Tag Archive for: Opini Kita

“Fakta bahwa Indonesia telah meratifikasi Convention on the Elimination of All Form of Discrimination Againts Women (CEDAW) seolah terlupakan. Yang mana hal tersebut dapat dilihat dalam pemberian upah minimum regional (UMR) yang digunakan sebagai  standar adalah buruh laki-laki dengan hitungan hidup lajang yang memiliki kebutuhan berbeda dengan buruh/pekerja perempuan.”

Keterlibatan perempuan dalam dunia kerja merupakan suatu bentuk partisipasi dalam pembangunan nasional. Perkembangan industrialisasi memberikan suatu kesempatan bagi perempuan untuk bisa menjadi bagian dalam memenuhi kebutuhan hidup. Namun nasib pekerja perempuan sangat bergantung dengan kepedulian negara. Tidak menutup kemungkinan masih saja terdapat kontroversi yang terjadi seperti diskriminasi pekerja perempuan dalam hal pemberian upah, cuti haid dan melahirkan, serta pelanggaran terhadap hak-hak lainnya.

Dalam praktiknya, masih terdapat keluh kesah dari para pekerja terutama pekerja perempuan. Keluhan tersebut salah diantaranya yaitu adanya diskriminasi pengupahan untuk pekerjaan yang sama dan untuk waktu yang sama.  Fakta bahwa Indonesia telah meratifikasi Convention on the Elimination of All Form of Discrimination Againts Women (CEDAW) seolah terlupakan. Yang mana hal tersebut dapat dilihat dalam pemberian upah minimum regional (UMR) yang digunakan sebagai standar adalah buruh laki-laki dengan hitungan hidup lajang yang memiliki kebutuhan berbeda dengan buruh/pekerja perempuan. Setiap perempuan mempunyai hak khusus yang harus dipenuhi dan dilindungi oleh undang-undang akan tetapi pada praktiknya pula banyak problematika yang terjadi pada pekerja perempuan, salah satunya pekerja perempuan yang sedang mengalami haid tetap bekerja seperti biasanya tanpa adanya gangguan apa pun, tetapi jika keadaan fisiknya tidak memungkinkan sehingga pekerjaan tidak menjadi persoalan, hal demikian tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan “Pekerja/buruh wanita yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.”

Tanggung Jawab Negara

Dalam dinamika ketenagakerjaan selalu ada perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja dimana perselisihan ini terjadi salah diantaranya adanya diskriminasi yang diterima oleh pekerja baik diskriminasi upah maupun hakhak pekerja lainnya. Negara seharusnya menjadi penjamin atas pemenuhan hak setiap pekerja terutama pekerja perempuan. Bahkan dalam masa pandemi negara harus lebih memperhatikan agar hak setiap pekerja tetap terpenuhi, akan tetapi justru dalam keadaan pandemi seperti ini menjadi kesempatan beberapa perusahaan untuk memutuskan hubungan kerja dengan dalih Force Majure padahal perusahaan tetap beroperasi seperti biasanya. Undang-undang Ketenagakerjaan merupakan solusi dari adanya perselisihan antar pekerja dan pemberi kerja dimana hal ini terdapat dalam Pasal 67 sampai Pasal 101 meliputi perlindungan buruh penyandang cacat, anak, perempuan, waktu kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, pengupahan dan kesejahteraan.

Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwasanya setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan menjamin kelangsungan hidup keluarganya. Sesuai dengan ketentuan pasal a quo memberikan implikasi bahwa perempuan mempunyai hak atas pekerjaan dan  perlindungan pekerjaan serta kelangsungan hidup keluarganya. Sebagaimana esensi dari adanya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu memberikan kesejahteraan pada setiap pekerja/buruh agar dapat menjamin kemajuan dunia usaha Indonesia.

Pasal 11 Convention on the Elimination of All Form of Discrimination Againts Women (CEDAW) tentang Hak-hak Politik Perempuan terdapat hak khusus perempuan dimana dalam Pasal 4 menjelaskan tentang affimative action yaitu diskriminasi positif bagi perempuan.

