PROFIL LEMBAGA PERS MAHASISWA “KEADILAN” FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
Lembaga Pers Mahasiswa Keadilan, didirikan pada tangga 8 Mei 1974, pendiri lembaga ini salah satunya oleh seorang Guru Besar Fakultas Hukum UII Prof Dahlan Thaib. Di tengah-tengah masyarakat Fakultas Hukum UII khususnya dan masyarakat luas pada umumnya, LPM Keadilan hadir sebagai media aspirasi, komunikasi dan informasi, yang menerbitkan majalah majalah KEADILAN secara rutin setiap periode kepengurusannya. Media KEADILAN harus mencerminkan keberpihakan kepada kaum lemah untuk membangun masyarakat sebagai intelektual yang beramal ilmiah dan berilmu amaliah.
Dalam posisinya di tengah-tengah kehidupan kampus dan masyarakat yang sedang mencari alternatif-alternatif sistem yang sedang didambakan, konsepsi-konsepsi maupun peran barunya di antara masyarakat dunia yang sedang meninjau kembali berbagai konsep dan cara implementasinya, menuntut “Keadilan” agar mampu berperan sebagai dinamisator dan salah satu elemen progresif bagi kehidupan kampus serta masyarakat pada umumnya. Untuk menuju proses transformasi sosial masyarakat Indonesia, LPM Keadilan sebagai organisasi yang berbendera Mimbar Hukum dan Kemasyarakatan, dalam perannya senantiasa mengacu pada dua hal, yaitu:
1. Informasi-informasi yang ditransformasikan, terutama yang berkaitan dengan Hukum dan Kemasyarakatan dalam berbagai dimensi (politik, ekonomi, budaya, sosial, dll)
2. Informasi yang disampaikan merupakan pemaparan objektif dan analisa kritis, logis, serta telaah teoritis terhadap realitas Kedua premis di atas memiliki konsekuensi, bahwa segenap daya dan upaya penjaringan informasi yang dilakukan berdasarkan keberpihakan kepada kaum lemah.
Idealisme tersebut dapat dituang dalam suatu konsep Jurnalisme Transformatif, yaitu sebuah konsep jurnalistik yang bertujuan mentransformasikan kesadaran terhadap realitas sosial yang diharapkan dapat menjadi landasan operasional aktivitas Keadilan. Metode mencari informasi dititikberatkan pada Free Flow of Information (arus bebas informasi) sepanjang tidak bertentangan dengan Etik Jurnalisme Keadilan.
Pemimpin Umum LPM Keadilan dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada “musyawarah anggota” dalam setiap akhir periode kepengurusan, tetapi dalam pendistrbusian keuangan lembaga ini berada dalam pengawasan legislatif mahasiswa (DPM)