Tag Archive for: pasca hukum

fridlis-irmawan
fridlis-irmawan Senin, 1 September 2014. Keluarga Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) merasa sedih saat mendengar salah satu alumni yang telah berpulang Kerahmatullah 16 Juni 2014, tiga bulan lalu menghadap keharibaan-Nya pada pukul 17.25 WIB karena sakit. Fridlis lahir 28-07-1989 putra dari pasangan M. Irman, SH., MH. dan Hj. Imi Ernastiti …

Fridlis Irmiawan nama lengkap almarhum angkatan tahun 2007 mempunyai koleksi buku sebanyak 384 judul yang ditulis oleh penulis dalam dan luar negeri. Pimpinan Fakultas Hukum UII mengucapkan beribu terimakasih kepada keluarga almarhum teriring doa semoga amal kebaikan keluarga terkirim kepada almarhum menjadi amal kebajikan yang dinilai Allah SWT sebagai amal sholih, menempatkan almarhum pada tempat yang paling tinggi di ‘Arsy-Nya, dan keluarga diberikan ketabahan atas ujian yang diberikan Allah SWT sehingga memperoleh hikmah yang paling baik.

Perpustakaan FH UII yang kini telah menerapkan Open System Library sejak February 2014 yang lalu. Dengan bantuan yang diberikan oleh keluarga alm. Fridlis Irmiawan (07410266) semakin memperbanyak daftar koleksi. Menurut Kepala Divisi Perpustakaan FH UII Bambang Hermawan mengucapkan terimakasih atas kepercayaan keluarga alm. Fridlis yang telah diberikan untuk mengelola buku-buku almarhum. Dengan diterimanya hibah buku tersebut kini koleksi buku perpustakaan FH UII mencapai lebih dari lima puluh ribu judul buku baik terbitan dalam maupun luar negeri, beliau berharap buku yang telah dihibahkan oleh alm. Fridlis Irmawan tersebut dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan serta minat baca Civitas Akademikka FH UII. Lihat Koleksi


