[KALIURANG]; Pemagangan merupakan salah satu Mata Kuliah Wajib Keprodian yang di kelola oleh Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII). Pemagangan dilaksanakan sejak semester Ganjil TA 2018-2019, yang semula dinamakan Mata Kuliah Kemahiran Hukum dan saat ini berubah menjadi Mata Kuliah Wajib Keprodian. Mata Kuliah Pemagangan merupakan metode pembelajaran kerja praktek individual dengan bobot 2 SKS yang dilakukan mahasiswa di institusi/lembaga/instansi hukum baik pemerintah maupun non-pemerintah berdasarkan minat mahasiswa terhadap bidang pekerjaan/profesi hukum tersebut. Pelaksanaan Mata Kuliah Pemagangan ini dilakukan setiap semester. Setiap mahasiswa wajib melaksanakan pemagangan selama 96 jam, yang dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pemagangan mandiri atau pemagangan reguler.
Pemagangan mandiri adalah metode pembelajaran kerja praktek individu yang dilakukan mahasiswa di institusi/lembaga/instansi hukum baik pemerintah maupun non-pemerintah (di luar instusi/lembaga/instansi hukum yang sudah bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia) berdasarkan minat mahasiswa terhadap bidang pekerjaan/profesi hukum. Di dalam pemagangan mandiri, mahasiswa mengurus sendiri segala keperluan yang dibutuhkan, diantaranya menentukan institusi/lembaga/instansi hukum yang akan dituju, administrasi, perijinan dan lain-lain.
Pemagangan reguler adalah metode pembelajaran kerja praktek individu yang dilakukan mahasiswa di institusi/lembaga/instansi hukum baik pemerintah maupun non-pemerintah yang sudah bekerjasama dengan FH UII berdasarkan minat mahasiswa terhadap bidang pekerjaan/profesi hukum. Di dalam pemagangan reguler, mahasiswa memilih 2 instansi yang menjadi minatnya terhadap bidang pekerjaan/profesi hukum, kemudian Pusdiklat FH UII selalu pengelola Mata Kuliah Pemagangan menentukan institusi/lembaga/instansi hukum baik pemerintah maupun non-pemerintah bagi mahasiswa berdasarkan pilihan yang telah diambil.
Pemagangan Semester Genap TA 2021-2022 ini di ikuti oleh 82 mahasiswa dengan rincian 63 mahasiswa mengambil pemagangan regular dan 19 mahasiswa mengambil pemagangan mandiri. Pemagangan mandiri sebelum UAS (18 April – 17 Juni 2022) yang diikuti 1 mahasiswa dan Pemagangan mandiri Setelah UAS (01 – 27 Agustus 2022) yang diikuti 18 mahasiswa dan Pemagangan reguler (01 -27 Agustus 2022) diikuti 63 mahasiswa.
Pemagangan reguler dibagi menjadi 4 kelas yaitu notaris, advokat, kejaksaan dan biro hukum, dimana rinciannya yaitu kelas notaris diikuti oleh 17 mahasiswa, kelas advokat diikuti oleh 17 mahasiswa, kelas kejaksaan diikuti oleh 15 mahasiswa, dan kelas biro hukum di ikuti 14 mahasiswa. Disetiap kelas tersebut, mahasiswa dibimbing oleh 3 dosen praktisi pemagangan yang mana dosen tersebut merupakan praktisi. Sama halnya seperti pemagangan reguler, pemagangan mandiri juga dibagi menjadi 4 kelas. Kelas notaris dengan 11 mahasiswa, kelas advokat diikuti 5 mahasiswa, kelas biro hukum diikuti oleh 2 mahasiswa dan kejaksaan dengan 1 mahasiswa. Dari rincian mahasiswa pemagangan tersebut, terdapat 4 mahasiswa yang berasal dari kelas International Program, 1 mahasiswa mengikuti pemagangan mandiri dan 3 diantaranya memilih pemagangan reguler.
