Tag Archive for: Moh. Hasyim

FH Terima Kunjungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
FH Terima Kunjungan UIN Maulana Malik Ibrahim MalangTAMANSISWA: Jum’at, 15 Rabi’ul Akhir 1437H/26 Februari 2016, Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negri Maulana Malik Ibrahim Malang yang diwakili oleh Wakil Dekan I, II serta para Dosen Hukum Tata Negara (HTN) berkunjung ke Fakultas Hukum UII dan diterima langsung oleh Dekan FH UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum, Kaprodi dan para pejabat lainnya.
FH Terima Kunjungan UIN Maulana Malik Ibrahim MalangTAMANSISWA: Jum’at, 15 Rabi’ul Akhir 1437H/26 Februari 2016, Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negri Maulana Malik Ibrahim Malang yang diwakili oleh Wakil Dekan I, II serta para Dosen Hukum Tata Negara (HTN) berkunjung ke Fakultas Hukum UII dan diterima langsung oleh Dekan FH UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum, Kaprodi dan Sekprodi SI Ilmu Hukum, Hanafi Amrani, SH., MH., LLM., Ph.D dan Moh. Hasyim, SH., M.Hum , Ketua Departemen Hukum Tata Negara (HTN), Dr. Saifudin, SH., M.Hum serta beberapa dosen HTN FH UII. Mengawali acara kunjungan, Dekan FH UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum menyampaikan struktur organisasi yang ada di FH UII beserta Pusat-pusat studi di lingkungan FH UII.
Wakil Dekan II Fakultas Syariah UIN Malang, Dr. Suwandi, MH dalam sambutannya menyampaikan tujuan kunjungan ke FH UII dan bertemu para Dosen HTN di FH UII adalah dalam rangka menimba ilmu yang secara khusus berkaitan dengan jurusan Hukum Tata Negara yang baru saja di buka oleh UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang.
Ditambahkan oleh Wakil Dekan I UIN Malang sekaligus sebagai Dewan Kya’i Ma’had Sunan Ampel Al-Aly, Dr. Kyai.H. Badruddin Muhammad.M.HI bahwa kunjungan ini diharapkan dapat membantu para dosen HTN dalam mempersiapakan diri guna menghadapi akreditasi di Jurusan HTN UIN Malang. Ketua jurusan HTN UIN Malang, Dr. H.Saifullah,SH., M.Hum menanyakan terkait bagaimana kurikulum HTN yang islami yang diterpakan di FH UII serta keterampilan hukum apa saja yang diterapkan kepada mahasiswa FH UII . Menanggapi hal ini, Ketua Departemen HTN FH UII, Dr. Saifudin, SH., M.Hum menyampaikan bahwa kurikulum yang diterapkan di setiap departemen mengacu kepada kurikulum yang berlaku di Universitas dan di Fakultas Hukum UII, sedangkan perihal keterampilan dan Kemahiran Hukum para mahasiswa dikoordinir langsung oleh Laboratorium Pusat Pendidikan dan Latihan (PISDIKLAT) FH UII.
Selanjutnya disampaikan juga beberapa perbedaan penerapan jurusan Hukum Tata Negara di FH UII dan UIN Malang diantaranaya adalah, di FH UII para mahasiswa pada semester akhir dapat memilih mata kuliah pilihan yang dapat menunjang pembuatan skripsi atau pemfokusan jurusan bagi masing-masing mahasiswa, hal ini berbeda seperti apa yang diterapkan di Fakultas Syari’ah UIN Malang yang para mahasiswa sudah diminta untuk mmefokuskan memilih satu jurusan ( HTN dll) yang akan mereka jalani hingga pada waktu kelulusan.
Pada akhir kunjungann, Wakil Dekan I UIN Malang yang juga Dewan Kya’i Ma’had Sunan Ampel Al-Aly, Dr. Kyai.H. Badruddin Muhammad.M.HI menyampaikan bahwa di UIN Malang memiliki sistem pesantren dan wajib bagi para mahasiswa baru selama dua semester yang bertujuan mencetak lulusan yang memilki kedalaman spiritual yang pesantren ini didanai langsung oleh Universitas dengan anggaran 3–4 M pertahun. ( Malikhatun Nisa’).
Anjang Sana Ke Unpar Bandung FH UII
Anjang Sana Ke Unpar Bandung FH UIIFakultas Hukum UII. Kamis, 11 Juni 2015. Tim Konseptor Kurikulum Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) berkunjung ke Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahiyangan Bandung (FH UNPAR).
Rombongan FH UII yang dipimpin oleh Wakil Dekan Dr. Drs. Rohidin., M.Ag. tersebut, terdiri dari Sekretaris Program Studi (S1) Ilmu Hukum Moh. Hasyim, SH., M.Hum., Ketua Tim KKNI Karimatul Ummah, SH., M.Hum. serta anggota tim tang terdiri dari Ratna Hartanto, SH., LL.M., dan Mirani Desy Ekowati, SE. Rombongan FH UII tersebut diterima oleh pimpinan FH UNPAR Dr. Tristam P. Muliono, SH., MH., LL.M. beserja jajarannya.
Dr. Drs. Rohidin, M.Ag., sebagai wakil dekan sekaligus ketua rombongan dari FH UII dalam sambutannya menyampaikan rasa terimakasih karena telah disambut dan diterima dengan sangat baik oleh FH UNPAR, pada kesempatan tersebut beliau menyampaikan maksud untuk belajar tentang proses persiapan dan pembuatan kurikulum berbasis KKNI.
Sedangkan Dr. Tristam dalam sambutannya menyampaikan bahwa UNPAR sampai saat ini masih dalam tahap persiapan proses pembuatan Kurikulum berbasis KKNI, proses ini sudah dimulai sejak satu tahun yang lalu, sehingga diharapkan pada tahun akademik 2016/2017 kurikulum berbasis KKNI sudah dapat diterapkan. Dalam proses persiapan tersebut menurut Dr. Tristam sudah dilakukan workshop sebanyak dua kali, mempersiapkan dosen sebagai fasilitator dalam proses PBM, Analysis SWOT, Tracer Study, Standar Kompetensi Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan serta pemilihan bahan kajian.