FH-UII
FH-UIIFakultas Hukum.Taman Siswa-31 Agustus 2014- Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia kembali melaksanakan acara peringatan hari jadi Universitas Islam Indonesia yang ke 71. Acara Pamungkas adalah Pengajian Milad UII dilaksanakan di halaman kampus Fakultas Hukum UII jl. Tamansiswa 158, dibingkai dalam bentuk “Dakwah dan Seni” dan bertemakan “bersama mewujudkan generasi madani.”
FH-UIIFakultas Hukum.Taman Siswa-31 Agustus 2014- Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia kembali melaksanakan acara peringatan hari jadinya Universitas Islam Indonesia yang ke 71. Salah satu acara yang diadakan oleh Fakultas Hukum UII adalah Pengajian Milad UII yang dilaksanakan di lapangan parkir depan Fakultas Hukum UII. Acara tersebut dibingkai dalam bentuk “Dakwah dan Seni” dan bertemakan “bersama mewujudkan generasi madani.” Dakwah dan Seni sengaja diangkat untuk menjadi fokus dalam acara tersebut karena dakwah merupakan pekerjaan yang harus dilakukan oleh setiap individu sebagai seorang muslim dan seni merupakan sesuatu yang mengiringi dakwah tersebut agar terlihat indah. Pengajian dalam acara tersebut merupakan konsekuensi bagi UII untuk menerapkan catur dharma UII yang ke-4 yaitu dakwah islamiyah. Sedangkan seni menjadi hal yang penting diadakan untuk melestarikan kesenian yang ada di Yogyakarta.
Pada dasarnya acara dakwah dan seni ini merupakan rentetan acara-acara perayaan Milad UII ke-71 yang telah dilaksanakan sebelumnya. Beberapa acara yang telah dilaksanakan sebelumnya itu adalah acara jalan santai, lomba menggambar dan mewarnai bagi anak-anak dosen dan karyawan serta hafalan juz ‘amma yang diikuti oleh seluruh civitas akademika UII dari berbagai pusat studi, karyawan dan dosen. Khusus untuk acara Dakwah dan Seni di Fakultas Hukum UII, panitia yang diketuai oleh Bapak Bagya Agung Prabowo SH. M.Hum ini sengaja menjadikan acara tersebut sebagai puncak dari acara-acara sebelumnya karena pada acara tersebut panitia berinisiatif untuk memberikan tanda jasa bagi dosen dan karyawan terbaik yang telah mengabdi kepada UII selama bertahun-tahun dan juga pemberian hadiah serta doorprize bagi peserta yang beruntung mendapatkan undian. Selain itu dalam acara tersebut diundang pula anak-anak yatim piatu dari panti asuhan Muhammadiyah. Anak-anak yatim piatu tersebut sengaja diundang untuk dapat saling berbagi dengan civitas akademika UII karena UII telah diberikan nikmat yang begitu besar oleh Allah SWT dalam umurnya yang ke-71 tahun ini.
Dekan Fakultas Hukum UII, Bapak Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M. Hum, menyatakan bahwa acara yang dilaksanakan ini merupakan acara perayaan hari lahirnya UII yang ke 71 dan oleh karenanya maka perlu kiranya sebagai civitas akademika UII untuk bersyukur kepada Allah SWT atas karunia dan barokah yang telah diberikan sehingga UII dapat tetap eksis hingga saat ini. Ketua panitia yang diwakili oleh Bapak Sukamto SE ikut memberikan sambutan. Dalam sambutannya, Bapak Sukamto menjelaskan bahwa acara tersebut merupakan acara yang sengaja dibungkus dalam rangkaian acara dakwah dan seni karena pada acara tersebut ikut dimeriahkan oleh group gamelan yang merupakan kesenian asli dari Yogyakarta.
Acara inti dalam acara dakwah dan seni tersebut adalah pengajian yang diisi oleh Bapak Drs. H. Slamet Saiful Muslimin. Beliau merupakan pendakwah yang tidak asing lagi bagi dosen dan karyawan UII. Dalam ceramahnya beliau mengungkapkan bahwa sebagai umat Nabi Muhammad kita seharusnya senantiasa untuk selalu bersyukur kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya sehingga UII diberikan keberkahan hingga umurnya yg ke 71 tahun ini. Selain itu beliau juga memaparkan pentingnya mempererat tali silaturrahmi antar umat muslim khususnya dalam lingkup Universitas Islam Indonesia. Karena dengan silaturrahmi maka hubungan kekerabatan akan tetap terjaga. Acara dakwah dan seni ini diakhiri dengan pemberian hadiah bagi para anak-anak yang juara dalam lomba menggambar dan mewarnai dan lomba menghafal juz ‘amma serta pembagian doorprize bagi peserta yang mendapatkan undian.
FH-UII
FH-UIIFakultas Hukum. Jum’at, 8 Agustus 2014. Pjs. Ketua Program Studi (s1) Ilmu Hukum Fakultas UII memberikan kelonggaran kepada mahasiswa S1 Ilmu Hukum untuk melakukan key in remidiasi sampai 10 Agustus 2014 pukul 15.00 (Waktu Server). Kebijakan ini diambil mengingat waktu pelaksanaan key in remidi berada pada posisi libur besar hari raya lebaran 1435H.
FH-UIIFakultas Hukum. Jum’at, 8 Agustus 2014. Pjs. Ketua Program Studi (s1) Ilmu Hukum Fakultas UII memberikan kelonggaran kepada mahasiswa S1 Ilmu Hukum untuk melakukan key in remidiasi sampai 10 Agustus 2014 pukul 15.00 (Waktu Server). Kebijakan ini diambil mengingat waktu pelaksanaan key in remidi berada pada posisi libur besar hari raya lebaran 1435H. Mengingat mahasiswa banyak yang berada di luar Jogja malahan cukup banyak yang berada di luar Jawa maka dengan memperpanjang masa key in remidi akan memberikan kesempatan lebih longgar para mahasiswa yang membutuhkan remidi.
Adapun masa pembayaran peserta remidi tetap yaitu pada tanggal 11 Agustus 2014 dan dan 12 Agustus 2014 sampai dengan Pukul 12.00 WIB. Pembayaran dilakukan pada bank-bank di lingkungan kampus UII. Sangat disarankan untuk melakukan pembayaran secara langsung karena lebih efektif. Bagi mahasiswa yang berada di luar kota/pulau Jawa dipersilakan untuk berkoordinasi dengan keluarga, kerabat atau sahabat yang berada di Yogyakarta untuk melakukan pembayaran, hal itu akan lebih baik untuk dilakukan.
 Pelaksanaan Ujian Remidi akan dilakukan pada tanggal 14 s/d 27 Agustus 2014 sedangkan untuk pengambilan kartua ujian dapat dilakukan pada tanggal 13 Agustus 2014 dengan membawa syarat membawa Pas Photo 3×4 sebanyak1 lembar. Tempat pengambilan kartu ujian di Ruang 2.7 gedung utara Lantai II (bersebelahan dengan ruang presensi).Ditegaskan pula bahwa tidak ada lagi ujian susulan oleh karena itu kepada para peserta remidi untuk diperhatikan. Adapaun informasi lebih lengkap pelaksanan ujian dapat diunduh link ini.