Yudisium pemagangan dilaksanakan sebanyak 2 kali. Tahap pertama dilakukan pada tanggal 1 Juli 2022 dan dilanjutkan tahap kedua pada tanggal 3 September 2022. Hasil dari yudisium sudah di laporkan ke Wakil Dekan Bidang Keprodian untuk ditindak lanjuti ke mahasiswa. Pemagangan rutin di laksanakan setiap semester, dimana tujuan dari pemagangan ini yaitu mencetak profil lulusan (praktisi, akademisi dan pegiat masyarakat) yang mempunyai keahlian dibidang hukum tertentu dan siap bekerja, menerapkan konsep yang telah dipelajari mahasiwa dibangku kuliah sekaligus mengenali praktek dalam bidang hukum di Instansi Pemagangan, dan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2022/09/PR-Pusdiklat-3.jpg16001200poppyhttp://fh.uii.ac.id/wp-content/uploads/2018/03/LOGO-FH-300x161.pngpoppy2022-09-07 11:51:332022-09-07 13:04:34Mata Kuliah Pemagangan Semester Genap TA 2021-2022
Diinfokan kepada seluruh mahasiswa/I mata kuliah Praktik Peradilan Pidana dan Praktik Peradilan Perdata Semester Genap TA. 2021/2022 yang akan melaksanakan latihan praktik/simulasi diluar jadwal yang telah ditentukan, dapat mengajukan permohonan peminjaman penggunaan ruang peradilan semu dengan format sebagai berikut :
CATATAN = Jadwal yang telah ditentukan terkait penggunaan ruang peradilan semu praktik peradilan pidana dan praktik peradilan perdata dapat menghubungi asisten praktikum kelas masing-masing
Demikian informasi ini disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Wassalamualaikum Wr. Wb.
https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2022/05/classroom-g998220b9b_640.png541640poppyhttp://fh.uii.ac.id/wp-content/uploads/2018/03/LOGO-FH-300x161.pngpoppy2022-05-24 11:33:082022-05-24 14:51:16Form Pengajuan Penggunaan Ruang Peradilan Semu Mata Kuliah Praktik Peradilan Pidana dan Praktik Peradilan Perdata
[KALIURANG]; Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali menyelenggarakan Pelatihan Hukum yaitu Praktik Negosiasi dan Mediasi Tahun 2022 pada Rabu, 23 Februari 2022 dan Kamis, 24 Februari 2022 yang dilakukan secara dalam jaringan (daring). Penyelenggaraan pelatihan ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang dasar-dasar, proses dan teknik negosiasi dan mediasi, melingkatkan keterampilan sehingga peserta Pelatihan Hukum ini dapat mempraktikan strategi, metode dan teknik proses negosiasi dan mediasi, serta meningkatkan ketrampilan menyusun dan merumuskan hasil negosiasi dan mediasi ke dalam berita acara maupun akta perdamaian.
Pelatihan Hukum Praktik Negosiasi dan Media ini diikuti oleh 39 peserta, yang terdiri dari Mahasiswa Strata-1 berjumlah 35 peserta dan umum berjumlah 4 peserta. Pelaksanaan pelatihan ini dibuka dengan sambutan oleh Dekan FH UII yaitu Dr. Abdul Jamil, S.H. dan dilanjutkan penyampaian materi oleh pemateri Pelatihan Praktik Negosiasi dan Mediasi, Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., CLA., CCD.
Pada Pelatihan Praktik Negosiasi dan Mediasi ini ada 4 materi yang disampaikan yang disampaikan oleh Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., CLA., CCD. Hari Pertama merupakan sesi penyampaian materi pertama hingga materi ketiga, Materi Pertama mengenai Negosiasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Materi Kedua mengenai Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, dan Materi Ketiga Mengenai Mediator’s Skill (Keterampilan yang penting dimiliki oleh seorang Mediator).