Lebih jauh lagi untuk mengupas kurikulum berbasis KKNI, berkenan memberikan presentasi adalah Prof. Dr. Johannes Gunawan, SH., LL.M. Menurut Prof. Johannes, guru besar FH UNPAR yang sekaligus penggagas Kurikulum berbasis KKNI, inti dari KKNI adalah “Kompetensi Lulusan Harus Memenuhi Kompetensi Kerja“, dimana kompetensi lulusan ditentukan oleh assosiasi profesi dan forum program studi sejenis (seluruh program studi hukum harus memenuhi kompetensi minimal). Menurut Prof. Johannes, standar kompetensi lulusan untuk mencapai Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) ditentukan oleh Attitude, Knowledge, dan Skill (General Skill serta Special Skill), sedangkan untuk menghasilkan lulusan yang memenuhi qualifikasi Nasional dan Asean, disamping memenuhi inti dari KKNI diperlukan juga standarisasi dari Asean Quality Reference Framework (AQRF).

Secara keseluruhn dari presentasi Prof. Johannes tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa, jika FH UII ingin menerapkan konsep kurikulum berbasis KKNI maka FH UII harus mencermati diberlakukannya Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pelaksanaan Pasal 29 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 bahwa Penetapan Kompetensi Lulusan di tetapkan oleh Menteri.
Selanjutnya setelah presentasi Prof. Johannes berakhir ada pukul 13.55, acara dilanjutkan dengan ramah tamah dan makas siang khas bandung disertai dengan tanya jawab seputar pengelolaan PBM baik di FH UII maupun di FH UNPAR.
pelatihan-klasiber-dosen-fh-uii
pelatihan-klasiber-dosen-fh-uii

Fakultas Hukum UII, 30-31 Januari 2015.  Bertempat di R.Sidang Utama Lt-3, Program Studi (S1) FH UII selama dua hari menyelenggarakan pelatihan elearning (penggunaan klasiber) bagi Dosen FH UII dengan tema “Pengembangan Kompetensi Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH U II) dalam penguasaaan teknologi informasi sebagai metode pebelajaran”.  
 
Pada pelaksanaannya pelatihan tersebut dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama dilaksanakan pada Jum’at, 30 Januari 2015 dengan pembicara Fathul Wahid, Ph.D., Kepala Badan Pengembangan Akademik (BPA) Universitas Islam Indonesia dan Sesi kedua dengan pembicara Prayitna Kuswidianta, Kepala Divisi Pengambangan Badan Sistem Informasi (BSI) dan Hana Isnaini Alhusna., Admin Klasiber yang dibantu oleh enam Staff BSI.
 