PUBLIKASI DOSEN FAKULTAS HUKUM UII

M. Syamsudin, Dr., S.H., M.Hum.

 Ni’matul Huda, Dr., S.H., M.Hum.
 Dian Kus Pratiwi, S.H., M.H.Dian Kus Pratiwi, S.H., M.H.

Ratna Hartanto, S.H., LL.M.

Retno Wulansari, S.H., M.H.

Siti Hapsah Isfardiyana, S.H., M.Hum.

 Sufriadi, S.H., M.H.Sufriadi, S.H., M.H.

Syarif Nurhidayat, S.H., M.H.


 

 

Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Volume 21 Nomor 3 Juli 2014 mengetengahkan beragam tema kajian mulai dari sengketa kewenangan lembaga negara, tanggung jawab perseroan terbatas, hukum waris Islam, dan hukum internasional. Tulisan pertama mengangkat permasalahan seputar studi kritis mengenai kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam mengawal electoral integrity di Indonesia.
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Volume 21 Nomor 3 Juli 2014 mengetengahkan beragam tema kajian mulai dari sengketa kewenangan lembaga negara, tanggung jawab perseroan terbatas, hukum waris Islam, dan hukum internasional. Tulisan pertama mengangkat permasalahan seputar studi kritis mengenai kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam mengawal electoral integrity di Indonesia. Berdasarkan UU Penyelenggara Pemilu, DKPP diberi wewenang untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Namun, belakangan sejumlah putusan DKPP menimbulkan persoalan hukum karena telah mengaburkan batas-batas wewenang dan pola hubungan antar penyelenggara pemilu itu sendiri, sehingga DKPP terkesan sangat “akrobatik” dalam menjalankannya wewenangnya.
Artikel selanjutnya mengupas tentang perkembangan prinsip tanggung jawab (bases of liability) dalam hukum internasional dan implikasinya terhadap kegiatan keruangangkasaan. Article VI dan Article VII the OST menetapkan negara sebagai aktor utama dalam kegiatan keruangangkasaan dan bertanggung jawab terhadap kegiatan keruangangkasaan nasional. Indonesia sampai saat ini belum memiliki seperangkat legislasi nasional yang mengatur tanggung jawab negara dalam kegiatan keruangangkasaan, sementara pelaku kegiatan ini sudah melibatkan non-governmental entities.
Di samping kedua artikel tersebut, artikel lainnya membahas tentang penyelesaian sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara sebagai salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi. Jika sebelum amandemen kedaulatan rakyat sepenuhnya berada di tangan MPR, maka setelah amandemen UUD 1945, kedaulatan rakyat telah di distribusikan ke MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, BPK, dan lembaga independen lain. Meskipun pembagian kekuasaan telah dilakukan, potensi sengketa antar lembaga negara cenderung tinggi, dikarenakan hubungan antara satu lembaga dengan lembaga lainnya diikat oleh prinsip check and balances, dimana lembaga-lembaga mempunyai kedudukan yang sedarajat dan saling mengendalikan.
Artikel selanjutnya membahas mengenai hak kewarisan cucu (analisis yurisprudensi Mahkamah Tinggi Syariah di Selangor, Malaysia dan Mahkamah Agung di Indonesia. Hak cucu yang tertutup dalam fiqh mujtahid, diperbarui dalam fiqh perundang-undangan di Selangor dan di Indonesia. Keberadaan wasiat wajibah di Selangor merupakan hasil ijtihad tatbiqi yang sejalan dengan prinsip Al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Sementara ahli waris pengganti merupakan adopsi dari hukum perdata belanda yang berasal dari Code Civil Napoleon Perancis. yang tidak dilandasi oleh keimanan (syahadat), bertentangan dengan prinsip keadilan, asas ijbari, dan tidak sejalan dengan unsur-unsur kewarisan.
Akhirnya, kami mengucapkan terima kasih kepada mitra bestari yang berkenan memberikan catatan-catatan penting terhadap artikel Jurnal Hukum dan juga kepada para penulis yang telah menyumbangkan pemikirannya atas berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat. Semoga Jurnal Hukum ini memberikan inspirasi dan menambah wawasan para pembaca sekalian.
 