Hari kedua Pelatihan Hukum ini merupakan sesi penyampaian Materi Keempat mengenai Merancang Dokumen Kesepakatan dan dilanjutkan dengan simulasi praktik dan review. Dalam Pelatihan Praktik Negosiasi dan Mediasi Tahun 2022 ini terdapat 3 (tiga) simulasi yang diikuti oleh peserta Pelatihan. Kasus yang diangkat dalam simulasi ini yaitu Kasus Gugatan Class Action, Kasus Penganiayaan, dan Kasus Sengketa Tanah. Masing-masing peserta diberikan soal simulasi melalui WhatsApp Group Pelatihan Praktik Negosiasi dan Mediasi setelah pelatihan hari pertama selesai. Seluruh peserta dibagi dalam 6 (enam) kelompok Dynamic Group (DG) untuk melaksanakan simulasi praktik ini dan mengirimkan dokumen kesepakatan hasil dari praktik simulasi pada WhatsApp Group masing-masing DG. Pada sesi review, pemateri melakukan proses review dan melakukan evaluasi terhadap salah satu jawaban peserta sehingga para peserta dapat mengetahui bagaimana hasil pekerjaannya sudah tepat atau belum.
Pada akhir rangkaian pelatihan ini, beberapa peserta diminta untuk memberikan kesan dan pesan terhadap penyelenggaraan pelatihan ini. Pelatihan ini ditutup oleh Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana Prof. Dr. Budi Agus Riwandi, S.H, M.Hum sekaligus menutup acara Pelatihan Hukum Praktik Negosiasi dan Mediasi Tahun 2022. Panitia juga memberikan dorrprize berupa buku kepada peserta yang dapat menjawab pertanyaan dari Pemateri dan Kepala Pusdiklat FH UII, Eko Rial Nugroho, S.H., M.H.
https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2022/03/PNM1.jpg443641poppyhttp://fh.uii.ac.id/wp-content/uploads/2018/03/LOGO-FH-300x161.pngpoppy2022-03-24 14:00:402022-03-24 14:04:02Pusdiklat FH UII Kembali Menyelenggarakan Pelatihan Hukum Praktik Negosiasi dan Mediasi
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI SEKOLAH ADVOKASI HAKIM DAN PERADILAN KLINIK ETIK DAN ADVOKASI 2022 PROGRAM KEMITRAAN KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA DAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
Berdasarkan tahapan seleksi administrasi dan wawancara yang telah dilaksanakan oleh Tim Klinik Etik dan Advokasi 2022, memutuskan nama-nama yang telah lulus seleksi di bawah ini dan ditetapkan sebagai peserta “Sekolah Advokasi Hakim dan Peradilan” Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia sebagai berikut:
No.
Calon Peserta
NIM
L/P
1.
Risnata Indra Mahira
18410227
L
2.
Muhammad Mahendra Adi Saputra
18410665
L
3.
Durriyatul Afiqoh Uzma Madjidah
18410671
P
4.
Hanum Tresya Octavioni
19410021
P
5.
Tyas Eka Lestari
19410046
P
6.
Salsha Aurellia Daninsky
19410090
P
7
Laksmi Dewi Rossydha Hamid
19410290
P
8.
Intan Fradila Pancawati
19410323
P
9.
Wiranata Ananda Pratama
19410551
L
10.
Devi Dwi Safitri
19410722
P
11.
Tasya Fainurnissa
20410011
P
12.
Muhammad Rizki Renaldi
20410013
L
13.
Wasikh Maulana
20410085
L
14.
Flora Ayu Rahma Dewi
20410100
P
15.
Sekar Arifia Prastiwi
20410140
P
16.
Muhammad Hadi Rizaldin
20410216
L
17.
Raden Rara Sayyidati Alfi Ilmiah Putri
20410365
P
18.
Fitti Muzzadha Elfa
20410491
P
19.
Muhammad Alfata Birza
20410525
L
20.
Nadisya Fairuzia
20410562
P
21.
Az Zahra Raudhatul Jannah
20410589
P
22.
Satyawan Noer Adhiputra
20410591
L
23.
Ditania Haerani
20410718
P
24.
Deliya Denesta
20410770
P
25.
Elvira Pertiwi
20410913
P
Mohon kepada semua peserta yang telah ditetapkan sebagai peserta Klinik Etik dan Advokasi 2021 di atas, untuk melakukan konfirmasi kepada narahubung Mia (081327005613) agar dimasukkan ke dalam grup WhatsApp peserta.
