

Tamansiswa (uiinews) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta kembali menerima kunjungan akademik dari perguruan tinggi lain, untuk kali ini Fakultas PerUndang-Undangan Universitas Kebangsaan Malaysia (Faculty of Law, The National University of Malaysia), pada hari Rabu (21/1) 2015 pukul 14.00 hingga 17.30 wib.
Tamansiswa(uiinews) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta kembali menerima kunjungan akademik dari perguruan tinggi lain, untuk kali ini yang hadir berkunjung ke Kampus Perjuangan FH UII Jalan Tamansiswa 158 Yogyakarta adalah dari Fakultas PerUndang-Undangan Universitas Kebangsaan Malaysia (Faculty of Law, The National University of Malaysia), pada hari Rabu (21/1) 2015 pukul 14.00 hingga 17.30 wib.
Pimpinan rombongan dari Fakultas PerUndang-Undangan Universitas Kebangsaan Malaysia, Hardzard Moh Sabri didampingi Sekretaris of Conecting Cultures -Undangan Universitas Kebangsaan Malaysia, Nur Hamizah Mat Shah memberikan sambutan seputar maksud kedatangannya di FH UII. Diantaranya ingin mengetahui seputar Sistem Hukum di Indonesai (The Indonesian Law System) yang diberikan di FH UII. Acarapun dilanjutkan dengan Tanya jawab seputar System Hukum di Indoneisa yang dipandu oleh Mahasiswa S-3 dari FH UII yang belajar di Fakultas PerUndang-Undangan Universitas Kebangsaan Malaysia, Bagya Agung Prabowo SH MHum. Disini para peserta kunjungan disuguhi pemaparan materi seputar System Hukum Indoneisa ditinjau dari Hukum Pidana (oleh Syarif Nurhidayat SHMHum), System Hukum Indonesia ditinjau dari Hukum Islam (oleh Drs Agus Triyanta LLM MHum Ph.D) dan Sistem Hukum Pertanahan Indoneisa oleh Bapak Mukmin Zakie SH MHum Ph.D.
Foto : Nampak Sekretaris Program Studi FH UII, H. Moh Hasyim SH MHum menyerahkan cenderamata kepada Pimpinan Rombongan dari Faculty of Law, The National University of Malaysia (Unoversitas Kebangsaan Malaysia), Hardzard Moh Sabri. Rombongan diterima di Ruang Sidang Utama Lantai 3 Kampus FH UII Jl Tamansiswa 158 Yogyakarta, Rabu (21/01)2015.
LKBH Gelar Uji Publik “Rancangan PERDA Kota Yogyakarta Tentang Penyelenggaraan Pondokan” Tamansiswa (uiinews) Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum (LKBH FH ) UII kembali menggelar Uji public dengan mengusung tema “Rancangan PERDA Kota Yogyakarta Tentang Penyelenggaraan Pondokan”. Kegiatan ini digelar di Ruang Sidang Utama Latai 3 Kampus FH UII Jl Tamansiswa 158 Yogyakarta, Senin pagi ini (19/1)2014.
LKBH Gelar Uji Publik “Rancangan PERDA Kota Yogyakarta Tentang Penyelenggaraan Pondokan” Tamansiswa (uiinews) Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum (LKBH FH ) UII kembali menggelar Uji public dengan mengusung tema “Rancangan PERDA Kota Yogyakarta Tentang Penyelenggaraan Pondokan”. Kegiatan ini digelar di Ruang Sidang Utama Latai 3 Kampus FH UII Jl Tamansiswa 158 Yogyakarta, Senin pagi ini (19/1)2014. Dengan menghadirkan nara sumber dari Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, M. Jazir ASP (Tokoh Masyarakat) dan Zairin Harahap SH MSi (Direktur LKBH FH UII) dengan moderator acara Ahmad Khairun Hamrani SH MHum MKn.
Menurut ZAirin ada empat isu penting yang memberikan sinyal untuk segera diadakan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2003 ini. Pertama Perda No.4/2003 tidak cukup memaknai perbedaan antara pondokan dan penginapan ataupun sejenisnya. Kedua mengembalikan fungsi pondokan sebagai tempat dan lingkungan yang kondusif bagi pelajar dan mahasiswa untuk bertempat tinggal dan belajar. Ketiga Memberikan ruang bagi Perguruan Tinggi untuk ikut bertanggungjawab dab berpartisipasi dalam rangka menjaga dan mengembangkan kota Ypgyakarta sebagai kota pendidikan dan kota budaya. Keempat memperkuat penegakan hokum sebagai upaya untuk memaksanakan kepatuhan.
Ada beberapa perbedaan yang ada di Perda Lama (No. 4/2003) dengan RancanganPerda yang baru. Pertama tidak menjelaskan larangan untuk beda jenis kelamanin dalam satu kamar, lalu bagaimana dengan jenis kelamin berbeda namun merupakan suami isteri?. Dalam rancangan Perda yang baru telah dijelaskan adanya jenis kelamin namun menerangkan jika suami isteri itu diperbolehkan. Dalam Rancangan Perda yang baru juga menjelaskan larangan bahwa penyewa tidak diperbolehkan mengalihkan sewa kepada orang lain. Mempunyai minimal kamar pondokan sebanyak 5 kamar, tidak boleh mengganti nama pondokan tanpa ijin. Selanjutnya perihal persyaratan mendirikan pondokan, pada perda yang lama diantaranya membuat surat pernyataan sanggup mematuhi kewajiban, mempunyai minimal 2 kamar dan dihuni oleh 5 orang, memiliki IMBB dan HO. Sedangkan pada Rancangan Perda yang baru ada tambahan diantaranya memiliki Kartu Tanda Penduduk/KTP Yogyakarta, mempunyai IMB dan NPWP, membuat pernyataan sanggup untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah dan mengisi formulir permohonan yang telah disediakan.
Dalam Fungsi Pengawasan dijelaskan oleh Zairin bahwasannya dalam perda yang lama dan dalam Rancangan Perda yang Baru ada tambahan dari unsure Perguruan Tinggi sebagai lembaga pemberi sertifikasi kepada pemilik pondokan, namun yang terakhir ini sifatnya sukarela. Artinya tidak diharuskan kepada pemilik pondodkan, namun jika ingin mendapatkan sertifikat disini pemilik pondokan akan diuntungkan karena perguruan tinggi akan ikut memasarkan kepada mahasiswa dan orangtua mahasiswa untuk memilih pondokan yang telah bersertifikat dari lembaga perguruan tinggi. Dan satu pondokan bisa meminta sertifikasi kepada lebih dari satu perguruan tinggi jika ingin diminati oleh pemondok-pemondok tentunya. Sedangkan terkait dengan pelanggaran pemiliki pondokan terhdap regulasi pondokan PemKot Yogyakarta, maka otomatis akan diberi sanksi baik tertulis maupun sampai pada pencabutan ijin pondokan.
Foto : Nampak para narasumber Uji Publik dari kiri Zairin Harahap SH MSI (Direktur LKBH & Dosen Tetap FH UII), M. Jazir ASP (Tokoh Masyarakat), Perwakilan dari Dinas Ketertiban DIY dan moderator acara (Ahmad Khairun Hamrani SH MHum MKn.). Acara berlangsung di Ruang Sidang Utama Lantai 3 Jl Tamansiswa 158 Yogyakarta.
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext. 5200
Email: fh[at]uii.ac.id