Artikel Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Volume 21 Nomor 3 Juli 2014 : | sampul | abstrak | biodata penulis

 
 
FH-UII
FH-UIIFakultas Hukum. Rabu, 2 Juli 2014. Setelah mendapatkan informasi tentang diperolehnya Status Akreditasi A bagi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) pada 14 Maret 2014 yang lalu, pada Selasa, 1 Juli 2014 FH UII secra resmi telah menerima Sertifikat Akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT).
Sertifikat Akreditasi dengan Nomor: 078/SK/BAN-PT/Akred/S/III/2014 yang ditandatangani oleh Ketua BAN PT Prof. Dr. Mansyur Ramli tersebut menyatakan bahwa FH UII terakreditasi dengan peringkat A. Sertifikasi Program Studi sarjana ini berlaku selama 5 (lima) tahun. Berlaku sejak 14 Maret 2014 sampai dengan 13 Maret 2019. Dengan terbitnya Sertifkat Akreditasi ini semakin mengukuhkan FH UII sebagai salah satu Intitusi Perguruan Tinggi penyelenggara Pendidikan Hukum terkemuka di Indonesia. Selamat dan Sukses. |Lihat Sertifikat |
David-L-Tobing
David-L-Tobing

FH-UII. Permasalahan yang dihadapi oleh konsumen di Indonesia sebenarnya cukup kompleks. Oleh karena itu dibutuhkan suatu upaya untuk mencari solusi dan upaya hukum yang dapat ditempuh guna meningkatkan perlindungan terhadap konsumen di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam Studium General tentang Perlindungan Konsumen pada tanggal 17 Juni 2014 lalu oleh David M.L. Tobing, SH., M.Kn di Ruang Sidang Utama Lantai III Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Jl. Tamansiswa 158 yang dihadiri oleh 150 peserta yang terdiri Dosen, Mahasiswa dan beberapa Instansi terkait.

Selaku komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, beliau juga menjelaskan mengenai berbagai permasalahan konsumen di Indonesia dari ranah peraturan perundang-undangan hingga ranah prakteknya.

Substansi hukum di Indonesia tentang perlindungan konsumen diakomodir dalam UU No. 8 Tahun 1999 yang mengatur mengenai perlindungan konsumen baik secara preventif maupun secara represif. Selain dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengatur mengenai konsumen, namun dengan definisi yang berbeda. Dalam UU perlindungan konsumen, konsumen mencakup setiap orang (individu) yang memakai barang dan/atau jasa, sedangkan dalam UU OJK, konsumen adalah individu dan badan hukum, namun hanya terdiri atas konsumen pada lingkup tertentu, yaitu pada lembaga jasa keuangan. Akan tetapi, struktur hukum dan budaya hukum di Indonesia tentang perlindungan konsumen masih belum mendukung perlindungan terhadap konsumen yang efektif.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sejatinya telah mengatur mengenai hak-hak konsumen seperti hak untuk didengar pendapat dan keluhannya, hak untuk mendapatkan informasi yang jelas, benar dan jujur, hak untuk dilayani secara benar, dan sebagainya. Akan tetapi, masih banyak pelaku usaha yang sering abai untuk memenuhi hak-hak sebagaimana diatur di dalam UU perlindungan konsumen tersebut. Oleh karena itu, seringkali terjadi sengketa antara konsumen dan perlindungan konsumen Dalam menyelesaikan sengketa tersebut, konsumen dapat menghubungi lembaga perwakilan konsumen ataupun lembaga penyelesaian sengketa. Lembaga perwakilan konsumen berwenang sebatas untuk menerima pengaduan dan memfasilitasi perdamaian antara kedua belah pihak, seperti BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional), Direktorat Permberdayaan Konsumen, LPKSM seperti YLKI, lembaga mediasi perbankan, Badan Mediasi Asuransi Indonesia dan OJK. Untuk menyalurkan pengaduan, BPKN menyediakan call center dengan nomor 153, sehingga konsumen dapat sewaktu-waktu menghubungi BPKN ketika menghadapi permasalahan. Sedangkan lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa yakni Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Pengadilan Negeri atau Arbitrase. Selain upaya tersebut, konsumen juga dapat melapor kepada polisi ketika terjadi tindak pidana. Hal ini pernah dilakukan dalam kasus pencurian pulsa sebesar Rp. 90.000,00 oleh provider PT. Telkomsel yang dilakukan oleh Bapak David M.L. Tobing. Hal tersebut akhirnya dapat mengubah kebiiakan, yakni Menkominfo melarang provider melakukan layanan berbayar tanpa seizin dari konsumen.