Demikian Pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Yogyakarta, 21 Maret 2022
Tim Klinik Etik dan Advokasi 2022
https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2022/03/megaphone-g7a914388d_640-1.png640497gangsarhttp://fh.uii.ac.id/wp-content/uploads/2018/03/LOGO-FH-300x161.pnggangsar2022-03-21 15:01:442022-03-22 05:04:46PENGUMUMAN HASIL SELEKSI SEKOLAH ADVOKASI HAKIM DAN PERADILAN KLINIK ETIK DAN ADVOKASI 2022
PROGRAM KEMITRAAN KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA
DAN
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
Berikut kami sampaikan calon peserta yang telah lulus seleksi administrasi “Sekolah Advokasi Hakim dan Peradilan” Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Selanjutnya calon peserta akan mengikuti seleksi wawancara dengan rincian sebagai berikut:
No.
Calon Peserta
NIM
Interviewer
1
Siti Sa’adah
17410562
(Kelompok 1):
Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M.
&
Addi Fauzani, S.H., M.H.
2
Risnata Indra Mahira
18410227
3
Nindya Cipta Kariza
18410306
4
Divya Ramadhani
18410355
5
Farel Triokta Weldi
18410579
6
Bino Aldy Maulana
18410609
7
Muhammad Mahendra Adi Saputra
18410665
8
Durriyatul Afiqoh Uzma Madjidah
18410671
9
Hanum Tresya Octavioni
19410021
10
Tyas Eka Lestari
19410046
11
Salsha Aurellia Daninsky
19410090
(Kelompok 2):
Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H. &
Titie Rachmiati Poetri, S.H., M.H.
12
Laksmi Dewi Rossydha Hamid
19410290
13
Isrina Hidayati
19410319
14
Intan Fradila Pancawati
19410323
15
Amanda Rizkina Wirawati
19410347
16
Ahmad Taufik Riharso
19410479
17
Wiranata Ananda Pratama
19410551
18
Muhammad Rizki Indriyanto
19410592
19
Devi Dwi Safitri
19410722
20
Tasya Fainurnissa
20410011
21
Muhammad Rizki Renaldi
20410013
(Kelompok 3):
Asasi Putih, S.H., M.H.
&
Yuniar Riza Hakiki, S.H., M.H.
22
Wasikh Maulana
20410085
23
Flora Ayu Rahma Dewi
20410100
24
Sekar Arifia Prastiwi
20410140
25
Winda Lestari
20410169
26
Muhammad Hadi Rizaldin
20410216
27
Afifah Azzah Dzakiyah
20410262
28
Raden Rara Sayyidati Alfi Ilmiah Putri
20410365
29
Fata Abisha Sefian Danishwara
20410490
30
Fitti Muzzadha Elfa
20410491
31
Muhammad Alfata Birza
20410525
32
Nadisya Fairuzia
20410562
(Kelompok 4):
Rizky Ramadhan Baried, S.H., M.H.
33
Hanaa Asyrofi Hambali
20410565
34
Az Zahra Raudhatul Jannah
20410589
35
Satyawan Noer Adhiputra
20410591
36
Aufa Atha Salsabila
20410609
37
Ditania Haerani
20410718
38
Deliya Denesta
20410770
39
Afiqah Anina
20410788
40
Elvira Pertiwi
20410913
41
Lailatul Faizah
21410787
Seleksi wawancara InsyaAllah akan dilaksanakan pada:
Pengetahuan tentang etika dan PMKH (Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim)
Motivasi & Keterampilan (membuat konten video & gambar)
Komitmen
Peserta wajib hadir paling lambat 15 menit sebelum acara dimulai dan bagi yang tidak hadir sesuai waktu yang ditentukan, maka tidak ada wawancara susulan dan dinyatakan tidak lulus menjadi peserta “Sekolah Advokasi Hakim dan Peradilan” Program Klinik Etik dan Advokasi 2022.