Hanafi Amrani, SH., LLM., MH., Ph.D.,  Ketua Program Studi (S1) Ilmu Hukum dalam sambutan menyatakan bahwa: “pelatihan ini disamping sebagai salah satu program pengembangan kompetensi dosen FH UII juga merupakan strategi untuk mengembangkan profesionalisme Dosen serta untuk meningkatkan mutu pembelajaran di FH UII. Diharapkan dengan adanya pelatihan tersebut akan semakin menarik minat Dosen FH UII yang akan memanfaatkan IT sebagai salah satu metode pembelajaran pada semester berikutnya”.
 
pelatihan-klasiber-dosen-fh-uiiSedangkan Fathul Wahid., Ph.D. pada kesempatan Sesi Pertama berkenan menyampaikan pandangannnya tentang perspektif teknologi  informasi dan manfaatnya dalam konteks eLearning termasuk bagaimana seharusnya kita memandang TI dan potensi apa yang ditawarkan oleh TI, bagaimana paradigma dan peran TI dalam proses pembelajaran,  manfaat TI untuk dunia pendidikan, Kebijakan umum tentang eLearning di UII serta kebutuhan khusus untuk eLearning di FH UII.  Pada kesempatan tersebut menurut Fathul Wahid, Ph.D., “masukan-masukan yang ada nantinya akan ditindaklanjuti untuk menyempurkan aturan tentang eLearnig di UII”.
 
Sedangkan pada Sesi II, Sabtu 31 Januari 2015, pelatihan dilanjutkan pada tahap pengetahuan tentang Topologi and Architecture System, Hardware dan Software pendukung Klasiber yang disampaikan oleh Prayitna Kuswidianta. Pada sesi ini antusiasme peserta mulai tergugah ketika oleh Mas Kus menyampaikan apa saja pendukung klasiber dan sampai sejauh mana klasiber dapat dikembangkan bahkan kemampuan klasiber yang dibangun dengan Moodle ini dapat berinteraksi dengan aplikasi elearning lain. Tak kalah menarik adalah ketika materi sudah memasuki teknis penggunaan klasiber. Materi yang disampaikan Hana Isnaini Alhusna ini meliputi (1) Setting Profil dan File Pribadi, Up-Load File Mata Kuliah, Pemanfaatan FORUM untuk mendiskusikan sebuah topik atau masalah dalam Klasiber, Pemanfaatan Assignment /Penugasan dimana mahasiswa dapat mengirimkan hasilnya baik secara OFFLINE maupun ONLINE (2) Pemanfaatan KUIS, yang dapat digunakan dosen untuk membuat pertanyaan yang dimaksudkan sebagai ujian atau untuk mengetahui kompetensi dari mahasiswa, sejauh mana mahasiswa memahami akan materi yang sudah disampaikan baik berbentuk ESSAY ataupun MULTIPLE CHOICE serta Membuat Membuat BANK SOAL pada KLASIBER. Menurut Mbak Hanna ketika selesai memberikan pelatihan, “secara umum materi yang diberikan dapat diserap oleh para peserta dengan baik, hal ini dibuktikan ketika para peserta diminta dari awal untuk menggunakan klasiber, ternyata hampir semua tidak menemukan halangan yang  berarti”.
 
Menurut Moh. Hasyim, SH., M.Hum., Sekretaris Prodi (S1) Ilmu Hukum sekaligus ketua pelaksana pelatihan ketika berkenan menutup pelatihan, “pelatihan  tersebut secara keseluruhan dapat dikatakan  sukses, mengingat jumlah peserta yang hadir mencapai 47 dosen, diikuti dengan antusias oleh setiap peserta (bahkan ada beberapa yang menginginkan pelatihan tingkat advance dan private) serta dari segi peralatan dan koneksi jaringan on-line yang tidak menunjukkan halangan yang berarti karena mendapat dukungan sepenuhnya dari Divisi Jaringan BSI”.

 
 

pengajian-rutin-tenaga-kependidikan

pengajian-rutin-tenaga-kependidikanTamansiswa (uiinews) Dinamika kegiatan kerohanian bagi Tenaga Kependidikan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) kembali menggeliat, setelah hampir dua periode kepemimpinan kegiatan baca tulis Al-Qur’an tidak tersentuh, maka mulai Januari 2015 ini Pimpinan FH UII menggelar kajian dan semaan Al-Qu’ran secara rutin setiap dua minggu sekali atau sebanyak dua kali sebulan, (Senin kedua dan keempat).

