

Fakultas Hukum UII akan menggelar Seminar Nasional dengan topik pembicaraan “Pemberantasan Korupsi Melalui Rezim Anti-Pencucian Uang”. Diselenggarakan pada hari KAMIS, 14 Februari 2013 selama sehari. Pembicara yang akan mengupas tuntas sekaligus membeberkan berbagai kasus yang ditangani KPK adalah Dr. Bambang Widjojanto, SH., MH (Wakil Ketua KPK RI) yang akan menyampaikan “Pengalaman KPK dalam Pemberantasan Korupsi dengan Rezim Anti-Pencucian Uang”.
Pembicara lain yang juga mempunyai kompetensi besar adalah Dr. Artidjo Alkostar, SH, LLM (Ketua Muda Pidana Umum Mahkamah Agung RI), dengan topik “Politik Hukum Pidana tentang Penggunaan Rezim Anti-Pencucian Uang dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia” dan Hanafi Amrani, SH., MH., LLM., Ph.D (Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia), dengan topik bahasan: “Kecenderungan Internasional dalam Penggunaan Instrumen Anti-Pencucian Uang untuk Pemberantasan Korupsi”. Selain itu utuk memperoleh komparasi dari kalangan internasional dihadirkan pula pembicara dari Belanda Prof. Dr. Hans de Doelder (Guru Besar Hukum Pidana Erasmus School of Law, Belanda), dengan topik bahasan: “Pengalaman Negara-negara Eropa dalam Pemberantasan Korupsi dengan Rezim Anti-Pencucian Uang” yang akan berdampingan dengan Dr. Bambang pada sesi II.
Dalam rangka studi banding untuk saling mengisi dan dan melengkapi dalam mengelola dan mengembangkan Fakultas masing-masing. Di Ruang Sidang Dekanat kedua institusi ini menyampaikan presentasi model pengelolaan dan pengembangan pada berbagai aspek. Aspek-aspek yang menjadi pokok bahasan adalah mengenai:
a. Peradilan Semu (moot court) sebagai pengembangan proses pembelajaran.
b. Institusi bantuan hukum untuk masyarakat.
c. Pusat karir mahasiswa dan alumni.
d. Aktivitas penelitian para dosen dan mahasiswa.
Kedua belah pihak berharap dengan adanya pertemuan ini dapat meningkatkan kwalitas baik pembelajaran maupun aspek tridharma perguruan tinggi lainnya. Penelitian sebagai salah satu aspek penting dalam perguruan tinggi harus dikembangkan. Terlebih saat ini dukungan pemerintah dalam memberikan pendanaan terhadap penelitian cukup tinggi. Bahkan adanya kewajiban suatu pelaksanaan project pemerintah didahului dengan adanya riset. Hal ini memberikan peluang peran serta akademisi dalam bidang pembangunandan implementasi keilmuan. Berbagai hibah penelitian baik dari Dikti maupun Ristek dengan dana yang tidak kecil tentu harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Memupuk jiwa peneliti juga telah diberikan baik oleh Dikti maupun Institusi yaitu penghargaan kumulatif Satuan Kredit Semester kerja dosen.
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia mempunyai kelebihan khususnya dalam bidang Komunitas Peradilan Semu (KPS). “Bahkan dua hari yang lalu kita mendapatkan berita gembira dengan kemenangan sebagai Juara 2 dalam Moot Court Competition (MCC) Asian Law Student yang diselenggarakan di Universitas Brawijaya Malang pada tanggal 8 sampai dengan 12 Februari 2013 sebagai JUARA 2” kata Dr. Saifudin yang kebetulan juga mengikuti jalannya lomba tersebut.
Pemeringkatan dilakukan setiap bulan Januari dan Juli berdasarkan paramater kepopuleran sebuah website dari Google PageRank, Yahoo Inbound Link, Alexa Traffic Rank dan Majestic SEO. Menurut 4ICU rangking web Universitas Islam Indonesia (UII) bulann Januari tahun 2013 untuk wilayah Indonesia bertahan menduduki rangking 14. Rangking ini sama untuk pemeringkatan pada tahun 2012. Semoga pada Bulan Juli 2013 rangking web UII dapat meningkat. LIhat hasil pemeringkatan web
antara lain membahas tentang Legal GAP antara pemilik tanah dan aparat pelaksana dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum merupakan salah satu artikel yang mengangkat permasalahan seputar sengketa pertanahan. Sengketa yang seringkali terjadi di masyarakat merupakan akibat dari adanya perbedaan pemahaman mengenai pemaknaan tentang hukum antara pemilik tanah dengan aparat pelaksana pengadaan tanah. Sebaiknya ke depan, perlu digagas perbaikan tradisi hukum yang selama ini berbasis legal positivism menjadi hukum progresif yang sesuai dengan rasa keadilan di masyarakat.
Artikel selanjutnya berisi tentang kedudukan dan status hukum Ketetapan MPR berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berlakunya UU No. 12 Tahun 2011 telah memasukkan kembali TAP MPR ke dalam aturan hukum di Indonesia. Ketetapan MPR/MPRS dalam hierarki peraturan perundang-undangan merupakan conditio sine quanon. Oleh karena itu, Tap MPR harus dipandang sederajat dengan undang-undang atau lebih tinggi sedikit daripada undangundang. Karakteristik perusahaan perseroan dan status hukum kekayaan perusahaan perseroan, merupakan artikel pilihan yang juga dikaji oleh Jurnal Hukum edisi ini. Makna frase yang berkaitan dengan “kekayaan negara yang dipisahkan” seringkali menjadi rancu, dan adanya prinsip pemisahan yang tegas antara kekayaan badan hukum persero dengan negara sebagai pemegang saham haruslah dipahami untuk menentukan kedudukan negara dalam perseroan. Kekayaan keseluruhan Persero bukanlah milik pemegang saham semata, namun kekayaan itu adalah milik persero itu sendiri. Kekayaan yang dapat diklaim sebagai kekayaannegara hanyalah sejumlah saham yang dikuasai atau dimiliki negara. Artikel lain membahas tentang upaya transformasi jaminan kebendaan menjadi jaminan tunai dalam penjaminan kredit sindikasi Internasional. Kegiatan perekonomian dapat terus berjalan apabila ditopang dengan perkreditan yang menjadi kegiatan usaha perbankan. Sistem hukum jaminan di Indonesia yang berlaku saat ini belum menjamin kepastian bagi para pengelola proyek infrastrukur. Oleh karena itu, jaminan terhadap upaya perkreditan perlu dikaji ulang, salah satu solusi yang ditawarkan adalah mengintegrasikan sistem SWIFT ke dalam sistem jaminan perbankan Indonesia. Dalam upaya mengatasi terbengkalainya proyek-proyek infra struktur pada saat ini, Bank Indonesia perlu mengatur transformasi dan transmisi jaminan benda menjadi jaminan tunai agar dapat ditransmisikan melalui “SWIFT versi Indonesia” maupun SWIFT internasional. Akhirnya, kami pun mengucapkan rasa terima kasih kepada mitra bestari yang telah berkenan mengoreksi artikel Jurnal Hukum dan kepada Penulis yang telah bekerja keras meluangkan waktu untuk mengkritisi dan mengkaji berbagai persoalan hukum yang melanda negeri ini. Sebagai penutup, semoga Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM mampu menjadi pelita yang memancarkan wawasan dan pemahaman bagi pembaca guna menerangi penegakkan hukum di Indonesia.Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext. 5200
Email: fh[at]uii.ac.id