Demikian Pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Yogyakarta, 18 Maret 2022
Tim Klinik Etik dan Advokasi 2022
Narahubung: Mia (hanya chat WA: 081327005613)
https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2022/03/megaphone-g7a914388d_640-1.png640497poppyhttp://fh.uii.ac.id/wp-content/uploads/2018/03/LOGO-FH-300x161.pngpoppy2022-03-18 20:32:462022-03-18 20:55:05PENGUMUMAN SELEKSI WAWANCARA KLINIK ETIK DAN ADVOKASI 2022
Disampaikan kepada Seluruh Mahasiswa Prodi Hukum Program Sarjana FH UII terkait ploting/penempatan Mahasiswa Mata Kuliah Pemagangan, untuk memperhatikan pengumuman berikut:
YOGYAKARTA (FH UII). Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Fakultas Hukum UII mengadakan kegiatan webinar dengan tema “Pengaruh Revolusi Industri 4.0 Terhadap Persidangan Perkara Pidana dan Perkara Perdata Secara Elektronik di Pengadilan”. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka merespon keluarnya 2 (dua) peraturan Mahkamah Agung terkait perkembangan persidangan elektronik yaitu Peraturan Mahkamah Agung Repuplik Indonesia (Perma RI) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan Perma RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Kegiatan Webinar ini dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) melalui platform zoom dan live youtube Pusdiklat FH UII serta diikuti sejumlah 147 (seratus empat puluh tujuh) peserta yang terdiri dari mahasiswa/i mata kuliah Praktik Peradilan Pidana dan Praktik Peradilan Perdata sebagai peserta wajib dan dari masyarakat atau umum.
Pembukaan Webinar ini diawali dengan sambutan dari Dekan Fakulas Hukum UII Bapak Dr. Abdul Jamil, S.H.,M.H. yang menyampaikan bahwa situasi saat ini sangat relevan dengan tema yang didiskusikan, bagaimana dampak dari proses peradilan baik perdata maupun pidana yang dilakukan secara elektronik. Hal ini sesuai dengan program Mahkamah Agung dengan melahirkan kedua perma diatas, salah satu program MA ialah e-litigation yang diharapkan dapat mengurangi penumpukan sidang di pengadilan. Hal ini juga didukung dengan adanya musim pendemi saat ini, yang mana persidangan sudah dilakukan secara elektronik, seperti pemeriksaan terhadap saksi/pemeriksaan terhadap terdakwa, atas hal tersebut perlu juga dikaji berkaitan dengan bagaimana sidang elektronik ini jika dikaitkan dengan teori. Bagaimana dengan sidang pembuktian dan sebagainya karena prinsip-prinsip tersebut menjadi tidak sinkron dengan hukum acara pada umumnya. Saya harapkan hal ini dapat dikaji lebih oleh narasumber untuk memberikan pengetahuan kepada pada peserta webinar.
Kegiatan Webinar ini juga sebagai upaya merespon perkembangan kondisi saat ini yang memasuki era revolusi industry 4.0 yang mempengaruhi hampir semua aspek kehidupan manusia, tak terkecuali sistem hukum khususnya di lingkungan peradilan yang menuntut semua pihak terbiasa dengan sistem komputerisasi atau teknologi.
Sejak pemberlakuan kedua Perma tersebut, seluruh pengadilan di Indonesia sebisa mungkin dapat memfasilitasi persidangan secara elektronik apabila masyarakat pencari keadilan membutuhkannya. Dan oleh karenanya Pusdiklat FH UII ingin mengadakan webinar ini guna melihat bagaimana pemberlakuan dan pelaksanaan perma kedua tersebut hingga saat.
Materi yang disampaikan terdiri dari 3 (tiga) sesi materi dengan perspektif yang berbeda disampaikan oleh narasumber sesuai dengan bidangnya masing-masing. Materi pertama tentang pemaparan umum Perma Nomor 1 Tahun 2019 dan Perma Nomor 4 tahun 2020 yang disampaikan oleh Wahyu Sudrajat, S.H.,M.H.Li selaku Hakim sekaligus Pengajar Praktik Peradilan Pidana dan Praktik Peradilan Perdata FH UII. Hukum merupakan sarana untuk mengatur kepentingan manusia yang bersifat memaksa, namun hukum biasanya tertinggal dari kebiasaaanya, meskipun tertatih untuk mengikuti kebiasaanya Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang diberikan tugas oleh konstitusi untuk menegakkan hukum dan keadilan mencoba merespon apa yang terjadi didalam kehidupan social masyarakat.