Sedangkan dalam Pasal 11 menjelaskan tentang kewajiban negara untuk meniadakan adanya diskriminasi perempuan di tempat kerja. Dengan demikian dapat menjadi suatu tameng bagi para pekerja perempuan untuk tetap mendapatkan hak-haknya.

Pada masa pandemi, sudah seharusnya negara lebih memperhatikan segala aspek terkait dengan mekani sme peker jaan. Peker ja perempuan harus benar-benar mendapatkan hak-haknya sebagaimana mestinya. Salah satunya yaitu perusahaan/tempat kerja memberikan penyediaan layanan antar jemput bagi pekerja perempuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 76 Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kendati demikian pekerja perempuan pada kenyataannya terutama buruh urban sering kali tidak mendapatkan angkutan umum bilamana ia pulang bekerja.

Dengan demikian melihat pada faktanya perlindungan pekerja perempuan masih menjadi persoalan, terlebih di masa pandemi yang justru para pekerja perempuan kehilangan hak-haknya. Oleh karena itu negara melalui pemerintah harus lebih memperhatikan terhadap perlindungan pekerja perempuan agar tidak adanya diskriminasi pekerja perempuan dan tetap para perempuan dapat berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Penulis: Andre Bagus saputra (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia)

Tulisan ini sudah dimuat dalam rubrik Opini, Hukum Laut Internasional LEGALTALK, Buletin Hukum, Vol. 2 No. 7, 2021, September 2021.

Coronavirus Disease 2019 atau yang sering biasa disebut Covid-19 merupakan sebuah pandemi yang tak pelak usai hingga saat ini wabah ini sudah mengakibatkan sejumlah perbuahan besar dalam berbagai sektor salah diantaranya yaitu sektor ekonomi. Kasus kematian Covid-19 kian hari kian meningkat.

Data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia per 3 April menyebutkan kasus positif Covid-19 sejumlah 1.821.703 jiwa, sembuh sejumlah 1.669.119 jiwa, dan meninggal sejumlah 50.578 jiwa. betapa sangat membahayakannya Covid-19 ini.

Namun disamping itu berbagai regulasi sudah diterapkan diantaranya diberlakukannya Social Distancing untuk segala bentuk kegiatan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Karantina Kesehatan, Bahkan sampai dilakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagiamana terdapat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali, serta upaya pemerintah yang sedang diberlakukan sekarang yaitu program vaksinasi.

Namun dalam program vaksinasi Covid-19 ini memunculkan polemik baru dimana tak sedikit masyarakat yang menerima dengan begitu saja adanya program vaksinasi ini. banyak pro kontra untuk program vasinasi Covid-19 yang diberlakukan pemerintah. Lalu apa saja yang menjadikan permasalahan yang muncul dari program vaksinasi ini serta apa saja alasan pro dan kontra dari adanya program vaksinasi. Untuk itu kiranya isu ini akan menjadi suatu hal yang menarik untuk kita kaji Bersama terkait dengan vaksinasi merupakan sebuah kewajiban atau Hak setiap warga negara

Vaksinasi Covid-19 merupakan salah satu dari sekian banyak program pemerintah dalam menanggulangi wabah Covid-19 ini. sebagaimana tercantum dalam Keputuisan Presiden No.12 Tahun 2020 tentang Pentapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19) sebagai Bencana Nasional.

