Kondisi penegakan hukum (law enforcement) di Indonesia saat ini sedang mengalami krisis dan “sakit”. Fenomena ini terjadi karena aparat penegak hukum yang merupakan elemen penting dalam proses penegakkan hukum sering kali terlibat dalam berbagai macam kasus pidana, terutama kasus korupsi. Implikasi nyata dari kondisi ini adalah hukum kehilangan ruhnya yakni keadilan.
Oleh karenanya, sudah menjadi rahasia umum bahwa saat ini hukum ibarat sebuah pisau yang sangat tajam jika digunakan ke bawah namun sangat tumpul jika digunakan ke atas. Syafi’i ma’arif menyatakan, jika fenomena ini tidak segera diatasi dan disembuhkan maka dalam jangka panjang akan mengakibatkan lumpuhnya penegakkan hukum di Indonesia.
Fenomena tersebut belum banyak direspon secara khusus oleh institusi pendidikan hukum di Indonesia. Oleh karenanya sebagai upaya menyehatkan proses penegakkan hukum, Centre for Local Law Development Studies (CLDS) FH UII mengadakan Focus Group Discusion (FGD) pada hari Sabtu 28 Januari 2012 yang dimoderatori oleh Prof. Jawahir Thontowi. SH., Ph.D, di Ruang Audio Visual Kampus FH UII Taman siswa Yogyakarta. Dalam acara tersebut, CLDS FH UII menghadirkan 2 pembicara, dari kalangan akademisi hukum (Dr. Mudzakkir, SH., MH) dan praktisi hukum (Wirawan Adnan. SH) yang telah mengemukakan beberapa gagasannya terkait penyehatan penegakkan hukum di Indonesia demi mewujudkan keadilan.
Dr. Mudzakkir, SH., MH selaku pembicara pertama mengemukakan dalam perjalanannya dari masa ke masa, hukum tidak diorientasikan pada upaya mewujudkan keadilan. Hukum cenderung digunakan sebagai alat untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan oleh penguasa negara. Pada masa kolonialisme, hukum dijadikan alat untuk menjajah warga pribumi. Pada masa Presiden Soekarno hukum dijadikan alat revolusi. Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto hukum dijadikan alat pembangunan. Adapun pada masa reformasi sampai sekarang hukum dijadikan alat kekuasaan (politik). Hal ini yang menjadi salah satu faktor penyabab “sakitnya” penegakkan hukum di Indonesia. Hukum tidak diorientasikan sebagaimana seharusnya yakni mewujudkan keadilan, namun dijadikan alat untuk mencapai tujuan oleh para penguasa Negara.
Wirawan Adnan SH (praktisi hukum) selaku pembicara kedua mengemukakan ada beberapa penyakit dalam penegakan hukum yang menyebabkan sakitnya penegakkan hukum di Indonesia. Pertama, penegak hukum menegakkan hukum sesuai dengan hukum namun tidak mewujudkan keadilan. Hal ini sering terjadi dalam suatu persidangan yang menangani kasus pidana. Contoh dari penyakit ini adalah kasus pencurian sandal jepit yang terjadi beberapa waktu yang lalu. Kedua, penegak hukum menegakkan keadilan tanpa melandasinya dengan suatu hukum. Hukum dan keadilan seharusnya berjalan seiringan. Penegak hukum perlu menegakkan hukum namun juga penting memperhatikan sisi keadilan. Demikian juga penegak hukum perlu menegakkan keadilan namun juga harus mendasarkannya pada suatu aturan hukum.
Meskipun acara FGD dilaksanakan di tengah liburan akhir semester ganjil tahun 2012, namun tetap mendapat antusias yang tinggi dari mahasiswa baik dari Universitas Islam Indonesia maupun perguruan tinggi di Jogjakarta lainnya. (CLDS FH UII).