Lahirnya perma Nomor 1 tahun 2019 yang mencabut perma Nomor 3 tahun 2018 dan Perma Nomor 4 tahun 2020 merupakan sebuah fase yang sangat penting dalam proses digitalisasi terhadap litigasi di Indonesia meskipun negara kita bukan negara yang pertama yang menerapkan system e-court. Adapun trobosan perma nomor 3 tahun 2018 yang disempurnakan dengan perma nomor 1 tahun 2019 yakni berkenaan dengan Sistem Informasi, Pendaftaran secara elektronik dengan adanya e-court, orang dapat mendaftarkan perkara dimanapun, meskipun terbagi menjadi pengguna terdaftar (perma nomor 3 tahun 2018 bukan hanya advokat, namun perma nomor 1 tahun 2019 pengguna terdaftar hanya untuk advokat) dan dan pengguna lain, Taksiran panjar biaya perkara secara elektronik dilakukan secara online yang diharapkan memutus kecurangan dalam berperkara ataupun memudahkan untuk melakukan pembayaran dibeda daerah, domisili elektronik yang sangat mempengaruhi pemanggilan secara elektronik dan hal ini menjadi solusi aturan hukum didalam HIR yang sangat tertinggal, dimana pemanggilan pihak dilakukan secara manual menggunakan juru sita untuk memanggil para pihak dan ini merupakan solusi dari persidangan cepat, biaya murah, dan ringan. pengguna terdaftar, dalam perma nomor 3 tahun 2018 hanya mengatur administrasi perkara secara elektronik namun dalam perma nomor 4 tahun 2019 bukan hanya berbicara administrasi elektronik namun juga mengatur e-litigati, dan hal yang perlu diperhatikan lebih lanjut adalah upaya hukum yang dilakukan secara elektronik.
Terobosan perma nomor 4 tahun 2020 diantaranya adanya perluasan makna berkaitan dengan ruang sidang(ruang sidang secara elektronik) yang mana hakim, jaksa dan penasehat hukum bisa dilakukan di masing2 tempat sesuai dengan aturan perma ini, domisili elektronik, administrasi perkara secara elektronik, persidangan secara elektronik, pembuktian secara elektronik, dokumen elektronik, adanya opsi persidangan elektronik masih bisa dilakukan sejak permulaan maupun pada saat sudah berjalan, panggilan secara elektronik dan akses public tetap terbuka namun disisi lain memang ada kelemahan saksi lain yang belum diperiksa sudah memiliki gambaran persidangan yang sudah berjalan.
Adapun kelebihan persidangan dilakukan secara elektronik dapat memberikan keamanan bagi hakim, jaksa dan pihak lainnya yang sedang menyidangkan perkara-perkara tertentu yang melibatkan massa banyak. Kedua perma ini merupakan produk monumental yang dikeluarkan oleh mahkamah agung terhadap hukum acara pidana dan hukum acara perdata di Indonesia yang akan menjadi pijakan bagi kita untuk memulai digitalisasi secara komperensif terhadap proses litigasi di Indonesia. Adapun hal-hal yang perlu di tempuh kedepannya ialah : diharapkan adanya live streaming penjatuhan putusan baik dalam perkara pidana maupun perdata pada setiap tingkatan baik tingkat pertama, banding, kasasi ataupun peninjauan kembali, kewajiban sidang elektronik bagi advokat sepenuhnya, perluasan ruang sidang elektronik secara lebih komprehensif termasuk untuk kepentingan independensi hakim dan keamanan dalam menjatuhkan putusan serta mengakomodir perkembangan artificial intelligence dan sidang virtual, integrasi identitas kependudukan dengan data pihak berperkara untuk lebih memudahkan panggilan pengadilan.