Tetapi program pemerintah terkait dengan vaksinasi ini menuai pro dan kontra terlebih dengan adanya berita bahwasannya setiap orang yang menolak vaksinasi akan dikenakan sanksi adminstrasi bahkan sanksi pidana. Adapun regulasi yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan snaksi yang diberikan bagi seseorang yang menolak vaksinasi yaitu dalam Keputusan Presiden No.14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentenag Pengadaan Vaksin dan  Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 13A ayat (4) sanksi yang diberikan bagi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian pemberian administrasi pemerintahan dan denda. Hal ini tentu bertentangan dengan konstitusi terkait hak warga negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (3) yang berbunyi “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yahng bermartabat”

Adapaun produk hukum lainnya yang dikeluarkan pemerintah terkiat dengan sanksi seseorang yang menolak vaksinasi yaitu terdapat pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Sebagaiamana tercantum dalam Pasal 30 Perda DKI Jakarta seseorang yang menolak Vakasinasi dikenakan Pidana Denda sebesar 5 Juta Rupiah.

Peraturan daerah ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam Pasal 5 ayat (30) yang menyatakan dengan tegas bahwa setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan pelayanan Kesehatan yang diperlukan dirinya.

Adapun sanksi pidana sebagaiman merujuk pada Pasal 9 Jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 9 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan, “Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan”Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan, “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.

Adapun dilansir dalam Merdeka.com Amnesti Internasional Indonesia mengatakan bahwasannya adanya sansksi terhadap seseorang yang menolak vaksinasi terutama sansksi administrasi menciptakan pemaksaan yang telah melanggar Hak Asasi Manusia. Adapun Pasal 41 ayt (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan “Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh”

Hal demikian merupakan suatu pelanggaran Hak Asasi Manusia, memang vaksinasi merupakan suatu program yang baik guna meningkatkan imun kekebalan tubuh manusia tetapi marilah kita ketahui bersama kembali bahwa vaksinasi bukan satu-satunya cara untuk memnghetikan penyebaran Covid-19 melainkan untuk meningkatkan kekebalan tubuh bukan untuk mematikan virus yang ada didalam tubuh.

Sebagaimana kita katahui pula Pemerintah telah mengeluarkan  berbagai regulasi dan produk hukum dalam memerangi pandemi Covid-19 dan Sebagian besar produk hukum yang ditetapkan menimbulkan sanksi lalu apakah kita sebagai warga negara tidak mempunyai hak sama sekali dalam hal pelindungan dan kesehatan pribadi.

Dengan adanya sanksi terkait dengan penolakan vaksinasi merupakan suatu pelanggaran hak karena masih banyak cara yang mana dapat diterima oleh seluruh masyarakat seperti halnya vaksinasi tersebut diganti dengan pemberian suplemen dalam bentuk sirup bagi anak-anak dan dalam bentuk kapsul bagi orang dewasa. Karena tidak semua sama dalam satu hal adakalanya seseorang phobia atau trauma dengan jarum suntik atau bahkan adanya keraguan dalam vaksinasi tersebut.

Pemerintah tidak dapat memaksakan kehendak rakyat karena sejauh ini rakyat juga sudah menerima sebagaian besar apa yang sudah menjadi ketetapan seperti halnya PSBB dimaan masyarakat banyak yang kehilangan mata pencahariannya dan lain sebagainya. Kemudian muncul produk hukum yang mana seseorang yang menolak pemberian vaksinaksi akan dikenakan sanksi adminsitrasi dan sanksi pidana.

Hal tersebut tentu menuai kontroversi dimana masyarakat justru malah semakin tidak percaya lagi dan pemerintah akan kehilangan legitimasinya akan apa yang dilakukan dan diberikan seolah olah bersifat otoriter tidak memperdulikan hak setiap warga negaranya.

Maka dari itu dalam perspektif penulis pemberian vaksinasi Covid-19 hendaknya bersifat sukarela dan tidak adanya paksaan serta sanksi yang dapat menimbulkan hilangnya hak warganegara. sebagaimana dilansir CNBC Indonesia, WHO mengatakan bahwa sebenarnya vaksinasi tidak diwajibkan untuk seluruh populasi, bahkan Amerika Serikat dan Perancis pun tidak mewajibkan program vaksinasi Covid-19 ini.

Penulis: Andre Bagus saputra (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia)

Tulisan ini sudah dimuat dalam rubrik Opini, GEOTIMES, 07 Juni 2021.