Pusat Studi Hukum Hukum Konstitusi "PSHK" Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Jl. Lawu No.1 Kota Baru Yogyakarta, Telpon. : (0274)-545658 

SIARAN PERS
Nomor: 08/SP/I/2025

 

PERNYATAAN PUSAT STUDI HUKUM KONSTITUSI
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM IDONESIA (PSHK FH UII)
TERHADAP
“PUTUSAN MK TENTANG PEMBATALAN PRESIDENTIAL THRESHOLD”

 Assalamualaikum Wr. Wb.
Dengan Hormat,
Rekan Media

Kamis, 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara No. 62/PUU-XXII/2024 sebagai ikhtiar dalam melestarikan demokrasi di Indonesia. PSHK FH UII memberikan catatan sekaligus pencerahan kepada publik, sebagai berikut:

  1. Putusan MK yang menghapuskan ambang batas minimal presentase 20% dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) membawa angin segar bagi pelaksanaan demokrasi dan keteguhan konstitusi di Indonesia karena Putusan ini mengembalikan hak seluruh partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) dan kedaulatan rakyat serta hak politik warga negara karena sebelumnya dibatasi dengan tidak tersedianya cukup banyak alternatif pilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ditawarkan kepada pemilih.
  2. Meskipun terdapat fakta bahwa presidential threshold telah diterapkan dalam penyelenggaraan 5 Pemilu dan telah diputus MK sebanyak 33 kali judicial review, tetapi upaya MK dalam merubah pendiriannya yang sebelumnya memaknai presidential threshold sebagai bagian dari open legal policy dan menganggapnya konstitusional, oleh karena konsep judicial review di Indonesia sejatinya tidak selalu menghendaki MK untuk selalu terjebak pada pilihan konservatisme yang hanya menekankan pada aspek kepastian hukum tetapi menyediakan alternatif progresivisme untuk mencapai keadilan subtantif, sehingga upaya perubahan pendirian MK pada perkara ini harus dimaknai sebagai ikhtiar dalam menegakkan konstitusi.
  3. Bahwa Putusan ini memiliki mandat konstitusional bagi pembentuk undang-undang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU 7/2017) dengan cara rekayasa konstitusional (constitutional engineering) dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    1. Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden;
    2. Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional;
    3. Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih;
    4. Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya; dan
    5. Perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggaran pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

Terhadap beberapa catatan di atas, PSHK FH UII menyatakan dan/atau merekomendasikan:

  1. kepada Mahkamah Konstitusi, memberikan apresiasi dan MK harus tetap menjadi Guardian of Constitution and Democracy dengan memberikan Putusan-Putusan yang menghadirkan rasa keadilan dan melestarikan prinsip konstitusionalisme dalam penyelenggaraan ketatanegaraan Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945.
  2. kepada Pembentuk Undang-Undang, untuk mempedomani Putusan MK tentang presidential threshold dan tidak melakukan manuver-manuver yang mengingkarinya. Bahkan jika terdapat langkah-langkah untuk menganulir Putusan MK tersebut berarti Pembentuk Undang-Undang sama saja telah melakukan pelanggaran konstitusi karena sengaja dan abai dengan Putusan MK.
  3. Kepada Partai Politik untuk dapat memanfaatkan dengan memperisapkan calon presiden dan wakil presiden dari kader terbaiknya berdasarkan kinerja, pengalaman, dan sosok yang dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, bukan karena pertimbangkan pragmatis semata.
  4. kepada seluruh lembaga negara, agar tidak menggunakan hukum sebagai tameng kepentingan politik dan oligarki semata (autocratic legalism) dan tetap melanjutkan komitmennya dalam penyelenggaraan pesta demokrasi yang substansial.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Jum’at, 3 Januari 2025

 

 

Retno Widiastuti
(Peneliti PSHK FH UII)

Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali menerbitkan Policy Brief pada tahun 2024 ini. Kali ini, PSHK FH UII menyoroti tentang “Prospek Arah Penyelenggaraan Ketatanegaraan Tahun 2024”. Kertas kebijakan ini akan memfokuskan kajian terhadap 3 (tiga) penyelenggaraan ketatanegaraan yang akan dihadapi oleh Negara selama 1 (satu) tahun ke depan atau pada tahun 2024 ini, yakni:

  1. Tantangan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi
  2. Peta Koalisi dan Oposisi: Dampak dan Rekomendasi bagi Pemerintahan
  3. Proporsionalitas Postur Kabinet Pemerintah antara Perwakilan Profesional dan Partai Koalisi

Policy Brief ini ditulis oleh: Muhammad Addi Fauzani, Muhammad Erfa Redhani, Aprillia Wahyuningsih, Diva Febrina Nurcahyani Rahman.

Kajian ini tentu saja didasari atas argumentasi-argumentasi hukum yang ilmiah. Klaim demikian untuk mendudukkan posisi PSHK FH UII yang bukan partisan dari golongan atau kelompok tertentu. Kajian menghasilkan beberapa rekomendasi yang ditujukan di antaranya kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi, Partai Politik, dan masyarakat secara umum.

Harapannya Policy Brief ini dapat memberikan alternatif-alternatif kebijakan yang dapat diambil oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) tersebut. Secara lebih detail kajian diuraikan sebagai berikut.

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

 

PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PUTUSAN (PEP)

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Pada 7 sampai dengan 9 September 2023 telah dilaksanakan Forum Group Discussion Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Putusan (PEP) Putusan Mahkamah Konstitusi. PEP Putusan Mahkamah Konstitusi ini diselenggarakan oleh kerjasama antara Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII).

Melalui PEP Putusan MK, telah diperoleh gambaran secara jelas dan akurat sampai titik mana Putusan MK sungguh-sungguh dilaksanakan sesuai esensi dan kehendak Putusan dimaksud. Bilamana Putusan MK dilaksanakan, seperti apa dan bagaimana bentuk pelaksanaannya. Sebaliknya, manakala Putusan MK belum atau tidak dilaksanakan, apa dinamika dan tantangan yang melatari kondisi tersebut. Secara singkatnya, PEP Putusan MK dilakukan untuk melihat perbedaan before-after dengan melakukan komparasi antara realitas sebelum dan setelah Putusan MK.

PEP Putusan MK sekaligus akan dapat memberikan data dan informasi sejauh mana ketaatan atau kepatuhan adresat putusan terhadap Putusan MK. Hal terpenting, PEP bukan dimaksudkan untuk membuka kembali diskusi, apalagi memperdebatkan substansi putusan. Hal paling pokok ialah mengetahui realitas mengenai bagaimana putusan dilaksanakan. Terdapat 4 Putusan MK yang dilakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanannya, yakni:

  1. Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 (Status Keperdataan Anak Luar Pernikahan yang Sah)
Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

2. Putusan MK Nomor 13/PUU-XV/2017 (Pernikahan dengan Teman Sesama Pekerja/Buruh dalam Satu Perusahaan)

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

3. Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 (Kolom Agama dalam KTP)

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

4. Putusan MK Nomor 13/PUU-XVI/2018 (Keterlibatan DPR dalam Pengesahan Perjanjian Internasional)

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Setelah terselenggaranya PEP Putusan MK yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan, akademisi, peneliti, dan/atau praktisi dan adresat lembaga negara yang relevan. MK dan PSHK FH UII mencoba merumuskan catatan-catatan apa saja yang telah didiskusikan dalam Forum Group Discussion PEP Putusan MK, yang dapat diakses dalam tautan di atas.

….

Semoga catatan ini dapat memberikan gambaran dan informasi yang jelas serta dapat berkontribusi secara ilmiah dan implementatif.