sesi ujian, Promotor (Prof. Dr. I Gustu Ayu Ketut Rachmi H, S.H., M.H.) memberikan ucapan selamat dan mendoakan agar ilmu yang diperoleh dapat diamalkan untuk kesejahteraan masyarakat demi keberlanjutan, keberlangsungan, keseimbangan alam semesta dan ekosistem.

Kaliurang; Sabtu (29/08), Pukul 10.00 WIB telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia atas nama Muhammad Rusydianta, S.H.I., M.H. bertempat di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII, dengan ketua penguji Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., promotor Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H., Co Promotor Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag., anggota penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. Drs. Makhrus, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H., dan Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H.

Promovendus mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Perkembangan Konsep Keadilan Restoratif dalam Berbagai Kitab Undang-Undang Hukum Peradaban Kuno dan Barat untuk Pembaruan Hukum Pidana Materiil di Masa Mendatang” selama kurang lebih 10 menit di awal sesi ujian. Ia mengemukakan bahwa penelitian ini dilatarbelakangi oleh dorongan untuk menjadikan keadilan yang berketuhanan sebagai bahan pembaruan hukum pidana nasional mendatang.

Dalam penelitian disertasinya, Promovendus menyampaikan bahwa terdapat 3 hal yang hendak ditelaah dalam disertasi ini yakni; 1) Perkembangan konsep keadilan restorative dalam tiga kodeks peradaban kuno: Kodeks Ur-Nammu, Lipit-Ishtar, dan Hammurabi; 2) Eksistensi dan Perkembangan Konsep keadilan restorative ala Alkitab dalam peradaban Barat; 3) Korelasi antara konsep-konsep keadilan restorative peradaban kuno dengan Alkitab dan relevansinya dengan kitab undang-undang hukum pidana materiil Indonesia untuk pembaruannya. Proses penelitian promovendus akhirnya bermuara pada Kesimpulan yakni; Pertama, korelasi antara kodeks peradaban kuno dan Alkitab adalah dalam konteks pembaruan hukum, baik dalam konteks pembaruan ketentuan pemidanaan dari restorative menjadi retributive atau sebaliknya hingga dalam konteks pelurusan ketentuan prinsipil pendukung (penetapan prinsip persamaan di depan hukum menghapus prinsip feodal ala Babilonia kuno); Kedua, relevansi antara kodeks-kodeks peradaban kuno dan Alkitab dengan KUHP Indonesia 1946 maupun 2023 antara lain relevansi secara yuridis substantif, sebagai sumber tidak langsung. Ditemukan berbagai jenis tindak pidana yang similar meski sanksinya telah diubah (diperbarui). Secara historis, para perumus WvSNi dari “Ahlikitab” terindikasi mengambil kerangka hukum pidana materiil dari Alkitab dengan memperbaruinya sesuai keadaan mereka dan mengambil hak-Nya untuk menghukum dengan menghilangkan sanksi restorative-Nya. Sehingga promovendus memberikan saran sekaligus rekomendasi, utamanya adalah Kembali memberikan Tuhan hak-Nya dalam menghukum dengan menjadikan konsep keadilan restorative-Nya di Alkitab sebagai bahan pembaruan hukum pidana materiil bagi “ahlikitab” di masa mendatang.

Selama sesi ujian berlangsung, promovendus dapat menjawab dengan baik atas pertanyaan pertanyaan yang diberikan oleh penguji serta dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Dr. Muhammad Rusydianta, S.H.I., M.H. sekarang resmi menyandang gelar doctor hukum ke 183 dengan system pembelajaran terstruktur pada Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Di Akhir sesi ujian, Promotor (Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H.) memberikan ucapan selamat dan mendoakan agar ilmu yang diperoleh bermanfaat serta menjadi doktor yang mutaqin (bertaqwa) dan Al Amin (dapat dipercaya).

[KALIURANG]; Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali menggelar Diseminasi Hibah Penelitian Hukum “Dean Research Grant (DRG) FH UII 2024”. Ajang rutinan ini bertujuan untuk meningkatkan minat dan bakat mahasiswa di bidang hukum dengan menciptakan suasana kompetisi di FH UII. Ajang ini digelar pada hari Kamis (21/11) dan Jumat (22/11) di Lobby Fakultas Hukum UII. Diseminasi ini diikuti 11 tim, yang terdiri dari lima tim Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS), dua tim Mahasiswa Program Studi Hukum Program Magister (PSHPM), dua Tim Mahasiswa Program Studi Kenotariatan Program Magister (PSKPM), dan dua tim Mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD).