 
 
 
Foto : Nampak Wakil Dekan FH UII (Dr.Drs. Rohidin, M.Ag.) memberikan siraman rohani sebelum acara semaan dilaksanakan, acara pengajian Senin pagi ini digiatkan oleh Pimpinan Periode 2014-2018 sejak Awal Januari 2015, berlangsung di Ruang Sidang Utama Lantai 3 dan diikuti oleh segenap pegawai tenaga kependidikan FH UII. (sariyanti)
Setiap Tenaga Kependidikan diwajibkan untuk mengikutinya, kalau tidak maka akan dikenakan Punishment (denda duapuluh ribu rupiah untuk sekali ijin). Hal ini dilakukan demi kedisiplinan, ketertiban dan konsistensi Tenaga Kependidikan dalam mengikuti kegiatan yang sudah diagendakan bersama ini. Pangajian perdana dilaksanakan pada Senin (12/1) 2015 pekan lalu. Hadir sebagai nara sumber dan ustadz yaitu Dr. Aunur Rohiem Faqih, SH., M.Hum. (semaan dan tafsir Al-Quran) dan Moh. Hasyim, SH., M.Hum. (Kajian Fiqih) serta didampingi  para Pimpinan Dekanat mulai dari Dekan,Wakil Dekan, Ketua Program Studi (S1) dan Sekretaris Prodi (S1) Ilmu hukum ikut aktif mendampingi kegiatan ini.
 
Kita semua sebagai umat Islam percaya bahwa keberadaan kitab suci Al-Qur’an dipahami sebagai petunjuk dan pedoman hidup yang diturunkan oleh Allah Swt. Al-Qur’an juga tidak diragukan lagi keberadaanya sebagi petunjuk bagi orang-orang yang bertaqwa untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akherat kelak. Oleh karena itu membaca, mengkaji dan memahami arti yang terkandung di dalam Kitab Al-Qur’an akan mempermudah kita dalam mengamalkan firman-firman Allah SWT tersebut. Hal ini lah yang kemudian yang membuat sebagian besar umat Islam berupaya meningkatkan kebiasaan membaca dan mengamalkan apa yang terkandung di dalamnya. Seperti upaya yang dilakukan oleh Pimpinan Fakultas dan Tenaga Kependidikan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) melalui kegiatan Sema’an Alqur’an.
 
Seiring dengan upaya segenap Pimpinan UII untuk  menanamkan nilai-nilai keislaman bagi para civitas akademika di dalam kehidupan dan bersilaturohmi dengan sesama Tenaga Kependidikan di lingkungan kampus, sejak awal kepemimpinan Dr. Aunur Rohim Faqih, SH. M.Hum., telah mencanangkan akan adanya kegiatan kajian dan semaan Al-Qur’an serta siraman rohani bagi Tenaga Kependidikan dan Dosen beserta keluarganya secara rutin. Khusus untuk Tenaga Kependidikan diagendakan secara rutin berupa kegiatan semaan dan kajian Al-Qur’an dua mingguan, dan untuk Tenaga Kependidikan dan Dosen beserta keluarganya diagendakan pengajian/siraman rohani secara akbar dan rutin setiap dua/tiga bulan sekali secara bergilir di rumah-rumah pegawai dengan dibantu  pelaksanaannya dari Fakultas. Sejauh ini pelaksanaan pengajian rutin dua bulanan maupun pengajian rutin seaman dua mingguan telah berjalan dengan baik dan lancar. Selain diisi dengan kajian semaan Al-Qur’an,  Tenaga Kependidikan juga dibekali dengan pengetahuan dasar seputar Fiqh Al-Qur’an dan juga Thoharoh oleh Ustadz Moh. Hasyim SH., MHum., Untuk pertemuan yang ketiga ini telah disampaikan materi seputar Thoharoh sehingga dasar-dasarnya ibadah akan menjadi jelas dan tuntas.  Menurut Ustadz Moh. Hasyim bahwa sumber hukum Islam itu ada empat yang meliputi Al-Quran, As-Sunah, Itjma dan Qiyas. Dijelaskan bahwa didalam Al-Qur’an itu mengatur secara globalnya, sedangkan secara rincianya dijelaskan di dalam Sunah Nabi, Itma dan Qiyas. Misalnya perintah untuk sholat itu diatur didalam Al-Qur’an, namun untuk tata cara dan jumlah roka’atnya dijelaskan didalam Sunah Nabi. Begitu dengan aturan yang lainnya.