Akan tetapi, sikap konsumen di Indonesia sayangnya cenderung bersikap “nerimo” (pasrah) jika hak-hak sebagai konsumen dilanggar. Hal ini dibuktikan oleh riset pada tahun 1992 dan 2001 yang diselenggarakan oleh FH UI dan Departemen Perdagangan, bahwa konsumen Indonesia adalah konsumen yang pasrah dan tidak mau melakukan upaya hukum. Sikap pasrah ini disebabkan diantaranya karena masyarakat kita yang tidak suka konflik, access to justice yang berbelit-belit dan mahalnya proses pencarian keadilan, sehingga konsumen cenderung diam ketika haknya dilanggar oleh pelaku usaha. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk bersikap kritis dan mengupayakan hak-haknya yang dilanggar. Selain itu, diharapkan proses pencarian keadilan dapat diakses masyarakat lebih mudah dan murah, sebab kenyataan, BPSK yang seharusnya menyelesaikan perkara dalam waktu singkat, bisa sampai tiga atau empat tahun. Sehingga, konsumen dapat lebih mudah memperoleh keadilan dan dapat mendorong pelaku usaha meningkatkan pemenuhan hak-hak konsumen. | Materi Studium Generale |

David L Tobing
David L TobingFakultas Hukum UII. Kamis 12 Juni 2014. Permasalahan yang dihadapi oleh konsumen saat ini semakin kompleks dan rumit. Kompleksitas permasalahan konsumen tersebut dipicu oleh adanya proses kegiatan pembangunan dan juga perkembangan perekonomian nasional dan global, khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan yang telah banyak dihasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi oleh konsumen

Di samping itu, globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan informasi juga telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan/jasa yang ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri.Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen. Di sisi lain, kondisi dan fenomena tersebut dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang tidak seimbang.

Kompleksitas permasalahan konsumen tersebut memasuki dimensi yang sangat luas meliputi antara lain aspek kesehatan, teknologi, lingkungan sosial dan fisik, ekonomi, budaya, kebijakan, hukum dsb. Dengan kompleksitas permasalahan konsumen tersebut dibutuhkan pemecahan dan penanganan masalah dengan sudut pandang dan pendekatan yang bersifat inter dan multidisipliner, sehingga akan diperoleh pemahaman dan pemecahan masalah konsumen yang bersifat holistik (menyeluruh).  Untuk memahami permasalahan konsumen tersebut Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum UII bermaksud mengadakan Studium General (Kuliah Umum) untuk membahas dan mencarikan solusi permasalahan tersebut dengan tema “Membedah Berbagai Permasalahan yang dihadapi Konsumen di Indonesia, Upaya Solusi, dan Perlindungan Hukumnya ”  dengan menghadirkan pembicara, Bp.David L.Tobing, S.H.,M.Kn. Cand.Doktor (Komisioner dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Advokat dan Aktivis Pembela Konsumen). Studium Generale tersebut akan diselenggarakan pada Selasa, 17 Juni 2014Studium General (Kuliah Umum), Pukul 13.00 – Selesai, bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai 3 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Jalan Taman Siswa 158 Yogyakarta


Fakultas-Hukum-Raih-Akreditasi-A
Fakultas-Hukum-Raih-Akreditasi-A

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Rabu 4 Juni 2014. Program Studi (S1) Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) pada tahun 2014 ini kembali meraih Akreditasi A. Hasil ini sesuai dengan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor.:078/SK/BAN-PT/Akred/S/III/2014 tentang Nilai dan Peringkat Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana tertanggal 14 Maret 2014.
 
Bahkan berdasarkan Asesmen Kecukupan (AK, Desk Evaluation) Program Studi Tahap 1, Rapat Pleno BAN-PT tanggal 14 Maret 2014 Bahwa Program Studi (S1) Ilmu Hukum memperoleh Nilai dan Peringkat Akreditasi Tanpa melalui Proses Asesmen Lapangan (AL, Visitasi), hal ini dikarenakan Peringkat Nilai Akreditasi pada tahun 2014 lebih tinggi dari Peringkat Nilai Akreditasi pada tahun 2008.
 
Dengan hasil ini semakin menambah deretan kesuksesan Fakultas Hukum UII setelah pada tahun 2013 Program Pascasarjana Magister (S2) Ilmu Hukum Fakultas Hukum juga berhasil memperoleh Akreditasi A.
 
Selamat kepada Program Studi (S1) Ilmu Hukum, Fakultas Hukum UII, semoga pada akreditasi selanjutnya Peringkat nilai Akreditasi Akan semakin Naik.