Pada hari pertama, Kamis, 21 November 2024 Diseminasi berkonsep kompetisi untuk jenjang Sarjana dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. 5 tim dari program sarjana yang berkesempatan tampil mempresentasikan hasil penelitiannya adalah sebagai berikut:

  • Tim pertama dengan Judul “Ius Constituendum Status Hukum Pekerja Seks Komersial (PSK) di Wilayah Kota Yogyakarta” beranggotakan:
  1. Ratu Monarfha Pricillia
  2. Alvin Daun
  3. Ibrahim
  • Tim kedua dengan Judul “Peran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Menjaga Loyalitas Abdi Dalem di Kasultanan Ngayogyakarta” beranggotakan:
  1. Rama Hendra Triadmaja
  2. David Hanief
  3. Ayusta Desti Hastarini
  4. Dimas Saputra
  • Tim ketiga dengan Judul “Perlindungan Hak Atas Privasi Dalam Fenomena Spill The Tea di Media Sosial (Tinjauan Terhadap Penyebarluasan Data Pribadi)” yang beranggotakan:
  1. Aqila Nuruttazkia Ahsan
  2. Nur Maulidia
  3. Febriyani Cahyani Purnomo
  • Tim keempat dengan Judul “Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/Buruh Peserta Program Tabungan Perumahan Rakyat” yang beranggotakan:
  1. Marchel Janitra Setyawan
  2. Raditya Alif Akmal
  3. Satria Bagas Mohamad Raif
  4. Elang Putra Haninggar
  • Tim kelima dengan Judul “Pengujian Prevents Rollbacks Terhadap Pemenuhan Hak Atas Lingkungan Di Indonesia” yang beranggotakan:
  1. Ahmad Kushay
  2. Andre Fairuz Laode Ngkowe
  3. Rionaldo
  4. Rizka Ananda Putri

Mereka mempresentasikan hasil penelitiannya di depan 5 dewan juri, yakni: Rizky Ramadhan Barried, S.H., M.H.;Rahadian Diffaul Barraq Suwartono, S.H., M.H.; Syarif Nurhidayat, S.H., M.H.; Nur Gemilang Mahardhika, S.H., LL.M.; dan Siti Rahma Novikasari, S.H., M.H. Kemudian di hari yang sama juga diumumkan Peneliti Terbaik I, II, III setelah dewan juri melakukan review dan memberikan pertanyaan terkait hasil penelitian para peserta. Peneliti Terbaik I diraih oleh Tim 2, Terbaik II diraih oleh Tim 1, dan Terbaik III diraih oleh Tim 5.

Diseminasi berlanjut pada hari kedua, Jum’at, 22 November 2024 untuk jenjang Doktor, dan Magister. Terdapat dua Tim dari Program Studi Hukum Program Doktor dengan rincian:

  • Tim pertama dengan Judul “Analisis Tanggung Jawab Para Pihak Terhadap Risiko Pengiriman Barang Terkait Penerapan Incoterms dalam Jual Beli Internasional” beranggotakan:
  1. Junaidi Arif
  2. Indah Parmitasari
  • Tim kedua dengan Judul “Urgensi Formulasi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penguntitan” beranggotakan:
  1. Sukardi
  2. Huzaimah Al-Anshori
  3. Grees Selly

Terdapat dua tim dari Program Studi Hukum Program Magister dengan rincian:

  • Tim pertama dengan judul “Politik Hukum Hak Pengelolaan Atas Tanah Ulayat dalam Rangka Perlindungan dan Pemanfaatan Hak Masyarakat Hukum Adat (Studi: Suku Baduy, Kabupaten Lebak)” beranggotakan:
  1. Ahmad Taufik, S.H.
  2. Annand Ananda Saputra, S.H.
  • Tim kedua dengan judul “Peranan Pemerintah Kabupaten Bantul dalam Pengelolaan Sampah Menurut Perda Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga” yang beranggotakan:
  1. Manahan Siagian, S.H.
  2. Arsyi Manggali Arya Putra, S.H.
  3. Aditya Pratama, S.H.

Terdapat dua tim dari Program Studi Kenotariatan Program Magister:

  • Tim pertama dengan judul “Aktualisasi Asas Itikad Baik dalam Praktik Pagang Gadai Sawah di Sumatera Barat” beranggotakan:
  1. Lara Delanosa Almira
  2. Ibnu Syechkant
  3. Muhammad Ikhsan
  • Tim kedua dengan judul “Keadilan dan Perlindungan Hukum Bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang beranggotakan:
  1. Daffa Rizky Ansor, S.H.
  2. Aditya Nugraha, S.H.
  3. Fayu Karmila, S.H.