Foto 1: Penyampaian materi oleh narasumber ke 2
Kemudian materi kedua tentang teknis pelaksanaan persidangan perkara perdata dan perkara pidana di pengadilan secara elektronik serta kendala-kendala yang dihadapi dalam implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2019 dan Perma Nomor 4 Tahun 2020 (berdasarkan sudut pandang Hakim) yang disampaikan oleh Syihabuddin, S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua Pengadilan Negeri Sabang (Aceh). Hingga saat ini semenjak pemberlakuan kedua perma tersebut dari juli 2018-juni 2020 terdaftar pengguna perkara elektronik mencapai 33.840 dan terverifikasi 31.465 dan persidangan perkara elektronik 18.935. Adapun kendala yang dihadapi dalam menyidangkan perkara persidangan elektronik yakni : Akses internet kurang baik, Ketersediaan infrastruktur yang kurang memadai, Belum ada prosedur tetap dan modul standar infrastruktur, Pemangku kepentingan kurang paham operasional Perma, sehingga masih menggunakan sistem konvensional dengan penyesuaian sistem elektronik, E-litigasi Dalam perkara Perdata masih mengandalkan konsensualisme, Aturan dasar masih mengacu pada HIR/RBg dll, Pembuktian masih mengacu kepada HIR/RBg, Kendala terkait dengan Pembuktian Tambahan, Mediasi masih secara konvensional (tatap muka), Klien memutus hubungan hukum (Surat Kuasa Advokat), kemudian tidak menunjuk advokat lain, akan menjadi kendala, Dokumen yang diunggah kurang jelas, sulit dibaca (hasil scan kurang baik).
Materi ketiga tentang teknis pelaksanaan persidangan perkara perdata dan perkara pidana di pengadilan secara elektronik serta kendala-kendala yang dihadapi dalam implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2019 dan Perma Nomor 4 Tahun 2020 (berdasarkan sudut pandang Advokat). disampaikan oleh Bapak Dr. Ariyanto, S.H.,C.N.,M.H selaku advokat. Para Advokat sangat mengapresiasi adanya perma ini, karena adanya e-court sangat membantu advokat dalam pelaksanaannya kepentingan klien guna memenuhi asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Hal ini juga mempengaruhi biaya cost operasional yang dikeluarkan oleh klien menjadi tidak besar. Dengan adanya e-court ada transparansi putusan pengadilan yang dapat diakses oleh public. Hal ini juga dapat mempersempit interaksi langsung (nepotiseme) antara Advokat dan hakim dan Pegawai Pengadilan.
Peserta Webinar sangat antusias mendengarkan pemaparan dari narasumber yang ahli di bidangnya. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya pertanyaan dari peserta yang berasal dari Fakultas Hukum UII. Pelaksanaan Webinar secara lengkap dapat dilihat dalam youtube Pusdiklat FH UII dengan link berikut:
Kegiatan ini ditutup dengan closing statement dari bapak Wahyu Sudrajat Meskipun dengan berbagai kendala yang ada dalam penerapan e-court dan e -litigasi ini, harus kita jadikan tantangan untuk maju lebih jauh lagi dalam hal digitalisasi proses litigasi, kendala pasti ada apalagi kita memang dipaksa dengan keadaan saat ini bukan hanya dipengaruhi oleh revolusi industy 4.0 namun juga kendala yang diakibatkan oleh pendemi covid 19 yang menyebabkan perubahan dalam banyak hal, jika hanya berbicara revolusi 4.0 kita tidak akan takut datang ke persidangan namun saat ini kita juga diberengi dengan ketakutan pada hal yang tidak terlihat (covid). Hal ini juga bukan hanya berbicara digitalisasi dalam hal litigasi saja, namun juga dilihat dari sisi keadilan. Selain kualitas sistemnya sudah bagus yang mana hakim tidak hanya canggih dalam menjalankan e-court namun hakim juga dapat memberikan pertimbangan putusannya yang berkualitas.
Diharapkan juga kedepannya, kita tidak hanya terfokus untuk mendorong Mahkamah Agung dalam digitalisasi litigasi namun juga kita harus mendorong digilatisasi pada tingkat penyelidikan dan penuntutan dalam system peradilan pidana.
Foto 2: Peserta Webinar
https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2020/11/WebinPus4.jpeg7621280hilalhttp://fh.uii.ac.id/wp-content/uploads/2018/03/LOGO-FH-300x161.pnghilal2020-11-04 15:46:032020-11-04 15:46:03Webinar Pusdiklat FH UII : “Pengaruh Revolusi Industri 4.0 Terhadap Persidangan Perkara Pidana dan Perkara Perdata Secara Elektronik di Pengadilan”.