Masing masing jenjang terdapat reviewer yang sesuai dengan tema penelitian yang ditulis yakni sebagai berikut:

  • PSHPD: Dr. Umar Haris Sanjaya, S.H., M.H., Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M., Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H.
  • PSHPM: Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum., Dr. Jamaludin Ghafur, S.H., M.H.
  • PSKPM: Dr. Pandam Nur Wulan, S.H., M.H., Not., Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D., Drs. Agus triyanta M.A., M.H.,Ph.D.

Para reviewer memberikan pertanyaan, kritikan dan masukan terhadap para peserta terkait penelitiannya. Para peserta menanggapi dengan baik respon reviewer terhadap presentasi yang mereka tampilkan. Setelah presentasi, dilanjutkan penyerahan insentif kepada peserta dan kemudian ditutup oleh MC.

[KALIURANG]; Sabtu (31/08), pukul 09.30 WIB, telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII)  atas nama Ulya Sofiana, S.H., M.H., bertempat di Ruang Mini Auditorium Lantai 4 FH UII, dengan ketua penguji Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., Prof. Nandang Sutrisno, S.H., M.Hum., Ph.D. (promotor), Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. (ko promotor), anggota penguji terdiri dari Dr. Sri Wahyuni, S.Ag., M.Ag., M.Hum., Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag, Dr. Umar Haris Sanjaya, S.H., M.H., Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D.

Ulya Sofiana mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Penanganan Konflik Perkawinan Beda Agama dalam Tradisi Merariq Perspektif Kearifan Lokal di Lombok”. Merariq secara terminologi merupakan istilah yang digunakan Masyarakat Lombok untuk menyebut kawin lari, tindakan pertama dari laki-laki dengan atau tanpa persetujuan Perempuan yang diinginkannya dari kekuasaan orang tua atau anggota keluarganya untuk mengambil Perempuan dari keluarganya, jika Perempuan setuju dengan ketentuan adat maka akan menjadi seorang istri. Salah satu jenis merariq yang dianggap melanggar aturan adat adalah perkawinan beda agama yang mengakibatkan terjadinya konflik di Masyarakat Lombok. Potensi konflik yang terjadi dapat berupa penolakan atas perkawinan beda agama, tidak mendapatkan hak waris, dan dikucilkan dari lingkungan sosial tempat tinggal. Sedangkan sampai saat ini belum ada regulasi yang jelas mengenai perkawinan beda agama.

Dalam penelitian disertasinya, Ulya Sofiana merumuskan konstruksi penanganan konflik perkawinan beda agama di Lombok dengan menggunakan tiga tahapan. Pertama, penanganan pra-konflik yaitu Upaya pencegahan dengan melibatkan tokoh agama, adat dan keluarga. Kedua, penanganan konflik yaitu Upaya pemberian sanksi sebagai konsekuensi terhadap perilaku perkawinan beda agama, yaitu penolakan, pengusiran, dan tidak mendapatkan hak waris. Ketiga, penanganan post-konflik yaitu Langkah lanjutan pasca pemberian sanksi dengan melibatkan pemerintah daerah dan tokoh agama dalam memberi pemahaman dan pengetahuan hukum tentang perkawinan beda agama.

Terakhir, Ulya mengungkapkan bahwa dukungan pemerintah daerah menjadi sangat penting sebagai langkah kedepan dalam mewujudkan hukum yang sesuai dengan nilai-nilai di tengah masyarakat, dan mereformulasi hukum perkawinan Islam agar mempertegas status perkawinan beda agama di muka hukum baik secara fornmil maupun materil.

Selama sesi ujian berlangsung, Ulya Sofiana dapat menjawab pertanyaan dengan baik dan dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Dr. Ulya Sofiana, S.H., M.H. sekarang resmi menyandang gelar doktor hukum ke 181 yang lulus dari program studi hukum program doktor FH UII.  Di akhir sesi ujian, Promotor (Prof. Prof. Nandang Sutrisno, S.H., M.Hum., Ph.D.) memberikan selamat dan berpesan agar Dr. Ulya Sofiana, S.H., M.H. dapat terus menebar manfaat dengan gelar doktor baru yang telah diraih.